'; /* If javaScript is disabled => do html redirect */ echo ''; exit; } } Komisi IV Fraksi Partai Gerindra DPR RI
partner
IR. H. T.A. KHALID, MM

Kembali / Data Kegiatan

No Tgl Kegiatan Agenda/ISU Perjuangan/Hasil Foto
1 28 Maret 2024 Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

 

Merespon laporan Baleg tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang menegaskan kembali sebagaimana pernyataan Ketua Baleg DPR RI bahwa 8 Fraksi dari jumlah total 9 Fraksi yang ada di DPR RI telah menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan Keputusan Tingkat II untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

 

 

“Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang, sedangkan 1 Fraksi PKS menolak” ujar Puan.

 

 

Sebagai tindak lanjut, Puan lantas menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI apakah dapat menyetujui RUU DKJ tersebut sebagai UU. Mengingat, ungkap Puan, berdasarkan Pasal 256 ayat 2 menyebutkan bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

 

 

“Maka kami akan meminta persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui?,” tanya Puan yang lantas serempak dijawab “setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.

 

 

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Laporan (Baleg) DPR RI menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Diantaranya meliputi perbaikan definisi “Kawasan Aglomerasi” dan ketentuan mengenai penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

 

 

Lalu, sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, yakni ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme Pemilihan. Tak hanya itu, terdapat usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g sebagaimana diajukan Pemerintah.

 

 

“Pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g, yakni sebagai berikut Pasal 24 ayat (2) huruf d terkait dengan rumusan dengan penyempurnaan. Sementara Pasal 24 ayat (2) huruf g diminta untuk dihapus. Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 24 ayat (2) tersebut, kami memohon agar dapat diputuskan dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi UU,” ungkapnya.

 

 

Sebagaimana diketahui, Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik’ dalam Penyempurnaan menjadi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

 

Adapun Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf g ‘melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas’ dalam Penyempurnaan diminta untuk ‘Dihapus

2 18 Maret 2024 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Pengambilan Keputusan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI menjadi Undang-Undang.

 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial diantaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

 

“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ujar Supratman.

 

Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak.

 

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.

 

“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri. #RUUDKJ #BalegDPR

3 14 Maret 2024 Rapat Kerja Dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Membahas: 1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023; 2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024; dan 3. Isu-isu Aktual lainnya

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan serta menghadirkan Kepala Badan Restorasi Gambut dan

Mangrove, Direktur Utama Perum Perhutani, Direktur Utama PT Inhutani I,

serta Direktur Utama PT Inhutani V, membahas Evaluasi Pelaksanaan

Anggaran Tahun 2023, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan

Isu-isu Aktual lainnya.

 

Kesimpulan : 

 

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan

Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2023, sebesar

Rp7.166.204.815.034,00 (tujuh triliun seratus enam puluh enam miliar

dua ratus empat juta delapan ratus lima belas ribu tiga puluh empat

rupiah) atau sebesar 98,36% dari Pagu Anggaran Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7.285.958.261.000,00

(tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima

puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).

 

2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan mengenai Automatic Adjusment Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut

dan Mangrove berdasarkan surat Menteri Keuangan

S-1082/MK.02/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic

Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar

Rp424.796.273.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus

sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang

bersumber dari Program Dukungan Manajemen, Program Pengelolaan

Hutan Berkelanjutan, Program Kualitas Lingkungan Hidup, Program

Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Program Ketahanan Bencana

dan Perubahan Iklim.

 

 

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk tetap berkomitmen tidak mengurangi target kinerja

pada Tahun 2024 dan tidak mengurangi komitmen terhadap kegiatan

berbasis masyarakat serta pelaksanaan bimbingan teknis/sosialisasi.

Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas

sektor, baik dengan BUMN maupun pihak swasta, agar pembangunan

bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara

optimal di berbagai daerah.

 

 

4. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk

melakukan pendalaman terkait implementasi kebijakan Nilai Ekonomi

Karbon (NEK).

4 13 Maret 2024 RDP dengan Kepala Badan Pangan Nasional, membahas mengenai: 1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023; 2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024; dan 3. Isu-isu aktual lainnya. Menghadirkan Perum BULOG dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD) beserta Anak Perusahaan.

RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional

menghadirkan Direktur Utama Perum BULOG dan Direktur Utama

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

beserta anak perusahaan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran

Tahun 2023, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan Isu-isu

aktual lainya. 

 

Kesimpulan :

 

1. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar dalam

menugaskan Perum BULOG dan ID FOOD melakukan penyerapan

pangan (diantaranya gabah/beras dan jagung), mengutamakan

pengadaan dalam negeri guna menjaga harga di tingkat petani yang

akan digunakan sebagai cadangan pangan pemerintah sesuai

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan

Cadangan Pangan Pemerintah.

 

2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan

kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras setelah melalui

hasil kajian yang komprehensif.

 

3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional melalui Perum

BULOG agar mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga

Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional serta tidak menjadikan

pasar induk sebagai satu-satunya barometer stok dan harga.

 

4. Komisi IV DPR RI mendorong agar Badan Pangan Nasional

memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk

menyelenggarakan Cadangan Kedelai Pemerintah sesuai amanat

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan

Cadangan Pangan Pemerin

5 13 Maret 2024 Rapat Kerja Dengan Menteri Pertanian Membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023; 2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024; dan 3. Isu-isu aktual lainnya

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian menghadirkan

Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum BULOG, Direktur

Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Direktur Utama PT Rajawali

Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD beserta anak

perusahaannya, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023,

Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan Isu-isu aktual lainnya,

 

 

Kesimpulan : 

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai refocusing anggaran untuk reformulasi program/ kegiatan

TA. 2024 sebesar Rp7.741.862.053.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus

empat puluh satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta lima puluh

tiga ribu rupiah) untuk mendukung program akselerasi peningkatan

produksi padi dan jagung.

 

2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai pengalihan anggaran Kementerian Pertanian ke Badan

Karantina Indonesia sebesar Rp1.193.603.071.000,00 (satu triliun

seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga juta tujuh puluh satu

ribu rupiah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan

No.S1059/MK02/2023 tanggal 22 Desember 2023, hal Persetujuan

Perubahan Alokasi Anggaran K/L TA. 2024 dalam rangka Pergeseran

Anggaran K/L pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan

Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia. Sehingga total Pagu

Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2024 menjadi

Rp13.563.435.046.000,00 (tiga belas triliun lima ratus enam puluh tiga

miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat puluh enam ribu rupiah).

 

3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai Automatic Adjusment Kementerian Pertanian berdasarkan

surat Menteri Keuangan tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic

Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar

Rp453.043.044.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar empat puluh

tiga juta empat puluh empat ribu rupiah), yang bersumber dari Program

Dukungan Manajemen, sebagian dari Program Nilai Tambah dan Daya

Saing Industri, serta Program Ketersediaan Akses Konsumsi Pangan

Berkualitas.

 

4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2024

sebesar Rp5,8 triliun untuk mendorong produksi padi di seluruh

Indonesia melalui kegiatan pompanisasi lahan kering, optimalisasi

lahan rawa mineral, padi gogo, penyediaan benih bermutu, dan lain￾lain.

 

 

5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam merancang

program dan kegiatan agar berdasarkan pada kebutuhan petani,

peternak, dan pekebun sesuai dengan agroekosistem dan potensi

komiditas andalan daerah, diantaranya penyediaan pupuk yang

mencukupi, benih/bibit bermutu dan berkualitas, infrastruktur pertanian,

hingga alat dan mesin pertanian.

 

 

6. Komisi IV DPR RI menyetujui dan meminta Kementerian Keuangan

melalui Kementerian Pertanian untuk mengembalikan alokasi pupuk

bersubsidi menjadi 9,55 juta ton dengan catatan pengawasan dalam

penyaluran dan pendistribusiannya harus ditingkatkan sehingga tidak

terjadi penyelewengan.

 

 

7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Pertanian

untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya

pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

 

6 01 Maret 2024 Meninjau Ikan Hasil Tangkapan Nelayan Sabang Dalam Rangka Reses Pada Even Pembukaan Sabang Marine Festival 2024

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Nscaya (kedua kiri) dampingi Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid (kedua kanan) dan Asisten I Pemerintah Aceh Azwardi (kiri) mengangkat ikan hasil tangkapan nelayan saat pembukaan Sabang Marine Festival 2024 di Kota Sabang, Aceh, Jumat (1/3/2024). Sabang Marine Festival merupakan satu dari 110 event yang masuk dalam Kalender Event Nasional Kemenparekraf Kharisma Event Nusantara (KEN) 2024, yang digelar dari 1-3 Maret 2024 dengan mengusung konsep aktivitas bahari, kebudayaan, dan konservasi lingkungan yang bertujuan mempromosikan potensi pariwisata di Pulau Weh Sabang. ANTARA FOTO/Khalis Surry/YU.

7 01 Februari 2024 Safari Gemarikan Di Perbatasan Aceh Dalam Rangka Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat, TA Khalid Bagikan 1500 Paket Ikan Segar

Safari Gemarikan Di Perbatasan Aceh, TA Khalid Bagikan Paket Ikan Segar Untuk Masyarakat 

Lokasi : Gedung Serba Guna Desa Sidodadi Kec Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang

Kuala Simpang | Dalam rangka percepatan penurunan Stunting dan gizi buruk, anggota Komisi IV DPR RI, Ir. TA. Khalid, MM, bekerja sama dengan Ditjen PDSPKP KKP RI menggelar kegiatan Perluasan Safari Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), sebagai salah satu upaya pencegahan stunting.

Dalam Kegiatan Perluasan Safari Gemarikan tersebut TA Khalid membagikan secara simbolis 1500 paket produk ikan segar kepada masyarakat setempat.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. TA.Khalid, MM dalam sambutannya mengajak masyarakat gemar makan ikan dan produk makanan olahan berbahan ikan yang penuh gizi kompleks, dengan protein dan sangat bergizi. Sudah saatnya kita kampanyekan agar masyarakat gemar makan ikan. Pada kesempatan tersebut, TA Khalid menyalurkan bantuan makanan olahan (berbahan) ikan kepada warga secara simbolis Sebanyak 1000 paket makanan olahan ikan dibagikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang

 

Perluasan Safari Gemarikan Dalam Rangka Meningkatkan Konsumsi Ikan Untuk Pencegahan Gizi buruk dan Penurunan Stunting, Hasil Kerja Sama Komisi IV DPR RI Dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) RI Melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP) Di Kab Aceh Tamiang Kamis, 1 Februari 2024. Turur hadir Bapak Dirjen PDSPKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan KKP RI diwakili Oleh Bapak Arfin Ramadhan PJO PAPDN, Kepala Dinas Pangan Kelautan Dan Perikanan Kab Aceh Tamiang Diwakili oleh Ibu Yuarnita Indriani, S.Pi selaku Sekdis. Anggota Legislator DPRK Tamiang Fraksi Gerindra Yang Juga Wakil Ketua Komisi I Bapak Fitriadi. Para Muspika Kejuruan Muda. Datok Desa Sidodadi dan Jajaran, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Yang Berhadir. Tim dan Rombongan PDSPKP dan Jajaran

8 28 Januari 2024 Reses Kujungan Dapil Di Aceh Utara, TA Khalid Bagikan Sembako Untuk Nelayan Eks Kombatan GAM

 

LHOKSUKON (MA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) bersama anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. TA. Khalid,MM melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Minggu, (28/1).

Kunjungan kerja tersebut Dalam Rangka Reses Pendampingan Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan).Turut hadir Perwakilan KKP RI, yang diwakili oleh Ka.Balai Samudera Belawan Ir. Mansur,MM, Kepala DKP Aceh Utara Syarifuddin,ST, berserta Pejabatnya, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Muspika Plus Tanah Jambo Aye yang, Geuchik Teupin Gajah dan perangkat, Imum Syik, Imum Mukim serta Panglima Laot setempat. Selain itu juga turut dihadiri M. Jhony, SH Panglima Muda Daerah IV Komite Peralihan Aceh Wilayah Pasee yang juga Ketua DPW PA Aceh Utara dan jajaran. Acara ini turut membagikan 1000 paket sembako untuk masyrakat keluarga nelayan eks kombatan secara simbolis.

Dalam sambutannya, anggota DPR RI Fraksi partai Gerindra Dapil Aceh II TA. Khalid dihadapan para masyarakat nelayan Eks Kombatan GAM dan Ka Balai Samudera Belawan menyebutkan penangkapan ikan terukur di Aceh ada sedikit problem. Lex Specializ Aceh ada Kewenangan 12 Mil laut sehingga Aceh izin kapal itu beda, dengan izin kapal provinsi lain 12 mil. Aceh punya UU Kekhususan, kapal 60 mil kebawah itu kewenangan Aceh, tapi masalahnya, disaat nelayan kami melaut atau berlayar dibatas 12 Mil itu bermasalah selama ini, sebut Khalid dihadapan Ka. Balai Samudera Belawan.

 

Khalid merincikan izin kapal bot 60 mil kebawah kewenangan Aceh, problemnya disaat kita berikan izin Aceh, tetapi tidak bisa hanya dibatasi 12 Mil, itu masalahnya. Logikanya, kalau berlayar dibawah 12 Mil itu tidak perlu kami 60 Gross Tonnage (GT), ketek aja sudah cukup. Jadi ini regulasinya paradoks, ini perlu kebijaksanaan kita. Bahwa Aceh perlu kewenangan 60 GT kebawah, kalau berlayar hanya boleh 12 Mil untuk apa kita 60 GT, ini problem Pak," ungkap anggota DPR RI Gerindra ini.

 

Kalau penangkapan ikan terukur itu dapat ikan baru persen, itu masalah juga. "Ada beberapa panglima laut udah protes dan saya juga udah bawa Pak Gubernur ke Pak Menteri udah disampaikan, maka kenapa saya sampaikan ini mungkin ini informasi awa ke Ka Balai, bagaimana ini kita sinergikan antara regulasi dengan kekhususan daerah," ujar TA. Khalid

 

9 27 Januari 2024 Kunjungan Kerja Dalam Rangka Reses & Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Aceh Timur

Anggota Komisi IV DPR RI fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membagikan paket sembako dalam rangka kegiatan Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan) di Idi Cut Kec Darul Aman Kabupaten Aceh Timur Selasa, (27/1/2024).

Dalam Kunker tersebut turut hadir Perwakilan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kepal Dinas Perikanan Aceh Timur, Camat Julok, Kapolsek dan Danramil, Kepala Desa tokoh adat, Panglima Laot serta perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan itu TA Khalid menyebut kegiatan Bakti Nelayan menjadi ajang bagi dirinya untuk turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat di lapangan sekaligus memberikan bantuan sembako untuk meringankan beban masyarakat.

Kami sebagai Anggota DPR akan mengawal Aspirasi para Nelayan, baik di Provinsi Aceh maupun di Pusat, sehingga Nelayan dan Petani Aceh bisa bangkit kembali menuju kemakmuran.

Saat ini dirinya banyak mendengar masukan atau keluhan Nelayan dan toke boat, baik boat yang GT kecil maupun besar, terkait pajak Lima persen (5%) yang dikenakan pemerintah kepada pengusaha – pengusaha Boat, Kapal Motor (KM).

TA Khalid membagikan 1000 paket sembako secara simbolis untuk masyarakat keluarga nelayan yang hadir, selanjutnya seribu paket tersebut akan didistribusikan kepada keluarga nelayan lainnya di Kec Darul Aman

 

10 24 Januari 2024 SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA RESES MENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT TANJONG BEURIDI KAB BIREUEN

Perhutanan Sosial, Program Pemerintah untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Bireuen | Perhutanan Sosial adalah Program Strategis Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra dapil Aceh II H TA Khalid MM dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Presiden No. 28 tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang difasilitasi oleh Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera Kementerian LHK RI bekerjasama dengan Pemprov Aceh, Pemda Kab/Kota se Aceh, serta lembaga pendidikan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati kehutanan yang menjadi konsern Perpres No. 28 Tahun 2023.

Dihadapan petani hutan dan masyarakat pingiran hutan TA Khalid menyebut Progres, Peluang dan tantangan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Bireuen serta Pola Kolaborasi dan Sinergitas PARA PIHAK dalam rangka Pendampingan terkait 3 Aspek Kelola Perhutanan Sosial, yaitu: Kelola Kelembagaan, Kelola Usaha dan Kelola Kawasan, tiga aspek ini penting untuk legal standing keberlangsungan hidup masyarakat dan alam.

 

11 17 Januari 2024 Rapat Badan Legislasi DPR RI Membahas Hasil Kajian Atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Penyiaran

Rapat Badan Legislasi dalam rangka membahas hasil kajian pengharmonisasian,

pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Penyiaran dipimpin oleh

Ketua Badan Legislasi Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.. Rapat dibuka pada pukul 14.13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum,

selanjutnya Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan mempersilakan Tim

Ahli Badan Legislasi untuk mempresentasikan hasil kajian atas

pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang

Penyiaran..

 

Kesimpulan :

Rapat Badan Legislasi dalam rangka membahas hasil kajian pengharmonisasian,

pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Penyiaran

menyetujui/menyepakati:

1. Judul RUU yang semula berbentuk penggantian atas Undang-Undang tentang

Penyiaran (RUU tentang Penyiaran) menjadi RUU tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang tentang Penyiaran;

 

2. Pengusul RUU akan memperbaiki draf RUU tentang Penyiaran dalam format

RUU perubahan, yang kemudian akan disampaikan kembali kepada Badan

Legislasi;

 

3. Kepada Tim Ahli Badan Legislasi dan Tim Ahli Pengusul RUU untuk dapat saling

berkoordinasi dalam rangka memperbaiki draf RUU tentang Penyiaran.

 

4. Seluruh masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh Pengusul RUU dan

Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan pertimbangan Panja dalam

pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang

Penyiaran.

12 10 Januari 2024 Reses Peninjauan Areal Sawah Terlantar Akibat Irigasi Rusak Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Lokasi : Kec Baktiya

Anggota Komisi 4 DPR RI TA Khalid bersama Asisiten II Setdakab Aceh Utara dan rombongan meninjau salah satu areal sawah terlantar akibat rusaknya irigasi Kr. Pase dalam rangka menyerap laporan masyarakat yang ke sekian kalinya, Oleh karena itu, legislator Dapil Aceh II itu meminta Kementerian Pertanian untuk menyurati dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar segera memperbaiki bendungan Krueng Pase di Aceh. Karena para petani sudah hampir dua tahun tidak dapat turun ke sawah.

 

"Ini mohon perhatian khususnya kepada Menteri Pertanian, tolong sampaikan kepada Menteri PUPR karena itu di luar mitra kami. Karena kami tidak mau dipersalahkan oleh rakyat Aceh, seolah kami di Komisi IV itu tidak bekerja,"sebut Khalid.

Dalam kesempatan itu Asisten II Setdakab Aceh Utara Risawan Bentara menyebut akibat mangkraknya irigasi Kr. Pase sekitar 9 ribu hektare lebih sawah di Aceh Utara terlantarkan dalam 2 tahun terakhir, maka harapan kami Kemen PUPR dalam Hal ini BWS Sumatera bisa berkoordinasi secara langsung dengan Ditjen PSP Kementan seperti yang disampaikan Pak Khalid dalam Raker Komisi IV DPR RI untuk posisi anggarannya bisa bekerjasama, harap Risawan.

13 31 Desember 2023 Silaturrahmi Dengan Majelis Taklim Sirul Mubtadin Dalam Rangka Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat

Lokasi : Masjid Kemukiman Tufah Desa Tufah Kec Jeunieb Kab Bireuen

Anggota Komisi IV DPR RI dapil Aceh II melakukan kunjungan silaturahmi dengan Majelis Taklim Sirul Mubtadin Kabupaten Bireuen dalam rangka reses menyerap aspirasi masyarakat di desa Tufah Kecamatan Jeunieb, kegiatan ini dalam rangka haul forum majelis taklim Sirul mubtadin Jeunieb Raya yang terdiri dari 112 desa dalam Kec Pandrah, Peulimbang dan Jeunieb (Jeunieb Raya). Dalam kesempatan itu TA Khalid mendengarkan permasalahan-permasalahan Para ibu-ibu Majelis Taklim terutama di bidang pertanian, para ibu-ibu meminta TA Khalid untuk memberikan bantuan benih padi unggul dari Kementerian Pertanian untuk ibu-ibu Majelis Taklim yang berprofesi sebagai petani. Selain itu ibu-ibu petani juga mengeluh terkait kelangkaan pupuk bersubsidi sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas panen gabah.

Sementara itu anggota Komisi 4 DPR RI Khalid menyebut kelangkaan pupuk bersubsidi memang saat ini menjadi masalah nasional akan tetapi kita upayakan yang terbaik buat petani kita, Sementara untuk bantuan benih padi unggul tahun ini akan kita segera berikan untuk masyarakat yang membutuhkan dengan jalur kelompok tani, silahkan berkoordinasi dengan Dinas terkait imbuhnya.

14 13 Desember 2023 Reses Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat Di Aceh Taming

Lokasi : Raja Tuah Kec Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang

Sejumlah masyarakat kecamatan Majapahit Kabupaten Aceh Tamiang silaturahmi dengan anggota Komisi 4 DPR RI menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka reses, diantaranya beberapa anggota mantan kombatan menyampaikan cetak Sawah Baru sawah tadah hujan banyak lahan kosong yang tersedia akan tetapi anggaran kabupaten tidak ada, beberapa nelayan juga menyampaikan keluhan saat pergi dan pulang dari melaut akibat Muara dangkal, dan beberapa permasalah lainnya.

Anggota Komisi 4 DPR RI Khalid menyebut akan mengupayakan cetak Sawah Baru terwujud akan tetapi perlu melihat mekanisme di Kementerian itu bagaimana insya Allah kita akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Bagaimana caranya hal tersebut dan permasalahan lainnya bisa teratasi sementara itu untuk permasalahan permasalahan Kuala dangkal sudah terus kita Suarakan di rapat komisi 4 bahkan masuk dalam kesimpulan rapat itu kita bersama menteri Pak Wahyu trenggono mencari mekanismenya.

15 10 Desember 2023 Reses Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Petugas Pengaman Hutan Aceh

Takengon | Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H. T.A. Khalid, MM melakukan reses dalam rangka menyerap aspirasi para petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) dan Polisi Kehutanan (Pamhut) KPH wilayah II Aceh di Takengon Kabupaten Aceh Tengah Minggu, (10/12/2023). Para rimbawan tersebut menyampaikan masukan dan kendala yang terjadi dilapangan diantaranya pengelolaan kawasan hutan yang sudah terlanjur digarap masyarakat ditertipkan dengan preventif, lahan tersebut terus digarap dengan memberikan kompensasi kepada negara, begitu juga dengan perizinan Perhutanan Sosial yang saat ini terus diberikan izin kepada masyarakat, selain itu konflik satwa liar yang marak terjadi membuat mereka kewalahan. Disisi lain mereka saat ini bekerja sebagai honorer mengharapkan status P3K .

Dalam diskusi itu TA Khalid memberikan motivasi kepada para rimbawan untuk terus menjaga kelestarian hutan Aceh sebagai paru2 dunia, terkait dengan pengelolaan kawasan hutan sebagaimana yang telah disebutkan tetap mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku Walaupun ada keniscayaan asal tidak ada yang melanggar hukum. Menyangkut dengan konflik satwa saat ini kita terus mengupayakan yang terbaik kita akan membuat koridor koridor untuk gajah dan spesies hewan yang dilindungi lainnya. Baru-baru ini kita di Badan Legislatif dan Komisi 4 DPR RI memang sedang menggondok membahas rancangan undang-undang ksdae terkait Konservasi. Disisi lain TA Khalid menyebut status P3K para pamhut Aceh sudah ada di titik terang nsya Allah 2024 terselesaikan, sudah ada dalam kesimpulan rapat komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya beberapa waktu lalu dan menteri telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB Begitu juga dengan rekomendasi surat Gubernur Aceh terkait P3K Pamhut Aceh.

16 07 Desember 2023 Bimtek Badan Pangan Nasional Dengan Eks Kombatan GAM

Bimtek Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dengan Para Eks Kombatan GAM Wilayah Pase dan simpatisan, Dalam kesempatan ini TA Khalid menekankan pentingnya ketahanan pangan dalam mempertahankan negara kesatuan republik indonesia baik saat perang, genting bencana alam maupun disaat negara dalam keadaan aman sangat ketergantungan dengan  pangan, untuk itu TA Khalid Mengajak Para Eks Kombatan dapat berperan aktif dalam ketahanan pangan negara yang seyogianya para eks GAM telah berpengalaman dalam perang gerilya sehingga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat jika sewaktu-waktu negara dalam situasi perang tidak terkendala sektor pangan nantinya.

Dalam acara ini turut hadir staf dan rombongan Bapanas, Kadis Aceh Utara, Panglima KPA Wil Pase M. Jhoni dan tamu undangan lainnya.

17 01 Desember 2023 Hadiri Mubes Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA)

Pembukaan Mubes HUDA ke IV ikut dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI asal Aceh seperti T. A. Khalid, Teuku Rifky Harsya. Juga dihadiri oleh Senator Aceh Tgk. H. M. Fadhil Rahmi. Juga dihadiri Dirut Bank Aceh Syar’iah Muhammad Syah dan puluhan tamu undangan lainnya.

Ketua Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab mengajak para ulama dayah untuk terus mendakwahkan nilai-nilai etika dan moral dan berdemokrasi.

Hal itu disampaikan ulama yang akrab disapa Tu Sop Jeunieb ini di hadapan tiga ratusan ulama-ulama dayah dan tamu undangan lainnya yang mengikuti pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) HUDA ke IV yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Jum’at malam, 1 Desember 2023.

Tu Sop mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dan Anggota DPR RI Komisi IV TA Khaliatas atensi dan partisipasinya dalam melahirkan anggaran untuk terlaksananya Mubes Huda ke IV. 

18 05 November 2023 Petani Tidak Tanam Padi Selama Dua Tahun, Khalid Minta Pemerintah Perbaik Bendungan Krueng Pase Aceh

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Khalid meminta Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Kementerian PUPR menyelesaikan masalah bendungan Krueng Pase Aceh. Menurut Khalid hampir dua tahun petani tidak menanam padi karena bendungan Krueng Pase tidak dapat mengalirkan air.

 

“Ini di Aceh sekarang sedang demo Pak Ketua (Ketua Komisi IV DPR RI Sudin), menyangkut dengan mangkraknya irigasi Krueng Pase. Karena irigasi Krueng Pase yang mengairi sawah seluas 8922 hektar itu sudah tidak bisa turun sawah sekitar hampir 2 tahun,” tutur Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Kementerian Pertanian dan jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, tambahnya, pernah mengajak Direktur Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian Rahmanto untuk turun dan melihat keadaan sawah masyarakat Aceh seluas 8922 hektar yang mengalami kekeringan pada saat kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek). Sawah tersebut mengalami kekeringan karena bendungan Krueng Pase yang dibangun sejak zaman Belanda mengalami kerusakan dan tidak kunjung diperbaiki.

 

“Dalam Bimtek itu, para peserta Bimtek bilang, Pak Rahmanto tolong sampaikan ke Kementerian, tolong sampaikan ke pemerintah pusat, bahwa irigasi itu dibangun masa Belanda. Sejak Belanda tidak ada lagi di Aceh, irigasi itu tidak pernah diperbaiki. Apa perlu rakyat Aceh mengundang Belanda lagi untuk memperbaiki irigasi itu?” tegasnya.

 

Oleh karena itu, legislator Dapil Aceh II itu meminta Kementerian Pertanian untuk menyurati dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar segera memperbaiki bendungan Krueng Pase di Aceh. Karena para petani tersebut sudah hampir dua tahun tidak dapat turun ke sawah.

 

“Ini mohon perhatian khususnya kepada Menteri Pertanian, tolong sampaikan kepada Menteri PUPR karena itu di luar mitra kami. Karena kami tidak mau dipersalahkan oleh rakyat Aceh, seolah kamu di Komisi IV itu tidak bekerja,” tandasnya

19 18 Oktober 2023 Silaturrahmi Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid Dengan PTPN I Langsa Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat Kemitraaan.

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid melakukan Kunjungan Silaturrahmi ke PT Perkebunan Nusantara I Langsa dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat kemitraan dalam mengelola program PSR BPDPKS pada Rabu, (18/10/2023). Kedatangan Politisi Aceh ini disambut langsung oleh Dirut PTPN I, Para Komisaris, Direksi dan Karyawan lainnya.

Dalam Pertemuan Tersebut Dirut PTPN I Menyebut PSR yang dikelola secara Mitra Kelembangaan Akan lebih Efektif Dalam Pemeliharaannya, Pertemuan Itu Sepakat Bahwa biaya PSR 60 juta perkhetar akan lebih efesien pengelolaan dan Pemeliharaannya dalam mendongkrak hasil Panen dari pada PSR yang saat ini dijalankan Kementan dengan bajad anggaran 30 juta per hektar, program PSR ini 30 juta per hektarnya hanya hingga penanaman saja, apa artinya setelah ditanam tidak ada biaya perwatan yang memakan waktu hingga 5 tahun untuk bisa panen, maka diperlukan l 30 juta lagi untuk merawatnya.

20 17 Oktober 2023 Meninjau Kebun Golden Melon Petani Milenial Di Kabupaten Bireuen Inovasi Yang Menjanjikan

Saat ini, tren petani golden melon milenial menciptakan gambaran yang menarik di sektor pertanian. Petani biasanya memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Seperti peninjauan anggota Komisi IV DPR RI H TA. KHALID MM ke Kebun Golden Melon Ketua Petani Milenial Kabupaten Bireuen Prov Aceh Iskandar, inovasi yang menjanjikan ini dapat mendongkrak pendapat hingga 800 persen.

Golden melon ini rasanya lebih manis dan lebih tahan lama dari melon biasa, bijinya didapatkan dari koleganya di Timur Tengah, untuk pemasaranya Iskandar sudah memiliki sertifikat untuk Mall dan swalayan, tetapi pemasaran di pasar rakyat lebih banyak dari Mall dan Swalayan. Dengan menggunakan manfaat plafrom media sosial penjualan secara online jangkauannya lebih luas, tak hanya buah, Iskandar dan Kawan kawannya juga mempromosikan biji dan konsoltasi pemeliharaanya dengan memanfaatkan media sosial khususnya Facebook dan Tiktok..

Menurutnya lahan yang ia gunakan saat ini jika ditanami padi hanya mendapatkan keuntungan 3 juta , tetapi jika dimanfaatkan tanaman Golden Melon dan Melon bisa mencapai 20 juta rupiah. Nah disini perlu ada sisi pemikiran dari petani kita agar pendapatan pertaniannya jauh lebih meningkat.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua petani milenial memiliki pendekatan serupa, dan variasi besar dapat ada di antara mereka tergantung pada lokasi, latar belakang, dan tujuan pribadi mereka. Namun, secara umum, banyak petani milenial menunjukkan minat dan komitmen terhadap inovasi, keberlanjutan, dan kreativitas dalam praktik pertanian mereka

21 17 Oktober 2023 Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Padi Dengan Eks Kombatan GAM Aceh Utara

Bimtek Peningkatan Kapasitas petani padi eks kombatan GAM sebagai kegiatan yang dirancang untuk memberikan panduan teknis dan bimbingan kepada para petani padi yang merupakan mantan anggota atau simpatisan GAM di Aceh Utara. Turut hadir Panglima Muda Daerah IV Pase M. Jhony, Panglima Muda Daerah II Pase Ayah Mud, Ketua Partai Aceh DPW Aceh Utara, Para Keuchiek KPA masing-masing Gampong, Ketua Jasa, Muda Sedang dan aktivis KPA lainnya.

Materinya tercakup dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Padi eks kombatan GAM meliputi : 

#Teknik Pertanian :

Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait pertanian padi, seperti pemilihan varietas padi yang tepat, metode penanaman yang baik, pengelolaan lahan, pengendalian hama dan penyakit, serta teknik panen yang efisien.

#Pengelolaan Sumber Daya :

Memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya alam, termasuk penggunaan air secara bijaksana, pengelolaan tanah yang berkelanjutan, dan praktik-praktik pertanian yang ramah lingkungan.

#Pemasaran dan Keuangan :

Memberikan panduan mengenai strategi pemasaran hasil pertanian, pemahaman tentang harga pasar, serta manajemen keuangan sederhana untuk membantu petani padi meningkatkan pendapatan mereka.

#Teknologi Pertanian :

Memperkenalkan atau meningkatkan pengetahuan mereka tentang penggunaan teknologi dalam pertanian, seperti aplikasi seluler untuk monitoring pertanian, sistem irigasi modern, atau pemakaian alat pertanian yang efisien.

#Keberlanjutan Pertanian :

Menekankan praktik-praktik pertanian berkelanjutan, seperti pertanian organik atau pengelolaan limbah pertanian dengan benar.

#Kemitraan dan Jaringan :

Mendorong pembentukan kemitraan atau jaringan antara petani padi eks kombatan GAM dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, atau kelompok petani lainnya.

#Pemberdayaan Komunitas :

Fokus pada pemberdayaan komunitas dengan membangun kapasitas kepemimpinan, meningkatkan kolaborasi antarpetani, dan mengidentifikasi peluang-peluang pengembangan ekonomi lokal.

#Pengembangan Keterampilan Non-Pertanian:

Memberikan pelatihan atau panduan dalam pengembangan keterampilan non-pertanian, seperti keterampilan kewirausahaan, manajemen waktu, atau keterampilan interpersonal.

 

Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas semacam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan petani padi eks kombatan GAM, membantu mereka meningkatkan produktivitas pertanian, dan mendukung integrasi mereka kembali ke dalam masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

22 16 Oktober 2023 Sosialisasi Mutu Dan Akses Pembiayaan Kelautan Dan Perikanan

Anggota Komisi IV DPR RI Bekerja Sama Dengan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan menggelar Sosialisasi dengan UMKM di Kabupaten Bireuen Guna  memudahkan para pelaku Usaha Micro dalam mengurus izin uaaha dan akses permodalan. Dalam Sosialisasi Mutu Dan Nilai Tambah Produk Perikan turut hadir Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H. T.A. Khalid MMDirjen Penguatan Daya Saing Produk KP Yang di wakili oleh Saifullah SPi MPi selaku Ketua Tim Kerja Pembinaan Unit Penanganan dan Pengolahan Mickro Kecil, Kepala Dinas Pangan Perikanan Dan Kelautan M Jafar,  Kepala Dinas  Penanaman Permodalan Terpadu Satu Pintu Ibu Rita,  Tim dan Rombongan PDSPKP  Para Pemateri, Peserta dan Tamu Undangan Tenaga Ahli DPR RI A-60 

23 14 Oktober 2023 Kunjungan Reses Ke Pondok Pesantren Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Ibu - Ibu Majelis Taklim Se-Kecamatan Jeunieb Asuhan Ulama Kharismatik Aceh Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop)

Anggota Komisi IV DPR RI FP Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM melakukan Kunjungan silaturrahmi ke pondok pesantren Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb Dalam Rangka reses menyerap aspirasi ibu-ibu Majelis Taklim dan para ustad-ustazah Wali kelasnya dibawah asuhan Ulama Kharismatik Aceh Teungku Haji Muhammad Yusuf A Wahab Ketua Tanfidziah Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA). 

Dalam kesempatan itu para perwakilan dari ibu-ibu Majelis Taklim mengapresiasi bantuan Perkarangan Pangan Lestari (P2L) dari Ditjen Horti yang sangat membantu kebutuhan para ibu-ibu sekaligus mengirit pengeluaran rumah tangga, untuk itu tahun depan mereka meminta lebih banyak lagi P2L yang dialokasikan ke Kabupaten Bireuen.

Disisi lain TA Khalid juga melakukan sosialisasi Asuransi Pertanian Syariah bagi petani, Nelayan dan masyarakat lainnya jika usahanya sering mengalami gagal panen atau bencana alam.

 

Lokasi :

Ponpes Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb

Desa : Blang Mee Barat

Kecamatan : Jeunieb

Kabupaten : Bireuen

Prov : Aceh

 

24 14 Oktober 2023 Kunjungan Kerja Dalam Rangka Reses Di PPI Peudada TA Khalid Membagikan 1000 Paket Sembako Bakti Nelayan KKP RI

Kunjungan Kerja Anggota Komisi IV DPR RI Haji TA Khalid, MM Berkerjasama Dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka Pendampingan Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan) di PPI Peudada Desa Pulo Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Aceh. 14 Oktober 2023.

Dalam Kunker tersebu turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid, S,Sos, Munazir Nurdin Ketua Komisi II DPRK Biteuen, Surya Yunus Sekretaris Komisi IV DPRK Bireuen, Bapak Camat Peudada Erri Seprinaldi, S.Stp, sos, Bapak Kapolsek Muhamad Nadarullah, SH, Bapak Danramil Veriyanto, Kasat Pol Airud Peudada Iptu Afdar, Danposal Pak Haji Bayu,  BPJS KT diwakili oleh Muhammad Syafti dan Febrianda Kabid Keuangan.

 

 Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI yang diwakili oleh Suhardi dalam sambutannya mengatakan, Kementerian Perikanan dan Kelautan akselerasi dan sinergi untuk membangun sektor kelautan perikanan agar semakin maju dan berkembang, Kegiatan Bakti nelayan, ini merupakan satu implementasi program prioritas Kementerian kelautan dan Perikanan.( KKP) khususnya PPI Peudada, ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR RI.Ir.H.TA.Khalid MM, dalam sambutannya menyampaikan, Komisi IV mengapresiasi langkah DJPT KKP yang rutin menggelar kegiatan peningkatan kompetensi para nelayan dan ikut langsung ke sentral sentral nelayan menampung aspirasi nelayan menjadi bahan untuk pengambilan sebuah kebijakan.

TA Khalid juga sangat berterima kasih kepada Surya Yunus dan Ketua KTNA Peudada Ayuraddin, yang menfasilitasi acara ini.

Problem kedangkalan Kuala dan pembangunan kolam labuh sangat penting, terbatasnya anggaran KKP yang luas lautnya terbentang luas dari Sabang -Merauke hanya tersedia 6 trilyun pertahun tak dapat menampung semua program pro nelayan. Akan tetapi kita berharap, keterbatasnya anggaran bukan sebuah alasan, namun kita kedepankan advokasinya supaya tahu permasalahannya hingga membuahkan hasil yang memuaskan rakyat.

Hari.ini mengajak seluruh elemen kedepankan sistem advokasi agar permasalahan tingkat bawah bisa teratasi dalam menyelesaikan dan menuntaskan seluruh probema yang ada, ucap Anggota Komisi IV DPR RI itu.

Dengan nada yang sama dilontarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen Ir.Jafar MM dan Camat Peudada juga menyampaikan terkait kon disi pelabuhan PPI peudada selama ini menjadi perhatian khusus, mengingat PPI peudada letaknya sangat strategis dan luas lahannya memadai, ucapnya.

Terkait kedangkalan Kuala dan pembangunan kolam labuh sangat penting, dimohon kepada bapak Menteri yang mewakilinya agar unek unek nelayan dapat terealisasii segera serta dukungan pak T.A.Khalid selaku komisi IV yang membidangi bidang tersebut, katanya.

Pada acara Bakti Nelayan KKP RI tersebut pak T.A KHALID turut membagikan secara simbolis beberapa paket sembako kepada ratusan perwakilan nelayan dari beberapa desa pesisir.

 

Pada kesempatan.tersebut juga hadir Tim khusus dari BPJS keternakerjaan dari Lhokseumawe.

 

Ir. H. TA. Khalid, MM Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI di wakili Oleh Bapak Suhardi

Kepala Dinas Pangan Perikanan dan Kelautan Kab Bireuen Bapak M Jafar

Kepala UPTD PPI Peudada Darwati, SP

Tim dan Rombongan Pelabuhan Belawan dan DJPT KKP RI

Wakil Ketua DPRK Bireuen

Ketua Komisi II dan Anggota DPRK Bireuen Munazir Nurdin dan Surya

Bapak Camat Peudada Erri Seprinaldi, S.Stp, sos

Bapak Kapolsek Muhamad Nadarullah, SH

Bapak Danramil Veriyanto

Kasat Pol Airud Peudada Iptu Afdar

Danposal Pak Haji Bayu

BPJS KT diwakili oleh Muhammad Syafti Febrianda Kabid Keuangan

 

Awalnya Kepala UPTD PPI Peudada Darwati, SP, dalam sambutannya mengatakan, apresiasi yang tinggi kepada Ir. H. TA. Khalid, MM Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II, dan bersama kegiatan ini digelar berkat dukungan dari semua pihak demi kepada kemajuan pembangunan dan kemajuan neĺayan Bireuen, khususnya PPI Peudada.

25 14 Oktober 2023 Kunjungan Silaturahmi Dengan Konstituen Perwakilan Ibu-Ibu Majelis Taklim Di Kec Simpang Mamplam dan Samalanga Dapil II Aceh Dalam Rangka Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat

Dalam Kunjungan Dapil Kali ini, Anggota Komisi IV DPR RI FP Gerindra Dapil Aceh II Haji TA Khalid MM melakukan Pertemuan silaturrahmi dengan para konstituen perwakilan ibu-ibu ketua Majis Taklim Se-Kecamatan Simpang Mamplam -Samalanga Kabupaten Bireuen. Acara dipusatkan di Mushalla Desa Sangsoe Kec Samalanga Kabupaten setempat turut dihadari para ustad dan ustazah wali kelas masing (Guru Majelis) Desa Masing-masing pada Sabtu, (14/10/2023).

Dalam kesempatan itu TA Khalid menyebut, Silaturahmi dalam rangka reses merupakan langkah positif untuk menyerap aspirasi masyarakat yang melibatkan dirinya secara langsung dengan penduduk dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang kebutuhan dan harapan masyarakat setempat, di pertemuan ini beberapa masalah diutarakan oleh ibu-ibu terkait bagaimana peran majelis taklim dalam menjaga bantuan pemerintah tepat sasaran sesuai dengan nilai syariah, Kerjasama yang baik antara pemerintah dan lembaga keagamaan seperti majelis taklim dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

 

Disisi lain, TA Khalid juga melakukan sosialisasi dan perkenalan terhadap Permentan No 30/2023 tentang Fasilitas Asuransi pertanian syariah kepada warga yang hadir yang merupakan  asuransi dalam bentuk perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam konteks pertanian, asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian hasil pertanian atau hewan ternak dengan mematuhi ketentuan syariah dalam transaksi keuangan. Produk asuransi pertanian syariah dapat mencakup berbagai risiko, seperti cuaca buruk, penyakit tanaman atau hewan, atau kerugian produksi. Menurutnya Sosialisasi yang baik akan meningkatkan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap asuransi pertanian syariah, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan efektif bagi para petani dan pemangku kepentingan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

26 11 Oktober 2023 Meninjau PPI Di Kecamatan Julok Kab Aceh Timur dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat

Anggota Komisi IV DPR RI FP Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM Bersama DIREKTUR  Yayasan Advokasi Masyarakat Aceh (YARA) Safaruddin, Kapolsek, Camat, Danramil Muspika Kec Julok Kabupaten Aceh Timur Bersama Para Panglima Muda Eks Kombatan GAM serta Wakil Ketua dan Anggota DPRK Fraksi Gerindra Aceh Timur M. NUR meninjau Tempat Pendarakan Ikan (TPI)  Desa Kuala Geulumpang Kec Julok Kab Aceh Timur yang rusak akibat abrasi sungai, akibatnya para nelayan setempat terganggu aktifitasnya, untuk itu Panglaot dan Muspika Plus Julok meminta Menteri KKP untuk bisa memperbaiki TPI tersebut.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid menerima masukan para nelayan dan pemerintah setempat, untuk pelaksanaan hal dimaksud, TA Khalid akan mengkaji permasalahan itu ranah wewenangnya apa di Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh atau PemKab Aceh Timur, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, pun demikian, TA Khalid akan Menyampaikan aspurasi masyaralat nelayan terdebut ke KKP, dan juga ke Pemerintah Aceh serta ke Pemkab Aceh Timur yang hari ini ikut hadir pimpinan DPRK M. Nur. Yang pastinya nanti kendala yang saat ini dihadapi akan kita selesaikan bersama.

27 11 Oktober 2023 Kunjungan Kerja Dalam Rangka Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat Dalam Agenda Bakti Nelayan KKP RI Di Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Anggota Komisi IV DPR RI fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membagikan 1000 paket sembako dalam rangka kegiatan Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan) di Desa Kuala Geulumpang Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur Rabu, (11/10/2023).

Dalam kunjungan kerja tersebut turut hadir Perwakilan DJPT, Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Camat Julok, Kapolsek dan Danramil, Kepala Desa tokoh adat, Panglima Laot serta perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan itu TA Khalid menyebut kegiatan Bakti Nelayan menjadi ajang bagi dirinya untuk turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat di lapangan sekaligus memberikan bantuan sembako untuk meringankan beban masyarakat.

"Apresiasi dan terima kasih saya kepada Ditjen Perikanan Tangkap KKP yang sudah menyambut niat saya untuk menggelar kegiatan Bakti Nelayan. Turun ke lapangan, dengar aspirasi rakyat dan berjuang untuk masyarakat adalah esensi dasar fungsi representasi saya sebagai wakil rakyat," papar TA Khalid Politisi Gerindra Asal Aceh itu.

Lokasi :

Desa  : Kuala Geulumpang

Kecamatan : Julok

Kabupaten : Aceh Timur

Prov : Aceh

 

 

 

 

28 10 Oktober 2023 Mendampingi Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh [HUDA] Dengan Penjabat Bupati Aceh Tamiang Dalam Rangka Sosialisai Penerapan Permentan No 30 Tahun 2023 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian Syariah
29 10 Oktober 2023 Mendampingi Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh [HUDA] Dengan Penjabat Bupati Aceh Tamiang Dalam Rangka Sosialisai Penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Di Sektor KUR Pertanian, Kelautan Dan Perikanan

Kunjungan Silaturrahmi Dengan Pj. Bupati Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH bersama Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Dalam Rangka Reses menyerap Aspirasi Masyarakat Dan Sosialisasi Perubahan Permentan No 40/ 2015 tentang asuransi pertanian. 

Setelah Permentan tersebut dicabut keluarlah Permentan No 30  Tahun 2023 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian, Aceh Baru Bisa Menggunakannya karena bertentangan dengan Qanun Aceh No 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, . Sebagaimana kita ketahui bahwa Aceh dengan Qanun LKS telah mengatur lembaga keuangan baik bank maupun nonbank yang di dalamnya termasuk asuransi harus berbasis syariah, Silaturrahmi  ini bertujuan penerapan Permentan No 30 Tahun 2023  terkait Asuransi Syariah Sektor Pertanian, Perikanan Dan Kelautan Di Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu Ketua HUDA mengiginkan Para pemuda dan pemudi milenial ac3h Tamiang bisa mengikuti Training Kader Dakwah (TKD) HUDA di Setiap Desa Masing-masing.

 

30 10 Oktober 2023 Kunjungan Reses Bersama Ulama Kharismatik Aceh, Tokoh Masyarakat dan Muspika Plus Kec Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat

Aceh Tamiang | Kunjungan Reses Bersama Ulama Kharismatik Aceh Tgk H. Muhammad Yusuf A Whab (Tu Sop) Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh, Tokoh Masyarakat dan Muspika Plus (Kapolsek, Danramil, Datok, Aktivis Pesantren Kec Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat terkait Legal Standing Permentan No 30 Tahun 2023 tentang Asuransi Pertanian Syariah serta Training Kader Dakwah (TKD) Huda dalam rangka revolusi aqhlak generasi masa depan.

31 10 Oktober 2023 Kunjungan Reses Dengan Para Kombatan GAM Wilayah Tamiang Dalam Rangka Sosialisasi Asuransi Pertanian Syariah

Silaturrahmi Dengan Para Komite Peralihan Aceh (KPA)/Eks Kombatan GAM Daerah I Wilayah Tamiang  Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka reses sosialisasi Permentan No 30 Tahun 2023 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian yang sudah masuk didalamnya Asuransi Pertanoan Syariah, sosialisasi ini bentuk dari perjuangan TA Khalid yang sebelumnya para petani aceh tidak termasuk penerima Asuransi pertanian lagi sejal tahun 2020. Dengan dicabutnya Permentan No 40 /2015 dan Berlakunya Permentan No 30 tahun 2023 para Eks Kombatan Gam sudah bisa mengakses lagi asuransi pertanian.

32 10 Oktober 2023 Silaturrami TA Khalid, Tu Sop Dengan Masyarakat Tualang Cut Kab Aceh Tamiang Dalam Rangka Reses

Silaturrahmi Masyarakat Tualang Cut Dengan Anggota Komisi IV DPR RI H. TA. KHALID, MM  Bersama Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) di Ponpes  Darul Ulum Desa Geudham Kec Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka reses menyerap aspirasi Masyarakat setempat terkait persoalan sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan serta Sosialisasi Permentan No 30 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pertanian Syariah dan Sosialisasi Training Kader Dakwah (TKD) Huda oleh Ulama Kharismatik Aceh Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop Yang Merupakan Ketua Tanfidhiah Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) dalam menerapkan nilai-nilai Syariah dari seluruh aspek kehidupan.

33 30 Agustus 2023 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2022, RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024, Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan Isu-isu aktual lainnya

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa

Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Pertanian

atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian

Pertanian Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),

dengan rincian sebagai berikut:

a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara

Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp706.183.650.420,00 (tujuh ratus

enam miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh

ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau mencapai 129,46% dari

estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp545.475.858.000,00 (lima

ratus empat puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta

delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.647.068.932.251,00 (lima

belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar enam puluh

delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh

satu rupiah) atau mencapai 95,15% dari alokasi anggaran sebesar

Rp16.443.954.161.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat 

2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian atas

Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2024

berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/

Kepala Bappenas S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/

D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran

Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024,

dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/

Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam

ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus

dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan

membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Pertanian

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian

Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00

(dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh

lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus

enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan

b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar

empat puluh lima juta rupiah).

3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan

a. kurang bayar pupuk bersubsidi yang sudah diaudit oleh BPK RI

sebesar Rp16.798.731.255.858,00 (enam belas triliun tujuh ratus

sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus

lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan

rincian sebagai berikut:

b. Kurang bayar Tahun 2020 Rp430.234.939.689,00 (empat ratus tiga

puluh miliar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga

puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);

dan

c. Kurang bayar Tahun 2022 sebesar Rp16.368.496.316.169,00

(enam belas triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar empat ratus

sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam

puluh sembilan rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero)

4. merealisasikan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai

Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membangun 1000 kios pupuk

non subsidi

 

34 13 Agustus 2023 Gemar MAKAN ikan Bersama Masyarakat Aceh Utara

Acara Gemar Makan Ikan Kerja sama Komisi IV DPR RI Dengan Direktorat Jenderal Pengutan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan KKP RI Bersama Masyarakat Pedalaman Aceh Utara. 

Dalam kegiatan ini TA Khalid Membagikan seribu paket makanan dari produk ikan kepada keluarga besar mantan Kombatan Gam di Kec. Jambo Aye Kab Aceh Utara, turut didampingi oleh Panglima Muda KPA Wilayah IV Pase Jhoni dan muspika setempat

 

Lokasi : Desa Matang Arongan, Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara

35 02 Agustus 2023 Kunjungan Reses dan Silaturrahmi Bersama Pengurus Forum Majelis Taklim Sirul Mubtadin Kab Bireuen.

Kunjungan reses Bapak TA Khalid ke kantor forum Majelis Taklim Sirul Mubtadin Kabupaten Bireuen yang diterima oleh para pengurus، para Kiyai dan sesupuh berdiskusi terkait peran komisi IV DPR RI terhadap Revisisi Permentan  No 40 tahun 2015, terkait asuransi pertanian yang sudah menjadi asuransi pertanian syariah,  untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui guru-guru majelis taklim di setiap desa , sehingga masyarakat akan memahami dan sudah bisa kembali menikmati asuransi pertanian dengan sistem syariah setelah 3 tahun tidak bisa dinikmati masyarakat aceh akibat kebijakan qanun LKS tahun 2020.

 

Lokasi : Kantor Cabang Forum Majelis Taklim Sirul Mubtadin Kabupaten Bireuen

36 01 Agustus 2023 Kunjungan Reses Penyuluh Perikanan dan Lembaga Panglima Laot Persiapan Program Kampung Nelayan Maju (Kalaju)

Bapak TA Khalid melakukan kunjungan reses ke Kabupaten Bireuen bersama Penyuluh Perikanan dan Lembaga Panglima Laot dalam rangka persiapan program Kampung Nelayan Maju (Kalaju) para nelayan menyatakan siap menerima program tersebut dengan bimbingan penyuluh dan sosialisasi ke masyarakat Kalaju sebelum program tersebut mulai dikerjakan nantinya.

Lokasi : Ruang VIP Pendopo Bupati Bireuen - Aceh

37 31 Juli 2023 Reses Menyerap Aspirasi Aktifis Lingkungan dan DLH Kabupaten Bireuen

Kunjungan Reses dalam rangka Menyerap Aspirasi para Aktifis Lingkungan dan Perwakilan Dinasl Lingkungan Hidup Kabupaten Bireuen, para aktifis mengeluh terhadap pengelolaan limbah B3 rumah sakit dr. Fauziah (Tipe A) saat ini dikirim ke Bandung, padahal sudah saatnya Bireuen bisa mengelola sendiri, hanya periizinannya saja di KLHK yang digantung-gantung, padahal jasa pembakarannya itu lumanyan menguras kas RSUD dr. Fauziah. Untuk itu perlu perhatian seeius dari Anggota Komisi IV.

Sementara itu Perwakilan DLH Bireuen juga mendorong pengelolaan Limbah B3 dapat dikelola oleh Kabupaten setempat, selain itu DLH Bireuen juga meminta bantuan mobil sampah atau alat sampah lainnya untuk menunjang kebersihan di Kota Bireuen.

 

Lokasi : Keuchiek Ali Kupi Cot Bada Peusangan  Bireuen

38 31 Juli 2023 Kunjungan Reses Bersama Penyuluh Pertanian Se-Kabupaten Aceh Utara

Kunjunga reses di Kabupaten Aceh Utara dalam rangka menyerap aspirasi para penyuluh Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, para THL di Aceh Utara saat ini masih banyak yang berstatus honorer, sebagianya sudah P3K, sisanya ASN, kita terus mendorong mereka agar cepat di P3K, hal yang paling penting kita sampaikan bahwa para penyuluh merupakan garda terdepan pertanian, kita bercita-cita satu Desa Satu penyuluh pertanian. Penyuluh adalah kunci utama dalam mencapai target Kementan, sebab data- data dasar mereka yang input, baik itu jumlah petani, kuoata pupuk subsidi, luas lahan dan data penunjang lainnya dari mereka, jika mereka salah dalam menginput atau mengelembungkan data, maka sistem yang ada di Kementan juga salah. Untuk itulah kenapa penyuluh pertanian dikatakan garda terdepan.

39 31 Juli 2023 Reses dengan Keluarga Eks Kombatan GAM Dalam Rangka Sosialisasi program Tora untuk mendapatkan lahan

Kunjungan reses Bapak TA Khalid bersama ibu-ibu keluarga Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Wilyah IV Pasee Kec Tanah Jambo Aye, bapak TA Khalid memberikan sosialisasi terhadap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk mendapatkan tanah gratis bagi keluarga eks kombatan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

40 28 Juli 2023 Kunjungan Reses Ke Lahan Basah Paya Nie Kawasan Konservasi Burung Air

Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid MM meninjau lahan basah Paya Nie dalam rangka reses untuk ditingkatkan statusnya sebagai kawasan konservasi burung air. Dalam kunjungan reses ini turut didampingi oleh Assisten I Setdakab Bireuen Dailami, S. Hut, Direktur eksekutif Aceh Wheatland Foundation Yusmadi, para Imum Mukim, para kepala desa dan masyarakat setempat.

Menurut TA Khalid, Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan status kawasan Paya Nie sebagai kawasan konservasi untuk menempatkan burung air sebagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan kelangsungan hidup puluhan jenis burung air yang terancam punah. Paya Nie juga merupakan bagian dari ekosistem lahan gambut yang penting dan mendukung tempat hidupnya burung, tempat bersarang, tempat mencari makan, tempat terbuka untuk mengasuh dan memelihara anak dan tempat bersembunyi. 

selain itu masyarakat juga dapat melindungi burung tersebut dengan mengembangkan ekowisata.

Karena burung air itu bisa sekaligus menjadi objek ekowisata untuk mengedukasi masyarakat tentang perlunya menjaga nya.

Disisi lain Direktur Eksekutif Aceh Wetland Foundation, Yusmadi Yusuf mengatakan, Paya Nie merupakan lahan basah dengan fungsi lindung. Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen No 7 Tahun 2013 tentang RTRW dan di dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan. Status tersebut sangat relevan untuk ditingkatkan statusnya demi kepentingan konservasi dan jasa lingkungan lain. Selain itu, banyak jenis burung air yang ada di Paya Nie. Bahkan, ada burung migran seperti Berkik, Trinil Kaki Kuning, dan Trulek Kelabu. Tidak hanya itu, ada juga burung air yang berstatus terancam punah seperti yang tertera dalam daftar IUCN seperti Mandar Buka Biru.

Spesies rentan adalah status konservasi yang dikategorikan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) kepada spesies yang akan menjadi spesies terancam kecuali jika penanganan keselamatan dan reproduksinya baik. Jika tidak, maka spesies ini menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi.

 

41 27 Juli 2023 Sosialisasi Jaringan Irigasi Dalam Rangka Reses Dengan Kelompok Tani Di Aceh Utara

100 peserta mewakili 100 kelompok tani di Kabupaten Aceh Utara hadir mengikuti reses dan sosialisasi jaringan irigasi bersama anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM  menghadirkan koordinator Jaringan Irigasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, para petani diharapkan mengetahui tata cara skema pengajuan jalur bantuan fisik untuk jaringan irigasi yang nantinya dapat difasilitasi oleh Bapak TA Khalid untuk realisasinya baik secara skema aspirasi maupun skema reguler.

 

Lokasi : Hotel Diana Mon Geudong Lhokseumawe

42 27 Juli 2023 Kunjungan Reses Bersama Legislator Gerindra DPRK Aceh Tamiang, para Datuk (Kades) Dan Tokoh Masyarakat Lainnya

Kunjungan Reses Bapak TA Khalid Ke Kabupaten Aceh Tamiang bersama legislator Gerindra DPRK Aceh Tamiang, Tokoh Adat, Para Datuk (Kades), para pemangku dan sesepuh lainya temu ramah dan diskusi hangat seputaran isu-isu aktual permasalahan yang dihadapi masyarakat pesisir, nelayan, petani, petambak dan unsur  masyarakat lainnya.

Disektor pertanian perlu dibuka cetak sawah baru (sawah tadah hujan) dilokasi lahan tidur yang tidak dimanfaatkan akibat kekurangan dana. Disektor pembudidaya diperlukan klaster tambak udang program lanjutan untuk wilayah lain. Sementara para nelayan meminta bantuan mesin atau bantuan Alat Tangkap dari KKP.

Lokasi :  Salah Satu Caffe di Kota Kuala Simpang Aceh Taming.

43 26 Juli 2023 Reses Menyerap Aspirasi Para Keuchik (Kades) Kec Peureulak Kab. Aceh Timur

Reses menyerap aspirasi para Keuchik (Kepala Desa) dalam Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, dalam pertemuan itu para Keuchiek mengeluh terkait kurangnya sarana dan prasarana pengairan air sawah, sehinga akses petani terhadap jaringan irigasi tidak berfungsi, terkait hal tersebut kita upayakan koordinasi dengan PUPR agar akses petani maksimal perlu dibangunnya tambahan jaringan primer dan tersier. Selain itu para keuchik di pesisir mengeluh terkait dangkalnya muara sungai yang mengakibatkan aktifitas nelayan tergannggu.

Disisi lain Pak Syamaun Keuchik di sekitar hutan mengeluh tingginya aktifitas gajah liar yang mengobrak abrik kebun warga, banyak tanaman tahunan dirusak, perlu penanganan pihak terkait agar konfilk satwa terselesaikan.

 

Lokasi : Pendopo Bupati  Idi Aceh Timur

44 26 Juli 2023 Reses Menyerap Aspirasi Para Keuchik (Kades) Kec Peureulak Kab. Aceh Timur

Reses menyerap aspirasi para Keuchik (Kepala Desa) dalam Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, dalam pertemuan itu para Keuchiek mengeluh terkait kurangnya sarana dan prasarana pengairan air sawah, sehinga akses petani terhadap jaringan irigasi tidak berfungsi, terkait hal tersebut kita upayakan koordinasi dengan PUPR agar akses petani maksimal perlu dibangunnya tambahan jaringan primer dan tersier. Selain itu para keuchik di pesisir mengeluh terkait dangkalnya muara sungai yang mengakibatkan aktifitas nelayan tergannggu.

Disisi lain Pak Syamaun Keuchik di sekitar hutan mengeluh tingginya aktifitas gajah liar yang mengobrak abrik kebun warga, banyak tanaman tahunan dirusak, perlu penanganan pihak terkait agar konfilk satwa terselesaikan.

 

Lokasi : Pendopo Bupati  Idi Aceh Timur

45 25 Juli 2023 Reses Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat Aceh Timur, Anggota DPRA dan Mantan Kombatan Gam

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II Ir. H. TA. Khalid, MM melakukan reses dalam rangka menyerap aspirasi para Komite Peralihan Aceh (KPA) yang biasa disebut Eks Kombatan GAM Daerah Peureulak Aceh Timur, Selasa, (25/07/2023). Dalam reses tersebut hadir Panglima Muda KPA Muntasir AG, Ketua Komisi I DPR Aceh Fraksi PA Usman Ar Farlaky , dan Anggota KPA lainnya. 

Pertemuan tersebut membahas terkait ketersediaan lahan bagi eks Kombatan GAM seperti yang tertuang dalam poin 3.2.5 MoU Helsinky dapat diamini oleh pemerintah pusat,  untuk itu sangatlah  penting permasalahan ini diupayakan segera apalagi dukungan dan peran dari Anggota DPR RI akan mempercepat responsif pemerintah terkait.

Selain itu pertemuan ini merupakan wujud peran serta TA Khalid selain menyerap aspirasi kalangan kombatan juga ajang ukhwah tali silaturahmi dengan simpatisan, kader dan pentolan Partai Aceh yang seyogianya terkait ikatan afilasi dengan Partai Gerindra.

Sementara itu TA Khalid menyabut baik apa yang disampaikan oleh perwakilan KPA, TA khalid berjanji akan berupaya mencari solusi terbaik untuk menjawab persoalan ini nantinya.

 

Lokasi : Hotel Harmoni Langsa 

46 12 Juni 2023 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas RKA dan RKP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 serta Isu-isu Aktual Lainnya

I. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024

berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/

MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor

B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar

Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan

miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu

rupiah).

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada

Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu

indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja Tahun

Anggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yang

belum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,

diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis,

target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan

sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan.

4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres

penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden

Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional

dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan

Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untuk

mendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023.

5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif guna

mendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian

pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari

usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus

Ibu Kota Jakarta

 

6. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk segera membekukan dan mencabut Perizinan Hutan

Tanaman Rakyat di Pulau Lingga dan sekitarnya Provinsi Kepulauan

Riau. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan proses

penegakan hukum dimaksud selambat-lambatnya 2 (dua) minggu

sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini.

7. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan melakukan penindakan atas semua kegiatan usaha yang

terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan yang

berada di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang, termasuk

di dalam Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau, selambat-lambatnya 2

(dua) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini

47 05 Juni 2023 RDP Badan Pangan Nasional, Perum Bulog dan Id Food

I. PENDAHULUAN

RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur

Utama Perum BULOG, dan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara

Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD membahas RKA dan RKP

Badan Pangan Nasional Tahun 2024 serta isu-isu aktual lainnya.

 

II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional

mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran

2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri

PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor

B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar

Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam

ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan

rincian sebagai berikut:

a. Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan

Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh

tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh

satu ribu rupiah); dan

b. Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00

(seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga

ratus empat ribu rupiah).

2. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang

kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas

Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18

Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun

2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar

program yang disusun tidak tumpang tindih dengan

kementerian/lembaga teknis yang lain.

 

3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun

peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan

penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan

menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.

4. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan

koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi

kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi

pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani.

III. PENUTUP

Rapat ditutup pukul 17.20 WIB.

Komisi IV DPR RI

48 10 April 2023 Sukseskan BKM 2023, TA Khalid Bagikan 2.5 Ton Ikan Segar

Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Bidang Pencegahan dan Manajemen Risiko Pusat Karantina Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) KKP, Sugeng Sudiarto, A.Pi, MM, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Banda Aceh, Diky Agung Setiawan, S.St.Pi., kepala desa, ulama, dan masyarakat penerima bantuan paket ikan sehat bermutu.

 

 

BMK ini Bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengonsumsi ikan bergizi. Selain itu, mengajak para pelaku usaha perikanan untuk menjaga mutu produknya. Kita sengaja membuat sosialisasi BKM hari ini dengan masyarakat pedalam, ” ujarnya.

Adapun masyarakat penerima ikan segar di Kecamatan Geuredong Pasee Desa Pulo Meria (300) KK, Desa Meunasah Krueng (150) KK, Desa Suka Damai SP1( 400) dan Suka Damai SP 2 (250) KK. Sedangkan di Kecamatan Kuta Makmur Desa Meuye Cut Bahagia (150) KK

 

49 04 April 2023 RDP Dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian RI

RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pertanian membahas Rencana dan Program Kerja Tahun 2023 pasca Rapat Kerja 27 Maret 2023, dibuka pukul 13.30 WIB

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian mengenai rincian rencana dan program kerja Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Kerja tanggal 27 Maret 2023 dengan fokus kegiatan peningkatan produksi, produktivitas dan nilai tambah komoditas pertanian, yang didukung dengan penguatan sarana prasarana pertanian, pengembangan perbenihan, hingga penguatan SDM pertanian. Komisi IV DPR RI memberikan beberapa catatan diantaranya:

a. Perlunya menciptakan standar benih berkualitas dengan harga terjangkau.

b. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi PMK dinilai belum optimal.

c. Perlunya sosialisasi mengenai penggunaan/pemanfaatan ear tag pada ternak sapi.

d. Perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan pemupukan.

e. Perlu evaluasi kegiatan upaya perlindungan tanaman pangan dari Hama Penyakit maupun Organisme Pengganggu Tanaman.

f. Mempertanyakan terkait peningkatan anggaran Penas dan kegiatan pelaksanaan kegiatan petani magang.

g. Kementerian Pertanian harus menyusun program kerja dalam rangka melakukan regenerasi kebun milik rakyat serta penyiapan kebun-kebun sumber bibit.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan berdasarkan masukan dan catatan yang disampaikan pada rapat hari ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar seluruh rincian rencana dan program kerja yang sudah disetujui tidak mengalami perubahan selain melalui mekanisme Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat.

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar menyerahkan data potensi lahan eksisting di masing-masing Unit Pelaksana Teknis atau satuan kerja milik Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, baik yang sudah dimanfaatkan sebagai kebun percobaan maupun sebagai pertanian komersil. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar data tersebut diserahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini

4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data stok beras hasil panen di penggilingan seluruh wilayah Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi IV DPR RI selambat￾lambatnya akhir Mei 2023.

5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan optimalisasi pengawasan internal Kementerian Pertanian.

6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait pembiayaan operasionalisasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). 

50 27 Maret 2023 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Automatic Adjustment Anggaran Tahun 2023, Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, dan Isu-isu Aktual Lainnya, dibuka pukul 10.30 WIB

PENDAHULUAN

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Automatic Adjustment Anggaran Tahun 2023, Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, dan Isu-isu Aktual Lainnya, dibuka pukul 10.30 WIB.

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran per Eselon I menjadi sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.722.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.118.020.942.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.853.591.063.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam puluh tiga ribu rupiah)

 

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.085.741.155.000,00 (tiga triliun delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp953.810.826.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp935.926.041.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah); dan

j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.

2. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp151.466.709.000,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.466.709.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);

b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp9.191.286.000,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp19.191.286.000,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp106.650.875.000,00 (seratus enam miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp155.150.875.000,00 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp62.045.042.000,00 (enam puluh dua miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp15.045.042.000,00 (lima belas miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp60.081.791.000,00 (enam puluh miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp88.581.791.000,00 (delapan puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp474.286.256.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp369.286.256.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp125.039.269.000,00 (seratus dua puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp134.039.269.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp563.023.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp26.311.278.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp29.311.278.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

dan

j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp37.407.015.000,00 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp55.407.015.000,00 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah).

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasara1dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian serta pupuk).

4. Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis Ŕrŕŕ tu 8terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah

51 17 Maret 2023 Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dewantara Yang Terkena Imbas Limbah PT PIM

Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat yang berdomisili disekitar PT PIM terkena imbas dari kebocoran limbah PT PIM, masyarakat tersebut meminta tanggung jawab PT PIM untuk segera memperbaiki kebocoran limbah dan memberikan dispensasi kepada masyarakat yang terkena imbasnya.

Dalam hal ini TA Khalid akan menyampaikan permasalahan ini kepada Dirut PT PIM, sekaligus menyampaikan secara tertulis dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Dirut PT Holding Company di Komisi IV DPR RI nantinya.

 

Lokasi : Keude Krueng Geukuh Kec Dewantara Kabupaten Aceh Utara

52 10 Maret 2023 Reses Dengan Masyarakat Nelayan Aceh Utara

Reses Dengan Masyarakat Nelayan Aceh Utara dalam rangka menyerap aspirasi mereka terkait permasalahan yang telah disampaikan sebelumnya via pesan elektronik. Untuk itu kami perlu melihat dan mendengarkan langsung keluhan mereka.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Nelayan (Para Panglima Laot) mereka mengeluh kuala yang sering dangkal, serta KUR LPMUKP dari KKP dapat dinikmati oleh mereka dengan akses yang mudah.

53 07 Maret 2023 Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Aceh

Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Aceh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Aceh, kegiatan ini diikuti 23 Kepala Daerah Kabupaten / Kota di Aceh, 23 Kapolres, 23 Kajari, 23 Kepala Dinas Pertanian, Tim Polda Aceh dan beberapa unsur lainnya.

Turut hadir Pj Gubernur Aceh, Inspektur Jenderal Kementan RI, Para Staf Itjen, Staf Ahli Gubernur Aceh dan Ratusan Peserta lainnya. Acara ini bertujuan untuk sinergitas mempercepat progres kerja Ketahanan Pangan dalam melakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait dengan melibatkan langsung mereka dalam kegaiatan sosialisasi ini.

54 05 Maret 2023 Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Nelayan dan Panglima LaotKabupaten Bireuen

Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Nelayan Kabupaten Bireuen yang dihadiri Kepala Dinas Pangan Perikanan Kelautan Kabupaten Bireuen M Jafar, Kabid Perikanan Budidaya, Koordinator Penyuluh dan Penyuluh Perikanan Kelautan  11 Lhok. Dalam Kesempatan itu para panglima laot menyampaikan keluhan terkait kedangkalan muara yang menjadi kendala bagi nelayan dalam menentukan waktu pulang dan pergi melaut harus menyesuaikan pasang air. Selain itu minimnya anggaran di Kabupaten Bireuen untuk sektor kelautan menjadi beban bagi Kepala Dinas untuk membantu para nelayan seperti Alat tangkap, mesin bot dll. Maka mereka meminta KKP RI untuk bisi memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Kabupaten Bireuen.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid,MM menyebut tahun ini akan membantu sebagian Alat tangkap untuk nelayan di Kec Kuala, Jangka dan Peudada, terkait dengan keluhan Kedangkalan Muara, insya allah TA Khalid akan melakukan koordinasi dengan Menteri KKP untuk mencarikan solusi yang terbaik, Infrastruktur di sektor kelautan merupakan ranah kerja dari Komisi V, kita akan meminta menteri KKP untuk berkoordinasi dengan Menteri PUPR.

Lokasi : Dayah Babussalam Al Aziziah Jeunieb Bireuen-Aceh

55 05 Maret 2023 Reses Dengan Para Aktivis Lingkungan Dan Perwakilan Petani HutanAceh

Reses Dengan Beberapa Aktivis Lingkungan dan Perwakilan Petani Hutan Aceh Terkait Konflik Gajah dan Satwa Liar. Mereka Menyampaikan Konservasi yang saat ini dilakukan belum sesuai dengan harapan masyarakat, jika dilihat anggaran yang diberikan begitu besar tetapi hasilnya tidak sesuai, gajah masih saja merusak kebun dan rumah warga, bahkan ada korban meninggal dunia. Untuk itu perlu pelibatan langsung masyarakat setempat, merekalah yang menguasai seluk beluk permasalahan.

56 03 Maret 2023 Reses Bersama Santri-Santri Yatim Pesantren Dayah Rauhul Mudi Al Aziziah Jeunieb Kabupaten Bireuen

Dalam Kunjungan Reses Ke Pesantren Dayah Rauhul Mudi Al Aziziah Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Aceh, Pesantren ini khusus membina para anak-anak Yatim, kita dipertemukan dengan beberapa perwakilan santri mendengarkan masukan - masukan mereka dan para pengurusnya dalam kegiatan ekstra kurikuler. 

Bagaimana caranya para santri tersebut bisa diberikan pelatihan pengelolaan sampah bersamaan dengan program Bank Sampah, ada ribuan ton sampah setiap harinya yang dihasilkan oleh beberapa pondok pesantren yang ada di Kecamatan Jeunieb. Menurut mereka pengelompokan atau pemisahan  sampah organik dan non organik lebih mudah dikelola di komplek pesantren dari pada di masyarakat. Sebab santri itu mudah dikontrol oleh sistem pesantren itu sendiri sehingga terciptanya bank sampah sangat memungkinkan, selain dari menciptakan lapangan kerja bagi santri, juga dapat membantu keringanan pondok pesantren dalam memyediakan makanan mereka dari hasil pemjualan sampah tersebut. 

57 01 Maret 2023 BIMTEK Ditjen PKH Angkatan I

Bimtek dengan Tajuk “Peningkatan Kapasitas Dan Manajemen Peternakan Rakyat” ini dibuka secara resmi oleh anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. TA Khalid, MM turut hadir Kepala BPTU-HPT Indrapuri Aceh Yanhendri, beserta stafnya, Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Muzakkir, para pemateri, peserta dan tamu undangan lainnya

Bimtek ini bertujuan agar terjalinnya sinergitas antara Peternak dan Penyuluh sehingga dapat menumbuh kembangkan berbagai program di kementerian pertanian dengan harapan apa yang didapat dalam Bimtek ini bisa terus dikembangkan di desa masing-masing dan meneruskan kepada petani lainnya.

58 20 Februari 2023 Reses Bersama Ulama Aceh Terkait Asuransi Syariah

Reses Bersama Ketua PB Himpunan Ulama Aceh (HUDA) dan Sejumlah Ulama Aceh lainnya menerima masukan terkait respon Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam upaya Perubahan UU Nomor 40/Permentan/SR.230/2015 tentang asuransi Pertanian untuk menjadi Asuransi Pertanian Syariah dapat berlaku di Provinsi Aceh. 

59 20 Februari 2023 Reses Dengan HKTI dan Tokoh Pertanian Kabupaten Bireuen

Reses Dengan Perwakilan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan Tokoh Pertanian Kabupaten Bireuen Terkait  Permasalahan Seringnya Banjir Yang Mengakibatkan Gagal Panen, dan masukan-masukan isu- isu aktual lainnya.

Mereka meminta langkah-langkah Kementerian Pertanian dalam memabantu petani yamg terdampak banjir serta masuknya proram asuransi pertanian ke Kabupaten Bireuen.

60 09 Februari 2023 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA MEMBAHAS HASIL PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PELAKSANAAN UU NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

PENDAHULUAN.

  1. Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka membahas hasil Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  2. Rapat dibuka pada pukul 10.45 WIB, dan dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan mempersilakan Tim Ahli untuk menyampaikan Pandangan/masukan terkait hasil Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

KESIMPULAN.

Seluruh penjelasan Tim Ahli dan pandangan/masukan Anggota Panja akan menjadi bahan pertimbangan/masukan Badan Legislasi dalam Penyusunan laopran hasil Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

61 07 Februari 2023 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DPR RI RI DALAM RANGKA MEMBAHAS PENYUSUNAN RUU TENTANG KESEHATAN

KESIMPULAN.

Semua pandangan dan masukan yang telah disampaikan oleh Anggota Panja akan menjadi bahan pertimbangan/masukan dalam penyempurnaan penyusunan draf UU tentang Kesehatan (omnibus law)

62 06 Februari 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Pendahuluan

RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Pembahasan mengenai Anggaran Automatic Adjustment Tahun 2023, dibuka pukul 10.40 WIB.

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp457.728.759.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp441.216.313.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar dua ratus enam belas juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah);
  2. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp91.830.528.000,00(sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratusdua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesarRp84.567.871.000,00 (delapan puluh empat miliar lima ratus enampuluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  3. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hulan Lestari, yang semulasebesar Rp252.624.634.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliarenam ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat riburupiah) menjadi sebesar Rp243.908.282.000,00 (dua ratus empatpuluh tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus delapanpuluh dua ribu rupiah);
  4. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai danRehabilitasi Hutan, yang semula sebesar Rp1.364.201.647.000,00(satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus satu jutaenam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesarRp1.267.206.481.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuhmiliar dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  5. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam danEkosistem, yang semula sebesar Rp1.667.784.111.000,00 (satutriliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesarRp1.586.930.825.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enammiliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh limaribu rupiah);
  6. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,yang semula sebesar Rp602.644.047.000,00 (enam ratus duamiliar enam ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh riburupiah) menjadi sebesar Rp465.803.579.000,00 (empat ratus enampuluh lima miliar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluhsembilan ribu rupiah);
  7. Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup danKehutanan, yang semula sebesar Rp262.940.688.000,00 (duaratus enam puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enamratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesarRp253.026.116.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua puluhenam juta seratus enam belas ribu rupiah)
  8. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semula sebesar Rp296.154.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp283.758.812.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
  9. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang semula sebesar Rp299.522.348.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp292.072.158.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
  10. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp354.211.103.000,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus sebelas juta seratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp332.513.737.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  11. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yang semula sebesar Rp290.083.360.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp276.738.604.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat ribu rupiah);
  12. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang semula sebesar Rp203.784.773.000,00 (dua ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.599.167.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
  13. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang semula sebesar Rp393.075.629.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp377.255.373.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); serta
  14. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, yang semula sebesar Rp376.198.381.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp362.584.248.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah)

2. Komisi IV DPR RI meminta komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melaksanakan penyelesaian kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat, dengan skema sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat

dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktur

Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan,

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Kementerian Kelautan

dan Perikanan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

dalam rangka menyukseskan program rehabilitasi mangrove dan

melestarikan hutan mangrove

63 31 Januari 2023 RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum BULOG, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

PENDAHULUAN

RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum BULOG, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD, dengan acara Pembahasan mengenai Road Map dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2023, Tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat tanggal 16 November 2022, dan Isu-isu aktual lainnya, dibuka pukul 13.20 dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Road Map dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Badan Pangan Nasional melakukan tata kelola pangan dengan berbasis pada sumber pangan di dalam negeri dan peningkatan kesejahteraan petani.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.282.729.435.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam menyusun program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus terukur secara nasional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan. 
  3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras mengingat adanya penyesuaian harga BBM, Pupuk Bersubsidi, dan transportasi agar Perum BULOG dapat menyerap beras dalam negeri secara maksimal.
64 18 Januari 2023 Rapat Kerja Dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022,
Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2023, dan Isu-isu Aktual Lainnya,
dibuka pukul 10.40 WIB

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai penyerapan
    anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar
    97,58% atau sebesar Rp6.346.580.855.938,00 (enam triliun tiga ratus
    empat puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus
    lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari
    pagu sebesar Rp6.503.734.129.000,00 (enam triliun lima ratus tiga
    miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh sembilan ribu
    rupiah) dan realisasi pendapatan yang berasal dari Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar
    Rp6.382.312.860.074,00 (enam triliun tiga ratus delapan puluh dua
    miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh
    puluh empat rupiah) dari target sebesar Rp5.549.705.793.561,00 (lima
    triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus lima juta tujuh
    ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic
    adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor:
    S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic
    Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar
    Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam
    ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sehingga pagu
    alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam
    triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat
    juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp6.454.181.566.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh empat
    miliar seratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu
    rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan tetap menjaga konsistensi komitmen agar automatic
    adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan tidak akan mengurangi komitmen atas alokasi anggaran
    dalam melaksanakan program-program berbasis masyarakat serta
    kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan
    kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan
    lingkungan hidup.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    untuk menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap automatic
    adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk kemudian dapat dilakukan pengambilan keputusan
    melalui rapat kerja atas perubahan pagu anggaran Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
    dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
    membahas Mekanisme Penugasan DAK Fisik 2024 dan Mekanisme
    Pengajuan dan Persetujuan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan
    Hidup dan Bidang Kehutanan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk meningkatkan intervensi secara signifikan dalam
    Kegiatan Program Kampung Iklim (ProKlim), sehingga kegiatan yang
    dilakukan memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan agar program dan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK)
    dan sosialisasi di setiap Eselon I memiliki Standar Operasional
    Prosedur (SOP) dan pagu yang seragam dalam hal penganggaran
    sampai dengan pelaksanaan di lapangan.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk menyampaikan update data-data Perusahaan
    Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta analisis
    penentuan kuota. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan
    laporan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran
    Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
    yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta
    spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar
    disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu)
    bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap
    Perusahan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang
    melakukan ekspansi kegiatan tambang di luar areal Persetujuan
    Penggunaan Kawasan Hutan.
  10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk secara periodik menyampaikan laporan tertulis berisi
    tindak lanjut atas seluruh Kesimpulan Rapat (baik Rapat Kerja maupun
    Rapat Dengar Pendapat) serta Rekomendasi atas seluruh Kunjungan
    Kerja Komisi IV DPR RI.
65 17 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan Dan Perikanan

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan,
membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Rencana
Program dan Kegiatan Tahun 2023, dan Isu-isu Aktual Lainnya, dibuka
pukul 10.40 WIB.

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi penyerapan anggaran Kementerian
    Kelautan dan Perikanan sebesar 98,69% atau sebesar
    Rp5.397.133.953.671,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh
    miliar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu
    enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dari pagu sebesar
    Rp5.468.879.184.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh delapan
    miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh
    empat ribu rupiah) dan mengapresiasi capaian Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp1.871.156.055.680,00
    (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar seratus lima puluh
    enam juta lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic
    adjustment pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
    Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/
    MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment
    Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar
    Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar
    seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu
    rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan
    Perikanan Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.767.656.876.000,00
    (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
    enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar
    sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus
    sembilan puluh satu ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian
    Keuangan untuk mencabut automatic adjustment anggaran belanja
    Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 karena akan
    berdampak pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan serta
    pada pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    melakukan langkah-langkah strategis secara cermat dan tepat serta
    berkomitmen tidak mengubah/memotong alokasi anggaran
    pelaksanaan kegiatan prioritas tahun 2023 yang sifatnya bersentuhan
    dengan masyarakat kelautan perikanan pasca automatic adjustment.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    segera menyelesaikan sosialisasi juknis bantuan Pemerintah di awal
    tahun kepada masyarakat agar program dan kegiatan yang telah
    diproyeksikan dapat terdistribusi secara cepat, tepat, dan terasa
    dampak positifnya kepada masyarakat.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
    melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses
    pengangkatan dalam jabatan struktural di seluruh eselon lingkup
    Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI
    dalam rapat kerja hari ini. 
66 16 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Rencana Program dan
Kegiatan Tahun 2023, dan Isu-isu Aktual Lainnya

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Automatic
    Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023
    berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/MK.02/2022
    tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment
    Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00
    (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat
    puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam
    bersama Eselon I sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan usulan Realokasi Anggaran
    Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran perEselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun
    empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh
    delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus
    lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus
    empat belas ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar
    Rp3.000.511.911.000,00 (tiga triliun lima ratus sebelas juta
    sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp2.737.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh
    miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar
    Rp1.034.155.508.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus
    lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima
    puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar
    Rp1.136.357.410.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar
    tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
    menjadi sebesar Rp1.115.539.166.000,00 (satu triliun seratus lima
    belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh
    enam ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang
    semula sebesar Rp2.876.556.075.000 (dua triliun delapan ratus
    tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh
    lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.816.556.075.000,00 (dua
    triliun delapan ratus enam belas miliar lima ratus lima puluh enam
    juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang
    semula sebesar Rp2.700.741.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus
    miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu
    rupiah) menjadi sebesar Rp3.100.741.155.000,00 (tiga triliun
    seratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh
    lima ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar
    Rp903.810.826.000,00 (sembilan ratus tiga miliar delapan ratus
    sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang
    semula sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat  puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat
    ribu rupiah) menjadi sebesar Rp940.043.124.000,00 (sembilan
    ratus empat puluh miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh
    empat ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar
    Rp1.092.659.407.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar
    enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah)
    menjadi sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh
    dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh
    ribu rupiah).
    Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Eselon I sesuai
    ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun
    kegiatan dan program agar fokus kepada peningkatan produksi dan
    kesejahteraan petani dengan memperhatikan daya dukung ekosistem
    serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan
    sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
    Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar
    berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan dan program yang sudah
    diputuskan dan disepakati melalui mekanisme Rapat Kerja. 
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam
    menyajikan data lebih akurat dan valid. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
    meminta agar Kementerian Pertanian menyampaikan datadata/laporan yang diminta pada Rapat hari ini antara lain mengenai:
    a. Data produksi dan impor komoditas pertanian, meliputi data
    komponen produksi baik yang berasal dari dalam maupun luar
    negeri (alsintan, pakan, bibit/benih, hasil);
    b. Data Eksportir Sarang Burung Walet per Negara Tujuan;
    c. Data Produksi Sarang Burung Walet berdasarkan Perusahaan;
    d. Data Realisasi Penanganan PMK Tahun 2022;
    e. Data Realisasi Pengembangan Kedelai Tahun 2022;
    f. Data Realisasi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun
    2022;
    g. Data Spasial per Provinsi untuk Komoditas Kedelai, Data Spasial
    per Provinsi untuk Pupuk Bersubsidi;
    h. Data Rincian Output Anggaran Kementerian Pertanian; dan
    i. Data luas baku lahan per Provinsi;
    j. Data/Laporan Pelaksanaan Program Food Estate di seluruh lokasi
    di Indonesia.
  5. Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Pertanian melakukan
    evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022
    tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
    Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi
    menyeluruh terhadap proses pengangkatan dalam jabatan struktural di
    seluruh Eselon lingkup Kementerian Pertanian, sesuai dengan
    ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku serta
    evaluasi kinerja ASN Kementerian Pertanian. 
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau
    kembali Automatic Adjustment terhadap anggaran Direktorat Jenderal
    Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
67 11 Januari 2023 RAPAT BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA HARMONISASI RUU TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN MASA PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2022-2023

PENDAHULUAN

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pengusul RUU/Pimpinan Komisi IX dalam

rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang

Pengawasan Obat dan Makanan.

 

Rapat dibuka Ketua Rapat pada pukul 13.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk

umum, selanjutnya Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan mempersilakan

Tim Ahli Badan Legislasi untuk menyampaikan hasil penyempurnaan harmonisasi

atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

 

 KESIMPULAN.

Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan

pemantapan konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,

menyetujui/menyepakati seluruh masukan/pandangan yang telah disampaikan

Anggota Badan Legislasi dan Pengusul RUU akan menjadi bahan pertimbangan

dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang

Pengawasan Obat dan Makanan.

68 01 November 2022 Bimtek Peningkatan Kapasitas Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Limbah Bahan beracun Dan Berbahaya

Kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat tentang pengelolaan Limbah B3 yang baik menyebabkan tingginya kejadian lahan terkontaminasi Limbah B3 dan menimbulkan dampak yang berkepanjangan pada kesehatan masyarakat yang ada di sekitar lokasi kegiatan. Jika ditelaah lebih lanjut, beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran atau kontaminasi Limbah B3 adalah kecelakaan dalam proses produksi dan/atau pengangkutan, faktor kesengajaan dari para pelaku kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang tidak bertanggung jawab hingga kelalaian pelaku industri yang belum menggunakan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Data KLHK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa kejadian kedaruratan di Indonesia mencapai 67 kejadian. Hal ini juga berpotensi menyebabkan kontaminasi pada lingkungan dan potensi berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar kejadian kedaruratan. Kota Lhokseuwe Dipilih untuk kegiatan bimtek tersebut karena Kota Lhokseumawe memiliki sejumlah proyek vital yang beroperasi seperti PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Perta Arun dan sejumlah BUMN lainnya. keberadaan industri ini jelas memiliki limbah yang sangat berbahaya.

Dampak Limbah B3 terhadap kesehatan masyarakat yang berpotensi muncul dipengaruhi oleh jenis kelamin, usia, serta metode paparan serta kondisi lingkungan. Kelompok rentan yang meliputi wanita hamil, kelompok anak-anak, kelompok lanjut usia maupun kaum difabel, menjadi salah satu sorotan utama dalam pengendalian bahaya Limbah B3. Saat ini masih ditemukan kesenjangan dalam merasakan manfaat pembangunan serta belum meratanya perolehan akses bagi kelompok rentan dalam mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam melakukan upaya pencegahan dampak Limbah B3.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 yaitu dengan melakukan kegiatan Webinar Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Pengelolaan Limbah B3 Berperspektif Gender yang menyoroti  kelompok rentan dalam pengelolaan Limbah B3, khususnya terkait pemulihan dan tanggap darurat Limbah B3. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan dan masyarakat, terutama kaum Ibu sebagai ujung tombak di lingkup rumah tangga.

69 07 September 2022 RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dalam rangka membahas Progres Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2022, Progres Evaluasi Penyaluran Bantuan Pemerintah dan Kegiatan Bimbigan Teknis Tahun 2022, RKA K/L Tahun 2023, serta Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI
  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk
    mempercepat pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022,
    yang dilakukan secara optimal melalui langkah-langkah konkrit yang
    sistematis, terukur, dan tepat sasaran, serta melalui pendekatan
    pemulihan ekonomi yang bersifat adaptif pasca pandemi Covid-19.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun
    2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus
    dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
    lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri
    Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
    Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/
    PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran
    Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahun Anggaran 2023.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Usulan Dana
    Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan Tahun 2023 sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.32/Setjen/Rocan/
    RPA/Set.1/4/2022 tanggal 18 April 2022 hal Usulan Dana Transfer ke
    Daerah (TKD) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2023.
  4. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk meningkatkan pagu anggaran pada Inspektorat
    Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
    mendukung dan melaksanakan program/kegiatan pengawasan yang
    profesional guna menjamin mutu kinerja Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk mendorong penambahan alokasi, menu, dan lokasi
    prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan
    Rehabilitasi Lahan Kritis (RHL) di luar kawasan hutan, fasilitasi sarana
    dan prasarana ekonomi produktif masyarakat sekitar kawasan hutan,
    pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, serta pembangunan
    Taman Kehati. 
70 31 Agustus 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, dalam rangka membahas mengenai tindak lanjut Rapat tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembahasan Anggaran Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, RKA K/L Tahun 2023 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi), Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK bedasarkan kriteria teknis dari Komisi, Evaluasi kebijakan pangan dalam rangka antisipasi krisis pangan dunia, serta Isu-isu Aktual lainnya
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu
    Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 sebesar
    Rp18.476.753.423.000,00 (delapan belas triliun empat ratus tujuh
    puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua
    puluh tiga ribu rupiah) sehubungan dengan adanya tambahan
    anggaran melalui:
    a. Pemanfaatan ABT pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
    sebesar Rp572.459.449.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua miliar
    empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh
    sembilan ribu rupiah).                                                                                                          b. Pemanfaatan anggaran PEN sebesar Rp3.088.861.535.000,00 (tiga
    triliun delapan puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh satu
    juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta pembukaan blokir
    Automatic Adjustment sebesar Rp396.898.600.000,00 (tiga ratus
    sembilan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan
    juta enam ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk
    penanganan PMK.
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih
    lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Pertanian dalam Rapat
    Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
    Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2023 sebesar
    Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh
    dua miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh
    sembilan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama
    Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
    Nasional/Kepala Bappenas Nomor: S.617/MK.02/2022 dan Nomor: B577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu
    Anggaran Kementerian/lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan
    melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I
    Kementerian Pertanian untuk menentukan rincian alokasi dan program
    masing-masing Eselon I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif
    Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun 2023,
    sebesar Rp2.600.091.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar
    sembilan puluh satu juta rupiah) dengan rincian:
    a. DAK Fisik sebesar Rp2.300.046.000.000,00 (dua triliun tiga ratus
    miliar empat puluh enam juta rupiah);
    1) DAK Tematik “Pengembangan Food Estate” sebesar
    Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar rupiah);
    dan
    2) DAK Tematik “Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan”
    sebesar Rp1.650.046.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima
    puluh miliar empat puluh enam juta rupiah).
    b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar
    empat puluh lima juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membentuk
    UPT di bawah lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura untuk
    mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan bibit/benih komoditas
    hortikultura.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian selambatlambatnya 1 (satu) bulan untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian
    Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya
    Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana
    dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam pemenuhan
    kebutuhan tenaga penyuluh diprioritaskan kepada Tenaga Harian
    Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dengan
    mempertimbangkan masa pengabdian. Selanjutnya meminta
    Kementerian Pertanian untuk menaikkan Biaya Operasional Penyuluh
    bagi Penyuluh Pertanian.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
    meningkatkan produksi jagung nasional untuk pemenuhan kebutuhan
    dalam negeri, penyediaan pakan ternak, dan kebutuhan pangan
    lainnya.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
    evaluasi pelaksanaan dan penyerapan anggaran kegiatan tahun 2022
    serta akan melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran,
    untuk kegiatan yang tidak bejalan, tidak sesuai target yang akan
    dibahas pada Rapat Dengar Pendapat sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan. 
71 30 Agustus 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam rangka membahas RKA K/L Tahun 2023 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi), Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK bedasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan Isu-isu Aktual lainnya.
  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Anggaran
    Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2023
    sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh
    tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh
    enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan
    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
    nomor S.617/MMK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022
    tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu Anggaran Kementerian/lembaga dan
    Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih
    lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan
    untuk menentukan rincian alokasi dan program masing-masing Eselon
    I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan tambahan
    anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar
    Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus
    tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana
    Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun
    2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh
    empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q.
    Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk membenahi dan
    menertibkan bangkai-bangkai kapal perikanan yang mengganggu
    aktivitas keluar masuk kapal perikanan di Pelabuhan Muara Baru
    Jakarta, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari
    ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan Kunjungan Kerja
    Spesifik ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta guna memastikan
    permasalahan tersebut telah diselesaikan dan ditertibkan dengan baik.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
    dapat merealokasi anggaran yang ada untuk membantu masyarakat
    pesisir apabila terjadi bencana di wilayah-wilayah Indonesia.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q.
    Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk menginventarisasi dan
    memetakan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan di seluruh
    sentra-sentra pelabuhan perikanan Indonesia. Selanjutnya Komisi IV
    DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    mengusulkan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan ke Badan
    Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) agar para nelayan
    dapat melanjutkan aktivitas penangkapan ikan seperti sediakala.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi IV
    DPR RI terkait dengan Strategi Peningkatan Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP), Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan
    Budidaya.
72 29 Agustus 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2021,

A. KEMENTERIAN PERTANIAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Pertanian
    Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan
    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
    Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan
    rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp673.691.625.438,00
    (enam ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan
    puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus
    tiga puluh delapan rupiah) atau mencapai 132,94% dari
    estimasi Pendapatan - LRA sebesar Rp506.746.123.000,00
    (lima ratus enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta
    seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.871.684.849.255,00
    (lima belas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam
    ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh
    sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) atau
    mencapai 97,28% dari alokasi anggaran sebesar
    Rp16.314.906.396.000,00 (enam belas triliun tiga ratus
    empat belas miliar sembilan ratus enam juta tiga ratus
    sembilan enam ribu rupiah).

 

B. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember
    2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
    Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31
    Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:   

a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp5.879.375.093.734,00 (lima triliun delapan ratus tujuh
puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah)
atau mencapai 121% dari estimasi Pendapatan - LRA
sebesar Rp4.848.194.983.000,00 (empat triliun delapan
ratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).


  1. b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp7.416.252.804.826,00
    (tujuh triliun empat ratus enam belas miliar dua ratus lima
    puluh dua juta delapan ratus empat ribu delapan ratus dua
    puluh enam rupiah) atau mencapai 87% dari alokasi
    anggaran sebesar Rp8.572.916.538.000,00 (delapan triliun
    lima ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus enam belas
    juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan untuk meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunanan kawasan

hutan, baik yang berjalan maupun yang tertunggak. Selanjutnya
Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan, penertiban,
sampai dengan pencabutan perizinan berusaha bagi
perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan (PPKH) yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran
PNBP.

C. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan
    Perikanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai
    Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
    RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan
    rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp995.737.124.372,00
    (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus tiga
    puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh
    puluh dua rupiah) atau mencapai 86,39% dari estimasi
    Pendapatan - LRA sebesar Rp1.152.600.484.420,00 (satu
    triliun seratus lima puluh dua miliar enam ratus juta empat
    ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh
    rupiah).

    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp4.720.482.382.960,00
    (empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus
    delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu
    sembilan ratus enam puluh rupiah) atau mencapai 98,89%
    dari alokasi anggaran sebesar Rp4.773.318.827,00 (empat
    triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus delapan
    belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mengusulkan peningkatan pagu anggaran tahun
    2023 pada Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta terkait pupuk bersubsidi untuk pembudi
    daya ikan tradisional tahun 2023 agar segera ditindak lanjuti oleh
    Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam bentuk peraturan
    perundang-undangan. 
73 28 Agustus 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan, dengan Sekretaris Jenderal; Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  1. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mengecam terjadinya pembiaran
    penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural yang selama ini
    terjadi. Selanjutnya Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian
    Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan meminta Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan serta
    pengamanan hutan dan kawasan hutan untuk mengantisipasi potensi
    terjadinya perusakan dan penyerobotan kawasan hutan yang semakin
    besar pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
    tentang Cipta Kerja.
  2. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan untuk memperbaiki Data Subjek Hukum pada Lahan
    Terbangun, dengan mencantumkan hasil inventarisasi data dan
    informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan
    hutan.
  3. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan untuk melakukan sinkronisasi Data Subjek Hukum
    pada Lahan Terbangun dengan instansi terkait lainnya, baik
    kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Laporan hasil
    sinkronisasi agar disampaikan kepada Panja Komisi IV DPR RI
    mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan
    selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat
    (RDP) Panja hari ini.
  4. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan untuk segera melaporkan perkembangan pembayaran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
    (PNBP-PKH) dan Denda Administratif di Bidang Kehutanan dalam
    rangka penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.
  5. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan untuk melakukan pendalaman dan tindakan penegakan
    hukum terkait modus penggunaan bentuk badan usaha korporasi yang
    diubah menjadi bentuk badan usaha koperasi oleh pelaku perkebunan
    kelapa sawit di dalam kawasan hutan untuk menghindari pembayaran
    denda administrasi sesuai Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11
    Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  6. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan menyampaikan laporan mengenai pemberian
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Usaha
    Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan
    Sulawesi Selatan serta Perizinan Pelepasan Kawasan Hutan untuk
    Kegiatan Usaha Perkebunaan Kelapa Sawit dan lain-lain di Provinsi
    Kalimantan Tengah, baik yang sudah maupun yang belum memiliki
    perizinan berusaha. Laporan dimaksud agar disampaikan kepada
    Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat
    Dengar Pendapat (RDP) Panja hari ini. 
74 22 Agustus 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  1. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk memberikan keterangan bahwa berdasarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku pengelolaan Taman
    Nasional di seluruh Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo
    merupakan tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di
    Taman Nasional Komodo.
  3.  Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
    Ekosistem untuk menyampaikan data mengenai besaran, sumber
    pendanaan, dan penggunaan dana konservasi, di Taman Nasional
    Komodo serta Taman Nasional lainnya di seluruh Indonesia. 
75 28 Juni 2022 Menerima Tamu Kepala Desa Dari Kota Lhokseumawe Di Ruang Komisi XI DPR RI

Koordinasi dan Mendengar Aspirasi Kepala Desa Se- Kota Lhokseumwe,mengenai Perikanan, Pertanian dan Kehutanan.

76 27 Juni 2022 Menerima Tamu Kepala Desa Dari Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Di Kantor Fraksi Gerindra Lantai 17 DPRRI

Koordinasi dan Mendengar Aspirasi Masyarakat Di Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, Dalam Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

77 13 Juni 2022 Menerima Tamu Kepala Desa Dari Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara Di Kantor Fraksi Gerindra Lantai 17 DPRRI

Koordinasi dan Mendengarkan Aspirasi Kepala Desa Dari  Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara Tentang Pertanian, Perikanan kelautan Dan Kehutanan. Di Ruang Fraksi Gerindra Lantai 17 DPR RI.

78 11 April 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI (MP IV)
  1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rencana kerja Kementerian Pertanian tahun 2023 dan meminta agar rencana yang disusun fokus kepada peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, dengan memperhatikan komoditas andalan, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing daerah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2023
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan bantuan kepada masyarakat serta memperbaiki mutu dan kualitas bantuan yang diberikan
  4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
79 08 April 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBAHASAN DIM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (MP IV)

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. DIM yang bersifat tetap sebanyak 213 (dua ratu tiga belas) DIM langsung disetujui oleh Panja dengan keterangan DIM 205, 219, dan DIM 334 belum ditulis seharusnya ditulis dalam DIM TETAP;
  2. DIM redaksional sebanyak 63 (enampuluh tiga) DIM pembahasannya diserahkan kepada TIMUS/TIMSIN, dengan keterangan DIM 124 tertulis 2 (dua) kali di DIM TETAP dan DIM PERUBAHAN REDAKSIONAL, seharusnya hanya di DIM TETAP;
  3. DIM substansi dan substansi baru akan dibahas pada tingkat Panja; Pembahasan DIM akan dimulai dari DIM yang dihapus;
  4. DIM Nomor 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, setuju dihapus usul dari Pemerintah;
  5. DIM Nomor 35, setuju di PENDING;
  6. DIM Nomor 36, setuju di PENDING;
  7. DIM Nomor 37, 38, 39 dan 40 setuju dihapus usul dari Pemerintah;
  8. DIM Nomor 44, setuju dihapus usul dari Pemerintah;
  9. DIM Nomor 91, 92, 93, 94 setuju di PENDING;
  10. DIM Nomor 112, setuju tidak dihapus dengan perbaikan rumusan, dengan catatan omnibus harus tercatat dalam dokumen perencanaan; 12.DIM Nomor 120, 121 setuju dihapus usul dari pemerintah; 13. DIM Nomor 132, setuju dihapus usul dari pemerintah;
  11. DIM Nomor 133, setuju dihapus usul dari pemerintah; 15.DIM Nomor 172 setuju di PENDING;
  12. DIM Nomor 252, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  13. DIM Nomor 264, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  14. DIM Nomor 339, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  15. DIM Nomor 348, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  16. DIM Nomor 349, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  17. DIM Nomor 350, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  18. DIM Nomor 351, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  19. DIM Nomor 352, setuju di PENDING;
  20. DIM Nomor 357, setuju di PENDING;
  21. DIM Substansi Nomor 36, setuju di PENDING;
  22. DIM Substansi Nomor 42, setuju usul dari Pemerintah
  23. DIM Substansi Nomor 86, setuju usul dari Pemerintah
  24. DIM Substansi Nomor 103, setuju dibawa ke TIMUS/TIMSIN untuk dilakukan penyesuaian;
  25. DIM Substansi Nomor 109, setuju usul dari Pemerintah 30.DIMSubstansiNomor135,setuju usul dari Pemerintah
  26. DIM Substansi Nomor 137, setuju di PENDING;
  27. DIM Substansi Nomor 140, setuju usul dari Pemerintah dengan perbaikan redaksional dibawa ke TIMUS/TIMSIN;
  28. DIM Substansi Nomor 144, setuju dibawa ke TIMUS/TIMSIN dengan perbaikan redaksional;
  29. DIM Substansi Nomor 147, setuju usul dari Pemerintah
80 07 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (MP IV)
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai usulan rancangan anggaran dan kegiatan prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tahun 2023, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk meningkatkan program dan anggaran Rehabilitasi Mangrove, dengan sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi karbon. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pendalaman/pembahasaan mengenai Nilai Ekonomi Karbon
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data-data Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Perusahaan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan terbaru sesuai kesimpulan Rapat Kerja tanggal 28 Maret 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat ini
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan langkah antisipatif dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dan terutama di dalam Kawasan Konservasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Unit Pelaksana Teknis di daerah
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan tindak lanjut seluruh kesimpulan rapat (Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat) serta hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, agar rekomendasi Komisi IV DPR RI dapat ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama
  7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan penetapan seluruh Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A dan II B) secara definitif, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penetapan pejabat pengganti bagi pejabat yang memasuki masa purna tugas dan jabatan yang belum terisi
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data berupa bukti-bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari proses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah
81 05 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (MP IV)

Tema: Membahas tindak lanjut Rapat Kerja tanggal 23 Maret 2022 dan lain-lain menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan rancangan anggaran dan kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan verifikasi ulang data tersebut untuk dijadikan dasar usulan alokasi anggaran pupuk bersubsidi pembudi daya ikan tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi bersama Komisi IV DPR RI dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan penyuluhan secara jelas dan terperinci kepada masyarakat kelautan perikanan yang membutuhkan
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan secara serius memperjuangkan alokasi anggaran program dan kegiatan tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan dengan mengedepankan potensi kelautan perikanan, khususnya laut sebagai poros maritim dunia sebagaimana visi besar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan aspek pengawasan di wilayah perairan yang rawan pencurian ikan oleh kapal asing serta meminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap bantuan Pemerintah, terutama penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan kecil serta benih ikan dan ukurannya di beberapa daerah yang sering terjadi kematian saat distribusi menuju lokasi
  7. Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggunakan pendanaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 terutama bagi kapal 5 GT dalam rangka menjalin harmonisasi dan sinergitas dengan Komisi IV DPR RI
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Perikanan Indonesia (Persero), Kementerian Keuangan, dan BPH Migas untuk mencari solusi dan menjawab berbagai permasalahan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Sumatera Utara karena terindikasi adanya dualisme tata kelola pengelolaan serta berkoodinasi terkait dengan kuota BBM bersubsidi yang masih kurang, retribusi atau PNBP, dan pembentukan kelembagaan melalui BLU dalam rangka tercapainya kesejahteraan nelayan
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengurangi kuota impor garam industri sesuai dengan kebutuhan, mengingat produksi garam dalam negeri mengalami surplus dan terindikasi adanya kebocoran garam industri ke pasar-pasar
82 04 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian RI (MP IV)

Tema membahas tindaklanjut Rapat Kerja tanggal 22 Maret 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian Pertanian mengenai program kerja dan anggaran tahun 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak berjalan sesuai target, untuk dibahas pada rapat selanjutnya
  2. Komisi IV DPR RI menerima usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rancangan pagu anggaran dan kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2 (dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
  5. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi, luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI
  7. Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten
83 01 April 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. DIM Nomor 360, disetujui usulan dari Pemerintah;
  2. DIM Nomor 362, disetujui usulan dari Pemerintah;DIM Nomor 365, disetujui usulan dari Pemerintah;
  3. DIM Nomor 366, disetujui usulan dari Pemerintah dengan penjelasan diubahmenjadi, “cukup jelas”;
  4. DIM Nomor 368, disetujui usulan dari Pemerintah;
  5. DIMNomor378,disetujuiusulandariPemerintahdenganpenambahanpenjelasan “Layanan hukum antara lain bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum” serta Setelah huruf e ditambahkan menjadi DIM 381a “hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.” Perlu ditambahkan juga substansi terkait Korban meminta hakim untuk memenuhi hak atas penghapusan konten;
  6. DIM Nomor 382, disetujui usulan dari Pemerintah;
  7. DIM Nomor 388, disetujui usulan dari Pemerintah;
  8. DIM Nomor 391, disetujui usulan dari Pemerintah;
  9. DIM Nomor 392, disetujui usulan dari Pemerintah;
  10. DIM Nomor 393, disetujui usulan dari Pemerintah;
  11. DIM Nomor 395, disetujui usulan dari Pemerintah;
  12. DIM Nomor 396, disetujui usulan dari Pemerintah;
  13. DIM Nomor 397, disetujui usulan dari Pemerintah;
  14. DIM Nomor 398, disetujui usulan dari Pemerintahdengan Ditambahkan frasa ”dan/atau kompensasi”. (d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan) 16.DIM Nomor 399, disetujui usulan dari Pemerintah;
  15. DIM Nomor 400, disetujui usulan dari Pemerintah;
  16. DIM Nomor 407, disetujui usulan dari Pemerintah;
  17. DIM Nomor 408, disetujui usulan dari Pemerintah;
  18. DIM Nomor 409, disetujui usulan dari Pemerintah;
  19. DIM Nomor 412, disetujui usulan dari Pemerintah;
  20. DIM Nomor 413, disetujui usulan dari Pemerintah; kata “bebas”diganti dengan kata "selesai” serta ditambahkan dalam DIM Nomor 413a : “hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik”;
  21. DIM Nomor 416, disetujui usulan dari Pemerintah;
  22. DIM Nomor 417, disetujui usulan dari DPR;
  23. DIM Nomor 418, disetujui usulan dari Pemerintah frasa “dan/atau kompensasi”. Menjadi “b.pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi”;
  24. DIM Nomor 420, setuju usul dari Pemerintah, dengan usulan rumusan “d. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.” dengan Penjelasan “Tim terpadu terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan perempuan dan anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan”;
  25. DIM Nomor 421, disetujui usulan dari Pemerintah;
  26. DIM Nomor 423, disetujui usulan dari Pemerintah;
  27. DIM Nomor 428, disetujui usulan dari Pemerintah;
  28. DIM Nomor 430, disetujui usulan dari Pemerintah, Kata “adalah” diganti dengan kata “merupakan”. Menjadi “dalam hal Korban merupakan Anak maka anggota Keluarga atau orangtua tetap memiliki hak asuh terhadap Anak tersebut, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan”;
  29. DIM Nomor 431 , disetujui usulan dari Pemerintah;
  30. DIM Nomor 432, disetujui usulan dari Pemerintah;
  31. DIM Nomor 433, disetujui usulan dari Pemerintah;
  32. DIM Nomor 438, disetujui usulan dari Pemerintah dengan penjelasan “Pemenuhan hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini antara lain terdiri dari UPTD PPA, dinas sosial, dan LPSK’”;
  33. DIM Nomor 439, disetujui dari usulan pemerintah
  34. DIM Nomor 440, disetujui dari usulan pemerintah
  35. DIM Nomor 441, disetujui dari usulan pemerintah
  36. DIM Nomor 442, disetujui dari usulan pemerintah
  37. DIM Nomor 443, disetujui dari usulan pemerintah
  38. DIM Nomor 444, disetujui dari usulan pemerintah
  39. DIM Nomor 445, disetujui dari usulan pemerintah
  40. DIM Nomor 446, disetujui dari usulan pemerintah
  41. DIM Nomor 447, disetujui dari usulan pemerintah
  42. DIM Nomor 448, disetujui dari usulan pemerintah
  43. DIM Nomor 449, disetujui dari usulan pemerintah
  44. DIM Nomor 450, disetujui dari usulan pemerintah
  45. DIM Nomor 451, disetujui dari usulan pemerintah
  46. DIM Nomor 452, disetujui dari usulan pemerintah
  47. DIM Nomor 453, disetujui dari usulan pemerintah
  48. DIM Nomor 454, disetujui usulan dari Pemerintah;
  49. DIM Nomor 455, disetujui usulan dari Pemerintah;
  50. DIM Nomor 456, disetujui usulan dari Pemerintah;
  51. DIM Nomor 457, disetujui usulan dari Pemerintah;
  52. DIM Nomor 458, disetujui usulan dari Pemerintah;
  53. DIM Nomor 459, disetujui usulan dari Pemerintah, dengan perubahan judul menjadi “BAB VI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH”;
  54. DIM Nomor 460, disetujui usulan dari Pemerintah;
  55. DIM Nomor 461, disetujui usulan dari Pemerintah;
  56. DIM Nomor 462, disetujui usulan dari Pemerintah dengan rumusan “kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama”;
  57. DIM Nomor 463, disetujui usulan dari Pemerintah;
  58. DIM Nomor 464, disetujui usulan dari Pemerintah;
  59. DIM Nomor 465, disetujui usulan dari Pemerintah;
  60. DIM Nomor 466, disetujui usulan dari Pemerintah;
  61. DIM Nomor 467, disetujui usulan dari Pemerintah;
  62. DIM Nomor 468, disetujui usulan dari Pemerintah;
  63. DIM Nomor 469, disetujui usulan dari Pemerintah;
  64. DIM Nomor 470, disetujui usulan dari Pemerintah;
  65. DIM Nomor 471, disetujui usulan dari Pemerintah;
  66. DIM Nomor 472, disetujui usulan dari Pemerintah;
  67. DIM Nomor 473, disetujui usulan dari Pemerintah kata “perempuan “dihapus menjadi “a. penyediaan layanan rujukan akhir bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan”; 70.DIM Nomor 474, disetujui usulan dari Pemerintah;
  68. DIM Nomor 475, disetujui usulan dari Pemerintah;
  69. DIM Nomor 476, disetujui usulan dari Pemerintah;
  70. DIM Nomor 481, disetujui usulan dari Pemerintah;
  71. DIM Nomor 482, disetujui usulan dari Pemerintah;
  72. DIM Nomor 483, disetujui usulan dari Pemerintah Ditambahkan frasa “pemberdayaan sosial” menjadi “e. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial”; 76.DIM Nomor 484, disetujui usulan dari Pemerintah;
  73. DIM Nomor 485, disetujui usulan dari Pemerintah;
  74. DIM Nomor 486, disetujui usulan dari Pemerintah;
  75. DIM Nomor 487, disetujui usulan dari Pemerintah;
  76. DIM Nomor 488, disetujui usulan dari Pemerintah;
  77. DIM Nomor 489, disetujui usulan dari Pemerintah Ditambahkan frasa “dan bekerja sama atas” menjadi “j. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan”.

 

84 31 Maret 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pemerintah terkait pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. DIMNomor206.setujuusuldaripemerintah,denganmenambahkankata“dapat” menjadi “Korban dan/atau Saksi Penyandang Disabilitas wajib didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau Pendamping”
  2. DIM Nomor 65 setuju dihapus karena sudah diatur dalam Undang-Undang tentang kesehatan dan di RKUHP;
  3. DIM Nomor 78 dan 79 setuju pembahasannya dibawa ke TIMUS dan TIMSIN;
  4. DIM Nomor 218, setuju usul dari pemerintah
  5. DIM Nomor 219, setuju ditambahkan 1 (satu) ayat, yang berbunyi: “Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.” dengan Penjelasan : Yang dimaksud dengan “hak pihak ketiga” adalah hak dari suami, istri, dan/atau anak. Selain itu Pemerintah akan mengakomodir terkait “dana bantuan korban” atau “victim trust fund” dengan menambahkan 2 (dua) rumusan ayat;
  6. DIM Nomor 220, setuju usul dari pemerintah;
  7. DIM Nomor 222, setuju usul dari pemerintah;
  8. DIM Nomor 224, setuju usul dari pemerintah;
  9. DIM Nomor 225, ditambahkan kata “ dan LPSK” menjadi “(8) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima”
  10. DIM Nomor 226, setuju usul dari pemerintah;
  11. DIM Nomor 228, setuju usul dari pemerintah;
  12. DIM Nomor 229, setuju usul dari pemerintah;
  13. DIM Nomor 230, setuju usul dari pemerintah dengan perbaikan rumusan menjadi “(13) Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.;
  14. DIM Nomor 231, dan DIM Nomor 232, setuju usul dari pemerintah;
  15. DIM Nomor 233, disipkan pada DIM Nomor 233, dengan rumusan sebagi berikut (1)  Konfensasi yang dimaksud ....dibayarkan melalui dana bantuan korban; (2)  Sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut datur dalam Peraturan Pemerintah; Dan diberikan penjelasan terkait “pihak ketiga”. Yang dimaksud “pihak ketiga” yaitu Individu, keluarga, institusi, atau pihak lainnya”
  16. DIM Nomor 234, setuju usul dari pemerintah; 17.DIM Nomor 235, setuju usul dari pemerintah;
  17. DIM Nomor 239, setuju usul dari pemerintah dengan ditambahkan penjelasan;
  18. DIM Nomor 240, 241, 242, 243, 244, setuju usul dari pemerintah;
  19. Rumusan baru DIM Nomor 245, “Dalam hal pelaku merupakan anak, pemberian restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali. Dengan Penjelasan sebagai berikut : “Jika orang tua atau wali tidak memiliki harta yang cukup untuk Restitusi, Restitusi terhadap korban dilakukan sesuai dengan Undang–Undang ini”;
  20. DIM Nomor 246, setuju untuk dibahas TIMUS-TIMSIN redaksional;
  21. DIM Nomor 248, setuju usul dari pemerintah;
  22. DIM Nomor 249, setuju usul dari pemerintah;
  23. DIM Nomor 250, 251, 254,255, setuju usul dari pemerintah;
  24. DIM Nomor 256, Dihapus karena ketentuan ini terlalu teknis dan akan diatur dalam peraturan pelaksana.
  25. DIM Nomor 258, setuju usul dari pemerintah;
  26. DIM Nomor 254, setuju usul dari pemerintah;
  27. DIM Nomor 255, setuju usul dari pemerintah. Dengan ditambahkan penjelasan “Yang dimaksud dengan “3 x 24 jam” adalah sejak saat Korban melapor“ 29.DIM Nomor 256, setuju usul dari pemerintah;
  28. DIM Nomor 258, setuju usul dari pemerintah;
  29. DIM Nomor 259, 261, setuju usul dari pemerintah;
  30. DIM Nomor 262, setuju usul dari pemerintah; ditambahkan penjelasan ayat (3) Yang dimaksud dengan “hak tertentu”, antara lain, hak pelaku untuk bertemu dengan Anak dari pelaku dan Korban, dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam lingkup rumah tangga;
  31. DIM Nomor 263, setuju usul dari pemerintah;
  32. DIM Nomor 264, 265, setuju usul dari pemerintah;
  33. DIM Nomor 266, setuju usul dari pemerintah;
  34. DIM Nomor 266, setuju usul dari pemerintah;
  35. DIM Nomor 268, 269, 270, 271, setuju usul dari pemerintah;
  36. DIM Nomor 272, setuju usul dari pemerintah, Akan ditambahkan ayat baru oleh Pemerintah, berupa Pasal Pendahuluan agar konten tidak dapat diakses secara umum, selain oleh Aparat Penegak Hukum.
  37. DIM Nomor 281, 288, 289, 290, 291, setuju usul dari pemerintah;
  38. DIM Nomor 295, ditembahkan, “c. berita acara sumpah/janji Saksi untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya”.
  39. DIM Nomor 304, setuju usul dari pemerintah;
  40. DIM Nomor 311, setuju usul dari pemerintah;
  41. DIM Nomor 313, setuju usul dari pemerintah;
  42. DIM Nomor 314, setuju usul dari pemerintah;
  43. DIM Nomor 315, frasa “UPTD PPA” diganti dengan “pendamping” menjadi “Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban”
  44. DIM Nomor 316, setuju usul dari pemerintah; 47.DIM Nomor 317, setuju usul dari pemerintah; 48.DIM Nomor 320, setuju usul dari pemerintah; 49.DIM Nomor 321, setuju usul dari pemerintah; 50.DIM Nomor 325, setuju usul dari pemerintah; 51.DIM Nomor 337, setuju usul dari pemerintah; 52.DIM Nomor 339, setuju usul dari pemerintah;
  45. DIM Nomor 340, setuju usul dari pemerintah;
  46. DIM Nomor 341, setuju usul dari pemerintah;
  47. DIM Nomor 342, setuju usul dari pemerintah;
  48. DIM Nomor 343, setuju usul dari pemerintah;
  49. DIM Nomor 345, setuju usul dari pemerintah;
  50. DIM Nomor 346, setuju usul dari pemerintah;
  51. DIM Nomor 347, setuju usul dari pemerintah;
  52. DIM Nomor 349, setuju usul dari pemerintah;
  53. DIM Nomor 351, setuju rumusan baru menjadi “ Majelis hakim dapat memerintahkan kepada lembaga yang memberikan Pendampingan untuk mengganti Pendamping Korban yang tidak sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam Pendampingan terhadap Korban atas permintaan Korban, Keluarga, atau walinya”
  54. DIM Nomor 352, setuju usul dari pemerintah;
  55. DIM Nomor 353, setuju usul dari pemerintah;
  56. DIM Nomor 354, setuju usul dari pemerintah;
  57. DIM Nomor 355, setuju usul dari pemerintah;
  58. DIM Nomor 356, mengganti frasa “ yang tidak dibayar” menjadi “ sesuai dengan putusan pengadilan” sehingga menjadi “(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda sesuai putusan pengadilan.”
85 30 Maret 2022 AUDIENSI BADAN LEGISLASI DENGAN KOMNAS PEREMPUAN DAN PIMPINAN PUSAT AISIYAH TERKAIT PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Menerima Audiensi dari Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisiyah terkait Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga menghasilkan keputusan sebagai berikut:

"Semua pandangan yang telah disampaikan oleh Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisiyah akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual"

86 29 Maret 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN DENGAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, MENTERI SOSIAL, MENTERI DALAM NEGERI, DAN MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. DIM Nomor 51 sampai dengan DIM Nomor 58 disetujui memasukan Kekeran Gender Berbasis Elektronik, dimasukan setelah poin g;
  2. DIM Nomor 71, disetujui untuk menghapus kata “cara hidup” Menjadi “Setiap Orang yang melakukan pelecehan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
  3. DIM Nomor 72, Frasa “cara hidup” dihapus.
  4. DIM Nomor 73, disetujui usul dari Pemerintah;
  5. DIM Nomor 74, diberikan penjelasan untuk kata “perbawa”;
  6. DIM Nomor 75, disetujui usul dari Pemerintah;
  7. DIM Nomor 76, disetujui usul dari Pemerintah;
  8. DIM Nomor 77, disetujui usul dari Pemerintah;
  9. DIM Nomor 78, dan 79, disepakatai untuk memasukan Kekerasan Gender Berbasis Elektronik
  10. DIM Nomor 79, Tidak dihapus dengan perubahan redaksional disesuaikan dengan DIM 78.
  11. DIM Nomor 82, 83, 84, 85, dan 86, disetujui usul dari Pemerintah;
  12. DIM Nomor 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, dan 94, dipending, DIM 87-DIM 94 disetujui tidak dihapus dengan reformulasi rumusan, terkait dengan DIM 100.
  13. DIM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 disetujui usul dari Pemerintah;
  14. DIM Nomor 100, DIM 87-DIM 94 disetujui tidak dihapus dengan reformulasi rumusan, terkait dengan DIM 100;
  15. DIM Nomor 101, 102, 103, disetujui usul dari Pemerintah;
  16. DIM Nomor 104, 105, Setuju usulan Pemerintah DIM 101-DIM 116. Dimasukan terkait relasi antara pemimpin agama dan/atau guru agama dengan murid dan/atau jamaahnya (menunggu formulasi rumusan dari Pemerintah);
  17. DIM Nomor 113, 115, dan 116, disetujui usul dari Pemerintah DIM 101-DIM 116
87 28 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (MP IV)

Membahas:
1. Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI;
2. Program Prioritas Tahun 2023; dan
3. Isu-isu Aktual Lainnya.

Menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Selanjutnya laporan dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini
  2. Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyelesaikan permasalahan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik yang disampaikan dalam kesempatan Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI maupun kesempatan lainnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan secara tertulis dan periodik atas seluruh tindak lanjut permasalahan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang dimaksud
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon, luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa, kecamatan, dan kabupaten/kota). Laporan yang dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI dengan tata waktu selambat- lambatnya sebagai berikut: a. Provinsi Kalimantan Tengah: 31 Mei 2022; dan b. Provinsi Riau: 31 Juli 2022.
  4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait rencana program prioritas tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menyusun rencana program dan anggaran tahun 2023 yang memberikan manfaat lebih besar untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan, meningkatnya kualitas sumber daya aparatur kementerian, serta pemenuhan komitmen global untuk mencegah perubahan iklim
  5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan pendalaman atas diskusi/pembahasan dan kesimpulan Rapat Kerja hari ini
  6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka melakukan pendalaman atas program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pembahasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. Selanjutnya data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan hutan
88 28 Maret 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, MENTERI SOSIAL, MENTERI DALAM NEGERI, DAN MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. DIM yang bersifat Tetap sebanyak 167 DIM langsung setuju oleh Panja;
  2. DIM redaksional sebanyak 70 DIM pembahasannya diserahkan kepada TIMUS/TIMSIN
  3. Reposisi, substansi dan substansi baru akan dibahas pada tingkat Panja;
  4. DIM No 3 setuju ditambahkan kata Ketuhanan;
  5. DIM No 4 setuju ditambahkan kata “ pemulihan”
  6. DIM Nomor 11 setuju dihapus karena definisi kekerasan seksual dirumuskan menjadi unsur-unsur yang tertuang dalam tindak pidana kekerasan seksual;
  7. DIM Nomor 13 dan DIM 14 setuju usulan dari pemerintah;
  8. DIM Nomor 15 setuju ditambahkan kata “kerugian sosial” usulan pemerintah
  9. DIM Nomor 17 setuju usulan dari Pemerintah;
  10. DIM Nomor 18 setuju definisi keluarga disamakan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban;
  11. DIM Nomor 20 setuju usul dari Pemerintah;
  12. DIM Nomor 22 setuju kata ex officio diubah menjadi “secara fungsi”
  13. DIM Nomor 25 setuju usul dari Pemerintah;
  14. DIM Nomor 29 setuju usul dari Pemerintah;
  15. DIM Nomor 30 setuju usul dari Pemerintah;
  16. DIM Nomor 31 setuju usul dari Pemerintah; DIM Nomor 32 setuju usul Pemerintah dengan mengganti kata psikis menjadi kata “mental”;
  17. DIM Nomor 37 setuju dihapus;
  18. DIM Nomor 44 setuju usul dari Pemerintah, mengganti kata “pengaturan” menjadi “substansi dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”; DIM Nomor 51, DIM 52, DIM 52, DIM 53, DIM 54, DIM 55, DIM 56, DIM 57, dan DIM 58, setuju dengan catatan akan dibahas lagi terkait KGBO (DIM 78); dan
  19. DIM Nomor 59, DIM 60, DIM 61, DIM 62, DIM 63 DIM 64, DIM 65, DIM 66, DIM 67, DIM 68, dan DIM 70. setuju usul dari Pemerintah.
89 24 Maret 2022 RDPU BALEG dengan APIK, INFID, ICJR dan SAFENET atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (MP IV)

Menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Seluruh masukan/pandangan dari Anggota Badan Legislasi dan Narasumber akan menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual

90 23 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (MP IV)

Membahas:

  1. Ketersediaan stok ikan menjelang Ramadhan danHari Besar Keagamaan Nasional;
  2. Tindak lanjut kunjungan kerja Komisi IV DPR RI;
  3. Program prioritas Tahun 2023; dan Isu-isu aktual lainnya.

Menghasilkan kessimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran program dan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengantisipasi dan menyiapkan berbagai langkah adaptif dalam bentuk program dan kegiatan prioritas serta reguler tahun 2023 secara efisien, berkualitas, terukur, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan dalam rangka menyongsong pemulihan ekonomi pasca COVID-19 menuju masa endemi dan perbaikan sistem tata kelola usaha kelautan perikanan
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti kepada Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi kepada pembudi daya ikan tradisional, mengingat tahun 2022 merupakan masa transisi peralihan kewenangan dari Kementerian Pertanian kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan bensin
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kualitas berbagai bantuan pemerintah kepada masyarakat, seperti ukuran benih ikan, mesin pakan, bioflok, alat tangkap, alat pengolahan dan pemasaran, perbaikan perbengkelan melaut bakti nelayan, serta bantuan lainnya di setiap daerah
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah c.q. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pemerataan peningkatan pelaksanaan pembangunan kelautan perikanan di Indonesia bagian timur dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian alam
91 22 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian (MP IV)

Membahas:
1. Ketersediaan stok pangan menjelang Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan Nasional;
2. Strategi peningkatan produksi pertanian Tahun 2022; 3. Tindak lanjut kunjungan kerja Komisi IV DPR RI;
4. Program prioritas Tahun 2023; dan
5. Isu-Isu aktual lainnya.

Menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membuat tata kelola pencapaian produksi kedelai dalam jangka menengah dan panjang
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian Pertanian
  4. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian terkait rencana program-program prioritas tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun rencana program dan anggaran tahun 2023 fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing dengan memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan Nasional Kelapa
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan untuk memanfaatkan kewenangannya dalam melakukan pemanfaatan dana perkebunan yang dikelola oleh BPDPKS lebih besar lagi untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan perbaikan infrastruktur perkebunan kelapa sawit sehubungan dengan kerusakan infrastruktur dan rendahnya kualitas budi daya perkebunan rakyat
  7. Komisi IV DPR RI menyarankan Kementerian Pertanian melakukan evaluasi untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data kepemilikan kebun kelapa sawit (perorangan, koperasi, dan/atau perusahaan) yang masuk kawasan hutan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mendorong percepatan legalisasi kebun rakyat maksimal 5 hektar, agar dapat mengakses program Pengembangan Sawit Rakyat
  9. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk segera mengaplikasikan sistem digitalisasi stok pupuk yang dilaporkan kepada BPK RI setiap waktu, untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi dan segera merealisasikan kegiatan agro solution dengan target 252.000 hektar di seluruh Indonesia
  10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan restrukturisasi proporsional anggaran untuk program utama Kementerian Pertanian sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani yang disesuaikan dengan kebutuhan petani antara lain, anggaran pengembangan Pupuk Organik, UPPO, dan Alat Mesin Pertanian dan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya
  11. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk membayar tagihan pelepasan stok CBP kepada Perum BULOG sebesar Rp185.809.449.124,55 (seratus delapan puluh lima miliar delapan ratus sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh empat koma lima puluh lima rupiah) sehingga perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian untuk segera menyelesaikan administrasi penagihan dan pembayaran atas tagihan Perum BULOG
  12. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk menerapkan mekanisme importasi larangan terbatas (LARTAS) untuk komoditas kedelai, gandum, dan jagung
92 16 Maret 2022 Rapat Intern Komisi IV DPR RI (MP IV)

Rapat Tertutup

Membahas:

  1. Rencana Kegiatan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022;
  2. su-isu dan Permasalahan Kunjungan Kerja Reses; dan lain-lain
93 04 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Bapak Ir. H. T. A. Khalid bersama tokoh masyarakat melakukan dialog terkait pengembangan kawasan pesisir, kelautan dan perikanan di kawasan Lhokseumawe, dalam kesempatan tersebut beliau mengharapkan untuk membuat grand design yang mampu dipertanggungjawabkan sehingga beliau mudah untuk melakukan advokasi dari aspirasi masyarakat.

Lokasi: Desa meunasah Mesjid, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe

94 04 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM Bersama tokoh masyarakat dan kader Gerindra ke Desa Kuta Trieng, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Dalam kunjungan tersebut beliau melihat lokasi pertanian dan kawasan hutan produktif, dalam kesempatan tersebut beliau banyak menyerap aspirasi dari masyarakat setempat dan beliau akan memperjuangkan hal tersebut dengan maksimal.

Lokasi: Desa Kuta Trieng, Kec. Peulimbang, Kab. Bireuen

95 03 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama Mualem dan kader Gerindra, kunjungan tersebut atas undangan dari Petinggi KPA Wilayah Pasee dalam memanen jagung. Pada kesempatan tersebut TA Khalid mengimbau kepada publik supaya dapat menindaklajuti program serupa, karena program budidaya jagung adalah program strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan. Beliau juga memberikan apresiasi, dan beliau juga akan memperjuangkan beberapa alsintan kebutuhan untuk program dimaksud melalui Kementerian Pertanian.

Lokasi: Desa Lhok Beuringen, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara

96 03 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM di Blang Majron, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara. Lokasi ini merupakan lokasi peternakan/kandang dari kelompok tani/ternak penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan dan kelompok ternak mandiri. Pada kesempatan tersebut TA Khalid mengapresiasi kelompok ternak tersebut karena sangat serius dan tekun dalam memelihara ternak, apalagi ternak yang di rawat perkembangannya sangat bagus dan sehat. Di akhir acara kunjungan tersebut kelompok ternak tersebut meminta TA Khalid untuk memperjuangkan dan memperhatikan hal hal lain terkait pengembangan ternak dan sektor yang berkaitan.

Lokasi: Desa Blang Majron, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara

97 02 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat Aceh Utara, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyerahkan bantuan Alsintan dari Kementan untuk masyarakat atau kelompok tani yang paling membutuhkan, sehingga kedepan diharapkan dengan adanya alsintan yang dimaksud, maka pengolahan tanah atau sawah dapat diolah dengan baik. Di acara tersebut para petani yang tergabung dalam kelompok tani mengaharapkan TA Khalid dapat memperjuang hal hal terkait lainnya sehingga petani semakin mudah dan terbantukan.

Lokasi: Desa Alue Rambe, Kec. Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara

98 02 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat dan Kelompok Tani

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM melakukan kunjungan ke kelompok tani di Lhokseumawe, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyerahkan Alsintan (Traktor) untuk kemlompok tani. Dalam kesempatan tersebut TA Khalid mengatakan bahwa alsintan yang diberikan oleh Kementan melalui aspirasinya harus mampu dikelola dan dimanfaatkan dengan baikn sehingga produksi pertanian kedepan lebih meningkat walaupun kita semua menyadari persoalan pertanian sangat kompleks. Para petani yang tergabung dalam kelompok tani meminta TA Khalid untuk lebih inten lagi memperjuangkan nasib petani.

Lokasi: Desa Meuria Paloh, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe

99 01 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Bapak Ir. H. T.A. Khalid, MM yang diwakili oleh Abdul Rahman Puteh Ketua DPC Gerindra Kota Langsa, pada kesempatan tersebut Abdul Rahman Puteh menyerahkan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementan yang merupakan aspirasi TA Khalid. Para penerima bantuan tersebut sangat terharu dan berterima kasih atas perjuangan TA Khalid sehingga bantuan yang dimaksud dapat diterima oleh kelompok dengan baik. Ketua DPC Gerindra tersebut menitipkan salam dari TA Khalid bahwa beliau tidak dapat menghadiri acara yang dimaksud dikarenakan ad acara yang tidak dapat dielakkan.

Lokasi: Paya Bujok Tunong, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa

100 28 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: tokoh masyarakat di Paya Bili, Kec. Peudawa, Kab. Aceh Timur

Kunjugan reses ke Desa Paya Bili, Kec. Peudawa, Kab. Aceh Timur, dalam kunjungan tersebut TA Khalid disambut oleh tokoh masyarakat sekaligus petambak udang dan ikan bandeng Peudawa. Pada kesempatan tersebut TA khalid ingin melihat hasil panen dari petambak, dalam kesempatan tersebut, para petambak udang dan ikan bandeng memberikan masukan yaitu bahwa selama ini persoalan bibit yang baik sulit untuk di dapat dengan harga yang terjangkau, ditambah dengan harga pakan semakin tinggi, padahal hasil panen secara bobot sangat maksimal. Menjawab pertanyaan tersebut TA khalid menyarankan tetap semangat dalam berbudidaya udang dan ikan karena produk perikanan sangat menjanjikan dan penting bagi kesehatan dan kecerdasan manusis, oleh karena itu beliau akan mengkoordinasikan dengan pihak KKP untuk memperhatikan para petambak terutama persoalan bibit unggul dan pakan yang berkualitas.

Lokasi: Desa Paya Bili Dua, Kec. Peudawa, Kab. Aceh Timur

101 28 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Mualem dan Tokoh Masyarakat Aceh Timur

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama Mualem dan kader Gerindra melakukan kunjungan ke Gampong Matang Rayeuk, Kec. Simpang Ulim, Aceh Timur dalam kunjungan tersebut beliau disambut oleh para tokoh masyarakat, diskusi tokoh masyarakat dengan beliau terkait pembangunan permasalahan permasalahan perkebunan dan perikanan kelautan, menanggapi hal tersebut, Bapak TA Khalid meminta untuk mengajukan kendala kendala tersebut dalam bentuk program dan kegiatan sehingga beliau mudah untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat tersebut.

Lokasi: Desa Matang Rayeuk, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur

102 27 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi kepada masyarakat Bersama tokoh masyarakat di Kab. Bireuen

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat Bireuen, dalam kunjungan tersebut beliau melihat secara langsung dan menyerap aspirasi terkait persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh para nelayan dan masyarakat pesisir terhadap sektor kelautan dan perikanan. Sebagai Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kector agro-industri bertekad akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi nelayan dan masyarkat pesisir serta memperjuangkan aspirasi tersebut di parlemen.

Lokasi: Desa Dayah Baro, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen

103 27 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Mualem dan tokoh masyarakat kabupaten Bireuen mengunjungi areal penanaman bawang merah

Kunjugan reses ke Gampong Blang Asan Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen bersama tokoh masyarakat Bireuen dan kader Gerindra mengunjungi lokasi panen bawang merah yang di motori oleh kader Gerindra, dalam kesempatan tersebut TA Khalid meminta kader Gerindra untuk bisa menjadi contoh yang baik dalam menyukseskan ketahanan pangan, karena ketahanan pangan merupakan masalah yang esensial dalam kehidupan apalagi dalam masa pandemic dewasa ini. Pada kesempatan tersebut juga para petani bawang merah lainnya juga meminta kepada TA Khalid untuk memperjuangkan kepada Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan untuk membantu petani secara terintegrasi, misalnya bantuan bukan hanya bibit, tetapi juga bantuan pengolahan tanah, pupuk dan obat obatan, karena selama ini petani yang serius dalam berbudidaya umumnya mengalami kendala dalam hal tersebut. Di akhir acara tersebut TA Khalid menyadari bahwa kendala tersebut adalah persoalan utama yang dimiliki petani, belau berjanji akan berkoordinasi inten dengan Kementan untuk mencari solusi yang dimaksud.

Lokasi: Desa Blang Asan, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen

104 26 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Kelompok Tani dan tokoh masyarakat di Kota Lhokseumawe

Dalam kunjungannya ke Gampong Asan Seuleumak, Kec. Blang Mangat, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan apresiasi kepada masyarakat petani yang telah menerima tractor roda empat dari Kementerian pertanian melalui aspirasi yang dimiliki oleh beliau. Dalam kesempatan tersebut Bapak TA Khalid menyampaikan kepada masyarakat petani bahwa pemerintah dan anggota DPR RI bekerja sekuat tenaga supaya pembangunan di Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat tumbuh berkembang dengan baik dan mampu mensejahterakan seluruh petani yang ada di Indonesia.

Lokasi: Desa Hagu Barat Laut, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

105 26 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi kepada masyarakat tokoh masyarakat di Kota Lhokseumawe

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di Kota Lhokseumawe tepatnya di Desa Blang Buloh, Kec. Blang Mangat, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyampaikan tupoksi anggota dewan terutama di Komisi IV DPR RI, bahwa sektor agro-industri merupakan roh dan tumpuan ekonomi masyarakat kita, oleh karena itu manfaatkan kesempatan tersebut dengan benar benar untuk kemaslahatan ummat.

Lokasi: Desa Blang Buloh, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe

106 25 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: tokoh Masyarakat dan kader Gerindra mengunjungi masyarakat miskin dan sakit untuk menyerahkan kursi roda

Anggota Komisi IV DPRRI Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat dan kader Gerindra membesuk masyarakat miskin yang sedang sakit dan tidak bisa berjalan, mereka sangat membutuhkan kursi roda, pada kesempatan tersebut TA Khalid menyerahkan bantuan kursi roda supaya bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Lokasi:  Desa Blang Rubek, Kec. Lhokseukon, Kab. Aceh Utara

107 25 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama penngurus dan kader Gerindra menghadiri acara temu ramah dengan konstituen

Ir. H. T. A. Khalid, MM selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketua DPD Gerindra Aceh menghadiri temu ramah dengan konstituen, dalam acara tersebut masyarakat konstituen mengharapkan TA Khalid mampu memperjuangkan kelangkaan pupuk bagi petani, pada kesempatan tersebut TA Khalid mengatakan bahwa beliau sudah memperjuangkan kuota pupuk untuk Aceh, bahkan Pemerintah Pusat sudah merealisasikan penambahan kuota pupuk, walau demikian kebutuhan Aceh masih belum mencukupi, TA Khalid juga mengimbau Dinas Pertanian untuk memberikan data kebutuhan pupuk sesuai data lapangan, supaya beliau bisa mengadvokasi kuota tersebut dengan baik.

Lokasi: Desa Cot Trueng, Kab. Pirak Timur, Kab. Aceh Utara

108 24 Februari 2022 Kunjungan reses; penyerapan aspirasi masyarakat bersama rombongan ke lokasi kelompok penerima aspirasi budidaya lele sistem bioflok dari KKP

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mengunjungi lokasi penerima aspirasi budidaya ikan lele sistem bioflok untuk kelompok “Aneuk Pante” Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dalam kesempatan tersebut beliau mendengarkan perkembangan budidaya ikan lele yang diterima kelompok tersebut, kelompok tersebut sangat berterim kasih kepada beliau, karena budidaya ikan lele system bioflok sangat di harapkan oleh masyarakat karena mampu meningkatkan pendapatan ekonomi kelompok. Bapak TA Khalid dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada kelompok tersebut supaya mampu mengelola dengan baik supaya harapan Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat supaya berhasil

Lokasi: Desa Meunasah Mee, Kec. Muara Dua, Kota.Lhokseumawe

109 24 Februari 2022 Kunjungan reses; penyerapan aspirasi masyarakat bersama: tokoh masyarakat dan kader Gerindra Aceh Besar

Dalam kunjungan reses dan penyerapan aspirasi ke Gampon Mesjid Peunteut, Kec. Blang Mangat, Kota. Lhokseumawe bersama tokoh masyarakat dan kader gerindra mengunjungi masyarakat/konstituen, dalam kesempatan tersebut masyarakat konstituen meminta kepada Bapak TA Khalid untuk memperjuangkan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti bantuan peningkatan ekonomi di Kementerian KKP, KLHK dan Pertanian, karena masyarakat di daerah tersebut menopang hidup di tiga sektor tersebut. Setelah mendengar keluh kesah masyarakat konstituen tersebut TA Khalid menyambut baik keluh kesah tersebut, kemudaian beliau akan berupaya sekuat tenaga untuk memperjuangkan hal yang dimaksud.

Lokasi: Desa Mesjid Peunteuet, Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe

110 17 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Membahas:
Automatic Adjusment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2022;

Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022;

Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara di Provinsi

Kalimantan Timur terkait dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta 

Data Kebun dan Pertambangan dalam Kawasan Hutan

111 15 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

112 14 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

113 09 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

114 07 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

115 03 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company

Membahas Permasalahan Pupuk untuk Petani Indonesia

116 02 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian RI

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

117 26 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Membahas:
1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021;
2. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022; dan
3. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022.

118 25 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Membahas:
1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021;
2. Automatic Adjusment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2022; dan
3. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022

119 24 Januari 2022 Raker dengan Menteri Pertanian

Membahas:
1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021;
2. Automatic Adjusment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022; dan
3. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022

 
120 22 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

Membahas Rencana Kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dan Lain-lain (RAPAT TERTUTUP)

 

121 18 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V

Membahas:

  1. PengelolaanHutanPasca-UUCK;

    a. Rencana pengembangan usaha melalui multi usaha kehutanan.

    b. Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk program perhutanan sosial.

  2. Rencana Merger Anak Perusahaan Perum Perhutani

 

HASIL RAPAT:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Direktur Utama Perum Perhutani dan PT Inhutani I s.d. V mengenai pengelolaan hutan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Multiusaha Kehutanan dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta rencana merger anak perusahaan Perum Perhutani.

  2. Komisi IV DPR RI meminta Perum Perhutani untuk memberikan penjelasan lebih detail dan gamblang mengenai dampak terhadap keberlanjutan usaha perusahaan maupun konsekuensi kepada kepastian status SDM Perum Perhutani yang harus dilakukan, pasca penetapan penataan kawasan hutan pada areal kerja Perum Perhutani untuk Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

  3. Komisi IV DPR RI sepakat bahwa Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dewan Pengawas dan Direksi Perum Perhutani mengenai tindak lanjut hasil kajian rencana penataan kawasan hutan pada areal Perum Perhutani, untuk Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

  4. Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani serta PT Inhutani I s.d. V untuk fokus mengembangkan usaha berbasis kehutanan dengan mengedepankan potensi daerah serta tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

  5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan (dahulu pertambangan galian c), apabila berpotensi memberikan dampak kerusakan pada lingkungan.

 
  1. Komisi IV DPR RI meminta PT Inhutani IV untuk melakukan survei lapangan terkait kejadian penebangan secara ilegal oleh masyarakat di Pulau Samosir, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan hasil survei kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat hari ini.

  2. Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Anggota Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini selambatnya pada tanggal 24 Januari 2022.

122 17 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum BULOG dan Direktur Utama BUMN Klaster Pangan

Membahas:
1. Ketersediaan dan Harga Pangan; dan
2. Isu-isu Aktual Lainnya

Hasil Rapat: 

  1. KomisiIVDPRRImemintaPerumBULOGdanIDFOODagarmemiliki rencana bisnis yang jelas dan spesifik agar mampu menjalankan fungsinya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, melalui penyediaan pangan yang cukup dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

  2. Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG dan ID FOOD untuk meningkatkan kemitraan dengan petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dalam rangka mendukung peningkatan produksi pangan nasional serta pendapatan, kesejahteraan petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta ID FOOD untuk menjalin kerja sama, antara lain dengan UMKM dalam pemasaran dan pendistribusian produk.

  3. Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG agar menyiapkan sarana dan prasarana secara optimal dalam rangka penyerapan beras petani dengan potensi serap sebesar 4,14 juta ton beras hingga Triwulan I Tahun 2022, terutama pada periode bulan Februari-Maret 2022 yang diperkirakan merupakan masa surplus produksi.

  4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk membayar hutang kepada Perum BULOG sebesar Rp3.924.652.692.654,44 (tiga triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat koma empat puluh empat rupiah), sehingga perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian teknis terkait untuk segera menyelesaikan administrasi penagihan dan pembayaran atas tagihan Perum BULOG.

  5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah memberikan jaminan penyaluran melalui penugasan kepada Perum BULOG dalam rangka penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) termasuk dalam kegiatan bantuan sosial Pemerintah

123 12 Januari 2022 Rapat Intern Komisi IV DPR RI

Membahas Rencana Kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dan Lain-lain (RAPAT TERTUTUP)

124 30 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Tibang, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM ke kawasan tambak di Gampong Tibang, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Dalam kunjungan tersebut para petambak mengeluhkan beberapa persoalan yaitu banyakm tambak yang masih terbengkalai, bibit berkualitas dan modal usaha. Menanggapi keluhan dan aspirasi para petambak tersebut, Bapak TA Khalid berjanji akan memperjuangkan sector kelautan dan perikanan akan berkembang dan maju dalam beberapa tahun ke depan dengan program program andalan dan pro rakyat dari Kementerian KKP.

125 30 Desember 2021 Kunjungan reses di Desa Tanjong, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM ke rumah-rumah rakyat kurang mampu (dhuafa) untuk memberikan bantuan social dalam menghadapi pandemic covid-19, adapun aspirasi dan keluhan dari masyarakat kurang mampu dan mengharapkan Bapak TA Khalid memperjuangkan pengingkatan penghasilan kepada masyarakat kurang mampu kemudian anak-anak masyarakat kurang mampu di perhatikan oleh Negara dalam bidang Pendidikan

126 29 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Gunong Buloh, Kec. Panga, Kab. Aceh Jaya

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menggagas program swasembada karbohidrat melalui jagung kepada petani jagung dan tokoh masyarakat, sehingga gagasan tersebut di respon dengan baik, sehingga para tokoh dan petani menyiapkan lahan dan melakukan tanam jagung Bersama di Aceh Jaya.

127 29 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Keude Krueng Sabee, Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM di Aceh Jaya disambut oleh tokoh masyarakat, dalam diskusi tersebut masyarakat mengapresiasikan gagasan beliau terkait program swasembada karbohidrat dalam rangka ketahanan pangan dimasa pandemic covid-19, dalam diskusi tersebut beliau juga mengaharapkan bahwa masyarkat harus mandiri dan berdaulat dalam sector pangan, kedepan kita akan lanjutkan pada swasembada protein dan lain sebagainya.

128 28 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Bagie, Kec. Blang Bintang, Kab. Aceh Besar

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM Bersama tokoh masyarakat ke kebun kurma barbate Blang Bintang, Aceh Besar, dalam kunjungan tersebut beliau mendengarkan peluang dan tantangan berkebun kurma dari pemilik sekaligus petani kurma tersebut, yang menarik untuk dipelajari bahwa kawasan tersebut sebelum di tanam kurma adalah kawasan gersang, tetapi setelah ditanami kurma menjadi kawasan yang subur, kemudian kurma tumbuh dan berkembang dengan baik serta berbuah dengan baik, dalam serap aspirasi antara Bapak TA Khalid Bersama tokoh masyarakat dan pekebun kurma berkesimpulan kurma di aceh tumbuh dengan baik serta berkebun kurma sangat menguntungkan dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, Bapak TA Khalid akan mempelajari dan memperjuangkan perkebunan kurma di Aceh mempuyai prospek yang cukup bagus.

129 27 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Dayah Baro, Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM melakukan kunjungan ke Gampong Dayah Baro, Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya, dalam kunjungan tersebut beliau disambut oleh para tokoh masyarakat, diskusi tokoh masyarakat dengan beliau terkait pembangunan permasalahan permasalahan perkebunan dan perikanan kelautan, menanggapi hal tersebut, Bapak TA Khalid meminta untuk mengajukan kendala kendala terbut dalam bentuk program sehingga beliau mudah untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarkat tersebut

130 27 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Lhok Kruet, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya

Bapak Ir. H. T.A. Khalid, MM Bersama tokoh masyarakat mengunjungi kawasan produksi Ikan Asin Masyarakat di Lhok Kruet, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya. Dalam kunjungan tersebut para pelaku usaha ikan asin menyampaikan beberapa aspirasinya kepada Bapak TA Khalid, terutama terkait sarana dan prasarana produksi yang masih terbatas. Menanggapi keluhan masyarakat pelaku usaha ikan asin, beliau akan menganalisis dan memperjuangkan kendala kendala yang dimiliki oleh masyarakat pelaku usaha setempat sehingga diharapkan kedepan industry ikan asin akan berkembang dan sejahtera

131 26 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Beurandang Asan, Kec. Cot Girek, Kab. Aceh Utara

Penyaluran Bantuan Sosial yang dilakukan oleh Bapak Ir. H. T. Khalid, MM kepada masyarakat kurang mampu (dhuafa) di Gampong Beurandang Asan, Kec. Cot Girek, Kab. Aceh Utara dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam mengahdapi pandemic covid-19, masyarakat kurang mampu saat menerima bantuan social sangat terharu dan menitipkan pesan kepada beliau bahwa Pemerintah harus benar benar memperhatikan masyarakat kurang mampu terutama dalam meringankan beban ekonominya serta Pendidikan bagi anak anaknya

132 25 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Arongan, Kec. Kuala Pasir, Kab. Nagan Raya

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama Anggota DPRA dan DPRK serta tokoh masyarakat ke kawasan pesisir, dalam kunjungan tersebut beliau melihat secara langsung dan menyerap aspirasi terkait persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh para nelayan dan masyarakat pesisir terhadap sector kelautan dan perikanan. Sebagai Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sector agroindustry bertekad akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi nelayan dan masyarkat pesisir serta memperjuangkan aspirasi tersebut di parlemen

133 25 Desember 2021 Kunjungan reses di Kunjugan reses Gampong Ujong Fatihah, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya

Kunjugan reses ke DPC Gerindra Kab. Nagan Raya, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh kader dan pengurus terkait soliditas dan pengembangan Gerindra, supaya Gerindra akan tumbuh dan bermanfaat kepada seluruh masyarakat setempat, beliau juga mengajak seluruh kader dan pengurus memanfaatkan seluruh kesempatan untuk mengisi dan berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Nagan Raya

134 24 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Paloh Gadeng, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara

Dalam kunjungannya ke Dayah Abu Paloh Gadeng, Kec. Dewantara, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mendengar seluruh aspirasi dan nasehat nasehat dari Ulama Kharismatik Aceh dalam membangun bangsa dan negara yang di ridhai oleh Allah SWT sesuai dengan konsep konsep Islam yang rahmatan lilalamin, pada kesempatan tersebut Bapak TA Khalid menyampaikan tupoksi tupoksi yang dimiliki oleh Anggota DPR RI khususnya terkait Komisi IV dan sebagai kader Gerindra akan memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan Dayah baik melalui komisi IV maupun lintas komisi melalui Fraksi Gerindra

135 23 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Leubok Mane, Kec. Langkahan, Kab. Aceh Utara

Pada masa pandemic covid-19, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menyalurkan bantuan social kepada masyarakat kurang mampu/miskin, dalam kunjungannya Beliau mendengar kelihan dan aspirasi masyarakat kurang mampu terkait sulitnya masa pandemic dan sulitnya ekonomi, sehingga masyarakat tersebut meminta Pemerintah melalui Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM untuk lebih konsen memperhatikan kondisi kehidupan masyarkat miskin

136 22 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Buket Linteung, Kec. Langkahan, Kab. Aceh Utara

Menyerap aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, pada kesempatan tersebut Bapak Ir. H. T.A. Khalid, MM menyambut baik dan mengapresiasikan saran dan pendapat masyarakat, khusus terkait bagaimana memanfaatkan lahan dan mengoptimalkan produksi sector pangan khususnya dalam masa pandemic. Beliau juga menyerukan betapa pentingnya solidaritas dan soliditas masyarakat untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan berperadaban

137 21 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Matang Lada, Kec. Seunuddon, Kab. Aceh Utara Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mengunjungi masyarakat pesisir di Gampong Matang Lada, Kec. Seunuddon, dalam kunjugannya beliau mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat setempat terkait persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir dan nelayan terutama persoalan infrastruktur perikanan tangkap dan revitalisasi tambak yang terbengkalai

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mengunjungi masyarakat pesisir di Gampong Matang Lada, Kec. Seunuddon, dalam kunjugannya beliau mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat setempat terkait persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir dan nelayan terutama persoalan infrastruktur perikanan tangkap dan revitalisasi tambak yang terbengkalai

138 21 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Alue Mudem, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara

Dalam kunjungan reses dan penyerapan aspirasi ke Gampong Alue Mudem, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara tepatnya ke Kantor DPC Gerindra Aceh Utara, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan arahan dan kebijakan kebijakan kepartaian kepada seluruh kader dan pengurus DPC Gerindra Aceh Utara terkait pengembangan dan soliditas kader dalam mengisi pembangunan yang berkelanjutan terutama sector sector yang terkait Komisi IV dan mengutamakan kaidah kaidah protocol dalam mencegah penyebaran covid-19

139 08 Desember 2021 Panja Baleg dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Seluruh masukan/tanggapan yang disampaikan oleh Anggota Badan Legeslasi akan menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

140 29 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Membahas: 1. Rencana Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2022; dan 2. Melanjutkan Rapat tanggal 22 November 2021

- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Realisasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2021.

- Komisi IV DPR RI meminta untuk melakukan revisi lokasi target pengadaan sarana dan prasarana serta perlengkapan kerja, untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai prioritas dan kondisi kawasan konservasi.

- Komisi IV DPR RI meminta untuk mempertahankan status kawasan konservasi Cagar Alam Mutis di Pulau Timor Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

- Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan agar dapat menganggarkan minimal sebesar 40% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan sebagai sumber pendanaan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru.

- Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melaksanakan kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

141 22 November 2021 Rapat Kerja Badan Legeslasi Dengan Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama

Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi T ata Usaha Negara, menyetujui/menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

1. Menerima laporan Ketua Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

2. Sembilan Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F_PGerindra, F-NasDem, F-PKB, F- PDemokrat, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

142 22 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

- Komisi IV DPR RI meminta untuk berkomitmen menjaga keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dengan melakukan pelarangan pelebaran jalan (hanya untuk jalan patroli) maksimal lebar 2 (dua) meter termasuk melarang pembangunan fasilitas baru di luar kepentingan Taman Nasional.

- Komisi IV DPR RI mendorong untuk meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi mengenai capaian target pelaksanaan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.

- Komisi IV DPR RI mendorong agar dapat memulai realisasi Anggaran Tahun 2022 untuk Program dan Kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat serta sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, mulai awal Tahun 2022.

- Komisi IV DPR RI mendorong untuk melakukan prioritas pelaksanaan program perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati melalui kegiatan penangkaran satwa liar bersama masyarakat.

143 17 November 2021 Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Seluruh masukan/tanggapan yang telah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan masukan penyempurnaan draf Rancangan Undang- Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

144 16 November 2021 Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Seluruh masukan/tanggapan yang telah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan masukan penyempurnaan draf Rancangan Undang- Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

145 15 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).  Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar kegiatan dan program yang disusun harus fokus dan diprioritaskan kepada kegiatan yang bersentuhan langsung terhadap kebutuhan petani serta meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan usulan pengalihan Program dan Anggaran dari Badan Ketahanan Pangan serta Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ke Direktorat Jenderal Teknis secara detil dan rinci yang akan dibahas dalam Rapat Kerja.

Komisi IV DPR RI menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022, Selanjutnya Komisi IV DPR RI menerima usulan realokasi sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk direalokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Combine harvester serta realokasi internal sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) untuk kegiatan Jaringan Irigasi Tersier, Jalan Usaha Tani, Alsintan (TR2, TR4, Pompa air, Cultivator, Hand Sprayer).

146 09 November 2021 Laporan Timus/Timsin terhadap hasil perumusan/sinkronisasi materi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tinggi Agama yang ditugaskan oleh Panja

Rapat Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tinggi Agama dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

147 09 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Komisi IV DPR RI mengkritisi Program Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak fokus dan tidak terukur. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyusun ulang program kerja dan anggaran dengan capaian target yang jelas dan akan dibahas pada Rapat Selanjutnya.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Program dan Anggaran yang dapat dialihkan dari Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ke Direktorat Jenderal teknis, terutama kegiatan yang bersentuhan dengan kebutuhan petani dan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi, diantaranya Pekarangan Pangan Lestari, Bimtek, Demplot/Demfarm, dan diseminasi hasil inovasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian segera mengusulkan pengalihannya kepada Kementerian Keuangan.

148 08 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-909/MK.02/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan Alokasi Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi, mengkaji, dan melakukan pendekatan secara masif terkait adanya aspirasi nelayan kecil serta pelaku usaha kapal perikanan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah-wilayah pesisir Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk revisinya.

149 03 November 2021 Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Rapat Tim Perumus (TIMUS) Panja Pembahasan RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyepakati beberap hal.

150 03 November 2021 Pengelolaan Konservasi Gajah Sumatera yang diadakan oleh KSDAE, DLHK Aceh dan seluruh Stakeholders terkait Konservasi, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh

Pertemuan dan rapat konsolidadi tersebut digelar untuk memperoleh masukan dan memperkuat peran aktif para pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam konservasi. TA Khalid meminta semua pihak terutama pihak KLHK supaya menyelesaikan konflik satwa liar dengan manusia harus mengedepankan kearifan local.

Acara tersebut turut dihadiri tiga anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, yakni TA Khalid, Muslim, dan Salim Fahkry. Selain itu juga hadir sejumlah bupati dari daerah yang terkait dengan konservasi gajah, seperti : Pidie Jaya, Pidie, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Selatan dan Aceh Tenggara.

Hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kepala Balai Besar TN Gunung Leuser, Kepala Balai KSDA Aceh, BPDAS Krueng Aceh, dan Direktur CRU Aceh.

151 02 November 2021 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

A. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.. dengan materi pembahasan Konsideran, Substansi, Substansi Baru, Redaksional, Dihapus, dan Meminta penjelasan, sebagai berikut :

1. Jumlah DIM Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

2. Dim yang bersifat tetap secara langsung disetujui oleh Panja dan DIM yang bersifat redaksional disetujui Panja untuk dibahas dalam Tim Perumus (TIMUS) atau Tim Sinkronisasi (TIMSIN), untuk DIM yang bersifat perubahan substansi akan dibahas dalam Rapat Panja.

152 01 November 2021 Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi

Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan) menyepakati/menyetujui :

1. Pembahasan terhadap DIM 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dibahas ditingkat Panja;

2. Panja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Panja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Bapak Drs. M. Nurdin, M.M, dan.

3. Panja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Bapak Drs. H. Ibnu Multzam

153 01 November 2021 Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Seluruh masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan masukan penyempurnaan draf Rancangan Undang- Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

154 25 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Cot Tufah, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di desa Cot Tufah, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen

Dalam kunjungan reses dan penyerapan aspirasi ke pesantren di Gampong  Cot Tufah, Kec. Gandapura Kab. Bireuen bersama tokoh masyarakat dan kader gerindra. Dalam kesempatan tersebut masyarakat konstituen meminta kepada Bapak TA Khalid mendengarkan aspirasi dari para santri dan pimpinan pesantren. Pesantren tersebut mempunyai unit unit usaha seperti pertanian, peternakan dan budidaya perikanan. Dalam acara tersebut pihak pesantren memohon kepada beliau supaya bantuan pemerintah dapat diprioritaskan supaya pengembangan unit unit usaha tersebut dapat berkembang dan mandiri.

155 25 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Jangka Alue, Kec. Jangka, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di desa Jangka Alue, Kec. Jangka, Kab. Bireuen

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mengunjungi lokasi budidaya Jaringp Apung nelayan Desa Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kab. Bireuen. Pada kesempatan tersebut beliau mendengarkan perkembangan budidaya ikan di jaring apung dari kelompok nelayan tersebut, kelompok nelayan tersebut sangat berterima kasihb atas kunjungan beliau. Bapak TA Khalid dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada kelompok nelayan tersebut supaya mampu mengelola dengan baik walaupun uasaha tersebut belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, mudah-mudahan di tahun anggaran 2021 bantuan yang diharapkan tersebut dapat diterima dan terealisasi

156 24 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Juli Cot Meurak, Kec. Juli, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di desa Juli Cot Meurak, Kec. Juli, Kab. Bireuen

Ir. H. T. A. Khalid, MM selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketua DPD Gerindra Aceh menghadiri temu ramah dengan konstituen, dalam acara tersebut masyarakat konstituen mengharapkan TA Khalid mampu memperjuangkan kelangkaan pupuk bagi petani, pada kesempatan tersebut TA Khalid mengatakan bahwa beliau sudah memperjuangkan kuota pupuk untuk Aceh, bahkan Pemerintah Pusat sudah merealisasikan penambahan kuota pupuk, walau demikian kebutuhan Aceh masih belum mencukupi, TA Khalid juga mengimbau Dinas Pertanian untuk memberikan data kebutuhan pupuk sesuai data lapangan, supaya beliau bisa mengadvokasi kuota tersebut dengan baik.

157 24 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Geulanggang Baro, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di Desa Geulanggang Baro, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen

Anggota Komisi IV DPRRI Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat dan kader Gerindra mengunjungi serah terima aspirasinya berupa alsintan dari Kementan, pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa alsintan tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan maksimal supaya sektor pertanian dan kesejahteraan

158 23 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Bale Nosar, Kec. Bintang, Kab. Aceh Tengah

Kunjungan Reses di Desa Bale Nosar, Kec. Bintang, Kab. Aceh Tengah

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di kabupaten Aceh Tengah tepatnya di Desa Bale Nosar, Kec. Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyampaikan bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah dapat digunakan seoptimal mungkin dalam menggerakkan roda ekonomi sektor perkebunan kopi kemudian juga beliau sedikit menjelaskan terkait tupoksi anggota dewan terutama di Komisi IV DPR RI, bahwa sektor agro-industri merupakan roh dan tumpuan ekonomi masyarakat kita, oleh karena itu manfaatkan kesempatan tersebut dengan benar benar untuk kemaslahatan ummat

159 23 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Atu Lintang, Kec. Atu Lintang, Kab. Aceh Tengah

Kunjungan Reses di Desa Atu Lintang, Kec. Atu Lintang, Kab. Aceh Tengah

Dalam kunjungannya ke Gampong Atu Lintang, Kec. Atu Lintang, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan apresiasi pemerintah yang telah membantu masyarakat petani kopi dengan memberikan mesin pengolah kopi. Dalam kesempatan tersebut Bapak TA Khalid menyampaikan kepada masyarakat petani bahwa pemerintah dan anggota DPR RI bekerja sekuat tenaga supaya pembangunan di Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat tumbuh berkembang dengan baik dan mampu mensejahterakan seluruh petani yang ada di Indonesia.

160 22 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Blang Me, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di Desa Blang Me, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen

Kunjungan reses  ke Gampong Blang Me Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen bersama tokoh masyarakat Bireuen dan kader Gerindra menyerap aspirasi masyarakat setempat. Dalam keempatan tersebut juga beliau meminta masyarakat dan kader Gerindra untuk bisa menjadi contoh yang baik dalam menyukseskan ketahanan pangan, karena ketahanan pangan merupakan masalah yang esensial dalam kehidupan apalagi dalam masa pandemic dewasa ini.

161 22 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Gegurung, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah

Kunjungan Reses di Desa Gegurung, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat Bener Meriah, dalam kunjungan tersebut beliau melihat secara langsung memasuki kebun kopi dan menyerap aspirasi terkait persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh para petani kopi. Sebagai Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor agro-industri bertekad akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani kopi Bener Meriah dan memperjuangkan aspirasi tersebut di parlemen.

162 21 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Blang Andam, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur

Kunjungan Reses di Desa Blang Andam, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama kader Gerindra melakukan kunjungan ke Gampong Blang Andam, Kec. Madat, Aceh Timur dalam kunjungan tersebut beliau disambut oleh para tokoh masyarakat, dan penyerahan alsintan dari kementan.  Diskusi tokoh masyarakat dengan beliau terkait pembangunan permasalahan permasalahan pertanian, menanggapi hal tersebut, Bapak TA Khalid meminta untuk mengajukan kendala kendala terbut dalam bentuk program sehingga beliau mudah untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat tersebut. Di akhir acara tersebut meminta kepada petani agar memanfaatkan bantuan tersebut semaksimal mungjkin dan dipergunakan secara tepat.

163 21 Oktober 2021 Kunjungan Reses di desa Keude Aceh, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur

Kunjungan Reses di Desa Keude Aceh, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur

Kunjugan reses Kab. Aceh Timur, bersamaan dengan acara KKP dalam kunjungan tersebut TA Khalid disambut oleh tokoh masyarakat, Pemda dan Pejabat KKP sekaligus petambak udang dan ikan bandeng Aceh Timur. Pada kesempatan tersebut TA khalid ingin melihat bantuan dari KKP kepada  petambak.  dalam kesempatan tersebut, para petambak udang dan ikan bandeng memberikan masukan yaitu bahwa selama ini persoalan bibit yang baik sulit untuk di dapat dengan harga yang terjangkau, ditambah dengan harga pakan semakin tinggi, padahal hasil panen secara bobot sangat maksimal. Menjawab pertanyaan tersebut TA khalid menyarankan tetap semangat dalam berbudidaya udang dan ikan karena produk perikanan sangat menjanjikan dan penting bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, oleh karena itu beliau akan mengkoordinasikan dengan pihak KKP untuk memperhatikan para petambak terutama persoalan bibit unggul dan pakan yang berkualitas

164 20 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Tualang Tingeh, Kec. Kota Langsa, Kota. Langsa

Kunjungan Reses di desa Tualang Tingeh, Kec. Kota Langsa, Kota. Langsa

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat Kota Langsa, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyempatkan diri berbaur dengan persiapan menu makan siang yang disiapkan oleh masyarakat, setelah itu belaiu mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat dan memberikan arahan terkait kelompok kelompok penerima bantuian pemerintah melalui aspirasi dirinya, supaya dimanfaatkan dengan baik dan benar.

165 20 Oktober 2021 Kunjungan Reses di desa Meurandeh, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa

Kunjungan Reses di Desa Meurandeh, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa

Bapak Ir. H. T.A. Khalid, MM mengunjungi kasawan tambak kota langsa, pada kesempatan tersebut beliau mengunjungi tambak binaan,l sehingga pengelolaan tambah lebih baik dan menguntungkan. Dalam kesempatan tersebut pembudidaya udang memohon kepada beliau supaya ke depan bantuan pemerintah lebih terintegrasi, misalnya bantuan bibit, pakan dan obat-obatan

166 19 Oktober 2021 Kunjungan Reses di desa Blang Guci, Kec. Paya Bakong, Kab. Aceh Utara

Kunjungan Reses di Desa Blang Guci, Kec. Paya Bakong, Kab. Aceh Utara

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM di  Blang Guci, Kec. Paya Bakong, Kab. Aceh Utara. Pada kesempatan ini beliau mendengarkan keluhan masyarakat petani dalam mengembangkan berbagai usaha peternakan dan pertanian, kawasan tersebut sangat potensial untuk dikembangkan dengan baik, oleh karena itu ke depan beliau akan berupaya sekuat tenaga akan dikomunikasikan dengan Kementerian terkait untuk mensinergikan program program yang ada supaya tepat sasaran.

167 19 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Meunasah Teungoh, Kec. Simpang Kramat, Kab. Aceh Utara

Kunjungan Reses di Desa Meunasah Teungoh, Kec. Simpang Kramat, Kab. Aceh Utara

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM melakukan kunjungan ke kelompok tani di Aceh Utara, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyerap, mendengarkan dan memberikan arahan kepada kelompok tani terkait bantuan yang sudah diterima dan upaya untuk mendapatkan bantuan ke depan, beliau mengimbau supaya petani kita kedepan benar benar harus mampu mandiri dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional.

168 18 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Ujong Pacu, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Kunjungan Reses di desa Ujong Pacu, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Bapak Ir. H. T. A. Khalid mengunjungin kawasan tambak di Kota Lhokseumawe, dalam kunjugan tersebut beliau menyerap aspirasi pembudidaya ikan dan udang, dalam diskusi tersebut mereka mengeluhkan persoalan persoalan utama misalnya, terlait benih unggul, pakan dan penanganan penyakit pada udang, dalam keempatan tersebut beliau menyarankan bahwa mereka mengusukan apapun keluhannya dan akan diupayakan ke pemerintah supaya mendapatkan bantuan dan perhatian serius.

169 18 Oktober 2021 Khanduri Tahunan Panglima Laot di Simpang Mamplam, Kab. Bireuen

Kenduri Tahunan Adat Panglima Laot Bireuen yang dihadiri oleh Bupati, Muspida Bireuen dan Perwakilan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyampaikan tanggapan atas permintaan Bupati Bireuen terkait DED Break Water dan pemasangan Batu Jetty dan permasalahan permasalahan masyarakat pesisir dan nelayan , beliau bahwa dokumen DED yang bukan tupoksinya akan dikomunikasikan dengan teman teman Fraksi Gerindra supaya permasalahan permasalah yang dihadapi oleh masyarakat dapat teratasi dengan cepat dan terukur.

170 18 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Blang Bayu, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara

Kunjungan Reses di Desa Blang Bayu, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama kader Gerindra, kunjungan tersebut untuk melihat langsung kondisi alsintan yang diserahkan oleh Kementan kepada kelompok tani, sekaligus acara tersebut beliau menyerahkan langsung, karena alsintan tersebut merupakan aspirasi beliau, dalam kesempatan tersebut beliau menekankan bahwa bantuan yang diterima tersebut harus benar benar di gunakan dan dimanfaatkan dengan benar dan tepat sasaran, sehingga peningkatan ekonomi sektor pertanian akan lebih baik.

171 17 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Kunjungan Reses di Desa Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menghadiri konsolidasi partai Gerindra di Kota Lhokseumawe, dalam kunjungan tersebut beliau mengharapkan kepada kader gerindra untuk solid, cerdas dan sinergis dalam menyikapi segala sesuatu permasalahan yang berkembang di masyarakat, yang terpenting bagaimana kita sebagai kader Gerindra mampu memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

172 17 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Kuta Blang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Kunjungan Reses di Desa Kuta Blang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menghadiri undangan dari tokoh masyarakat petani di Kota Lhokseumawe, dalam kunjungan tersebut, beliau menyarakan bahwa sektor pertanian (agro-industri) adalah sektor yang sangat menjanjikan, tetapi sektor ini harus benar benar ditekuni supaya menghasilkan output yang signifikan, beliau juga berjanji akan mengupayakan segala kemampuannya untuk membantu masyarakat petani sesuai tupoksinya di Komisi IV DPR RI.

173 16 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Kec. Juli, Kab. Bireuen
Pertemuan Reses Bersama Tokoh Masyarakat Bireuen dan Petani dalam rangka menyerap aspirasi petani, TA Khalid mengimbau kepada manyarakat petani bahwa bantuan khususnya pertanian harus mampu dimanfaatkan secara efektif dan berkelanjutan
174 16 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Kec. Samalanga, Kab. Bireuen

Mengunjungi program P2L, dalam kunjungan tersebut beliau memberika arahan kepada petani P2L agar mampu menjadikan kegiatan tersebut menjadi penopang penghasilan kelompok dalam rangka peningkatan pendapatan dalam menghadapi pandemic covid-19

175 23 September 2021 Bimtek Pemanfaatan Teknologi dalam Budidaya Tanaman Pangan untuk Petani di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Pemanfaatan Teknologi dalam Budidaya Tanaman Pangan untuk Petani di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Balitbang Kementan, di Hotel Fajar Kab. Bireuen

176 22 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani dalam Pengelolaan dan Perawatan Alat dan Mesin Pertanian, RJIT dan JUT di Kota Langsa

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani dalam Pengelolaan dan Perawatan Alat dan Mesin Pertanian, RJIT dan JUT di Kota Langsa, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen PSP Kementan, di Hotel Harmoni Kota Langsa

177 21 September 2021 Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Balitbang Kementan, di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe

178 20 September 2021 Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Balitbang Kementan, di Hotelk DIana, Kota Lhokseumawe

179 18 September 2021 Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Balitbang Kementan, di Hotel Fajar, Kab. Bireuen

180 15 September 2021 Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan BPPSDM Kementan, di Ruang Serbaguna, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen

181 14 September 2021 Rapat Anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani

Mengahdiri Rapat Anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Komisi IV DPR RI terkait Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani, di Hotel Fairmont Jakarta

182 14 September 2021 Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan BPPSDM Kementan, di Ruang Serbaguna Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen

183 13 September 2021 Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi, terkait Masukan bagi Panja mengenai Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam rangka mempercepat selesainya revisi UU tersebut tahun ini

184 13 September 2021 Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan BPPSDM Kementan, di Ruang Serbaguna, Kecamatan Jeunieb, Kab. Bireuen

185 12 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Peternak dalan budidaya ternak rumenansia di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Peternak dalan budidaya ternak rumenansia di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen PKH Kementan.

186 11 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Peternak dalan budidaya ternak rumenansia di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Peternak dalan budidaya ternak rumenansia di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen PKH Kementan, diHotel Lido Graha Aceh Utara
187 10 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas untuk Petani Hortikultura di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas untuk Petani Hortikultura di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Hortikultura Kementan, di Hotel Lido Graha, Aceh Utara

188 10 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Kakao di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Kedua dari Ditjenbun: Peningkatan Kapasitas Petani Kakao di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Perkebunan Kementan, di Hotel Lido Graha, Aceh Utara

189 09 September 2021 Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Ke Jabar

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Lokasi Penambangan Emas di Kawasan Gunung Halimun Salak, Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

190 09 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas untuk Petani Hortikultura di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas untuk Petani Hortikultura di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Hortikultura Kementan, di Hotel Lido Graha Aceh Utara

191 09 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Kakao di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Kakao di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Perkebunan Kementan, di Hotel Lido Graha, Aceh Utara
192 08 September 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon 1 Kementan

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementan; Irjen Kementan; Kepala Badan Penelitian danPengembangan Pertanian; Kepala Badan Karantina Pertanian; dan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan RI, terkait;

  1. Pembahasan RKA K/L Tahun 2022; dan
  2. Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR
193 08 September 2021 Bimtek untuk Petani Tanaman Pangan di Kota Langsa

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Petani dalam Budidaya Tanaman Pangan di Kota Langsa, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Tanaman Pangan Kementan di Hotel Harmoni Kota Langsa

194 08 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Petani di Kota Langsa

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Petani di Kota Langsa, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan BPPSDM Kementan, di Hotel Harmoni Kota Langsa

195 07 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

Mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara virtual, agenda;

  1. Pembicaraan Tingkat ll/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020;
  2. Pembicaraan Tingkat ll/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
  3. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Pemantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
196 07 September 2021 Bimtek untuk Petani dan Penyuluh Kerjasama dengan BPPSDM Kementan

Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Petani di Kabupaten Aceh Timur, Kerjasama Komisi IV DPR RI dengan BPPSDM Kementan di Hotel Royal Aceh Timur

197 07 September 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon 1 Kementan

Mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementan; Dirjen Perkebunan; Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian; Dirjen Tanaman Pangan; Dirjen Hortikultura; dan KepalaBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan RI secara virtual, terkait:

  1. RKA K/L Tahun 2022; dan
  2. Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR
198 06 September 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, terkait;

  1. RKA K/L Tahun 2022; dan
  2. Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR
199 04 September 2021 Kunker Komisi IV Ke Taman Nasional Way Kambas Lampung

Kunker Komisi IV Ke Taman Nasional Way Kambas Lampung

Dalam kunjungan tersebut TA Khalid mengharapkan bahwa dengan dukungan revisi UU 1990 tentang KSDAHE ini akan lebih kuat mendukung tentang pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan hayati di Indonesia, terutama satwa satwa langka seperti gajah sumatera, harimau, badak dan lain sebagainya.

200 01 September 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KLHK dan Kapala BRGM,

Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KLHK dan Kapala BRGM, terkait:

  1. RKA K/L Tahun 2022; dan
  2. Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI
201 31 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

Rapat Paripurna DPR RI Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, agenda;

Pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 DPR RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2020-2021.

202 30 Agustus 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Dirut Perum Bulog

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Dirut Perum Bulog, terkait:

  1. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 dan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021;
  2. Rencana Kerja Tahun 2022;
  3. Ketersediaan Stok Pangan; dan
  4. Isu-isu
203 26 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, terkait:

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020;
  2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021;
  3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi);
  4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan;
  5. Isu-isu Aktual
204 25 Agustus 2021 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian RI

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian RI, terkait;

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September 2021);
  2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021;
  3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi);
  4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan
  5. Isu-isu Aktual
205 24 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

Rapat Paripurna DPR RI Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, agenda;

  1. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021
  2. Tanggapan Pemerintah Pandangan Umum Fraksi- Fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan
206 23 Agustus 2021 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, terkait;

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020;
  2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021;
  3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi);
  4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan;
  5. Isu-isu Aktual

Bapak TA Khalid meminta kepada KKP bahwa DAK harus benar benar berorientasi pada program yang superprioritas, bersinergi dan berkelanjutan serta memiliki efek ekonomi yang signifikan

207 19 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

Mengikuti Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda yaitu:

  1. Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 yang diajukan oleh
  2. Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN TA 2022 beserta Nota (Didahului dengan Pelantikan Antar Waktu Anggota DPR RI Sisa Jabatan Tahun 2019-2024)
208 19 Agustus 2021 Rapat Fraksi Partai Gerindra

Mengikuti Rapat Internal Fraksi Partai Gerindra dengan agenda pembahasan;

  1. Rapat Koordinasi Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
  2. Laporan Pimpinan dan Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Partai Gerindra DPR RI
209 18 Agustus 2021 Mengikuti Acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke- 76 MPR RI Secara Virtual

Mengikuti Peringatan Hari Konstitusi dan Dirgahayu MPR RI yang ke-76

210 18 Agustus 2021 Rapat Internal Komisi IV DPR RI

Mengikuti Rapat Internal Komisi IV DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara Virtual

211 17 Agustus 2021 Mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 Secara Virtual

Mengikuti Upacara Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-76 secara virtual

212 16 Agustus 2021 Mengikuti Sidang Paripurna MPR RI, DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 Secara Virtual

Dengan agenda:

  1. Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 sekaligus PidatoPengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021 oleh Ketua MPR RI;
  2. Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga- Lembaga
213 26 April 2021 Kunjungan reses di Gampong Ujong Fatihah, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya

Kunjugan reses ke DPC Gerindra Kab. Nagan Raya, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh kader dan pengurus terkait soliditas dan pengembangan Gerindra, supaya Gerindra akan tumbuh dan bermanfaat kepada seluruh masyarakat setempat, beliau juga mengajak seluruh kader dan pengurus memanfaatkan seluruh kesempatan untuk mengisi dan berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Nagan Raya

214 11 April 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI
  1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rencana kerja Kementerian Pertanian tahun 2023 dan meminta agar rencana yang disusun fokus kepada peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, dengan memperhatikan komoditas andalan, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing daerah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2023
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan bantuan kepada masyarakat serta memperbaiki mutu dan kualitas bantuan yang diberikan
  4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
215 00 0000 Rapat Panja Legeslasi dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual

Seluruh masukan/tanggapan yang didampaikan oleh Anggota badan Legeslasi akan menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

216 00 0000 Kunjungan reses di Gampong Leubok Mane, Kec. Langkahan, Kab. Aceh Utara

Pada masa pandemic covid-19, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menyalurkan bantuan social kepada masyarakat kurang mampu/miskin, dalam kunjungannya Beliau mendengar kelihan dan aspirasi masyarakat kurang mampu terkait sulitnya masa pandemic dan sulitnya ekonomi, sehingga masyarakat tersebut meminta Pemerintah melalui Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM untuk lebih konsen memperhatikan kondisi kehidupan masyarkat miskin

No Tanggal Kegiatan Agenda/ISU Perjuangan/Hasil Kegiatan Foto Kegiatan
1  28 Maret 2024 Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

 

Merespon laporan Baleg tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang menegaskan kembali sebagaimana pernyataan Ketua Baleg DPR RI bahwa 8 Fraksi dari jumlah total 9 Fraksi yang ada di DPR RI telah menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan Keputusan Tingkat II untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

 

 

“Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang, sedangkan 1 Fraksi PKS menolak” ujar Puan.

 

 

Sebagai tindak lanjut, Puan lantas menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI apakah dapat menyetujui RUU DKJ tersebut sebagai UU. Mengingat, ungkap Puan, berdasarkan Pasal 256 ayat 2 menyebutkan bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

 

 

“Maka kami akan meminta persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui?,” tanya Puan yang lantas serempak dijawab “setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.

 

 

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Laporan (Baleg) DPR RI menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Diantaranya meliputi perbaikan definisi “Kawasan Aglomerasi” dan ketentuan mengenai penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

 

 

Lalu, sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, yakni ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme Pemilihan. Tak hanya itu, terdapat usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g sebagaimana diajukan Pemerintah.

 

 

“Pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g, yakni sebagai berikut Pasal 24 ayat (2) huruf d terkait dengan rumusan dengan penyempurnaan. Sementara Pasal 24 ayat (2) huruf g diminta untuk dihapus. Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 24 ayat (2) tersebut, kami memohon agar dapat diputuskan dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi UU,” ungkapnya.

 

 

Sebagaimana diketahui, Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik’ dalam Penyempurnaan menjadi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

 

Adapun Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf g ‘melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas’ dalam Penyempurnaan diminta untuk ‘Dihapus

2  18 Maret 2024 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Pengambilan Keputusan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI menjadi Undang-Undang.

 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial diantaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

 

“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ujar Supratman.

 

Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak.

 

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.

 

“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri. #RUUDKJ #BalegDPR

3  14 Maret 2024 Rapat Kerja Dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Membahas: 1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023; 2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024; dan 3. Isu-isu Aktual lainnya

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan serta menghadirkan Kepala Badan Restorasi Gambut dan

Mangrove, Direktur Utama Perum Perhutani, Direktur Utama PT Inhutani I,

serta Direktur Utama PT Inhutani V, membahas Evaluasi Pelaksanaan

Anggaran Tahun 2023, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan

Isu-isu Aktual lainnya.

 

Kesimpulan : 

 

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan

Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2023, sebesar

Rp7.166.204.815.034,00 (tujuh triliun seratus enam puluh enam miliar

dua ratus empat juta delapan ratus lima belas ribu tiga puluh empat

rupiah) atau sebesar 98,36% dari Pagu Anggaran Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7.285.958.261.000,00

(tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima

puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).

 

2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan mengenai Automatic Adjusment Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut

dan Mangrove berdasarkan surat Menteri Keuangan

S-1082/MK.02/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic

Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar

Rp424.796.273.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus

sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang

bersumber dari Program Dukungan Manajemen, Program Pengelolaan

Hutan Berkelanjutan, Program Kualitas Lingkungan Hidup, Program

Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Program Ketahanan Bencana

dan Perubahan Iklim.

 

 

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk tetap berkomitmen tidak mengurangi target kinerja

pada Tahun 2024 dan tidak mengurangi komitmen terhadap kegiatan

berbasis masyarakat serta pelaksanaan bimbingan teknis/sosialisasi.

Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas

sektor, baik dengan BUMN maupun pihak swasta, agar pembangunan

bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara

optimal di berbagai daerah.

 

 

4. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk

melakukan pendalaman terkait implementasi kebijakan Nilai Ekonomi

Karbon (NEK).

4  13 Maret 2024 RDP dengan Kepala Badan Pangan Nasional, membahas mengenai: 1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023; 2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024; dan 3. Isu-isu aktual lainnya. Menghadirkan Perum BULOG dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD) beserta Anak Perusahaan.

RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional

menghadirkan Direktur Utama Perum BULOG dan Direktur Utama

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

beserta anak perusahaan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran

Tahun 2023, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan Isu-isu

aktual lainya. 

 

Kesimpulan :

 

1. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar dalam

menugaskan Perum BULOG dan ID FOOD melakukan penyerapan

pangan (diantaranya gabah/beras dan jagung), mengutamakan

pengadaan dalam negeri guna menjaga harga di tingkat petani yang

akan digunakan sebagai cadangan pangan pemerintah sesuai

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan

Cadangan Pangan Pemerintah.

 

2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan

kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras setelah melalui

hasil kajian yang komprehensif.

 

3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional melalui Perum

BULOG agar mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga

Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional serta tidak menjadikan

pasar induk sebagai satu-satunya barometer stok dan harga.

 

4. Komisi IV DPR RI mendorong agar Badan Pangan Nasional

memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk

menyelenggarakan Cadangan Kedelai Pemerintah sesuai amanat

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan

Cadangan Pangan Pemerin

5  13 Maret 2024 Rapat Kerja Dengan Menteri Pertanian Membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023; 2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024; dan 3. Isu-isu aktual lainnya

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian menghadirkan

Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum BULOG, Direktur

Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Direktur Utama PT Rajawali

Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD beserta anak

perusahaannya, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023,

Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan Isu-isu aktual lainnya,

 

 

Kesimpulan : 

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai refocusing anggaran untuk reformulasi program/ kegiatan

TA. 2024 sebesar Rp7.741.862.053.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus

empat puluh satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta lima puluh

tiga ribu rupiah) untuk mendukung program akselerasi peningkatan

produksi padi dan jagung.

 

2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai pengalihan anggaran Kementerian Pertanian ke Badan

Karantina Indonesia sebesar Rp1.193.603.071.000,00 (satu triliun

seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga juta tujuh puluh satu

ribu rupiah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan

No.S1059/MK02/2023 tanggal 22 Desember 2023, hal Persetujuan

Perubahan Alokasi Anggaran K/L TA. 2024 dalam rangka Pergeseran

Anggaran K/L pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan

Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia. Sehingga total Pagu

Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2024 menjadi

Rp13.563.435.046.000,00 (tiga belas triliun lima ratus enam puluh tiga

miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat puluh enam ribu rupiah).

 

3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai Automatic Adjusment Kementerian Pertanian berdasarkan

surat Menteri Keuangan tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic

Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar

Rp453.043.044.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar empat puluh

tiga juta empat puluh empat ribu rupiah), yang bersumber dari Program

Dukungan Manajemen, sebagian dari Program Nilai Tambah dan Daya

Saing Industri, serta Program Ketersediaan Akses Konsumsi Pangan

Berkualitas.

 

4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2024

sebesar Rp5,8 triliun untuk mendorong produksi padi di seluruh

Indonesia melalui kegiatan pompanisasi lahan kering, optimalisasi

lahan rawa mineral, padi gogo, penyediaan benih bermutu, dan lain￾lain.

 

 

5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam merancang

program dan kegiatan agar berdasarkan pada kebutuhan petani,

peternak, dan pekebun sesuai dengan agroekosistem dan potensi

komiditas andalan daerah, diantaranya penyediaan pupuk yang

mencukupi, benih/bibit bermutu dan berkualitas, infrastruktur pertanian,

hingga alat dan mesin pertanian.

 

 

6. Komisi IV DPR RI menyetujui dan meminta Kementerian Keuangan

melalui Kementerian Pertanian untuk mengembalikan alokasi pupuk

bersubsidi menjadi 9,55 juta ton dengan catatan pengawasan dalam

penyaluran dan pendistribusiannya harus ditingkatkan sehingga tidak

terjadi penyelewengan.

 

 

7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Pertanian

untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya

pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

 

6  01 Maret 2024 Meninjau Ikan Hasil Tangkapan Nelayan Sabang Dalam Rangka Reses Pada Even Pembukaan Sabang Marine Festival 2024

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Nscaya (kedua kiri) dampingi Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid (kedua kanan) dan Asisten I Pemerintah Aceh Azwardi (kiri) mengangkat ikan hasil tangkapan nelayan saat pembukaan Sabang Marine Festival 2024 di Kota Sabang, Aceh, Jumat (1/3/2024). Sabang Marine Festival merupakan satu dari 110 event yang masuk dalam Kalender Event Nasional Kemenparekraf Kharisma Event Nusantara (KEN) 2024, yang digelar dari 1-3 Maret 2024 dengan mengusung konsep aktivitas bahari, kebudayaan, dan konservasi lingkungan yang bertujuan mempromosikan potensi pariwisata di Pulau Weh Sabang. ANTARA FOTO/Khalis Surry/YU.

7  01 Februari 2024 Safari Gemarikan Di Perbatasan Aceh Dalam Rangka Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat, TA Khalid Bagikan 1500 Paket Ikan Segar

Safari Gemarikan Di Perbatasan Aceh, TA Khalid Bagikan Paket Ikan Segar Untuk Masyarakat 

Lokasi : Gedung Serba Guna Desa Sidodadi Kec Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang

Kuala Simpang | Dalam rangka percepatan penurunan Stunting dan gizi buruk, anggota Komisi IV DPR RI, Ir. TA. Khalid, MM, bekerja sama dengan Ditjen PDSPKP KKP RI menggelar kegiatan Perluasan Safari Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), sebagai salah satu upaya pencegahan stunting.

Dalam Kegiatan Perluasan Safari Gemarikan tersebut TA Khalid membagikan secara simbolis 1500 paket produk ikan segar kepada masyarakat setempat.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. TA.Khalid, MM dalam sambutannya mengajak masyarakat gemar makan ikan dan produk makanan olahan berbahan ikan yang penuh gizi kompleks, dengan protein dan sangat bergizi. Sudah saatnya kita kampanyekan agar masyarakat gemar makan ikan. Pada kesempatan tersebut, TA Khalid menyalurkan bantuan makanan olahan (berbahan) ikan kepada warga secara simbolis Sebanyak 1000 paket makanan olahan ikan dibagikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang

 

Perluasan Safari Gemarikan Dalam Rangka Meningkatkan Konsumsi Ikan Untuk Pencegahan Gizi buruk dan Penurunan Stunting, Hasil Kerja Sama Komisi IV DPR RI Dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) RI Melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP) Di Kab Aceh Tamiang Kamis, 1 Februari 2024. Turur hadir Bapak Dirjen PDSPKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan KKP RI diwakili Oleh Bapak Arfin Ramadhan PJO PAPDN, Kepala Dinas Pangan Kelautan Dan Perikanan Kab Aceh Tamiang Diwakili oleh Ibu Yuarnita Indriani, S.Pi selaku Sekdis. Anggota Legislator DPRK Tamiang Fraksi Gerindra Yang Juga Wakil Ketua Komisi I Bapak Fitriadi. Para Muspika Kejuruan Muda. Datok Desa Sidodadi dan Jajaran, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Yang Berhadir. Tim dan Rombongan PDSPKP dan Jajaran

8  28 Januari 2024 Reses Kujungan Dapil Di Aceh Utara, TA Khalid Bagikan Sembako Untuk Nelayan Eks Kombatan GAM

 

LHOKSUKON (MA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) bersama anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. TA. Khalid,MM melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Minggu, (28/1).

Kunjungan kerja tersebut Dalam Rangka Reses Pendampingan Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan).Turut hadir Perwakilan KKP RI, yang diwakili oleh Ka.Balai Samudera Belawan Ir. Mansur,MM, Kepala DKP Aceh Utara Syarifuddin,ST, berserta Pejabatnya, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Muspika Plus Tanah Jambo Aye yang, Geuchik Teupin Gajah dan perangkat, Imum Syik, Imum Mukim serta Panglima Laot setempat. Selain itu juga turut dihadiri M. Jhony, SH Panglima Muda Daerah IV Komite Peralihan Aceh Wilayah Pasee yang juga Ketua DPW PA Aceh Utara dan jajaran. Acara ini turut membagikan 1000 paket sembako untuk masyrakat keluarga nelayan eks kombatan secara simbolis.

Dalam sambutannya, anggota DPR RI Fraksi partai Gerindra Dapil Aceh II TA. Khalid dihadapan para masyarakat nelayan Eks Kombatan GAM dan Ka Balai Samudera Belawan menyebutkan penangkapan ikan terukur di Aceh ada sedikit problem. Lex Specializ Aceh ada Kewenangan 12 Mil laut sehingga Aceh izin kapal itu beda, dengan izin kapal provinsi lain 12 mil. Aceh punya UU Kekhususan, kapal 60 mil kebawah itu kewenangan Aceh, tapi masalahnya, disaat nelayan kami melaut atau berlayar dibatas 12 Mil itu bermasalah selama ini, sebut Khalid dihadapan Ka. Balai Samudera Belawan.

 

Khalid merincikan izin kapal bot 60 mil kebawah kewenangan Aceh, problemnya disaat kita berikan izin Aceh, tetapi tidak bisa hanya dibatasi 12 Mil, itu masalahnya. Logikanya, kalau berlayar dibawah 12 Mil itu tidak perlu kami 60 Gross Tonnage (GT), ketek aja sudah cukup. Jadi ini regulasinya paradoks, ini perlu kebijaksanaan kita. Bahwa Aceh perlu kewenangan 60 GT kebawah, kalau berlayar hanya boleh 12 Mil untuk apa kita 60 GT, ini problem Pak," ungkap anggota DPR RI Gerindra ini.

 

Kalau penangkapan ikan terukur itu dapat ikan baru persen, itu masalah juga. "Ada beberapa panglima laut udah protes dan saya juga udah bawa Pak Gubernur ke Pak Menteri udah disampaikan, maka kenapa saya sampaikan ini mungkin ini informasi awa ke Ka Balai, bagaimana ini kita sinergikan antara regulasi dengan kekhususan daerah," ujar TA. Khalid

 

9  27 Januari 2024 Kunjungan Kerja Dalam Rangka Reses & Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Aceh Timur

Anggota Komisi IV DPR RI fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membagikan paket sembako dalam rangka kegiatan Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan) di Idi Cut Kec Darul Aman Kabupaten Aceh Timur Selasa, (27/1/2024).

Dalam Kunker tersebut turut hadir Perwakilan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kepal Dinas Perikanan Aceh Timur, Camat Julok, Kapolsek dan Danramil, Kepala Desa tokoh adat, Panglima Laot serta perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan itu TA Khalid menyebut kegiatan Bakti Nelayan menjadi ajang bagi dirinya untuk turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat di lapangan sekaligus memberikan bantuan sembako untuk meringankan beban masyarakat.

Kami sebagai Anggota DPR akan mengawal Aspirasi para Nelayan, baik di Provinsi Aceh maupun di Pusat, sehingga Nelayan dan Petani Aceh bisa bangkit kembali menuju kemakmuran.

Saat ini dirinya banyak mendengar masukan atau keluhan Nelayan dan toke boat, baik boat yang GT kecil maupun besar, terkait pajak Lima persen (5%) yang dikenakan pemerintah kepada pengusaha – pengusaha Boat, Kapal Motor (KM).

TA Khalid membagikan 1000 paket sembako secara simbolis untuk masyarakat keluarga nelayan yang hadir, selanjutnya seribu paket tersebut akan didistribusikan kepada keluarga nelayan lainnya di Kec Darul Aman

 

10  24 Januari 2024 SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA RESES MENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT TANJONG BEURIDI KAB BIREUEN

Perhutanan Sosial, Program Pemerintah untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Bireuen | Perhutanan Sosial adalah Program Strategis Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra dapil Aceh II H TA Khalid MM dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Presiden No. 28 tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang difasilitasi oleh Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera Kementerian LHK RI bekerjasama dengan Pemprov Aceh, Pemda Kab/Kota se Aceh, serta lembaga pendidikan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati kehutanan yang menjadi konsern Perpres No. 28 Tahun 2023.

Dihadapan petani hutan dan masyarakat pingiran hutan TA Khalid menyebut Progres, Peluang dan tantangan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Bireuen serta Pola Kolaborasi dan Sinergitas PARA PIHAK dalam rangka Pendampingan terkait 3 Aspek Kelola Perhutanan Sosial, yaitu: Kelola Kelembagaan, Kelola Usaha dan Kelola Kawasan, tiga aspek ini penting untuk legal standing keberlangsungan hidup masyarakat dan alam.

 

11  17 Januari 2024 Rapat Badan Legislasi DPR RI Membahas Hasil Kajian Atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Penyiaran

Rapat Badan Legislasi dalam rangka membahas hasil kajian pengharmonisasian,

pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Penyiaran dipimpin oleh

Ketua Badan Legislasi Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.. Rapat dibuka pada pukul 14.13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum,

selanjutnya Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan mempersilakan Tim

Ahli Badan Legislasi untuk mempresentasikan hasil kajian atas

pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang

Penyiaran..

 

Kesimpulan :

Rapat Badan Legislasi dalam rangka membahas hasil kajian pengharmonisasian,

pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Penyiaran

menyetujui/menyepakati:

1. Judul RUU yang semula berbentuk penggantian atas Undang-Undang tentang

Penyiaran (RUU tentang Penyiaran) menjadi RUU tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang tentang Penyiaran;

 

2. Pengusul RUU akan memperbaiki draf RUU tentang Penyiaran dalam format

RUU perubahan, yang kemudian akan disampaikan kembali kepada Badan

Legislasi;

 

3. Kepada Tim Ahli Badan Legislasi dan Tim Ahli Pengusul RUU untuk dapat saling

berkoordinasi dalam rangka memperbaiki draf RUU tentang Penyiaran.

 

4. Seluruh masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh Pengusul RUU dan

Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan pertimbangan Panja dalam

pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang

Penyiaran.

12  10 Januari 2024 Reses Peninjauan Areal Sawah Terlantar Akibat Irigasi Rusak Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Lokasi : Kec Baktiya

Anggota Komisi 4 DPR RI TA Khalid bersama Asisiten II Setdakab Aceh Utara dan rombongan meninjau salah satu areal sawah terlantar akibat rusaknya irigasi Kr. Pase dalam rangka menyerap laporan masyarakat yang ke sekian kalinya, Oleh karena itu, legislator Dapil Aceh II itu meminta Kementerian Pertanian untuk menyurati dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar segera memperbaiki bendungan Krueng Pase di Aceh. Karena para petani sudah hampir dua tahun tidak dapat turun ke sawah.

 

"Ini mohon perhatian khususnya kepada Menteri Pertanian, tolong sampaikan kepada Menteri PUPR karena itu di luar mitra kami. Karena kami tidak mau dipersalahkan oleh rakyat Aceh, seolah kami di Komisi IV itu tidak bekerja,"sebut Khalid.

Dalam kesempatan itu Asisten II Setdakab Aceh Utara Risawan Bentara menyebut akibat mangkraknya irigasi Kr. Pase sekitar 9 ribu hektare lebih sawah di Aceh Utara terlantarkan dalam 2 tahun terakhir, maka harapan kami Kemen PUPR dalam Hal ini BWS Sumatera bisa berkoordinasi secara langsung dengan Ditjen PSP Kementan seperti yang disampaikan Pak Khalid dalam Raker Komisi IV DPR RI untuk posisi anggarannya bisa bekerjasama, harap Risawan.

13  31 Desember 2023 Silaturrahmi Dengan Majelis Taklim Sirul Mubtadin Dalam Rangka Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat

Lokasi : Masjid Kemukiman Tufah Desa Tufah Kec Jeunieb Kab Bireuen

Anggota Komisi IV DPR RI dapil Aceh II melakukan kunjungan silaturahmi dengan Majelis Taklim Sirul Mubtadin Kabupaten Bireuen dalam rangka reses menyerap aspirasi masyarakat di desa Tufah Kecamatan Jeunieb, kegiatan ini dalam rangka haul forum majelis taklim Sirul mubtadin Jeunieb Raya yang terdiri dari 112 desa dalam Kec Pandrah, Peulimbang dan Jeunieb (Jeunieb Raya). Dalam kesempatan itu TA Khalid mendengarkan permasalahan-permasalahan Para ibu-ibu Majelis Taklim terutama di bidang pertanian, para ibu-ibu meminta TA Khalid untuk memberikan bantuan benih padi unggul dari Kementerian Pertanian untuk ibu-ibu Majelis Taklim yang berprofesi sebagai petani. Selain itu ibu-ibu petani juga mengeluh terkait kelangkaan pupuk bersubsidi sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas panen gabah.

Sementara itu anggota Komisi 4 DPR RI Khalid menyebut kelangkaan pupuk bersubsidi memang saat ini menjadi masalah nasional akan tetapi kita upayakan yang terbaik buat petani kita, Sementara untuk bantuan benih padi unggul tahun ini akan kita segera berikan untuk masyarakat yang membutuhkan dengan jalur kelompok tani, silahkan berkoordinasi dengan Dinas terkait imbuhnya.

14  13 Desember 2023 Reses Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat Di Aceh Taming

Lokasi : Raja Tuah Kec Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang

Sejumlah masyarakat kecamatan Majapahit Kabupaten Aceh Tamiang silaturahmi dengan anggota Komisi 4 DPR RI menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka reses, diantaranya beberapa anggota mantan kombatan menyampaikan cetak Sawah Baru sawah tadah hujan banyak lahan kosong yang tersedia akan tetapi anggaran kabupaten tidak ada, beberapa nelayan juga menyampaikan keluhan saat pergi dan pulang dari melaut akibat Muara dangkal, dan beberapa permasalah lainnya.

Anggota Komisi 4 DPR RI Khalid menyebut akan mengupayakan cetak Sawah Baru terwujud akan tetapi perlu melihat mekanisme di Kementerian itu bagaimana insya Allah kita akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Bagaimana caranya hal tersebut dan permasalahan lainnya bisa teratasi sementara itu untuk permasalahan permasalahan Kuala dangkal sudah terus kita Suarakan di rapat komisi 4 bahkan masuk dalam kesimpulan rapat itu kita bersama menteri Pak Wahyu trenggono mencari mekanismenya.

15  10 Desember 2023 Reses Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Petugas Pengaman Hutan Aceh

Takengon | Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H. T.A. Khalid, MM melakukan reses dalam rangka menyerap aspirasi para petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) dan Polisi Kehutanan (Pamhut) KPH wilayah II Aceh di Takengon Kabupaten Aceh Tengah Minggu, (10/12/2023). Para rimbawan tersebut menyampaikan masukan dan kendala yang terjadi dilapangan diantaranya pengelolaan kawasan hutan yang sudah terlanjur digarap masyarakat ditertipkan dengan preventif, lahan tersebut terus digarap dengan memberikan kompensasi kepada negara, begitu juga dengan perizinan Perhutanan Sosial yang saat ini terus diberikan izin kepada masyarakat, selain itu konflik satwa liar yang marak terjadi membuat mereka kewalahan. Disisi lain mereka saat ini bekerja sebagai honorer mengharapkan status P3K .

Dalam diskusi itu TA Khalid memberikan motivasi kepada para rimbawan untuk terus menjaga kelestarian hutan Aceh sebagai paru2 dunia, terkait dengan pengelolaan kawasan hutan sebagaimana yang telah disebutkan tetap mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku Walaupun ada keniscayaan asal tidak ada yang melanggar hukum. Menyangkut dengan konflik satwa saat ini kita terus mengupayakan yang terbaik kita akan membuat koridor koridor untuk gajah dan spesies hewan yang dilindungi lainnya. Baru-baru ini kita di Badan Legislatif dan Komisi 4 DPR RI memang sedang menggondok membahas rancangan undang-undang ksdae terkait Konservasi. Disisi lain TA Khalid menyebut status P3K para pamhut Aceh sudah ada di titik terang nsya Allah 2024 terselesaikan, sudah ada dalam kesimpulan rapat komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya beberapa waktu lalu dan menteri telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB Begitu juga dengan rekomendasi surat Gubernur Aceh terkait P3K Pamhut Aceh.

16  07 Desember 2023 Bimtek Badan Pangan Nasional Dengan Eks Kombatan GAM

Bimtek Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dengan Para Eks Kombatan GAM Wilayah Pase dan simpatisan, Dalam kesempatan ini TA Khalid menekankan pentingnya ketahanan pangan dalam mempertahankan negara kesatuan republik indonesia baik saat perang, genting bencana alam maupun disaat negara dalam keadaan aman sangat ketergantungan dengan  pangan, untuk itu TA Khalid Mengajak Para Eks Kombatan dapat berperan aktif dalam ketahanan pangan negara yang seyogianya para eks GAM telah berpengalaman dalam perang gerilya sehingga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat jika sewaktu-waktu negara dalam situasi perang tidak terkendala sektor pangan nantinya.

Dalam acara ini turut hadir staf dan rombongan Bapanas, Kadis Aceh Utara, Panglima KPA Wil Pase M. Jhoni dan tamu undangan lainnya.

17  01 Desember 2023 Hadiri Mubes Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA)

Pembukaan Mubes HUDA ke IV ikut dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI asal Aceh seperti T. A. Khalid, Teuku Rifky Harsya. Juga dihadiri oleh Senator Aceh Tgk. H. M. Fadhil Rahmi. Juga dihadiri Dirut Bank Aceh Syar’iah Muhammad Syah dan puluhan tamu undangan lainnya.

Ketua Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab mengajak para ulama dayah untuk terus mendakwahkan nilai-nilai etika dan moral dan berdemokrasi.

Hal itu disampaikan ulama yang akrab disapa Tu Sop Jeunieb ini di hadapan tiga ratusan ulama-ulama dayah dan tamu undangan lainnya yang mengikuti pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) HUDA ke IV yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Jum’at malam, 1 Desember 2023.

Tu Sop mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dan Anggota DPR RI Komisi IV TA Khaliatas atensi dan partisipasinya dalam melahirkan anggaran untuk terlaksananya Mubes Huda ke IV. 

18  05 November 2023 Petani Tidak Tanam Padi Selama Dua Tahun, Khalid Minta Pemerintah Perbaik Bendungan Krueng Pase Aceh

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Khalid meminta Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Kementerian PUPR menyelesaikan masalah bendungan Krueng Pase Aceh. Menurut Khalid hampir dua tahun petani tidak menanam padi karena bendungan Krueng Pase tidak dapat mengalirkan air.

 

“Ini di Aceh sekarang sedang demo Pak Ketua (Ketua Komisi IV DPR RI Sudin), menyangkut dengan mangkraknya irigasi Krueng Pase. Karena irigasi Krueng Pase yang mengairi sawah seluas 8922 hektar itu sudah tidak bisa turun sawah sekitar hampir 2 tahun,” tutur Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Kementerian Pertanian dan jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, tambahnya, pernah mengajak Direktur Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian Rahmanto untuk turun dan melihat keadaan sawah masyarakat Aceh seluas 8922 hektar yang mengalami kekeringan pada saat kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek). Sawah tersebut mengalami kekeringan karena bendungan Krueng Pase yang dibangun sejak zaman Belanda mengalami kerusakan dan tidak kunjung diperbaiki.

 

“Dalam Bimtek itu, para peserta Bimtek bilang, Pak Rahmanto tolong sampaikan ke Kementerian, tolong sampaikan ke pemerintah pusat, bahwa irigasi itu dibangun masa Belanda. Sejak Belanda tidak ada lagi di Aceh, irigasi itu tidak pernah diperbaiki. Apa perlu rakyat Aceh mengundang Belanda lagi untuk memperbaiki irigasi itu?” tegasnya.

 

Oleh karena itu, legislator Dapil Aceh II itu meminta Kementerian Pertanian untuk menyurati dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar segera memperbaiki bendungan Krueng Pase di Aceh. Karena para petani tersebut sudah hampir dua tahun tidak dapat turun ke sawah.

 

“Ini mohon perhatian khususnya kepada Menteri Pertanian, tolong sampaikan kepada Menteri PUPR karena itu di luar mitra kami. Karena kami tidak mau dipersalahkan oleh rakyat Aceh, seolah kamu di Komisi IV itu tidak bekerja,” tandasnya

19  18 Oktober 2023 Silaturrahmi Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid Dengan PTPN I Langsa Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat Kemitraaan.

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid melakukan Kunjungan Silaturrahmi ke PT Perkebunan Nusantara I Langsa dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat kemitraan dalam mengelola program PSR BPDPKS pada Rabu, (18/10/2023). Kedatangan Politisi Aceh ini disambut langsung oleh Dirut PTPN I, Para Komisaris, Direksi dan Karyawan lainnya.

Dalam Pertemuan Tersebut Dirut PTPN I Menyebut PSR yang dikelola secara Mitra Kelembangaan Akan lebih Efektif Dalam Pemeliharaannya, Pertemuan Itu Sepakat Bahwa biaya PSR 60 juta perkhetar akan lebih efesien pengelolaan dan Pemeliharaannya dalam mendongkrak hasil Panen dari pada PSR yang saat ini dijalankan Kementan dengan bajad anggaran 30 juta per hektar, program PSR ini 30 juta per hektarnya hanya hingga penanaman saja, apa artinya setelah ditanam tidak ada biaya perwatan yang memakan waktu hingga 5 tahun untuk bisa panen, maka diperlukan l 30 juta lagi untuk merawatnya.

20  17 Oktober 2023 Meninjau Kebun Golden Melon Petani Milenial Di Kabupaten Bireuen Inovasi Yang Menjanjikan

Saat ini, tren petani golden melon milenial menciptakan gambaran yang menarik di sektor pertanian. Petani biasanya memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Seperti peninjauan anggota Komisi IV DPR RI H TA. KHALID MM ke Kebun Golden Melon Ketua Petani Milenial Kabupaten Bireuen Prov Aceh Iskandar, inovasi yang menjanjikan ini dapat mendongkrak pendapat hingga 800 persen.

Golden melon ini rasanya lebih manis dan lebih tahan lama dari melon biasa, bijinya didapatkan dari koleganya di Timur Tengah, untuk pemasaranya Iskandar sudah memiliki sertifikat untuk Mall dan swalayan, tetapi pemasaran di pasar rakyat lebih banyak dari Mall dan Swalayan. Dengan menggunakan manfaat plafrom media sosial penjualan secara online jangkauannya lebih luas, tak hanya buah, Iskandar dan Kawan kawannya juga mempromosikan biji dan konsoltasi pemeliharaanya dengan memanfaatkan media sosial khususnya Facebook dan Tiktok..

Menurutnya lahan yang ia gunakan saat ini jika ditanami padi hanya mendapatkan keuntungan 3 juta , tetapi jika dimanfaatkan tanaman Golden Melon dan Melon bisa mencapai 20 juta rupiah. Nah disini perlu ada sisi pemikiran dari petani kita agar pendapatan pertaniannya jauh lebih meningkat.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua petani milenial memiliki pendekatan serupa, dan variasi besar dapat ada di antara mereka tergantung pada lokasi, latar belakang, dan tujuan pribadi mereka. Namun, secara umum, banyak petani milenial menunjukkan minat dan komitmen terhadap inovasi, keberlanjutan, dan kreativitas dalam praktik pertanian mereka

21  17 Oktober 2023 Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Padi Dengan Eks Kombatan GAM Aceh Utara

Bimtek Peningkatan Kapasitas petani padi eks kombatan GAM sebagai kegiatan yang dirancang untuk memberikan panduan teknis dan bimbingan kepada para petani padi yang merupakan mantan anggota atau simpatisan GAM di Aceh Utara. Turut hadir Panglima Muda Daerah IV Pase M. Jhony, Panglima Muda Daerah II Pase Ayah Mud, Ketua Partai Aceh DPW Aceh Utara, Para Keuchiek KPA masing-masing Gampong, Ketua Jasa, Muda Sedang dan aktivis KPA lainnya.

Materinya tercakup dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Padi eks kombatan GAM meliputi : 

#Teknik Pertanian :

Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait pertanian padi, seperti pemilihan varietas padi yang tepat, metode penanaman yang baik, pengelolaan lahan, pengendalian hama dan penyakit, serta teknik panen yang efisien.

#Pengelolaan Sumber Daya :

Memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya alam, termasuk penggunaan air secara bijaksana, pengelolaan tanah yang berkelanjutan, dan praktik-praktik pertanian yang ramah lingkungan.

#Pemasaran dan Keuangan :

Memberikan panduan mengenai strategi pemasaran hasil pertanian, pemahaman tentang harga pasar, serta manajemen keuangan sederhana untuk membantu petani padi meningkatkan pendapatan mereka.

#Teknologi Pertanian :

Memperkenalkan atau meningkatkan pengetahuan mereka tentang penggunaan teknologi dalam pertanian, seperti aplikasi seluler untuk monitoring pertanian, sistem irigasi modern, atau pemakaian alat pertanian yang efisien.

#Keberlanjutan Pertanian :

Menekankan praktik-praktik pertanian berkelanjutan, seperti pertanian organik atau pengelolaan limbah pertanian dengan benar.

#Kemitraan dan Jaringan :

Mendorong pembentukan kemitraan atau jaringan antara petani padi eks kombatan GAM dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, atau kelompok petani lainnya.

#Pemberdayaan Komunitas :

Fokus pada pemberdayaan komunitas dengan membangun kapasitas kepemimpinan, meningkatkan kolaborasi antarpetani, dan mengidentifikasi peluang-peluang pengembangan ekonomi lokal.

#Pengembangan Keterampilan Non-Pertanian:

Memberikan pelatihan atau panduan dalam pengembangan keterampilan non-pertanian, seperti keterampilan kewirausahaan, manajemen waktu, atau keterampilan interpersonal.

 

Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas semacam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan petani padi eks kombatan GAM, membantu mereka meningkatkan produktivitas pertanian, dan mendukung integrasi mereka kembali ke dalam masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

22  16 Oktober 2023 Sosialisasi Mutu Dan Akses Pembiayaan Kelautan Dan Perikanan

Anggota Komisi IV DPR RI Bekerja Sama Dengan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan menggelar Sosialisasi dengan UMKM di Kabupaten Bireuen Guna  memudahkan para pelaku Usaha Micro dalam mengurus izin uaaha dan akses permodalan. Dalam Sosialisasi Mutu Dan Nilai Tambah Produk Perikan turut hadir Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H. T.A. Khalid MMDirjen Penguatan Daya Saing Produk KP Yang di wakili oleh Saifullah SPi MPi selaku Ketua Tim Kerja Pembinaan Unit Penanganan dan Pengolahan Mickro Kecil, Kepala Dinas Pangan Perikanan Dan Kelautan M Jafar,  Kepala Dinas  Penanaman Permodalan Terpadu Satu Pintu Ibu Rita,  Tim dan Rombongan PDSPKP  Para Pemateri, Peserta dan Tamu Undangan Tenaga Ahli DPR RI A-60 

23  14 Oktober 2023 Kunjungan Reses Ke Pondok Pesantren Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Ibu - Ibu Majelis Taklim Se-Kecamatan Jeunieb Asuhan Ulama Kharismatik Aceh Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop)

Anggota Komisi IV DPR RI FP Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM melakukan Kunjungan silaturrahmi ke pondok pesantren Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb Dalam Rangka reses menyerap aspirasi ibu-ibu Majelis Taklim dan para ustad-ustazah Wali kelasnya dibawah asuhan Ulama Kharismatik Aceh Teungku Haji Muhammad Yusuf A Wahab Ketua Tanfidziah Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA). 

Dalam kesempatan itu para perwakilan dari ibu-ibu Majelis Taklim mengapresiasi bantuan Perkarangan Pangan Lestari (P2L) dari Ditjen Horti yang sangat membantu kebutuhan para ibu-ibu sekaligus mengirit pengeluaran rumah tangga, untuk itu tahun depan mereka meminta lebih banyak lagi P2L yang dialokasikan ke Kabupaten Bireuen.

Disisi lain TA Khalid juga melakukan sosialisasi Asuransi Pertanian Syariah bagi petani, Nelayan dan masyarakat lainnya jika usahanya sering mengalami gagal panen atau bencana alam.

 

Lokasi :

Ponpes Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb

Desa : Blang Mee Barat

Kecamatan : Jeunieb

Kabupaten : Bireuen

Prov : Aceh

 

24  14 Oktober 2023 Kunjungan Kerja Dalam Rangka Reses Di PPI Peudada TA Khalid Membagikan 1000 Paket Sembako Bakti Nelayan KKP RI

Kunjungan Kerja Anggota Komisi IV DPR RI Haji TA Khalid, MM Berkerjasama Dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka Pendampingan Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan) di PPI Peudada Desa Pulo Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Aceh. 14 Oktober 2023.

Dalam Kunker tersebu turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid, S,Sos, Munazir Nurdin Ketua Komisi II DPRK Biteuen, Surya Yunus Sekretaris Komisi IV DPRK Bireuen, Bapak Camat Peudada Erri Seprinaldi, S.Stp, sos, Bapak Kapolsek Muhamad Nadarullah, SH, Bapak Danramil Veriyanto, Kasat Pol Airud Peudada Iptu Afdar, Danposal Pak Haji Bayu,  BPJS KT diwakili oleh Muhammad Syafti dan Febrianda Kabid Keuangan.

 

 Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI yang diwakili oleh Suhardi dalam sambutannya mengatakan, Kementerian Perikanan dan Kelautan akselerasi dan sinergi untuk membangun sektor kelautan perikanan agar semakin maju dan berkembang, Kegiatan Bakti nelayan, ini merupakan satu implementasi program prioritas Kementerian kelautan dan Perikanan.( KKP) khususnya PPI Peudada, ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR RI.Ir.H.TA.Khalid MM, dalam sambutannya menyampaikan, Komisi IV mengapresiasi langkah DJPT KKP yang rutin menggelar kegiatan peningkatan kompetensi para nelayan dan ikut langsung ke sentral sentral nelayan menampung aspirasi nelayan menjadi bahan untuk pengambilan sebuah kebijakan.

TA Khalid juga sangat berterima kasih kepada Surya Yunus dan Ketua KTNA Peudada Ayuraddin, yang menfasilitasi acara ini.

Problem kedangkalan Kuala dan pembangunan kolam labuh sangat penting, terbatasnya anggaran KKP yang luas lautnya terbentang luas dari Sabang -Merauke hanya tersedia 6 trilyun pertahun tak dapat menampung semua program pro nelayan. Akan tetapi kita berharap, keterbatasnya anggaran bukan sebuah alasan, namun kita kedepankan advokasinya supaya tahu permasalahannya hingga membuahkan hasil yang memuaskan rakyat.

Hari.ini mengajak seluruh elemen kedepankan sistem advokasi agar permasalahan tingkat bawah bisa teratasi dalam menyelesaikan dan menuntaskan seluruh probema yang ada, ucap Anggota Komisi IV DPR RI itu.

Dengan nada yang sama dilontarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen Ir.Jafar MM dan Camat Peudada juga menyampaikan terkait kon disi pelabuhan PPI peudada selama ini menjadi perhatian khusus, mengingat PPI peudada letaknya sangat strategis dan luas lahannya memadai, ucapnya.

Terkait kedangkalan Kuala dan pembangunan kolam labuh sangat penting, dimohon kepada bapak Menteri yang mewakilinya agar unek unek nelayan dapat terealisasii segera serta dukungan pak T.A.Khalid selaku komisi IV yang membidangi bidang tersebut, katanya.

Pada acara Bakti Nelayan KKP RI tersebut pak T.A KHALID turut membagikan secara simbolis beberapa paket sembako kepada ratusan perwakilan nelayan dari beberapa desa pesisir.

 

Pada kesempatan.tersebut juga hadir Tim khusus dari BPJS keternakerjaan dari Lhokseumawe.

 

Ir. H. TA. Khalid, MM Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI di wakili Oleh Bapak Suhardi

Kepala Dinas Pangan Perikanan dan Kelautan Kab Bireuen Bapak M Jafar

Kepala UPTD PPI Peudada Darwati, SP

Tim dan Rombongan Pelabuhan Belawan dan DJPT KKP RI

Wakil Ketua DPRK Bireuen

Ketua Komisi II dan Anggota DPRK Bireuen Munazir Nurdin dan Surya

Bapak Camat Peudada Erri Seprinaldi, S.Stp, sos

Bapak Kapolsek Muhamad Nadarullah, SH

Bapak Danramil Veriyanto

Kasat Pol Airud Peudada Iptu Afdar

Danposal Pak Haji Bayu

BPJS KT diwakili oleh Muhammad Syafti Febrianda Kabid Keuangan

 

Awalnya Kepala UPTD PPI Peudada Darwati, SP, dalam sambutannya mengatakan, apresiasi yang tinggi kepada Ir. H. TA. Khalid, MM Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II, dan bersama kegiatan ini digelar berkat dukungan dari semua pihak demi kepada kemajuan pembangunan dan kemajuan neĺayan Bireuen, khususnya PPI Peudada.

25  14 Oktober 2023 Kunjungan Silaturahmi Dengan Konstituen Perwakilan Ibu-Ibu Majelis Taklim Di Kec Simpang Mamplam dan Samalanga Dapil II Aceh Dalam Rangka Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat

Dalam Kunjungan Dapil Kali ini, Anggota Komisi IV DPR RI FP Gerindra Dapil Aceh II Haji TA Khalid MM melakukan Pertemuan silaturrahmi dengan para konstituen perwakilan ibu-ibu ketua Majis Taklim Se-Kecamatan Simpang Mamplam -Samalanga Kabupaten Bireuen. Acara dipusatkan di Mushalla Desa Sangsoe Kec Samalanga Kabupaten setempat turut dihadari para ustad dan ustazah wali kelas masing (Guru Majelis) Desa Masing-masing pada Sabtu, (14/10/2023).

Dalam kesempatan itu TA Khalid menyebut, Silaturahmi dalam rangka reses merupakan langkah positif untuk menyerap aspirasi masyarakat yang melibatkan dirinya secara langsung dengan penduduk dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang kebutuhan dan harapan masyarakat setempat, di pertemuan ini beberapa masalah diutarakan oleh ibu-ibu terkait bagaimana peran majelis taklim dalam menjaga bantuan pemerintah tepat sasaran sesuai dengan nilai syariah, Kerjasama yang baik antara pemerintah dan lembaga keagamaan seperti majelis taklim dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

 

Disisi lain, TA Khalid juga melakukan sosialisasi dan perkenalan terhadap Permentan No 30/2023 tentang Fasilitas Asuransi pertanian syariah kepada warga yang hadir yang merupakan  asuransi dalam bentuk perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam konteks pertanian, asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian hasil pertanian atau hewan ternak dengan mematuhi ketentuan syariah dalam transaksi keuangan. Produk asuransi pertanian syariah dapat mencakup berbagai risiko, seperti cuaca buruk, penyakit tanaman atau hewan, atau kerugian produksi. Menurutnya Sosialisasi yang baik akan meningkatkan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap asuransi pertanian syariah, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan efektif bagi para petani dan pemangku kepentingan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

26  11 Oktober 2023 Meninjau PPI Di Kecamatan Julok Kab Aceh Timur dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat

Anggota Komisi IV DPR RI FP Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM Bersama DIREKTUR  Yayasan Advokasi Masyarakat Aceh (YARA) Safaruddin, Kapolsek, Camat, Danramil Muspika Kec Julok Kabupaten Aceh Timur Bersama Para Panglima Muda Eks Kombatan GAM serta Wakil Ketua dan Anggota DPRK Fraksi Gerindra Aceh Timur M. NUR meninjau Tempat Pendarakan Ikan (TPI)  Desa Kuala Geulumpang Kec Julok Kab Aceh Timur yang rusak akibat abrasi sungai, akibatnya para nelayan setempat terganggu aktifitasnya, untuk itu Panglaot dan Muspika Plus Julok meminta Menteri KKP untuk bisa memperbaiki TPI tersebut.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid menerima masukan para nelayan dan pemerintah setempat, untuk pelaksanaan hal dimaksud, TA Khalid akan mengkaji permasalahan itu ranah wewenangnya apa di Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh atau PemKab Aceh Timur, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, pun demikian, TA Khalid akan Menyampaikan aspurasi masyaralat nelayan terdebut ke KKP, dan juga ke Pemerintah Aceh serta ke Pemkab Aceh Timur yang hari ini ikut hadir pimpinan DPRK M. Nur. Yang pastinya nanti kendala yang saat ini dihadapi akan kita selesaikan bersama.

27  11 Oktober 2023 Kunjungan Kerja Dalam Rangka Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat Dalam Agenda Bakti Nelayan KKP RI Di Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Anggota Komisi IV DPR RI fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membagikan 1000 paket sembako dalam rangka kegiatan Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan) di Desa Kuala Geulumpang Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur Rabu, (11/10/2023).

Dalam kunjungan kerja tersebut turut hadir Perwakilan DJPT, Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Camat Julok, Kapolsek dan Danramil, Kepala Desa tokoh adat, Panglima Laot serta perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan itu TA Khalid menyebut kegiatan Bakti Nelayan menjadi ajang bagi dirinya untuk turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat di lapangan sekaligus memberikan bantuan sembako untuk meringankan beban masyarakat.

"Apresiasi dan terima kasih saya kepada Ditjen Perikanan Tangkap KKP yang sudah menyambut niat saya untuk menggelar kegiatan Bakti Nelayan. Turun ke lapangan, dengar aspirasi rakyat dan berjuang untuk masyarakat adalah esensi dasar fungsi representasi saya sebagai wakil rakyat," papar TA Khalid Politisi Gerindra Asal Aceh itu.

Lokasi :

Desa  : Kuala Geulumpang

Kecamatan : Julok

Kabupaten : Aceh Timur

Prov : Aceh

 

 

 

 

28  10 Oktober 2023 Mendampingi Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh [HUDA] Dengan Penjabat Bupati Aceh Tamiang Dalam Rangka Sosialisai Penerapan Permentan No 30 Tahun 2023 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian Syariah
29  10 Oktober 2023 Mendampingi Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh [HUDA] Dengan Penjabat Bupati Aceh Tamiang Dalam Rangka Sosialisai Penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Di Sektor KUR Pertanian, Kelautan Dan Perikanan

Kunjungan Silaturrahmi Dengan Pj. Bupati Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH bersama Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Dalam Rangka Reses menyerap Aspirasi Masyarakat Dan Sosialisasi Perubahan Permentan No 40/ 2015 tentang asuransi pertanian. 

Setelah Permentan tersebut dicabut keluarlah Permentan No 30  Tahun 2023 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian, Aceh Baru Bisa Menggunakannya karena bertentangan dengan Qanun Aceh No 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, . Sebagaimana kita ketahui bahwa Aceh dengan Qanun LKS telah mengatur lembaga keuangan baik bank maupun nonbank yang di dalamnya termasuk asuransi harus berbasis syariah, Silaturrahmi  ini bertujuan penerapan Permentan No 30 Tahun 2023  terkait Asuransi Syariah Sektor Pertanian, Perikanan Dan Kelautan Di Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu Ketua HUDA mengiginkan Para pemuda dan pemudi milenial ac3h Tamiang bisa mengikuti Training Kader Dakwah (TKD) HUDA di Setiap Desa Masing-masing.

 

30  10 Oktober 2023 Kunjungan Reses Bersama Ulama Kharismatik Aceh, Tokoh Masyarakat dan Muspika Plus Kec Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat

Aceh Tamiang | Kunjungan Reses Bersama Ulama Kharismatik Aceh Tgk H. Muhammad Yusuf A Whab (Tu Sop) Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh, Tokoh Masyarakat dan Muspika Plus (Kapolsek, Danramil, Datok, Aktivis Pesantren Kec Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat terkait Legal Standing Permentan No 30 Tahun 2023 tentang Asuransi Pertanian Syariah serta Training Kader Dakwah (TKD) Huda dalam rangka revolusi aqhlak generasi masa depan.

31  10 Oktober 2023 Kunjungan Reses Dengan Para Kombatan GAM Wilayah Tamiang Dalam Rangka Sosialisasi Asuransi Pertanian Syariah

Silaturrahmi Dengan Para Komite Peralihan Aceh (KPA)/Eks Kombatan GAM Daerah I Wilayah Tamiang  Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka reses sosialisasi Permentan No 30 Tahun 2023 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian yang sudah masuk didalamnya Asuransi Pertanoan Syariah, sosialisasi ini bentuk dari perjuangan TA Khalid yang sebelumnya para petani aceh tidak termasuk penerima Asuransi pertanian lagi sejal tahun 2020. Dengan dicabutnya Permentan No 40 /2015 dan Berlakunya Permentan No 30 tahun 2023 para Eks Kombatan Gam sudah bisa mengakses lagi asuransi pertanian.

32  10 Oktober 2023 Silaturrami TA Khalid, Tu Sop Dengan Masyarakat Tualang Cut Kab Aceh Tamiang Dalam Rangka Reses

Silaturrahmi Masyarakat Tualang Cut Dengan Anggota Komisi IV DPR RI H. TA. KHALID, MM  Bersama Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) di Ponpes  Darul Ulum Desa Geudham Kec Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka reses menyerap aspirasi Masyarakat setempat terkait persoalan sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan serta Sosialisasi Permentan No 30 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pertanian Syariah dan Sosialisasi Training Kader Dakwah (TKD) Huda oleh Ulama Kharismatik Aceh Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop Yang Merupakan Ketua Tanfidhiah Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) dalam menerapkan nilai-nilai Syariah dari seluruh aspek kehidupan.

33  30 Agustus 2023 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2022, RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024, Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan Isu-isu aktual lainnya

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa

Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Pertanian

atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian

Pertanian Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),

dengan rincian sebagai berikut:

a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara

Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp706.183.650.420,00 (tujuh ratus

enam miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh

ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau mencapai 129,46% dari

estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp545.475.858.000,00 (lima

ratus empat puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta

delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.647.068.932.251,00 (lima

belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar enam puluh

delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh

satu rupiah) atau mencapai 95,15% dari alokasi anggaran sebesar

Rp16.443.954.161.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat 

2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian atas

Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2024

berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/

Kepala Bappenas S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/

D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran

Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024,

dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/

Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam

ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus

dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan

membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Pertanian

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian

mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian

Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00

(dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh

lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus

enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan

b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar

empat puluh lima juta rupiah).

3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan

a. kurang bayar pupuk bersubsidi yang sudah diaudit oleh BPK RI

sebesar Rp16.798.731.255.858,00 (enam belas triliun tujuh ratus

sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus

lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan

rincian sebagai berikut:

b. Kurang bayar Tahun 2020 Rp430.234.939.689,00 (empat ratus tiga

puluh miliar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga

puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);

dan

c. Kurang bayar Tahun 2022 sebesar Rp16.368.496.316.169,00

(enam belas triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar empat ratus

sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam

puluh sembilan rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero)

4. merealisasikan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai

Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membangun 1000 kios pupuk

non subsidi

 

34  13 Agustus 2023 Gemar MAKAN ikan Bersama Masyarakat Aceh Utara

Acara Gemar Makan Ikan Kerja sama Komisi IV DPR RI Dengan Direktorat Jenderal Pengutan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan KKP RI Bersama Masyarakat Pedalaman Aceh Utara. 

Dalam kegiatan ini TA Khalid Membagikan seribu paket makanan dari produk ikan kepada keluarga besar mantan Kombatan Gam di Kec. Jambo Aye Kab Aceh Utara, turut didampingi oleh Panglima Muda KPA Wilayah IV Pase Jhoni dan muspika setempat

 

Lokasi : Desa Matang Arongan, Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara

35  02 Agustus 2023 Kunjungan Reses dan Silaturrahmi Bersama Pengurus Forum Majelis Taklim Sirul Mubtadin Kab Bireuen.

Kunjungan reses Bapak TA Khalid ke kantor forum Majelis Taklim Sirul Mubtadin Kabupaten Bireuen yang diterima oleh para pengurus، para Kiyai dan sesupuh berdiskusi terkait peran komisi IV DPR RI terhadap Revisisi Permentan  No 40 tahun 2015, terkait asuransi pertanian yang sudah menjadi asuransi pertanian syariah,  untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui guru-guru majelis taklim di setiap desa , sehingga masyarakat akan memahami dan sudah bisa kembali menikmati asuransi pertanian dengan sistem syariah setelah 3 tahun tidak bisa dinikmati masyarakat aceh akibat kebijakan qanun LKS tahun 2020.

 

Lokasi : Kantor Cabang Forum Majelis Taklim Sirul Mubtadin Kabupaten Bireuen

36  01 Agustus 2023 Kunjungan Reses Penyuluh Perikanan dan Lembaga Panglima Laot Persiapan Program Kampung Nelayan Maju (Kalaju)

Bapak TA Khalid melakukan kunjungan reses ke Kabupaten Bireuen bersama Penyuluh Perikanan dan Lembaga Panglima Laot dalam rangka persiapan program Kampung Nelayan Maju (Kalaju) para nelayan menyatakan siap menerima program tersebut dengan bimbingan penyuluh dan sosialisasi ke masyarakat Kalaju sebelum program tersebut mulai dikerjakan nantinya.

Lokasi : Ruang VIP Pendopo Bupati Bireuen - Aceh

37  31 Juli 2023 Reses Menyerap Aspirasi Aktifis Lingkungan dan DLH Kabupaten Bireuen

Kunjungan Reses dalam rangka Menyerap Aspirasi para Aktifis Lingkungan dan Perwakilan Dinasl Lingkungan Hidup Kabupaten Bireuen, para aktifis mengeluh terhadap pengelolaan limbah B3 rumah sakit dr. Fauziah (Tipe A) saat ini dikirim ke Bandung, padahal sudah saatnya Bireuen bisa mengelola sendiri, hanya periizinannya saja di KLHK yang digantung-gantung, padahal jasa pembakarannya itu lumanyan menguras kas RSUD dr. Fauziah. Untuk itu perlu perhatian seeius dari Anggota Komisi IV.

Sementara itu Perwakilan DLH Bireuen juga mendorong pengelolaan Limbah B3 dapat dikelola oleh Kabupaten setempat, selain itu DLH Bireuen juga meminta bantuan mobil sampah atau alat sampah lainnya untuk menunjang kebersihan di Kota Bireuen.

 

Lokasi : Keuchiek Ali Kupi Cot Bada Peusangan  Bireuen

38  31 Juli 2023 Kunjungan Reses Bersama Penyuluh Pertanian Se-Kabupaten Aceh Utara

Kunjunga reses di Kabupaten Aceh Utara dalam rangka menyerap aspirasi para penyuluh Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, para THL di Aceh Utara saat ini masih banyak yang berstatus honorer, sebagianya sudah P3K, sisanya ASN, kita terus mendorong mereka agar cepat di P3K, hal yang paling penting kita sampaikan bahwa para penyuluh merupakan garda terdepan pertanian, kita bercita-cita satu Desa Satu penyuluh pertanian. Penyuluh adalah kunci utama dalam mencapai target Kementan, sebab data- data dasar mereka yang input, baik itu jumlah petani, kuoata pupuk subsidi, luas lahan dan data penunjang lainnya dari mereka, jika mereka salah dalam menginput atau mengelembungkan data, maka sistem yang ada di Kementan juga salah. Untuk itulah kenapa penyuluh pertanian dikatakan garda terdepan.

39  31 Juli 2023 Reses dengan Keluarga Eks Kombatan GAM Dalam Rangka Sosialisasi program Tora untuk mendapatkan lahan

Kunjungan reses Bapak TA Khalid bersama ibu-ibu keluarga Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Wilyah IV Pasee Kec Tanah Jambo Aye, bapak TA Khalid memberikan sosialisasi terhadap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk mendapatkan tanah gratis bagi keluarga eks kombatan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

40  28 Juli 2023 Kunjungan Reses Ke Lahan Basah Paya Nie Kawasan Konservasi Burung Air

Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid MM meninjau lahan basah Paya Nie dalam rangka reses untuk ditingkatkan statusnya sebagai kawasan konservasi burung air. Dalam kunjungan reses ini turut didampingi oleh Assisten I Setdakab Bireuen Dailami, S. Hut, Direktur eksekutif Aceh Wheatland Foundation Yusmadi, para Imum Mukim, para kepala desa dan masyarakat setempat.

Menurut TA Khalid, Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan status kawasan Paya Nie sebagai kawasan konservasi untuk menempatkan burung air sebagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan kelangsungan hidup puluhan jenis burung air yang terancam punah. Paya Nie juga merupakan bagian dari ekosistem lahan gambut yang penting dan mendukung tempat hidupnya burung, tempat bersarang, tempat mencari makan, tempat terbuka untuk mengasuh dan memelihara anak dan tempat bersembunyi. 

selain itu masyarakat juga dapat melindungi burung tersebut dengan mengembangkan ekowisata.

Karena burung air itu bisa sekaligus menjadi objek ekowisata untuk mengedukasi masyarakat tentang perlunya menjaga nya.

Disisi lain Direktur Eksekutif Aceh Wetland Foundation, Yusmadi Yusuf mengatakan, Paya Nie merupakan lahan basah dengan fungsi lindung. Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen No 7 Tahun 2013 tentang RTRW dan di dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan. Status tersebut sangat relevan untuk ditingkatkan statusnya demi kepentingan konservasi dan jasa lingkungan lain. Selain itu, banyak jenis burung air yang ada di Paya Nie. Bahkan, ada burung migran seperti Berkik, Trinil Kaki Kuning, dan Trulek Kelabu. Tidak hanya itu, ada juga burung air yang berstatus terancam punah seperti yang tertera dalam daftar IUCN seperti Mandar Buka Biru.

Spesies rentan adalah status konservasi yang dikategorikan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) kepada spesies yang akan menjadi spesies terancam kecuali jika penanganan keselamatan dan reproduksinya baik. Jika tidak, maka spesies ini menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi.

 

41  27 Juli 2023 Sosialisasi Jaringan Irigasi Dalam Rangka Reses Dengan Kelompok Tani Di Aceh Utara

100 peserta mewakili 100 kelompok tani di Kabupaten Aceh Utara hadir mengikuti reses dan sosialisasi jaringan irigasi bersama anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM  menghadirkan koordinator Jaringan Irigasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, para petani diharapkan mengetahui tata cara skema pengajuan jalur bantuan fisik untuk jaringan irigasi yang nantinya dapat difasilitasi oleh Bapak TA Khalid untuk realisasinya baik secara skema aspirasi maupun skema reguler.

 

Lokasi : Hotel Diana Mon Geudong Lhokseumawe

42  27 Juli 2023 Kunjungan Reses Bersama Legislator Gerindra DPRK Aceh Tamiang, para Datuk (Kades) Dan Tokoh Masyarakat Lainnya

Kunjungan Reses Bapak TA Khalid Ke Kabupaten Aceh Tamiang bersama legislator Gerindra DPRK Aceh Tamiang, Tokoh Adat, Para Datuk (Kades), para pemangku dan sesepuh lainya temu ramah dan diskusi hangat seputaran isu-isu aktual permasalahan yang dihadapi masyarakat pesisir, nelayan, petani, petambak dan unsur  masyarakat lainnya.

Disektor pertanian perlu dibuka cetak sawah baru (sawah tadah hujan) dilokasi lahan tidur yang tidak dimanfaatkan akibat kekurangan dana. Disektor pembudidaya diperlukan klaster tambak udang program lanjutan untuk wilayah lain. Sementara para nelayan meminta bantuan mesin atau bantuan Alat Tangkap dari KKP.

Lokasi :  Salah Satu Caffe di Kota Kuala Simpang Aceh Taming.

43  26 Juli 2023 Reses Menyerap Aspirasi Para Keuchik (Kades) Kec Peureulak Kab. Aceh Timur

Reses menyerap aspirasi para Keuchik (Kepala Desa) dalam Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, dalam pertemuan itu para Keuchiek mengeluh terkait kurangnya sarana dan prasarana pengairan air sawah, sehinga akses petani terhadap jaringan irigasi tidak berfungsi, terkait hal tersebut kita upayakan koordinasi dengan PUPR agar akses petani maksimal perlu dibangunnya tambahan jaringan primer dan tersier. Selain itu para keuchik di pesisir mengeluh terkait dangkalnya muara sungai yang mengakibatkan aktifitas nelayan tergannggu.

Disisi lain Pak Syamaun Keuchik di sekitar hutan mengeluh tingginya aktifitas gajah liar yang mengobrak abrik kebun warga, banyak tanaman tahunan dirusak, perlu penanganan pihak terkait agar konfilk satwa terselesaikan.

 

Lokasi : Pendopo Bupati  Idi Aceh Timur

44  26 Juli 2023 Reses Menyerap Aspirasi Para Keuchik (Kades) Kec Peureulak Kab. Aceh Timur

Reses menyerap aspirasi para Keuchik (Kepala Desa) dalam Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, dalam pertemuan itu para Keuchiek mengeluh terkait kurangnya sarana dan prasarana pengairan air sawah, sehinga akses petani terhadap jaringan irigasi tidak berfungsi, terkait hal tersebut kita upayakan koordinasi dengan PUPR agar akses petani maksimal perlu dibangunnya tambahan jaringan primer dan tersier. Selain itu para keuchik di pesisir mengeluh terkait dangkalnya muara sungai yang mengakibatkan aktifitas nelayan tergannggu.

Disisi lain Pak Syamaun Keuchik di sekitar hutan mengeluh tingginya aktifitas gajah liar yang mengobrak abrik kebun warga, banyak tanaman tahunan dirusak, perlu penanganan pihak terkait agar konfilk satwa terselesaikan.

 

Lokasi : Pendopo Bupati  Idi Aceh Timur

45  25 Juli 2023 Reses Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat Aceh Timur, Anggota DPRA dan Mantan Kombatan Gam

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II Ir. H. TA. Khalid, MM melakukan reses dalam rangka menyerap aspirasi para Komite Peralihan Aceh (KPA) yang biasa disebut Eks Kombatan GAM Daerah Peureulak Aceh Timur, Selasa, (25/07/2023). Dalam reses tersebut hadir Panglima Muda KPA Muntasir AG, Ketua Komisi I DPR Aceh Fraksi PA Usman Ar Farlaky , dan Anggota KPA lainnya. 

Pertemuan tersebut membahas terkait ketersediaan lahan bagi eks Kombatan GAM seperti yang tertuang dalam poin 3.2.5 MoU Helsinky dapat diamini oleh pemerintah pusat,  untuk itu sangatlah  penting permasalahan ini diupayakan segera apalagi dukungan dan peran dari Anggota DPR RI akan mempercepat responsif pemerintah terkait.

Selain itu pertemuan ini merupakan wujud peran serta TA Khalid selain menyerap aspirasi kalangan kombatan juga ajang ukhwah tali silaturahmi dengan simpatisan, kader dan pentolan Partai Aceh yang seyogianya terkait ikatan afilasi dengan Partai Gerindra.

Sementara itu TA Khalid menyabut baik apa yang disampaikan oleh perwakilan KPA, TA khalid berjanji akan berupaya mencari solusi terbaik untuk menjawab persoalan ini nantinya.

 

Lokasi : Hotel Harmoni Langsa 

46  12 Juni 2023 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas RKA dan RKP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 serta Isu-isu Aktual Lainnya

I. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024

berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/

MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor

B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar

Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan

miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu

rupiah).

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada

Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu

indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja Tahun

Anggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yang

belum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,

diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis,

target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan

sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan.

4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres

penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden

Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional

dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan

Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untuk

mendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023.

5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif guna

mendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian

pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari

usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus

Ibu Kota Jakarta

 

6. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk segera membekukan dan mencabut Perizinan Hutan

Tanaman Rakyat di Pulau Lingga dan sekitarnya Provinsi Kepulauan

Riau. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan proses

penegakan hukum dimaksud selambat-lambatnya 2 (dua) minggu

sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini.

7. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan melakukan penindakan atas semua kegiatan usaha yang

terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan yang

berada di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang, termasuk

di dalam Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau, selambat-lambatnya 2

(dua) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini

47  05 Juni 2023 RDP Badan Pangan Nasional, Perum Bulog dan Id Food

I. PENDAHULUAN

RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur

Utama Perum BULOG, dan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara

Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD membahas RKA dan RKP

Badan Pangan Nasional Tahun 2024 serta isu-isu aktual lainnya.

 

II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional

mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran

2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri

PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor

B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar

Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam

ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan

rincian sebagai berikut:

a. Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan

Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh

tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh

satu ribu rupiah); dan

b. Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00

(seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga

ratus empat ribu rupiah).

2. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang

kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas

Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18

Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun

2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar

program yang disusun tidak tumpang tindih dengan

kementerian/lembaga teknis yang lain.

 

3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun

peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan

penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan

menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.

4. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan

koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi

kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi

pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani.

III. PENUTUP

Rapat ditutup pukul 17.20 WIB.

Komisi IV DPR RI

48  10 April 2023 Sukseskan BKM 2023, TA Khalid Bagikan 2.5 Ton Ikan Segar

Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Bidang Pencegahan dan Manajemen Risiko Pusat Karantina Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) KKP, Sugeng Sudiarto, A.Pi, MM, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Banda Aceh, Diky Agung Setiawan, S.St.Pi., kepala desa, ulama, dan masyarakat penerima bantuan paket ikan sehat bermutu.

 

 

BMK ini Bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengonsumsi ikan bergizi. Selain itu, mengajak para pelaku usaha perikanan untuk menjaga mutu produknya. Kita sengaja membuat sosialisasi BKM hari ini dengan masyarakat pedalam, ” ujarnya.

Adapun masyarakat penerima ikan segar di Kecamatan Geuredong Pasee Desa Pulo Meria (300) KK, Desa Meunasah Krueng (150) KK, Desa Suka Damai SP1( 400) dan Suka Damai SP 2 (250) KK. Sedangkan di Kecamatan Kuta Makmur Desa Meuye Cut Bahagia (150) KK

 

49  04 April 2023 RDP Dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian RI

RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pertanian membahas Rencana dan Program Kerja Tahun 2023 pasca Rapat Kerja 27 Maret 2023, dibuka pukul 13.30 WIB

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian mengenai rincian rencana dan program kerja Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Kerja tanggal 27 Maret 2023 dengan fokus kegiatan peningkatan produksi, produktivitas dan nilai tambah komoditas pertanian, yang didukung dengan penguatan sarana prasarana pertanian, pengembangan perbenihan, hingga penguatan SDM pertanian. Komisi IV DPR RI memberikan beberapa catatan diantaranya:

a. Perlunya menciptakan standar benih berkualitas dengan harga terjangkau.

b. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi PMK dinilai belum optimal.

c. Perlunya sosialisasi mengenai penggunaan/pemanfaatan ear tag pada ternak sapi.

d. Perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan pemupukan.

e. Perlu evaluasi kegiatan upaya perlindungan tanaman pangan dari Hama Penyakit maupun Organisme Pengganggu Tanaman.

f. Mempertanyakan terkait peningkatan anggaran Penas dan kegiatan pelaksanaan kegiatan petani magang.

g. Kementerian Pertanian harus menyusun program kerja dalam rangka melakukan regenerasi kebun milik rakyat serta penyiapan kebun-kebun sumber bibit.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan berdasarkan masukan dan catatan yang disampaikan pada rapat hari ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar seluruh rincian rencana dan program kerja yang sudah disetujui tidak mengalami perubahan selain melalui mekanisme Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat.

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar menyerahkan data potensi lahan eksisting di masing-masing Unit Pelaksana Teknis atau satuan kerja milik Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, baik yang sudah dimanfaatkan sebagai kebun percobaan maupun sebagai pertanian komersil. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar data tersebut diserahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini

4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data stok beras hasil panen di penggilingan seluruh wilayah Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi IV DPR RI selambat￾lambatnya akhir Mei 2023.

5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan optimalisasi pengawasan internal Kementerian Pertanian.

6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait pembiayaan operasionalisasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). 

50  27 Maret 2023 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Automatic Adjustment Anggaran Tahun 2023, Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, dan Isu-isu Aktual Lainnya, dibuka pukul 10.30 WIB

PENDAHULUAN

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Automatic Adjustment Anggaran Tahun 2023, Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, dan Isu-isu Aktual Lainnya, dibuka pukul 10.30 WIB.

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran per Eselon I menjadi sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.722.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.118.020.942.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.853.591.063.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam puluh tiga ribu rupiah)

 

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.085.741.155.000,00 (tiga triliun delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp953.810.826.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp935.926.041.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah); dan

j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.

2. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp151.466.709.000,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.466.709.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);

b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp9.191.286.000,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp19.191.286.000,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp106.650.875.000,00 (seratus enam miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp155.150.875.000,00 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp62.045.042.000,00 (enam puluh dua miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp15.045.042.000,00 (lima belas miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp60.081.791.000,00 (enam puluh miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp88.581.791.000,00 (delapan puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp474.286.256.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp369.286.256.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp125.039.269.000,00 (seratus dua puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp134.039.269.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp563.023.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp26.311.278.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp29.311.278.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

dan

j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp37.407.015.000,00 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp55.407.015.000,00 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah).

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasara1dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian serta pupuk).

4. Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis Ŕrŕŕ tu 8terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah

51  17 Maret 2023 Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dewantara Yang Terkena Imbas Limbah PT PIM

Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat yang berdomisili disekitar PT PIM terkena imbas dari kebocoran limbah PT PIM, masyarakat tersebut meminta tanggung jawab PT PIM untuk segera memperbaiki kebocoran limbah dan memberikan dispensasi kepada masyarakat yang terkena imbasnya.

Dalam hal ini TA Khalid akan menyampaikan permasalahan ini kepada Dirut PT PIM, sekaligus menyampaikan secara tertulis dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Dirut PT Holding Company di Komisi IV DPR RI nantinya.

 

Lokasi : Keude Krueng Geukuh Kec Dewantara Kabupaten Aceh Utara

52  10 Maret 2023 Reses Dengan Masyarakat Nelayan Aceh Utara

Reses Dengan Masyarakat Nelayan Aceh Utara dalam rangka menyerap aspirasi mereka terkait permasalahan yang telah disampaikan sebelumnya via pesan elektronik. Untuk itu kami perlu melihat dan mendengarkan langsung keluhan mereka.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Nelayan (Para Panglima Laot) mereka mengeluh kuala yang sering dangkal, serta KUR LPMUKP dari KKP dapat dinikmati oleh mereka dengan akses yang mudah.

53  07 Maret 2023 Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Aceh

Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Aceh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Aceh, kegiatan ini diikuti 23 Kepala Daerah Kabupaten / Kota di Aceh, 23 Kapolres, 23 Kajari, 23 Kepala Dinas Pertanian, Tim Polda Aceh dan beberapa unsur lainnya.

Turut hadir Pj Gubernur Aceh, Inspektur Jenderal Kementan RI, Para Staf Itjen, Staf Ahli Gubernur Aceh dan Ratusan Peserta lainnya. Acara ini bertujuan untuk sinergitas mempercepat progres kerja Ketahanan Pangan dalam melakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait dengan melibatkan langsung mereka dalam kegaiatan sosialisasi ini.

54  05 Maret 2023 Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Nelayan dan Panglima LaotKabupaten Bireuen

Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Nelayan Kabupaten Bireuen yang dihadiri Kepala Dinas Pangan Perikanan Kelautan Kabupaten Bireuen M Jafar, Kabid Perikanan Budidaya, Koordinator Penyuluh dan Penyuluh Perikanan Kelautan  11 Lhok. Dalam Kesempatan itu para panglima laot menyampaikan keluhan terkait kedangkalan muara yang menjadi kendala bagi nelayan dalam menentukan waktu pulang dan pergi melaut harus menyesuaikan pasang air. Selain itu minimnya anggaran di Kabupaten Bireuen untuk sektor kelautan menjadi beban bagi Kepala Dinas untuk membantu para nelayan seperti Alat tangkap, mesin bot dll. Maka mereka meminta KKP RI untuk bisi memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Kabupaten Bireuen.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid,MM menyebut tahun ini akan membantu sebagian Alat tangkap untuk nelayan di Kec Kuala, Jangka dan Peudada, terkait dengan keluhan Kedangkalan Muara, insya allah TA Khalid akan melakukan koordinasi dengan Menteri KKP untuk mencarikan solusi yang terbaik, Infrastruktur di sektor kelautan merupakan ranah kerja dari Komisi V, kita akan meminta menteri KKP untuk berkoordinasi dengan Menteri PUPR.

Lokasi : Dayah Babussalam Al Aziziah Jeunieb Bireuen-Aceh

55  05 Maret 2023 Reses Dengan Para Aktivis Lingkungan Dan Perwakilan Petani HutanAceh

Reses Dengan Beberapa Aktivis Lingkungan dan Perwakilan Petani Hutan Aceh Terkait Konflik Gajah dan Satwa Liar. Mereka Menyampaikan Konservasi yang saat ini dilakukan belum sesuai dengan harapan masyarakat, jika dilihat anggaran yang diberikan begitu besar tetapi hasilnya tidak sesuai, gajah masih saja merusak kebun dan rumah warga, bahkan ada korban meninggal dunia. Untuk itu perlu pelibatan langsung masyarakat setempat, merekalah yang menguasai seluk beluk permasalahan.

56  03 Maret 2023 Reses Bersama Santri-Santri Yatim Pesantren Dayah Rauhul Mudi Al Aziziah Jeunieb Kabupaten Bireuen

Dalam Kunjungan Reses Ke Pesantren Dayah Rauhul Mudi Al Aziziah Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Aceh, Pesantren ini khusus membina para anak-anak Yatim, kita dipertemukan dengan beberapa perwakilan santri mendengarkan masukan - masukan mereka dan para pengurusnya dalam kegiatan ekstra kurikuler. 

Bagaimana caranya para santri tersebut bisa diberikan pelatihan pengelolaan sampah bersamaan dengan program Bank Sampah, ada ribuan ton sampah setiap harinya yang dihasilkan oleh beberapa pondok pesantren yang ada di Kecamatan Jeunieb. Menurut mereka pengelompokan atau pemisahan  sampah organik dan non organik lebih mudah dikelola di komplek pesantren dari pada di masyarakat. Sebab santri itu mudah dikontrol oleh sistem pesantren itu sendiri sehingga terciptanya bank sampah sangat memungkinkan, selain dari menciptakan lapangan kerja bagi santri, juga dapat membantu keringanan pondok pesantren dalam memyediakan makanan mereka dari hasil pemjualan sampah tersebut. 

57  01 Maret 2023 BIMTEK Ditjen PKH Angkatan I

Bimtek dengan Tajuk “Peningkatan Kapasitas Dan Manajemen Peternakan Rakyat” ini dibuka secara resmi oleh anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. TA Khalid, MM turut hadir Kepala BPTU-HPT Indrapuri Aceh Yanhendri, beserta stafnya, Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Muzakkir, para pemateri, peserta dan tamu undangan lainnya

Bimtek ini bertujuan agar terjalinnya sinergitas antara Peternak dan Penyuluh sehingga dapat menumbuh kembangkan berbagai program di kementerian pertanian dengan harapan apa yang didapat dalam Bimtek ini bisa terus dikembangkan di desa masing-masing dan meneruskan kepada petani lainnya.

58  20 Februari 2023 Reses Bersama Ulama Aceh Terkait Asuransi Syariah

Reses Bersama Ketua PB Himpunan Ulama Aceh (HUDA) dan Sejumlah Ulama Aceh lainnya menerima masukan terkait respon Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam upaya Perubahan UU Nomor 40/Permentan/SR.230/2015 tentang asuransi Pertanian untuk menjadi Asuransi Pertanian Syariah dapat berlaku di Provinsi Aceh. 

59  20 Februari 2023 Reses Dengan HKTI dan Tokoh Pertanian Kabupaten Bireuen

Reses Dengan Perwakilan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan Tokoh Pertanian Kabupaten Bireuen Terkait  Permasalahan Seringnya Banjir Yang Mengakibatkan Gagal Panen, dan masukan-masukan isu- isu aktual lainnya.

Mereka meminta langkah-langkah Kementerian Pertanian dalam memabantu petani yamg terdampak banjir serta masuknya proram asuransi pertanian ke Kabupaten Bireuen.

60  09 Februari 2023 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA MEMBAHAS HASIL PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PELAKSANAAN UU NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

PENDAHULUAN.

  1. Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka membahas hasil Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  2. Rapat dibuka pada pukul 10.45 WIB, dan dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan mempersilakan Tim Ahli untuk menyampaikan Pandangan/masukan terkait hasil Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

KESIMPULAN.

Seluruh penjelasan Tim Ahli dan pandangan/masukan Anggota Panja akan menjadi bahan pertimbangan/masukan Badan Legislasi dalam Penyusunan laopran hasil Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

61  07 Februari 2023 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DPR RI RI DALAM RANGKA MEMBAHAS PENYUSUNAN RUU TENTANG KESEHATAN

KESIMPULAN.

Semua pandangan dan masukan yang telah disampaikan oleh Anggota Panja akan menjadi bahan pertimbangan/masukan dalam penyempurnaan penyusunan draf UU tentang Kesehatan (omnibus law)

62  06 Februari 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Pendahuluan

RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Pembahasan mengenai Anggaran Automatic Adjustment Tahun 2023, dibuka pukul 10.40 WIB.

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp457.728.759.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp441.216.313.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar dua ratus enam belas juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah);
  2. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp91.830.528.000,00(sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratusdua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesarRp84.567.871.000,00 (delapan puluh empat miliar lima ratus enampuluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  3. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hulan Lestari, yang semulasebesar Rp252.624.634.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliarenam ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat riburupiah) menjadi sebesar Rp243.908.282.000,00 (dua ratus empatpuluh tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus delapanpuluh dua ribu rupiah);
  4. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai danRehabilitasi Hutan, yang semula sebesar Rp1.364.201.647.000,00(satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus satu jutaenam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesarRp1.267.206.481.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuhmiliar dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  5. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam danEkosistem, yang semula sebesar Rp1.667.784.111.000,00 (satutriliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesarRp1.586.930.825.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enammiliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh limaribu rupiah);
  6. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,yang semula sebesar Rp602.644.047.000,00 (enam ratus duamiliar enam ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh riburupiah) menjadi sebesar Rp465.803.579.000,00 (empat ratus enampuluh lima miliar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluhsembilan ribu rupiah);
  7. Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup danKehutanan, yang semula sebesar Rp262.940.688.000,00 (duaratus enam puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enamratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesarRp253.026.116.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua puluhenam juta seratus enam belas ribu rupiah)
  8. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semula sebesar Rp296.154.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp283.758.812.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
  9. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang semula sebesar Rp299.522.348.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp292.072.158.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
  10. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp354.211.103.000,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus sebelas juta seratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp332.513.737.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  11. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yang semula sebesar Rp290.083.360.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp276.738.604.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat ribu rupiah);
  12. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang semula sebesar Rp203.784.773.000,00 (dua ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.599.167.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
  13. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang semula sebesar Rp393.075.629.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp377.255.373.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); serta
  14. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, yang semula sebesar Rp376.198.381.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp362.584.248.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah)

2. Komisi IV DPR RI meminta komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melaksanakan penyelesaian kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat, dengan skema sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat

dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktur

Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan,

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Kementerian Kelautan

dan Perikanan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

dalam rangka menyukseskan program rehabilitasi mangrove dan

melestarikan hutan mangrove

63  31 Januari 2023 RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum BULOG, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

PENDAHULUAN

RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum BULOG, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD, dengan acara Pembahasan mengenai Road Map dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2023, Tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat tanggal 16 November 2022, dan Isu-isu aktual lainnya, dibuka pukul 13.20 dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Road Map dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Badan Pangan Nasional melakukan tata kelola pangan dengan berbasis pada sumber pangan di dalam negeri dan peningkatan kesejahteraan petani.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.282.729.435.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam menyusun program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus terukur secara nasional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan. 
  3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras mengingat adanya penyesuaian harga BBM, Pupuk Bersubsidi, dan transportasi agar Perum BULOG dapat menyerap beras dalam negeri secara maksimal.
64  18 Januari 2023 Rapat Kerja Dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022,
Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2023, dan Isu-isu Aktual Lainnya,
dibuka pukul 10.40 WIB

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai penyerapan
    anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar
    97,58% atau sebesar Rp6.346.580.855.938,00 (enam triliun tiga ratus
    empat puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus
    lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari
    pagu sebesar Rp6.503.734.129.000,00 (enam triliun lima ratus tiga
    miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh sembilan ribu
    rupiah) dan realisasi pendapatan yang berasal dari Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar
    Rp6.382.312.860.074,00 (enam triliun tiga ratus delapan puluh dua
    miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh
    puluh empat rupiah) dari target sebesar Rp5.549.705.793.561,00 (lima
    triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus lima juta tujuh
    ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic
    adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor:
    S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic
    Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar
    Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam
    ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sehingga pagu
    alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam
    triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat
    juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp6.454.181.566.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh empat
    miliar seratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu
    rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan tetap menjaga konsistensi komitmen agar automatic
    adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan tidak akan mengurangi komitmen atas alokasi anggaran
    dalam melaksanakan program-program berbasis masyarakat serta
    kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan
    kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan
    lingkungan hidup.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    untuk menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap automatic
    adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk kemudian dapat dilakukan pengambilan keputusan
    melalui rapat kerja atas perubahan pagu anggaran Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
    dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
    membahas Mekanisme Penugasan DAK Fisik 2024 dan Mekanisme
    Pengajuan dan Persetujuan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan
    Hidup dan Bidang Kehutanan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk meningkatkan intervensi secara signifikan dalam
    Kegiatan Program Kampung Iklim (ProKlim), sehingga kegiatan yang
    dilakukan memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan agar program dan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK)
    dan sosialisasi di setiap Eselon I memiliki Standar Operasional
    Prosedur (SOP) dan pagu yang seragam dalam hal penganggaran
    sampai dengan pelaksanaan di lapangan.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk menyampaikan update data-data Perusahaan
    Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta analisis
    penentuan kuota. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan
    laporan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran
    Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
    yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta
    spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar
    disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu)
    bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap
    Perusahan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang
    melakukan ekspansi kegiatan tambang di luar areal Persetujuan
    Penggunaan Kawasan Hutan.
  10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk secara periodik menyampaikan laporan tertulis berisi
    tindak lanjut atas seluruh Kesimpulan Rapat (baik Rapat Kerja maupun
    Rapat Dengar Pendapat) serta Rekomendasi atas seluruh Kunjungan
    Kerja Komisi IV DPR RI.
65  17 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan Dan Perikanan

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan,
membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Rencana
Program dan Kegiatan Tahun 2023, dan Isu-isu Aktual Lainnya, dibuka
pukul 10.40 WIB.

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi penyerapan anggaran Kementerian
    Kelautan dan Perikanan sebesar 98,69% atau sebesar
    Rp5.397.133.953.671,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh
    miliar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu
    enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dari pagu sebesar
    Rp5.468.879.184.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh delapan
    miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh
    empat ribu rupiah) dan mengapresiasi capaian Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp1.871.156.055.680,00
    (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar seratus lima puluh
    enam juta lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic
    adjustment pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
    Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/
    MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment
    Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar
    Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar
    seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu
    rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan
    Perikanan Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.767.656.876.000,00
    (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
    enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar
    sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus
    sembilan puluh satu ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian
    Keuangan untuk mencabut automatic adjustment anggaran belanja
    Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 karena akan
    berdampak pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan serta
    pada pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    melakukan langkah-langkah strategis secara cermat dan tepat serta
    berkomitmen tidak mengubah/memotong alokasi anggaran
    pelaksanaan kegiatan prioritas tahun 2023 yang sifatnya bersentuhan
    dengan masyarakat kelautan perikanan pasca automatic adjustment.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    segera menyelesaikan sosialisasi juknis bantuan Pemerintah di awal
    tahun kepada masyarakat agar program dan kegiatan yang telah
    diproyeksikan dapat terdistribusi secara cepat, tepat, dan terasa
    dampak positifnya kepada masyarakat.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
    melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses
    pengangkatan dalam jabatan struktural di seluruh eselon lingkup
    Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI
    dalam rapat kerja hari ini. 
66  16 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Rencana Program dan
Kegiatan Tahun 2023, dan Isu-isu Aktual Lainnya

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Automatic
    Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023
    berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/MK.02/2022
    tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment
    Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00
    (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat
    puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam
    bersama Eselon I sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan usulan Realokasi Anggaran
    Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran perEselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun
    empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh
    delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus
    lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus
    empat belas ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar
    Rp3.000.511.911.000,00 (tiga triliun lima ratus sebelas juta
    sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp2.737.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh
    miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar
    Rp1.034.155.508.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus
    lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima
    puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar
    Rp1.136.357.410.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar
    tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
    menjadi sebesar Rp1.115.539.166.000,00 (satu triliun seratus lima
    belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh
    enam ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang
    semula sebesar Rp2.876.556.075.000 (dua triliun delapan ratus
    tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh
    lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.816.556.075.000,00 (dua
    triliun delapan ratus enam belas miliar lima ratus lima puluh enam
    juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang
    semula sebesar Rp2.700.741.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus
    miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu
    rupiah) menjadi sebesar Rp3.100.741.155.000,00 (tiga triliun
    seratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh
    lima ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar
    Rp903.810.826.000,00 (sembilan ratus tiga miliar delapan ratus
    sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang
    semula sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat  puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat
    ribu rupiah) menjadi sebesar Rp940.043.124.000,00 (sembilan
    ratus empat puluh miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh
    empat ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar
    Rp1.092.659.407.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar
    enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah)
    menjadi sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh
    dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh
    ribu rupiah).
    Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Eselon I sesuai
    ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun
    kegiatan dan program agar fokus kepada peningkatan produksi dan
    kesejahteraan petani dengan memperhatikan daya dukung ekosistem
    serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan
    sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
    Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar
    berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan dan program yang sudah
    diputuskan dan disepakati melalui mekanisme Rapat Kerja. 
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam
    menyajikan data lebih akurat dan valid. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
    meminta agar Kementerian Pertanian menyampaikan datadata/laporan yang diminta pada Rapat hari ini antara lain mengenai:
    a. Data produksi dan impor komoditas pertanian, meliputi data
    komponen produksi baik yang berasal dari dalam maupun luar
    negeri (alsintan, pakan, bibit/benih, hasil);
    b. Data Eksportir Sarang Burung Walet per Negara Tujuan;
    c. Data Produksi Sarang Burung Walet berdasarkan Perusahaan;
    d. Data Realisasi Penanganan PMK Tahun 2022;
    e. Data Realisasi Pengembangan Kedelai Tahun 2022;
    f. Data Realisasi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun
    2022;
    g. Data Spasial per Provinsi untuk Komoditas Kedelai, Data Spasial
    per Provinsi untuk Pupuk Bersubsidi;
    h. Data Rincian Output Anggaran Kementerian Pertanian; dan
    i. Data luas baku lahan per Provinsi;
    j. Data/Laporan Pelaksanaan Program Food Estate di seluruh lokasi
    di Indonesia.
  5. Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Pertanian melakukan
    evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022
    tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
    Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi
    menyeluruh terhadap proses pengangkatan dalam jabatan struktural di
    seluruh Eselon lingkup Kementerian Pertanian, sesuai dengan
    ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku serta
    evaluasi kinerja ASN Kementerian Pertanian. 
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau
    kembali Automatic Adjustment terhadap anggaran Direktorat Jenderal
    Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
67  11 Januari 2023 RAPAT BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA HARMONISASI RUU TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN MASA PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2022-2023

PENDAHULUAN

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pengusul RUU/Pimpinan Komisi IX dalam

rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang

Pengawasan Obat dan Makanan.

 

Rapat dibuka Ketua Rapat pada pukul 13.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk

umum, selanjutnya Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan mempersilakan

Tim Ahli Badan Legislasi untuk menyampaikan hasil penyempurnaan harmonisasi

atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

 

 KESIMPULAN.

Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan

pemantapan konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,

menyetujui/menyepakati seluruh masukan/pandangan yang telah disampaikan

Anggota Badan Legislasi dan Pengusul RUU akan menjadi bahan pertimbangan

dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang

Pengawasan Obat dan Makanan.

68  01 November 2022 Bimtek Peningkatan Kapasitas Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Limbah Bahan beracun Dan Berbahaya

Kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat tentang pengelolaan Limbah B3 yang baik menyebabkan tingginya kejadian lahan terkontaminasi Limbah B3 dan menimbulkan dampak yang berkepanjangan pada kesehatan masyarakat yang ada di sekitar lokasi kegiatan. Jika ditelaah lebih lanjut, beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran atau kontaminasi Limbah B3 adalah kecelakaan dalam proses produksi dan/atau pengangkutan, faktor kesengajaan dari para pelaku kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang tidak bertanggung jawab hingga kelalaian pelaku industri yang belum menggunakan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Data KLHK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa kejadian kedaruratan di Indonesia mencapai 67 kejadian. Hal ini juga berpotensi menyebabkan kontaminasi pada lingkungan dan potensi berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar kejadian kedaruratan. Kota Lhokseuwe Dipilih untuk kegiatan bimtek tersebut karena Kota Lhokseumawe memiliki sejumlah proyek vital yang beroperasi seperti PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Perta Arun dan sejumlah BUMN lainnya. keberadaan industri ini jelas memiliki limbah yang sangat berbahaya.

Dampak Limbah B3 terhadap kesehatan masyarakat yang berpotensi muncul dipengaruhi oleh jenis kelamin, usia, serta metode paparan serta kondisi lingkungan. Kelompok rentan yang meliputi wanita hamil, kelompok anak-anak, kelompok lanjut usia maupun kaum difabel, menjadi salah satu sorotan utama dalam pengendalian bahaya Limbah B3. Saat ini masih ditemukan kesenjangan dalam merasakan manfaat pembangunan serta belum meratanya perolehan akses bagi kelompok rentan dalam mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam melakukan upaya pencegahan dampak Limbah B3.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 yaitu dengan melakukan kegiatan Webinar Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Pengelolaan Limbah B3 Berperspektif Gender yang menyoroti  kelompok rentan dalam pengelolaan Limbah B3, khususnya terkait pemulihan dan tanggap darurat Limbah B3. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan dan masyarakat, terutama kaum Ibu sebagai ujung tombak di lingkup rumah tangga.

69  07 September 2022 RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dalam rangka membahas Progres Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2022, Progres Evaluasi Penyaluran Bantuan Pemerintah dan Kegiatan Bimbigan Teknis Tahun 2022, RKA K/L Tahun 2023, serta Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI
  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk
    mempercepat pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022,
    yang dilakukan secara optimal melalui langkah-langkah konkrit yang
    sistematis, terukur, dan tepat sasaran, serta melalui pendekatan
    pemulihan ekonomi yang bersifat adaptif pasca pandemi Covid-19.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun
    2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus
    dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
    lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri
    Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
    Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/
    PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran
    Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahun Anggaran 2023.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Usulan Dana
    Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan Tahun 2023 sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.32/Setjen/Rocan/
    RPA/Set.1/4/2022 tanggal 18 April 2022 hal Usulan Dana Transfer ke
    Daerah (TKD) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2023.
  4. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk meningkatkan pagu anggaran pada Inspektorat
    Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
    mendukung dan melaksanakan program/kegiatan pengawasan yang
    profesional guna menjamin mutu kinerja Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk mendorong penambahan alokasi, menu, dan lokasi
    prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan
    Rehabilitasi Lahan Kritis (RHL) di luar kawasan hutan, fasilitasi sarana
    dan prasarana ekonomi produktif masyarakat sekitar kawasan hutan,
    pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, serta pembangunan
    Taman Kehati. 
70  31 Agustus 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, dalam rangka membahas mengenai tindak lanjut Rapat tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembahasan Anggaran Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, RKA K/L Tahun 2023 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi), Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK bedasarkan kriteria teknis dari Komisi, Evaluasi kebijakan pangan dalam rangka antisipasi krisis pangan dunia, serta Isu-isu Aktual lainnya
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu
    Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 sebesar
    Rp18.476.753.423.000,00 (delapan belas triliun empat ratus tujuh
    puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua
    puluh tiga ribu rupiah) sehubungan dengan adanya tambahan
    anggaran melalui:
    a. Pemanfaatan ABT pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
    sebesar Rp572.459.449.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua miliar
    empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh
    sembilan ribu rupiah).                                                                                                          b. Pemanfaatan anggaran PEN sebesar Rp3.088.861.535.000,00 (tiga
    triliun delapan puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh satu
    juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta pembukaan blokir
    Automatic Adjustment sebesar Rp396.898.600.000,00 (tiga ratus
    sembilan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan
    juta enam ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk
    penanganan PMK.
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih
    lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Pertanian dalam Rapat
    Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
    Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2023 sebesar
    Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh
    dua miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh
    sembilan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama
    Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
    Nasional/Kepala Bappenas Nomor: S.617/MK.02/2022 dan Nomor: B577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu
    Anggaran Kementerian/lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan
    melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I
    Kementerian Pertanian untuk menentukan rincian alokasi dan program
    masing-masing Eselon I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif
    Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun 2023,
    sebesar Rp2.600.091.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar
    sembilan puluh satu juta rupiah) dengan rincian:
    a. DAK Fisik sebesar Rp2.300.046.000.000,00 (dua triliun tiga ratus
    miliar empat puluh enam juta rupiah);
    1) DAK Tematik “Pengembangan Food Estate” sebesar
    Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar rupiah);
    dan
    2) DAK Tematik “Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan”
    sebesar Rp1.650.046.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima
    puluh miliar empat puluh enam juta rupiah).
    b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar
    empat puluh lima juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membentuk
    UPT di bawah lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura untuk
    mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan bibit/benih komoditas
    hortikultura.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian selambatlambatnya 1 (satu) bulan untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian
    Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya
    Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana
    dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam pemenuhan
    kebutuhan tenaga penyuluh diprioritaskan kepada Tenaga Harian
    Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dengan
    mempertimbangkan masa pengabdian. Selanjutnya meminta
    Kementerian Pertanian untuk menaikkan Biaya Operasional Penyuluh
    bagi Penyuluh Pertanian.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
    meningkatkan produksi jagung nasional untuk pemenuhan kebutuhan
    dalam negeri, penyediaan pakan ternak, dan kebutuhan pangan
    lainnya.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
    evaluasi pelaksanaan dan penyerapan anggaran kegiatan tahun 2022
    serta akan melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran,
    untuk kegiatan yang tidak bejalan, tidak sesuai target yang akan
    dibahas pada Rapat Dengar Pendapat sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan. 
71  30 Agustus 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam rangka membahas RKA K/L Tahun 2023 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi), Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK bedasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan Isu-isu Aktual lainnya.
  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Anggaran
    Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2023
    sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh
    tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh
    enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan
    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
    nomor S.617/MMK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022
    tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu Anggaran Kementerian/lembaga dan
    Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih
    lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan
    untuk menentukan rincian alokasi dan program masing-masing Eselon
    I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan tambahan
    anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar
    Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus
    tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana
    Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun
    2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh
    empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q.
    Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk membenahi dan
    menertibkan bangkai-bangkai kapal perikanan yang mengganggu
    aktivitas keluar masuk kapal perikanan di Pelabuhan Muara Baru
    Jakarta, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari
    ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan Kunjungan Kerja
    Spesifik ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta guna memastikan
    permasalahan tersebut telah diselesaikan dan ditertibkan dengan baik.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
    dapat merealokasi anggaran yang ada untuk membantu masyarakat
    pesisir apabila terjadi bencana di wilayah-wilayah Indonesia.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q.
    Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk menginventarisasi dan
    memetakan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan di seluruh
    sentra-sentra pelabuhan perikanan Indonesia. Selanjutnya Komisi IV
    DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    mengusulkan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan ke Badan
    Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) agar para nelayan
    dapat melanjutkan aktivitas penangkapan ikan seperti sediakala.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi IV
    DPR RI terkait dengan Strategi Peningkatan Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP), Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan
    Budidaya.
72  29 Agustus 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2021,

A. KEMENTERIAN PERTANIAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Pertanian
    Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan
    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
    Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan
    rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp673.691.625.438,00
    (enam ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan
    puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus
    tiga puluh delapan rupiah) atau mencapai 132,94% dari
    estimasi Pendapatan - LRA sebesar Rp506.746.123.000,00
    (lima ratus enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta
    seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.871.684.849.255,00
    (lima belas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam
    ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh
    sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) atau
    mencapai 97,28% dari alokasi anggaran sebesar
    Rp16.314.906.396.000,00 (enam belas triliun tiga ratus
    empat belas miliar sembilan ratus enam juta tiga ratus
    sembilan enam ribu rupiah).

 

B. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember
    2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
    Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31
    Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:   

a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp5.879.375.093.734,00 (lima triliun delapan ratus tujuh
puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah)
atau mencapai 121% dari estimasi Pendapatan - LRA
sebesar Rp4.848.194.983.000,00 (empat triliun delapan
ratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).


  1. b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp7.416.252.804.826,00
    (tujuh triliun empat ratus enam belas miliar dua ratus lima
    puluh dua juta delapan ratus empat ribu delapan ratus dua
    puluh enam rupiah) atau mencapai 87% dari alokasi
    anggaran sebesar Rp8.572.916.538.000,00 (delapan triliun
    lima ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus enam belas
    juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan untuk meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunanan kawasan

hutan, baik yang berjalan maupun yang tertunggak. Selanjutnya
Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan, penertiban,
sampai dengan pencabutan perizinan berusaha bagi
perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan (PPKH) yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran
PNBP.

C. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan
    Perikanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai
    Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
    RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan
    rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp995.737.124.372,00
    (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus tiga
    puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh
    puluh dua rupiah) atau mencapai 86,39% dari estimasi
    Pendapatan - LRA sebesar Rp1.152.600.484.420,00 (satu
    triliun seratus lima puluh dua miliar enam ratus juta empat
    ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh
    rupiah).

    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp4.720.482.382.960,00
    (empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus
    delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu
    sembilan ratus enam puluh rupiah) atau mencapai 98,89%
    dari alokasi anggaran sebesar Rp4.773.318.827,00 (empat
    triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus delapan
    belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mengusulkan peningkatan pagu anggaran tahun
    2023 pada Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta terkait pupuk bersubsidi untuk pembudi
    daya ikan tradisional tahun 2023 agar segera ditindak lanjuti oleh
    Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam bentuk peraturan
    perundang-undangan. 
73  28 Agustus 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan, dengan Sekretaris Jenderal; Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  1. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mengecam terjadinya pembiaran
    penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural yang selama ini
    terjadi. Selanjutnya Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian
    Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan meminta Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan serta
    pengamanan hutan dan kawasan hutan untuk mengantisipasi potensi
    terjadinya perusakan dan penyerobotan kawasan hutan yang semakin
    besar pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
    tentang Cipta Kerja.
  2. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan untuk memperbaiki Data Subjek Hukum pada Lahan
    Terbangun, dengan mencantumkan hasil inventarisasi data dan
    informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan
    hutan.
  3. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan untuk melakukan sinkronisasi Data Subjek Hukum
    pada Lahan Terbangun dengan instansi terkait lainnya, baik
    kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Laporan hasil
    sinkronisasi agar disampaikan kepada Panja Komisi IV DPR RI
    mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan
    selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat
    (RDP) Panja hari ini.
  4. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan untuk segera melaporkan perkembangan pembayaran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
    (PNBP-PKH) dan Denda Administratif di Bidang Kehutanan dalam
    rangka penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.
  5. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan untuk melakukan pendalaman dan tindakan penegakan
    hukum terkait modus penggunaan bentuk badan usaha korporasi yang
    diubah menjadi bentuk badan usaha koperasi oleh pelaku perkebunan
    kelapa sawit di dalam kawasan hutan untuk menghindari pembayaran
    denda administrasi sesuai Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11
    Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  6. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan
    Pelepasan Kawasan Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan menyampaikan laporan mengenai pemberian
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Usaha
    Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan
    Sulawesi Selatan serta Perizinan Pelepasan Kawasan Hutan untuk
    Kegiatan Usaha Perkebunaan Kelapa Sawit dan lain-lain di Provinsi
    Kalimantan Tengah, baik yang sudah maupun yang belum memiliki
    perizinan berusaha. Laporan dimaksud agar disampaikan kepada
    Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat
    Dengar Pendapat (RDP) Panja hari ini. 
74  22 Agustus 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  1. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk memberikan keterangan bahwa berdasarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku pengelolaan Taman
    Nasional di seluruh Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo
    merupakan tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di
    Taman Nasional Komodo.
  3.  Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
    Ekosistem untuk menyampaikan data mengenai besaran, sumber
    pendanaan, dan penggunaan dana konservasi, di Taman Nasional
    Komodo serta Taman Nasional lainnya di seluruh Indonesia. 
75  28 Juni 2022 Menerima Tamu Kepala Desa Dari Kota Lhokseumawe Di Ruang Komisi XI DPR RI

Koordinasi dan Mendengar Aspirasi Kepala Desa Se- Kota Lhokseumwe,mengenai Perikanan, Pertanian dan Kehutanan.

76  27 Juni 2022 Menerima Tamu Kepala Desa Dari Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Di Kantor Fraksi Gerindra Lantai 17 DPRRI

Koordinasi dan Mendengar Aspirasi Masyarakat Di Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, Dalam Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

77  13 Juni 2022 Menerima Tamu Kepala Desa Dari Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara Di Kantor Fraksi Gerindra Lantai 17 DPRRI

Koordinasi dan Mendengarkan Aspirasi Kepala Desa Dari  Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara Tentang Pertanian, Perikanan kelautan Dan Kehutanan. Di Ruang Fraksi Gerindra Lantai 17 DPR RI.

78  11 April 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI (MP IV)
  1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rencana kerja Kementerian Pertanian tahun 2023 dan meminta agar rencana yang disusun fokus kepada peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, dengan memperhatikan komoditas andalan, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing daerah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2023
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan bantuan kepada masyarakat serta memperbaiki mutu dan kualitas bantuan yang diberikan
  4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
79  08 April 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBAHASAN DIM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (MP IV)

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. DIM yang bersifat tetap sebanyak 213 (dua ratu tiga belas) DIM langsung disetujui oleh Panja dengan keterangan DIM 205, 219, dan DIM 334 belum ditulis seharusnya ditulis dalam DIM TETAP;
  2. DIM redaksional sebanyak 63 (enampuluh tiga) DIM pembahasannya diserahkan kepada TIMUS/TIMSIN, dengan keterangan DIM 124 tertulis 2 (dua) kali di DIM TETAP dan DIM PERUBAHAN REDAKSIONAL, seharusnya hanya di DIM TETAP;
  3. DIM substansi dan substansi baru akan dibahas pada tingkat Panja; Pembahasan DIM akan dimulai dari DIM yang dihapus;
  4. DIM Nomor 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, setuju dihapus usul dari Pemerintah;
  5. DIM Nomor 35, setuju di PENDING;
  6. DIM Nomor 36, setuju di PENDING;
  7. DIM Nomor 37, 38, 39 dan 40 setuju dihapus usul dari Pemerintah;
  8. DIM Nomor 44, setuju dihapus usul dari Pemerintah;
  9. DIM Nomor 91, 92, 93, 94 setuju di PENDING;
  10. DIM Nomor 112, setuju tidak dihapus dengan perbaikan rumusan, dengan catatan omnibus harus tercatat dalam dokumen perencanaan; 12.DIM Nomor 120, 121 setuju dihapus usul dari pemerintah; 13. DIM Nomor 132, setuju dihapus usul dari pemerintah;
  11. DIM Nomor 133, setuju dihapus usul dari pemerintah; 15.DIM Nomor 172 setuju di PENDING;
  12. DIM Nomor 252, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  13. DIM Nomor 264, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  14. DIM Nomor 339, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  15. DIM Nomor 348, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  16. DIM Nomor 349, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  17. DIM Nomor 350, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  18. DIM Nomor 351, setuju dihapus usul dari Pemerintah
  19. DIM Nomor 352, setuju di PENDING;
  20. DIM Nomor 357, setuju di PENDING;
  21. DIM Substansi Nomor 36, setuju di PENDING;
  22. DIM Substansi Nomor 42, setuju usul dari Pemerintah
  23. DIM Substansi Nomor 86, setuju usul dari Pemerintah
  24. DIM Substansi Nomor 103, setuju dibawa ke TIMUS/TIMSIN untuk dilakukan penyesuaian;
  25. DIM Substansi Nomor 109, setuju usul dari Pemerintah 30.DIMSubstansiNomor135,setuju usul dari Pemerintah
  26. DIM Substansi Nomor 137, setuju di PENDING;
  27. DIM Substansi Nomor 140, setuju usul dari Pemerintah dengan perbaikan redaksional dibawa ke TIMUS/TIMSIN;
  28. DIM Substansi Nomor 144, setuju dibawa ke TIMUS/TIMSIN dengan perbaikan redaksional;
  29. DIM Substansi Nomor 147, setuju usul dari Pemerintah
80  07 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (MP IV)
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai usulan rancangan anggaran dan kegiatan prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tahun 2023, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk meningkatkan program dan anggaran Rehabilitasi Mangrove, dengan sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi karbon. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pendalaman/pembahasaan mengenai Nilai Ekonomi Karbon
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data-data Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Perusahaan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan terbaru sesuai kesimpulan Rapat Kerja tanggal 28 Maret 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat ini
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan langkah antisipatif dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dan terutama di dalam Kawasan Konservasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Unit Pelaksana Teknis di daerah
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan tindak lanjut seluruh kesimpulan rapat (Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat) serta hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, agar rekomendasi Komisi IV DPR RI dapat ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama
  7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan penetapan seluruh Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A dan II B) secara definitif, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penetapan pejabat pengganti bagi pejabat yang memasuki masa purna tugas dan jabatan yang belum terisi
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data berupa bukti-bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari proses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah
81  05 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (MP IV)

Tema: Membahas tindak lanjut Rapat Kerja tanggal 23 Maret 2022 dan lain-lain menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan rancangan anggaran dan kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan verifikasi ulang data tersebut untuk dijadikan dasar usulan alokasi anggaran pupuk bersubsidi pembudi daya ikan tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi bersama Komisi IV DPR RI dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan penyuluhan secara jelas dan terperinci kepada masyarakat kelautan perikanan yang membutuhkan
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan secara serius memperjuangkan alokasi anggaran program dan kegiatan tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan dengan mengedepankan potensi kelautan perikanan, khususnya laut sebagai poros maritim dunia sebagaimana visi besar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan aspek pengawasan di wilayah perairan yang rawan pencurian ikan oleh kapal asing serta meminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap bantuan Pemerintah, terutama penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan kecil serta benih ikan dan ukurannya di beberapa daerah yang sering terjadi kematian saat distribusi menuju lokasi
  7. Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggunakan pendanaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 terutama bagi kapal 5 GT dalam rangka menjalin harmonisasi dan sinergitas dengan Komisi IV DPR RI
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Perikanan Indonesia (Persero), Kementerian Keuangan, dan BPH Migas untuk mencari solusi dan menjawab berbagai permasalahan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Sumatera Utara karena terindikasi adanya dualisme tata kelola pengelolaan serta berkoodinasi terkait dengan kuota BBM bersubsidi yang masih kurang, retribusi atau PNBP, dan pembentukan kelembagaan melalui BLU dalam rangka tercapainya kesejahteraan nelayan
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengurangi kuota impor garam industri sesuai dengan kebutuhan, mengingat produksi garam dalam negeri mengalami surplus dan terindikasi adanya kebocoran garam industri ke pasar-pasar
82  04 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian RI (MP IV)

Tema membahas tindaklanjut Rapat Kerja tanggal 22 Maret 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian Pertanian mengenai program kerja dan anggaran tahun 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak berjalan sesuai target, untuk dibahas pada rapat selanjutnya
  2. Komisi IV DPR RI menerima usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rancangan pagu anggaran dan kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2 (dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
  5. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi, luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI
  7. Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten
83  01 April 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. DIM Nomor 360, disetujui usulan dari Pemerintah;
  2. DIM Nomor 362, disetujui usulan dari Pemerintah;DIM Nomor 365, disetujui usulan dari Pemerintah;
  3. DIM Nomor 366, disetujui usulan dari Pemerintah dengan penjelasan diubahmenjadi, “cukup jelas”;
  4. DIM Nomor 368, disetujui usulan dari Pemerintah;
  5. DIMNomor378,disetujuiusulandariPemerintahdenganpenambahanpenjelasan “Layanan hukum antara lain bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum” serta Setelah huruf e ditambahkan menjadi DIM 381a “hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.” Perlu ditambahkan juga substansi terkait Korban meminta hakim untuk memenuhi hak atas penghapusan konten;
  6. DIM Nomor 382, disetujui usulan dari Pemerintah;
  7. DIM Nomor 388, disetujui usulan dari Pemerintah;
  8. DIM Nomor 391, disetujui usulan dari Pemerintah;
  9. DIM Nomor 392, disetujui usulan dari Pemerintah;
  10. DIM Nomor 393, disetujui usulan dari Pemerintah;
  11. DIM Nomor 395, disetujui usulan dari Pemerintah;
  12. DIM Nomor 396, disetujui usulan dari Pemerintah;
  13. DIM Nomor 397, disetujui usulan dari Pemerintah;
  14. DIM Nomor 398, disetujui usulan dari Pemerintahdengan Ditambahkan frasa ”dan/atau kompensasi”. (d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan) 16.DIM Nomor 399, disetujui usulan dari Pemerintah;
  15. DIM Nomor 400, disetujui usulan dari Pemerintah;
  16. DIM Nomor 407, disetujui usulan dari Pemerintah;
  17. DIM Nomor 408, disetujui usulan dari Pemerintah;
  18. DIM Nomor 409, disetujui usulan dari Pemerintah;
  19. DIM Nomor 412, disetujui usulan dari Pemerintah;
  20. DIM Nomor 413, disetujui usulan dari Pemerintah; kata “bebas”diganti dengan kata "selesai” serta ditambahkan dalam DIM Nomor 413a : “hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik”;
  21. DIM Nomor 416, disetujui usulan dari Pemerintah;
  22. DIM Nomor 417, disetujui usulan dari DPR;
  23. DIM Nomor 418, disetujui usulan dari Pemerintah frasa “dan/atau kompensasi”. Menjadi “b.pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi”;
  24. DIM Nomor 420, setuju usul dari Pemerintah, dengan usulan rumusan “d. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.” dengan Penjelasan “Tim terpadu terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan perempuan dan anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan”;
  25. DIM Nomor 421, disetujui usulan dari Pemerintah;
  26. DIM Nomor 423, disetujui usulan dari Pemerintah;
  27. DIM Nomor 428, disetujui usulan dari Pemerintah;
  28. DIM Nomor 430, disetujui usulan dari Pemerintah, Kata “adalah” diganti dengan kata “merupakan”. Menjadi “dalam hal Korban merupakan Anak maka anggota Keluarga atau orangtua tetap memiliki hak asuh terhadap Anak tersebut, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan”;
  29. DIM Nomor 431 , disetujui usulan dari Pemerintah;
  30. DIM Nomor 432, disetujui usulan dari Pemerintah;
  31. DIM Nomor 433, disetujui usulan dari Pemerintah;
  32. DIM Nomor 438, disetujui usulan dari Pemerintah dengan penjelasan “Pemenuhan hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini antara lain terdiri dari UPTD PPA, dinas sosial, dan LPSK’”;
  33. DIM Nomor 439, disetujui dari usulan pemerintah
  34. DIM Nomor 440, disetujui dari usulan pemerintah
  35. DIM Nomor 441, disetujui dari usulan pemerintah
  36. DIM Nomor 442, disetujui dari usulan pemerintah
  37. DIM Nomor 443, disetujui dari usulan pemerintah
  38. DIM Nomor 444, disetujui dari usulan pemerintah
  39. DIM Nomor 445, disetujui dari usulan pemerintah
  40. DIM Nomor 446, disetujui dari usulan pemerintah
  41. DIM Nomor 447, disetujui dari usulan pemerintah
  42. DIM Nomor 448, disetujui dari usulan pemerintah
  43. DIM Nomor 449, disetujui dari usulan pemerintah
  44. DIM Nomor 450, disetujui dari usulan pemerintah
  45. DIM Nomor 451, disetujui dari usulan pemerintah
  46. DIM Nomor 452, disetujui dari usulan pemerintah
  47. DIM Nomor 453, disetujui dari usulan pemerintah
  48. DIM Nomor 454, disetujui usulan dari Pemerintah;
  49. DIM Nomor 455, disetujui usulan dari Pemerintah;
  50. DIM Nomor 456, disetujui usulan dari Pemerintah;
  51. DIM Nomor 457, disetujui usulan dari Pemerintah;
  52. DIM Nomor 458, disetujui usulan dari Pemerintah;
  53. DIM Nomor 459, disetujui usulan dari Pemerintah, dengan perubahan judul menjadi “BAB VI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH”;
  54. DIM Nomor 460, disetujui usulan dari Pemerintah;
  55. DIM Nomor 461, disetujui usulan dari Pemerintah;
  56. DIM Nomor 462, disetujui usulan dari Pemerintah dengan rumusan “kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama”;
  57. DIM Nomor 463, disetujui usulan dari Pemerintah;
  58. DIM Nomor 464, disetujui usulan dari Pemerintah;
  59. DIM Nomor 465, disetujui usulan dari Pemerintah;
  60. DIM Nomor 466, disetujui usulan dari Pemerintah;
  61. DIM Nomor 467, disetujui usulan dari Pemerintah;
  62. DIM Nomor 468, disetujui usulan dari Pemerintah;
  63. DIM Nomor 469, disetujui usulan dari Pemerintah;
  64. DIM Nomor 470, disetujui usulan dari Pemerintah;
  65. DIM Nomor 471, disetujui usulan dari Pemerintah;
  66. DIM Nomor 472, disetujui usulan dari Pemerintah;
  67. DIM Nomor 473, disetujui usulan dari Pemerintah kata “perempuan “dihapus menjadi “a. penyediaan layanan rujukan akhir bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan”; 70.DIM Nomor 474, disetujui usulan dari Pemerintah;
  68. DIM Nomor 475, disetujui usulan dari Pemerintah;
  69. DIM Nomor 476, disetujui usulan dari Pemerintah;
  70. DIM Nomor 481, disetujui usulan dari Pemerintah;
  71. DIM Nomor 482, disetujui usulan dari Pemerintah;
  72. DIM Nomor 483, disetujui usulan dari Pemerintah Ditambahkan frasa “pemberdayaan sosial” menjadi “e. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial”; 76.DIM Nomor 484, disetujui usulan dari Pemerintah;
  73. DIM Nomor 485, disetujui usulan dari Pemerintah;
  74. DIM Nomor 486, disetujui usulan dari Pemerintah;
  75. DIM Nomor 487, disetujui usulan dari Pemerintah;
  76. DIM Nomor 488, disetujui usulan dari Pemerintah;
  77. DIM Nomor 489, disetujui usulan dari Pemerintah Ditambahkan frasa “dan bekerja sama atas” menjadi “j. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan”.

 

84  31 Maret 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pemerintah terkait pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. DIMNomor206.setujuusuldaripemerintah,denganmenambahkankata“dapat” menjadi “Korban dan/atau Saksi Penyandang Disabilitas wajib didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau Pendamping”
  2. DIM Nomor 65 setuju dihapus karena sudah diatur dalam Undang-Undang tentang kesehatan dan di RKUHP;
  3. DIM Nomor 78 dan 79 setuju pembahasannya dibawa ke TIMUS dan TIMSIN;
  4. DIM Nomor 218, setuju usul dari pemerintah
  5. DIM Nomor 219, setuju ditambahkan 1 (satu) ayat, yang berbunyi: “Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.” dengan Penjelasan : Yang dimaksud dengan “hak pihak ketiga” adalah hak dari suami, istri, dan/atau anak. Selain itu Pemerintah akan mengakomodir terkait “dana bantuan korban” atau “victim trust fund” dengan menambahkan 2 (dua) rumusan ayat;
  6. DIM Nomor 220, setuju usul dari pemerintah;
  7. DIM Nomor 222, setuju usul dari pemerintah;
  8. DIM Nomor 224, setuju usul dari pemerintah;
  9. DIM Nomor 225, ditambahkan kata “ dan LPSK” menjadi “(8) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima”
  10. DIM Nomor 226, setuju usul dari pemerintah;
  11. DIM Nomor 228, setuju usul dari pemerintah;
  12. DIM Nomor 229, setuju usul dari pemerintah;
  13. DIM Nomor 230, setuju usul dari pemerintah dengan perbaikan rumusan menjadi “(13) Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.;
  14. DIM Nomor 231, dan DIM Nomor 232, setuju usul dari pemerintah;
  15. DIM Nomor 233, disipkan pada DIM Nomor 233, dengan rumusan sebagi berikut (1)  Konfensasi yang dimaksud ....dibayarkan melalui dana bantuan korban; (2)  Sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut datur dalam Peraturan Pemerintah; Dan diberikan penjelasan terkait “pihak ketiga”. Yang dimaksud “pihak ketiga” yaitu Individu, keluarga, institusi, atau pihak lainnya”
  16. DIM Nomor 234, setuju usul dari pemerintah; 17.DIM Nomor 235, setuju usul dari pemerintah;
  17. DIM Nomor 239, setuju usul dari pemerintah dengan ditambahkan penjelasan;
  18. DIM Nomor 240, 241, 242, 243, 244, setuju usul dari pemerintah;
  19. Rumusan baru DIM Nomor 245, “Dalam hal pelaku merupakan anak, pemberian restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali. Dengan Penjelasan sebagai berikut : “Jika orang tua atau wali tidak memiliki harta yang cukup untuk Restitusi, Restitusi terhadap korban dilakukan sesuai dengan Undang–Undang ini”;
  20. DIM Nomor 246, setuju untuk dibahas TIMUS-TIMSIN redaksional;
  21. DIM Nomor 248, setuju usul dari pemerintah;
  22. DIM Nomor 249, setuju usul dari pemerintah;
  23. DIM Nomor 250, 251, 254,255, setuju usul dari pemerintah;
  24. DIM Nomor 256, Dihapus karena ketentuan ini terlalu teknis dan akan diatur dalam peraturan pelaksana.
  25. DIM Nomor 258, setuju usul dari pemerintah;
  26. DIM Nomor 254, setuju usul dari pemerintah;
  27. DIM Nomor 255, setuju usul dari pemerintah. Dengan ditambahkan penjelasan “Yang dimaksud dengan “3 x 24 jam” adalah sejak saat Korban melapor“ 29.DIM Nomor 256, setuju usul dari pemerintah;
  28. DIM Nomor 258, setuju usul dari pemerintah;
  29. DIM Nomor 259, 261, setuju usul dari pemerintah;
  30. DIM Nomor 262, setuju usul dari pemerintah; ditambahkan penjelasan ayat (3) Yang dimaksud dengan “hak tertentu”, antara lain, hak pelaku untuk bertemu dengan Anak dari pelaku dan Korban, dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam lingkup rumah tangga;
  31. DIM Nomor 263, setuju usul dari pemerintah;
  32. DIM Nomor 264, 265, setuju usul dari pemerintah;
  33. DIM Nomor 266, setuju usul dari pemerintah;
  34. DIM Nomor 266, setuju usul dari pemerintah;
  35. DIM Nomor 268, 269, 270, 271, setuju usul dari pemerintah;
  36. DIM Nomor 272, setuju usul dari pemerintah, Akan ditambahkan ayat baru oleh Pemerintah, berupa Pasal Pendahuluan agar konten tidak dapat diakses secara umum, selain oleh Aparat Penegak Hukum.
  37. DIM Nomor 281, 288, 289, 290, 291, setuju usul dari pemerintah;
  38. DIM Nomor 295, ditembahkan, “c. berita acara sumpah/janji Saksi untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya”.
  39. DIM Nomor 304, setuju usul dari pemerintah;
  40. DIM Nomor 311, setuju usul dari pemerintah;
  41. DIM Nomor 313, setuju usul dari pemerintah;
  42. DIM Nomor 314, setuju usul dari pemerintah;
  43. DIM Nomor 315, frasa “UPTD PPA” diganti dengan “pendamping” menjadi “Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban”
  44. DIM Nomor 316, setuju usul dari pemerintah; 47.DIM Nomor 317, setuju usul dari pemerintah; 48.DIM Nomor 320, setuju usul dari pemerintah; 49.DIM Nomor 321, setuju usul dari pemerintah; 50.DIM Nomor 325, setuju usul dari pemerintah; 51.DIM Nomor 337, setuju usul dari pemerintah; 52.DIM Nomor 339, setuju usul dari pemerintah;
  45. DIM Nomor 340, setuju usul dari pemerintah;
  46. DIM Nomor 341, setuju usul dari pemerintah;
  47. DIM Nomor 342, setuju usul dari pemerintah;
  48. DIM Nomor 343, setuju usul dari pemerintah;
  49. DIM Nomor 345, setuju usul dari pemerintah;
  50. DIM Nomor 346, setuju usul dari pemerintah;
  51. DIM Nomor 347, setuju usul dari pemerintah;
  52. DIM Nomor 349, setuju usul dari pemerintah;
  53. DIM Nomor 351, setuju rumusan baru menjadi “ Majelis hakim dapat memerintahkan kepada lembaga yang memberikan Pendampingan untuk mengganti Pendamping Korban yang tidak sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam Pendampingan terhadap Korban atas permintaan Korban, Keluarga, atau walinya”
  54. DIM Nomor 352, setuju usul dari pemerintah;
  55. DIM Nomor 353, setuju usul dari pemerintah;
  56. DIM Nomor 354, setuju usul dari pemerintah;
  57. DIM Nomor 355, setuju usul dari pemerintah;
  58. DIM Nomor 356, mengganti frasa “ yang tidak dibayar” menjadi “ sesuai dengan putusan pengadilan” sehingga menjadi “(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda sesuai putusan pengadilan.”
85  30 Maret 2022 AUDIENSI BADAN LEGISLASI DENGAN KOMNAS PEREMPUAN DAN PIMPINAN PUSAT AISIYAH TERKAIT PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Menerima Audiensi dari Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisiyah terkait Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga menghasilkan keputusan sebagai berikut:

"Semua pandangan yang telah disampaikan oleh Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisiyah akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual"

86  29 Maret 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN DENGAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, MENTERI SOSIAL, MENTERI DALAM NEGERI, DAN MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. DIM Nomor 51 sampai dengan DIM Nomor 58 disetujui memasukan Kekeran Gender Berbasis Elektronik, dimasukan setelah poin g;
  2. DIM Nomor 71, disetujui untuk menghapus kata “cara hidup” Menjadi “Setiap Orang yang melakukan pelecehan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
  3. DIM Nomor 72, Frasa “cara hidup” dihapus.
  4. DIM Nomor 73, disetujui usul dari Pemerintah;
  5. DIM Nomor 74, diberikan penjelasan untuk kata “perbawa”;
  6. DIM Nomor 75, disetujui usul dari Pemerintah;
  7. DIM Nomor 76, disetujui usul dari Pemerintah;
  8. DIM Nomor 77, disetujui usul dari Pemerintah;
  9. DIM Nomor 78, dan 79, disepakatai untuk memasukan Kekerasan Gender Berbasis Elektronik
  10. DIM Nomor 79, Tidak dihapus dengan perubahan redaksional disesuaikan dengan DIM 78.
  11. DIM Nomor 82, 83, 84, 85, dan 86, disetujui usul dari Pemerintah;
  12. DIM Nomor 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, dan 94, dipending, DIM 87-DIM 94 disetujui tidak dihapus dengan reformulasi rumusan, terkait dengan DIM 100.
  13. DIM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 disetujui usul dari Pemerintah;
  14. DIM Nomor 100, DIM 87-DIM 94 disetujui tidak dihapus dengan reformulasi rumusan, terkait dengan DIM 100;
  15. DIM Nomor 101, 102, 103, disetujui usul dari Pemerintah;
  16. DIM Nomor 104, 105, Setuju usulan Pemerintah DIM 101-DIM 116. Dimasukan terkait relasi antara pemimpin agama dan/atau guru agama dengan murid dan/atau jamaahnya (menunggu formulasi rumusan dari Pemerintah);
  17. DIM Nomor 113, 115, dan 116, disetujui usul dari Pemerintah DIM 101-DIM 116
87  28 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (MP IV)

Membahas:
1. Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI;
2. Program Prioritas Tahun 2023; dan
3. Isu-isu Aktual Lainnya.

Menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Selanjutnya laporan dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini
  2. Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyelesaikan permasalahan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik yang disampaikan dalam kesempatan Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI maupun kesempatan lainnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan secara tertulis dan periodik atas seluruh tindak lanjut permasalahan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang dimaksud
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon, luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa, kecamatan, dan kabupaten/kota). Laporan yang dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI dengan tata waktu selambat- lambatnya sebagai berikut: a. Provinsi Kalimantan Tengah: 31 Mei 2022; dan b. Provinsi Riau: 31 Juli 2022.
  4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait rencana program prioritas tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menyusun rencana program dan anggaran tahun 2023 yang memberikan manfaat lebih besar untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan, meningkatnya kualitas sumber daya aparatur kementerian, serta pemenuhan komitmen global untuk mencegah perubahan iklim
  5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan pendalaman atas diskusi/pembahasan dan kesimpulan Rapat Kerja hari ini
  6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka melakukan pendalaman atas program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pembahasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. Selanjutnya data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan hutan
88  28 Maret 2022 RAPAT PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, MENTERI SOSIAL, MENTERI DALAM NEGERI, DAN MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (MP IV)

Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. DIM yang bersifat Tetap sebanyak 167 DIM langsung setuju oleh Panja;
  2. DIM redaksional sebanyak 70 DIM pembahasannya diserahkan kepada TIMUS/TIMSIN
  3. Reposisi, substansi dan substansi baru akan dibahas pada tingkat Panja;
  4. DIM No 3 setuju ditambahkan kata Ketuhanan;
  5. DIM No 4 setuju ditambahkan kata “ pemulihan”
  6. DIM Nomor 11 setuju dihapus karena definisi kekerasan seksual dirumuskan menjadi unsur-unsur yang tertuang dalam tindak pidana kekerasan seksual;
  7. DIM Nomor 13 dan DIM 14 setuju usulan dari pemerintah;
  8. DIM Nomor 15 setuju ditambahkan kata “kerugian sosial” usulan pemerintah
  9. DIM Nomor 17 setuju usulan dari Pemerintah;
  10. DIM Nomor 18 setuju definisi keluarga disamakan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban;
  11. DIM Nomor 20 setuju usul dari Pemerintah;
  12. DIM Nomor 22 setuju kata ex officio diubah menjadi “secara fungsi”
  13. DIM Nomor 25 setuju usul dari Pemerintah;
  14. DIM Nomor 29 setuju usul dari Pemerintah;
  15. DIM Nomor 30 setuju usul dari Pemerintah;
  16. DIM Nomor 31 setuju usul dari Pemerintah; DIM Nomor 32 setuju usul Pemerintah dengan mengganti kata psikis menjadi kata “mental”;
  17. DIM Nomor 37 setuju dihapus;
  18. DIM Nomor 44 setuju usul dari Pemerintah, mengganti kata “pengaturan” menjadi “substansi dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”; DIM Nomor 51, DIM 52, DIM 52, DIM 53, DIM 54, DIM 55, DIM 56, DIM 57, dan DIM 58, setuju dengan catatan akan dibahas lagi terkait KGBO (DIM 78); dan
  19. DIM Nomor 59, DIM 60, DIM 61, DIM 62, DIM 63 DIM 64, DIM 65, DIM 66, DIM 67, DIM 68, dan DIM 70. setuju usul dari Pemerintah.
89  24 Maret 2022 RDPU BALEG dengan APIK, INFID, ICJR dan SAFENET atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (MP IV)

Menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Seluruh masukan/pandangan dari Anggota Badan Legislasi dan Narasumber akan menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual

90  23 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (MP IV)

Membahas:

  1. Ketersediaan stok ikan menjelang Ramadhan danHari Besar Keagamaan Nasional;
  2. Tindak lanjut kunjungan kerja Komisi IV DPR RI;
  3. Program prioritas Tahun 2023; dan Isu-isu aktual lainnya.

Menghasilkan kessimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran program dan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengantisipasi dan menyiapkan berbagai langkah adaptif dalam bentuk program dan kegiatan prioritas serta reguler tahun 2023 secara efisien, berkualitas, terukur, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan dalam rangka menyongsong pemulihan ekonomi pasca COVID-19 menuju masa endemi dan perbaikan sistem tata kelola usaha kelautan perikanan
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti kepada Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi kepada pembudi daya ikan tradisional, mengingat tahun 2022 merupakan masa transisi peralihan kewenangan dari Kementerian Pertanian kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan bensin
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kualitas berbagai bantuan pemerintah kepada masyarakat, seperti ukuran benih ikan, mesin pakan, bioflok, alat tangkap, alat pengolahan dan pemasaran, perbaikan perbengkelan melaut bakti nelayan, serta bantuan lainnya di setiap daerah
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah c.q. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pemerataan peningkatan pelaksanaan pembangunan kelautan perikanan di Indonesia bagian timur dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian alam
91  22 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian (MP IV)

Membahas:
1. Ketersediaan stok pangan menjelang Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan Nasional;
2. Strategi peningkatan produksi pertanian Tahun 2022; 3. Tindak lanjut kunjungan kerja Komisi IV DPR RI;
4. Program prioritas Tahun 2023; dan
5. Isu-Isu aktual lainnya.

Menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membuat tata kelola pencapaian produksi kedelai dalam jangka menengah dan panjang
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian Pertanian
  4. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian terkait rencana program-program prioritas tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun rencana program dan anggaran tahun 2023 fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing dengan memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan Nasional Kelapa
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan untuk memanfaatkan kewenangannya dalam melakukan pemanfaatan dana perkebunan yang dikelola oleh BPDPKS lebih besar lagi untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan perbaikan infrastruktur perkebunan kelapa sawit sehubungan dengan kerusakan infrastruktur dan rendahnya kualitas budi daya perkebunan rakyat
  7. Komisi IV DPR RI menyarankan Kementerian Pertanian melakukan evaluasi untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data kepemilikan kebun kelapa sawit (perorangan, koperasi, dan/atau perusahaan) yang masuk kawasan hutan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mendorong percepatan legalisasi kebun rakyat maksimal 5 hektar, agar dapat mengakses program Pengembangan Sawit Rakyat
  9. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk segera mengaplikasikan sistem digitalisasi stok pupuk yang dilaporkan kepada BPK RI setiap waktu, untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi dan segera merealisasikan kegiatan agro solution dengan target 252.000 hektar di seluruh Indonesia
  10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan restrukturisasi proporsional anggaran untuk program utama Kementerian Pertanian sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani yang disesuaikan dengan kebutuhan petani antara lain, anggaran pengembangan Pupuk Organik, UPPO, dan Alat Mesin Pertanian dan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya
  11. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk membayar tagihan pelepasan stok CBP kepada Perum BULOG sebesar Rp185.809.449.124,55 (seratus delapan puluh lima miliar delapan ratus sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh empat koma lima puluh lima rupiah) sehingga perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian untuk segera menyelesaikan administrasi penagihan dan pembayaran atas tagihan Perum BULOG
  12. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk menerapkan mekanisme importasi larangan terbatas (LARTAS) untuk komoditas kedelai, gandum, dan jagung
92  16 Maret 2022 Rapat Intern Komisi IV DPR RI (MP IV)

Rapat Tertutup

Membahas:

  1. Rencana Kegiatan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022;
  2. su-isu dan Permasalahan Kunjungan Kerja Reses; dan lain-lain
93  04 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Bapak Ir. H. T. A. Khalid bersama tokoh masyarakat melakukan dialog terkait pengembangan kawasan pesisir, kelautan dan perikanan di kawasan Lhokseumawe, dalam kesempatan tersebut beliau mengharapkan untuk membuat grand design yang mampu dipertanggungjawabkan sehingga beliau mudah untuk melakukan advokasi dari aspirasi masyarakat.

Lokasi: Desa meunasah Mesjid, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe

94  04 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM Bersama tokoh masyarakat dan kader Gerindra ke Desa Kuta Trieng, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Dalam kunjungan tersebut beliau melihat lokasi pertanian dan kawasan hutan produktif, dalam kesempatan tersebut beliau banyak menyerap aspirasi dari masyarakat setempat dan beliau akan memperjuangkan hal tersebut dengan maksimal.

Lokasi: Desa Kuta Trieng, Kec. Peulimbang, Kab. Bireuen

95  03 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama Mualem dan kader Gerindra, kunjungan tersebut atas undangan dari Petinggi KPA Wilayah Pasee dalam memanen jagung. Pada kesempatan tersebut TA Khalid mengimbau kepada publik supaya dapat menindaklajuti program serupa, karena program budidaya jagung adalah program strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan. Beliau juga memberikan apresiasi, dan beliau juga akan memperjuangkan beberapa alsintan kebutuhan untuk program dimaksud melalui Kementerian Pertanian.

Lokasi: Desa Lhok Beuringen, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara

96  03 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM di Blang Majron, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara. Lokasi ini merupakan lokasi peternakan/kandang dari kelompok tani/ternak penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan dan kelompok ternak mandiri. Pada kesempatan tersebut TA Khalid mengapresiasi kelompok ternak tersebut karena sangat serius dan tekun dalam memelihara ternak, apalagi ternak yang di rawat perkembangannya sangat bagus dan sehat. Di akhir acara kunjungan tersebut kelompok ternak tersebut meminta TA Khalid untuk memperjuangkan dan memperhatikan hal hal lain terkait pengembangan ternak dan sektor yang berkaitan.

Lokasi: Desa Blang Majron, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara

97  02 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat Aceh Utara, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyerahkan bantuan Alsintan dari Kementan untuk masyarakat atau kelompok tani yang paling membutuhkan, sehingga kedepan diharapkan dengan adanya alsintan yang dimaksud, maka pengolahan tanah atau sawah dapat diolah dengan baik. Di acara tersebut para petani yang tergabung dalam kelompok tani mengaharapkan TA Khalid dapat memperjuang hal hal terkait lainnya sehingga petani semakin mudah dan terbantukan.

Lokasi: Desa Alue Rambe, Kec. Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara

98  02 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat dan Kelompok Tani

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM melakukan kunjungan ke kelompok tani di Lhokseumawe, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyerahkan Alsintan (Traktor) untuk kemlompok tani. Dalam kesempatan tersebut TA Khalid mengatakan bahwa alsintan yang diberikan oleh Kementan melalui aspirasinya harus mampu dikelola dan dimanfaatkan dengan baikn sehingga produksi pertanian kedepan lebih meningkat walaupun kita semua menyadari persoalan pertanian sangat kompleks. Para petani yang tergabung dalam kelompok tani meminta TA Khalid untuk lebih inten lagi memperjuangkan nasib petani.

Lokasi: Desa Meuria Paloh, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe

99  01 Maret 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Tokoh Masyarakat

Bapak Ir. H. T.A. Khalid, MM yang diwakili oleh Abdul Rahman Puteh Ketua DPC Gerindra Kota Langsa, pada kesempatan tersebut Abdul Rahman Puteh menyerahkan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementan yang merupakan aspirasi TA Khalid. Para penerima bantuan tersebut sangat terharu dan berterima kasih atas perjuangan TA Khalid sehingga bantuan yang dimaksud dapat diterima oleh kelompok dengan baik. Ketua DPC Gerindra tersebut menitipkan salam dari TA Khalid bahwa beliau tidak dapat menghadiri acara yang dimaksud dikarenakan ad acara yang tidak dapat dielakkan.

Lokasi: Paya Bujok Tunong, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa

100  28 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: tokoh masyarakat di Paya Bili, Kec. Peudawa, Kab. Aceh Timur

Kunjugan reses ke Desa Paya Bili, Kec. Peudawa, Kab. Aceh Timur, dalam kunjungan tersebut TA Khalid disambut oleh tokoh masyarakat sekaligus petambak udang dan ikan bandeng Peudawa. Pada kesempatan tersebut TA khalid ingin melihat hasil panen dari petambak, dalam kesempatan tersebut, para petambak udang dan ikan bandeng memberikan masukan yaitu bahwa selama ini persoalan bibit yang baik sulit untuk di dapat dengan harga yang terjangkau, ditambah dengan harga pakan semakin tinggi, padahal hasil panen secara bobot sangat maksimal. Menjawab pertanyaan tersebut TA khalid menyarankan tetap semangat dalam berbudidaya udang dan ikan karena produk perikanan sangat menjanjikan dan penting bagi kesehatan dan kecerdasan manusis, oleh karena itu beliau akan mengkoordinasikan dengan pihak KKP untuk memperhatikan para petambak terutama persoalan bibit unggul dan pakan yang berkualitas.

Lokasi: Desa Paya Bili Dua, Kec. Peudawa, Kab. Aceh Timur

101  28 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Mualem dan Tokoh Masyarakat Aceh Timur

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama Mualem dan kader Gerindra melakukan kunjungan ke Gampong Matang Rayeuk, Kec. Simpang Ulim, Aceh Timur dalam kunjungan tersebut beliau disambut oleh para tokoh masyarakat, diskusi tokoh masyarakat dengan beliau terkait pembangunan permasalahan permasalahan perkebunan dan perikanan kelautan, menanggapi hal tersebut, Bapak TA Khalid meminta untuk mengajukan kendala kendala tersebut dalam bentuk program dan kegiatan sehingga beliau mudah untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat tersebut.

Lokasi: Desa Matang Rayeuk, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur

102  27 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi kepada masyarakat Bersama tokoh masyarakat di Kab. Bireuen

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat Bireuen, dalam kunjungan tersebut beliau melihat secara langsung dan menyerap aspirasi terkait persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh para nelayan dan masyarakat pesisir terhadap sektor kelautan dan perikanan. Sebagai Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kector agro-industri bertekad akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi nelayan dan masyarkat pesisir serta memperjuangkan aspirasi tersebut di parlemen.

