'; /* If javaScript is disabled => do html redirect */ echo ''; exit; } } Komisi IV Fraksi Partai Gerindra DPR RI
img

Profil

Komisi IV Fraksi Partai Gerindra
DPR RI 2019-2024

partner

Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra sendiri di isi oleh G.Budisatrio Djiwandono yang juga menjabat wakil ketua Komisi IV, Darori Wonodipuro, Azikin Solthan, Endang Setyawati Thohari, Dwita Ria Gunadi, TA.Khalid, dan Renny Astuti.

1. Legislasi (pembentukan undang-undang)
Dalam bidang legislasi, Komisi IV DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI. Untuk itu, Komisi IV DPR RI dapat melaksanakan:
a. Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
b. Pembahasan terhadap:
RUU Usul Inisiatif Pemerintah
RUU Usul Inisiatif DPR

2. Budgeting (anggaran)
Dalam bidang anggaran, Komisi IV DPR RI mempunyai tugas:
a. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
b. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
c. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI.
d. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
e. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
f. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
g. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI
h. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
i. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI.


1. Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Komisi IV DPR RI mempunyai tugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI
c. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI
d. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
e. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
f. enjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlem