'; /* If javaScript is disabled => do html redirect */ echo ''; exit; } } Komisi IV Fraksi Partai Gerindra DPR RI
partner
G.BUDISATRIO DJIWANDONO

Kembali / Data Kegiatan

No Tgl Kegiatan Agenda/ISU Perjuangan/Hasil Foto
1 10 Juli 2023 Panja KSDHAE


CATATAN
RAPAT PANITIA KERJA KOMISI IV DPR RI
PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
TANGGAL 10 - 12 JULI 2023

  1. BELUM ADA persetujuan Panja RUU KSDAHE mengenai rumusan baru DIM 
    21:
    “Pelindungan Sistem Penyangga Kehidupan adalah upaya menjaga dan 
    melestarikan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 
    dengan mengelola Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, dan Areal 
    Preservasi untuk mendukung sistem penyangga kehidupan”.
  2. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui rumusan baru DIM 32:
    “Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan 
    Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan 
    pulau-pulau kecil, yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung 
    fungsi penyangga kehidupan maupun kelangsungan hidup keanekaragaman 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.
  3. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui rumusan baru DIM 41:
    “Taman Buru adalah kawasan hutan di luar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan 
    Pelestarian Alam yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya wisata 
    berburu secara terkendali untuk mengendalikan populasi satwa yang ditetapkan 
    sebagai satwa buru”.
    Namun demikian, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 
    tentang Kehutanan Pasal 6 dan Pasal 7 menyebutkan bahwa: “Taman Buru 
    merupakan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi”.
    Dengan demikian kedudukan Taman Buru adalah sejajar dengan Kawasan 
    Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang merupakan hutan konservasi.
    Konsekuensi atas adanya ketentuan Undang-Undnag Nomor 41 Tahun 1999 
    adalah perlu adanya perbaikan rumusan DIM 41 mengenai definisi Taman 
    Buru.
    Selain itu terdapat konsekuensi lain dalam materi pengaturan RUU KSDAHE
    terkait Taman Buru, yaitu sebagai berikut:
    a. perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi termasuk kegiatan pengawetan jenis dan 
    pemanfaatan secara lestari pada Taman Buru dalam RUU KSDAHE; serta
    b. perlu adanya BAB KHUSUS yang mengatur mengenai Taman Buru 
  4. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui perubahan substansi dan rumusan DIM 
    74 usul Pemerintah:
    Pasal 5
    Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui 
    kegiatan:
    a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
    b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta 
    ekosistemnya;
    c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  5. BELUM ADA persetujuan penghapusan substansi/ norma DIM 75 - DIM 83 
    (Pasal 5 Ayat 2 - Ayat 4) usul Pemerintah, dimana substansi/ norma dimaksud 
    sudah disetujui untuk diatur dalam Pasal 5A Ayat 1 - Ayat 6.
  6. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui penambahan substansi dan rumusan DIM 
    84 - DIM 88 (Pasal 5A Ayat 1 - Ayat 6) usul Pemerintah, dengan 
    penyempurnaan rumusan sebagai berikut:
    Pasal 5A
    (1) Kegiatan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan 
    pada:
    a. Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; 
    b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; 
    dan
    c. Areal Preservasi.
    (2) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan 
    menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
    di bidang kehutanan.
    (3) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang akan ditunjuk dan/atau ditetapkan 
    menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
    di bidang kehutanan.
    (4) Tata cara penunjukan dan/atau penetapan, serta pengelolaan Kawasan 
    Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
    (5) Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelola oleh menteri yang 
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
    (6) Tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, 
    wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan
  7. Dengan disetjuinya usul Pemerintah terkait penambahan substansi Areal 
    Preservasi dan disetujuinya penyesuaian dan rumusan (DIM 21), DIM 32, serta
    DIM 85 (Pasal 5A Ayat 1), terdapat konsekuensi lain dalam materi pengaturan 
    RUU KSDAHE, yaitu sebagai berikut, yaitu:
    ✓ perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi pada Areal Preservasi dalam RUU
    KSDAHE.
  8. Dengan disetjuinya usul Pemerintah terkait penambahan substansi kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dan 
    disetujuinya penyesuaian dan rumusan (DIM 21), DIM 32, DIM 85 (Pasal 5A
    Ayat 1), serta DIM 87 - DIM 88 (Pasal 5A Ayat 5 - Ayat 6), terdapat konsekuensi 
    dalam materi pengaturan RUU KSDAHE, yaitu sebagai berikut:
    a. perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi, termasuk kegiatan pengawetan jenis dan 
    pemanfaatan secara lestari pada kawasan konsrvasi di perairan, wilayah 
    pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam RUU KSDAHE; serta
    b. perlu adanya BAB KHUSUS yang mengatur mengenai kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  9. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyetujui substansi RUU 
    mengenai Tujuan Penyelenggaraan KSDAHE (Pasal 3, DIM 63 - DIM 70) yang 
    diusulkan oleh DPR RI merupakan DIM yang di-pending, dengan catatan:
    a. Tujuan KSDAHE akan dirumuskan ulang oleh Pemerintah.
    b. Rumusan Tujuan KSDAHE merupakan ringkasan rumusan yang 
    mengakomodir seluruh rumusan Tujuan KSDAHE usul DPR, dengan 
    substansi disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 
    tentang KSDAHE.
  10. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyetujui DIM-DIM yang terkait 
    larangan dan ketentuan pidana merupakan DIM yang di-pending, dengan 
    catatan:
    a. Agar dibuatkan matriks persandingan antara usulan rumusan DPR RI dan 
    Pemerintah terkait larangan dan ketentuan pidana.
    b. Agar ditambahkan ketentuan larangan dan ketentuan pidana terkait 
    kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil serta 
    Areal Preservasi.
  11. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sepakat bahwa masih terdapat 
    beberapa hal krusial yang harus terlebih dahulu disepakati secara internal oleh 
    Pemerintah. Oleh karena itu Panitia Kerja Pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 
    meminta kepada Pemerintah untuk mengajukan kembali perbaikan usulan DIM 
    RUU tentang KSDAHE untuk dibahas dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 
    2023-2024, terutama terkait:
    a. pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan 
    konservasi, termasuk kegiatan pengawetan jenis dan pemanfaatan secara 
    lestari pada kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulaupulau kecil dalam BAB V dan BAB VI RUU KSDAHE.
    b. BAB KHUSUS yang mengatur mengenai kawasan konservasi di perairan, 
    wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  12. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah melakukan pembahasan 95 
    (sembilan puluh lima) DIM, yaitu DIM 112 sampai dengan DIM 206. 
2 13 Juni 2023 RDP dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh
satu ribu rupiah); dan
Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar program yang disusun tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga teknis yang lain.

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani. 

3 12 Juni 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/
MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu
rupiah).
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu
indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja TahunAnggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yangbelum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis,target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan.


Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untukmendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif gunamendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

4 06 Juni 2023 Pertemuan dan meninjau KPUD Samarinda

KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan Wewenang,  merencanakan penyelenggaraan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan  kampanye, serta pemungutan suara pemilihan.  Berkaca dari penyelenggaraan pemilu 2019, polarisasi masyarakat menguatkan  tajam akibat politik identitas. Politik identitas tersebut, terus diimplifikasi oleh pihak  yang tidak bertanggung jawab agar menjadi konflik di tengah masyarakat. Sebagai  Wakil Ketua Komisi IV G. Budisatrio Djiwandono menekankan bahwa dengan adanya potensi dan tantangan tersebut maka, kita perlu terus membangun sistem relaksasi 
dan sistem pendinginan politik. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya iklim  politik yang memanas khususnya menjelang Pemilu tahun 2024. Sebagai  penyelenggara Pemilu KPUD diharapkan dapat menciptakan, melaksanakan Pemilu  yang dalam keadaan aman sejuk dan damai. Perlu ada keterlibatan masyarakat  dalam menyukseskan pemilu. Turun ke TPS menggunakan hak pilihnya, selama ini  rata-rata secara keseluruhan yang tak gunakan hak pilihnya sekitar 30-40 persen. 2024 semoga semakin bisa meningkat mengingat DPT di kota samarinda ini 
mencapai 600ribu pemilih. 

5 05 Mei 2023 Bimbingan Teknis Urgensi Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan di Samarinda, Kalimantan Timur

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap produksi pangan dan  ketersediaan pangan di masa depan maka diperlukan langkah konkrit yang dapat  mencegah keberlanjutan konversi lahan sekaligus menjamin ketersediaan pangan.  Guna mengatasi kasus alih fungsi lahan pertanian, Kontribusi masyarakat juga  diperlukan dalam upaya menjaga lahan pertanian. Masyarakat dapat membentuk  kelompok tani dan kelompok pengawas lingkungan untuk memonitor kegiatan alih  fungsi lahan dan menentang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang 
ada. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong pengembangan pertanian  berkelanjutan dengan memberikan insentif untuk pertanian yang berkelanjutan,  meningkatkan investasi pada pertanian, serta memberikan bantuan dan pelatihan  bagi petani agar lebih produktif dan berdaya saing

6 04 Mei 2023 Bimbingan Teknis Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Mendukung Pemenuhan Calon Ibu Kota Negara (IKN)

Produk hortikultura merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai  potensi serta peluang untuk dikembangkan sehingga menjadi produk unggulan yang  mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia, baik produk hortikultura  yang tergolong produk buah buahan, sayur sayuran, obat obatan maupun tanaman  hias. Pengembangan produk hortikultura merupakan produk yang sangat dibutuhkan secara berkelanjutan oleh masyarakat Indonesia khusunya di Kalimantan Timur ini  dalam rangka menyongsong IKN diperkirakan 2-3 juta orang akan pindah ke Kaltim ini maka permintaan domestic hortikultura termasuk tanaman obat (Bio Farmaka)  akan meningkat apalagi tren masyarakat saat ini tanaman obat semakin digandrungi  sebagai pengobatan alternatif yang dapat digunakan untuk mencegah hingga  mengobati penyakit secara mandiri sebagai tindakan penanganan pertama.

7 03 Mei 2023 Bimtek peningkatan ekspor kalimantan timur

Guna peningkatan kapasitas para petani bahwa sektor pertanian membutuhkan 2 
jenis pembangunan yaitu:
1. Pembangunan fisik: jalan usaha tani, embung, irigasi, ketersediaan alat 
pertaniain seperti hand tractor, cultivator, dryer, benih, bibit, dan pupuk.
2. Pembangunan non-fisik: kualitas dan kesiapan SDM.
Sehingga saya percaya BIMTEK ini menjadi jawaban bagi petani sekalian dalam  peningkatan kapasitas, produktivitas, kreatifitas dan jejaring, serta jembatan  informasi bagi para petani Perlu kita ketahui bahwa bahkan di tengah kondisi  pandemi COVID-19, nilai ekspor pertanian kita meningkat dari 390.16 trilyun (2019)  menjadi 451.77 trilyun (2020 - peningkatan 16.8% YoY), dan bahkan meningkat  kembali menjadi 625 trilyun (2021 - peningkatan 38.7% YoY). Sektor pertanian  sanggup menyumbang devisa neagara dalam jumlah yang besar ketika banyak  sektor lain terpuruk akibat dari kondisi pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi  global yang sedang tergoncang. Bahkan dalam penyediaan lapangan pekerjaan,  berdasarkan data BPS, sektor pertanian menyumbang lapangan pekerjaan tertinggi di Indonesia dengan 29.76%, disusul sektor perdagangan dengan 19.23%; data  tersebut menunjukan betapa pentingnya sektor pertanian untuk Indonesia. Melihat  tingginya angka ekspor pertanian, peran Badan Karantina Pertanian menjadi sangat  penting untuk memastikan standar dan syarat yang dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor.

8 02 Mei 2023 Mengunjungi masyarakat loa tebu kukar

Pertemuan dengan Warga Loa Tebu Kabupaten Kutai Kartanegara, 
Kalimantan Timur 
Ratusan masyarakat membanjiri gedung serbaguna H&F di Kelurahan Loa Tebu, 
Kutai Kartanegara, untuk menghadiri Reses Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, 
Budisatrio Djiwandono. Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif 
Turiadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kukar, Ria Handayani dan anggota DPRD 
Kukar, Junadi. selama ini program dan kegiatan yang kami dorong di DPR RI 
khususnya di pertanian banyak yang sudah kita realisasikan seperti bantuan fisik alat 
mesin pertanian, embung, jalan usaha tani, irigasi pupuk banyak yang kami salurkan, 
namun memang masih banyak yang belum tersentuh. 

9 11 April 2023 RDPU dengan para ahli Konservasi

Pengelolaan konservasi laut adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir , pulau-pulau kecil, dan laut dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya, serta merehabilitasi sumber daya alam laut yang rusak. Pengelolaan konservasi laut sangat berkaitan dengan sistem pengelolaan kawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan laut. Pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan laut seringkali dilakukan dengan pendekatan ruang dan komoditi tertentu. Ruang yang dilihat berdasarkan komoditi cenderung mengabaikan kepentingan komoditi dan komponen lingkungan lainnya. Hal ini dikarenakan tujuan pengelolaan berdasarkan komoditi tertentu hanya untuk melihat kepentingan komoditi tertentu. Akibatnya pengelolaan yang bertujuan untuk pemanfaatan komoditi tertentu sering berbenturan dengan kepentingan lain, atau menganggu komponen ekologi lainnya. Perbedaan tujuan dan target pengelolaan wilayah pesisir dan laut dengan pengelolaan kawasan konservasi laut sering menimbulkan permasalahan bagi pengelolaan konservasi di Indonesia.

Konservasi di Indonesia berkembang lebih lambat lagi karena tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi alasan yang kuat untuk belum menjalankan konsep pengelolaan sumberdaya berbasis konservasi.  Dua hal utama yang diperkirakan menjadi faktor alasan tidak mudahnya menjalankan konsep konservasi. Pertama, sumberdaya alam Indonesia yang berlimpah menyebabkan persepsi masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya perairan tidak mempertimbangkan aspek pembatasan. Kedua, alasan ekonomi yang diperlihatkan oleh indikator tingkat kesejahteraan rakyat yang relatif masih rendah, masih belum dapat memprioritaskan aspek konservasi.

10 10 April 2023 RDPU dengan NGO dan Pemerhati Lingkungan terkait KSDAHE

Dalam pertemuan tersebut, POKJA Konservasi menyampaikan bahwa UU Konservasi (UU5/1990) saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan praktek-praktek konservasi di tingkat nasional maupun internasional dan tidak lagi bisa mengimbangi ancaman kerusakan pada hutan beserta keberadaan biodiversitasnya, contohnya kejahatan terhadap satwa liar yang meningkat 5-7% per tahunnya. Lebih lanjut, modus kejahatan semakin canggih seperti perdagangan ilegal satwa liar secara online melalui media sosial dan platform e-commerce, namun dengan ancaman hukuman yang rendah, membuat UU ini tidak lagi mampu menjawab permasalahan tersebut. Selain kebutuhan pengaturan mengenai  perlindungan keanekaragaman hayati serta penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah  pencegahan lainnya juga dibutuhkan seperti pendekatan peningkatan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan

Secara rinci, penjabaran atas 6 fokus isu tersebut yakni: 
1. Perlindungan ekosistem wajib terpadu (tidak memisahkan antara darat dan perairan). Diketahui 
bahwa kawasan konservasi yang ada saat ini lebih banyak berada di dataran tinggi, padahal 
keanekaragaman hayati tertinggi ada di daerah dataran rendah. Dengan demikian adopsi 
terhadap konsep Other Effective area-based Conservation Measures (OECM) atau ekosistem 
penting di luar kawasan konservasi menjadi sangat relevan.
2. Terkait dengan perlindungan spesies, terdapat ancaman berupa perdagangan ilegal satwa liar 
yang menimbulkan risiko masuknya spesies invasif ke wilayah RI dan kebutuhan perlindungan 
terhadap spesies bukan asli Indonesia atau non-native species yang tidak diatur dalam UU 5/90 
saat ini. POKJA mendukung dan mendesak DPR RI untuk mempertahankan 3 kategori 
perlindungan spesies sebagai terobosan yang perlu diupayakan untuk menyelamatkan spesies 
tumbuhan dan satwa liar kebanggaan bangsa.
3. Pada tingkat genetika, terdapat dua hal yang menjadi isu besar yaitu perlindungan genetik agar 
tidak terjadi pembajakan (biopiracy) dan kehilangan jutaan dollar karena ketiadaan aturan pada 
pemanfaatannya. Misalnya saat peneliti asing datang ke Indonesia mengambil data biologis dan 
pengetahuan tradisional tanpa izin. Selain itu juga terdapat isu akses dan pembagian 
keuntungan dari sumber daya kehati Indonesia, seperti pemanfaatan darah kepiting tapal kuda 
untuk menguji vaksin COVID-19. POKJA memandang bahwa perlindungan genetik perlu 
dimasukkan ke dalam rancangan ini agar UU ini melindungi keanekaragaman hayati secara utuh 
dan tidak dapat menunggu adanya UU khusus mengenai sumber daya genetik.
4. Belajar dari pandemi COVID-19 dimana satwa liar disebut-sebut sebagai biang keladinya, usulan 
definisi medik konservasi dan adopsi terhadap konsep One Health juga diperlukan untuk 
pencegahan dampak risiko zoonosis di masa depan untuk kesehatan manusia. 
5. Terkait penegakan hukum, terdapat 7 hal yang dapat dilakukan: : 1) memberikan hukuman 
untuk pemulihan di 3 tingkat keanekaragaman hayati; 2) satwa harus diposisikan sebagai 
korban dalam hal tindak pidana; 3) ancaman sanksi yang perlu diperberat; 4) mengatur 
perkembangan modus kejahatan hidupan liar yang terorganisasi; 5) pengaturan tindak pidana 
korporasi; 6) memasukkan pengaturan penyidikan yang lebih efektif; dan 7) sanksi administratif.
6. Terkait mekanisme pendanaan, yang perlu diatur: 1) pembiayaan dari mekanisme denda; 2) 
PNBP yang dapat langsung digunakan untuk mendanai kegiatan konservasi; 3) insentif kepada 
pemda; 4) mekanisme pendanaan hijau; 5) CSR; dan 6) jasa imbal balik lingkungan.

11 06 April 2023 RDP Komisi IV dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Automatic Adjustment
anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023,
sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar
enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar
dalam melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat dapat
memprioritaskan dan memperhatikan aspirasi di daerah, agar program
yang diberikan dapat tepat sasaran dan tepat guna. Selanjutnya Komisi
IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk terus melakukan
pembinaan kepada kelompok masyarakat yang telah menerima
bantuan/program, untuk menjamin keberhasilan program/bantuan yang
diberikan.
3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan percepatan penyelesaian kegiatan usaha
yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan
yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, untuk kemudian
dapat dilakukan pengawasan bersama, dalam rangka melakukan
perbaikan tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan yang telah diberikan kepada pemegang Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan.

12 05 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

1.Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan pengawasan mutu produk ekspor kelautan perikanan
agar diterima oleh negara tujuan.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengakselerasi teknologi garam rakyat tradisional agar produktivitas
dan kualitas garam nasional meningkat sehingga dapat mengurangi
volume garam impor.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan produksi perikanan guna memenuhi kebutuhan nasional
dan menekan importasi produk kelautan perikanan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengkonversi bantuan kincir air ke bantuan lainnya seperti kegiatan
bimbingan teknis jika diperlukan oleh daerah masing-masing, terutama
di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. 

13 03 April 2023 RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum BULOG dan Direktur Utama BUMN Klaster Pangan, membahas Ketersediaan dan Harga Pangan d

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai alokasi ABT
(Anggaran Belanja Tambahan) Badan Pangan Nasional TA 2023
sebesar Rp361.251.151.000,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar dua
ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah).
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
merancang program dan kegiatan harus cermat serta memberikan
dampak nasional dalam mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan
nasional, yang akan dibahas secara mendalam sesuai peraturan
perundang-undangan.
Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
dengan Badan Pangan Nasional serta stakeholder terkait lainnya
dalam rangka membahas permasalahan data pangan nasional sebagai
upaya mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan.
Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
kebijakannya tidak hanya berbasis pada orientasi ketersediaan pangan
saja tetapi juga berbasis pada kedaulatan dan kemandirian pangan
dengan pengembangan sumber pangan dalam negeri diantaranya
melalui diversifikasi pangan lokal.
Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional dan Perum
BULOG untuk memenuhi stok beras minimal untuk Cadangan Beras
Pemerintah (CBP) melalui penyerapan beras dalam negeri secara
maksimal disaat panen raya. 

14 29 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar membuka alokasi
anggaran yang terkena Automatic Adjustment Tahun 2023 di
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp468.167.685.000,00
(empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta
enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023
tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) kepada Pemerintah Daerah
agar kebijakan tersebut cepat terimplementasi dengan baik.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun
2021 terutama terkait jaring hela udang berkantong, tidak lagi masuk
ke Jalur II agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya Komisi
IV DPR RI meminta bantuan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) agar
dapat segera dikeluarkan SK penetapannya terutama yang telah lulus
verifikasi.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan pengawasan terhadap impor ikan dan garam agar tidak
merembes ke pasar yang peruntukannya untuk industri.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk memperbaiki kualitas
dan ukuran benih ikan (lele dan nila) dalam paket bioflok (6 s.d. 8 cm)
yang disalurkan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
meminta dilakukan pelatihan pembuatan pakan ikan mandiri untuk
menekan biaya pakan konvensional yang mahal.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
memberikan laporan perusahaan-perusahaan tambang mana saja
yang membuang limbah tailing ke perairan pantai dan pesisir selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari ini.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengadakan Paket Unit Pembenihan Rakyat (UPR) pengganti
program bantuan benih ikan yang saat ini tidak maksimal.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan
tradisional mengingat Tahun 2022 tidak terealisasi.

15 28 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Komisi IV DPR RI menyetujui Automatic Adjustment anggaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar
Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam
ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)

Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk segera mengambil langkah-langkah nyata atas
Kebijakan Kemitraan Konservasi, mulai dari tingkat regulasi sampai
dengan pelaksanaan di lapangan, agar tidak terjadi stagnasi Kebijakan
Kemitraan Konservasi.
Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan
Restorasi Gambut dan Mangrove dalam waktu dekat, dalam rangka
membahas Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia.
Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu
dekat, dalam rangka membahas Pemberdayaan Masyarakat di dalam
dan di Sekitar Kawasan Hutan.

16 27 Maret 2023 Raker dengan Menteri Pertanian

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic
Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar
Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu
triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat
puluh empat ribu rupiah) 

.Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan
kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi
serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui
pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan
hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan
pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasarana
dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin
pertanian serta pupuk).

Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja
sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan
Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung
pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan
produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan
teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan
Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis
terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian
Keuangan untuk menyelesaikan kurang bayar/piutang pupuk subsidi
Tahun 2020 kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai
Rp430.235.000.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga
puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada
Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kurang
bayar/piutang tahun 2022 sebesar Rp15.605.091.000.000,00 (lima
belas triliun enam ratus lima miliar sembilan puluh satu juta rupiah)
setelah selesai diaudit oleh BPK RI. 

17 03 Maret 2023 Pertemuan Masyarakat di Kampung Nelayan, Manggar Baru
  • Pak Sunapyo : Kami berterimakasih sekali atas bantuan motor roda 3 dari Bapak Budisatrio di tahun 2019. Sangat berguna sekali apalagi di pandemic kemarin kami dapat melayani sebanyak 7 RT.
  • Pak Rahmat : Memohon bantuan berupa mobil ambulance untuk melayani warga yang sakit di 7 RT yang dikordinir.
  • Pak Siara : Kami para nelayan memohon bantuan berupa alat tangkap dan juga kapal porsen. Para nelayan di Kota Balikpapan seperti kami ini sangat membutuhkan adanya kuota khusus untuk BBM (solar bersubsidi) dikarenakan keterbatasan solar yang ada di SPBU dan bahkan kami harus membeli dengan harga yang cukup mahal.
  • Boben (Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan) : Kami dari Ganeba baru dapat bantuan berupa mesin kapal dari Lanal di setiap awal bulan, namuk kami berharap ada tambahan bantuan dari pemerintah pusat. Kami juga berterimakasih kepada bapak Budisatrio Djiwandono sudah memperjuangkan permasalahan yang kami alamai saat beraktifitas menangkap ikan melalui RDP Komisi IV bersama Menteri KKP.
18 02 Maret 2023 Kunjungan Kelompok Tani, Kel. Lamaru – Balikpapan Timur
  • Petani mengeluhkan harga pupuk sudah sangat tinggi sekali dan berharap agar program pupuk subsidi jangan sampai dihapus oleh pemerintah.
  • Petani mengeluhkan pupuk subsidi sangat sulit ditemukan, harga mahal, dan dengan prosedur yang sangat amat susah dan berbelit-belit (hanya bisa dapat jika menanam tanaman yang ditentukan oleh dinas)
  • Petani mengeluhkan Kartu Tani yang tidak ada guna nya.
  • Meminta bantuan cultivator.
19 02 Maret 2023 Meninjau Kawasan Hutan Lindung dan Labolatorium Hutan di Balikpapan

- Kawasan hutan ini direncakan untuk menjadi ecowisata nantinya, Kawasan hutan ini masih orisinil belum pernah terjadi kebakaran maupun kerusakan hutan lainnya.

- Kami sangat kekurangan polisi hutan, akan tetapi setelah sekian lama keluhan ini kami sampaikan, akhinya ada atensi khusus dari Menteri LHK sehingga kami mendapat bantuan pembangunan fasilitas yang langsung diberikan dari pusat tanpa mengganggu anggaran yang ada.

20 01 Maret 2023 Kunjungan ke Pengrajin Eco-Batik, Balikpapan

Ibu Anggi : Bulan lalu kain eco-batik kami baru saja ikut dalam pergelaran busana di Jakarta. Semoga ada bantuan dari pemerintah untuk kami agar bisa produksi lebih banyak lagi. Peminatnya cukup banyak, kami terkendala dengan alat dan bahan yang seadanya dan juga cenderung mahal.

- Pak Alif : Mudah-mudahan kain eco-batik kami bisa segera masuk ke pasar internasional. Mohon kiranya jika ada bantuan untuk ekspor, kami sangat berterimakasih sekali.

21 01 Maret 2023 Meninjau dan Diskusi dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival, serta Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI)

- Orangutan yang diselamatan akan mendapatkan perawatan dan kemudian disekolahkan agar dapat kembali ke habitat asal.

- Beruang madu yang di-rescue setelah mendapatkan perawatan tidak bisa dikembalikan ke habitat lepas karena mereka sudah bergantung dengan manusia.

22 28 Februari 2023 Kunjungan ke Petani Hidroponik, Balikpapan
  • Ketua RT 005 : Meminta bantuan untuk program kemandirian pangan dan UMKM yang berada di lingkungan RT 005 dan juga RT 006 yang rata-rata memiliki tantangan luas lahan yang sempit.
  • Pak Slamet : Berharap adanya sosialisai dari pemerintah untuk menaikan minat masyarakat untuk berkebun hidroponik.
23 28 Februari 2023 Pertemuan di Titik Nol IKN Deputi Otorita dan Perwakilan KLHK
  • Rony (Staff Otorita Deputi bidang Pengendalian dan Pembangunan IKN) : Pgrogres proyek pembangunan di IKN yaitu dengan berjalannya 32 paket proyek senilai 33 triliyun rupiah, yang mana target pemerintah pusat melalui Otorita IKN, Istana Negara harus selesai sebelum 17 Agustus 2024 dikarenakan akan digunakan untuk upacara hari kemerdekaan di tahun 2024 mendatang.
  • Pak Isak (Kepala Balai Penelitian Teknologi KLHK) : Kami dari Balai Penelitian Teknologi telah melakukan percepatan penyelesaian di Kawasan hutan dengan total luas lahan 36.647 hektar yang mana Kawasan inti Pemerintah Pusat seluas 6.671 hektar (proses pemasangan tapal batas). IKN ini merupakan transformasi dari Hutan Tnaman Industri (HTI) menjadi Hutan Tropis. Transformasi hutan di IKN akan memperbaiki tata air dan memperbaiki iklim. Mitigasi aspek hutan dan lingkungan dengan adanya IKN membuat koneksi ke hutan lindung sungai wain.
  • Kasiono (Ketua APDESI Kab. PPU) : Masyarakar Desa di sekitar kawasan IKN masih terbatas keterampilan dan kesejahteraan nya. Kami berharap adanya peningkatan SDM melalui pelatihan keterampilan seperti di bidang pertanian, bangunan, dll. Kebutuhan pangan di IKN semakin besar, harapannya pemerintah pusat dapat mendukung pembangunan pertanian modern untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut.
24 27 Februari 2023 Kunjungan Pasar Segiri, Samarinda
  • Pak Agus (Penjual Cabai) : Kasihan para petani cabai local, harga lebih murah tapi masyarakat kurang minat untuk mengkonsumsi cabai tersebut. Mereka lebih memilih cabai yang berasal dari luar kaltim yang harga nya lebih mahal karna dirasa lebih bagus.
  • Ibu Ingga (penjual tahu tempe) : Mengeluhkan harga kedelai yang semakin mahal. Semula Rp 9,000,-an per kilo sekarang Rp 12,500,-an per kilo. Sedangkan harga jual tahu dan tempe tidak ada perubahan.
  • Pak Azis (Penjual Sembako) : Harga minyak dan beras cenderung stabil. Persediaan beras menjelang bulan Ramadhan juga masih banyak. Sedangkan ketersediaan minyak goreng mulai susah 1-2 bulan terakhir, tetapi harga minyak goreng masih stabil.
  • Pak Firman (Penjual makanan laut) : Kami terganggu dengan penjual ikan dan makanan lautnya yang berjualan di pinggir jalan dengan bebas. Banyak masyarakat yang lebih memilih membeli disana, baiknya ada aturan khusus yang dibuat sehingga semua nya bisa berjualan di pasar.
25 27 Februari 2023 Pertemuan dengan 8 Kades di Kec. Sepaku dan Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kab. PPU

- Bapak Kasdinar (Kepala Desa Bumi Harapan) : Kami berharap penyelesaian kendala di luar pembangunan yaitu debu lalu Lalang transportasi yang membawa logistic ke kawasan pembangun IKN agar ditindak lanjuti segera karena debu ini sudah mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitaran ini.

- Rauf Muin (Anggota DPRD Kab. PPU) : Kami dari DPRD Kab. PPU sangat mendukung pembangunan IKN dan siap bersinergi dan berkolaborasi. Segala persoalan / kendala yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten atau menjembatani ke pihak Otorita.

26 27 Februari 2023 Pertemuan dengan Asosiasi-Asosiasi Pengusaha Kalimantan Timur

-Ibu Dona (Ketua KADIN Kaltim) : Pembangunan IKN masih membutuhkan banyak investor, banyak peluang bisnis untuk swasta dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, dll.

- Ibu Ayu (Asosisasi pengusaha Muslimah Indonesia) : Kami banyak membangun Kerjasama dengan swasta maupun BUMN, akan tetapi BUMN sering kali mengalami keterlambatan pembayaran sehingga itu mengganggu jalan nya usaha kami yang mana uang nya harus kami gunakan untuk perputaran usaha kami. Mohon kiranya pak Budi dapat menyampaikan keluhan kami ini.

- Asosiasi Pengusaha Kayu : Perlu adanya kejelasan terhadap aturan dan penjelasan yang jelas dan tepat tentang Carbon Trade. Kami jadi agak sulit bergerak karena aturan yang berubah-rubah dan tidak pasti.

27 26 Februari 2023 Pertemuan dengan Warga Gunung Lingai, Samarinda
  • Ibu Sriyani : bercerita banyak single moms yang kesulitan secara ekonomi, dan berdampak pada keberlangsungan anak-anak mereka; gizi tidak baik, tidak bisa sekolah tinggi dll. Meminta agar ada program / bantuan khusus untuk para single moms & anak - anak yatim supaya beban mereka teringankan.
  • Dendi : Berharap agar putera – puteri Kalimantan Timur dapat dilibatkan dalam ekosistem IKN, mulai dari pembangunan sampai nanti pekerjaan tetap di IKN.
28 26 Februari 2023 Meninjau Mangrove Center Kariangau

Kurangnya perhatian dari pemerintah baik daerah maupun pusat terhadap Kawasan mangrove khususnya di Mangrove Center ini. Ratusan hektar area mangrove belum mendapatkan perawatan yang seharusnya dilakukan karena kurangnya SDM dan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mangrove untuk lingkungan.

- Terjadi kebakaran hutan beberapa minggu lalu yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya. Kemungkinan besar hutan tersebut sengaja dibakar guna pembukaan lahan untuk pembangunan.

- Pak Agus selaku pemilik dari Mangrove Center ini berharap agar pemerintah dapat membuatkan sebuah sekolah atau tempat untuk belajar tentang mangrove, mulai dari penanaman hingga perawatan.

29 25 Februari 2023 Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani, Kukar
  • Ibu Kristiani (KWT Sejahtera) : KWT kami telah melakukan kegiatan olahan pertanian seperti pembuatan kripik singkong dan pisang. KWT kami juga sudah punya sertifikat halal, umkm sdh berlegalitas serta produk yang dihasilkan sudah masuk diminimarket. Kami mengharapkan di desa ini memiliki outlet atau tempat menampung produk olahan pertanian (oleh-oleh khas Kukar).
  • Ibu Pipit (Ketua Tim Penggerak PKK) : 3 bulan yang lalu kami dapat bantuan Rumah Jamur dari Aspirasi Bapak Seno Aji melalui APBD Prov kaltim tahun 2022 dan kami tiap hari panen jamur yang telah dibudidaya, kami berharap ada bantuan perluasan Rumah Jamur agar dapat menampung 1200 Pot.
  • Ibu Mayang : Kami meminta agar ada bantuan tanaman hidroponik untuk ibu-ibu Wanita tani agar kami bisa bercocok tanam tidak harus ke sawah, cukup suami kami saja yang ke sawah dari pagi sampai petang.
30 25 Februari 2023 Pertemuan dengan Warga Balikpapan Tengah
  • Ibu Sri (Ketua KWT) : Meminta bantuan berupa program P2L atau bioflok. Hal ini dikarenakan kami tidak memiliki lahan luas untuk Bertani atau pun membuat kolam ikan yang besar. Program ini dapat membantu kesejahteraan masyarakat sekitar.
  • Ibu Sri (Ketua RT) : Pembangunan IKN sangat baik sekali bahkan semua warga mendukung hal ini. Tetapi, perlu diperhatikan bahwa semakin banyak juga orang yang keluar-masuk Kalimantan Timur, alangkah baiknya jika pengamanan dan penjagaan di Balikpapan atau daerah sekitar lainnya ditingkatkan.
  • Ibu Anita : Kami punya kendang ayam banyak sekali, akan tetapi ayam nya semua sudah tidak ada. Mohon bantuan untuk ternak ayam.
31 24 Februari 2023 Pertemuan dengan Masyarakat Desa Bangun Rejo, Kukar
  • Pak Mislan (Ketua Gapoktan Serba Usaha) : Sungai Alam di Desa Bangun Rejo ini telah penuh sampah dan lumpur yg belum dikerjakan (perlu pengerukan). Sumber air tersebut digunakan untuk mengairi lahan pertanian.
  • Pak Joko (Poktan) : Untuk di bidang pertanian di desa kami masih membutuhkan percetakan sawah, perbaikan dan penurapan jalan usaha tani, alat mesin pertanian berupa alat tanam padi (Rice Transplanter) serta pupuk petani utk lahan kering utk 5 Kelompok Tani
  • Pak Samsuri (Ketua BPD Bangun Rejo) : Desa Kami memiliki total 22 Poktan dengan tergabung dalam 1 gapoktan yang luasan lahan pertaniannya seluas 500 ha, JUT yg rusak sepanjang 17,5 Km, Desa kami membutuhkan alat mesin panen besar dan juga tambahan lampu penerangan jalan umum.
32 24 Februari 2023 Pembukaan Gerindra Open Chess Cup

Acara ini merupakan salah satu rangkaian HUT Partai Gerindra. Kita harus berkolaborasi memberikan edukasi bahwa olahraga catur ini bukan hanya olahraga yang melatih kemampuan berfikir, tetapi juga memiliki filosofi yang tinggi, termasuk dalam hal strategi untuk meraih kemenangan, di mana dari catur kita bisa membaca langkah musuh 5 atau 20 langkah ke depan.

33 09 Desember 2022 Bimtek dengan Ditjen PSP Kementerian Pertanian

Bimtek Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 8 Desember 2022, di Hotel Horison, Samarinda

Kegiatan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dilaksanakan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka membangun ekonomi masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang produktif guna peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut menjadi suatu kegiatan yang produktif dan menghasilkan, yang pada akhirnya masyarakat mampu mengolah sumber daya alam tersebut menjadi sumber mata pencaharian yang berkesinambungan. Kami berharap Prasarana dan Sarana pertanian di Indonesia dengan adanya intervensi teknologi modern dan tepat bisa berperan sebagai katalisator perubahan yang mengarah pada percepatan yang dapat mendorong proses produksi, distribusi, dan konsumsi dalam bidang ketersediaan pangan sehingga pertanian tidak selalu identik dengan menunggu panen, mengolah tanah yang sulit tergantung dengan cuaca.

saat ini kita menghadapi tantangan serius bahwa saat ini sebagian besar petani kita berusia 50 tahun keatas berdasarkan hasil sensus. pertanian dianggap tidak menarik bagi para pemuda karena identik dengan berbagai macam masalah, kerja yang cukup keras, kotor dan tidak prestisius karena bagi para pemuda saat ini lebih menarik kerja kantoran. kami mendorong lahirnya petani terutama petani muda yang sukses dengan menggunakan teknologi atau inovasi di bidang pertanian yang lebih maju, dari segi mesin, pengendalian hama penyakit sampai panen dan pasca panen

34 08 Desember 2022 Sosialisasi Gemar Ikan Untuk Penanganan Gizi Buruk

Safari Gemar Ikan dalam Rangka Penanggulangan Stunting dan Gizi Buruk di Kota Samarinda yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 7 Desember 2022, di :

  1. Aula Yayasan Darul Fata, Pasar Kemuning, Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Samarinda
  2. Aula SMK Yayasan Melati, Jl. H.A.M Rifaddin, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda

kegiatan ini dapat terlaksana atas inisiatif yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara optimal berkolaborasi dengan komisi IV DPR-RI sehingga dapat tercapai sinergi antara pemerintah di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat tapak dalam rangka peningkatan konsumsi ikan nasional dan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui kegiatan Safari Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kandungan gizi dan manfaat ikan, serta menumbuhkan kreativitas dalam mengolah ikan untuk perbaikan gizi keluarga dan masyarakat

 

35 07 Desember 2022 Bimtek P2L Kementerian Pertanian

Pangan merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi setiap manusia, dan program P2L yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan bertujuan untuk:

  1. Peningkatan ketersediaan, aksebilitas, dan pemanfaatan pangan sesuai dengankebutuhan pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman.
  2. Menambah pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar.-

Program P2L merupakan hulu dimana masyarakat dapat mengelola lahan pekarangan yang ada dengan menanam pangan keluarga seperti tanaman hortikultura, dan jika dilakukansecara kolektif, akan dapat berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan pangan, menjaga kestabilan stok dan harga pangan, serta menciptakan keberagaman pangan yang sehat dan Bergizi untuk keluarga.Target program P2L diharapkan dapat ditujukan kepada kelompok wanita tani (KWT), dimana diharapkan dapat berperan aktif dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian, yaitu:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  3. Mengurangi kemiskinan.
  4. Menyediakan lapangan pekerjaaan
  5. Memelihara keseimbangan antara SDA dan lingkungan hidup.

Dengan kegiatan optimalisasi pekarangan untuk ketahanan pangan, maka kebutuhan rumah tangga terhadap ketersediaan pangan akan lebih mudah tercapai, dan gizi keluarga dapat terpenuhi untuk meraih tujuan keluarga yang sehat. Semoga dengan aktivitas kelompok wanita tani, terutama di pedesaan, mampu berperan dalam mendukung ketahanan pangan  secara berkelanjutan.

36 06 Desember 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Penjelasan kepada Bapak Menteri Pertanian Setiap tahun selalu terjadi kenaikan harga diakhir tahun, Salah satu penyebabnya karena menurunya hasil panen dari setiap Musim tanam II Pemerintah seharusnya sudah melakukan antisipasi, apalagi Indonesia baru saja mendapatkan penghargaan swasembada beras jadi sangat ironi kalo dilaksanakan impor. Kami juga meminta penjelasan kepada Bapak Menteri Pertanian terkait kesiapan penggilingan di 24 provinsi untuk memasok beras ke Bulog sebesar 610.632 ton sampai dengan akhir Desember 2022?, dan sudah berapa persen penyerapan oleh Bulog? jangan sampai data tersebut hanya diatas kertas dan sekedar memantik perdebatan karena tidak sesuai dengan kenyataan, karena beberapa pemilik penggilingan mengaku tidak tahu kalau ada tenggat waktu pengiriman 15 Desember 2022 dan banyak yang meralat komitmen pasokannya. Mohon penjelasan.

bagaimana BPS menyajikan data 3 tahun terakhir rata-rata produksi beras 31,3 juta ton pertahun dan Indonesia tidak melakukan impor. Namun di 2024 data tersebut menjadi diragukan validitasnya? BPS agar memberikan penjelasan bagaimana data survei ketersediaan beras CBP dan Komersil periode juli - desember tahun 2022? serta data ketersediaan stok untuk komoditas pangan esensial lainnya seperti jagung, kedelai, gula, cabai merah, bawang putih, bawang merah, daging sapi, ayam, telur untuk kemudian data tersebut disinkronkan dengan pemangku kepentingan lainnya

 

37 05 Desember 2022 Bimtek Perkebunan Kementeria Pertanian

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAN DAYA SAING HILIRISASI KOMODITAS KELAPA DALAM” yang akan dilaksanakan pada hari senin, tanggal 5 Desember 2022 di Kabupaten Paser  

Tanaman kelapa dalam merupakan komoditi tradisional Kalimantan Timur, tumbuh dengan baik pada semua tempat yang diusahakan oleh masyarakat sebagai tanaman perkarangan maupun yang diusahakan dalam hamparan yang cukup luas. Usaha perkebunan kelapa rakyat dalam hamparan yang luas hampir di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kaltim, Luas areal kelapa rakyat di Kalimantan Timur tahun 2021 tercatat sebanyak 20.698 Ha dengan jumlah produksi sebanyak 7.662 ton. Sedangkan untuk Kabupaten Paser menyumbang luas 2.699 Ha dengan jumlah produksi 1.020ton. yang tercatat jumlah petani 4.839 KK   Produksi dari tanaman kelapa tersebut diatas seluruhnya dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kelapa segar masyarakat di Kaltim. Tetapi yang terjadi sekarang adalah Kelapa rakyat di Kalimantan Timur saat ini sudah berada dalam keadaan yang patut diremajakan,namun nampaknya animo kearah tersebut masih rendah sehingga kondisi perkelapaan di Kalimantan Timur dalam keadaan yang kurang menguntungkan.

38 28 November 2022 Kunjungan kerja ke Australia

kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan Diplomasi Parlemen terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia dan pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI terkait pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN.

“Termasuk mengetahui sejauhmana pelaksaan tugas Duta Besar dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri,” ungkap legislator Dapil Babel tersebut.

Selain itu, dalam RDP tersebut juga sekaligus membahas sejumlah isu-isu politik, lingkungan, pertanian dan kelautan perikanan. dalam pertemuan tersebut juga membahas isu PMK dan perubahan iklim antar dua negara (Indonesia-Australia).

39 23 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Data yang disampaikan Ditjen PSP dalam RDP tanggal 15 November 2002 terkait areal lahan Perhutanan Sosial Kementerian LHK yang bisa dimanfaatkan bagi pertanian yakni seluas 875.000 ha dengan klasifikasi 63.000 pertanian eksisting; lahan terbuka 11.265 ha; areal semak belukar 171.000 ha; dan sisanya areal hutan alami. Fraksi Gerindra meminta agar dapat dioptimalkan sebagai lahan pengembangan pangan seperti kedelai, shorgum, ladang jagung hibrida, ataupun untuk kegiatan perkebunan rakyat dengan konsep agroforestry didukung SK dari KLHK. Namun demikian tidak menggunakan areal hutan alaminya.

Program hortikultura untuk intensifikasi bawang putih dan bawang merah tidak sama di setiap daerah, seperti Kaltim tidak ada bawang putih disana, mengapa tidak diganti saja dengan tanaman obat

40 22 November 2022 Panja dengan RUU Landas Kontinen

Rapat Panja meminta kepada Pemerintah (Kemenkumham) untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengan Ahli Hukum Laut Internasional untuk merumuskan frasa “wajib dan harus” agar komprehensif, karena kata “wajib” dalam Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan sanksi. Rapat Panja meminta kepada Pemerintah (Kemenkumham) untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengan Ahli Hukum Laut Internasional untuk merumuskan mengenai Bab Ketentuan Pidana.Tenaga Ahli Hukum Laut Internasional dan Ahli Bahasa tetap mendampingi dalam Rapat Panja dan Rapat Timus/Timsin selanjutnya.

41 21 November 2022 FGD dengan KLHK Isu KSDAE

Konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
didasarkan atas ekosistem yang satu dengan lain saling
berkaitan ecosystem based management ), sehingga harus
dikelola dalam satu kesatuan manajemen . Pemisahan
konservasi antara wilayah daratan , perairan , pesisir dan pulau
pulau kecil , bertentang dengan prinsip dasar ilmu ekologi
scientific based

Prinsip
pengelolaan tersebut telah diatur dalam UU
No. 5 Tahun 1990 dimana KSA dan KPA wilayahnya
dapat berupa daratan , perairan , pesisir dan pulau pulau kecil
sebagai satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan (perlu diskusi lebih lanjut dengan KKP) karena kewenangan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil ada di mereka

42 17 November 2022 Bimtek dengan Ditjen PSP Kementerian Pertanian

Kegiatan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dilaksanakan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka membangun ekonomi masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang produktif guna peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut menjadi suatu kegiatan yang produktif dan menghasilkan, yang pada akhirnya masyarakat mampu mengolah sumber daya alam tersebut menjadi sumber mata pencaharian yang berkesinambungan. Kami berharap Prasarana dan Sarana pertanian di Indonesia dengan adanya intervensi teknologi modern dan tepat bisa berperan sebagai katalisator perubahan yang mengarah pada percepatan yang dapat mendorong proses produksi, distribusi, dan konsumsi dalam bidang ketersediaan pangan sehingga pertanian tidak selalu identik dengan menunggu panen, mengolah tanah yang sulit tergantung dengan cuaca.

43 16 November 2022 RDP Komisi IV dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian
  1. Sehubungan dengan rencana pembangunan IKN di Kalimantan Timur mohon di tingkatkan juga pembangunan Embung, Jalan Usaha Tani, Jaringan Irigasi Tersier sehingga sinergi dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah IKN.
  2. Dalam mendorong peningkatan produksi ditengah terbatasnya subsidi pupuk, kami meminta kebocoran-kebocoran penyaluran subsidi pupuk harus ditindak tegas, seperti pengoplosan pupuk subsidi dan non-subsidi, penimbunan pupuk, penggantian kantong kemasan, penyelewengan pupuk subsidi ke tanaman perkebunan serta ke industri kayu lapis, lem, batik dan peternakan, semua hal tersebut harus dikawal ketat. Fraksi Gerindra juga mendorong adanya langkah massif penggunaan pupuk organik alami ataupun pemanfaatan inovasi elisitor Biosaka yang berkualitas bagus. Biosaka menekan biaya pupuk petani, membuat lahan menjadi lebih subur, hama penyakit berkurang dan hemat pupuk kimia sintetis 50-90% berdasarkan uji lapang dan demplot, dapat memelihara kesuburan tanah, dapat tahan disimpan 5 tahun, efisien dan praktis
44 16 November 2022 Bimtek Perikanan Budidaya KKP

Perikanan Budidaya saat ini menjadi tumpuan penting dalam menopang pembangunan perikanan nasional seiring dengan fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pangan dan gizi yang aman dikonsumsi bagi kesehatan dalam upaya peningkatan katahanan pangan dan gizi masyarakat Dengan terus meningkatnya kebutuhan masyarakat atas sumber pangan tersebut terlebih potensi Kalimantan Timur yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) juga akan menghadirkan nilai pasar yang berlimpah. Mari kita pastikan agar para pembudidaya perikanan diKalimantan Timur dapat menangkap potensi tersebut dan tidak hanya menjadi penonton saja di tempat kita sendiri.

Bioflok adalah salah satu teknologi budidaya ikan air tawar yang cukup popular sekarang ini, yakni suatu teknik budidaya melalui rekayasa lingkungan mengandalkan pasokan oksigen dan pemanfaat mikroorganisme. Teknik ini apabila dilakukan dengan tepat mampu menggenjot produktivitas panen yang lebih tinggi. Selain itu, metode bioflok juga menekan penggunaan lahan menjadi tidak terlalu luas dan hemat air. Selain itu sejumlah keuntungan budidaya dengan sistem bioflok. Selain mempercepat masa panen, sistem ini juga memiliki keunggulan dapat meningkatkan produktivitas budidaya ikan.dan terpenting, hemat biaya operasional serta irit lahan dengan kualitas ikan yang tetap sehat. Oleh karena itu pada Tahun 2022 ini saya menurunkan 11 program Bioflok di Kalimantan Timur masing-masing di Berau, Kutai Kartanegara,PPU, Paser, Samarinda, Kutai Barat, dan Balikpapan semoga bisa bermanfaat dan segera bisa panen raya.

45 15 November 2022 Bimtek Sosialisasi Mutu dan Nilai Tambah Perikanan Budidaya

Temu Lapang Perikanan Budidaya Air Tawar di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 16 November 2022, di Tepian Pandan, Kec Tenggarong, Kab Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. kegiatan ini dapat terlaksana atas inisiatif yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara optimal berkolaborasi dengan komisi IV DPR-RI sehingga dapat tercapai sinergi antara pemerintah di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat tapak dalam hal budidaya perikanan air tawar. 

kegiatan Temu lapang perikanan budidaya air tawar ini adalah para pelaku budidaya perikanan air tawar dapat pemahaman tentang cara budidaya ikan sistem Bioflok yang sesuai dengan prosedur sehingga hasil yang akan didapatkan bisa lebih maksimal. 

Bioflok adalah salah satu teknologi budidaya ikan, yakni suatu teknik budidaya melalui rekayasa lingkungan mengandalkan pasokan oksigen dan pemanfaat mikroorganisme. Teknik ini apabila dilakukan dengan tepat mampu menggenjot produktivitas panen yang lebih tinggi. Selain itu, metode bioflok juga menekan penggunaan lahan menjadi tidak terlalu luas dan hemat air.

Apalagi kedepan Pemerintah akan memindahkan Ibu Kota Negara ke pulau kalimantan, tepatnya di Kalimantan Timur. Tentu kebutuhan produk pangan bagi menjadi penting dan kita tidak hanya menjadi penonton saja di tempat kita

 

46 15 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian
  • Berkaitan dengan tenaga penyuluh pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan pernah menyampaikan bahwa sesuai data tahun 2021, masih dibutuhkan 74.000 orang penyuluh pertanian sesuai dengan jumlah desa potensi pertanian. Pada periode 2007-2009, rekruitmen juga telah dilakukan terhadap tenaga harian lepas - tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) sebanyak 26.000 orang. Bagaimana update data terkini? Berapa rekruitmen yang telah dilakukan sepanjang 2022? Fungsi penyuluh pertanian sangat penting, terutama mengingat mayoritas 1 orang penyuluh dominan memiliki daerah binaan lebih dari 1 desa. Apa pendapat Kementan tentang hal tersebut?
  • Dalam bahan Kementrian Pertanian, dipaparkan terkait upaya pendataan pegawai Non-ASN dalam lingkup Kementerian Pertanian. Dimana pendataan tersebut dilakukan guna mendorong Kementan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai Non-ASN dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan. Berdasarkan hal tersebut, Bagaimana hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dari pegawai Non-ASN? Apa yang akan dipersiapkan oleh Kementan saat tiba waktunya pergantian posisi pekerjaan dari pegawai Non-ASN ke PPPK? Apakah akan ada pelatihan atau sosialisasi dari Kementan untuk penyerahan pekerjaan kepada PPPK? Mengingat adanya latihan dasar yang disediakan bagi CPNS, banyaknya pegawai Non-ASN yang masa kerjanya lebih dari lima tahun dan jumlah pegawai Non-ASN di Kementan cukup besar dengan status belum jelas yang kemudian akan digantikan dengan PPPK. Maka dari itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai tersebut.
  • Pada dasarnya kebijakan penghapusan pegawai Non-ASN mempunyai nilai positif untuk jangka panjang dan lama. Dimana, posisi ASN yang kosong dalam Kementan tidak akan dengan mudah diisi oleh pegawai Non-ASN karena adanya PPPK akan menduduki posisi sesuai dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki. Namun, dalam bahan dipaparkan terkait upaya memenuhi ketentuan dalam KepmenpanRB Nomor 970 Tahun 2022, Kementan akan mendorong THL-TB Penyuluh Pertanian untuk mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana indikator keberhasilan yang akan menjadi dasar dalam proses sertifikasi kompetensi PPPK? Mengapa sertifikasi tersebut hanya dilakukan pada PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian? Apabila terdapat sertifikasi kompetensi yang tidak memenuhi indikator tetapi memiliki keahlian dan pengalaman yang tinggi pada bidang lainnya, apa yang akan dilakukan oleh Kementan dan apakah akan menjadi kegagalan bagi pegawai PPPK tersebut? Mohon penjelasannya.
  • Untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kami meminta agar Pemerintah lebih memperhatikan lama masa pengabdian dan penilaian kinerja Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kementerian pertanian.
47 14 November 2022 Bimtek Hortikultura Calon Ekportir menyongsong IKN

seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara ke pulau kalimantan, tepatnya kalimantan timur. hal tersebut tentu kita sebagai warga kalimantan timur harus siap menjadi tuan rumah pusat pemerintahan indonesia ini adalah tantangan besar kita, ini kerja besar kita, ini langkah besar bangsa ini untuk pembangunan ibu kota yang mempunyai visi kota dunia untuk semua, kota paling berkelanjutan didunia, simbol identitas nasional serta penggerak ekonomi di masa depan. 

walaupun banyak kritik yang diberikan tetapi juga banyak harapan terhadap pemindahan ikn tersebut. selain itu pemerintah juga melakukan banyak persiapan untuk ikn ini mulai dari berbagai instrumen peraturan, grand desain ikn, hingga memulai pembangunan fisik semuanya adalah upaya mendorong pembangunan ikn yang lebih baik termasuk dalam konteks pembangunan berkelanjutan yang benar-benar dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dan warga kalimantan timur khususnya dengan tetap mengedepankan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

perlu kita ketahui bersama bahwa pada kondisi pandemi covid 19 yang kita hadapi bersama justru nilai ekspor pertanian kita meningkat dari rp 390,16 trilyun di tahun 2019 naik 16,8% menjadi rp 451,77 triyun di tahun 2020 kemudian meningkat kembali 38,7 % menjadi rp 625 trilyun di tahun 2021.  tentu hal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata pertanian menyumbang devisa negara ditengah sektor lain yang terpuruk akibat covid 19. saat ini berdasarkan data dari bps lapangan pekerjaan di menduduki peringkat tertinggi dengan 29,76% disusul sektor perdagangan 19,23% dan sektor-sektor lainnya industri pengolahan, jasa, pertambangan dan lain sebagainya. artinya sektor pertanian memberikan lapangan kerja yang cukup besar. melihat tingginya angka ekspor pertanian peran badan karantina pertanian cukup penting untuk ekspor produk pertanian karena badan karantina bisa memastikan standart dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh negara tujuan. maka dalam bintek ini harapakan kami badan karantina pertanian bisa memberikan pemahaman maksimal kepada para calon eksportir pertanian, terutama dalam mengakselarasi ekspor.

saat ini karena banyak potensi ekspor dari kaltim untuk produk pertanian seperti biji lada, sarang walet, pisang kepok, nanas, dan produk turunan sawit yang potensial untuk di ekspor ke pasar mancanegara, tentu para pelaku ekspor ini butuh dukungan dan pendampingan untuk mengakselerasi ekspor pertanian dari badan karantina pertanian. 

48 14 November 2022 SOSIALISASI TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (TORA) MELALUI KEGIATAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTKH) PADA WILAYAH IBU KOTA NEGARA (IKN) DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

proses tora ini tidak mudah dan mulus saja jalanya tentu ada kendala-kendala yang dihadapi seperti di antaranya:

  1. bagaimana kondisi fisik tora yang dilepaskan dari kawasan hutan (aspek morfologi/geografis, tanda batas) serta kondisi eksisting status kawasan dari tora?
  2. bagaimana sebenarnya grand design untuk calon penerima tora, apakah ada skema pemetaan calon penerima, kondisi masyarakat sekitar objek tora, dan perencanaan pola redistribusi lahannya?
  3. bagaimana rumusan efektif skema dan strategi penyelesaian reforma agraria serta pelaksanaan redistribusinya untuk masyarakat?

mudah-mudahan pada sosialisasi ini dari pihak pemerintah memberikan gambaran dan jawaban dari banyaknya kendala yang ada di lapangan agar tidak menjadi kebingungan di masyarakat. kami juga menyoroti permasalahan tora  yang banyak diajukan ke oleh masyarakat, mohon lebih cermat dan tepat, untuk kasus tora harus memprioritaskan lahan-lahan yang digunakan sebagai fasilitas sosial seperti puskesmas, rumah ibadah, sekolah atau lahan untuk pertanian bukan lahan untuk fasilitas komersil seperti rumah makan, toko bahkan pompa bensin.

49 07 November 2022 COP 27 di Mesir

I would like to take this opportunity to thank all of the speaker I would like to take this opportunity to thank all of the speakers and participants who have agreed to share their views and thoughts on this talk show. Likewise, I would like to express my gratitude to all of the involved parties in the Indonesian Pavilion COP 27 UNFCCC Egypt series of events, who have supported and permitted the holding of this talk show. The tough challenge this time is to ensure that there are no setbacks in commitments compared to the previous year in Glasgow as many countries in the world are currently grappling with recovery from Covid 19, food shortages, energy crises and high inflation due to the Russia vs Ukraine war.

Distinguished Ladies and Gentlemen

Forests, as a life support system and as a national development capital, cannot be separated to provide genuine benefits in a balanced and dynamic manner, including ecological, socio-cultural, and economic benefits. Forest resources also play a critical geopolitical role in improvement of national economic performance. The forestry role in accelerating development is to move the spinning wheels of economy, especially for the smallholder businesses. The forestry also would help to energize the regional economy conforms to its prospective lines of business, such as ecotourism, biodiversity, environmental services and biodiversity conservation. In the context of climate change, the existence of forests is considered very important because it not only has great potential in absorbing greenhouse gas (GHG) emissions, but also the enormous threat of emissions when forest land is cleared, logged, and burned. Logging of trees and land and forest fires contribute to climate change because they emit a large amount of CO2 gas emissions into the atmosphere.

Forestry and land use (FOLU) sector and the energy sector are the two main sectors that contribute the most to GHG emissions. Based on the NDC document, initially (baseline, 2010) the FOLU sector was the largest contributor to GHG emissions, amounting to 647 million tons of CO2 equivalent or approximately 50% of total national emissions, and followed by the energy sector at 453 million tons or 34%. But in the next eight years (until 2030) the energy sector will be the “champion”. At that time, energy sector emissions equivalent to CO2 were estimated to jump 3.7 times to 1.7 million tons, and the FOLU sector only rose slightly to 0.7 million tons. This means that the energy sector's total emissions at that time will be more than double that of the FOLU sector. Then, in 2030, emissions of the two sectors (FOLU and energy) dominate (83%) of Indonesia's total GHG emissions. Based on these figures, one of Indonesia's emission reduction ambitions needs to be focused on these two sectors: FOLU and energy.

Distinguished Ladies and Gentlemen

Since the last COP 26 in Glasgow there has been no significant global progress and implementation of various commitments has remained stagnant. even though various global challenges have occurred such as geopolitical tensions, food and energy crises, recessions which have caused delays in climate change adaptation and mitigation commitments, it is even more so that the failure of the Paris Agreement is now in sight, which is only 7 years away but other countries are less ambitious in reducing emission target so that the earth's temperature is not more than 1.5o Celsius

Since the last COP 26 November 2021, until now, Indonesia has provided concrete steps for reducing emissions, including establishing policies and implementing the Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 for climate change. The strategies carried out include: a) forest protection from deforestation and degradation, b) protection of forest degradation in concession areas, c) plantation forest development, d) sustainable forest management, e) forest and land rehabilitation, f) peatland management, g) biodiversity conservation.

In the energy sector, we are proactively developing renewable energy including the construction of renewable power plants as stated in the PLN Electricity Supply Business Plan (2021-2030), the use of B-30 biofuel which has been upgraded to B40, co-firing of steam power plants (PLTU). with biomass and direct use of biomass and biogas for power generation. We also promote energy efficiency with the implementation of electric vehicles and their supporting facilities, the use of low emission fuels, clean coal and gas technologies, we also launch a platform for funding the energy transition.

In the agricultural sector, Indonesia has reduced GHG emissions in the production and use of nitrogen inhibitor-based fertilizers, the use of blue and green fertilizers, precision agricultural technology, recycling of organic waste on agricultural land. The Ministry of Agriculture also distributes the Organic Fertilizer Management Unit (UPPO) program to farmer groups, there are 35 farmer groups in East Kalimantan who receive this program for the period 2021-2022. In 2023 the agricultural sector will not only focus on mitigation actions, based on the results of our audience with agriculture, there will be many climate change adaptation actions such as the construction of dams, irrigation networks and climate-resistant seeds.

The marine sector is also implementing a strategy for reducing emissions through blue carbon. Coastal ecosystems are identified as being able to significantly reduce greenhouse gas emissions compared to terrestrial forests. Coastal ecosystems, including mangrove forests, brackish swamps, and seagrass beds, are important factors identified as climate change mitigation efforts. The strategy includes strengthening the blue carbon ecosystem by expanding and strictly maintaining mangrove conservation areas, seagrass beds, and coral reefs. Furthermore, it is necessary to implement a quota-based measurable fishing policy, develop sustainable aquaculture, as well as structuring the use of marine space and small islands that prioritize ecosystem protection.

Before this conference started, Indonesia increased its emission reduction target which was submitted through the Enhancing NDC document last September 2022 to 31.89% with its own efforts and 43.2% with international assistance. The efforts made by Indonesia and the world are still far from the ideal of 1.5oCelsius, even though all countries have improved their NDC, there is still an increase in the average temperature of up to 2.4oCelsius and the most optimistic scenario is only 1.8o Celsius, meaning that the average temperature increase will continue. occurred even though GHG emissions were successfully reduced. To ensure that the temperature increase does not exceed the agreed target, all of these emissions must be absorbed, known as the Net Zero Emission (NZE) concept. In addition to targeting FOLU to become a Net Sink in 2030, we are also targeting to reach the national peak of GHG emissions through the energy transition.

Commission IV of the House of Representatives of the Republic of Indonesia (Commission IV of the DPR RI) through our supervisory and legislative functions and powers, will always continue to oversee the implementation of policies in order to achieve Indonesia's commitments through our other roles, budget functions, DPR RI must also ensure emission reduction targets GHG is supported by an adequate budget.

Distinguished Ladies and Gentlemen

From a climate change perspective, Indonesia, with its vast area and strategic location, is considered very important in efforts to mitigation and adaptation to global climate change. With a wealth of natural resources in the form of forests, energy and minerals, sea, peat and mangroves, Indonesia's potential for carbon sequestration and storage is extraordinary. Indonesia's contribution is highly expected to participate in solving global climate change solutions, especially in pursuing the Paris Agreement targets.

I see that at the organizer of COP 27 this time, Indonesia's position is quite strategic, apart from being the president of the G20 in 2023, Indonesia will be the chairman of ASEAN. Indonesia's vision as an ASEAN member is to become a regional leader in accelerating the realization of climate action at a more tangible level.

Indonesia can push the important role of climate change negotiators currently convening in Egypt is to encourage and mobilize climate change mitigation and adaptation actions. The interaction between governments and non-governmental actors (NGOs, academics, practitioners) around the world is critical to ensuring their participation in achieving the goal of net zero emissions by the middle of this century.

Indonesia's role is quite important and must be able to take advantage of this momentum but can also encourage real implementation, including the fulfillment of support from developed countries to developing countries. technology transfer is also important because so far developed countries have benefited from GHG emission activities. Funding commitments accompanied by pledges of nearly £14 billion (USD19.2 billion) to forest-owning countries that became the commitments of the previous COP26 should not only be a false hope. Indonesia also needs to pressing developed countries to provide their collective climate funding for adaptation actions in developing countries including the loss and damage arrangements that will be established under the UNFCCC framework. Indonesia can also voice the framework dept swap for climate crisis swap, this is debt that is used to finance climate action programs, especially developing countries as a strategy so that developed countries in these conditions do not delay their climate commitments. Climate finance can be a save for communities in the face of drought, heat waves, storms, sea level rise and flooding

50 02 November 2022 RDPU Konservasi berbasis Nilai

KPK menyebutkan sedikitnya 1,4 juta hektar perkebunan sawit di provinsi Riau tidak memiliki izin sehingga tidak membayar pajak kepada negara. KPK menduga sebagian besar dari perusahaan tersebut yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak ada pajak yang dibayarkan oleh perusahaan kepada negara selama beroperasi menguasai hutan . Hal i.ni menyebabkan daerah mengalami potensi kehilangan pendapatan dan kerugian negara

51 25 Oktober 2022 Pertemuan dengan Masyarakat sekitar TPA (Tempat Pembuangan Akhir)

Masyarakat sekitar TPA tidak keberatan dengan akan dibangunnya TPA di sekitaran wilayah mereka. Jarak TPA yang akan dibangun dengan pemukiman warga cukup jauh. Akan tetapi, demi menjaga Kesehatan dan kenyamanan warga, agar kiranya setalah TPA tersebut dibangun, diharapkan pengelolaannya dapat berjalan dengan baik, benar, dan sesuai dengan SOP yang ada. Jangan sampai dampaknya menjadi merusak lingkungan poemukiman.

52 25 Oktober 2022 Penyerahan Bangtuan Pasca Panen Karet - Balikpapan

Kepala Bidang Perkebunan – Bapak Mujito : bantuan pasca panen karet ini sangan bermanfaat bagi masyarakat di Balikpapan. Semoga bantuan jalan usaha tani juga dapat disalurkan di wilayah ini agar semakin  melancarkan semua usaha petani.

  • Perwakilan 10 kelompok tani penerima bantuan mengucapkan terimakasih sekaligus menyampaikan kendala jalan usaha perkebunan mereka yang masih dengan kondisi tanah, selain itu mereka sangat berharap adanya tambahan unit penyimpanan hasil karet yang setidaknya terdapat 1 unit per kelurahan.
53 24 Oktober 2022 Pertemuan dengan penerima Mesin Pakan Ikan, Kutai Kertanegara

Sulaiman – Pak Kades

  • Kurangnya jalan usaha tani di desa kami, sehingga ada biaya tambahan bagi para petani kami. Mohon jika ada bantuan JUT jadikan Desa kami sebagai prioritas penerima bantuan karena Desa kami jauh ke Kota.
  • Persoalan pupuk yang belum sesuai kebutuhan dan pemasaran masih dimonopoli oleh tempulak.
  • Kami di Desa Cipari memerlukan peralatan pengelola sampah.

 

 

Minar -  Gapoktan Sebulu

  • Tolong diperhatikan Desa kami, kami masih sangat kekurangan alat bantuan pertanian dan perikanan. Rata-rata kami di desa ini bekerja sebagai petani dan budidaya ikan.

Kami mengusulkan adanya bantuan berupa perbaikan JUT yang juga akan dinikmati 11 kelompok tani.

54 23 Oktober 2022 Pertemuan dengan Bulog Kota Samarinda untuk memantau persediaan pangan sampai dengan akhir tahun
  • Cadangan bahan pangan di Kota Samarinda dianggap cukup sampai dengan akhir tahun nanti dan diharapkan harga tetap stabil dan terjangkau.

Minyak goreng dan Tepung terigu saat ini adalah item yang sangat banyak dicari

55 23 Oktober 2022 Kelompok Masyarakat Hutan

Masyarakat banyak yang mengeluhkan peristiwa banjir, dikarenakan daerah aliran sungai yang banyak rusak hutannya. Mereka meminta agar daerah aliran sungai tersebut agar segera diperbaiki atau penghijauan secara massif dengan pihak dinas dari KLHK. Kelompok juga meminta bantuan berupa bibit kepada masyaratak yang berada di daerah aliran sungai agar peristiwa banjir tidak terjadi terus menerus

56 22 Oktober 2022 Pertemuan dengan PPL perikanan dan pertanian Kalimantan Timur

Mirsa – PPL Kota Balikpapan

  • Meminta agar bantuan ekskavator lebih banyak lagi karena jika tidak melalui bantuan Pemerintah Pusat, akan lebih sedikit lagi bantuan yang diterima.

Rini – PPL Kukar

  • Juknis P2L terbentur dengan kelompok tani, sedangkan P2L adalah program untuk ibu-ibu. Perlu ada nya perbaikan dalam juknis ini.

Bahtiar – PPL Perikanan di kabupaten PPU

  • Peraturan presiden 15 tahun penerima bantuan tunai. (harus diberikan kepada nelayan miskin) berbenturan dengan kondisi lapangan karena kelompok nelayan tidak semua berkategori miskin.
  • Mesin repitalisasi armada nelayan untuk menangkap ikan.

Warsito – PPL Kubar

  • Program alsintan dari Kementerian Pertanian harus lebih memperhatikan kebutuhan dari petani. Bantuan itu harus sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada lagi bantuan yang menumpuk dan tidak tepat sasaran.
57 22 Oktober 2022 Pertemuan dengan masyarakat Pesisir

Kelompok meminta bantuan kapal karena sangat dibutuhkan. Kapal yang diminta berbahan kayu dan bukan fiber, karena cocok dengan peroairan mereka. Jika menggunakan fiber bisa tiba-tiba pecah Ketika melaut

58 21 Oktober 2022 Pertemuan dengan Organisasi Kepemudaan Kota Samarinda

Garin – Ketua TIDAR Kota Samarinda

  • Sebagai generasi muda tentunya kita juga harus banyak belajar dunia politik. Perlu lebih banyak lagi program Pendidikan politik bagi generasi penerus bangsa ini agar kami juga belajar tentang bagaimana sebenarnya teknis pemerintah pusat itu menjalankan tugasnya, baik dari segi teknis, kenegaraan, dll.
  • Harapan agar anak muda – anak muda yang sekarang sudah bekerja sebagai Dewan Rakyat di DPR RI, Senayan agar bisa lebih aktif lagi jangan kalah dengan senior-senior.

 

 

Siswanto

  • Pendidikan politik harus lebih sering diadakan agar anak muda lebih melek politik dan mau berpartisipasi guna mencegah golput di pemilu 2024 nanti.
  • Pemerintah harus lebih banyak lagi mengadakan kegiatan yang lebih produktig untuk anak-anak muda sehingga anak muda tidak hanya nongkrong di warung kopi sambal bermain game online.

 

Zai – Karang Taruna Samarinda Kota

  • Semakin kesini, karang taruna semakin tidak dilibatkan. Justru harusnya karang taruna bisa dijadikan sebagai wadah anak muda untuk lebih aktif lagi dalam kegiatan apaun.
59 20 Oktober 2022 Diskusi dengan Fraksi Gerindra DPRD Kota Samarinda

Meminta support terkait aspirasi dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah lebih banyak dikarenakan jika hanya program Pemerintah Daerah saja tidak cukup. Dikarenakan wilayah Kalimantan Timur yang sangat luas, penerangan jalan umum dan fasilitas trasnportasi maupun infrastuktur antar wilayah agar lebih diperhatikan lagi sehingga masyarakat dapat lebih merasakan pembangunan yang lebih bagus seperti di Jakarta, apalagi sebentar lagi Ibu Kota Negara baru akan segera dibangun.

60 19 Oktober 2022 Pertemuan dengan nelayan perikanan tangkap kota Samarinda dalam rangka kegiatan bakti nelayan.

Kegiatan bakti nelayan ini dirangkaikan dengan kegiatan reses sekaligus pertemuan dengan nelayan tangkap di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaikota dan dihadiri oleh bapak Walikota Samarinda beserta segenap SKPD nya dan beberapa anggota dewan Kota Samarinda serta anggota dewan Propinsi Kalimantan Timur dari Fraksi partai Gerindra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sesdirjen Perikanan tangkap KKP bapak Trian Yulanda, Msi. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan saat berlayar selama pandemic covid. Kegiatan ini membagikan sembako sebanyak 1000 paket yang disebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur

61 18 Oktober 2022 Pertemuan dengan Penerima Bioflok Kutai Kartanegara

Hari – Kelompok

  • Bantuan bioflok mengalami kerusakan akibat kontraktor yang tidak qualified.
  • Meminta bantuan berupa alatv pakan untuk optimalisasi produksi perikanan budidaya yang sudah ada.

 

Sarmanto – PPL

  • Pengangkatan PNS diperlukan karna hanya ada 3 PNS dan aka nada yang pension sehingga jika tidak ada tambahan yang baru, tidak aka nada regenerasi.
  • Meminta pengangkatan dan penambahan penyuluh perikanan dikarenakan penyuluh yang sudah ada tidak sanggup untuk menjangkau semua wilayah di Kukar yang terlalu besar dan letaknya berjauhan.
62 18 Oktober 2022 Pertemuan dengan kelompok penerima UPPO

Aisyah – Kelompok P2L

  • Meminta penambahan program P2L yang dianggap sangat bermanfaat untuk ibu-ibu untuk menambah penghasilan keluarga.
  • Di genereasi minelial meminta bibit hidroponik.

 

Shidiq -  Warga RT 05

  • Meminta agar program UPPO ada kelanjutan dari segi bagaimana mengelola hasil dan menjual hasil yang didapatkan ke pasar.

Riko

  • Meminta agar program UPPO bisa direalisasikan kepada beberapa kelompok di setiap Desa atau Kelurahan yang ada.
63 17 Oktober 2022 Pertemuan dengan Kelompok Tani Babulu
  • Kelompok sangat berterimakasih atas bantuan dari bapak Budisatrio karena bantuan yang diberikan sangat diperlukan oleh masyarakat Babulu yang mayoritas bekerja sebagai petani.
64 17 Oktober 2022 Pertemuan dengan Kelompok Pengelolahan Hasil Ikan
  • Meminta untuk bantuan aspirasi terkait mesin pengelolaan ikan agar manfaat ikan tidak hanya dikenal dengan dimasak atau dibakar. Akan tetapi dapat juga diolah menjadi kerupuk, ikan kering, sambal, dll.
65 19 Juli 2022 11 PERTEMUAN DI MASA RESES ANGGOTA DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR MASA PERSIDANGAN V TAHUN 2021-2022 TANGGAL 19-27 JULI 2022

A. PENDAHULUAN

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A ayat 1 menyatakan bahwa DPR RI memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan ketiga fungsi ini merupakan suatu keharusan bagi DPR RI dalam kerangka representasi wakil rakyat. Ketiga fungsi ini memberikan ruang gerak yang cukup signifikan bagi terciptanya cek and balances antara pemerintah dan DPR RI sehingga mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu yang sangat diperlukan adalah peningkatan kualitas representasi DPR RI yang selama ini masih dalam tahapan representasi procedural, bukan representasi substantif yaitu sebuah keterwakilan rakyat yang dilaksanakan melalui perumusan suatu kebijakan public yang berpihak pada rakyat. Disamping itu, DPR RI selain sebagai sentra demokrasi, juga merupakan simpul strategis dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi menuju terciptanya system politik demokrasi yang ideal.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari anggota DPR RI terhadap konstituen maupun partainya maka dilaksanakan kunjungan kerja untuk melaksanakan tiga fungsi tersebut. Tanggungjawab sebagai wakil rakyat mengharuskan mereka untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan konstituennya untuk mengetahui berbagai perubahan maupun permasalahan yang terjadi. Dengan komunikasi politik yang baik, para wakil rakyat akan memiliki kemampuan untuk menghimpun informasi, kemudian melakukan identifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada serta memikirkan kemungkinan-kemungkinan tawaran solusi yang mungkin diajukan. Tanpa komunikasi yang efektif antara konstituen dengan anggota dewan, maka akan terjadi kemacetan dalam system politik yang mengakibatkan aspirasi dan kepentingan konstituen tidak terwujud. Kemacetan ini seringkali berakibat pada muncunya cara- cara penyaluran aspirasi dengan menggunakan metode lain seperti demonstrasi bahkan cara-cara yang melibatkan kekerasan.

Dalam sebuah sistem politik yang berjalan baik, para wakil rakyat akan mampu melakukan fungsinya untuk melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan konstituen yang diwakilinya sebagai in-put dalam proses melaksanakan fungsinya di

dewan. Out-put yang dihasilkan dari proses pengolahan kebijakan di parlemen mencerminkan proses tawar menawar dalam perdebatan di parlemen sebagai wujud kinerja wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi konstituen yang diwakilinya. Out- put dapat berarti pula peningkatan pemahaman konstituen tentang agenda dan bagaimana pemerintahan bekerja, pengetahuan tentang program pemerintah dan kemana konstituen dapat memperoleh bantuan dan mendapat akses yang diperlukan, pemahaman kemana dapat memberikan masukan terhadap program pemerintah, dan mendapatkan asistensi atau rujukan terhadap permasalahan legal maupun social yang dihadapi. Disini mekanisme umpan balik (feed-back) memainkan peran penting agar proses politik dapat berjalan secara kontinyu. Kunci keberhasilan dari mekanisme ini adalah apabila wakil rakyat berhasil membangun komunikasi yang efektif dengan konstituen yang diwakilinya.

B. TUJUAN

C.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk:
1. Menyerapaspirasisecaralangsungterhadapkonstituenyangdiwakili
2. Mensosialisasikanprodukhukumyangdihasilkandiparlemen
3. Melakukanpengawasanterhadapprodukundang-undangmaupunanggaranyang

telah ditetapkan.

PELAKSANAAN KUNJUNGAN KERJA
Kegiatan kunjungan kerja perorangan dilaksanakan sejak tanggal 19 – 27 Juli 2022.

D. HASIL KEGIATAN PENYERAPAN ASPIRASI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia A- 127 menjelaskan tentang kegiatan selama masa sidang di komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BULOG serta Badan Restorasi Gambut.

Hasil kegiatan di dapil dalam rangka kunker/reses perorangan sebagai berikut :

1. Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani, dan DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Gerindra

Ibu Suliah KWT 16 Desa Bukuan

• Memohon untuk dukungan program P2L sehingga dapat mandiri secara pangan di wilayah kami, dan meminta cultivator apakah bisa diakomodir untuk wilayah kami.

Edizilah Kelompok Tani Bukuan

  • Kebutuhan untuk kelompok kami hand tractor atau dryer?

  • Petani membutuhkan air ketika musim hujan, apakah ada solusi untuk kami seperti

    penyediaan sumur bor atau ada masukan lain untuk kami?

  • Kelangkaan pupuk karena ketiadaan pupuk bersubsidi apakah ada jalan keluar

    untuk kami? Karena biaya pupuk non subsidi sampai 400 ribu per sak memberatkan kami

2.
Suharsih – Kelompok Tani Tempuh Rejo

Pertemuan dengan kelompok tani

• Kami mendapatkan bantuan bibit cabai apakah kami bisa mendapatkan bantuan pendampingannya dan apakah bisa kami mendapatkan bantuan bibit sayur- sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan kami, dan akses bantuan alat pertanian.

Shidiq - Kelompok Jaya Bersama

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk) program UPPO ini?

    Jamal

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk program UPPO)?

  1. Pertemuan dengan nelayan perikanan tangkap kota Samarinda dalam rangka kegiatan bakti nelayan.
    Kegiatan bakti nelayan ini dirangkaikan dengan kegiatan reses sekaligus pertemuan dengan nelayan tangkap di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaikota dan dihadiri oleh bapak Walikota Samarinda beserta segenap SKPD nya dan beberapa anggota dewan Kota Samarinda serta anggota dewan Propinsi Kalimantan Timur dari Fraksi partai Gerindra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sesdirjen Perikanan tangkap KKP bapak Trian Yulanda, Msi. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan saat berlayar selama pandemic covid. Kegiatan ini membagikan sembako sebanyak 1000 paket yang disebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur.

  2. Pertemuan dengan Masyarakat Pengawas, (Pokmaswas), Pokmaswas Manggar Mangrove Lestari, Pokmaswas Sumber Bahagia, Pokmaswas Margomulyo

Agus Bei – Pokmaswas Mangrove Center

Dalam kegiatan ini perlu penguatan anggota pokwasmas diantaranya perlunya pembekalan dan bagi kami untuk menjalankan tugas-tugas pemantauan kami mohon bisa didukung diantaranya :

  • Adanya KTA bagi para anggota agar kami merasa diakui

  • Perluindungan bagi anggota pokmaswas karena kegiatan kami ini berisiko

    berhadapan dengan para perusahaan yang di bekingi oleh aparat-aparat

  • Untuk kegiatan selanjutnya perlu keterlibatan bimaspol dan babiskamtibnas agar kami bisa bersinergi dengan mereka dan tau apa bentuk kegiatan yang kita

    lakukan

  • Adanya bantuan oprasional untuk melakukan pemantauan bagi para anggota

    Lukman – Pokmaswas Margomulyo

    Kami menemukan penangkapan ikan di wilayah kami ada yang menggunakan Troll dan cangkang sehingga menyebabkan ruang laut terutama terumbu karang di wilayah kami menjadi rusak.

Zakaria - Pokwasmas Mina Bersama

Pokwasmas di wilayah kami sudah dimulai sejak 1999 kami merasa jenuh dengan KKP karena laporan yang kami laporkan seperti tidak ditanggapi. Benar di wilayah kami juga masih banyak kapal yang melakukan penangkapan menggunakan troll padahal secara aturan tidak bisa dibenarkan hal tersebut, tapi kami Lelah juga melakukan pelaporan tidak kunjung diproses

5. Pertemuan dengan PPL, Kelompok Tani

Syaiful Hakim desa Bantuas

Saat ini para petani kebingungan terkait permasalahan pupuk, karena pupuk subsidi tidak ada atau sulit ditemukan, apabila ada sulit di akses dan kadang tidak tepat sasaran, kami mendengar informasi terkait pengelolaan UPPO apakah kami bisa mengakses bantuan tersebut.

Irwan Purwoko Penyuluh Pertanian P3K

Menginformasikan saat ini ada 15 orang tenaga harian lepas yang belum diangkat statusnya padahal mereka sudah lama mengabdi, informasinya kementan sudah mengusulkan 13.000 ribu formasi kepada MenPanRB dan formasi tersebut sudah dibuka, mohon dukungan Bapak untuk bisa berkomunikasi mengawal hal ini karena justru Badan Kepegawaian Daerah tidak mau memverifikasi para THL ini, mohon kami bisa dibantu kami juga menyerahkan kepada Bapak berkas para THL ini

Ratna diana PPL Gunung Rejo

Kami bisa dibantu untuk alsintan pasca panen di kelompok dampingan kami, saat ini bantuan dari Bapak beruap UPPO sangat kecil jumlahnya dengan kelompok tani yang ada harapan kami bisa ditingkatkan tahun berikutnya.

6. Pertemuan dengan Petani MIlenial dan Pemuda Tani

Ginanjar - Petani Muda Milenial

Saat ini kami mendampingi pondok pesantren di wilayah Samarinda, pertanian mulai dari melakukan penanaman di lahan pekarangan kami upayakan melalui para santri-santri yang ada untuk ketahanan pangan bagi para santri dan juga warga sekitar pesantren, ketika kami ingin meng akses bantuan kami selalu terganjal masalah administrasi misalnya untuk terdaftar di simultan harus ada 10-20 orang karena mayoritas para santri tidak berdomisili di wilayah tersebut

Wahyu Kurniayanto - Duta Petani Milenial Loa Hulu

Kami petani milenial berhasil memproduksi bokasi dan permintaan akan bokasi ini cukup tinggi produksi kami saat ini 500 sak dan sudah habis terjual, apakah kami bisa mendapatkan UPPO untuk bisa juga memproduksi produk pupuk organik yang lain.

Kelemahan kami petani milenial adalah lahan, karena Sebagian besar lahan yang kami garap adalah warisan dari orang tua saat ini kami dapat bantuan bibit jagung 1 hektar tapi kami juga mendapat bibit jahe merah 1 hektar padahal lahan kami hanya ada 1 hektar, mungkin akan kita kembalikan atau belum tau Langkah selanjutnya akibat keterbatasan lahan dari kami. Saran kami apakah mungkin lahan bekas tambang yang masih dibuka bisa diserahkan ke masyarakat untuk di kerjasamakan.

7. Pertemuan dengan Masyarakat Samarinda Ilir

Mangundirizal - Ketua Purnawiran Samarinda

Apakah bisa lahan bekas tambang di kerjasamakan dengan masyarakat untuk dilakukan penanaman atau pertanian

Lurah Selili

• Terima kasih bantuan Bapak 1 motor sampah di wilayah kami, bermanfaat sekali di daerah kami belum ada tempat pengelolaan sampah, jadi masih konvensional saja pengelolaan sampah kumpulkan, angkut kemudian di buang, mohon

bimbingan Bapak untuk bisa ada pengelolaan sampah seperti bank sampah atau

co composting bagi kami.

  • Kami melaporkan adanya daerah yangg rawan longsor dan berseblahan dengan

    sungai mahakam.

  • Kami sebagai warga samarinda kehilangan identitas budaya seperti sudah tidak

    adanya rumah rakit di samarinda, padahal kelurahan kami dahulu adalah tempat rumah rakit serta pintu masuk kota samarinda, mohon hal ini juga diperhatikan penting pemahaman ini bagi kita dan generasi mendatang.

  • Apakah memungkinkan kita melakukan budidaya ikan di sungai Mahakam?

    Ibu Syahrini - RT 28

    Setuju dengan lurah selili karena saya tinggal disana dan memang kawasanya rawan banjir, apakah memungkinkan daerah kami karena berada di pinggiran sungai Mahakam ditata yang baik dan bisa di Kelola menjadi daerah wisata seperti kali code di Yogyakarta atau dibuat kampung warna-warni sehingga menarik, dan tidak ada pencemaran lagi diwilayah kami.

8. Pertemuan dengan Masyarakat Desa Loa Janan, Kutai Kartanegara

Nanda suseno - KUB Satria 16

Terima kasih Pak Budisatrio sudah mengunjungi kelompok kami dan memberikan bantuan mesin pakan serta modal, dengan bantuan dari Pak Budi kami bisa berjalan dan merekrut beberapa kepala keluarga untuk bisa bekerja di tempat kami, sehingga kami bisa bermanfaat dan membuka lapangan kerja. Untuk kedepan kami mohon bantuan untuk pelatihan bagi kami terutama promosi atau pengemasan produk sehingga produk yang kami buat ini lebih menarik dan mampu bersaing di pasaran. Kami juga mohon kiranya bisa mendukung bantuan transportasi roda 3 untuk mendukung pengelolaan pupuk kompos kami.

Ibu Rani - KWT Loa Janan

Mohon bantuan bapak untuk program P2L untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar kami.

M. Arzad Kades - Loa Hulu

Adanya jalan pertanian yang rusak di wilayah kami tidak hanya jalan tetapi juga jembatan yang rusak di wilayah kami, kami juga mengaharapkan adanya bantuan UPPO atau sapi di wilayah kami, karena kadang sudah ada sudah kami persiapkan tetapi sapinya yang belum ada, apakah kami bisa mengusulkan hal ini?

9. Pertemuan dengan PPL Tenggarong, Kutai Kartanegara dan Kelompok Tani

Betambulu - PPL Tenggarong Seberang

Mohon kiranya distribusi bantuan dari Bapak Budisatrio bisa merata karena daerah sekitar kami dapat tapi kami belum pernah dapat.

Ari Wahyudi - KUB Satria 16

Kami berterima kasih bantuan Bapak sebelumnya kepada kami untuk pengelolaan madu sehingga dapat berkembang, saat ini kami sedang membangun saluran untuk air bersih yang digunakan oleh warga sekolah dan masjid, kami sudah membangun bak untuk penampungan maupun pemipaannya sudah kami kerjakan, tetapi masalahnya adalah sumber air yang ada di atas ternyata setelah di uji lab tidak layak minum dan tercemar karena lokasinya ada perusahaan dan dekat holding road, apakah Bapak bisa membantu memfasilitasi agar perusahaan bisa berkontirbusi terhadap ketersediaan air bersih tersebut.

Nurtin - Penyuluh Pertanian Lapangan Tenggarong Kota

ada KWT yang kami dampingi untuk mendapatkan program P2L tahun lalu tetapi kekurangan persyaratan berupa demplon plot sehingga dinyatakan gagal, kami ingin mencoba lagi agar bisa mendapatkan aspirasi P2L tersebut. Diwilayah kami juga sering terjadi banjir apakah ada jalan keluar untuk kami terkait masalah banjir tersebut.

10. PertemuandenganPenerimaUPPO

Tumin – Muntai Raya

  • Dengan jumlah hewan ternak yg hanya 8 ekor dgn usia 1 tahun tidak cepat utk bisa berkembang biak,sehingga produksi kotoran sapi tdak bisa maksimal.

  • Dengan adanya UPPO kami kelompok tani dapat menggunakan alternatif dari pupuk kandang yang kami olah sehingga biaya produksi kami bertani lebih efisien.

  • Kami masih terkendala fasilitas packing pupuk yang dapat diterima pasaran.

    11. Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Tani Palaran

    Suharsih - Kelompok Tani Tempuh Rejo

    Kami mendapatkan bantuan bibit cabai apakah kami bisa mendapatkan bantuan pendampingannya dan apakah bisa kami mendapatkan bantuan bibit sayur-sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan kami, dan akses bantuan alat pertanian.

    Nufindari - RT 20 Bukusan

    Untuk permasalahan sekolah swasta karena urusan KIP dan subsidi ke sekolah swasta yang dihapuskan, anak di desa bukuan yang hanya bisa mengakses sekolah swasta karena guru disini kan butuh gaji dari uang spp anak sekolah mohon aspirasi kami walau bukan masalah pertanian disampaikan.

E. PENUTUP
Kesimpulan dan Saran.
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan Antara lain ain :

  1. Bahwa kunjungan kerja perorangan anggota legislative dapat membantu

    memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan yang mendesak yang

    dihadapi oleh konstituennya

  2. Komunikasi politik yang efektif antara anggota legislatif dengan masyarakat

    sebagai konstituennya merupakan salah satu kunci keberhasilan dari proses politik yang berkelanjutan dan harmonis.

66 14 Mei 2022 Pertemuan dengan Pokdakan Kampung Budidaya Perikanan

Udin – Pokdakan Sinar Alam

  • Fasilitas bioflog dengan atap waring sebenarnya kurang maksimal dikarenakan akan terpengaruh dengan masuknya air hujan ke kolam bioflog, sehingga membuat kami harus terus mengecek kondisi Flog di kolam lebih intens lagi.

Joko – Pokdakan Karya Sehati

  • Kami masih menunggu bibit lele dan pakan ikan ,kami berharap dipilihkan kualitas bibit dan pakan yang baik agar kami dapat menjual sesuai kebutuhan pasar.

Kasmin – Pokdakan Tawar Berkah

  • Dengan aktifitas kemandirian dari Pokdakan kami yang anggotanya sebagian besar anak muda, kami sangat berharap kedepan diberikan Indukan Unggul dan mesin pengolahan pakan agar dapat menekan biaya operasional produksi.
67 14 Mei 2022 Pertemuan dengan Penerima UPPO

Tumin – Muntai Raya

  • Dengan jumlah hewan ternak yg hanya 8 ekor dgn usia 1 tahun tidak cepat utk bisa berkembang biak,sehingga produksi kotoran sapi tdak bisa maksimal.
  • Dengan adanya UPPO kami kelompok tani dapat menggunakan alternatif dari pupuk kandang yang kami olah sehingga biaya produksi kami bertani lebih efisien.
  • Kami masih terkendala fasilitas packing pupuk yang dapat diterima pasaran.

 

68 14 Mei 2022 Pertemuan dengan Penerima Mesin Pakan Pak Hasri

Pak Hasri

  • Dengan adanya mesin pengolahan pakan kami sangat berharap adanya pelatihan yang berkaitan dengan pengolahan pakan.
  • Dari kelengkapan mesin pengolahan sebaiknya kedepan ditambah lagi dengan mesin pengepackan agar memudahkan kami untuk menjual ke pasaran .
  • Kami sedang menunggu bahan dasar untuk pembuatan pakan yang sedang ditender ,harapan kami bahan tersebut dapat datang tepat waktu sebelum kami memulai siklus tebar bibit setelah panen. Dan semoga kualitas bahan dipilihkan yang sesuai kebutuhan pembudidaya lele pada umumnya.
69 13 Mei 2022 Pertemuan dengan Elemen Muda Seminar SOS UU IKN

Deni – Mahasiswa UNMUL

  • Kami mempertanyakan mengapa naskah akademik ada setelah ditetapkanya ada UU IKN?

Michael

  • Kami menanyakan apa alasan mendasar pansus UU IKN menerapkan badan otorita sebagai sistem pemerintahan di IKN nusantara sementara belum pernah diatur sebelumnya dalam UU pemerintahan daerah.

Husen firdaus- kordinator pusar sekalimantan

  • Yang menjadi kekawatiran kita bersama kami sebagai warga Kalimantan Timur apalagi kami sebagai pemuda hanya menjadi penonton di rumah sendiri kami berharap adanya perhatian SDM di 10 kabupaten kota di Kaltim.
  • Kami menuntut adanya status daerah keistimewaan untuk kaltim jangan sampi kekayaan Kaltim dinikmati oleh orang luar Kaltim sebenarnya Kaltim hanya mengingkan otonomi khusus berkaitan dengan pengembalian dana bagi hasil untuk Kaltim sebagai daerah penghasil SDA.
  • Apakah ada kajian mengenai gejala dari regulasi tentang perlingan lingkungan hidup dikaltim sebagai wilayah 2 kabupaten kotan sebagian masuk didalam ibu kota negara baru.

Yayasan gerak selaras – hendi sekertas fakultas hukum syariah seindonesia

  • Bagaimana konsep pemerataan ekonomi yang berkelanjutan diikn ?
  • Dengan adanya pemindahan IKN apakah nantinya dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi antara warga pribumi sekitar IKN dengan warga pendatang sepeti halnya warga betawi yang terkesampingkan di DKI jakarta sana.

Afan aswin – ketua BEM fakultas kedokteran

  • Tokoh adat suku paser balit bernama yati dahlia yang tinggal disekitar titik nol belum mengetahui adanya IKN artinya pemerintah dalam hal ini badan otorita perlu mengadakan sosialisasi pemindahan IKN.
  • Kami sebagai anak muda kaltim sanagat tidak ingin hak- hak warga setempat dirampas hanya karena pembanguna IKN diperlukan  pendekatan secara persuasif dalam pemindahan tempat tinggal mereka yang sudah berpuluh tahun merek tinggali.

Bagaimana komunikasi pemerintah saat ini terhadap warga asli sekitar IKN jangan hanya karena sudah memanggil tokoh- tokoh kesultanan tokoh masyarakat pemerintah menganggap komunikasi sudah selesai

70 13 Mei 2022 Pertemuan dengan penerima PJUTS, PISEW, dan Mesin Pakan Ikan Kades Cipari Makmur
  • Kekurangan didesa kami ialah jalan usaha tani yang belum tembus sekitar 5km oleh karena itu yang membuat cost tinggi sekitar 60rb perkarung untuk biaya pengangkutan.
  • Mesin panen padi kami hanya satu sehingga hasli panen kami kurang baik karena padi susah terlalu tua dipanen.
  • Persoalan pupuk yang belum sesuai kebutuhan dan pemasaran masih dimonopoli oleh tempulak.
  • Kami didesa cipari memerlukan peralatan pengelola sampah.

 

Bunar – Desa Giri Agung gapoktan Sebulu

  • Kami agak kesulitan dalam membuka lahan dikarenakan adanya larangan pembakaran sehingga kami membutuhkan bantuan berupa excavator untuk membuka lahan pertanian di desa kami kurnag lebih 1000H.
  • Kami mengusulkan adanya bantuan berupa perbaikan JUT yang juga akan dinikmati 11 kelompok tani.

 

Bu Camat – Muara Kaman

  • Karena sawah di 3 kecamatan dikukar rata-rata pada hujan kami memerlukan adanya penampungan air dalam skala besar dan juga jaringan irirgasi untuk mengalirkan air kelahan pertanian petani. Kami juga masih terkendala dalam persoalan klasik pada petani jumlah ketersediaana pupuk yang diberikan tidak sesuai dnegan jumlah kebutuhan petani,
71 12 Mei 2022 Pertemuan dengan PPL perikanan Kabupaten/Kota

Faisal – PPL Kota Balikpapan

  • Kami ingin kesejahteraan untuk para penyuluh perikanan karena tugas PPL disini sebagai fasilitator, Verifikator, Administrator, danmenjadi konsultan.
  • Kami berharap mempunyai 1 kantor provinsi agar mempunyai rekam jejak sendiri.
  • Bahkan kami menyisihkan dana SPPD Kami untuk fasilitas ATK, dsb.
  • Pengolahan SDM, gaji penyuluh dibawah UMR
  • Pembagian spesifikasi kerja 1 orang untuk 1 bidang.

Rini – PPL Kukar

  • Harapan untuk teman-teman PPB bisa diangkat menjadi P3K karena sudah menjdai PPB sejak tahun 2007
  • Masalah tahun 2020 yang dibedakan aspirasi yang keluar bukan kelompok binaan bantuan di KKP
  • Bantuan KKP 2020 ABT sampai saat ini bantuan reguler tidak keluar dana bantuanya.
  • Masalah penginputan sistem “KUSUKA” dengan sedikitnya penyuluh sangat menjadi kendala ditambah jaringan dikampung tidak seperti dikota.

Bahtiar – PPL Perikanan di kabupaten PPU

  • Peraturan presiden 15 tahun penerima bantuan tunai. (harus diberikan kepada nelayan miskin) berbenturan dengan kondisi lapangan karena kelompok nelayan tidak semua berkategori miskin.
  • Mesin repitalisasi armada nelayan untuk menangkap ikan.

Kurdiman – PPL Paser

  • Bagaimana Kelanjutan usulan mesin pakan ditahun 2022 ke tahun 2023?
  • Mohon untuk tambahan vairan bantuan indukan seperti lele, dan indukan nila.

 

Wedonamitra – PPL Kubar

  • Kami PPL perikanan dikubar hanya 2 orang harapan kami adanya penambahan PPL dikubar.
  • Tahun 2022 ini kubar mendapatkan 1 unit bioflog harapan kami kedepan ada penambahan kuota bioflok untuk kubar.
  • Persoalan harga pakar yang tinggi sangat meresahkan para pembudidaya ikan sehingga besar harapan kami kubar juga dapat diberikan kuota bantuan mesin pengolahan pakan untuk menekan biaya produksi.
  • Kami juga dikubar perlu peningkatan jumlah produk peningkatan ikan karena kubar terkenal memiliki ikan khas seperti ikan gabus/haruan dan ikan lais karena dari itu Kami membutuhkan alat mesin pengolahan ikan sehingga kami lebih mudah memproduksi seperti abon ikan gabus/haruan, dan amplang.

Erwansyah – PPL Kukar

  • Dampak dari delta mahakam yang ditetapkan sebagai KBK sangat mengurangi aktivitas budidaya perikanan kami berharap adanya solusi permasalahan tersebut.
  • Ada 38 pokdakan yang lahan budidaya masuk di KBK terdiri dari 3 kecamatan. Untuk itu kami berharap adanya keringanan syarat untuk memasukan 38 pokdakan tersebut dalam perhutanan sosial.
  • Tahun 2021 kami didaerah Kukar wilayah pesisir mengalami kelangkaan solar dengan SPBN didaerah pesisir kukar kami berharap adanya tambahan kuota melalui penambahan SPBN.
  • Tahun 2018 – 2019 lalu ada bantuan berupa alat tangkap dengan penggantian alat tangkap yg dilarang harapanya kedepan ada lagi bantuan seperti alat tangkap tersebut.
72 11 Mei 2022 Pertemuan dengan nelayan perikanan tangkap kota Samarinda dalam rangka kegiatan bakti nelayan.

Kegiatan bakti nelayan ini dirangkaikan dengan kegiatan reses sekaligus pertemuan dengan nelayan tangkap di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaikota dan dihadiri oleh bapak Walikota Samarinda beserta segenap SKPD nya dan beberapa anggota dewan Kota Samarinda serta anggota dewan Propinsi Kalimantan Timur dari Fraksi partai Gerindra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sesdirjen Perikanan tangkap KKP bapak Trian Yulanda, Msi. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan saat berlayar selama pandemic covid. Kegiatan ini membagikan sembako sebanyak 1000 paket yang disebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur.  

73 11 Mei 2022 4. Pertemuan dengan Petani Milenial dan dinas Pertanian dan ketahanan pangan Propinsi Kalimantan Timur.

Kadistan Pemprov Kaltim

 

  • Petani milenial kaltim 1407 orang, kebijakan melalui regulasi bisa output yang akan datang yang dapat untuk petani milenial.
  • Jadi PPL kaltim sendiri berkurang, kami berharap adanya penambahan tenaga pertanian dan pengetahuan di pengolahan di P3K.

Hamdi – petani milenial samarinda

  • Perubahan iklim sangat berdampak pada pangan, kami membutuhkan regulasi yang jelas keterkaitan dengan pengolahan pertanian di petani milenial.

 

 

Ardiansyah – KTNA Samboja

  • Adanya IKN banyak peluang Petani meilenial, kami berharap pertanian berfokus di pasca panen. Sebaiknya IKN berorientasi pada agraris regulasi 10% lahan pertanian pada IKN.

Kami berharap petani wilayah IKN tidak terisolir, kami juga berharap adanya holtik estate.

Wahyu – petani milenial kukar

  • Kami berharap adanya komunikasi yang baik ke kementrian dan komisi IV berkaitan masalah petani milenial, kami petani muda mempunyai lahan namun akses JUT yang kurang baik, mohon menambah insfrakturuktur pertanian, dan alat – alat pertanian.

Marasidi – poktan maju jaya

  • Desa yg dikelilingi oleh garapan tambang izin usahanya udah habis, apakah lahan itu bisa digunakan untuk lahan pertanian?

 

Duta petani mileneal

  • Kami ingin membentuk gerakan-gerakan atau struktur pertanian dan ekonomi pertanian perwilayah seperti pendanaan, koperasi dan ada program KUR untuk petani-petani agar bisa mengembangkan usaha mereka.

Wahyu – Loa kulu

  • Setelah forum ini bagaimana kami berkomunikasi dengan pak budi?
  • Petani mileneal organisasi seperti apa?
  • Kamipun masih meminjam alsintan kekelompok lain, semoga dengan adanya program ini kami di bantu dengan alsintan.

Bayu – Sekjen DPM

  • Duta petanimilenial dipilih untuk memberikan pengawasan untuk pemuda-pemudi pendampingan pertanian. Kami Fokusnya untuk membentuk gerakan petani milenial tiap wilayah.
  • Kami butuh pendampingan konsultan dari hulu sampai hilir.

Ratna Diana – Petani Samarinda Utara

  • Harga pupuk bersubsidi melonjak naik
  • Kami berharap petani dibantu mesin pemotong rumput untuk mengurangi tenaga operasional dan mempercepat pengolahan lahan
  • Kami berharap adanya bantuan fasilitas drum plastik untuk mengelola pupuk organik.
74 10 Mei 2022 5. Pertemuan dengan Pengurus pondok pesantren yayasan Nadhlatul Wathan

Pertemuan dengan Pengurus pondok pesantren yayasan Nadhlatul Wathan

 

Kiayi Musli Ponpes

  • Kami membutuhkan PJU serta sarana pendidikan kami masih kurang.

Ketua pok tan pak ramli

  • Lahan kami luas 35H kami membutuhkan handtraktor, sarana irigsai kami sering mengalami penyempitan kami juga berharap pompa air jalan, jalan pertanian kami masih kurang baik.

Pimpinan Pondok Pesantren Ust. Zainudin

  • Kami belum memiliki sekertariat pengurus NW disamarinda ataupun ambulance mengingat perjalan untuk jarak tempuh ke rumah sakit sangatlah jauh.
  • Kami berencana untuk membangun cabang 1 lagi yayasan di samarinda.
  • Lahan PIK kami masih sengeketa berkaitan tanggung jawab PTPN mengenai status lahan, kami mohon bisa melengkapi dengan dokumen-dokumennya.
75 09 Mei 2022 Pertemuan dengan kelompok penerima UPPO

Pertemuan dengan kelompok penerima UPPO

Andang- ketua poktan karya utama

  • Bantuan uppo sangat bermanfaat dalam satu bulan bisa produksi 300 karung dalam 5 hari kami bisa produksi pupuk kandang.
  • Dikelompok kami ada anggota yang bisa bertenak domba, kami berharap ada bantuan domba ditahun 2022
  • Berhubung di daerah RT saya, ada 3 kelompok wanita bisa dibantu untuk program p2l
  • Di genereasi minelial kami ingin meminta bibit hidroponik

Shidiq -  Kelompok  Jaya Bersama

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk) program UPPO ini?

Jamal

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk program UPPO ini?
76 08 Mei 2022 1. Pertemuan dengan Penerima ternak Sapi tahun 2021 beserta PPL Kota Samarinda

Zainal Abidin – PPL Samarinda Utara

  • Harapan kami adanya tambahan lanjutan dari bantuan uppo karena hanya ada 2 penjantan dan 6 betina.
  • Jadi kami juga menginginkan tambahan sapi jantan untuk pengembangan sapi dan meningkatkan hasil pupuk organik.

 

Sarmanto – Kelompok tani Tegar rejo (kelola lahan ex. Tambang)

  • Kelompok tani kami meminta bantuan mesin rumput dan handtraktor untuk mengelola lahan 20H tersebut dengan bantuan tersebut bisa digunakan pengembangan hotik dikelurahan mugerejo.
77 11 April 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian,

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut:

  1. 480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan rincian sebagai berikut: 1) Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Combine Harvester. 2) Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
  2. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan ke Direktorat Jenderal Hortikultura.
  3. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
  4. Penyesuaian pagu anggaran: 1) Penambahan pagu lanjutan kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp448.450.000,00 (empat ratus -3- empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan 2) Penambahan Pagu Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), sebesar Rp209.520.786.000,00 (dua ratus sembilan miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Perubahan prakiraan kelebihan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebesar Rp3.933.387.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
  5. Realokasi Anggaran, sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk penguatan sistem informasi perkarantinaan sebagai big data dan pelaksanaan klinik ekspor di Badan Karantina Pertanian dengan perincian: 1) Realokasi Internal Badan Karantina Pertanian Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); 2) Realokasi Eksternal Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

Sehingga anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 berubah, yang semula sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp14.665.652.051.000,00 (empat belas triliun enam ratus enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta lima puluh satu ribu rupiah) dengan komposisi perubahan anggaran per Eselon I sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.593.813.463.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  2. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
  3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.193.179.655.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  4. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.099.990.027.000,00 (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
  5. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.167.410.034.000,00 (satu triliun seratus enam puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah);
  6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp1.590.667.032.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu rupiah);
  7. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.980.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); -4-
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp1.240.061.773.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh miliar enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
  10. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
  11. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.087.159.703.000,00 (satu triliun delapan puluh tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).
78 07 April 2022 (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan penetapan seluruh Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A dan II B) secara definitif, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penetapan pejabat pengganti bagi pejabat yang memasuki masa purna tugas dan jabatan yang belum terisi. 

Fraksi Partai Gerindra mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan langkah antisipatif dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dan terutama di dalam Kawasan Konservasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data-data Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Perusahaan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan terbaru sesuai kesimpulan Rapat Kerja tanggal 28 Maret 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang
sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan.

79 05 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada Kementerian Pertanian. 

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan perikanan.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik dikemudian hari. 

80 04 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2 (dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi, luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat. 

meminta Kementerian Pertanian agar dalam perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI.
Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten.

81 28 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon, luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa,kecamatan, dan kabupaten/kota). kalimantan Tengah 31 Mei 2022 dan Riau 30 Juli 2022.

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satukewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan hutan. 

82 23 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

mendukung penambahan anggaran program dan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan
bensin.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. 

83 22 Maret 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Ketersediaan stok pangan menjelang Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan Nasional,

Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan
Nasional.

meminta Kementerian Pertanian meningkatkan kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor.

meminta Kementerian Pertanian untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian Pertanian.

meminta Kementerian Pertanian meningkatkan produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan Nasional Kelapa

84 17 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perencanaan yang cermat dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, termasuk melaksanakan program dalam rangka meminimalisir dampak menurunnya kualitas tutupan lahan dan kualitas lingkungan hidup akibat pembangunan ibu kota negara.

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan percepatan rehabilitasi lahan kritis di sekitar wilayah Ibu Kota Negara Nusantara melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, serta program kerja sama dengan sektor swasta lainnya. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendataan serta verifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat tapak.

Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melakukan pembahasan dan pendalaman permasalahan kebun sawit dan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak prosedural atau ilegal melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi program Tanah Obyek Reforma Agraria dari kawasan hutan terkait dengan persoalan pemindahan hak yang terjadi di lapangan. 

85 15 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan
Perikanan atas usulan perubahan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian
Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 dengan rincian per-Eselon I
sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, semula sebesar Rp586.852.843.000,00 (lima
ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta
delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar
Rp621.352.843.000,00 (enam ratus dua puluh satu miliar tiga ratus
lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp82.552.663.000,00 (delapan
puluh dua miliar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus enam
puluh tiga ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar
Rp792.186.368.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua miliar
seratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu
rupiah);
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, semula sebesar
Rp1.126.150.911.000,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar
seratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi
sebesar Rp1.071.650.911.000,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar
enam ratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, semula sebesar Rp903.734.145.000,00 (sembilan ratus
tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima
ribu rupiah) menjadi sebesar Rp923.734.145.000,00 (sembilan ratus
dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus empat
puluh lima ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp377.207.204.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar
Rp378.741.417.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh
ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp1.375.102.199.000,00 (satu triliun tiga ratus
tujuh puluh lima miliar seratus dua juta seratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah); dan
i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan, sebesar Rp493.439.646.000,00 (empat ratus sembilan
puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus
empat puluh enam ribu rupiah).

86 09 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan produksi sektor kelautan perikanan yang berkelanjutan di tahun 2022 dalam rangka penambahan PNBP, ekspor dan penyediaan pangan, serta peningkatan imunitas kesehatan masyarakat di masa pendemi COVID-19.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk transparan terhadap program dan kegiatan yang berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) terutama anggarannya, lokasi, dan
status pelaksanaannya

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan surat edaran melaut bagi kapal nelayan yang masih terkendala perizinannya dan akan diputuskan pada rapat kerja yang akan datang.

mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan perikanan di wilayah-wilayah yang berpotensi rawan terjadi IUU Fishing. 

mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendampingan kepada pelaku utama kelautan perikanan agar akses bantuan pembiayaan permodalan di BLULPMUKP dapat direalisasikan kepada sektor usaha.

87 07 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa seluruh pengadaan barang yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Alat Pengolahan Sampah) dapat berfungsi dengan baik dengan spesifikasi dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan, sebelum diserahterimakan kepada pihak penerima bantuan dan/atau
Pemerintah Daerah

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahan-bahan dan data-data perkebunan kelapa sawit ilegal, tunggakan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan dan PNBP pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, data Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta data lainnya.

88 03 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company.

Komisi IV DPR RI merekomendasikan bahwa penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian berdasarkan data spasial dari luasan tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Selanjutnya diajukan usulan penerima oleh Gubernur dan Bupati berdasarkan jumlah alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

meminta Pemerintah untuk meningkatkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) disemua tingkatan dalam meningkatkan pengawasan terhadap seluruh alur distribusi pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company, yang didukung dengan penegakan hukum yang diberlakukan kepada para pihak yang terkait.

 

89 02 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji dan menyusun ulang kegiatan-kegiatan Tahun 2022, dari kegiatan non prioritas menjadi kegiatan prioritas yang lebih efektif dan bermanfaat bagi petani antara lain, kegiatan pekarangan pangan lestari, alat mesin pertanian (pra panen dan pasca panen), bantuan ternak, infrastruktur pertanian, sarana produksi pertanian (diantaranya, benih berkualitas dan pupuk organik) dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data-data antara lain, Data nama kelompok penerima (E-RDKK) subsidi pupuk bidang Perikanan dan seluruh data terkait pupuk
bersubsidi tahun 2020-2021.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan dan program.

90 26 Januari 2022 Raker dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan secara optimal hasil rekomendasi Panja Sarana Prasarana dan Permasalahan Masyarakat Kelautan Perikanan. 

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji ulang dan mensosialisasikan secara masif Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingat masih adanya gejolak masyarakat di berbagai daerah.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki petunjuk teknis bantuan benih ikan yang sesuai dengan standar agar meminimalisir kematian benih ikan sampai ke kelompok pembudi daya ikan (pokdakan)

91 25 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021,
Automatic Adjustment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan TA. 2022, dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022

 menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
sebesar Rp281.963.941.000,00.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk dibahas dalam Rapat Kerja selanjutnya.

Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari alternatif pelaksanaan program/kegiatan yang sekaligus memberikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti butir 4 kesimpulan RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tanggal 29 November 2021 terkait penganggaran minimal sebesar 40% dari PNBP di Bidang Kehutanan sebagai sumber pendanaan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka mendukung pelaksanaan program/kegiatan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

92 24 Januari 2022 Raker dengan Menteri Pertanian

Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjusment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022, dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022.

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Automatic
Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sebesar
Rp680.488.248.000,00 Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan
kegiatan yang terkena Automatic Adjustment adalah kegiatan yang
paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan
produksi pangan dan pendapatan petani serta mendukung
penambahan anggaran Kementerian Pertanian untuk peningkatan
ekspor dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran sesuai hasil
RDP dengan Eselon I Kementerian Pertanian tanggal 15 November
2021, sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk direalokasi eksternal
ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk pengadaan
Combine Harvester serta realokasi internal sebesar
Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) yang
dialokasikan untuk kegiatan Jaringan Irigasi Tersier, Jalan Usaha Tani,
Alsintan (TR2, TR4, Cultivator, dan Hand Sprayer), dengan komposisi
perubahan anggaran per Eselon I, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.598.813.463.000,00 (satu triliun
lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas
juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar
Rp2.188.179.655.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh delapan
miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima
ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.208.179.655.000,00 (dua triliun
dua ratus delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam
ratus lima puluh lima ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp985.515.027.000,00
(sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima belas juta
dua puluh tujuh ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.177.410.034.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh milir
empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp1.605.218.582.000,00 (satu triliun enam ratus lima miliar dua
ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang
semula sebesar Rp3.005.669.852.000,00 (tiga triliun lima miliar
enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh
dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.985.669.852.000,00 (dua
triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar enam ratus enam
puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar
Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga
miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
sebesar Rp1.046.607.600.000,00 (satu triliun empat puluh enam
miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
j. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp445.996.136.000,00
(empat ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
k. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.007.159.703.000,00
(satu triliun tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus
tiga ribu rupiah). 

93 18 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V

RDP Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan
Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V membahas Pengelolaan Hutan PascaUUCK; a. Rencana pengembangan usaha melalui multi usaha kehutanan, b. Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk program perhutanan sosial; Rencana Merger Anak Perusahaan Perum Perhutani

Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani serta PT Inhutani I s.d. V untuk fokus mengembangkan usaha berbasis kehutanan dengan mengedepankan potensi daerah serta tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan (dahulu pertambangan galian c), apabila
berpotensi memberikan dampak kerusakan pada lingkungan.

94 17 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS

RDP Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama BPDPKS, membahas Penggunaan Anggaran Untuk Peremajaan Sawit dan Kegiatan Lainnya 

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dari Direktur Utama BPDPKS terkait kinerja dan pemanfaatan penghimpunan dana, hingga mekanisme penyaluran untuk melaksanakan kebijakan pemerintah  dalam program pengembangan sawit berkelanjutan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI melalui Panja Pengelolaan dan Pengembangan  Sawit Rakyat akan memanggil seluruh pihak terkait pengelolaan dana sawit termasuk diantaranya Komite Pengarah BPDPKS dan
Perusahaan penerima dana insentif biodiesel.
2. Komisi IV DPR RI mendesak agar penggunaan dana BPDPKS lebih berpihak kepada peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit, antara lain melalui peningkatan program intensifikasi sawit rakyat, pelatihan SDM hingga dukungan sarana dan prasarana untuk kegiatan
kebun sawit rakyat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah melalui BPDPKS untuk meningkatkan alokasi penyaluran pada kegiatan intensifikasi untuk optimalisasi hulu produksi sawit di Tahun 2022.
3. Komisi IV DPR RI mendesak BPDPKS untuk segera merealisasikan penyaluran dana peremajaan kelapa sawit kepada petani peserta peremajaan berdasarkan persyaratan yang sesuai dengan hasil rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan.

95 17 Januari 2022 RDP Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama Perum BULOG dan Direktur Utama BUMN Klaster Pangan, membahas Ketersediaan dan Harga Pangan d

Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG dan ID FOOD agar memiliki rencana bisnis yang jelas dan spesifik agar mampu menjalankan fungsinya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, melalui penyediaan pangan yang cukup dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG dan ID FOOD untuk meningkatkan kemitraan dengan petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dalam rangka mendukung
peningkatan produksi pangan nasional serta pendapatan, kesejahteraan petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta ID FOOD untuk menjalin kerja sama, antara lain dengan UMKM dalam pemasaran dan pendistribusian produk. 

Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk membayar hutang kepada Perum BULOG sebesar Rp3.924.652.692.654,44  sehingga perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional.

96 12 Januari 2022 rapat intern Komisi IV DPR RI

membahas rencana kegiatan masa persidangan III tahun sidang 2021 -2022

97 06 Januari 2022 Pembahasan Timus RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas penyempurnaan rumusan DIM RUU, menyepakati/menyetujui bahwa sehubungan dengan adanya usulan-usulan baru dari Pemerintah terhadap RUU tentang Ibu Kota Negara maka DPR, Pemerintah dan DPD bersepakat agar Rapat Timus dalam rangka penyempurnaan rumusan di tunda terlebih dahulu untuk memberi kesempatan kepada Anggota Timus melakukan konsultasi kepada fraksinya masing-masing.

98 26 Desember 2021 Silaturahmi dan Menyerap Aspirasi untuk Rancangan Undang - Undang tentang Ibu Kota Negara

Letrik-Ketua Adat Dayak

Ingin mendorong dan mempercepat insfraktruktur dengan merata, karena Insfratruktur Kaltim
jauh tertinggal dengan arti lain bahwa jalankan perpindahan Ibukota Negara secepat mungkin,
maka turunan perbaikan akan mengikutinya seperti infrasuktur, sumber daya manusia dll.

99 25 Desember 2021 Penyerahan Ambulance dengan Yayasan Nurul Hidayah di Desa Bukit Pariaman Kec. Tenggarong sebrang yang dihadiri oleh Kepala Yayasan Nurul Hidayah

Penyerahan ambulans dengan Yayasan Nurul Hidayah dihadiri oleh berbagai komunitas masyarakat. Disamping itu, hadir beberapa poktan yang menerima aspirasi berupa hand traktor, pompa air, combain harvester, dan cultivator serta poktan penerima irigasi dan jalan usaha tani. 

100 24 Desember 2021 Pertemuan Komunitas Sasak (Suku Lombok) di Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang.

1. Sulaimin - RT. 25
Berharap adanya program Pupuk untuk Desa Mullawarman yang tidak dipersulit saat mengusulkan proposal
2. Indra Pratiwi - Masyarakat Lombok
Akses ditenggarong sebrang yang tidak mempuni antara perjalanan desa sampai ke kota Perlunya fasilitas hingga binaan untuk anak-anak muda di Tenggarong sebrang seperti sarana tempat olahraga, sanggar tari, dll.
3. Mawardi - Rt. 28
Perlunya diadakan pertemuan kembali untuk komunitas sasak yang bertujuan silahturahmi dan menyerap aspirasi
Memohon untuk bantuan fasilitas kursi dan tenda untuk fardu kiffayah (Rukun Kematian)
4. Yahyan - RT. 28
Perlunya binaan untuk anak-anak muda khususnya komunitas Lombok yang dibukanya sanggar tari kesenian Gendang beleg.

101 23 Desember 2021 2. Pertemuan dengan Kepala Desa Kabupaten Kutai Kartanegara.

Silahturahmi dan Menyerap Aspirasi dengan Kepala Desa Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan di Resto Yens Delight Jl. Ir. H. Juanda Kota Samarinda yang dihadiri oleh  30 Kepala Desa dengan berbagai aspirasi terkait dengan alat mesin pertanian, infrastruktur pertanian dan legalitas lahan dan hutan.

102 22 Desember 2021 1. Penyerahan Pembagian Sembako di Madarasah Ibtidayah Darussalam Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Sempaja Selatan kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Penyerahan Pembagian 3000 Paket Sembako di Madarasah Ibtidayah Darussalam Kota Samarinda, yang dihadiri oleh Pak Mursalim selaku Ketua Yayasan, Pak Helmi Abdullah Ketua DPC, dan peserta penerima bantuan paket sembako.

103 17 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Audiensi Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Forum Dayak Bersatu) yang memberikan masukan dan pandangan antara lain sebagai berikut:

  1. FDB mengakomodir seluruh komunitas Dayak se-Kalimantan, bukan hanya yang berada di Kalimantan Timur.
  2. Sejak Oktober 2021 FDB telah melakukan diskusi-diskusi terkait IKN dengan menghadirkan beberapa narasumber dan hasilnya diharapkan dapat disampaikan ke DPR dan Pemerintah.
  3. Dari hasil diskusi tersebut, terdapat 9 poin untuk dapat diakomodasi
  4. Direncanakan adanya pertemuan para tokoh Kalimantan di Balikpapan dalam waktu mendatang untuk membicarakan rencana terkait IKN.
104 15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara.

105 15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara.

106 15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

107 14 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara Bab II Pasal 3

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara menyepakati/menyetujui

  1. DIM nomor 11 mengenai diksi 'Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945' dalam Konsideran Mengingat disetujui untuk dicantumkan dan nomenklatur 'Pemerintah Daerah Khusus” disetujui oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas.
  2. Pemerintah sepakat dengan nomenklatur 'Pemerintah Daerah Khusus', oleh karena itu DIM 11 disetujui dengan memperhatikan catatan dari Fraksi PKS.
  3. DIM lainnya yang terkait dengan DIM 11 yaitu DIM 23, 24, 25, 26, 32, 38, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 67, 70, 72, 82, 84, 86, 88, 93, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 114, 115, 119, 122, 126, 127,128, 129, 132,144, 145, 146, 149, 154 dan 161 akan disisir kemudian direkonstruksi dan dibuat 2 cluster yaitu cluster DIM yang terkait dengan Pemerintah Daerah Khusus dan cluster DIM yang berkaitan dengan otorita.
108 14 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara menyepakati/menyetujui:

  1. DIM Nomor 11 mengenai diksi “Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945” dalam Konsideran Mengingat disetujui untuk dicantumkan dan nomenklatur “Pemerintah Daerah Khusus” disetujui oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas, dengan memperhatikan catatan dari Fraksi PKS.
  2. DIM lainnya yang terkait dengan DIM nomor 11 yaitu DIM nomor 23, 24, 25, 26, 32, 38, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 67, 70, 72, 82, 84, 86, 88, 93, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 114, 115, 119, 122, 126, 127,128, 129, 132,144, 145, 146, 149, 154 dan 161 akan disisir kemudian direkonstruksi dan dibuat 2 cluster yaitu cluster DIM yang terkait dengan Pemerintah Daerah Khusus dan cluster DIM yang berkaitan dengan otorita.
109 13 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan dan menetapkan  hal-hal sebagai berikut:

  1. Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasional Demokrat sebagai Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara;
  2. Jumlah anggota Panja RUU tentang Ibu Kota Negara sebanyak 16 orang.
110 13 Desember 2021 Pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara materi Konsideran, Bab I Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara DIM 1-34 materi Konsideran, Bab Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah.

111 13 Desember 2021 Pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara materi Konsideran, Bab I Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara DIM 1-34 materi Konsideran, Bab Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah.

112 13 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan dan menetapkan  hal-hal sebagai berikut:

  1. Saat Mustopa dari Fraksi Partai Nasional Demokrat sebagai Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara;
  2. Jumlah anggota Panja RUU tentang Ibu Kota Negara sebanyak 16 orang.
113 13 Desember 2021 Pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara yaitu DIM nomor 1 sampai dengan 34 mengenai materi Konsideran, Bab Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah.

114 13 Desember 2021 Persetujuan Ketua Panja RUU; Pengesahan Jadwal Acara dan Mekanisme Panja RUU; Persetujuan jumlah DIM; Penyerahan DIM Perubahan

Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah pada telah menyepakati/menyetujui beberapa hal sebagai berikut :

  1. Memberikan persetujuan terhadap Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara.
  2. Memberikan persetujuan jumlah DIM RUU tentang Ibu Kota Negara berjumlah 277 DIM, yang terdiri dari 35 DIM tetap, 224 DIM substansi dan 18 DIM redaksional.
  3. Pansus, DPD RI dan Pemerintah menyetujui jadwal acara dan mekanisme pembahasan Panja RUU tentang Ibu Kota Negara
115 12 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 7 (tujuh) orang pakar yang memberikan masukan dan pandangan.

116 11 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 4 (empat) orang pakar yang memberikan masukan dan pandangan.

117 09 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara

Bahwa berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2) yang menyatakan bahwa “jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR sebanyak 30 (tiga puluh) orang” dan bunyi Pasal 105 ayat (2) yang menyatakan “pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus dalam 1 (satu) paket yang yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyarah untuk mufakat”.

Maka Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan untuk melakukan perubahan keanggotan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2021.

118 09 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara

Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI nomor 50/PTP-MKD/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 yang bersifat final dan mengikat mengingatkan, agar Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2).

Maka Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan untuk melakukan perubahan keanggotan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2021.

119 08 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 5 (lima) orang pakar memberikan masukan dan pandangan.

120 08 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 5 (lima) orang pakar memberikan masukan dan pandangan

121 08 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 5 (lima) orang pakar memberikan masukan dan pandangan diantaranya sebagai berikut: Wicipto Setiadi, M.H., S.H. (Perspektif Hukum Tata Negara),
Phil. Hendricus Andy Simarmata, S.T., M.Si. (Pakar Tata Ruang & Tata Kota),
Wicaksono Sarosa, Ph.D (Perspektif Tata Ruang),
Nurkholis, S.E., M.S.E. (Perspektif Ekonomi)

122 07 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan dan menetapkan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara sebagai berikut:

  1. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si, M.T. (Ketua/F. Partai Golkar)
  2. Junimart Girsang (Wakil Ketua/F. PDI Perjuangan)
  3. Sugiono(Wakil Ketua/F. Partai Gerakan Indonesia Raya)
  4. Saan Mustopa(Wakil Ketua/F. Partai Nasional Demokrat)
  5. Fathan(Wakil Ketua/F. Partai Kebangkitan Bangsa)
  6. Nurhayati (Wakil Ketua/F. Partai Persatuan Pembangunan)
123 07 Desember 2021 Pengesahan Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021- 2022

Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disetujui untuk dapat dilaksanakan dengan catatan jadwal acara rapat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

124 07 Desember 2021 Penjelasan Pemerintah mengenai RUU tentang IKN; Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah; Pandangan DPD RI; Tanggapan Pemerintah; Pengesahan Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU; Pembentukan Panja.

Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah pada telah menyepakati/menyetujui beberapa hal sebagai berikut :

  1. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP dapat menerima penjelasan yang telah disampaikan Pemerintah dan bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi;
  2. Fraksi PKS meminta agar pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara tidak dibahas dengan terburu-buru serta memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Fraksi Partai Demokrat dapat memahami penjelasan Pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara, namun Fraksi Partai Demokrat meminta agar Pemerintah dapat menunda pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional;
  4. Panitia Khusus, DPD RI dan Pemerintah menyetujui jadwal acara dan mekanisme pembahasan rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara;
  5. Panitia Khusus memintar agar Fraksi-Fraksi dapat segera menyampaikan nama-nama anggota Panja.
125 07 Desember 2021 Pengesahan Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021- 2022

Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disetujui untuk direvisi sesuai dengan masukan dari Anggota Pansus dan akan disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dan acara rapat-rapat pembahasan RUU  tentang Ibu Kota Negara  bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. 

126 29 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP tanggal 22 November 2021 dengan Eselon 1 KLHK

Menerima penjelasan atas Realisasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2021 per tanggal 25 November 2021 sebesar 81,15%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk melakukan
optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021 sebesar 97,41%.

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mempertahankan status kawasan konservasi Cagar Alam Mutis di Pulau Timor Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mendesak Pemerintah c.q.

Meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru; a. Data nama-nama perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan.  b. Data nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

127 22 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP dengan Eselon 1 KLHK

Meminta penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan melakukan realokasi Pagu Anggaran Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana serta perlengkapan kerja untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi, minimal sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk berkomitmen menjaga keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dengan melakukan pelarangan pelebaran jalan (hanya untuk jalan patroli) maksimal lebar 2 (dua) meter termasuk melarang pembangunan fasilitas baru di luar kepentingan Taman Nasional.

Meminta kementerian untuk  memulai realisasi Anggaran Tahun 2022 untuk
Program dan Kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat serta sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, mulai awal Tahun 2022.

128 15 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP dengan Eselon 1 Kementan RIl

1. Mendapatkan penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh delapan ribu rupiah).

2. Menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022,

3. Meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan akselerasi penyaluran bantuan pemerintah yang dialokasikan pada TA 2021 menjadi lebih optimal diantaranya, kegiatan Bantuan Ternak, Bantuan Benih, Bantuan Motor Roda 3, hingga Bantuan Alat Mesin Pertanian dan menggarisbawahi salah satu permasalahan mendasar yang masih belum terselesaikan yaitu penyediaan bibit berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat serta meminta Kementerian Pertanian melakukan percepatan peningkatan produksi dan ketersediaan benih unggul dengan
meningkatkan peran pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan penangkar benih lokal.

129 09 November 2021 Rencana Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual Lainnya dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian

Mengkritisi Program Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak fokus dan tidak terukur dan meminta untuk menyusun ulang program kerja dan anggaran dengan capaian target yang jelas. Disamping itu Kementan harus meninjau ulang Program dan Anggaran yang dapat dialihkan dari Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ke Direktorat Jenderal teknis, terutama kegiatan yang bersentuhan dengan kebutuhan petani dan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi, diantaranya Pekarangan Pangan Lestari, Bimtek, Demplot/Demfarm, dan diseminasi hasil inovasi.
Serta meminta Kementerian Pertanian segera mengusulkan pengalihannya kepada Kementerian Keuangan.

130 08 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual dengan Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan

Menerima penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan Alokasi Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Meminta untuk mengevaluasi, mengkaji, dan melakukan pendekatan secara masif terkait adanya aspirasi nelayan kecil serta pelaku usaha kapal perikanan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif serta  meminta  untuk
melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah-wilayah pesisir Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk revisinya.

131 14 Oktober 2021 Meninjau Rumah Produksi Hortikultura

.

132 14 Oktober 2021 Meninjau IPAL

Pada pertemuan kali ini kami sangat Berterima kasih kepada Bapak Budisatrio atas bantuan IPAL ini di wilayah kami program ini sangat mendorong pengetahuan tentang pentingnya lingkungan bagi masyrakat. Kami akan jaga dan merawat untuk bantuan yang telah di berikan kepada kami.

133 14 Oktober 2021 Meninjau Jalan Usaha Tani

Menyampaikan Aspirasi:

sebelumnya kami berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan Bapak, saat ini kami sedang semenisasi parit-parit (RJIT) dengan panjang 162M. masih ada sekitar 200Ha lahan pertanian dan 5 poktan yang masih perlu dibantu, jadi kami masih mengharapkan bantuan semenisasi parit. Kamipun mencoba mengusulkan bantuan embung, yang lokasinya lumayan jauh dari sumber air tetapi bisa dialihkan ke bawah ke sumber air terdekat.

Saat ini belum adanya di sorot Desa Pariaman yang dimana terdapat Dusun terpencil yaitu Dusun Sepayang, Dusun ini Sering sekali terkena musibah banjir, jalan yang rusak parah serta ukuran jalan hanya 3M, untuk Masyarakat sendiri siap hibah pelebaran jalan dengan panjang 8KM serta membeli agregat C dan warga siap untuk Swakelola bila seandainya ada perencanaan konsultan.

134 14 Oktober 2021 Meninjau Penggunaan Alat Traktor Roda 4

Di Kukar banyak yang belum mendapatkan kartu Tani ini sangat menjadi tantangan, belum lagi karakteristik lahan pertanian di Kaltim yang masih banyak butuh perhatian. Infrastruktur Pertanian masih banyak di Kukar yang perlu perhatian seperti JUT, JIT, Embung.

Tantangan yang paling besar untuk Pertanian Kaltim adalah fungsi lahan, termasuk Illegal Mining.

Salah satu upaya komisi IV dan kementrian untuk meningkatkan SDM Pertanian yaitu dengan diadakan Bimtek ini.

135 13 Oktober 2021 Pertemuan Sosialisasi Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani

Di Kukar banyak yang belum mendapatkan kartu Tani ini sangat menjadi tantangan, belum lagi karakteristik lahan pertanian di Kaltim yang masih banyak butuh perhatian. Infrastruktur Pertanian masih banyak di Kukar yang perlu perhatian seperti JUT, JIT, Embung.

Tantangan yang paling besar untuk Pertanian Kaltim adalah fungsi lahan, termasuk Illegal Mining.

Salah satu upaya komisi IV dan kementrian untuk meningkatkan SDM Pertanian yaitu dengan diadakan Bimtek ini.

136 13 Oktober 2021 Pertemuan Kelompok Benih Jagung dan Padi

Menyampaikan Aspiras: Kami menginginkan kepastian harga yang cukup besar dari hasil panen yang didapat, selain itu kami perlu efesiensi untuk menggarap lahan yang kami butuhkan letaknya air di Alsintan pra dan Pasca Panen. Kami berharap adanya alat mesin panen jagung (Combine Harvester Multiguna) dan alat mesin rumput, selain itu kami juga berharap adanya mesin pengering (Dryer), dan terpal (30 lembar). Karena kendala pengairan yang intensif, kami berharap adanya juga bantuan pompa air untuk menarik air dari sumber air.

137 13 Oktober 2021 Pertemuan KTH Anugrah Alam (Madu Kelulut)
138 07 Oktober 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

-

139 05 Oktober 2021 Rapat Intern Panja Pupuk
140 04 Oktober 2021 FGD PSP Pertanian
141 04 Oktober 2021 Rapat Panja/Tim Perumus Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990

-

142 03 Oktober 2021 Pertemuan Bimtek Budidaya Cabai/ Peninjauan dan Perkembangan Aspirasi

Kami ucapkan Terima kasih kepada Bapak Budisatrio atas bantuan yang diberikan, bantuan ini sangat membantu kelompok kami untuk pengembangan budi daya cabe di Kukar. Semoga untuk kedepannya program bantuan lain bisa di turunkan di daerah kami.

Menyampaikan Aspirasi : Saya sudah mengajukan usulan Handtraktor sejak 2019, tetapi belum ada kabar bahwa akan menjadi penerima, Apakah ada harapan dan masih bisa dibantu untuk menjadi penerima Handtraktor?

143 03 Oktober 2021 Meninjau P2L/ Meninjau dan Motivasi untuk Pra-Anggota Kelompok

Program P2L ini sangat membantu Ibu KWT manfaat program bantuan ini menjadi wadah pengembangan beberapa jenis tanaman dan menjadi penolong bagi warga sekitar lingkungan kami, karena hasil nya bisa di manfaatkan.

144 03 Oktober 2021 Pertemuan Bioflok

Bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar dan membantu kami sebagai penghasilan tambahan. Kami ucapkan banyak terima kasih yang sebesar- besar nya, kami akan jaga serta berupaya dalam budidaya sistem Bioflok.

Menyampaikan Aspirasi:

Terima Kasih atas kehadiran bapak Budisatrio saya akan dukung perjuangan Bapak agar program bantuan yang diperjuangkan selaras. Semoga Tuhan mengabulkan perjuangan Bapak, saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dengan adanya didirikan Musholla di Madrasah Dianiyah.

145 03 Oktober 2021 Pertemuan Pemuda dan Kelompok Anggana

Kami memohon Bantuan untuk Nelayan di Desa Sepatin, Muara Pantuan, dan Tani Baru berupa Alat Tambak dan Kapal Nelayan, serta kawasan KBK yang ingin bisa dikelola oleh masyarakat kawasan tersebut, para Pembudidaya disana tidak memiliki surat atau pun Sertifikat lahan.

Di Ring 1 PHM (Pertamina HuluMahakam) terdapat 3 kawasan Desa yang dimana  masih memakai genset, serta air bersih masih belum tersedia, dan jaringan internet pun masih belum maksimal di desa, kami membutuhkan Refiter (Alat Penguat Sinyal) dari Kominfo RI karena Alat yang Tersedia hanya ada di Kantor Desa dan berlaku pada jam kerja saja.

146 01 Oktober 2021 Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

-

147 30 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI
148 29 September 2021 Rapat Intern Panja KSDAE
149 23 September 2021 Rapat Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 (KONSINYERING)
150 23 September 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan/ Penyesuaian RKA K/L 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 24 September 2021 untuk ditetapkan) Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Meminta mentri untuk tetap memperjuangankan anggaran terkait bantuan untuk nelayan-nelayan kecil dan pesisir. Serta memperbanyak bantuan yang bentuknya dapat mempermudah nelayan dalam hal perikanan dan kelautan.

151 22 September 2021 Bimtek Pertanian Kota Samarinda/ BALITBANG

Mengajak untuk para petani untuk tetap semangat untuk mengembangkan inovasi dalam bidang pertanian

152 22 September 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Penyesuaian RKA K/L 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 24September 2021 untuk ditetapkan) Catatan: Menghadirkan Kepala BRGM dan Dirut BUMN terkait. 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September2021) 2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan 5. Isu-isu Aktual lainnya. Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Meminta mentri untuk tetap memperhatikan program-program yang baik untuk lingkungan dan hutan. Demi kelestarian lingkungan Indonesia.

153 21 September 2021 Bimtek Pertanian Penajam Paser Utara/ Tanaman Pangan

Mengajak para petani tetap semangat untuk menjadi individu yang tetap mau untuk bertani.

154 21 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ Laporan komisi III tentang hasil uji kelayakan calon kapolri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
155 20 September 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian/ Penyesuaian RKA K/L 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 24 September 2021 untuk ditetapkan) Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Meminta menteri untuk tetap ikut memperjuangkan program yang sangat baik bagi para petani.

156 20 September 2021 Rapat Internal Fraksi Gerindra/ Pembahasan panja-panja Komisi IV dan Tim pemulihan ekonomi nasional
157 17 September 2021 Kunker Panja
158 16 September 2021 Bimtek Pertanian Kab Berau/ Hilirisasi Inovasi Teknologi Pertanian Balitbangtan

Mengajak para petani agar dapat mengimplementasikan teknologi dalam bidang pertanian agar dapat meningkatkan hasil panen kemudian haru

159 16 September 2021 Rapat Pansus RUU Landas Kontinen
160 15 September 2021 RDPU RUU KSDAHE (Panja) dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi

Mengajak untuk sama-sama mengawal RUU yang sedang dirancang untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

161 15 September 2021 Rapat Pansus RUU Landas Kontinen
162 14 September 2021 Bimtek Pertanian Kab. Paser/ Budidaya Tanaman Padi Sistem Jarwo Super

Mengapresiasi dan mengajak untuk tetap bersemangat dalam bidang pertanian khususnya tanaman padi

163 14 September 2021 FGD RUU Panja Pupuk

Meminta seluruh stakeholder untuk dapat sama-sama memperjuangankan pupuk bagi petani agar kemajuan petani dapat lebih baik saat panen

164 13 September 2021 Bimtek pertanian kab Kutai Timur (Balitbang)/ Hilirisasi inovasi teknologi Pertanian

Diharapkan petani kutai timur dengan adanya bimtek dapat bertambah wawasan untuk lebih baik dalam bertani dan hasil melimpah pada saat musim panen

165 13 September 2021 RDPU Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi

Mengapresiasi dan mengajak untuk sama-sama memberikan yang terbaik dalam hal semngat hingga insight untuk RUU ini sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi Indonsesia.

166 11 September 2021 Bimtek penguatan kapasitas petani dan penyuluh balikpapan/ Bimbingan Teknis pertanian sekota Balikpapan

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta semangat petani dan penyuliuh untuk bertani.

167 10 September 2021 Pertemuan dengan Pemuda Tani/ Silaturahmi

Mengapresiasi para pemuda yang tergabung dalam pemuda tani serta semangatnya untuk meregenerasi petani milenial

168 08 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon I Kementrian Pertanian/ 1. RKA K/L Tahun 20222. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Meminta untuk fokus kepada program yang sifatnya berdampak kepada pertanian dibandingan infrastruktur.

169 07 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon I Kementrian Pertanian/ 1. RKA K/L Tahun 2022 2. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Meminta eselon I untuk tetap mempertahankam program yang baik untuk petani seperti alat-alat pertanian, bimtek dst. 

Menambahkan jika perlu untuk kedepannya agar ketahanan pangan dapat tercapai dimasa yang akan datang.

170 07 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ 1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang P2 APBN 2. Pernyataan Persetujuan/penolakan dari setiap Fraksi secara lisan yang diminta oleh Pimpinan Rapat Paripurna 3. Penyampaian Pendapat akhir Pemerintah.
171 06 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon 1 Kementrian Kelautan dan Perikanan/ 1. RKA K/L Tahun 2022 2. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Meminta eselon I untuk memasukan program-program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat nelayan serta mempeebanyak bantuan sejenisnya.

172 02 September 2021 Kunker Komisi IV ke Jawa Barat
173 01 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon 1 Lingkungan Hidup dan kehutanan/ 1. RKA K/L Tahun 2022 2. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Mengapresiasi untuk hal-hal yang sudaj dilalukan, akan tetapi tetap harus memperhatikan masalah hutan dan limgkungan yang terjadi seperti pertambangan liar dst.

174 01 September 2021 Pansus RUU Landasan Kontinen - RAKER dengan Menteri Energi dan Sumber Dara Mineral RI

Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam didalam wilayah landasan kontinen indonesia harus dijalankan dengan prinsip dan upaya untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem laut Indonesia.

175 31 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI
176 30 Agustus 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan BULOG

Meminta bulog untuk fokus pada penyerapan hasil petani lokal dan dapat mempertimbangkan agar tidak terjadi import beras.

177 30 Agustus 2021 Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan pimpinan Fraksi-fraksi dan pimpinan AKD
178 27 Agustus 2021 Doa Bersama komisi IV Gerindra

Mengajak untuk sama-sama mendokaan kesembuhan pak kapoksi dan bersama-sama agar tetap menjaga protokol kesehatan.

179 26 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September2021) 2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan 5. Isu-isu Aktual lainnya. Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Kementrian LK dapat lebih memperhatikan isu lingkungan yang marak terjadi bencana dalam beberapa waktu belakang.

Serta memperhatikan kawasan hutan yang banyak terjadi alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.

180 25 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian/ 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September2021) 2. Evaluasi Anggran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan 5. Isu-isu Aktual lainnya. Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Kementrian pertanian agar dapat terus memberikan support bagi petani dalam hal mekanisasi dam bimtek agar tercapai swasembada pangan.

181 24 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI
182 23 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan/ 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi 5. Isu-isu Aktual lainnya.Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Meminta kementrian KP untuk fokus kepada bantuan yang menyentuh langsung kepada nelayan. Bantuan yang dapat dipergunakam untuk keberlangsungan hidup nelayan.

183 19 Agustus 2021 Rapat Paripurna/1. Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggung jawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 yang diajukan oleh Pemerintah 2. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya
184 19 Agustus 2021 Rapat Internal Fraksi Gerindra
185 18 Agustus 2021 Hari Konstitusi dan HUT 76 MPR RI
186 18 Agustus 2021 Rapat Internal Komisi IV/Rencana Kegiatan Komisi
187 16 Agustus 2021 Pidato Kenegaraan Presiden
188 27 April 2021 Kunjungan Kerja Meninjau gudang Bulog, dikawasan Pergudangan Ir. Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang. Diharapkan pemerintah dapat mencetak sawah-sawah baru setiap tahunnya. Ini perlu dipikirkan dari sekarang, karena berkaitan dengan nasib ketahanan pangan,” pungkas Budi.
189 10 April 2021 Kunker Reses DPR-RI Komisi IV di TTP Nglanggeran, Gunung Kidul Kunjungan kerja Anggota DPR RI Komisi IV melaksanakan masa reses masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021, menjaring aspirasi dan melaksanakan fungsi pengawasan.
190 09 April 2021 Penyerahan Bantuan 500 Paket Berbahan Ikan di Samarinda Budisatrio Djiwandono membagikan 500 paket bantuan terkait program Gerakan Makan Ikan (Gemarikan)
No Tanggal Kegiatan Agenda/ISU Perjuangan/Hasil Kegiatan Foto Kegiatan
1  10 Juli 2023 Panja KSDHAE


CATATAN
RAPAT PANITIA KERJA KOMISI IV DPR RI
PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
TANGGAL 10 - 12 JULI 2023

  1. BELUM ADA persetujuan Panja RUU KSDAHE mengenai rumusan baru DIM 
    21:
    “Pelindungan Sistem Penyangga Kehidupan adalah upaya menjaga dan 
    melestarikan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 
    dengan mengelola Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, dan Areal 
    Preservasi untuk mendukung sistem penyangga kehidupan”.
  2. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui rumusan baru DIM 32:
    “Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan 
    Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan 
    pulau-pulau kecil, yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung 
    fungsi penyangga kehidupan maupun kelangsungan hidup keanekaragaman 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.
  3. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui rumusan baru DIM 41:
    “Taman Buru adalah kawasan hutan di luar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan 
    Pelestarian Alam yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya wisata 
    berburu secara terkendali untuk mengendalikan populasi satwa yang ditetapkan 
    sebagai satwa buru”.
    Namun demikian, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 
    tentang Kehutanan Pasal 6 dan Pasal 7 menyebutkan bahwa: “Taman Buru 
    merupakan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi”.
    Dengan demikian kedudukan Taman Buru adalah sejajar dengan Kawasan 
    Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang merupakan hutan konservasi.
    Konsekuensi atas adanya ketentuan Undang-Undnag Nomor 41 Tahun 1999 
    adalah perlu adanya perbaikan rumusan DIM 41 mengenai definisi Taman 
    Buru.
    Selain itu terdapat konsekuensi lain dalam materi pengaturan RUU KSDAHE
    terkait Taman Buru, yaitu sebagai berikut:
    a. perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi termasuk kegiatan pengawetan jenis dan 
    pemanfaatan secara lestari pada Taman Buru dalam RUU KSDAHE; serta
    b. perlu adanya BAB KHUSUS yang mengatur mengenai Taman Buru 
  4. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui perubahan substansi dan rumusan DIM 
    74 usul Pemerintah:
    Pasal 5
    Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui 
    kegiatan:
    a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
    b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta 
    ekosistemnya;
    c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  5. BELUM ADA persetujuan penghapusan substansi/ norma DIM 75 - DIM 83 
    (Pasal 5 Ayat 2 - Ayat 4) usul Pemerintah, dimana substansi/ norma dimaksud 
    sudah disetujui untuk diatur dalam Pasal 5A Ayat 1 - Ayat 6.
  6. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui penambahan substansi dan rumusan DIM 
    84 - DIM 88 (Pasal 5A Ayat 1 - Ayat 6) usul Pemerintah, dengan 
    penyempurnaan rumusan sebagai berikut:
    Pasal 5A
    (1) Kegiatan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan 
    pada:
    a. Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; 
    b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; 
    dan
    c. Areal Preservasi.
    (2) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan 
    menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
    di bidang kehutanan.
    (3) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang akan ditunjuk dan/atau ditetapkan 
    menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
    di bidang kehutanan.
    (4) Tata cara penunjukan dan/atau penetapan, serta pengelolaan Kawasan 
    Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
    (5) Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelola oleh menteri yang 
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
    (6) Tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, 
    wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan
  7. Dengan disetjuinya usul Pemerintah terkait penambahan substansi Areal 
    Preservasi dan disetujuinya penyesuaian dan rumusan (DIM 21), DIM 32, serta
    DIM 85 (Pasal 5A Ayat 1), terdapat konsekuensi lain dalam materi pengaturan 
    RUU KSDAHE, yaitu sebagai berikut, yaitu:
    ✓ perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi pada Areal Preservasi dalam RUU
    KSDAHE.
  8. Dengan disetjuinya usul Pemerintah terkait penambahan substansi kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dan 
    disetujuinya penyesuaian dan rumusan (DIM 21), DIM 32, DIM 85 (Pasal 5A
    Ayat 1), serta DIM 87 - DIM 88 (Pasal 5A Ayat 5 - Ayat 6), terdapat konsekuensi 
    dalam materi pengaturan RUU KSDAHE, yaitu sebagai berikut:
    a. perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi, termasuk kegiatan pengawetan jenis dan 
    pemanfaatan secara lestari pada kawasan konsrvasi di perairan, wilayah 
    pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam RUU KSDAHE; serta
    b. perlu adanya BAB KHUSUS yang mengatur mengenai kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  9. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyetujui substansi RUU 
    mengenai Tujuan Penyelenggaraan KSDAHE (Pasal 3, DIM 63 - DIM 70) yang 
    diusulkan oleh DPR RI merupakan DIM yang di-pending, dengan catatan:
    a. Tujuan KSDAHE akan dirumuskan ulang oleh Pemerintah.
    b. Rumusan Tujuan KSDAHE merupakan ringkasan rumusan yang 
    mengakomodir seluruh rumusan Tujuan KSDAHE usul DPR, dengan 
    substansi disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 
    tentang KSDAHE.
  10. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyetujui DIM-DIM yang terkait 
    larangan dan ketentuan pidana merupakan DIM yang di-pending, dengan 
    catatan:
    a. Agar dibuatkan matriks persandingan antara usulan rumusan DPR RI dan 
    Pemerintah terkait larangan dan ketentuan pidana.
    b. Agar ditambahkan ketentuan larangan dan ketentuan pidana terkait 
    kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil serta 
    Areal Preservasi.
  11. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sepakat bahwa masih terdapat 
    beberapa hal krusial yang harus terlebih dahulu disepakati secara internal oleh 
    Pemerintah. Oleh karena itu Panitia Kerja Pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 
    meminta kepada Pemerintah untuk mengajukan kembali perbaikan usulan DIM 
    RUU tentang KSDAHE untuk dibahas dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 
    2023-2024, terutama terkait:
    a. pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan 
    konservasi, termasuk kegiatan pengawetan jenis dan pemanfaatan secara 
    lestari pada kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulaupulau kecil dalam BAB V dan BAB VI RUU KSDAHE.
    b. BAB KHUSUS yang mengatur mengenai kawasan konservasi di perairan, 
    wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  12. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah melakukan pembahasan 95 
    (sembilan puluh lima) DIM, yaitu DIM 112 sampai dengan DIM 206. 
2  13 Juni 2023 RDP dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh
satu ribu rupiah); dan
Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar program yang disusun tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga teknis yang lain.

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani. 

3  12 Juni 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/
MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu
rupiah).
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu
indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja TahunAnggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yangbelum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis,target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan.


Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untukmendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif gunamendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

4  06 Juni 2023 Pertemuan dan meninjau KPUD Samarinda

KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan Wewenang,  merencanakan penyelenggaraan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan  kampanye, serta pemungutan suara pemilihan.  Berkaca dari penyelenggaraan pemilu 2019, polarisasi masyarakat menguatkan  tajam akibat politik identitas. Politik identitas tersebut, terus diimplifikasi oleh pihak  yang tidak bertanggung jawab agar menjadi konflik di tengah masyarakat. Sebagai  Wakil Ketua Komisi IV G. Budisatrio Djiwandono menekankan bahwa dengan adanya potensi dan tantangan tersebut maka, kita perlu terus membangun sistem relaksasi 
dan sistem pendinginan politik. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya iklim  politik yang memanas khususnya menjelang Pemilu tahun 2024. Sebagai  penyelenggara Pemilu KPUD diharapkan dapat menciptakan, melaksanakan Pemilu  yang dalam keadaan aman sejuk dan damai. Perlu ada keterlibatan masyarakat  dalam menyukseskan pemilu. Turun ke TPS menggunakan hak pilihnya, selama ini  rata-rata secara keseluruhan yang tak gunakan hak pilihnya sekitar 30-40 persen. 2024 semoga semakin bisa meningkat mengingat DPT di kota samarinda ini 
mencapai 600ribu pemilih. 

5  05 Mei 2023 Bimbingan Teknis Urgensi Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan di Samarinda, Kalimantan Timur

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap produksi pangan dan  ketersediaan pangan di masa depan maka diperlukan langkah konkrit yang dapat  mencegah keberlanjutan konversi lahan sekaligus menjamin ketersediaan pangan.  Guna mengatasi kasus alih fungsi lahan pertanian, Kontribusi masyarakat juga  diperlukan dalam upaya menjaga lahan pertanian. Masyarakat dapat membentuk  kelompok tani dan kelompok pengawas lingkungan untuk memonitor kegiatan alih  fungsi lahan dan menentang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang 
ada. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong pengembangan pertanian  berkelanjutan dengan memberikan insentif untuk pertanian yang berkelanjutan,  meningkatkan investasi pada pertanian, serta memberikan bantuan dan pelatihan  bagi petani agar lebih produktif dan berdaya saing

6  04 Mei 2023 Bimbingan Teknis Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Mendukung Pemenuhan Calon Ibu Kota Negara (IKN)

Produk hortikultura merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai  potensi serta peluang untuk dikembangkan sehingga menjadi produk unggulan yang  mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia, baik produk hortikultura  yang tergolong produk buah buahan, sayur sayuran, obat obatan maupun tanaman  hias. Pengembangan produk hortikultura merupakan produk yang sangat dibutuhkan secara berkelanjutan oleh masyarakat Indonesia khusunya di Kalimantan Timur ini  dalam rangka menyongsong IKN diperkirakan 2-3 juta orang akan pindah ke Kaltim ini maka permintaan domestic hortikultura termasuk tanaman obat (Bio Farmaka)  akan meningkat apalagi tren masyarakat saat ini tanaman obat semakin digandrungi  sebagai pengobatan alternatif yang dapat digunakan untuk mencegah hingga  mengobati penyakit secara mandiri sebagai tindakan penanganan pertama.

7  03 Mei 2023 Bimtek peningkatan ekspor kalimantan timur

Guna peningkatan kapasitas para petani bahwa sektor pertanian membutuhkan 2 
jenis pembangunan yaitu:
1. Pembangunan fisik: jalan usaha tani, embung, irigasi, ketersediaan alat 
pertaniain seperti hand tractor, cultivator, dryer, benih, bibit, dan pupuk.
2. Pembangunan non-fisik: kualitas dan kesiapan SDM.
Sehingga saya percaya BIMTEK ini menjadi jawaban bagi petani sekalian dalam  peningkatan kapasitas, produktivitas, kreatifitas dan jejaring, serta jembatan  informasi bagi para petani Perlu kita ketahui bahwa bahkan di tengah kondisi  pandemi COVID-19, nilai ekspor pertanian kita meningkat dari 390.16 trilyun (2019)  menjadi 451.77 trilyun (2020 - peningkatan 16.8% YoY), dan bahkan meningkat  kembali menjadi 625 trilyun (2021 - peningkatan 38.7% YoY). Sektor pertanian  sanggup menyumbang devisa neagara dalam jumlah yang besar ketika banyak  sektor lain terpuruk akibat dari kondisi pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi  global yang sedang tergoncang. Bahkan dalam penyediaan lapangan pekerjaan,  berdasarkan data BPS, sektor pertanian menyumbang lapangan pekerjaan tertinggi di Indonesia dengan 29.76%, disusul sektor perdagangan dengan 19.23%; data  tersebut menunjukan betapa pentingnya sektor pertanian untuk Indonesia. Melihat  tingginya angka ekspor pertanian, peran Badan Karantina Pertanian menjadi sangat  penting untuk memastikan standar dan syarat yang dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor.

8  02 Mei 2023 Mengunjungi masyarakat loa tebu kukar

Pertemuan dengan Warga Loa Tebu Kabupaten Kutai Kartanegara, 
Kalimantan Timur 
Ratusan masyarakat membanjiri gedung serbaguna H&F di Kelurahan Loa Tebu, 
Kutai Kartanegara, untuk menghadiri Reses Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, 
Budisatrio Djiwandono. Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif 
Turiadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kukar, Ria Handayani dan anggota DPRD 
Kukar, Junadi. selama ini program dan kegiatan yang kami dorong di DPR RI 
khususnya di pertanian banyak yang sudah kita realisasikan seperti bantuan fisik alat 
mesin pertanian, embung, jalan usaha tani, irigasi pupuk banyak yang kami salurkan, 
namun memang masih banyak yang belum tersentuh. 

9  11 April 2023 RDPU dengan para ahli Konservasi

Pengelolaan konservasi laut adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir , pulau-pulau kecil, dan laut dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya, serta merehabilitasi sumber daya alam laut yang rusak. Pengelolaan konservasi laut sangat berkaitan dengan sistem pengelolaan kawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan laut. Pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan laut seringkali dilakukan dengan pendekatan ruang dan komoditi tertentu. Ruang yang dilihat berdasarkan komoditi cenderung mengabaikan kepentingan komoditi dan komponen lingkungan lainnya. Hal ini dikarenakan tujuan pengelolaan berdasarkan komoditi tertentu hanya untuk melihat kepentingan komoditi tertentu. Akibatnya pengelolaan yang bertujuan untuk pemanfaatan komoditi tertentu sering berbenturan dengan kepentingan lain, atau menganggu komponen ekologi lainnya. Perbedaan tujuan dan target pengelolaan wilayah pesisir dan laut dengan pengelolaan kawasan konservasi laut sering menimbulkan permasalahan bagi pengelolaan konservasi di Indonesia.

Konservasi di Indonesia berkembang lebih lambat lagi karena tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi alasan yang kuat untuk belum menjalankan konsep pengelolaan sumberdaya berbasis konservasi.  Dua hal utama yang diperkirakan menjadi faktor alasan tidak mudahnya menjalankan konsep konservasi. Pertama, sumberdaya alam Indonesia yang berlimpah menyebabkan persepsi masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya perairan tidak mempertimbangkan aspek pembatasan. Kedua, alasan ekonomi yang diperlihatkan oleh indikator tingkat kesejahteraan rakyat yang relatif masih rendah, masih belum dapat memprioritaskan aspek konservasi.

10  10 April 2023 RDPU dengan NGO dan Pemerhati Lingkungan terkait KSDAHE

Dalam pertemuan tersebut, POKJA Konservasi menyampaikan bahwa UU Konservasi (UU5/1990) saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan praktek-praktek konservasi di tingkat nasional maupun internasional dan tidak lagi bisa mengimbangi ancaman kerusakan pada hutan beserta keberadaan biodiversitasnya, contohnya kejahatan terhadap satwa liar yang meningkat 5-7% per tahunnya. Lebih lanjut, modus kejahatan semakin canggih seperti perdagangan ilegal satwa liar secara online melalui media sosial dan platform e-commerce, namun dengan ancaman hukuman yang rendah, membuat UU ini tidak lagi mampu menjawab permasalahan tersebut. Selain kebutuhan pengaturan mengenai  perlindungan keanekaragaman hayati serta penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah  pencegahan lainnya juga dibutuhkan seperti pendekatan peningkatan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan

Secara rinci, penjabaran atas 6 fokus isu tersebut yakni: 
1. Perlindungan ekosistem wajib terpadu (tidak memisahkan antara darat dan perairan). Diketahui 
bahwa kawasan konservasi yang ada saat ini lebih banyak berada di dataran tinggi, padahal 
keanekaragaman hayati tertinggi ada di daerah dataran rendah. Dengan demikian adopsi 
terhadap konsep Other Effective area-based Conservation Measures (OECM) atau ekosistem 
penting di luar kawasan konservasi menjadi sangat relevan.
2. Terkait dengan perlindungan spesies, terdapat ancaman berupa perdagangan ilegal satwa liar 
yang menimbulkan risiko masuknya spesies invasif ke wilayah RI dan kebutuhan perlindungan 
terhadap spesies bukan asli Indonesia atau non-native species yang tidak diatur dalam UU 5/90 
saat ini. POKJA mendukung dan mendesak DPR RI untuk mempertahankan 3 kategori 
perlindungan spesies sebagai terobosan yang perlu diupayakan untuk menyelamatkan spesies 
tumbuhan dan satwa liar kebanggaan bangsa.
3. Pada tingkat genetika, terdapat dua hal yang menjadi isu besar yaitu perlindungan genetik agar 
tidak terjadi pembajakan (biopiracy) dan kehilangan jutaan dollar karena ketiadaan aturan pada 
pemanfaatannya. Misalnya saat peneliti asing datang ke Indonesia mengambil data biologis dan 
pengetahuan tradisional tanpa izin. Selain itu juga terdapat isu akses dan pembagian 
keuntungan dari sumber daya kehati Indonesia, seperti pemanfaatan darah kepiting tapal kuda 
untuk menguji vaksin COVID-19. POKJA memandang bahwa perlindungan genetik perlu 
dimasukkan ke dalam rancangan ini agar UU ini melindungi keanekaragaman hayati secara utuh 
dan tidak dapat menunggu adanya UU khusus mengenai sumber daya genetik.
4. Belajar dari pandemi COVID-19 dimana satwa liar disebut-sebut sebagai biang keladinya, usulan 
definisi medik konservasi dan adopsi terhadap konsep One Health juga diperlukan untuk 
pencegahan dampak risiko zoonosis di masa depan untuk kesehatan manusia. 
5. Terkait penegakan hukum, terdapat 7 hal yang dapat dilakukan: : 1) memberikan hukuman 
untuk pemulihan di 3 tingkat keanekaragaman hayati; 2) satwa harus diposisikan sebagai 
korban dalam hal tindak pidana; 3) ancaman sanksi yang perlu diperberat; 4) mengatur 
perkembangan modus kejahatan hidupan liar yang terorganisasi; 5) pengaturan tindak pidana 
korporasi; 6) memasukkan pengaturan penyidikan yang lebih efektif; dan 7) sanksi administratif.
6. Terkait mekanisme pendanaan, yang perlu diatur: 1) pembiayaan dari mekanisme denda; 2) 
PNBP yang dapat langsung digunakan untuk mendanai kegiatan konservasi; 3) insentif kepada 
pemda; 4) mekanisme pendanaan hijau; 5) CSR; dan 6) jasa imbal balik lingkungan.

11  06 April 2023 RDP Komisi IV dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Automatic Adjustment
anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023,
sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar
enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar
dalam melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat dapat
memprioritaskan dan memperhatikan aspirasi di daerah, agar program
yang diberikan dapat tepat sasaran dan tepat guna. Selanjutnya Komisi
IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk terus melakukan
pembinaan kepada kelompok masyarakat yang telah menerima
bantuan/program, untuk menjamin keberhasilan program/bantuan yang
diberikan.
3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan percepatan penyelesaian kegiatan usaha
yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan
yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, untuk kemudian
dapat dilakukan pengawasan bersama, dalam rangka melakukan
perbaikan tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan yang telah diberikan kepada pemegang Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan.

12  05 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

1.Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan pengawasan mutu produk ekspor kelautan perikanan
agar diterima oleh negara tujuan.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengakselerasi teknologi garam rakyat tradisional agar produktivitas
dan kualitas garam nasional meningkat sehingga dapat mengurangi
volume garam impor.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan produksi perikanan guna memenuhi kebutuhan nasional
dan menekan importasi produk kelautan perikanan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengkonversi bantuan kincir air ke bantuan lainnya seperti kegiatan
bimbingan teknis jika diperlukan oleh daerah masing-masing, terutama
di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. 

13  03 April 2023 RDP Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum BULOG dan Direktur Utama BUMN Klaster Pangan, membahas Ketersediaan dan Harga Pangan d

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai alokasi ABT
(Anggaran Belanja Tambahan) Badan Pangan Nasional TA 2023
sebesar Rp361.251.151.000,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar dua
ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah).
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
merancang program dan kegiatan harus cermat serta memberikan
dampak nasional dalam mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan
nasional, yang akan dibahas secara mendalam sesuai peraturan
perundang-undangan.
Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
dengan Badan Pangan Nasional serta stakeholder terkait lainnya
dalam rangka membahas permasalahan data pangan nasional sebagai
upaya mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan.
Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
kebijakannya tidak hanya berbasis pada orientasi ketersediaan pangan
saja tetapi juga berbasis pada kedaulatan dan kemandirian pangan
dengan pengembangan sumber pangan dalam negeri diantaranya
melalui diversifikasi pangan lokal.
Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional dan Perum
BULOG untuk memenuhi stok beras minimal untuk Cadangan Beras
Pemerintah (CBP) melalui penyerapan beras dalam negeri secara
maksimal disaat panen raya. 

14  29 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar membuka alokasi
anggaran yang terkena Automatic Adjustment Tahun 2023 di
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp468.167.685.000,00
(empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta
enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023
tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) kepada Pemerintah Daerah
agar kebijakan tersebut cepat terimplementasi dengan baik.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun
2021 terutama terkait jaring hela udang berkantong, tidak lagi masuk
ke Jalur II agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya Komisi
IV DPR RI meminta bantuan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) agar
dapat segera dikeluarkan SK penetapannya terutama yang telah lulus
verifikasi.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan pengawasan terhadap impor ikan dan garam agar tidak
merembes ke pasar yang peruntukannya untuk industri.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk memperbaiki kualitas
dan ukuran benih ikan (lele dan nila) dalam paket bioflok (6 s.d. 8 cm)
yang disalurkan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
meminta dilakukan pelatihan pembuatan pakan ikan mandiri untuk
menekan biaya pakan konvensional yang mahal.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
memberikan laporan perusahaan-perusahaan tambang mana saja
yang membuang limbah tailing ke perairan pantai dan pesisir selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari ini.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengadakan Paket Unit Pembenihan Rakyat (UPR) pengganti
program bantuan benih ikan yang saat ini tidak maksimal.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan
tradisional mengingat Tahun 2022 tidak terealisasi.

15  28 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Komisi IV DPR RI menyetujui Automatic Adjustment anggaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar
Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam
ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)

Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk segera mengambil langkah-langkah nyata atas
Kebijakan Kemitraan Konservasi, mulai dari tingkat regulasi sampai
dengan pelaksanaan di lapangan, agar tidak terjadi stagnasi Kebijakan
Kemitraan Konservasi.
Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan
Restorasi Gambut dan Mangrove dalam waktu dekat, dalam rangka
membahas Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia.
Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu
dekat, dalam rangka membahas Pemberdayaan Masyarakat di dalam
dan di Sekitar Kawasan Hutan.

16  27 Maret 2023 Raker dengan Menteri Pertanian

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic
Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar
Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu
triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat
puluh empat ribu rupiah) 

.Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan
kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi
serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui
pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan
hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan
pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasarana
dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin
pertanian serta pupuk).

Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja
sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan
Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung
pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan
produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan
teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan
Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis
terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian
Keuangan untuk menyelesaikan kurang bayar/piutang pupuk subsidi
Tahun 2020 kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai
Rp430.235.000.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga
puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada
Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kurang
bayar/piutang tahun 2022 sebesar Rp15.605.091.000.000,00 (lima
belas triliun enam ratus lima miliar sembilan puluh satu juta rupiah)
setelah selesai diaudit oleh BPK RI. 

17  03 Maret 2023 Pertemuan Masyarakat di Kampung Nelayan, Manggar Baru
  • Pak Sunapyo : Kami berterimakasih sekali atas bantuan motor roda 3 dari Bapak Budisatrio di tahun 2019. Sangat berguna sekali apalagi di pandemic kemarin kami dapat melayani sebanyak 7 RT.
  • Pak Rahmat : Memohon bantuan berupa mobil ambulance untuk melayani warga yang sakit di 7 RT yang dikordinir.
  • Pak Siara : Kami para nelayan memohon bantuan berupa alat tangkap dan juga kapal porsen. Para nelayan di Kota Balikpapan seperti kami ini sangat membutuhkan adanya kuota khusus untuk BBM (solar bersubsidi) dikarenakan keterbatasan solar yang ada di SPBU dan bahkan kami harus membeli dengan harga yang cukup mahal.
  • Boben (Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan) : Kami dari Ganeba baru dapat bantuan berupa mesin kapal dari Lanal di setiap awal bulan, namuk kami berharap ada tambahan bantuan dari pemerintah pusat. Kami juga berterimakasih kepada bapak Budisatrio Djiwandono sudah memperjuangkan permasalahan yang kami alamai saat beraktifitas menangkap ikan melalui RDP Komisi IV bersama Menteri KKP.
18  02 Maret 2023 Kunjungan Kelompok Tani, Kel. Lamaru – Balikpapan Timur
  • Petani mengeluhkan harga pupuk sudah sangat tinggi sekali dan berharap agar program pupuk subsidi jangan sampai dihapus oleh pemerintah.
  • Petani mengeluhkan pupuk subsidi sangat sulit ditemukan, harga mahal, dan dengan prosedur yang sangat amat susah dan berbelit-belit (hanya bisa dapat jika menanam tanaman yang ditentukan oleh dinas)
  • Petani mengeluhkan Kartu Tani yang tidak ada guna nya.
  • Meminta bantuan cultivator.
19  02 Maret 2023 Meninjau Kawasan Hutan Lindung dan Labolatorium Hutan di Balikpapan

- Kawasan hutan ini direncakan untuk menjadi ecowisata nantinya, Kawasan hutan ini masih orisinil belum pernah terjadi kebakaran maupun kerusakan hutan lainnya.

- Kami sangat kekurangan polisi hutan, akan tetapi setelah sekian lama keluhan ini kami sampaikan, akhinya ada atensi khusus dari Menteri LHK sehingga kami mendapat bantuan pembangunan fasilitas yang langsung diberikan dari pusat tanpa mengganggu anggaran yang ada.

20  01 Maret 2023 Kunjungan ke Pengrajin Eco-Batik, Balikpapan

Ibu Anggi : Bulan lalu kain eco-batik kami baru saja ikut dalam pergelaran busana di Jakarta. Semoga ada bantuan dari pemerintah untuk kami agar bisa produksi lebih banyak lagi. Peminatnya cukup banyak, kami terkendala dengan alat dan bahan yang seadanya dan juga cenderung mahal.

- Pak Alif : Mudah-mudahan kain eco-batik kami bisa segera masuk ke pasar internasional. Mohon kiranya jika ada bantuan untuk ekspor, kami sangat berterimakasih sekali.

21  01 Maret 2023 Meninjau dan Diskusi dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival, serta Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI)

- Orangutan yang diselamatan akan mendapatkan perawatan dan kemudian disekolahkan agar dapat kembali ke habitat asal.

- Beruang madu yang di-rescue setelah mendapatkan perawatan tidak bisa dikembalikan ke habitat lepas karena mereka sudah bergantung dengan manusia.

22  28 Februari 2023 Kunjungan ke Petani Hidroponik, Balikpapan
  • Ketua RT 005 : Meminta bantuan untuk program kemandirian pangan dan UMKM yang berada di lingkungan RT 005 dan juga RT 006 yang rata-rata memiliki tantangan luas lahan yang sempit.
  • Pak Slamet : Berharap adanya sosialisai dari pemerintah untuk menaikan minat masyarakat untuk berkebun hidroponik.
23  28 Februari 2023 Pertemuan di Titik Nol IKN Deputi Otorita dan Perwakilan KLHK
  • Rony (Staff Otorita Deputi bidang Pengendalian dan Pembangunan IKN) : Pgrogres proyek pembangunan di IKN yaitu dengan berjalannya 32 paket proyek senilai 33 triliyun rupiah, yang mana target pemerintah pusat melalui Otorita IKN, Istana Negara harus selesai sebelum 17 Agustus 2024 dikarenakan akan digunakan untuk upacara hari kemerdekaan di tahun 2024 mendatang.
  • Pak Isak (Kepala Balai Penelitian Teknologi KLHK) : Kami dari Balai Penelitian Teknologi telah melakukan percepatan penyelesaian di Kawasan hutan dengan total luas lahan 36.647 hektar yang mana Kawasan inti Pemerintah Pusat seluas 6.671 hektar (proses pemasangan tapal batas). IKN ini merupakan transformasi dari Hutan Tnaman Industri (HTI) menjadi Hutan Tropis. Transformasi hutan di IKN akan memperbaiki tata air dan memperbaiki iklim. Mitigasi aspek hutan dan lingkungan dengan adanya IKN membuat koneksi ke hutan lindung sungai wain.
  • Kasiono (Ketua APDESI Kab. PPU) : Masyarakar Desa di sekitar kawasan IKN masih terbatas keterampilan dan kesejahteraan nya. Kami berharap adanya peningkatan SDM melalui pelatihan keterampilan seperti di bidang pertanian, bangunan, dll. Kebutuhan pangan di IKN semakin besar, harapannya pemerintah pusat dapat mendukung pembangunan pertanian modern untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut.
24  27 Februari 2023 Kunjungan Pasar Segiri, Samarinda
  • Pak Agus (Penjual Cabai) : Kasihan para petani cabai local, harga lebih murah tapi masyarakat kurang minat untuk mengkonsumsi cabai tersebut. Mereka lebih memilih cabai yang berasal dari luar kaltim yang harga nya lebih mahal karna dirasa lebih bagus.
  • Ibu Ingga (penjual tahu tempe) : Mengeluhkan harga kedelai yang semakin mahal. Semula Rp 9,000,-an per kilo sekarang Rp 12,500,-an per kilo. Sedangkan harga jual tahu dan tempe tidak ada perubahan.
  • Pak Azis (Penjual Sembako) : Harga minyak dan beras cenderung stabil. Persediaan beras menjelang bulan Ramadhan juga masih banyak. Sedangkan ketersediaan minyak goreng mulai susah 1-2 bulan terakhir, tetapi harga minyak goreng masih stabil.
  • Pak Firman (Penjual makanan laut) : Kami terganggu dengan penjual ikan dan makanan lautnya yang berjualan di pinggir jalan dengan bebas. Banyak masyarakat yang lebih memilih membeli disana, baiknya ada aturan khusus yang dibuat sehingga semua nya bisa berjualan di pasar.
25  27 Februari 2023 Pertemuan dengan 8 Kades di Kec. Sepaku dan Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kab. PPU

- Bapak Kasdinar (Kepala Desa Bumi Harapan) : Kami berharap penyelesaian kendala di luar pembangunan yaitu debu lalu Lalang transportasi yang membawa logistic ke kawasan pembangun IKN agar ditindak lanjuti segera karena debu ini sudah mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitaran ini.

- Rauf Muin (Anggota DPRD Kab. PPU) : Kami dari DPRD Kab. PPU sangat mendukung pembangunan IKN dan siap bersinergi dan berkolaborasi. Segala persoalan / kendala yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten atau menjembatani ke pihak Otorita.

26  27 Februari 2023 Pertemuan dengan Asosiasi-Asosiasi Pengusaha Kalimantan Timur

-Ibu Dona (Ketua KADIN Kaltim) : Pembangunan IKN masih membutuhkan banyak investor, banyak peluang bisnis untuk swasta dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, dll.

- Ibu Ayu (Asosisasi pengusaha Muslimah Indonesia) : Kami banyak membangun Kerjasama dengan swasta maupun BUMN, akan tetapi BUMN sering kali mengalami keterlambatan pembayaran sehingga itu mengganggu jalan nya usaha kami yang mana uang nya harus kami gunakan untuk perputaran usaha kami. Mohon kiranya pak Budi dapat menyampaikan keluhan kami ini.

- Asosiasi Pengusaha Kayu : Perlu adanya kejelasan terhadap aturan dan penjelasan yang jelas dan tepat tentang Carbon Trade. Kami jadi agak sulit bergerak karena aturan yang berubah-rubah dan tidak pasti.

27  26 Februari 2023 Pertemuan dengan Warga Gunung Lingai, Samarinda
  • Ibu Sriyani : bercerita banyak single moms yang kesulitan secara ekonomi, dan berdampak pada keberlangsungan anak-anak mereka; gizi tidak baik, tidak bisa sekolah tinggi dll. Meminta agar ada program / bantuan khusus untuk para single moms & anak - anak yatim supaya beban mereka teringankan.
  • Dendi : Berharap agar putera – puteri Kalimantan Timur dapat dilibatkan dalam ekosistem IKN, mulai dari pembangunan sampai nanti pekerjaan tetap di IKN.
28  26 Februari 2023 Meninjau Mangrove Center Kariangau

Kurangnya perhatian dari pemerintah baik daerah maupun pusat terhadap Kawasan mangrove khususnya di Mangrove Center ini. Ratusan hektar area mangrove belum mendapatkan perawatan yang seharusnya dilakukan karena kurangnya SDM dan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mangrove untuk lingkungan.

- Terjadi kebakaran hutan beberapa minggu lalu yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya. Kemungkinan besar hutan tersebut sengaja dibakar guna pembukaan lahan untuk pembangunan.

- Pak Agus selaku pemilik dari Mangrove Center ini berharap agar pemerintah dapat membuatkan sebuah sekolah atau tempat untuk belajar tentang mangrove, mulai dari penanaman hingga perawatan.

29  25 Februari 2023 Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani, Kukar
  • Ibu Kristiani (KWT Sejahtera) : KWT kami telah melakukan kegiatan olahan pertanian seperti pembuatan kripik singkong dan pisang. KWT kami juga sudah punya sertifikat halal, umkm sdh berlegalitas serta produk yang dihasilkan sudah masuk diminimarket. Kami mengharapkan di desa ini memiliki outlet atau tempat menampung produk olahan pertanian (oleh-oleh khas Kukar).
  • Ibu Pipit (Ketua Tim Penggerak PKK) : 3 bulan yang lalu kami dapat bantuan Rumah Jamur dari Aspirasi Bapak Seno Aji melalui APBD Prov kaltim tahun 2022 dan kami tiap hari panen jamur yang telah dibudidaya, kami berharap ada bantuan perluasan Rumah Jamur agar dapat menampung 1200 Pot.
  • Ibu Mayang : Kami meminta agar ada bantuan tanaman hidroponik untuk ibu-ibu Wanita tani agar kami bisa bercocok tanam tidak harus ke sawah, cukup suami kami saja yang ke sawah dari pagi sampai petang.
30  25 Februari 2023 Pertemuan dengan Warga Balikpapan Tengah
  • Ibu Sri (Ketua KWT) : Meminta bantuan berupa program P2L atau bioflok. Hal ini dikarenakan kami tidak memiliki lahan luas untuk Bertani atau pun membuat kolam ikan yang besar. Program ini dapat membantu kesejahteraan masyarakat sekitar.
  • Ibu Sri (Ketua RT) : Pembangunan IKN sangat baik sekali bahkan semua warga mendukung hal ini. Tetapi, perlu diperhatikan bahwa semakin banyak juga orang yang keluar-masuk Kalimantan Timur, alangkah baiknya jika pengamanan dan penjagaan di Balikpapan atau daerah sekitar lainnya ditingkatkan.
  • Ibu Anita : Kami punya kendang ayam banyak sekali, akan tetapi ayam nya semua sudah tidak ada. Mohon bantuan untuk ternak ayam.
31  24 Februari 2023 Pertemuan dengan Masyarakat Desa Bangun Rejo, Kukar
  • Pak Mislan (Ketua Gapoktan Serba Usaha) : Sungai Alam di Desa Bangun Rejo ini telah penuh sampah dan lumpur yg belum dikerjakan (perlu pengerukan). Sumber air tersebut digunakan untuk mengairi lahan pertanian.
  • Pak Joko (Poktan) : Untuk di bidang pertanian di desa kami masih membutuhkan percetakan sawah, perbaikan dan penurapan jalan usaha tani, alat mesin pertanian berupa alat tanam padi (Rice Transplanter) serta pupuk petani utk lahan kering utk 5 Kelompok Tani
  • Pak Samsuri (Ketua BPD Bangun Rejo) : Desa Kami memiliki total 22 Poktan dengan tergabung dalam 1 gapoktan yang luasan lahan pertaniannya seluas 500 ha, JUT yg rusak sepanjang 17,5 Km, Desa kami membutuhkan alat mesin panen besar dan juga tambahan lampu penerangan jalan umum.
32  24 Februari 2023 Pembukaan Gerindra Open Chess Cup

Acara ini merupakan salah satu rangkaian HUT Partai Gerindra. Kita harus berkolaborasi memberikan edukasi bahwa olahraga catur ini bukan hanya olahraga yang melatih kemampuan berfikir, tetapi juga memiliki filosofi yang tinggi, termasuk dalam hal strategi untuk meraih kemenangan, di mana dari catur kita bisa membaca langkah musuh 5 atau 20 langkah ke depan.

33  09 Desember 2022 Bimtek dengan Ditjen PSP Kementerian Pertanian

Bimtek Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 8 Desember 2022, di Hotel Horison, Samarinda

Kegiatan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dilaksanakan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka membangun ekonomi masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang produktif guna peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut menjadi suatu kegiatan yang produktif dan menghasilkan, yang pada akhirnya masyarakat mampu mengolah sumber daya alam tersebut menjadi sumber mata pencaharian yang berkesinambungan. Kami berharap Prasarana dan Sarana pertanian di Indonesia dengan adanya intervensi teknologi modern dan tepat bisa berperan sebagai katalisator perubahan yang mengarah pada percepatan yang dapat mendorong proses produksi, distribusi, dan konsumsi dalam bidang ketersediaan pangan sehingga pertanian tidak selalu identik dengan menunggu panen, mengolah tanah yang sulit tergantung dengan cuaca.

saat ini kita menghadapi tantangan serius bahwa saat ini sebagian besar petani kita berusia 50 tahun keatas berdasarkan hasil sensus. pertanian dianggap tidak menarik bagi para pemuda karena identik dengan berbagai macam masalah, kerja yang cukup keras, kotor dan tidak prestisius karena bagi para pemuda saat ini lebih menarik kerja kantoran. kami mendorong lahirnya petani terutama petani muda yang sukses dengan menggunakan teknologi atau inovasi di bidang pertanian yang lebih maju, dari segi mesin, pengendalian hama penyakit sampai panen dan pasca panen

34  08 Desember 2022 Sosialisasi Gemar Ikan Untuk Penanganan Gizi Buruk

Safari Gemar Ikan dalam Rangka Penanggulangan Stunting dan Gizi Buruk di Kota Samarinda yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 7 Desember 2022, di :

  1. Aula Yayasan Darul Fata, Pasar Kemuning, Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Samarinda
  2. Aula SMK Yayasan Melati, Jl. H.A.M Rifaddin, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda

kegiatan ini dapat terlaksana atas inisiatif yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara optimal berkolaborasi dengan komisi IV DPR-RI sehingga dapat tercapai sinergi antara pemerintah di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat tapak dalam rangka peningkatan konsumsi ikan nasional dan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui kegiatan Safari Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kandungan gizi dan manfaat ikan, serta menumbuhkan kreativitas dalam mengolah ikan untuk perbaikan gizi keluarga dan masyarakat

 

35  07 Desember 2022 Bimtek P2L Kementerian Pertanian

Pangan merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi setiap manusia, dan program P2L yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan bertujuan untuk:

  1. Peningkatan ketersediaan, aksebilitas, dan pemanfaatan pangan sesuai dengankebutuhan pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman.
  2. Menambah pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar.-

Program P2L merupakan hulu dimana masyarakat dapat mengelola lahan pekarangan yang ada dengan menanam pangan keluarga seperti tanaman hortikultura, dan jika dilakukansecara kolektif, akan dapat berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan pangan, menjaga kestabilan stok dan harga pangan, serta menciptakan keberagaman pangan yang sehat dan Bergizi untuk keluarga.Target program P2L diharapkan dapat ditujukan kepada kelompok wanita tani (KWT), dimana diharapkan dapat berperan aktif dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian, yaitu:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  3. Mengurangi kemiskinan.
  4. Menyediakan lapangan pekerjaaan
  5. Memelihara keseimbangan antara SDA dan lingkungan hidup.

Dengan kegiatan optimalisasi pekarangan untuk ketahanan pangan, maka kebutuhan rumah tangga terhadap ketersediaan pangan akan lebih mudah tercapai, dan gizi keluarga dapat terpenuhi untuk meraih tujuan keluarga yang sehat. Semoga dengan aktivitas kelompok wanita tani, terutama di pedesaan, mampu berperan dalam mendukung ketahanan pangan  secara berkelanjutan.

36  06 Desember 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Penjelasan kepada Bapak Menteri Pertanian Setiap tahun selalu terjadi kenaikan harga diakhir tahun, Salah satu penyebabnya karena menurunya hasil panen dari setiap Musim tanam II Pemerintah seharusnya sudah melakukan antisipasi, apalagi Indonesia baru saja mendapatkan penghargaan swasembada beras jadi sangat ironi kalo dilaksanakan impor. Kami juga meminta penjelasan kepada Bapak Menteri Pertanian terkait kesiapan penggilingan di 24 provinsi untuk memasok beras ke Bulog sebesar 610.632 ton sampai dengan akhir Desember 2022?, dan sudah berapa persen penyerapan oleh Bulog? jangan sampai data tersebut hanya diatas kertas dan sekedar memantik perdebatan karena tidak sesuai dengan kenyataan, karena beberapa pemilik penggilingan mengaku tidak tahu kalau ada tenggat waktu pengiriman 15 Desember 2022 dan banyak yang meralat komitmen pasokannya. Mohon penjelasan.

bagaimana BPS menyajikan data 3 tahun terakhir rata-rata produksi beras 31,3 juta ton pertahun dan Indonesia tidak melakukan impor. Namun di 2024 data tersebut menjadi diragukan validitasnya? BPS agar memberikan penjelasan bagaimana data survei ketersediaan beras CBP dan Komersil periode juli - desember tahun 2022? serta data ketersediaan stok untuk komoditas pangan esensial lainnya seperti jagung, kedelai, gula, cabai merah, bawang putih, bawang merah, daging sapi, ayam, telur untuk kemudian data tersebut disinkronkan dengan pemangku kepentingan lainnya

 

37  05 Desember 2022 Bimtek Perkebunan Kementeria Pertanian

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAN DAYA SAING HILIRISASI KOMODITAS KELAPA DALAM” yang akan dilaksanakan pada hari senin, tanggal 5 Desember 2022 di Kabupaten Paser  

Tanaman kelapa dalam merupakan komoditi tradisional Kalimantan Timur, tumbuh dengan baik pada semua tempat yang diusahakan oleh masyarakat sebagai tanaman perkarangan maupun yang diusahakan dalam hamparan yang cukup luas. Usaha perkebunan kelapa rakyat dalam hamparan yang luas hampir di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kaltim, Luas areal kelapa rakyat di Kalimantan Timur tahun 2021 tercatat sebanyak 20.698 Ha dengan jumlah produksi sebanyak 7.662 ton. Sedangkan untuk Kabupaten Paser menyumbang luas 2.699 Ha dengan jumlah produksi 1.020ton. yang tercatat jumlah petani 4.839 KK   Produksi dari tanaman kelapa tersebut diatas seluruhnya dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kelapa segar masyarakat di Kaltim. Tetapi yang terjadi sekarang adalah Kelapa rakyat di Kalimantan Timur saat ini sudah berada dalam keadaan yang patut diremajakan,namun nampaknya animo kearah tersebut masih rendah sehingga kondisi perkelapaan di Kalimantan Timur dalam keadaan yang kurang menguntungkan.

38  28 November 2022 Kunjungan kerja ke Australia

kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan Diplomasi Parlemen terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia dan pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI terkait pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN.

“Termasuk mengetahui sejauhmana pelaksaan tugas Duta Besar dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri,” ungkap legislator Dapil Babel tersebut.

Selain itu, dalam RDP tersebut juga sekaligus membahas sejumlah isu-isu politik, lingkungan, pertanian dan kelautan perikanan. dalam pertemuan tersebut juga membahas isu PMK dan perubahan iklim antar dua negara (Indonesia-Australia).

39  23 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Data yang disampaikan Ditjen PSP dalam RDP tanggal 15 November 2002 terkait areal lahan Perhutanan Sosial Kementerian LHK yang bisa dimanfaatkan bagi pertanian yakni seluas 875.000 ha dengan klasifikasi 63.000 pertanian eksisting; lahan terbuka 11.265 ha; areal semak belukar 171.000 ha; dan sisanya areal hutan alami. Fraksi Gerindra meminta agar dapat dioptimalkan sebagai lahan pengembangan pangan seperti kedelai, shorgum, ladang jagung hibrida, ataupun untuk kegiatan perkebunan rakyat dengan konsep agroforestry didukung SK dari KLHK. Namun demikian tidak menggunakan areal hutan alaminya.

Program hortikultura untuk intensifikasi bawang putih dan bawang merah tidak sama di setiap daerah, seperti Kaltim tidak ada bawang putih disana, mengapa tidak diganti saja dengan tanaman obat

40  22 November 2022 Panja dengan RUU Landas Kontinen

Rapat Panja meminta kepada Pemerintah (Kemenkumham) untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengan Ahli Hukum Laut Internasional untuk merumuskan frasa “wajib dan harus” agar komprehensif, karena kata “wajib” dalam Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan sanksi. Rapat Panja meminta kepada Pemerintah (Kemenkumham) untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengan Ahli Hukum Laut Internasional untuk merumuskan mengenai Bab Ketentuan Pidana.Tenaga Ahli Hukum Laut Internasional dan Ahli Bahasa tetap mendampingi dalam Rapat Panja dan Rapat Timus/Timsin selanjutnya.

41  21 November 2022 FGD dengan KLHK Isu KSDAE

Konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
didasarkan atas ekosistem yang satu dengan lain saling
berkaitan ecosystem based management ), sehingga harus
dikelola dalam satu kesatuan manajemen . Pemisahan
konservasi antara wilayah daratan , perairan , pesisir dan pulau
pulau kecil , bertentang dengan prinsip dasar ilmu ekologi
scientific based

Prinsip
pengelolaan tersebut telah diatur dalam UU
No. 5 Tahun 1990 dimana KSA dan KPA wilayahnya
dapat berupa daratan , perairan , pesisir dan pulau pulau kecil
sebagai satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan (perlu diskusi lebih lanjut dengan KKP) karena kewenangan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil ada di mereka

42  17 November 2022 Bimtek dengan Ditjen PSP Kementerian Pertanian

Kegiatan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dilaksanakan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka membangun ekonomi masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang produktif guna peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut menjadi suatu kegiatan yang produktif dan menghasilkan, yang pada akhirnya masyarakat mampu mengolah sumber daya alam tersebut menjadi sumber mata pencaharian yang berkesinambungan. Kami berharap Prasarana dan Sarana pertanian di Indonesia dengan adanya intervensi teknologi modern dan tepat bisa berperan sebagai katalisator perubahan yang mengarah pada percepatan yang dapat mendorong proses produksi, distribusi, dan konsumsi dalam bidang ketersediaan pangan sehingga pertanian tidak selalu identik dengan menunggu panen, mengolah tanah yang sulit tergantung dengan cuaca.

43  16 November 2022 RDP Komisi IV dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian
  1. Sehubungan dengan rencana pembangunan IKN di Kalimantan Timur mohon di tingkatkan juga pembangunan Embung, Jalan Usaha Tani, Jaringan Irigasi Tersier sehingga sinergi dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah IKN.
  2. Dalam mendorong peningkatan produksi ditengah terbatasnya subsidi pupuk, kami meminta kebocoran-kebocoran penyaluran subsidi pupuk harus ditindak tegas, seperti pengoplosan pupuk subsidi dan non-subsidi, penimbunan pupuk, penggantian kantong kemasan, penyelewengan pupuk subsidi ke tanaman perkebunan serta ke industri kayu lapis, lem, batik dan peternakan, semua hal tersebut harus dikawal ketat. Fraksi Gerindra juga mendorong adanya langkah massif penggunaan pupuk organik alami ataupun pemanfaatan inovasi elisitor Biosaka yang berkualitas bagus. Biosaka menekan biaya pupuk petani, membuat lahan menjadi lebih subur, hama penyakit berkurang dan hemat pupuk kimia sintetis 50-90% berdasarkan uji lapang dan demplot, dapat memelihara kesuburan tanah, dapat tahan disimpan 5 tahun, efisien dan praktis
44  16 November 2022 Bimtek Perikanan Budidaya KKP

Perikanan Budidaya saat ini menjadi tumpuan penting dalam menopang pembangunan perikanan nasional seiring dengan fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pangan dan gizi yang aman dikonsumsi bagi kesehatan dalam upaya peningkatan katahanan pangan dan gizi masyarakat Dengan terus meningkatnya kebutuhan masyarakat atas sumber pangan tersebut terlebih potensi Kalimantan Timur yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) juga akan menghadirkan nilai pasar yang berlimpah. Mari kita pastikan agar para pembudidaya perikanan diKalimantan Timur dapat menangkap potensi tersebut dan tidak hanya menjadi penonton saja di tempat kita sendiri.

Bioflok adalah salah satu teknologi budidaya ikan air tawar yang cukup popular sekarang ini, yakni suatu teknik budidaya melalui rekayasa lingkungan mengandalkan pasokan oksigen dan pemanfaat mikroorganisme. Teknik ini apabila dilakukan dengan tepat mampu menggenjot produktivitas panen yang lebih tinggi. Selain itu, metode bioflok juga menekan penggunaan lahan menjadi tidak terlalu luas dan hemat air. Selain itu sejumlah keuntungan budidaya dengan sistem bioflok. Selain mempercepat masa panen, sistem ini juga memiliki keunggulan dapat meningkatkan produktivitas budidaya ikan.dan terpenting, hemat biaya operasional serta irit lahan dengan kualitas ikan yang tetap sehat. Oleh karena itu pada Tahun 2022 ini saya menurunkan 11 program Bioflok di Kalimantan Timur masing-masing di Berau, Kutai Kartanegara,PPU, Paser, Samarinda, Kutai Barat, dan Balikpapan semoga bisa bermanfaat dan segera bisa panen raya.

45  15 November 2022 Bimtek Sosialisasi Mutu dan Nilai Tambah Perikanan Budidaya

Temu Lapang Perikanan Budidaya Air Tawar di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 16 November 2022, di Tepian Pandan, Kec Tenggarong, Kab Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. kegiatan ini dapat terlaksana atas inisiatif yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara optimal berkolaborasi dengan komisi IV DPR-RI sehingga dapat tercapai sinergi antara pemerintah di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat tapak dalam hal budidaya perikanan air tawar. 

kegiatan Temu lapang perikanan budidaya air tawar ini adalah para pelaku budidaya perikanan air tawar dapat pemahaman tentang cara budidaya ikan sistem Bioflok yang sesuai dengan prosedur sehingga hasil yang akan didapatkan bisa lebih maksimal. 

Bioflok adalah salah satu teknologi budidaya ikan, yakni suatu teknik budidaya melalui rekayasa lingkungan mengandalkan pasokan oksigen dan pemanfaat mikroorganisme. Teknik ini apabila dilakukan dengan tepat mampu menggenjot produktivitas panen yang lebih tinggi. Selain itu, metode bioflok juga menekan penggunaan lahan menjadi tidak terlalu luas dan hemat air.

Apalagi kedepan Pemerintah akan memindahkan Ibu Kota Negara ke pulau kalimantan, tepatnya di Kalimantan Timur. Tentu kebutuhan produk pangan bagi menjadi penting dan kita tidak hanya menjadi penonton saja di tempat kita

 

46  15 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian
  • Berkaitan dengan tenaga penyuluh pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan pernah menyampaikan bahwa sesuai data tahun 2021, masih dibutuhkan 74.000 orang penyuluh pertanian sesuai dengan jumlah desa potensi pertanian. Pada periode 2007-2009, rekruitmen juga telah dilakukan terhadap tenaga harian lepas - tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) sebanyak 26.000 orang. Bagaimana update data terkini? Berapa rekruitmen yang telah dilakukan sepanjang 2022? Fungsi penyuluh pertanian sangat penting, terutama mengingat mayoritas 1 orang penyuluh dominan memiliki daerah binaan lebih dari 1 desa. Apa pendapat Kementan tentang hal tersebut?
  • Dalam bahan Kementrian Pertanian, dipaparkan terkait upaya pendataan pegawai Non-ASN dalam lingkup Kementerian Pertanian. Dimana pendataan tersebut dilakukan guna mendorong Kementan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai Non-ASN dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan. Berdasarkan hal tersebut, Bagaimana hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dari pegawai Non-ASN? Apa yang akan dipersiapkan oleh Kementan saat tiba waktunya pergantian posisi pekerjaan dari pegawai Non-ASN ke PPPK? Apakah akan ada pelatihan atau sosialisasi dari Kementan untuk penyerahan pekerjaan kepada PPPK? Mengingat adanya latihan dasar yang disediakan bagi CPNS, banyaknya pegawai Non-ASN yang masa kerjanya lebih dari lima tahun dan jumlah pegawai Non-ASN di Kementan cukup besar dengan status belum jelas yang kemudian akan digantikan dengan PPPK. Maka dari itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai tersebut.
  • Pada dasarnya kebijakan penghapusan pegawai Non-ASN mempunyai nilai positif untuk jangka panjang dan lama. Dimana, posisi ASN yang kosong dalam Kementan tidak akan dengan mudah diisi oleh pegawai Non-ASN karena adanya PPPK akan menduduki posisi sesuai dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki. Namun, dalam bahan dipaparkan terkait upaya memenuhi ketentuan dalam KepmenpanRB Nomor 970 Tahun 2022, Kementan akan mendorong THL-TB Penyuluh Pertanian untuk mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana indikator keberhasilan yang akan menjadi dasar dalam proses sertifikasi kompetensi PPPK? Mengapa sertifikasi tersebut hanya dilakukan pada PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian? Apabila terdapat sertifikasi kompetensi yang tidak memenuhi indikator tetapi memiliki keahlian dan pengalaman yang tinggi pada bidang lainnya, apa yang akan dilakukan oleh Kementan dan apakah akan menjadi kegagalan bagi pegawai PPPK tersebut? Mohon penjelasannya.
  • Untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kami meminta agar Pemerintah lebih memperhatikan lama masa pengabdian dan penilaian kinerja Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kementerian pertanian.
47  14 November 2022 Bimtek Hortikultura Calon Ekportir menyongsong IKN

seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara ke pulau kalimantan, tepatnya kalimantan timur. hal tersebut tentu kita sebagai warga kalimantan timur harus siap menjadi tuan rumah pusat pemerintahan indonesia ini adalah tantangan besar kita, ini kerja besar kita, ini langkah besar bangsa ini untuk pembangunan ibu kota yang mempunyai visi kota dunia untuk semua, kota paling berkelanjutan didunia, simbol identitas nasional serta penggerak ekonomi di masa depan. 

walaupun banyak kritik yang diberikan tetapi juga banyak harapan terhadap pemindahan ikn tersebut. selain itu pemerintah juga melakukan banyak persiapan untuk ikn ini mulai dari berbagai instrumen peraturan, grand desain ikn, hingga memulai pembangunan fisik semuanya adalah upaya mendorong pembangunan ikn yang lebih baik termasuk dalam konteks pembangunan berkelanjutan yang benar-benar dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dan warga kalimantan timur khususnya dengan tetap mengedepankan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

perlu kita ketahui bersama bahwa pada kondisi pandemi covid 19 yang kita hadapi bersama justru nilai ekspor pertanian kita meningkat dari rp 390,16 trilyun di tahun 2019 naik 16,8% menjadi rp 451,77 triyun di tahun 2020 kemudian meningkat kembali 38,7 % menjadi rp 625 trilyun di tahun 2021.  tentu hal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata pertanian menyumbang devisa negara ditengah sektor lain yang terpuruk akibat covid 19. saat ini berdasarkan data dari bps lapangan pekerjaan di menduduki peringkat tertinggi dengan 29,76% disusul sektor perdagangan 19,23% dan sektor-sektor lainnya industri pengolahan, jasa, pertambangan dan lain sebagainya. artinya sektor pertanian memberikan lapangan kerja yang cukup besar. melihat tingginya angka ekspor pertanian peran badan karantina pertanian cukup penting untuk ekspor produk pertanian karena badan karantina bisa memastikan standart dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh negara tujuan. maka dalam bintek ini harapakan kami badan karantina pertanian bisa memberikan pemahaman maksimal kepada para calon eksportir pertanian, terutama dalam mengakselarasi ekspor.

saat ini karena banyak potensi ekspor dari kaltim untuk produk pertanian seperti biji lada, sarang walet, pisang kepok, nanas, dan produk turunan sawit yang potensial untuk di ekspor ke pasar mancanegara, tentu para pelaku ekspor ini butuh dukungan dan pendampingan untuk mengakselerasi ekspor pertanian dari badan karantina pertanian. 

48  14 November 2022 SOSIALISASI TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (TORA) MELALUI KEGIATAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTKH) PADA WILAYAH IBU KOTA NEGARA (IKN) DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

proses tora ini tidak mudah dan mulus saja jalanya tentu ada kendala-kendala yang dihadapi seperti di antaranya:

  1. bagaimana kondisi fisik tora yang dilepaskan dari kawasan hutan (aspek morfologi/geografis, tanda batas) serta kondisi eksisting status kawasan dari tora?
  2. bagaimana sebenarnya grand design untuk calon penerima tora, apakah ada skema pemetaan calon penerima, kondisi masyarakat sekitar objek tora, dan perencanaan pola redistribusi lahannya?
  3. bagaimana rumusan efektif skema dan strategi penyelesaian reforma agraria serta pelaksanaan redistribusinya untuk masyarakat?

mudah-mudahan pada sosialisasi ini dari pihak pemerintah memberikan gambaran dan jawaban dari banyaknya kendala yang ada di lapangan agar tidak menjadi kebingungan di masyarakat. kami juga menyoroti permasalahan tora  yang banyak diajukan ke oleh masyarakat, mohon lebih cermat dan tepat, untuk kasus tora harus memprioritaskan lahan-lahan yang digunakan sebagai fasilitas sosial seperti puskesmas, rumah ibadah, sekolah atau lahan untuk pertanian bukan lahan untuk fasilitas komersil seperti rumah makan, toko bahkan pompa bensin.

49  07 November 2022 COP 27 di Mesir

I would like to take this opportunity to thank all of the speaker I would like to take this opportunity to thank all of the speakers and participants who have agreed to share their views and thoughts on this talk show. Likewise, I would like to express my gratitude to all of the involved parties in the Indonesian Pavilion COP 27 UNFCCC Egypt series of events, who have supported and permitted the holding of this talk show. The tough challenge this time is to ensure that there are no setbacks in commitments compared to the previous year in Glasgow as many countries in the world are currently grappling with recovery from Covid 19, food shortages, energy crises and high inflation due to the Russia vs Ukraine war.

Distinguished Ladies and Gentlemen

Forests, as a life support system and as a national development capital, cannot be separated to provide genuine benefits in a balanced and dynamic manner, including ecological, socio-cultural, and economic benefits. Forest resources also play a critical geopolitical role in improvement of national economic performance. The forestry role in accelerating development is to move the spinning wheels of economy, especially for the smallholder businesses. The forestry also would help to energize the regional economy conforms to its prospective lines of business, such as ecotourism, biodiversity, environmental services and biodiversity conservation. In the context of climate change, the existence of forests is considered very important because it not only has great potential in absorbing greenhouse gas (GHG) emissions, but also the enormous threat of emissions when forest land is cleared, logged, and burned. Logging of trees and land and forest fires contribute to climate change because they emit a large amount of CO2 gas emissions into the atmosphere.

Forestry and land use (FOLU) sector and the energy sector are the two main sectors that contribute the most to GHG emissions. Based on the NDC document, initially (baseline, 2010) the FOLU sector was the largest contributor to GHG emissions, amounting to 647 million tons of CO2 equivalent or approximately 50% of total national emissions, and followed by the energy sector at 453 million tons or 34%. But in the next eight years (until 2030) the energy sector will be the “champion”. At that time, energy sector emissions equivalent to CO2 were estimated to jump 3.7 times to 1.7 million tons, and the FOLU sector only rose slightly to 0.7 million tons. This means that the energy sector's total emissions at that time will be more than double that of the FOLU sector. Then, in 2030, emissions of the two sectors (FOLU and energy) dominate (83%) of Indonesia's total GHG emissions. Based on these figures, one of Indonesia's emission reduction ambitions needs to be focused on these two sectors: FOLU and energy.

Distinguished Ladies and Gentlemen

Since the last COP 26 in Glasgow there has been no significant global progress and implementation of various commitments has remained stagnant. even though various global challenges have occurred such as geopolitical tensions, food and energy crises, recessions which have caused delays in climate change adaptation and mitigation commitments, it is even more so that the failure of the Paris Agreement is now in sight, which is only 7 years away but other countries are less ambitious in reducing emission target so that the earth's temperature is not more than 1.5o Celsius

Since the last COP 26 November 2021, until now, Indonesia has provided concrete steps for reducing emissions, including establishing policies and implementing the Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 for climate change. The strategies carried out include: a) forest protection from deforestation and degradation, b) protection of forest degradation in concession areas, c) plantation forest development, d) sustainable forest management, e) forest and land rehabilitation, f) peatland management, g) biodiversity conservation.

In the energy sector, we are proactively developing renewable energy including the construction of renewable power plants as stated in the PLN Electricity Supply Business Plan (2021-2030), the use of B-30 biofuel which has been upgraded to B40, co-firing of steam power plants (PLTU). with biomass and direct use of biomass and biogas for power generation. We also promote energy efficiency with the implementation of electric vehicles and their supporting facilities, the use of low emission fuels, clean coal and gas technologies, we also launch a platform for funding the energy transition.

In the agricultural sector, Indonesia has reduced GHG emissions in the production and use of nitrogen inhibitor-based fertilizers, the use of blue and green fertilizers, precision agricultural technology, recycling of organic waste on agricultural land. The Ministry of Agriculture also distributes the Organic Fertilizer Management Unit (UPPO) program to farmer groups, there are 35 farmer groups in East Kalimantan who receive this program for the period 2021-2022. In 2023 the agricultural sector will not only focus on mitigation actions, based on the results of our audience with agriculture, there will be many climate change adaptation actions such as the construction of dams, irrigation networks and climate-resistant seeds.

The marine sector is also implementing a strategy for reducing emissions through blue carbon. Coastal ecosystems are identified as being able to significantly reduce greenhouse gas emissions compared to terrestrial forests. Coastal ecosystems, including mangrove forests, brackish swamps, and seagrass beds, are important factors identified as climate change mitigation efforts. The strategy includes strengthening the blue carbon ecosystem by expanding and strictly maintaining mangrove conservation areas, seagrass beds, and coral reefs. Furthermore, it is necessary to implement a quota-based measurable fishing policy, develop sustainable aquaculture, as well as structuring the use of marine space and small islands that prioritize ecosystem protection.

Before this conference started, Indonesia increased its emission reduction target which was submitted through the Enhancing NDC document last September 2022 to 31.89% with its own efforts and 43.2% with international assistance. The efforts made by Indonesia and the world are still far from the ideal of 1.5oCelsius, even though all countries have improved their NDC, there is still an increase in the average temperature of up to 2.4oCelsius and the most optimistic scenario is only 1.8o Celsius, meaning that the average temperature increase will continue. occurred even though GHG emissions were successfully reduced. To ensure that the temperature increase does not exceed the agreed target, all of these emissions must be absorbed, known as the Net Zero Emission (NZE) concept. In addition to targeting FOLU to become a Net Sink in 2030, we are also targeting to reach the national peak of GHG emissions through the energy transition.

Commission IV of the House of Representatives of the Republic of Indonesia (Commission IV of the DPR RI) through our supervisory and legislative functions and powers, will always continue to oversee the implementation of policies in order to achieve Indonesia's commitments through our other roles, budget functions, DPR RI must also ensure emission reduction targets GHG is supported by an adequate budget.

Distinguished Ladies and Gentlemen

From a climate change perspective, Indonesia, with its vast area and strategic location, is considered very important in efforts to mitigation and adaptation to global climate change. With a wealth of natural resources in the form of forests, energy and minerals, sea, peat and mangroves, Indonesia's potential for carbon sequestration and storage is extraordinary. Indonesia's contribution is highly expected to participate in solving global climate change solutions, especially in pursuing the Paris Agreement targets.

I see that at the organizer of COP 27 this time, Indonesia's position is quite strategic, apart from being the president of the G20 in 2023, Indonesia will be the chairman of ASEAN. Indonesia's vision as an ASEAN member is to become a regional leader in accelerating the realization of climate action at a more tangible level.

Indonesia can push the important role of climate change negotiators currently convening in Egypt is to encourage and mobilize climate change mitigation and adaptation actions. The interaction between governments and non-governmental actors (NGOs, academics, practitioners) around the world is critical to ensuring their participation in achieving the goal of net zero emissions by the middle of this century.

Indonesia's role is quite important and must be able to take advantage of this momentum but can also encourage real implementation, including the fulfillment of support from developed countries to developing countries. technology transfer is also important because so far developed countries have benefited from GHG emission activities. Funding commitments accompanied by pledges of nearly £14 billion (USD19.2 billion) to forest-owning countries that became the commitments of the previous COP26 should not only be a false hope. Indonesia also needs to pressing developed countries to provide their collective climate funding for adaptation actions in developing countries including the loss and damage arrangements that will be established under the UNFCCC framework. Indonesia can also voice the framework dept swap for climate crisis swap, this is debt that is used to finance climate action programs, especially developing countries as a strategy so that developed countries in these conditions do not delay their climate commitments. Climate finance can be a save for communities in the face of drought, heat waves, storms, sea level rise and flooding

50  02 November 2022 RDPU Konservasi berbasis Nilai

KPK menyebutkan sedikitnya 1,4 juta hektar perkebunan sawit di provinsi Riau tidak memiliki izin sehingga tidak membayar pajak kepada negara. KPK menduga sebagian besar dari perusahaan tersebut yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak ada pajak yang dibayarkan oleh perusahaan kepada negara selama beroperasi menguasai hutan . Hal i.ni menyebabkan daerah mengalami potensi kehilangan pendapatan dan kerugian negara

51  25 Oktober 2022 Pertemuan dengan Masyarakat sekitar TPA (Tempat Pembuangan Akhir)

Masyarakat sekitar TPA tidak keberatan dengan akan dibangunnya TPA di sekitaran wilayah mereka. Jarak TPA yang akan dibangun dengan pemukiman warga cukup jauh. Akan tetapi, demi menjaga Kesehatan dan kenyamanan warga, agar kiranya setalah TPA tersebut dibangun, diharapkan pengelolaannya dapat berjalan dengan baik, benar, dan sesuai dengan SOP yang ada. Jangan sampai dampaknya menjadi merusak lingkungan poemukiman.

52  25 Oktober 2022 Penyerahan Bangtuan Pasca Panen Karet - Balikpapan

Kepala Bidang Perkebunan – Bapak Mujito : bantuan pasca panen karet ini sangan bermanfaat bagi masyarakat di Balikpapan. Semoga bantuan jalan usaha tani juga dapat disalurkan di wilayah ini agar semakin  melancarkan semua usaha petani.

  • Perwakilan 10 kelompok tani penerima bantuan mengucapkan terimakasih sekaligus menyampaikan kendala jalan usaha perkebunan mereka yang masih dengan kondisi tanah, selain itu mereka sangat berharap adanya tambahan unit penyimpanan hasil karet yang setidaknya terdapat 1 unit per kelurahan.
53  24 Oktober 2022 Pertemuan dengan penerima Mesin Pakan Ikan, Kutai Kertanegara

Sulaiman – Pak Kades

  • Kurangnya jalan usaha tani di desa kami, sehingga ada biaya tambahan bagi para petani kami. Mohon jika ada bantuan JUT jadikan Desa kami sebagai prioritas penerima bantuan karena Desa kami jauh ke Kota.
  • Persoalan pupuk yang belum sesuai kebutuhan dan pemasaran masih dimonopoli oleh tempulak.
  • Kami di Desa Cipari memerlukan peralatan pengelola sampah.

 

 

Minar -  Gapoktan Sebulu

  • Tolong diperhatikan Desa kami, kami masih sangat kekurangan alat bantuan pertanian dan perikanan. Rata-rata kami di desa ini bekerja sebagai petani dan budidaya ikan.

Kami mengusulkan adanya bantuan berupa perbaikan JUT yang juga akan dinikmati 11 kelompok tani.

54  23 Oktober 2022 Pertemuan dengan Bulog Kota Samarinda untuk memantau persediaan pangan sampai dengan akhir tahun
  • Cadangan bahan pangan di Kota Samarinda dianggap cukup sampai dengan akhir tahun nanti dan diharapkan harga tetap stabil dan terjangkau.

Minyak goreng dan Tepung terigu saat ini adalah item yang sangat banyak dicari

55  23 Oktober 2022 Kelompok Masyarakat Hutan

Masyarakat banyak yang mengeluhkan peristiwa banjir, dikarenakan daerah aliran sungai yang banyak rusak hutannya. Mereka meminta agar daerah aliran sungai tersebut agar segera diperbaiki atau penghijauan secara massif dengan pihak dinas dari KLHK. Kelompok juga meminta bantuan berupa bibit kepada masyaratak yang berada di daerah aliran sungai agar peristiwa banjir tidak terjadi terus menerus

56  22 Oktober 2022 Pertemuan dengan PPL perikanan dan pertanian Kalimantan Timur

Mirsa – PPL Kota Balikpapan

  • Meminta agar bantuan ekskavator lebih banyak lagi karena jika tidak melalui bantuan Pemerintah Pusat, akan lebih sedikit lagi bantuan yang diterima.

Rini – PPL Kukar

  • Juknis P2L terbentur dengan kelompok tani, sedangkan P2L adalah program untuk ibu-ibu. Perlu ada nya perbaikan dalam juknis ini.

Bahtiar – PPL Perikanan di kabupaten PPU

  • Peraturan presiden 15 tahun penerima bantuan tunai. (harus diberikan kepada nelayan miskin) berbenturan dengan kondisi lapangan karena kelompok nelayan tidak semua berkategori miskin.
  • Mesin repitalisasi armada nelayan untuk menangkap ikan.

Warsito – PPL Kubar

  • Program alsintan dari Kementerian Pertanian harus lebih memperhatikan kebutuhan dari petani. Bantuan itu harus sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada lagi bantuan yang menumpuk dan tidak tepat sasaran.
57  22 Oktober 2022 Pertemuan dengan masyarakat Pesisir

Kelompok meminta bantuan kapal karena sangat dibutuhkan. Kapal yang diminta berbahan kayu dan bukan fiber, karena cocok dengan peroairan mereka. Jika menggunakan fiber bisa tiba-tiba pecah Ketika melaut

58  21 Oktober 2022 Pertemuan dengan Organisasi Kepemudaan Kota Samarinda

Garin – Ketua TIDAR Kota Samarinda

  • Sebagai generasi muda tentunya kita juga harus banyak belajar dunia politik. Perlu lebih banyak lagi program Pendidikan politik bagi generasi penerus bangsa ini agar kami juga belajar tentang bagaimana sebenarnya teknis pemerintah pusat itu menjalankan tugasnya, baik dari segi teknis, kenegaraan, dll.
  • Harapan agar anak muda – anak muda yang sekarang sudah bekerja sebagai Dewan Rakyat di DPR RI, Senayan agar bisa lebih aktif lagi jangan kalah dengan senior-senior.

 

 

Siswanto

  • Pendidikan politik harus lebih sering diadakan agar anak muda lebih melek politik dan mau berpartisipasi guna mencegah golput di pemilu 2024 nanti.
  • Pemerintah harus lebih banyak lagi mengadakan kegiatan yang lebih produktig untuk anak-anak muda sehingga anak muda tidak hanya nongkrong di warung kopi sambal bermain game online.

 

Zai – Karang Taruna Samarinda Kota

  • Semakin kesini, karang taruna semakin tidak dilibatkan. Justru harusnya karang taruna bisa dijadikan sebagai wadah anak muda untuk lebih aktif lagi dalam kegiatan apaun.
59  20 Oktober 2022 Diskusi dengan Fraksi Gerindra DPRD Kota Samarinda

Meminta support terkait aspirasi dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah lebih banyak dikarenakan jika hanya program Pemerintah Daerah saja tidak cukup. Dikarenakan wilayah Kalimantan Timur yang sangat luas, penerangan jalan umum dan fasilitas trasnportasi maupun infrastuktur antar wilayah agar lebih diperhatikan lagi sehingga masyarakat dapat lebih merasakan pembangunan yang lebih bagus seperti di Jakarta, apalagi sebentar lagi Ibu Kota Negara baru akan segera dibangun.

60  19 Oktober 2022 Pertemuan dengan nelayan perikanan tangkap kota Samarinda dalam rangka kegiatan bakti nelayan.

Kegiatan bakti nelayan ini dirangkaikan dengan kegiatan reses sekaligus pertemuan dengan nelayan tangkap di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaikota dan dihadiri oleh bapak Walikota Samarinda beserta segenap SKPD nya dan beberapa anggota dewan Kota Samarinda serta anggota dewan Propinsi Kalimantan Timur dari Fraksi partai Gerindra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sesdirjen Perikanan tangkap KKP bapak Trian Yulanda, Msi. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan saat berlayar selama pandemic covid. Kegiatan ini membagikan sembako sebanyak 1000 paket yang disebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur

61  18 Oktober 2022 Pertemuan dengan Penerima Bioflok Kutai Kartanegara

Hari – Kelompok

  • Bantuan bioflok mengalami kerusakan akibat kontraktor yang tidak qualified.
  • Meminta bantuan berupa alatv pakan untuk optimalisasi produksi perikanan budidaya yang sudah ada.

 

Sarmanto – PPL

  • Pengangkatan PNS diperlukan karna hanya ada 3 PNS dan aka nada yang pension sehingga jika tidak ada tambahan yang baru, tidak aka nada regenerasi.
  • Meminta pengangkatan dan penambahan penyuluh perikanan dikarenakan penyuluh yang sudah ada tidak sanggup untuk menjangkau semua wilayah di Kukar yang terlalu besar dan letaknya berjauhan.
62  18 Oktober 2022 Pertemuan dengan kelompok penerima UPPO

Aisyah – Kelompok P2L

  • Meminta penambahan program P2L yang dianggap sangat bermanfaat untuk ibu-ibu untuk menambah penghasilan keluarga.
  • Di genereasi minelial meminta bibit hidroponik.

 

Shidiq -  Warga RT 05

  • Meminta agar program UPPO ada kelanjutan dari segi bagaimana mengelola hasil dan menjual hasil yang didapatkan ke pasar.

Riko

  • Meminta agar program UPPO bisa direalisasikan kepada beberapa kelompok di setiap Desa atau Kelurahan yang ada.
63  17 Oktober 2022 Pertemuan dengan Kelompok Tani Babulu
  • Kelompok sangat berterimakasih atas bantuan dari bapak Budisatrio karena bantuan yang diberikan sangat diperlukan oleh masyarakat Babulu yang mayoritas bekerja sebagai petani.
64  17 Oktober 2022 Pertemuan dengan Kelompok Pengelolahan Hasil Ikan
  • Meminta untuk bantuan aspirasi terkait mesin pengelolaan ikan agar manfaat ikan tidak hanya dikenal dengan dimasak atau dibakar. Akan tetapi dapat juga diolah menjadi kerupuk, ikan kering, sambal, dll.
65  19 Juli 2022 11 PERTEMUAN DI MASA RESES ANGGOTA DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR MASA PERSIDANGAN V TAHUN 2021-2022 TANGGAL 19-27 JULI 2022

A. PENDAHULUAN

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A ayat 1 menyatakan bahwa DPR RI memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan ketiga fungsi ini merupakan suatu keharusan bagi DPR RI dalam kerangka representasi wakil rakyat. Ketiga fungsi ini memberikan ruang gerak yang cukup signifikan bagi terciptanya cek and balances antara pemerintah dan DPR RI sehingga mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu yang sangat diperlukan adalah peningkatan kualitas representasi DPR RI yang selama ini masih dalam tahapan representasi procedural, bukan representasi substantif yaitu sebuah keterwakilan rakyat yang dilaksanakan melalui perumusan suatu kebijakan public yang berpihak pada rakyat. Disamping itu, DPR RI selain sebagai sentra demokrasi, juga merupakan simpul strategis dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi menuju terciptanya system politik demokrasi yang ideal.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari anggota DPR RI terhadap konstituen maupun partainya maka dilaksanakan kunjungan kerja untuk melaksanakan tiga fungsi tersebut. Tanggungjawab sebagai wakil rakyat mengharuskan mereka untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan konstituennya untuk mengetahui berbagai perubahan maupun permasalahan yang terjadi. Dengan komunikasi politik yang baik, para wakil rakyat akan memiliki kemampuan untuk menghimpun informasi, kemudian melakukan identifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada serta memikirkan kemungkinan-kemungkinan tawaran solusi yang mungkin diajukan. Tanpa komunikasi yang efektif antara konstituen dengan anggota dewan, maka akan terjadi kemacetan dalam system politik yang mengakibatkan aspirasi dan kepentingan konstituen tidak terwujud. Kemacetan ini seringkali berakibat pada muncunya cara- cara penyaluran aspirasi dengan menggunakan metode lain seperti demonstrasi bahkan cara-cara yang melibatkan kekerasan.

Dalam sebuah sistem politik yang berjalan baik, para wakil rakyat akan mampu melakukan fungsinya untuk melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan konstituen yang diwakilinya sebagai in-put dalam proses melaksanakan fungsinya di

dewan. Out-put yang dihasilkan dari proses pengolahan kebijakan di parlemen mencerminkan proses tawar menawar dalam perdebatan di parlemen sebagai wujud kinerja wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi konstituen yang diwakilinya. Out- put dapat berarti pula peningkatan pemahaman konstituen tentang agenda dan bagaimana pemerintahan bekerja, pengetahuan tentang program pemerintah dan kemana konstituen dapat memperoleh bantuan dan mendapat akses yang diperlukan, pemahaman kemana dapat memberikan masukan terhadap program pemerintah, dan mendapatkan asistensi atau rujukan terhadap permasalahan legal maupun social yang dihadapi. Disini mekanisme umpan balik (feed-back) memainkan peran penting agar proses politik dapat berjalan secara kontinyu. Kunci keberhasilan dari mekanisme ini adalah apabila wakil rakyat berhasil membangun komunikasi yang efektif dengan konstituen yang diwakilinya.

B. TUJUAN

C.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk:
1. Menyerapaspirasisecaralangsungterhadapkonstituenyangdiwakili
2. Mensosialisasikanprodukhukumyangdihasilkandiparlemen
3. Melakukanpengawasanterhadapprodukundang-undangmaupunanggaranyang

telah ditetapkan.

PELAKSANAAN KUNJUNGAN KERJA
Kegiatan kunjungan kerja perorangan dilaksanakan sejak tanggal 19 – 27 Juli 2022.

D. HASIL KEGIATAN PENYERAPAN ASPIRASI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia A- 127 menjelaskan tentang kegiatan selama masa sidang di komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BULOG serta Badan Restorasi Gambut.

Hasil kegiatan di dapil dalam rangka kunker/reses perorangan sebagai berikut :

1. Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani, dan DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Gerindra

Ibu Suliah KWT 16 Desa Bukuan

• Memohon untuk dukungan program P2L sehingga dapat mandiri secara pangan di wilayah kami, dan meminta cultivator apakah bisa diakomodir untuk wilayah kami.

Edizilah Kelompok Tani Bukuan

  • Kebutuhan untuk kelompok kami hand tractor atau dryer?

  • Petani membutuhkan air ketika musim hujan, apakah ada solusi untuk kami seperti

    penyediaan sumur bor atau ada masukan lain untuk kami?

  • Kelangkaan pupuk karena ketiadaan pupuk bersubsidi apakah ada jalan keluar

    untuk kami? Karena biaya pupuk non subsidi sampai 400 ribu per sak memberatkan kami

2.
Suharsih – Kelompok Tani Tempuh Rejo

Pertemuan dengan kelompok tani

• Kami mendapatkan bantuan bibit cabai apakah kami bisa mendapatkan bantuan pendampingannya dan apakah bisa kami mendapatkan bantuan bibit sayur- sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan kami, dan akses bantuan alat pertanian.

Shidiq - Kelompok Jaya Bersama

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk) program UPPO ini?

    Jamal

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk program UPPO)?

  1. Pertemuan dengan nelayan perikanan tangkap kota Samarinda dalam rangka kegiatan bakti nelayan.
    Kegiatan bakti nelayan ini dirangkaikan dengan kegiatan reses sekaligus pertemuan dengan nelayan tangkap di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaikota dan dihadiri oleh bapak Walikota Samarinda beserta segenap SKPD nya dan beberapa anggota dewan Kota Samarinda serta anggota dewan Propinsi Kalimantan Timur dari Fraksi partai Gerindra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sesdirjen Perikanan tangkap KKP bapak Trian Yulanda, Msi. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan saat berlayar selama pandemic covid. Kegiatan ini membagikan sembako sebanyak 1000 paket yang disebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur.

  2. Pertemuan dengan Masyarakat Pengawas, (Pokmaswas), Pokmaswas Manggar Mangrove Lestari, Pokmaswas Sumber Bahagia, Pokmaswas Margomulyo

Agus Bei – Pokmaswas Mangrove Center

Dalam kegiatan ini perlu penguatan anggota pokwasmas diantaranya perlunya pembekalan dan bagi kami untuk menjalankan tugas-tugas pemantauan kami mohon bisa didukung diantaranya :

  • Adanya KTA bagi para anggota agar kami merasa diakui

  • Perluindungan bagi anggota pokmaswas karena kegiatan kami ini berisiko

    berhadapan dengan para perusahaan yang di bekingi oleh aparat-aparat

  • Untuk kegiatan selanjutnya perlu keterlibatan bimaspol dan babiskamtibnas agar kami bisa bersinergi dengan mereka dan tau apa bentuk kegiatan yang kita

    lakukan

  • Adanya bantuan oprasional untuk melakukan pemantauan bagi para anggota

    Lukman – Pokmaswas Margomulyo

    Kami menemukan penangkapan ikan di wilayah kami ada yang menggunakan Troll dan cangkang sehingga menyebabkan ruang laut terutama terumbu karang di wilayah kami menjadi rusak.

Zakaria - Pokwasmas Mina Bersama

Pokwasmas di wilayah kami sudah dimulai sejak 1999 kami merasa jenuh dengan KKP karena laporan yang kami laporkan seperti tidak ditanggapi. Benar di wilayah kami juga masih banyak kapal yang melakukan penangkapan menggunakan troll padahal secara aturan tidak bisa dibenarkan hal tersebut, tapi kami Lelah juga melakukan pelaporan tidak kunjung diproses

5. Pertemuan dengan PPL, Kelompok Tani

Syaiful Hakim desa Bantuas

Saat ini para petani kebingungan terkait permasalahan pupuk, karena pupuk subsidi tidak ada atau sulit ditemukan, apabila ada sulit di akses dan kadang tidak tepat sasaran, kami mendengar informasi terkait pengelolaan UPPO apakah kami bisa mengakses bantuan tersebut.

Irwan Purwoko Penyuluh Pertanian P3K

Menginformasikan saat ini ada 15 orang tenaga harian lepas yang belum diangkat statusnya padahal mereka sudah lama mengabdi, informasinya kementan sudah mengusulkan 13.000 ribu formasi kepada MenPanRB dan formasi tersebut sudah dibuka, mohon dukungan Bapak untuk bisa berkomunikasi mengawal hal ini karena justru Badan Kepegawaian Daerah tidak mau memverifikasi para THL ini, mohon kami bisa dibantu kami juga menyerahkan kepada Bapak berkas para THL ini

Ratna diana PPL Gunung Rejo

Kami bisa dibantu untuk alsintan pasca panen di kelompok dampingan kami, saat ini bantuan dari Bapak beruap UPPO sangat kecil jumlahnya dengan kelompok tani yang ada harapan kami bisa ditingkatkan tahun berikutnya.

6. Pertemuan dengan Petani MIlenial dan Pemuda Tani

Ginanjar - Petani Muda Milenial

Saat ini kami mendampingi pondok pesantren di wilayah Samarinda, pertanian mulai dari melakukan penanaman di lahan pekarangan kami upayakan melalui para santri-santri yang ada untuk ketahanan pangan bagi para santri dan juga warga sekitar pesantren, ketika kami ingin meng akses bantuan kami selalu terganjal masalah administrasi misalnya untuk terdaftar di simultan harus ada 10-20 orang karena mayoritas para santri tidak berdomisili di wilayah tersebut

Wahyu Kurniayanto - Duta Petani Milenial Loa Hulu

Kami petani milenial berhasil memproduksi bokasi dan permintaan akan bokasi ini cukup tinggi produksi kami saat ini 500 sak dan sudah habis terjual, apakah kami bisa mendapatkan UPPO untuk bisa juga memproduksi produk pupuk organik yang lain.

Kelemahan kami petani milenial adalah lahan, karena Sebagian besar lahan yang kami garap adalah warisan dari orang tua saat ini kami dapat bantuan bibit jagung 1 hektar tapi kami juga mendapat bibit jahe merah 1 hektar padahal lahan kami hanya ada 1 hektar, mungkin akan kita kembalikan atau belum tau Langkah selanjutnya akibat keterbatasan lahan dari kami. Saran kami apakah mungkin lahan bekas tambang yang masih dibuka bisa diserahkan ke masyarakat untuk di kerjasamakan.

7. Pertemuan dengan Masyarakat Samarinda Ilir

Mangundirizal - Ketua Purnawiran Samarinda

Apakah bisa lahan bekas tambang di kerjasamakan dengan masyarakat untuk dilakukan penanaman atau pertanian

Lurah Selili

• Terima kasih bantuan Bapak 1 motor sampah di wilayah kami, bermanfaat sekali di daerah kami belum ada tempat pengelolaan sampah, jadi masih konvensional saja pengelolaan sampah kumpulkan, angkut kemudian di buang, mohon

bimbingan Bapak untuk bisa ada pengelolaan sampah seperti bank sampah atau

co composting bagi kami.

  • Kami melaporkan adanya daerah yangg rawan longsor dan berseblahan dengan

    sungai mahakam.

  • Kami sebagai warga samarinda kehilangan identitas budaya seperti sudah tidak

    adanya rumah rakit di samarinda, padahal kelurahan kami dahulu adalah tempat rumah rakit serta pintu masuk kota samarinda, mohon hal ini juga diperhatikan penting pemahaman ini bagi kita dan generasi mendatang.

  • Apakah memungkinkan kita melakukan budidaya ikan di sungai Mahakam?

    Ibu Syahrini - RT 28

    Setuju dengan lurah selili karena saya tinggal disana dan memang kawasanya rawan banjir, apakah memungkinkan daerah kami karena berada di pinggiran sungai Mahakam ditata yang baik dan bisa di Kelola menjadi daerah wisata seperti kali code di Yogyakarta atau dibuat kampung warna-warni sehingga menarik, dan tidak ada pencemaran lagi diwilayah kami.

8. Pertemuan dengan Masyarakat Desa Loa Janan, Kutai Kartanegara

Nanda suseno - KUB Satria 16

Terima kasih Pak Budisatrio sudah mengunjungi kelompok kami dan memberikan bantuan mesin pakan serta modal, dengan bantuan dari Pak Budi kami bisa berjalan dan merekrut beberapa kepala keluarga untuk bisa bekerja di tempat kami, sehingga kami bisa bermanfaat dan membuka lapangan kerja. Untuk kedepan kami mohon bantuan untuk pelatihan bagi kami terutama promosi atau pengemasan produk sehingga produk yang kami buat ini lebih menarik dan mampu bersaing di pasaran. Kami juga mohon kiranya bisa mendukung bantuan transportasi roda 3 untuk mendukung pengelolaan pupuk kompos kami.

Ibu Rani - KWT Loa Janan

Mohon bantuan bapak untuk program P2L untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar kami.

M. Arzad Kades - Loa Hulu

Adanya jalan pertanian yang rusak di wilayah kami tidak hanya jalan tetapi juga jembatan yang rusak di wilayah kami, kami juga mengaharapkan adanya bantuan UPPO atau sapi di wilayah kami, karena kadang sudah ada sudah kami persiapkan tetapi sapinya yang belum ada, apakah kami bisa mengusulkan hal ini?

9. Pertemuan dengan PPL Tenggarong, Kutai Kartanegara dan Kelompok Tani

Betambulu - PPL Tenggarong Seberang

Mohon kiranya distribusi bantuan dari Bapak Budisatrio bisa merata karena daerah sekitar kami dapat tapi kami belum pernah dapat.

Ari Wahyudi - KUB Satria 16

Kami berterima kasih bantuan Bapak sebelumnya kepada kami untuk pengelolaan madu sehingga dapat berkembang, saat ini kami sedang membangun saluran untuk air bersih yang digunakan oleh warga sekolah dan masjid, kami sudah membangun bak untuk penampungan maupun pemipaannya sudah kami kerjakan, tetapi masalahnya adalah sumber air yang ada di atas ternyata setelah di uji lab tidak layak minum dan tercemar karena lokasinya ada perusahaan dan dekat holding road, apakah Bapak bisa membantu memfasilitasi agar perusahaan bisa berkontirbusi terhadap ketersediaan air bersih tersebut.

Nurtin - Penyuluh Pertanian Lapangan Tenggarong Kota

ada KWT yang kami dampingi untuk mendapatkan program P2L tahun lalu tetapi kekurangan persyaratan berupa demplon plot sehingga dinyatakan gagal, kami ingin mencoba lagi agar bisa mendapatkan aspirasi P2L tersebut. Diwilayah kami juga sering terjadi banjir apakah ada jalan keluar untuk kami terkait masalah banjir tersebut.

10. PertemuandenganPenerimaUPPO

Tumin – Muntai Raya

  • Dengan jumlah hewan ternak yg hanya 8 ekor dgn usia 1 tahun tidak cepat utk bisa berkembang biak,sehingga produksi kotoran sapi tdak bisa maksimal.

  • Dengan adanya UPPO kami kelompok tani dapat menggunakan alternatif dari pupuk kandang yang kami olah sehingga biaya produksi kami bertani lebih efisien.

  • Kami masih terkendala fasilitas packing pupuk yang dapat diterima pasaran.

    11. Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Tani Palaran

    Suharsih - Kelompok Tani Tempuh Rejo

    Kami mendapatkan bantuan bibit cabai apakah kami bisa mendapatkan bantuan pendampingannya dan apakah bisa kami mendapatkan bantuan bibit sayur-sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan kami, dan akses bantuan alat pertanian.

    Nufindari - RT 20 Bukusan

    Untuk permasalahan sekolah swasta karena urusan KIP dan subsidi ke sekolah swasta yang dihapuskan, anak di desa bukuan yang hanya bisa mengakses sekolah swasta karena guru disini kan butuh gaji dari uang spp anak sekolah mohon aspirasi kami walau bukan masalah pertanian disampaikan.

E. PENUTUP
Kesimpulan dan Saran.
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan Antara lain ain :

  1. Bahwa kunjungan kerja perorangan anggota legislative dapat membantu

    memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan yang mendesak yang

    dihadapi oleh konstituennya

  2. Komunikasi politik yang efektif antara anggota legislatif dengan masyarakat

    sebagai konstituennya merupakan salah satu kunci keberhasilan dari proses politik yang berkelanjutan dan harmonis.

66  14 Mei 2022 Pertemuan dengan Pokdakan Kampung Budidaya Perikanan

Udin – Pokdakan Sinar Alam

  • Fasilitas bioflog dengan atap waring sebenarnya kurang maksimal dikarenakan akan terpengaruh dengan masuknya air hujan ke kolam bioflog, sehingga membuat kami harus terus mengecek kondisi Flog di kolam lebih intens lagi.

Joko – Pokdakan Karya Sehati

  • Kami masih menunggu bibit lele dan pakan ikan ,kami berharap dipilihkan kualitas bibit dan pakan yang baik agar kami dapat menjual sesuai kebutuhan pasar.

Kasmin – Pokdakan Tawar Berkah

  • Dengan aktifitas kemandirian dari Pokdakan kami yang anggotanya sebagian besar anak muda, kami sangat berharap kedepan diberikan Indukan Unggul dan mesin pengolahan pakan agar dapat menekan biaya operasional produksi.
67  14 Mei 2022 Pertemuan dengan Penerima UPPO

Tumin – Muntai Raya

  • Dengan jumlah hewan ternak yg hanya 8 ekor dgn usia 1 tahun tidak cepat utk bisa berkembang biak,sehingga produksi kotoran sapi tdak bisa maksimal.
  • Dengan adanya UPPO kami kelompok tani dapat menggunakan alternatif dari pupuk kandang yang kami olah sehingga biaya produksi kami bertani lebih efisien.
  • Kami masih terkendala fasilitas packing pupuk yang dapat diterima pasaran.

 

68  14 Mei 2022 Pertemuan dengan Penerima Mesin Pakan Pak Hasri

Pak Hasri

  • Dengan adanya mesin pengolahan pakan kami sangat berharap adanya pelatihan yang berkaitan dengan pengolahan pakan.
  • Dari kelengkapan mesin pengolahan sebaiknya kedepan ditambah lagi dengan mesin pengepackan agar memudahkan kami untuk menjual ke pasaran .
  • Kami sedang menunggu bahan dasar untuk pembuatan pakan yang sedang ditender ,harapan kami bahan tersebut dapat datang tepat waktu sebelum kami memulai siklus tebar bibit setelah panen. Dan semoga kualitas bahan dipilihkan yang sesuai kebutuhan pembudidaya lele pada umumnya.
69  13 Mei 2022 Pertemuan dengan Elemen Muda Seminar SOS UU IKN

Deni – Mahasiswa UNMUL

  • Kami mempertanyakan mengapa naskah akademik ada setelah ditetapkanya ada UU IKN?

Michael

  • Kami menanyakan apa alasan mendasar pansus UU IKN menerapkan badan otorita sebagai sistem pemerintahan di IKN nusantara sementara belum pernah diatur sebelumnya dalam UU pemerintahan daerah.

Husen firdaus- kordinator pusar sekalimantan

  • Yang menjadi kekawatiran kita bersama kami sebagai warga Kalimantan Timur apalagi kami sebagai pemuda hanya menjadi penonton di rumah sendiri kami berharap adanya perhatian SDM di 10 kabupaten kota di Kaltim.
  • Kami menuntut adanya status daerah keistimewaan untuk kaltim jangan sampi kekayaan Kaltim dinikmati oleh orang luar Kaltim sebenarnya Kaltim hanya mengingkan otonomi khusus berkaitan dengan pengembalian dana bagi hasil untuk Kaltim sebagai daerah penghasil SDA.
  • Apakah ada kajian mengenai gejala dari regulasi tentang perlingan lingkungan hidup dikaltim sebagai wilayah 2 kabupaten kotan sebagian masuk didalam ibu kota negara baru.

Yayasan gerak selaras – hendi sekertas fakultas hukum syariah seindonesia

  • Bagaimana konsep pemerataan ekonomi yang berkelanjutan diikn ?
  • Dengan adanya pemindahan IKN apakah nantinya dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi antara warga pribumi sekitar IKN dengan warga pendatang sepeti halnya warga betawi yang terkesampingkan di DKI jakarta sana.

Afan aswin – ketua BEM fakultas kedokteran

  • Tokoh adat suku paser balit bernama yati dahlia yang tinggal disekitar titik nol belum mengetahui adanya IKN artinya pemerintah dalam hal ini badan otorita perlu mengadakan sosialisasi pemindahan IKN.
  • Kami sebagai anak muda kaltim sanagat tidak ingin hak- hak warga setempat dirampas hanya karena pembanguna IKN diperlukan  pendekatan secara persuasif dalam pemindahan tempat tinggal mereka yang sudah berpuluh tahun merek tinggali.

Bagaimana komunikasi pemerintah saat ini terhadap warga asli sekitar IKN jangan hanya karena sudah memanggil tokoh- tokoh kesultanan tokoh masyarakat pemerintah menganggap komunikasi sudah selesai

70  13 Mei 2022 Pertemuan dengan penerima PJUTS, PISEW, dan Mesin Pakan Ikan Kades Cipari Makmur
  • Kekurangan didesa kami ialah jalan usaha tani yang belum tembus sekitar 5km oleh karena itu yang membuat cost tinggi sekitar 60rb perkarung untuk biaya pengangkutan.
  • Mesin panen padi kami hanya satu sehingga hasli panen kami kurang baik karena padi susah terlalu tua dipanen.
  • Persoalan pupuk yang belum sesuai kebutuhan dan pemasaran masih dimonopoli oleh tempulak.
  • Kami didesa cipari memerlukan peralatan pengelola sampah.

 

Bunar – Desa Giri Agung gapoktan Sebulu

  • Kami agak kesulitan dalam membuka lahan dikarenakan adanya larangan pembakaran sehingga kami membutuhkan bantuan berupa excavator untuk membuka lahan pertanian di desa kami kurnag lebih 1000H.
  • Kami mengusulkan adanya bantuan berupa perbaikan JUT yang juga akan dinikmati 11 kelompok tani.

 

Bu Camat – Muara Kaman

  • Karena sawah di 3 kecamatan dikukar rata-rata pada hujan kami memerlukan adanya penampungan air dalam skala besar dan juga jaringan irirgasi untuk mengalirkan air kelahan pertanian petani. Kami juga masih terkendala dalam persoalan klasik pada petani jumlah ketersediaana pupuk yang diberikan tidak sesuai dnegan jumlah kebutuhan petani,
71  12 Mei 2022 Pertemuan dengan PPL perikanan Kabupaten/Kota

Faisal – PPL Kota Balikpapan

  • Kami ingin kesejahteraan untuk para penyuluh perikanan karena tugas PPL disini sebagai fasilitator, Verifikator, Administrator, danmenjadi konsultan.
  • Kami berharap mempunyai 1 kantor provinsi agar mempunyai rekam jejak sendiri.
  • Bahkan kami menyisihkan dana SPPD Kami untuk fasilitas ATK, dsb.
  • Pengolahan SDM, gaji penyuluh dibawah UMR
  • Pembagian spesifikasi kerja 1 orang untuk 1 bidang.

Rini – PPL Kukar

  • Harapan untuk teman-teman PPB bisa diangkat menjadi P3K karena sudah menjdai PPB sejak tahun 2007
  • Masalah tahun 2020 yang dibedakan aspirasi yang keluar bukan kelompok binaan bantuan di KKP
  • Bantuan KKP 2020 ABT sampai saat ini bantuan reguler tidak keluar dana bantuanya.
  • Masalah penginputan sistem “KUSUKA” dengan sedikitnya penyuluh sangat menjadi kendala ditambah jaringan dikampung tidak seperti dikota.

Bahtiar – PPL Perikanan di kabupaten PPU

  • Peraturan presiden 15 tahun penerima bantuan tunai. (harus diberikan kepada nelayan miskin) berbenturan dengan kondisi lapangan karena kelompok nelayan tidak semua berkategori miskin.
  • Mesin repitalisasi armada nelayan untuk menangkap ikan.

Kurdiman – PPL Paser

  • Bagaimana Kelanjutan usulan mesin pakan ditahun 2022 ke tahun 2023?
  • Mohon untuk tambahan vairan bantuan indukan seperti lele, dan indukan nila.

 

Wedonamitra – PPL Kubar

  • Kami PPL perikanan dikubar hanya 2 orang harapan kami adanya penambahan PPL dikubar.
  • Tahun 2022 ini kubar mendapatkan 1 unit bioflog harapan kami kedepan ada penambahan kuota bioflok untuk kubar.
  • Persoalan harga pakar yang tinggi sangat meresahkan para pembudidaya ikan sehingga besar harapan kami kubar juga dapat diberikan kuota bantuan mesin pengolahan pakan untuk menekan biaya produksi.
  • Kami juga dikubar perlu peningkatan jumlah produk peningkatan ikan karena kubar terkenal memiliki ikan khas seperti ikan gabus/haruan dan ikan lais karena dari itu Kami membutuhkan alat mesin pengolahan ikan sehingga kami lebih mudah memproduksi seperti abon ikan gabus/haruan, dan amplang.

Erwansyah – PPL Kukar

  • Dampak dari delta mahakam yang ditetapkan sebagai KBK sangat mengurangi aktivitas budidaya perikanan kami berharap adanya solusi permasalahan tersebut.
  • Ada 38 pokdakan yang lahan budidaya masuk di KBK terdiri dari 3 kecamatan. Untuk itu kami berharap adanya keringanan syarat untuk memasukan 38 pokdakan tersebut dalam perhutanan sosial.
  • Tahun 2021 kami didaerah Kukar wilayah pesisir mengalami kelangkaan solar dengan SPBN didaerah pesisir kukar kami berharap adanya tambahan kuota melalui penambahan SPBN.
  • Tahun 2018 – 2019 lalu ada bantuan berupa alat tangkap dengan penggantian alat tangkap yg dilarang harapanya kedepan ada lagi bantuan seperti alat tangkap tersebut.
72  11 Mei 2022 Pertemuan dengan nelayan perikanan tangkap kota Samarinda dalam rangka kegiatan bakti nelayan.

Kegiatan bakti nelayan ini dirangkaikan dengan kegiatan reses sekaligus pertemuan dengan nelayan tangkap di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaikota dan dihadiri oleh bapak Walikota Samarinda beserta segenap SKPD nya dan beberapa anggota dewan Kota Samarinda serta anggota dewan Propinsi Kalimantan Timur dari Fraksi partai Gerindra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sesdirjen Perikanan tangkap KKP bapak Trian Yulanda, Msi. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan saat berlayar selama pandemic covid. Kegiatan ini membagikan sembako sebanyak 1000 paket yang disebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur.  

73  11 Mei 2022 4. Pertemuan dengan Petani Milenial dan dinas Pertanian dan ketahanan pangan Propinsi Kalimantan Timur.

Kadistan Pemprov Kaltim

 

  • Petani milenial kaltim 1407 orang, kebijakan melalui regulasi bisa output yang akan datang yang dapat untuk petani milenial.
  • Jadi PPL kaltim sendiri berkurang, kami berharap adanya penambahan tenaga pertanian dan pengetahuan di pengolahan di P3K.

Hamdi – petani milenial samarinda

  • Perubahan iklim sangat berdampak pada pangan, kami membutuhkan regulasi yang jelas keterkaitan dengan pengolahan pertanian di petani milenial.

 

 

Ardiansyah – KTNA Samboja

  • Adanya IKN banyak peluang Petani meilenial, kami berharap pertanian berfokus di pasca panen. Sebaiknya IKN berorientasi pada agraris regulasi 10% lahan pertanian pada IKN.

Kami berharap petani wilayah IKN tidak terisolir, kami juga berharap adanya holtik estate.

Wahyu – petani milenial kukar

  • Kami berharap adanya komunikasi yang baik ke kementrian dan komisi IV berkaitan masalah petani milenial, kami petani muda mempunyai lahan namun akses JUT yang kurang baik, mohon menambah insfrakturuktur pertanian, dan alat – alat pertanian.

Marasidi – poktan maju jaya

  • Desa yg dikelilingi oleh garapan tambang izin usahanya udah habis, apakah lahan itu bisa digunakan untuk lahan pertanian?

 

Duta petani mileneal

  • Kami ingin membentuk gerakan-gerakan atau struktur pertanian dan ekonomi pertanian perwilayah seperti pendanaan, koperasi dan ada program KUR untuk petani-petani agar bisa mengembangkan usaha mereka.

Wahyu – Loa kulu

  • Setelah forum ini bagaimana kami berkomunikasi dengan pak budi?
  • Petani mileneal organisasi seperti apa?
  • Kamipun masih meminjam alsintan kekelompok lain, semoga dengan adanya program ini kami di bantu dengan alsintan.

Bayu – Sekjen DPM

  • Duta petanimilenial dipilih untuk memberikan pengawasan untuk pemuda-pemudi pendampingan pertanian. Kami Fokusnya untuk membentuk gerakan petani milenial tiap wilayah.
  • Kami butuh pendampingan konsultan dari hulu sampai hilir.

Ratna Diana – Petani Samarinda Utara

  • Harga pupuk bersubsidi melonjak naik
  • Kami berharap petani dibantu mesin pemotong rumput untuk mengurangi tenaga operasional dan mempercepat pengolahan lahan
  • Kami berharap adanya bantuan fasilitas drum plastik untuk mengelola pupuk organik.
74  10 Mei 2022 5. Pertemuan dengan Pengurus pondok pesantren yayasan Nadhlatul Wathan

Pertemuan dengan Pengurus pondok pesantren yayasan Nadhlatul Wathan

 

Kiayi Musli Ponpes

  • Kami membutuhkan PJU serta sarana pendidikan kami masih kurang.

Ketua pok tan pak ramli

  • Lahan kami luas 35H kami membutuhkan handtraktor, sarana irigsai kami sering mengalami penyempitan kami juga berharap pompa air jalan, jalan pertanian kami masih kurang baik.

Pimpinan Pondok Pesantren Ust. Zainudin

  • Kami belum memiliki sekertariat pengurus NW disamarinda ataupun ambulance mengingat perjalan untuk jarak tempuh ke rumah sakit sangatlah jauh.
  • Kami berencana untuk membangun cabang 1 lagi yayasan di samarinda.
  • Lahan PIK kami masih sengeketa berkaitan tanggung jawab PTPN mengenai status lahan, kami mohon bisa melengkapi dengan dokumen-dokumennya.
75  09 Mei 2022 Pertemuan dengan kelompok penerima UPPO

Pertemuan dengan kelompok penerima UPPO

Andang- ketua poktan karya utama

  • Bantuan uppo sangat bermanfaat dalam satu bulan bisa produksi 300 karung dalam 5 hari kami bisa produksi pupuk kandang.
  • Dikelompok kami ada anggota yang bisa bertenak domba, kami berharap ada bantuan domba ditahun 2022
  • Berhubung di daerah RT saya, ada 3 kelompok wanita bisa dibantu untuk program p2l
  • Di genereasi minelial kami ingin meminta bibit hidroponik

Shidiq -  Kelompok  Jaya Bersama

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk) program UPPO ini?

Jamal

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk program UPPO ini?
76  08 Mei 2022 1. Pertemuan dengan Penerima ternak Sapi tahun 2021 beserta PPL Kota Samarinda

Zainal Abidin – PPL Samarinda Utara

  • Harapan kami adanya tambahan lanjutan dari bantuan uppo karena hanya ada 2 penjantan dan 6 betina.
  • Jadi kami juga menginginkan tambahan sapi jantan untuk pengembangan sapi dan meningkatkan hasil pupuk organik.

 

Sarmanto – Kelompok tani Tegar rejo (kelola lahan ex. Tambang)

  • Kelompok tani kami meminta bantuan mesin rumput dan handtraktor untuk mengelola lahan 20H tersebut dengan bantuan tersebut bisa digunakan pengembangan hotik dikelurahan mugerejo.
77  11 April 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian,

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut:

  1. 480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan rincian sebagai berikut: 1) Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Combine Harvester. 2) Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
  2. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan ke Direktorat Jenderal Hortikultura.
  3. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
  4. Penyesuaian pagu anggaran: 1) Penambahan pagu lanjutan kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp448.450.000,00 (empat ratus -3- empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan 2) Penambahan Pagu Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), sebesar Rp209.520.786.000,00 (dua ratus sembilan miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Perubahan prakiraan kelebihan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebesar Rp3.933.387.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
  5. Realokasi Anggaran, sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk penguatan sistem informasi perkarantinaan sebagai big data dan pelaksanaan klinik ekspor di Badan Karantina Pertanian dengan perincian: 1) Realokasi Internal Badan Karantina Pertanian Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); 2) Realokasi Eksternal Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

Sehingga anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 berubah, yang semula sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp14.665.652.051.000,00 (empat belas triliun enam ratus enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta lima puluh satu ribu rupiah) dengan komposisi perubahan anggaran per Eselon I sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.593.813.463.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  2. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
  3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.193.179.655.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  4. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.099.990.027.000,00 (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
  5. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.167.410.034.000,00 (satu triliun seratus enam puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah);
  6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp1.590.667.032.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu rupiah);
  7. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.980.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); -4-
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp1.240.061.773.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh miliar enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
  10. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
  11. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.087.159.703.000,00 (satu triliun delapan puluh tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).
78  07 April 2022 (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan penetapan seluruh Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A dan II B) secara definitif, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penetapan pejabat pengganti bagi pejabat yang memasuki masa purna tugas dan jabatan yang belum terisi. 

Fraksi Partai Gerindra mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan langkah antisipatif dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dan terutama di dalam Kawasan Konservasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data-data Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Perusahaan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan terbaru sesuai kesimpulan Rapat Kerja tanggal 28 Maret 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang
sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan.

79  05 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada Kementerian Pertanian. 

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan perikanan.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik dikemudian hari. 

80  04 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2 (dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi, luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat. 

meminta Kementerian Pertanian agar dalam perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI.
Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten.

81  28 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon, luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa,kecamatan, dan kabupaten/kota). kalimantan Tengah 31 Mei 2022 dan Riau 30 Juli 2022.

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satukewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan hutan. 

82  23 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

mendukung penambahan anggaran program dan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan
bensin.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. 

83  22 Maret 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Ketersediaan stok pangan menjelang Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan Nasional,

Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan
Nasional.

meminta Kementerian Pertanian meningkatkan kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor.

meminta Kementerian Pertanian untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian Pertanian.

meminta Kementerian Pertanian meningkatkan produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan Nasional Kelapa

84  17 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perencanaan yang cermat dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, termasuk melaksanakan program dalam rangka meminimalisir dampak menurunnya kualitas tutupan lahan dan kualitas lingkungan hidup akibat pembangunan ibu kota negara.

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan percepatan rehabilitasi lahan kritis di sekitar wilayah Ibu Kota Negara Nusantara melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, serta program kerja sama dengan sektor swasta lainnya. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendataan serta verifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat tapak.

Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melakukan pembahasan dan pendalaman permasalahan kebun sawit dan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak prosedural atau ilegal melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi program Tanah Obyek Reforma Agraria dari kawasan hutan terkait dengan persoalan pemindahan hak yang terjadi di lapangan. 

85  15 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan
Perikanan atas usulan perubahan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian
Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 dengan rincian per-Eselon I
sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, semula sebesar Rp586.852.843.000,00 (lima
ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta
delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar
Rp621.352.843.000,00 (enam ratus dua puluh satu miliar tiga ratus
lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp82.552.663.000,00 (delapan
puluh dua miliar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus enam
puluh tiga ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar
Rp792.186.368.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua miliar
seratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu
rupiah);
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, semula sebesar
Rp1.126.150.911.000,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar
seratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi
sebesar Rp1.071.650.911.000,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar
enam ratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, semula sebesar Rp903.734.145.000,00 (sembilan ratus
tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima
ribu rupiah) menjadi sebesar Rp923.734.145.000,00 (sembilan ratus
dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus empat
puluh lima ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp377.207.204.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar
Rp378.741.417.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh
ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp1.375.102.199.000,00 (satu triliun tiga ratus
tujuh puluh lima miliar seratus dua juta seratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah); dan
i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan, sebesar Rp493.439.646.000,00 (empat ratus sembilan
puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus
empat puluh enam ribu rupiah).

86  09 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan produksi sektor kelautan perikanan yang berkelanjutan di tahun 2022 dalam rangka penambahan PNBP, ekspor dan penyediaan pangan, serta peningkatan imunitas kesehatan masyarakat di masa pendemi COVID-19.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk transparan terhadap program dan kegiatan yang berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) terutama anggarannya, lokasi, dan
status pelaksanaannya

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan surat edaran melaut bagi kapal nelayan yang masih terkendala perizinannya dan akan diputuskan pada rapat kerja yang akan datang.

mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan perikanan di wilayah-wilayah yang berpotensi rawan terjadi IUU Fishing. 

mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendampingan kepada pelaku utama kelautan perikanan agar akses bantuan pembiayaan permodalan di BLULPMUKP dapat direalisasikan kepada sektor usaha.

87  07 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa seluruh pengadaan barang yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Alat Pengolahan Sampah) dapat berfungsi dengan baik dengan spesifikasi dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan, sebelum diserahterimakan kepada pihak penerima bantuan dan/atau
Pemerintah Daerah

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahan-bahan dan data-data perkebunan kelapa sawit ilegal, tunggakan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan dan PNBP pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, data Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta data lainnya.

88  03 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company.

Komisi IV DPR RI merekomendasikan bahwa penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian berdasarkan data spasial dari luasan tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Selanjutnya diajukan usulan penerima oleh Gubernur dan Bupati berdasarkan jumlah alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

meminta Pemerintah untuk meningkatkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) disemua tingkatan dalam meningkatkan pengawasan terhadap seluruh alur distribusi pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company, yang didukung dengan penegakan hukum yang diberlakukan kepada para pihak yang terkait.

 

89  02 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji dan menyusun ulang kegiatan-kegiatan Tahun 2022, dari kegiatan non prioritas menjadi kegiatan prioritas yang lebih efektif dan bermanfaat bagi petani antara lain, kegiatan pekarangan pangan lestari, alat mesin pertanian (pra panen dan pasca panen), bantuan ternak, infrastruktur pertanian, sarana produksi pertanian (diantaranya, benih berkualitas dan pupuk organik) dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data-data antara lain, Data nama kelompok penerima (E-RDKK) subsidi pupuk bidang Perikanan dan seluruh data terkait pupuk
bersubsidi tahun 2020-2021.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan dan program.

90  26 Januari 2022 Raker dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan secara optimal hasil rekomendasi Panja Sarana Prasarana dan Permasalahan Masyarakat Kelautan Perikanan. 

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji ulang dan mensosialisasikan secara masif Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingat masih adanya gejolak masyarakat di berbagai daerah.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki petunjuk teknis bantuan benih ikan yang sesuai dengan standar agar meminimalisir kematian benih ikan sampai ke kelompok pembudi daya ikan (pokdakan)

91  25 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021,
Automatic Adjustment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan TA. 2022, dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022

 menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
sebesar Rp281.963.941.000,00.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk dibahas dalam Rapat Kerja selanjutnya.

Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari alternatif pelaksanaan program/kegiatan yang sekaligus memberikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti butir 4 kesimpulan RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tanggal 29 November 2021 terkait penganggaran minimal sebesar 40% dari PNBP di Bidang Kehutanan sebagai sumber pendanaan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka mendukung pelaksanaan program/kegiatan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

92  24 Januari 2022 Raker dengan Menteri Pertanian

Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjusment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022, dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022.

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Automatic
Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sebesar
Rp680.488.248.000,00 Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan
kegiatan yang terkena Automatic Adjustment adalah kegiatan yang
paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan
produksi pangan dan pendapatan petani serta mendukung
penambahan anggaran Kementerian Pertanian untuk peningkatan
ekspor dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran sesuai hasil
RDP dengan Eselon I Kementerian Pertanian tanggal 15 November
2021, sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk direalokasi eksternal
ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk pengadaan
Combine Harvester serta realokasi internal sebesar
Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) yang
dialokasikan untuk kegiatan Jaringan Irigasi Tersier, Jalan Usaha Tani,
Alsintan (TR2, TR4, Cultivator, dan Hand Sprayer), dengan komposisi
perubahan anggaran per Eselon I, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.598.813.463.000,00 (satu triliun
lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas
juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar
Rp2.188.179.655.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh delapan
miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima
ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.208.179.655.000,00 (dua triliun
dua ratus delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam
ratus lima puluh lima ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp985.515.027.000,00
(sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima belas juta
dua puluh tujuh ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.177.410.034.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh milir
empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp1.605.218.582.000,00 (satu triliun enam ratus lima miliar dua
ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang
semula sebesar Rp3.005.669.852.000,00 (tiga triliun lima miliar
enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh
dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.985.669.852.000,00 (dua
triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar enam ratus enam
puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar
Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga
miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
sebesar Rp1.046.607.600.000,00 (satu triliun empat puluh enam
miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
j. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp445.996.136.000,00
(empat ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
k. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.007.159.703.000,00
(satu triliun tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus
tiga ribu rupiah). 

93  18 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V

RDP Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan
Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V membahas Pengelolaan Hutan PascaUUCK; a. Rencana pengembangan usaha melalui multi usaha kehutanan, b. Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk program perhutanan sosial; Rencana Merger Anak Perusahaan Perum Perhutani

Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani serta PT Inhutani I s.d. V untuk fokus mengembangkan usaha berbasis kehutanan dengan mengedepankan potensi daerah serta tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan (dahulu pertambangan galian c), apabila
berpotensi memberikan dampak kerusakan pada lingkungan.

94  17 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS

RDP Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama BPDPKS, membahas Penggunaan Anggaran Untuk Peremajaan Sawit dan Kegiatan Lainnya 

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dari Direktur Utama BPDPKS terkait kinerja dan pemanfaatan penghimpunan dana, hingga mekanisme penyaluran untuk melaksanakan kebijakan pemerintah  dalam program pengembangan sawit berkelanjutan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI melalui Panja Pengelolaan dan Pengembangan  Sawit Rakyat akan memanggil seluruh pihak terkait pengelolaan dana sawit termasuk diantaranya Komite Pengarah BPDPKS dan
Perusahaan penerima dana insentif biodiesel.
2. Komisi IV DPR RI mendesak agar penggunaan dana BPDPKS lebih berpihak kepada peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit, antara lain melalui peningkatan program intensifikasi sawit rakyat, pelatihan SDM hingga dukungan sarana dan prasarana untuk kegiatan
kebun sawit rakyat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah melalui BPDPKS untuk meningkatkan alokasi penyaluran pada kegiatan intensifikasi untuk optimalisasi hulu produksi sawit di Tahun 2022.
3. Komisi IV DPR RI mendesak BPDPKS untuk segera merealisasikan penyaluran dana peremajaan kelapa sawit kepada petani peserta peremajaan berdasarkan persyaratan yang sesuai dengan hasil rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan.

95  17 Januari 2022 RDP Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama Perum BULOG dan Direktur Utama BUMN Klaster Pangan, membahas Ketersediaan dan Harga Pangan d

Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG dan ID FOOD agar memiliki rencana bisnis yang jelas dan spesifik agar mampu menjalankan fungsinya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, melalui penyediaan pangan yang cukup dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG dan ID FOOD untuk meningkatkan kemitraan dengan petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dalam rangka mendukung
peningkatan produksi pangan nasional serta pendapatan, kesejahteraan petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta ID FOOD untuk menjalin kerja sama, antara lain dengan UMKM dalam pemasaran dan pendistribusian produk. 

Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk membayar hutang kepada Perum BULOG sebesar Rp3.924.652.692.654,44  sehingga perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional.

96  12 Januari 2022 rapat intern Komisi IV DPR RI

membahas rencana kegiatan masa persidangan III tahun sidang 2021 -2022

97  06 Januari 2022 Pembahasan Timus RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas penyempurnaan rumusan DIM RUU, menyepakati/menyetujui bahwa sehubungan dengan adanya usulan-usulan baru dari Pemerintah terhadap RUU tentang Ibu Kota Negara maka DPR, Pemerintah dan DPD bersepakat agar Rapat Timus dalam rangka penyempurnaan rumusan di tunda terlebih dahulu untuk memberi kesempatan kepada Anggota Timus melakukan konsultasi kepada fraksinya masing-masing.

98  26 Desember 2021 Silaturahmi dan Menyerap Aspirasi untuk Rancangan Undang - Undang tentang Ibu Kota Negara

Letrik-Ketua Adat Dayak

Ingin mendorong dan mempercepat insfraktruktur dengan merata, karena Insfratruktur Kaltim
jauh tertinggal dengan arti lain bahwa jalankan perpindahan Ibukota Negara secepat mungkin,
maka turunan perbaikan akan mengikutinya seperti infrasuktur, sumber daya manusia dll.

99  25 Desember 2021 Penyerahan Ambulance dengan Yayasan Nurul Hidayah di Desa Bukit Pariaman Kec. Tenggarong sebrang yang dihadiri oleh Kepala Yayasan Nurul Hidayah

Penyerahan ambulans dengan Yayasan Nurul Hidayah dihadiri oleh berbagai komunitas masyarakat. Disamping itu, hadir beberapa poktan yang menerima aspirasi berupa hand traktor, pompa air, combain harvester, dan cultivator serta poktan penerima irigasi dan jalan usaha tani. 

100  24 Desember 2021 Pertemuan Komunitas Sasak (Suku Lombok) di Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang.

1. Sulaimin - RT. 25
Berharap adanya program Pupuk untuk Desa Mullawarman yang tidak dipersulit saat mengusulkan proposal
2. Indra Pratiwi - Masyarakat Lombok
Akses ditenggarong sebrang yang tidak mempuni antara perjalanan desa sampai ke kota Perlunya fasilitas hingga binaan untuk anak-anak muda di Tenggarong sebrang seperti sarana tempat olahraga, sanggar tari, dll.
3. Mawardi - Rt. 28
Perlunya diadakan pertemuan kembali untuk komunitas sasak yang bertujuan silahturahmi dan menyerap aspirasi
Memohon untuk bantuan fasilitas kursi dan tenda untuk fardu kiffayah (Rukun Kematian)
4. Yahyan - RT. 28
Perlunya binaan untuk anak-anak muda khususnya komunitas Lombok yang dibukanya sanggar tari kesenian Gendang beleg.

101  23 Desember 2021 2. Pertemuan dengan Kepala Desa Kabupaten Kutai Kartanegara.

Silahturahmi dan Menyerap Aspirasi dengan Kepala Desa Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan di Resto Yens Delight Jl. Ir. H. Juanda Kota Samarinda yang dihadiri oleh  30 Kepala Desa dengan berbagai aspirasi terkait dengan alat mesin pertanian, infrastruktur pertanian dan legalitas lahan dan hutan.

102  22 Desember 2021 1. Penyerahan Pembagian Sembako di Madarasah Ibtidayah Darussalam Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Sempaja Selatan kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Penyerahan Pembagian 3000 Paket Sembako di Madarasah Ibtidayah Darussalam Kota Samarinda, yang dihadiri oleh Pak Mursalim selaku Ketua Yayasan, Pak Helmi Abdullah Ketua DPC, dan peserta penerima bantuan paket sembako.

103  17 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Audiensi Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Forum Dayak Bersatu) yang memberikan masukan dan pandangan antara lain sebagai berikut:

  1. FDB mengakomodir seluruh komunitas Dayak se-Kalimantan, bukan hanya yang berada di Kalimantan Timur.
  2. Sejak Oktober 2021 FDB telah melakukan diskusi-diskusi terkait IKN dengan menghadirkan beberapa narasumber dan hasilnya diharapkan dapat disampaikan ke DPR dan Pemerintah.
  3. Dari hasil diskusi tersebut, terdapat 9 poin untuk dapat diakomodasi
  4. Direncanakan adanya pertemuan para tokoh Kalimantan di Balikpapan dalam waktu mendatang untuk membicarakan rencana terkait IKN.
104  15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara.

105  15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara.

106  15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

107  14 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara Bab II Pasal 3

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara menyepakati/menyetujui

  1. DIM nomor 11 mengenai diksi 'Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945' dalam Konsideran Mengingat disetujui untuk dicantumkan dan nomenklatur 'Pemerintah Daerah Khusus” disetujui oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas.
  2. Pemerintah sepakat dengan nomenklatur 'Pemerintah Daerah Khusus', oleh karena itu DIM 11 disetujui dengan memperhatikan catatan dari Fraksi PKS.
  3. DIM lainnya yang terkait dengan DIM 11 yaitu DIM 23, 24, 25, 26, 32, 38, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 67, 70, 72, 82, 84, 86, 88, 93, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 114, 115, 119, 122, 126, 127,128, 129, 132,144, 145, 146, 149, 154 dan 161 akan disisir kemudian direkonstruksi dan dibuat 2 cluster yaitu cluster DIM yang terkait dengan Pemerintah Daerah Khusus dan cluster DIM yang berkaitan dengan otorita.
108  14 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara menyepakati/menyetujui:

  1. DIM Nomor 11 mengenai diksi “Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945” dalam Konsideran Mengingat disetujui untuk dicantumkan dan nomenklatur “Pemerintah Daerah Khusus” disetujui oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas, dengan memperhatikan catatan dari Fraksi PKS.
  2. DIM lainnya yang terkait dengan DIM nomor 11 yaitu DIM nomor 23, 24, 25, 26, 32, 38, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 67, 70, 72, 82, 84, 86, 88, 93, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 114, 115, 119, 122, 126, 127,128, 129, 132,144, 145, 146, 149, 154 dan 161 akan disisir kemudian direkonstruksi dan dibuat 2 cluster yaitu cluster DIM yang terkait dengan Pemerintah Daerah Khusus dan cluster DIM yang berkaitan dengan otorita.
109  13 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan dan menetapkan  hal-hal sebagai berikut:

  1. Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasional Demokrat sebagai Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara;
  2. Jumlah anggota Panja RUU tentang Ibu Kota Negara sebanyak 16 orang.
110  13 Desember 2021 Pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara materi Konsideran, Bab I Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara DIM 1-34 materi Konsideran, Bab Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah.

111  13 Desember 2021 Pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara materi Konsideran, Bab I Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara DIM 1-34 materi Konsideran, Bab Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah.

112  13 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan dan menetapkan  hal-hal sebagai berikut:

  1. Saat Mustopa dari Fraksi Partai Nasional Demokrat sebagai Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara;
  2. Jumlah anggota Panja RUU tentang Ibu Kota Negara sebanyak 16 orang.
113  13 Desember 2021 Pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara yaitu DIM nomor 1 sampai dengan 34 mengenai materi Konsideran, Bab Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah.

114  13 Desember 2021 Persetujuan Ketua Panja RUU; Pengesahan Jadwal Acara dan Mekanisme Panja RUU; Persetujuan jumlah DIM; Penyerahan DIM Perubahan

Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah pada telah menyepakati/menyetujui beberapa hal sebagai berikut :

  1. Memberikan persetujuan terhadap Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara.
  2. Memberikan persetujuan jumlah DIM RUU tentang Ibu Kota Negara berjumlah 277 DIM, yang terdiri dari 35 DIM tetap, 224 DIM substansi dan 18 DIM redaksional.
  3. Pansus, DPD RI dan Pemerintah menyetujui jadwal acara dan mekanisme pembahasan Panja RUU tentang Ibu Kota Negara
115  12 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 7 (tujuh) orang pakar yang memberikan masukan dan pandangan.

116  11 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 4 (empat) orang pakar yang memberikan masukan dan pandangan.

117  09 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara

Bahwa berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2) yang menyatakan bahwa “jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR sebanyak 30 (tiga puluh) orang” dan bunyi Pasal 105 ayat (2) yang menyatakan “pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus dalam 1 (satu) paket yang yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyarah untuk mufakat”.

Maka Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan untuk melakukan perubahan keanggotan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2021.

118  09 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara

Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI nomor 50/PTP-MKD/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 yang bersifat final dan mengikat mengingatkan, agar Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2).

Maka Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan untuk melakukan perubahan keanggotan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2021.

119  08 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 5 (lima) orang pakar memberikan masukan dan pandangan.

120  08 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 5 (lima) orang pakar memberikan masukan dan pandangan

121  08 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 5 (lima) orang pakar memberikan masukan dan pandangan diantaranya sebagai berikut: Wicipto Setiadi, M.H., S.H. (Perspektif Hukum Tata Negara),
Phil. Hendricus Andy Simarmata, S.T., M.Si. (Pakar Tata Ruang & Tata Kota),
Wicaksono Sarosa, Ph.D (Perspektif Tata Ruang),
Nurkholis, S.E., M.S.E. (Perspektif Ekonomi)

122  07 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan dan menetapkan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara sebagai berikut:

  1. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si, M.T. (Ketua/F. Partai Golkar)
  2. Junimart Girsang (Wakil Ketua/F. PDI Perjuangan)
  3. Sugiono(Wakil Ketua/F. Partai Gerakan Indonesia Raya)
  4. Saan Mustopa(Wakil Ketua/F. Partai Nasional Demokrat)
  5. Fathan(Wakil Ketua/F. Partai Kebangkitan Bangsa)
  6. Nurhayati (Wakil Ketua/F. Partai Persatuan Pembangunan)
123  07 Desember 2021 Pengesahan Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021- 2022

Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disetujui untuk dapat dilaksanakan dengan catatan jadwal acara rapat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

124  07 Desember 2021 Penjelasan Pemerintah mengenai RUU tentang IKN; Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah; Pandangan DPD RI; Tanggapan Pemerintah; Pengesahan Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU; Pembentukan Panja.

Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah pada telah menyepakati/menyetujui beberapa hal sebagai berikut :

  1. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP dapat menerima penjelasan yang telah disampaikan Pemerintah dan bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi;
  2. Fraksi PKS meminta agar pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara tidak dibahas dengan terburu-buru serta memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Fraksi Partai Demokrat dapat memahami penjelasan Pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara, namun Fraksi Partai Demokrat meminta agar Pemerintah dapat menunda pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional;
  4. Panitia Khusus, DPD RI dan Pemerintah menyetujui jadwal acara dan mekanisme pembahasan rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara;
  5. Panitia Khusus memintar agar Fraksi-Fraksi dapat segera menyampaikan nama-nama anggota Panja.
125  07 Desember 2021 Pengesahan Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021- 2022

Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disetujui untuk direvisi sesuai dengan masukan dari Anggota Pansus dan akan disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dan acara rapat-rapat pembahasan RUU  tentang Ibu Kota Negara  bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. 

126  29 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP tanggal 22 November 2021 dengan Eselon 1 KLHK

Menerima penjelasan atas Realisasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2021 per tanggal 25 November 2021 sebesar 81,15%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk melakukan
optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021 sebesar 97,41%.

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mempertahankan status kawasan konservasi Cagar Alam Mutis di Pulau Timor Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mendesak Pemerintah c.q.

Meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru; a. Data nama-nama perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan.  b. Data nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

127  22 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP dengan Eselon 1 KLHK

Meminta penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan melakukan realokasi Pagu Anggaran Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana serta perlengkapan kerja untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi, minimal sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk berkomitmen menjaga keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dengan melakukan pelarangan pelebaran jalan (hanya untuk jalan patroli) maksimal lebar 2 (dua) meter termasuk melarang pembangunan fasilitas baru di luar kepentingan Taman Nasional.

Meminta kementerian untuk  memulai realisasi Anggaran Tahun 2022 untuk
Program dan Kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat serta sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, mulai awal Tahun 2022.

128  15 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP dengan Eselon 1 Kementan RIl

1. Mendapatkan penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh delapan ribu rupiah).

2. Menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022,

3. Meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan akselerasi penyaluran bantuan pemerintah yang dialokasikan pada TA 2021 menjadi lebih optimal diantaranya, kegiatan Bantuan Ternak, Bantuan Benih, Bantuan Motor Roda 3, hingga Bantuan Alat Mesin Pertanian dan menggarisbawahi salah satu permasalahan mendasar yang masih belum terselesaikan yaitu penyediaan bibit berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat serta meminta Kementerian Pertanian melakukan percepatan peningkatan produksi dan ketersediaan benih unggul dengan
meningkatkan peran pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan penangkar benih lokal.

129  09 November 2021 Rencana Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual Lainnya dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian

Mengkritisi Program Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak fokus dan tidak terukur dan meminta untuk menyusun ulang program kerja dan anggaran dengan capaian target yang jelas. Disamping itu Kementan harus meninjau ulang Program dan Anggaran yang dapat dialihkan dari Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ke Direktorat Jenderal teknis, terutama kegiatan yang bersentuhan dengan kebutuhan petani dan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi, diantaranya Pekarangan Pangan Lestari, Bimtek, Demplot/Demfarm, dan diseminasi hasil inovasi.
Serta meminta Kementerian Pertanian segera mengusulkan pengalihannya kepada Kementerian Keuangan.

130  08 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual dengan Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan

Menerima penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan Alokasi Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Meminta untuk mengevaluasi, mengkaji, dan melakukan pendekatan secara masif terkait adanya aspirasi nelayan kecil serta pelaku usaha kapal perikanan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif serta  meminta  untuk
melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah-wilayah pesisir Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk revisinya.

131  14 Oktober 2021 Meninjau Rumah Produksi Hortikultura

.

132  14 Oktober 2021 Meninjau IPAL

Pada pertemuan kali ini kami sangat Berterima kasih kepada Bapak Budisatrio atas bantuan IPAL ini di wilayah kami program ini sangat mendorong pengetahuan tentang pentingnya lingkungan bagi masyrakat. Kami akan jaga dan merawat untuk bantuan yang telah di berikan kepada kami.

133  14 Oktober 2021 Meninjau Jalan Usaha Tani

Menyampaikan Aspirasi:

sebelumnya kami berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan Bapak, saat ini kami sedang semenisasi parit-parit (RJIT) dengan panjang 162M. masih ada sekitar 200Ha lahan pertanian dan 5 poktan yang masih perlu dibantu, jadi kami masih mengharapkan bantuan semenisasi parit. Kamipun mencoba mengusulkan bantuan embung, yang lokasinya lumayan jauh dari sumber air tetapi bisa dialihkan ke bawah ke sumber air terdekat.

Saat ini belum adanya di sorot Desa Pariaman yang dimana terdapat Dusun terpencil yaitu Dusun Sepayang, Dusun ini Sering sekali terkena musibah banjir, jalan yang rusak parah serta ukuran jalan hanya 3M, untuk Masyarakat sendiri siap hibah pelebaran jalan dengan panjang 8KM serta membeli agregat C dan warga siap untuk Swakelola bila seandainya ada perencanaan konsultan.

134  14 Oktober 2021 Meninjau Penggunaan Alat Traktor Roda 4

Di Kukar banyak yang belum mendapatkan kartu Tani ini sangat menjadi tantangan, belum lagi karakteristik lahan pertanian di Kaltim yang masih banyak butuh perhatian. Infrastruktur Pertanian masih banyak di Kukar yang perlu perhatian seperti JUT, JIT, Embung.

Tantangan yang paling besar untuk Pertanian Kaltim adalah fungsi lahan, termasuk Illegal Mining.

Salah satu upaya komisi IV dan kementrian untuk meningkatkan SDM Pertanian yaitu dengan diadakan Bimtek ini.

135  13 Oktober 2021 Pertemuan Sosialisasi Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani

Di Kukar banyak yang belum mendapatkan kartu Tani ini sangat menjadi tantangan, belum lagi karakteristik lahan pertanian di Kaltim yang masih banyak butuh perhatian. Infrastruktur Pertanian masih banyak di Kukar yang perlu perhatian seperti JUT, JIT, Embung.

Tantangan yang paling besar untuk Pertanian Kaltim adalah fungsi lahan, termasuk Illegal Mining.

Salah satu upaya komisi IV dan kementrian untuk meningkatkan SDM Pertanian yaitu dengan diadakan Bimtek ini.

136  13 Oktober 2021 Pertemuan Kelompok Benih Jagung dan Padi

Menyampaikan Aspiras: Kami menginginkan kepastian harga yang cukup besar dari hasil panen yang didapat, selain itu kami perlu efesiensi untuk menggarap lahan yang kami butuhkan letaknya air di Alsintan pra dan Pasca Panen. Kami berharap adanya alat mesin panen jagung (Combine Harvester Multiguna) dan alat mesin rumput, selain itu kami juga berharap adanya mesin pengering (Dryer), dan terpal (30 lembar). Karena kendala pengairan yang intensif, kami berharap adanya juga bantuan pompa air untuk menarik air dari sumber air.

137  13 Oktober 2021 Pertemuan KTH Anugrah Alam (Madu Kelulut)
138  07 Oktober 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

-

139  05 Oktober 2021 Rapat Intern Panja Pupuk
140  04 Oktober 2021 FGD PSP Pertanian
141  04 Oktober 2021 Rapat Panja/Tim Perumus Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990

-

142  03 Oktober 2021 Pertemuan Bimtek Budidaya Cabai/ Peninjauan dan Perkembangan Aspirasi

Kami ucapkan Terima kasih kepada Bapak Budisatrio atas bantuan yang diberikan, bantuan ini sangat membantu kelompok kami untuk pengembangan budi daya cabe di Kukar. Semoga untuk kedepannya program bantuan lain bisa di turunkan di daerah kami.

Menyampaikan Aspirasi : Saya sudah mengajukan usulan Handtraktor sejak 2019, tetapi belum ada kabar bahwa akan menjadi penerima, Apakah ada harapan dan masih bisa dibantu untuk menjadi penerima Handtraktor?

143  03 Oktober 2021 Meninjau P2L/ Meninjau dan Motivasi untuk Pra-Anggota Kelompok

Program P2L ini sangat membantu Ibu KWT manfaat program bantuan ini menjadi wadah pengembangan beberapa jenis tanaman dan menjadi penolong bagi warga sekitar lingkungan kami, karena hasil nya bisa di manfaatkan.

144  03 Oktober 2021 Pertemuan Bioflok

Bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar dan membantu kami sebagai penghasilan tambahan. Kami ucapkan banyak terima kasih yang sebesar- besar nya, kami akan jaga serta berupaya dalam budidaya sistem Bioflok.

Menyampaikan Aspirasi:

Terima Kasih atas kehadiran bapak Budisatrio saya akan dukung perjuangan Bapak agar program bantuan yang diperjuangkan selaras. Semoga Tuhan mengabulkan perjuangan Bapak, saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dengan adanya didirikan Musholla di Madrasah Dianiyah.

145  03 Oktober 2021 Pertemuan Pemuda dan Kelompok Anggana

Kami memohon Bantuan untuk Nelayan di Desa Sepatin, Muara Pantuan, dan Tani Baru berupa Alat Tambak dan Kapal Nelayan, serta kawasan KBK yang ingin bisa dikelola oleh masyarakat kawasan tersebut, para Pembudidaya disana tidak memiliki surat atau pun Sertifikat lahan.

Di Ring 1 PHM (Pertamina HuluMahakam) terdapat 3 kawasan Desa yang dimana  masih memakai genset, serta air bersih masih belum tersedia, dan jaringan internet pun masih belum maksimal di desa, kami membutuhkan Refiter (Alat Penguat Sinyal) dari Kominfo RI karena Alat yang Tersedia hanya ada di Kantor Desa dan berlaku pada jam kerja saja.

146  01 Oktober 2021 Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

-

147  30 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI
148  29 September 2021 Rapat Intern Panja KSDAE
149  23 September 2021 Rapat Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 (KONSINYERING)
150  23 September 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan/ Penyesuaian RKA K/L 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 24 September 2021 untuk ditetapkan) Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Meminta mentri untuk tetap memperjuangankan anggaran terkait bantuan untuk nelayan-nelayan kecil dan pesisir. Serta memperbanyak bantuan yang bentuknya dapat mempermudah nelayan dalam hal perikanan dan kelautan.

151  22 September 2021 Bimtek Pertanian Kota Samarinda/ BALITBANG

Mengajak untuk para petani untuk tetap semangat untuk mengembangkan inovasi dalam bidang pertanian

152  22 September 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Penyesuaian RKA K/L 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 24September 2021 untuk ditetapkan) Catatan: Menghadirkan Kepala BRGM dan Dirut BUMN terkait. 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September2021) 2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan 5. Isu-isu Aktual lainnya. Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Meminta mentri untuk tetap memperhatikan program-program yang baik untuk lingkungan dan hutan. Demi kelestarian lingkungan Indonesia.

153  21 September 2021 Bimtek Pertanian Penajam Paser Utara/ Tanaman Pangan

Mengajak para petani tetap semangat untuk menjadi individu yang tetap mau untuk bertani.

154  21 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ Laporan komisi III tentang hasil uji kelayakan calon kapolri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
155  20 September 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian/ Penyesuaian RKA K/L 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 24 September 2021 untuk ditetapkan) Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Meminta menteri untuk tetap ikut memperjuangkan program yang sangat baik bagi para petani.

156  20 September 2021 Rapat Internal Fraksi Gerindra/ Pembahasan panja-panja Komisi IV dan Tim pemulihan ekonomi nasional
157  17 September 2021 Kunker Panja
158  16 September 2021 Bimtek Pertanian Kab Berau/ Hilirisasi Inovasi Teknologi Pertanian Balitbangtan

Mengajak para petani agar dapat mengimplementasikan teknologi dalam bidang pertanian agar dapat meningkatkan hasil panen kemudian haru

159  16 September 2021 Rapat Pansus RUU Landas Kontinen
160  15 September 2021 RDPU RUU KSDAHE (Panja) dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi

Mengajak untuk sama-sama mengawal RUU yang sedang dirancang untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

161  15 September 2021 Rapat Pansus RUU Landas Kontinen
162  14 September 2021 Bimtek Pertanian Kab. Paser/ Budidaya Tanaman Padi Sistem Jarwo Super

Mengapresiasi dan mengajak untuk tetap bersemangat dalam bidang pertanian khususnya tanaman padi

163  14 September 2021 FGD RUU Panja Pupuk

Meminta seluruh stakeholder untuk dapat sama-sama memperjuangankan pupuk bagi petani agar kemajuan petani dapat lebih baik saat panen

164  13 September 2021 Bimtek pertanian kab Kutai Timur (Balitbang)/ Hilirisasi inovasi teknologi Pertanian

Diharapkan petani kutai timur dengan adanya bimtek dapat bertambah wawasan untuk lebih baik dalam bertani dan hasil melimpah pada saat musim panen

165  13 September 2021 RDPU Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi

Mengapresiasi dan mengajak untuk sama-sama memberikan yang terbaik dalam hal semngat hingga insight untuk RUU ini sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi Indonsesia.

166  11 September 2021 Bimtek penguatan kapasitas petani dan penyuluh balikpapan/ Bimbingan Teknis pertanian sekota Balikpapan

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta semangat petani dan penyuliuh untuk bertani.

167  10 September 2021 Pertemuan dengan Pemuda Tani/ Silaturahmi

Mengapresiasi para pemuda yang tergabung dalam pemuda tani serta semangatnya untuk meregenerasi petani milenial

168  08 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon I Kementrian Pertanian/ 1. RKA K/L Tahun 20222. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Meminta untuk fokus kepada program yang sifatnya berdampak kepada pertanian dibandingan infrastruktur.

169  07 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon I Kementrian Pertanian/ 1. RKA K/L Tahun 2022 2. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Meminta eselon I untuk tetap mempertahankam program yang baik untuk petani seperti alat-alat pertanian, bimtek dst. 

Menambahkan jika perlu untuk kedepannya agar ketahanan pangan dapat tercapai dimasa yang akan datang.

170  07 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ 1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang P2 APBN 2. Pernyataan Persetujuan/penolakan dari setiap Fraksi secara lisan yang diminta oleh Pimpinan Rapat Paripurna 3. Penyampaian Pendapat akhir Pemerintah.
171  06 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon 1 Kementrian Kelautan dan Perikanan/ 1. RKA K/L Tahun 2022 2. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Meminta eselon I untuk memasukan program-program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat nelayan serta mempeebanyak bantuan sejenisnya.

172  02 September 2021 Kunker Komisi IV ke Jawa Barat
173  01 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon 1 Lingkungan Hidup dan kehutanan/ 1. RKA K/L Tahun 2022 2. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Mengapresiasi untuk hal-hal yang sudaj dilalukan, akan tetapi tetap harus memperhatikan masalah hutan dan limgkungan yang terjadi seperti pertambangan liar dst.

174  01 September 2021 Pansus RUU Landasan Kontinen - RAKER dengan Menteri Energi dan Sumber Dara Mineral RI

Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam didalam wilayah landasan kontinen indonesia harus dijalankan dengan prinsip dan upaya untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem laut Indonesia.

175  31 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI
176  30 Agustus 2021 Rapat Dengar Pendapat dengan BULOG

Meminta bulog untuk fokus pada penyerapan hasil petani lokal dan dapat mempertimbangkan agar tidak terjadi import beras.

177  30 Agustus 2021 Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan pimpinan Fraksi-fraksi dan pimpinan AKD
178  27 Agustus 2021 Doa Bersama komisi IV Gerindra

Mengajak untuk sama-sama mendokaan kesembuhan pak kapoksi dan bersama-sama agar tetap menjaga protokol kesehatan.

179  26 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September2021) 2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan 5. Isu-isu Aktual lainnya. Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Kementrian LK dapat lebih memperhatikan isu lingkungan yang marak terjadi bencana dalam beberapa waktu belakang.

Serta memperhatikan kawasan hutan yang banyak terjadi alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.

180  25 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian/ 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September2021) 2. Evaluasi Anggran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan 5. Isu-isu Aktual lainnya. Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Kementrian pertanian agar dapat terus memberikan support bagi petani dalam hal mekanisasi dam bimtek agar tercapai swasembada pangan.

181  24 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI
182  23 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan/ 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi 5. Isu-isu Aktual lainnya.Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Meminta kementrian KP untuk fokus kepada bantuan yang menyentuh langsung kepada nelayan. Bantuan yang dapat dipergunakam untuk keberlangsungan hidup nelayan.

183  19 Agustus 2021 Rapat Paripurna/1. Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggung jawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 yang diajukan oleh Pemerintah 2. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya
184  19 Agustus 2021 Rapat Internal Fraksi Gerindra
185  18 Agustus 2021 Hari Konstitusi dan HUT 76 MPR RI
186  18 Agustus 2021 Rapat Internal Komisi IV/Rencana Kegiatan Komisi
187  16 Agustus 2021 Pidato Kenegaraan Presiden
188  27 April 2021 Kunjungan Kerja Meninjau gudang Bulog, dikawasan Pergudangan Ir. Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang. Diharapkan pemerintah dapat mencetak sawah-sawah baru setiap tahunnya. Ini perlu dipikirkan dari sekarang, karena berkaitan dengan nasib ketahanan pangan,” pungkas Budi.
189  10 April 2021 Kunker Reses DPR-RI Komisi IV di TTP Nglanggeran, Gunung Kidul Kunjungan kerja Anggota DPR RI Komisi IV melaksanakan masa reses masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021, menjaring aspirasi dan melaksanakan fungsi pengawasan.
190  09 April 2021 Penyerahan Bantuan 500 Paket Berbahan Ikan di Samarinda Budisatrio Djiwandono membagikan 500 paket bantuan terkait program Gerakan Makan Ikan (Gemarikan)