Lokasi: Desa Dayah Baro, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen

103  27 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Mualem dan tokoh masyarakat kabupaten Bireuen mengunjungi areal penanaman bawang merah

Kunjugan reses ke Gampong Blang Asan Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen bersama tokoh masyarakat Bireuen dan kader Gerindra mengunjungi lokasi panen bawang merah yang di motori oleh kader Gerindra, dalam kesempatan tersebut TA Khalid meminta kader Gerindra untuk bisa menjadi contoh yang baik dalam menyukseskan ketahanan pangan, karena ketahanan pangan merupakan masalah yang esensial dalam kehidupan apalagi dalam masa pandemic dewasa ini. Pada kesempatan tersebut juga para petani bawang merah lainnya juga meminta kepada TA Khalid untuk memperjuangkan kepada Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan untuk membantu petani secara terintegrasi, misalnya bantuan bukan hanya bibit, tetapi juga bantuan pengolahan tanah, pupuk dan obat obatan, karena selama ini petani yang serius dalam berbudidaya umumnya mengalami kendala dalam hal tersebut. Di akhir acara tersebut TA Khalid menyadari bahwa kendala tersebut adalah persoalan utama yang dimiliki petani, belau berjanji akan berkoordinasi inten dengan Kementan untuk mencari solusi yang dimaksud.

Lokasi: Desa Blang Asan, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen

104  26 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: Kelompok Tani dan tokoh masyarakat di Kota Lhokseumawe

Dalam kunjungannya ke Gampong Asan Seuleumak, Kec. Blang Mangat, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan apresiasi kepada masyarakat petani yang telah menerima tractor roda empat dari Kementerian pertanian melalui aspirasi yang dimiliki oleh beliau. Dalam kesempatan tersebut Bapak TA Khalid menyampaikan kepada masyarakat petani bahwa pemerintah dan anggota DPR RI bekerja sekuat tenaga supaya pembangunan di Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat tumbuh berkembang dengan baik dan mampu mensejahterakan seluruh petani yang ada di Indonesia.

Lokasi: Desa Hagu Barat Laut, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

105  26 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi kepada masyarakat tokoh masyarakat di Kota Lhokseumawe

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di Kota Lhokseumawe tepatnya di Desa Blang Buloh, Kec. Blang Mangat, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyampaikan tupoksi anggota dewan terutama di Komisi IV DPR RI, bahwa sektor agro-industri merupakan roh dan tumpuan ekonomi masyarakat kita, oleh karena itu manfaatkan kesempatan tersebut dengan benar benar untuk kemaslahatan ummat.

Lokasi: Desa Blang Buloh, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe

106  25 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama: tokoh Masyarakat dan kader Gerindra mengunjungi masyarakat miskin dan sakit untuk menyerahkan kursi roda

Anggota Komisi IV DPRRI Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat dan kader Gerindra membesuk masyarakat miskin yang sedang sakit dan tidak bisa berjalan, mereka sangat membutuhkan kursi roda, pada kesempatan tersebut TA Khalid menyerahkan bantuan kursi roda supaya bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Lokasi:  Desa Blang Rubek, Kec. Lhokseukon, Kab. Aceh Utara

107  25 Februari 2022 Kunjungan reses, penyerapan aspirasi masyarakat bersama penngurus dan kader Gerindra menghadiri acara temu ramah dengan konstituen

Ir. H. T. A. Khalid, MM selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketua DPD Gerindra Aceh menghadiri temu ramah dengan konstituen, dalam acara tersebut masyarakat konstituen mengharapkan TA Khalid mampu memperjuangkan kelangkaan pupuk bagi petani, pada kesempatan tersebut TA Khalid mengatakan bahwa beliau sudah memperjuangkan kuota pupuk untuk Aceh, bahkan Pemerintah Pusat sudah merealisasikan penambahan kuota pupuk, walau demikian kebutuhan Aceh masih belum mencukupi, TA Khalid juga mengimbau Dinas Pertanian untuk memberikan data kebutuhan pupuk sesuai data lapangan, supaya beliau bisa mengadvokasi kuota tersebut dengan baik.

Lokasi: Desa Cot Trueng, Kab. Pirak Timur, Kab. Aceh Utara

108  24 Februari 2022 Kunjungan reses; penyerapan aspirasi masyarakat bersama rombongan ke lokasi kelompok penerima aspirasi budidaya lele sistem bioflok dari KKP

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mengunjungi lokasi penerima aspirasi budidaya ikan lele sistem bioflok untuk kelompok “Aneuk Pante” Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dalam kesempatan tersebut beliau mendengarkan perkembangan budidaya ikan lele yang diterima kelompok tersebut, kelompok tersebut sangat berterim kasih kepada beliau, karena budidaya ikan lele system bioflok sangat di harapkan oleh masyarakat karena mampu meningkatkan pendapatan ekonomi kelompok. Bapak TA Khalid dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada kelompok tersebut supaya mampu mengelola dengan baik supaya harapan Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat supaya berhasil

Lokasi: Desa Meunasah Mee, Kec. Muara Dua, Kota.Lhokseumawe

109  24 Februari 2022 Kunjungan reses; penyerapan aspirasi masyarakat bersama: tokoh masyarakat dan kader Gerindra Aceh Besar

Dalam kunjungan reses dan penyerapan aspirasi ke Gampon Mesjid Peunteut, Kec. Blang Mangat, Kota. Lhokseumawe bersama tokoh masyarakat dan kader gerindra mengunjungi masyarakat/konstituen, dalam kesempatan tersebut masyarakat konstituen meminta kepada Bapak TA Khalid untuk memperjuangkan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti bantuan peningkatan ekonomi di Kementerian KKP, KLHK dan Pertanian, karena masyarakat di daerah tersebut menopang hidup di tiga sektor tersebut. Setelah mendengar keluh kesah masyarakat konstituen tersebut TA Khalid menyambut baik keluh kesah tersebut, kemudaian beliau akan berupaya sekuat tenaga untuk memperjuangkan hal yang dimaksud.

Lokasi: Desa Mesjid Peunteuet, Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe

110  17 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Membahas:
Automatic Adjusment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2022;

Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022;

Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara di Provinsi

Kalimantan Timur terkait dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta 

Data Kebun dan Pertambangan dalam Kawasan Hutan

111  15 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

112  14 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

113  09 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

114  07 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

115  03 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company

Membahas Permasalahan Pupuk untuk Petani Indonesia

116  02 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian RI

Membahas:
1. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022;
2. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022; dan
3. Lain-lain

117  26 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Membahas:
1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021;
2. Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022; dan
3. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022.

118  25 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Membahas:
1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021;
2. Automatic Adjusment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2022; dan
3. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022

119  24 Januari 2022 Raker dengan Menteri Pertanian

Membahas:
1. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021;
2. Automatic Adjusment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022; dan
3. Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022

 
120  22 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

Membahas Rencana Kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dan Lain-lain (RAPAT TERTUTUP)

 

121  18 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V

Membahas:

  1. PengelolaanHutanPasca-UUCK;

    a. Rencana pengembangan usaha melalui multi usaha kehutanan.

    b. Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk program perhutanan sosial.

  2. Rencana Merger Anak Perusahaan Perum Perhutani

 

HASIL RAPAT:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Direktur Utama Perum Perhutani dan PT Inhutani I s.d. V mengenai pengelolaan hutan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Multiusaha Kehutanan dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta rencana merger anak perusahaan Perum Perhutani.

  2. Komisi IV DPR RI meminta Perum Perhutani untuk memberikan penjelasan lebih detail dan gamblang mengenai dampak terhadap keberlanjutan usaha perusahaan maupun konsekuensi kepada kepastian status SDM Perum Perhutani yang harus dilakukan, pasca penetapan penataan kawasan hutan pada areal kerja Perum Perhutani untuk Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

  3. Komisi IV DPR RI sepakat bahwa Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dewan Pengawas dan Direksi Perum Perhutani mengenai tindak lanjut hasil kajian rencana penataan kawasan hutan pada areal Perum Perhutani, untuk Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

  4. Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani serta PT Inhutani I s.d. V untuk fokus mengembangkan usaha berbasis kehutanan dengan mengedepankan potensi daerah serta tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

  5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan (dahulu pertambangan galian c), apabila berpotensi memberikan dampak kerusakan pada lingkungan.

 
  1. Komisi IV DPR RI meminta PT Inhutani IV untuk melakukan survei lapangan terkait kejadian penebangan secara ilegal oleh masyarakat di Pulau Samosir, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan hasil survei kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat hari ini.

  2. Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Anggota Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini selambatnya pada tanggal 24 Januari 2022.

122  17 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum BULOG dan Direktur Utama BUMN Klaster Pangan

Membahas:
1. Ketersediaan dan Harga Pangan; dan
2. Isu-isu Aktual Lainnya

Hasil Rapat: 

  1. KomisiIVDPRRImemintaPerumBULOGdanIDFOODagarmemiliki rencana bisnis yang jelas dan spesifik agar mampu menjalankan fungsinya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, melalui penyediaan pangan yang cukup dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

  2. Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG dan ID FOOD untuk meningkatkan kemitraan dengan petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dalam rangka mendukung peningkatan produksi pangan nasional serta pendapatan, kesejahteraan petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta ID FOOD untuk menjalin kerja sama, antara lain dengan UMKM dalam pemasaran dan pendistribusian produk.

  3. Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG agar menyiapkan sarana dan prasarana secara optimal dalam rangka penyerapan beras petani dengan potensi serap sebesar 4,14 juta ton beras hingga Triwulan I Tahun 2022, terutama pada periode bulan Februari-Maret 2022 yang diperkirakan merupakan masa surplus produksi.

  4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk membayar hutang kepada Perum BULOG sebesar Rp3.924.652.692.654,44 (tiga triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat koma empat puluh empat rupiah), sehingga perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian teknis terkait untuk segera menyelesaikan administrasi penagihan dan pembayaran atas tagihan Perum BULOG.

  5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah memberikan jaminan penyaluran melalui penugasan kepada Perum BULOG dalam rangka penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) termasuk dalam kegiatan bantuan sosial Pemerintah

123  12 Januari 2022 Rapat Intern Komisi IV DPR RI

Membahas Rencana Kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dan Lain-lain (RAPAT TERTUTUP)

124  30 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Tibang, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM ke kawasan tambak di Gampong Tibang, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Dalam kunjungan tersebut para petambak mengeluhkan beberapa persoalan yaitu banyakm tambak yang masih terbengkalai, bibit berkualitas dan modal usaha. Menanggapi keluhan dan aspirasi para petambak tersebut, Bapak TA Khalid berjanji akan memperjuangkan sector kelautan dan perikanan akan berkembang dan maju dalam beberapa tahun ke depan dengan program program andalan dan pro rakyat dari Kementerian KKP.

125  30 Desember 2021 Kunjungan reses di Desa Tanjong, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM ke rumah-rumah rakyat kurang mampu (dhuafa) untuk memberikan bantuan social dalam menghadapi pandemic covid-19, adapun aspirasi dan keluhan dari masyarakat kurang mampu dan mengharapkan Bapak TA Khalid memperjuangkan pengingkatan penghasilan kepada masyarakat kurang mampu kemudian anak-anak masyarakat kurang mampu di perhatikan oleh Negara dalam bidang Pendidikan

126  29 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Gunong Buloh, Kec. Panga, Kab. Aceh Jaya

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menggagas program swasembada karbohidrat melalui jagung kepada petani jagung dan tokoh masyarakat, sehingga gagasan tersebut di respon dengan baik, sehingga para tokoh dan petani menyiapkan lahan dan melakukan tanam jagung Bersama di Aceh Jaya.

127  29 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Keude Krueng Sabee, Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM di Aceh Jaya disambut oleh tokoh masyarakat, dalam diskusi tersebut masyarakat mengapresiasikan gagasan beliau terkait program swasembada karbohidrat dalam rangka ketahanan pangan dimasa pandemic covid-19, dalam diskusi tersebut beliau juga mengaharapkan bahwa masyarkat harus mandiri dan berdaulat dalam sector pangan, kedepan kita akan lanjutkan pada swasembada protein dan lain sebagainya.

128  28 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Bagie, Kec. Blang Bintang, Kab. Aceh Besar

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM Bersama tokoh masyarakat ke kebun kurma barbate Blang Bintang, Aceh Besar, dalam kunjungan tersebut beliau mendengarkan peluang dan tantangan berkebun kurma dari pemilik sekaligus petani kurma tersebut, yang menarik untuk dipelajari bahwa kawasan tersebut sebelum di tanam kurma adalah kawasan gersang, tetapi setelah ditanami kurma menjadi kawasan yang subur, kemudian kurma tumbuh dan berkembang dengan baik serta berbuah dengan baik, dalam serap aspirasi antara Bapak TA Khalid Bersama tokoh masyarakat dan pekebun kurma berkesimpulan kurma di aceh tumbuh dengan baik serta berkebun kurma sangat menguntungkan dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, Bapak TA Khalid akan mempelajari dan memperjuangkan perkebunan kurma di Aceh mempuyai prospek yang cukup bagus.

129  27 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Dayah Baro, Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM melakukan kunjungan ke Gampong Dayah Baro, Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya, dalam kunjungan tersebut beliau disambut oleh para tokoh masyarakat, diskusi tokoh masyarakat dengan beliau terkait pembangunan permasalahan permasalahan perkebunan dan perikanan kelautan, menanggapi hal tersebut, Bapak TA Khalid meminta untuk mengajukan kendala kendala terbut dalam bentuk program sehingga beliau mudah untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarkat tersebut

130  27 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Lhok Kruet, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya

Bapak Ir. H. T.A. Khalid, MM Bersama tokoh masyarakat mengunjungi kawasan produksi Ikan Asin Masyarakat di Lhok Kruet, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya. Dalam kunjungan tersebut para pelaku usaha ikan asin menyampaikan beberapa aspirasinya kepada Bapak TA Khalid, terutama terkait sarana dan prasarana produksi yang masih terbatas. Menanggapi keluhan masyarakat pelaku usaha ikan asin, beliau akan menganalisis dan memperjuangkan kendala kendala yang dimiliki oleh masyarakat pelaku usaha setempat sehingga diharapkan kedepan industry ikan asin akan berkembang dan sejahtera

131  26 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Beurandang Asan, Kec. Cot Girek, Kab. Aceh Utara

Penyaluran Bantuan Sosial yang dilakukan oleh Bapak Ir. H. T. Khalid, MM kepada masyarakat kurang mampu (dhuafa) di Gampong Beurandang Asan, Kec. Cot Girek, Kab. Aceh Utara dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam mengahdapi pandemic covid-19, masyarakat kurang mampu saat menerima bantuan social sangat terharu dan menitipkan pesan kepada beliau bahwa Pemerintah harus benar benar memperhatikan masyarakat kurang mampu terutama dalam meringankan beban ekonominya serta Pendidikan bagi anak anaknya

132  25 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Arongan, Kec. Kuala Pasir, Kab. Nagan Raya

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama Anggota DPRA dan DPRK serta tokoh masyarakat ke kawasan pesisir, dalam kunjungan tersebut beliau melihat secara langsung dan menyerap aspirasi terkait persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh para nelayan dan masyarakat pesisir terhadap sector kelautan dan perikanan. Sebagai Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sector agroindustry bertekad akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi nelayan dan masyarkat pesisir serta memperjuangkan aspirasi tersebut di parlemen

133  25 Desember 2021 Kunjungan reses di Kunjugan reses Gampong Ujong Fatihah, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya

Kunjugan reses ke DPC Gerindra Kab. Nagan Raya, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh kader dan pengurus terkait soliditas dan pengembangan Gerindra, supaya Gerindra akan tumbuh dan bermanfaat kepada seluruh masyarakat setempat, beliau juga mengajak seluruh kader dan pengurus memanfaatkan seluruh kesempatan untuk mengisi dan berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Nagan Raya

134  24 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Paloh Gadeng, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara

Dalam kunjungannya ke Dayah Abu Paloh Gadeng, Kec. Dewantara, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mendengar seluruh aspirasi dan nasehat nasehat dari Ulama Kharismatik Aceh dalam membangun bangsa dan negara yang di ridhai oleh Allah SWT sesuai dengan konsep konsep Islam yang rahmatan lilalamin, pada kesempatan tersebut Bapak TA Khalid menyampaikan tupoksi tupoksi yang dimiliki oleh Anggota DPR RI khususnya terkait Komisi IV dan sebagai kader Gerindra akan memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan Dayah baik melalui komisi IV maupun lintas komisi melalui Fraksi Gerindra

135  23 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Leubok Mane, Kec. Langkahan, Kab. Aceh Utara

Pada masa pandemic covid-19, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menyalurkan bantuan social kepada masyarakat kurang mampu/miskin, dalam kunjungannya Beliau mendengar kelihan dan aspirasi masyarakat kurang mampu terkait sulitnya masa pandemic dan sulitnya ekonomi, sehingga masyarakat tersebut meminta Pemerintah melalui Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM untuk lebih konsen memperhatikan kondisi kehidupan masyarkat miskin

136  22 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Buket Linteung, Kec. Langkahan, Kab. Aceh Utara

Menyerap aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, pada kesempatan tersebut Bapak Ir. H. T.A. Khalid, MM menyambut baik dan mengapresiasikan saran dan pendapat masyarakat, khusus terkait bagaimana memanfaatkan lahan dan mengoptimalkan produksi sector pangan khususnya dalam masa pandemic. Beliau juga menyerukan betapa pentingnya solidaritas dan soliditas masyarakat untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan berperadaban

137  21 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Matang Lada, Kec. Seunuddon, Kab. Aceh Utara Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mengunjungi masyarakat pesisir di Gampong Matang Lada, Kec. Seunuddon, dalam kunjugannya beliau mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat setempat terkait persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir dan nelayan terutama persoalan infrastruktur perikanan tangkap dan revitalisasi tambak yang terbengkalai

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mengunjungi masyarakat pesisir di Gampong Matang Lada, Kec. Seunuddon, dalam kunjugannya beliau mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat setempat terkait persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir dan nelayan terutama persoalan infrastruktur perikanan tangkap dan revitalisasi tambak yang terbengkalai

138  21 Desember 2021 Kunjungan reses di Gampong Alue Mudem, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara

Dalam kunjungan reses dan penyerapan aspirasi ke Gampong Alue Mudem, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara tepatnya ke Kantor DPC Gerindra Aceh Utara, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan arahan dan kebijakan kebijakan kepartaian kepada seluruh kader dan pengurus DPC Gerindra Aceh Utara terkait pengembangan dan soliditas kader dalam mengisi pembangunan yang berkelanjutan terutama sector sector yang terkait Komisi IV dan mengutamakan kaidah kaidah protocol dalam mencegah penyebaran covid-19

139  08 Desember 2021 Panja Baleg dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Seluruh masukan/tanggapan yang disampaikan oleh Anggota Badan Legeslasi akan menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

140  29 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Membahas: 1. Rencana Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2022; dan 2. Melanjutkan Rapat tanggal 22 November 2021

- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Realisasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2021.

- Komisi IV DPR RI meminta untuk melakukan revisi lokasi target pengadaan sarana dan prasarana serta perlengkapan kerja, untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai prioritas dan kondisi kawasan konservasi.

- Komisi IV DPR RI meminta untuk mempertahankan status kawasan konservasi Cagar Alam Mutis di Pulau Timor Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

- Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan agar dapat menganggarkan minimal sebesar 40% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan sebagai sumber pendanaan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru.

- Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melaksanakan kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

141  22 November 2021 Rapat Kerja Badan Legeslasi Dengan Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama

Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi T ata Usaha Negara, menyetujui/menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

1. Menerima laporan Ketua Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

2. Sembilan Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F_PGerindra, F-NasDem, F-PKB, F- PDemokrat, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

142  22 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

- Komisi IV DPR RI meminta untuk berkomitmen menjaga keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dengan melakukan pelarangan pelebaran jalan (hanya untuk jalan patroli) maksimal lebar 2 (dua) meter termasuk melarang pembangunan fasilitas baru di luar kepentingan Taman Nasional.

- Komisi IV DPR RI mendorong untuk meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi mengenai capaian target pelaksanaan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.

- Komisi IV DPR RI mendorong agar dapat memulai realisasi Anggaran Tahun 2022 untuk Program dan Kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat serta sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, mulai awal Tahun 2022.

- Komisi IV DPR RI mendorong untuk melakukan prioritas pelaksanaan program perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati melalui kegiatan penangkaran satwa liar bersama masyarakat.

143  17 November 2021 Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Seluruh masukan/tanggapan yang telah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan masukan penyempurnaan draf Rancangan Undang- Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

144  16 November 2021 Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Seluruh masukan/tanggapan yang telah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan masukan penyempurnaan draf Rancangan Undang- Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

145  15 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).  Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar kegiatan dan program yang disusun harus fokus dan diprioritaskan kepada kegiatan yang bersentuhan langsung terhadap kebutuhan petani serta meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan usulan pengalihan Program dan Anggaran dari Badan Ketahanan Pangan serta Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ke Direktorat Jenderal Teknis secara detil dan rinci yang akan dibahas dalam Rapat Kerja.

Komisi IV DPR RI menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022, Selanjutnya Komisi IV DPR RI menerima usulan realokasi sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk direalokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Combine harvester serta realokasi internal sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) untuk kegiatan Jaringan Irigasi Tersier, Jalan Usaha Tani, Alsintan (TR2, TR4, Pompa air, Cultivator, Hand Sprayer).

146  09 November 2021 Laporan Timus/Timsin terhadap hasil perumusan/sinkronisasi materi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tinggi Agama yang ditugaskan oleh Panja

Rapat Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tinggi Agama dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

147  09 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Komisi IV DPR RI mengkritisi Program Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak fokus dan tidak terukur. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyusun ulang program kerja dan anggaran dengan capaian target yang jelas dan akan dibahas pada Rapat Selanjutnya.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Program dan Anggaran yang dapat dialihkan dari Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ke Direktorat Jenderal teknis, terutama kegiatan yang bersentuhan dengan kebutuhan petani dan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi, diantaranya Pekarangan Pangan Lestari, Bimtek, Demplot/Demfarm, dan diseminasi hasil inovasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian segera mengusulkan pengalihannya kepada Kementerian Keuangan.

148  08 November 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-909/MK.02/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan Alokasi Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi, mengkaji, dan melakukan pendekatan secara masif terkait adanya aspirasi nelayan kecil serta pelaku usaha kapal perikanan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah-wilayah pesisir Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk revisinya.

149  03 November 2021 Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Rapat Tim Perumus (TIMUS) Panja Pembahasan RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyepakati beberap hal.

150  03 November 2021 Pengelolaan Konservasi Gajah Sumatera yang diadakan oleh KSDAE, DLHK Aceh dan seluruh Stakeholders terkait Konservasi, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh

Pertemuan dan rapat konsolidadi tersebut digelar untuk memperoleh masukan dan memperkuat peran aktif para pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam konservasi. TA Khalid meminta semua pihak terutama pihak KLHK supaya menyelesaikan konflik satwa liar dengan manusia harus mengedepankan kearifan local.

Acara tersebut turut dihadiri tiga anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, yakni TA Khalid, Muslim, dan Salim Fahkry. Selain itu juga hadir sejumlah bupati dari daerah yang terkait dengan konservasi gajah, seperti : Pidie Jaya, Pidie, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Selatan dan Aceh Tenggara.

Hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kepala Balai Besar TN Gunung Leuser, Kepala Balai KSDA Aceh, BPDAS Krueng Aceh, dan Direktur CRU Aceh.

151  02 November 2021 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

A. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.. dengan materi pembahasan Konsideran, Substansi, Substansi Baru, Redaksional, Dihapus, dan Meminta penjelasan, sebagai berikut :

1. Jumlah DIM Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

2. Dim yang bersifat tetap secara langsung disetujui oleh Panja dan DIM yang bersifat redaksional disetujui Panja untuk dibahas dalam Tim Perumus (TIMUS) atau Tim Sinkronisasi (TIMSIN), untuk DIM yang bersifat perubahan substansi akan dibahas dalam Rapat Panja.

152  01 November 2021 Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi

Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan) menyepakati/menyetujui :

1. Pembahasan terhadap DIM 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dibahas ditingkat Panja;

2. Panja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Panja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Bapak Drs. M. Nurdin, M.M, dan.

3. Panja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Bapak Drs. H. Ibnu Multzam

153  01 November 2021 Rapat Panja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Seluruh masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan masukan penyempurnaan draf Rancangan Undang- Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

154  25 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Cot Tufah, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di desa Cot Tufah, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen

Dalam kunjungan reses dan penyerapan aspirasi ke pesantren di Gampong  Cot Tufah, Kec. Gandapura Kab. Bireuen bersama tokoh masyarakat dan kader gerindra. Dalam kesempatan tersebut masyarakat konstituen meminta kepada Bapak TA Khalid mendengarkan aspirasi dari para santri dan pimpinan pesantren. Pesantren tersebut mempunyai unit unit usaha seperti pertanian, peternakan dan budidaya perikanan. Dalam acara tersebut pihak pesantren memohon kepada beliau supaya bantuan pemerintah dapat diprioritaskan supaya pengembangan unit unit usaha tersebut dapat berkembang dan mandiri.

155  25 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Jangka Alue, Kec. Jangka, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di desa Jangka Alue, Kec. Jangka, Kab. Bireuen

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM mengunjungi lokasi budidaya Jaringp Apung nelayan Desa Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kab. Bireuen. Pada kesempatan tersebut beliau mendengarkan perkembangan budidaya ikan di jaring apung dari kelompok nelayan tersebut, kelompok nelayan tersebut sangat berterima kasihb atas kunjungan beliau. Bapak TA Khalid dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada kelompok nelayan tersebut supaya mampu mengelola dengan baik walaupun uasaha tersebut belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, mudah-mudahan di tahun anggaran 2021 bantuan yang diharapkan tersebut dapat diterima dan terealisasi

156  24 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Juli Cot Meurak, Kec. Juli, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di desa Juli Cot Meurak, Kec. Juli, Kab. Bireuen

Ir. H. T. A. Khalid, MM selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketua DPD Gerindra Aceh menghadiri temu ramah dengan konstituen, dalam acara tersebut masyarakat konstituen mengharapkan TA Khalid mampu memperjuangkan kelangkaan pupuk bagi petani, pada kesempatan tersebut TA Khalid mengatakan bahwa beliau sudah memperjuangkan kuota pupuk untuk Aceh, bahkan Pemerintah Pusat sudah merealisasikan penambahan kuota pupuk, walau demikian kebutuhan Aceh masih belum mencukupi, TA Khalid juga mengimbau Dinas Pertanian untuk memberikan data kebutuhan pupuk sesuai data lapangan, supaya beliau bisa mengadvokasi kuota tersebut dengan baik.

157  24 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Geulanggang Baro, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di Desa Geulanggang Baro, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen

Anggota Komisi IV DPRRI Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat dan kader Gerindra mengunjungi serah terima aspirasinya berupa alsintan dari Kementan, pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa alsintan tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan maksimal supaya sektor pertanian dan kesejahteraan

158  23 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Bale Nosar, Kec. Bintang, Kab. Aceh Tengah

Kunjungan Reses di Desa Bale Nosar, Kec. Bintang, Kab. Aceh Tengah

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di kabupaten Aceh Tengah tepatnya di Desa Bale Nosar, Kec. Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyampaikan bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah dapat digunakan seoptimal mungkin dalam menggerakkan roda ekonomi sektor perkebunan kopi kemudian juga beliau sedikit menjelaskan terkait tupoksi anggota dewan terutama di Komisi IV DPR RI, bahwa sektor agro-industri merupakan roh dan tumpuan ekonomi masyarakat kita, oleh karena itu manfaatkan kesempatan tersebut dengan benar benar untuk kemaslahatan ummat

159  23 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Atu Lintang, Kec. Atu Lintang, Kab. Aceh Tengah

Kunjungan Reses di Desa Atu Lintang, Kec. Atu Lintang, Kab. Aceh Tengah

Dalam kunjungannya ke Gampong Atu Lintang, Kec. Atu Lintang, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan apresiasi pemerintah yang telah membantu masyarakat petani kopi dengan memberikan mesin pengolah kopi. Dalam kesempatan tersebut Bapak TA Khalid menyampaikan kepada masyarakat petani bahwa pemerintah dan anggota DPR RI bekerja sekuat tenaga supaya pembangunan di Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat tumbuh berkembang dengan baik dan mampu mensejahterakan seluruh petani yang ada di Indonesia.

160  22 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Blang Me, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen

Kunjungan Reses di Desa Blang Me, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen

Kunjungan reses  ke Gampong Blang Me Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen bersama tokoh masyarakat Bireuen dan kader Gerindra menyerap aspirasi masyarakat setempat. Dalam keempatan tersebut juga beliau meminta masyarakat dan kader Gerindra untuk bisa menjadi contoh yang baik dalam menyukseskan ketahanan pangan, karena ketahanan pangan merupakan masalah yang esensial dalam kehidupan apalagi dalam masa pandemic dewasa ini.

161  22 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Gegurung, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah

Kunjungan Reses di Desa Gegurung, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat Bener Meriah, dalam kunjungan tersebut beliau melihat secara langsung memasuki kebun kopi dan menyerap aspirasi terkait persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh para petani kopi. Sebagai Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor agro-industri bertekad akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani kopi Bener Meriah dan memperjuangkan aspirasi tersebut di parlemen.

162  21 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Blang Andam, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur

Kunjungan Reses di Desa Blang Andam, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama kader Gerindra melakukan kunjungan ke Gampong Blang Andam, Kec. Madat, Aceh Timur dalam kunjungan tersebut beliau disambut oleh para tokoh masyarakat, dan penyerahan alsintan dari kementan.  Diskusi tokoh masyarakat dengan beliau terkait pembangunan permasalahan permasalahan pertanian, menanggapi hal tersebut, Bapak TA Khalid meminta untuk mengajukan kendala kendala terbut dalam bentuk program sehingga beliau mudah untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat tersebut. Di akhir acara tersebut meminta kepada petani agar memanfaatkan bantuan tersebut semaksimal mungjkin dan dipergunakan secara tepat.

163  21 Oktober 2021 Kunjungan Reses di desa Keude Aceh, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur

Kunjungan Reses di Desa Keude Aceh, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur

Kunjugan reses Kab. Aceh Timur, bersamaan dengan acara KKP dalam kunjungan tersebut TA Khalid disambut oleh tokoh masyarakat, Pemda dan Pejabat KKP sekaligus petambak udang dan ikan bandeng Aceh Timur. Pada kesempatan tersebut TA khalid ingin melihat bantuan dari KKP kepada  petambak.  dalam kesempatan tersebut, para petambak udang dan ikan bandeng memberikan masukan yaitu bahwa selama ini persoalan bibit yang baik sulit untuk di dapat dengan harga yang terjangkau, ditambah dengan harga pakan semakin tinggi, padahal hasil panen secara bobot sangat maksimal. Menjawab pertanyaan tersebut TA khalid menyarankan tetap semangat dalam berbudidaya udang dan ikan karena produk perikanan sangat menjanjikan dan penting bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, oleh karena itu beliau akan mengkoordinasikan dengan pihak KKP untuk memperhatikan para petambak terutama persoalan bibit unggul dan pakan yang berkualitas

164  20 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Tualang Tingeh, Kec. Kota Langsa, Kota. Langsa

Kunjungan Reses di desa Tualang Tingeh, Kec. Kota Langsa, Kota. Langsa

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama tokoh masyarakat Kota Langsa, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyempatkan diri berbaur dengan persiapan menu makan siang yang disiapkan oleh masyarakat, setelah itu belaiu mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat dan memberikan arahan terkait kelompok kelompok penerima bantuian pemerintah melalui aspirasi dirinya, supaya dimanfaatkan dengan baik dan benar.

165  20 Oktober 2021 Kunjungan Reses di desa Meurandeh, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa

Kunjungan Reses di Desa Meurandeh, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa

Bapak Ir. H. T.A. Khalid, MM mengunjungi kasawan tambak kota langsa, pada kesempatan tersebut beliau mengunjungi tambak binaan,l sehingga pengelolaan tambah lebih baik dan menguntungkan. Dalam kesempatan tersebut pembudidaya udang memohon kepada beliau supaya ke depan bantuan pemerintah lebih terintegrasi, misalnya bantuan bibit, pakan dan obat-obatan

166  19 Oktober 2021 Kunjungan Reses di desa Blang Guci, Kec. Paya Bakong, Kab. Aceh Utara

Kunjungan Reses di Desa Blang Guci, Kec. Paya Bakong, Kab. Aceh Utara

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM di  Blang Guci, Kec. Paya Bakong, Kab. Aceh Utara. Pada kesempatan ini beliau mendengarkan keluhan masyarakat petani dalam mengembangkan berbagai usaha peternakan dan pertanian, kawasan tersebut sangat potensial untuk dikembangkan dengan baik, oleh karena itu ke depan beliau akan berupaya sekuat tenaga akan dikomunikasikan dengan Kementerian terkait untuk mensinergikan program program yang ada supaya tepat sasaran.

167  19 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Meunasah Teungoh, Kec. Simpang Kramat, Kab. Aceh Utara

Kunjungan Reses di Desa Meunasah Teungoh, Kec. Simpang Kramat, Kab. Aceh Utara

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM melakukan kunjungan ke kelompok tani di Aceh Utara, dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyerap, mendengarkan dan memberikan arahan kepada kelompok tani terkait bantuan yang sudah diterima dan upaya untuk mendapatkan bantuan ke depan, beliau mengimbau supaya petani kita kedepan benar benar harus mampu mandiri dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional.

168  18 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Ujong Pacu, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Kunjungan Reses di desa Ujong Pacu, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Bapak Ir. H. T. A. Khalid mengunjungin kawasan tambak di Kota Lhokseumawe, dalam kunjugan tersebut beliau menyerap aspirasi pembudidaya ikan dan udang, dalam diskusi tersebut mereka mengeluhkan persoalan persoalan utama misalnya, terlait benih unggul, pakan dan penanganan penyakit pada udang, dalam keempatan tersebut beliau menyarankan bahwa mereka mengusukan apapun keluhannya dan akan diupayakan ke pemerintah supaya mendapatkan bantuan dan perhatian serius.

169  18 Oktober 2021 Khanduri Tahunan Panglima Laot di Simpang Mamplam, Kab. Bireuen

Kenduri Tahunan Adat Panglima Laot Bireuen yang dihadiri oleh Bupati, Muspida Bireuen dan Perwakilan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kesempatan tersebut TA Khalid menyampaikan tanggapan atas permintaan Bupati Bireuen terkait DED Break Water dan pemasangan Batu Jetty dan permasalahan permasalahan masyarakat pesisir dan nelayan , beliau bahwa dokumen DED yang bukan tupoksinya akan dikomunikasikan dengan teman teman Fraksi Gerindra supaya permasalahan permasalah yang dihadapi oleh masyarakat dapat teratasi dengan cepat dan terukur.

170  18 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Blang Bayu, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara

Kunjungan Reses di Desa Blang Bayu, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM bersama kader Gerindra, kunjungan tersebut untuk melihat langsung kondisi alsintan yang diserahkan oleh Kementan kepada kelompok tani, sekaligus acara tersebut beliau menyerahkan langsung, karena alsintan tersebut merupakan aspirasi beliau, dalam kesempatan tersebut beliau menekankan bahwa bantuan yang diterima tersebut harus benar benar di gunakan dan dimanfaatkan dengan benar dan tepat sasaran, sehingga peningkatan ekonomi sektor pertanian akan lebih baik.

171  17 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Kunjungan Reses di Desa Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menghadiri konsolidasi partai Gerindra di Kota Lhokseumawe, dalam kunjungan tersebut beliau mengharapkan kepada kader gerindra untuk solid, cerdas dan sinergis dalam menyikapi segala sesuatu permasalahan yang berkembang di masyarakat, yang terpenting bagaimana kita sebagai kader Gerindra mampu memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

172  17 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Desa Kuta Blang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Kunjungan Reses di Desa Kuta Blang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Kunjungan reses Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menghadiri undangan dari tokoh masyarakat petani di Kota Lhokseumawe, dalam kunjungan tersebut, beliau menyarakan bahwa sektor pertanian (agro-industri) adalah sektor yang sangat menjanjikan, tetapi sektor ini harus benar benar ditekuni supaya menghasilkan output yang signifikan, beliau juga berjanji akan mengupayakan segala kemampuannya untuk membantu masyarakat petani sesuai tupoksinya di Komisi IV DPR RI.

173  16 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Kec. Juli, Kab. Bireuen
Pertemuan Reses Bersama Tokoh Masyarakat Bireuen dan Petani dalam rangka menyerap aspirasi petani, TA Khalid mengimbau kepada manyarakat petani bahwa bantuan khususnya pertanian harus mampu dimanfaatkan secara efektif dan berkelanjutan
174  16 Oktober 2021 Kunjungan Reses di Kec. Samalanga, Kab. Bireuen

Mengunjungi program P2L, dalam kunjungan tersebut beliau memberika arahan kepada petani P2L agar mampu menjadikan kegiatan tersebut menjadi penopang penghasilan kelompok dalam rangka peningkatan pendapatan dalam menghadapi pandemic covid-19

175  23 September 2021 Bimtek Pemanfaatan Teknologi dalam Budidaya Tanaman Pangan untuk Petani di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Pemanfaatan Teknologi dalam Budidaya Tanaman Pangan untuk Petani di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Balitbang Kementan, di Hotel Fajar Kab. Bireuen

176  22 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani dalam Pengelolaan dan Perawatan Alat dan Mesin Pertanian, RJIT dan JUT di Kota Langsa

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani dalam Pengelolaan dan Perawatan Alat dan Mesin Pertanian, RJIT dan JUT di Kota Langsa, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen PSP Kementan, di Hotel Harmoni Kota Langsa

177  21 September 2021 Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Balitbang Kementan, di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe

178  20 September 2021 Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Balitbang Kementan, di Hotelk DIana, Kota Lhokseumawe

179  18 September 2021 Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Varietas Unggul Baru (VUB) Peningkatan Kapasitas Petani Pagung dalam mengembangakan penangkaran bibit Jagung Hibrida di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Balitbang Kementan, di Hotel Fajar, Kab. Bireuen

180  15 September 2021 Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan BPPSDM Kementan, di Ruang Serbaguna, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen

181  14 September 2021 Rapat Anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani

Mengahdiri Rapat Anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Komisi IV DPR RI terkait Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani, di Hotel Fairmont Jakarta

182  14 September 2021 Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan BPPSDM Kementan, di Ruang Serbaguna Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen

183  13 September 2021 Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi, terkait Masukan bagi Panja mengenai Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam rangka mempercepat selesainya revisi UU tersebut tahun ini

184  13 September 2021 Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Petani dengan motedoe metode mutakhir dalam budidaya komoditas Padi dan Jagung di Kabupaten Bireuen, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan BPPSDM Kementan, di Ruang Serbaguna, Kecamatan Jeunieb, Kab. Bireuen

185  12 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Peternak dalan budidaya ternak rumenansia di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Peternak dalan budidaya ternak rumenansia di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen PKH Kementan.

186  11 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Peternak dalan budidaya ternak rumenansia di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Peternak dalan budidaya ternak rumenansia di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen PKH Kementan, diHotel Lido Graha Aceh Utara
187  10 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas untuk Petani Hortikultura di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas untuk Petani Hortikultura di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Hortikultura Kementan, di Hotel Lido Graha, Aceh Utara

188  10 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Kakao di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Kedua dari Ditjenbun: Peningkatan Kapasitas Petani Kakao di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Perkebunan Kementan, di Hotel Lido Graha, Aceh Utara

189  09 September 2021 Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Ke Jabar

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Lokasi Penambangan Emas di Kawasan Gunung Halimun Salak, Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

190  09 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas untuk Petani Hortikultura di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas untuk Petani Hortikultura di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Hortikultura Kementan, di Hotel Lido Graha Aceh Utara

191  09 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Kakao di Kabupaten Aceh Utara

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Kakao di Kabupaten Aceh Utara, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Perkebunan Kementan, di Hotel Lido Graha, Aceh Utara
192  08 September 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon 1 Kementan

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementan; Irjen Kementan; Kepala Badan Penelitian danPengembangan Pertanian; Kepala Badan Karantina Pertanian; dan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan RI, terkait;

  1. Pembahasan RKA K/L Tahun 2022; dan
  2. Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR
193  08 September 2021 Bimtek untuk Petani Tanaman Pangan di Kota Langsa

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Petani dalam Budidaya Tanaman Pangan di Kota Langsa, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan Ditjen Tanaman Pangan Kementan di Hotel Harmoni Kota Langsa

194  08 September 2021 Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Petani di Kota Langsa

Membuka Bimtek secara Virtual

Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Petani di Kota Langsa, Kerjasama Komisi IV DPRRI dengan BPPSDM Kementan, di Hotel Harmoni Kota Langsa

195  07 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

Mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara virtual, agenda;

  1. Pembicaraan Tingkat ll/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020;
  2. Pembicaraan Tingkat ll/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
  3. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Pemantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
196  07 September 2021 Bimtek untuk Petani dan Penyuluh Kerjasama dengan BPPSDM Kementan

Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Petani di Kabupaten Aceh Timur, Kerjasama Komisi IV DPR RI dengan BPPSDM Kementan di Hotel Royal Aceh Timur

197  07 September 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon 1 Kementan

Mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementan; Dirjen Perkebunan; Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian; Dirjen Tanaman Pangan; Dirjen Hortikultura; dan KepalaBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan RI secara virtual, terkait:

  1. RKA K/L Tahun 2022; dan
  2. Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR
198  06 September 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, terkait;

  1. RKA K/L Tahun 2022; dan
  2. Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR
199  04 September 2021 Kunker Komisi IV Ke Taman Nasional Way Kambas Lampung

Kunker Komisi IV Ke Taman Nasional Way Kambas Lampung

Dalam kunjungan tersebut TA Khalid mengharapkan bahwa dengan dukungan revisi UU 1990 tentang KSDAHE ini akan lebih kuat mendukung tentang pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan hayati di Indonesia, terutama satwa satwa langka seperti gajah sumatera, harimau, badak dan lain sebagainya.

200  01 September 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KLHK dan Kapala BRGM,

Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KLHK dan Kapala BRGM, terkait:

  1. RKA K/L Tahun 2022; dan
  2. Usulan Program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI
201  31 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

Rapat Paripurna DPR RI Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, agenda;

Pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 DPR RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2020-2021.

202  30 Agustus 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Dirut Perum Bulog

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Dirut Perum Bulog, terkait:

  1. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 dan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021;
  2. Rencana Kerja Tahun 2022;
  3. Ketersediaan Stok Pangan; dan
  4. Isu-isu
203  26 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, terkait:

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020;
  2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021;
  3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi);
  4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan;
  5. Isu-isu Aktual
204  25 Agustus 2021 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian RI

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian RI, terkait;

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September 2021);
  2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021;
  3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi);
  4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan
  5. Isu-isu Aktual
205  24 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

Rapat Paripurna DPR RI Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, agenda;

  1. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021
  2. Tanggapan Pemerintah Pandangan Umum Fraksi- Fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan
206  23 Agustus 2021 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, terkait;

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020;
  2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021;
  3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi);
  4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan;
  5. Isu-isu Aktual

Bapak TA Khalid meminta kepada KKP bahwa DAK harus benar benar berorientasi pada program yang superprioritas, bersinergi dan berkelanjutan serta memiliki efek ekonomi yang signifikan

207  19 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

Mengikuti Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda yaitu:

  1. Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 yang diajukan oleh
  2. Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN TA 2022 beserta Nota (Didahului dengan Pelantikan Antar Waktu Anggota DPR RI Sisa Jabatan Tahun 2019-2024)
208  19 Agustus 2021 Rapat Fraksi Partai Gerindra

Mengikuti Rapat Internal Fraksi Partai Gerindra dengan agenda pembahasan;

  1. Rapat Koordinasi Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
  2. Laporan Pimpinan dan Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Partai Gerindra DPR RI
209  18 Agustus 2021 Mengikuti Acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke- 76 MPR RI Secara Virtual

Mengikuti Peringatan Hari Konstitusi dan Dirgahayu MPR RI yang ke-76

210  18 Agustus 2021 Rapat Internal Komisi IV DPR RI

Mengikuti Rapat Internal Komisi IV DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara Virtual

211  17 Agustus 2021 Mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 Secara Virtual

Mengikuti Upacara Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-76 secara virtual

212  16 Agustus 2021 Mengikuti Sidang Paripurna MPR RI, DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 Secara Virtual

Dengan agenda:

  1. Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 sekaligus PidatoPengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021 oleh Ketua MPR RI;
  2. Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga- Lembaga
213  26 April 2021 Kunjungan reses di Gampong Ujong Fatihah, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya

Kunjugan reses ke DPC Gerindra Kab. Nagan Raya, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh kader dan pengurus terkait soliditas dan pengembangan Gerindra, supaya Gerindra akan tumbuh dan bermanfaat kepada seluruh masyarakat setempat, beliau juga mengajak seluruh kader dan pengurus memanfaatkan seluruh kesempatan untuk mengisi dan berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Nagan Raya

214  11 April 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI
  1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rencana kerja Kementerian Pertanian tahun 2023 dan meminta agar rencana yang disusun fokus kepada peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, dengan memperhatikan komoditas andalan, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing daerah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2023
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan bantuan kepada masyarakat serta memperbaiki mutu dan kualitas bantuan yang diberikan
  4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
215  00 0000 Rapat Panja Legeslasi dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual

Seluruh masukan/tanggapan yang didampaikan oleh Anggota badan Legeslasi akan menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

216  00 0000 Kunjungan reses di Gampong Leubok Mane, Kec. Langkahan, Kab. Aceh Utara

Pada masa pandemic covid-19, Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM menyalurkan bantuan social kepada masyarakat kurang mampu/miskin, dalam kunjungannya Beliau mendengar kelihan dan aspirasi masyarakat kurang mampu terkait sulitnya masa pandemic dan sulitnya ekonomi, sehingga masyarakat tersebut meminta Pemerintah melalui Bapak Ir. H. T. A. Khalid, MM untuk lebih konsen memperhatikan kondisi kehidupan masyarkat miskin