'; /* If javaScript is disabled => do html redirect */ echo ''; exit; } } Komisi IV Fraksi Partai Gerindra DPR RI
partner

Kembali / Data Kegiatan

No Tgl Kegiatan Agenda/ISU Perjuangan/Hasil Foto
1 14 Maret 2024 Penyusunan Revisi UU No 5 Tahun 1990

Kembali melanjutkan pembahasan revisi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati dan Ekosistemnya. kali ini pembahasan antara tim perumus/tim sinkronisasi dari komisi IV, dengan pemerintah dan komisi II DPD untuk merumuskan dan menyelaraskan RUU tersebut sehingga kepastian hukum terhadap Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati dan Ekosistemnya akan segera di sahkan

2 08 Februari 2024 Perayaan HUT Gerindra di Kalimantan Timur

Bendera Gerindra berkibar di Kalimantan Timur! Selamat Hari Ulang Tahun Partai Gerindra yang ke 16! Dirgahayu! Kampanye akbar Gerindra di Samarinda kali ini berlangsung dengan meriah dengan hadirnya teman-teman dari seluruh penjuru Kaltim serta Mantan Gubernur Bapak Isran Noor, Walikota Samarinda Bapak Andi Harun, serta rekan-rekan caleg se-Kaltim.

Pemilu minggu depan menjadi puncak dari perjuangan kita bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia Maju. Kita GASkan roda perjuangan di sisa masa kampanye ini untuk memenangkan Prabowo-Gibran dan Partai Gerindra di Kaltim. Semangat teman-teman semua, terima kasih sudah hadir

3 02 Februari 2024 Pertemuan dengan Warga Desa Seniung Jaya, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser.

Desa Seniung Jaya, Kabupaten Paser untuk bertemu dengan para warga yang sudah menunggu dengan antusias. Saya melihat langsung kemampuan desa ini untuk berkembang dengan meningkatkan sektor perikanan dan pertanian. Maka dari itu, saya turut memberikan benih ikan dan bibit tanaman bagi masyarakat, guna meningkatkan produktivitas daerahnya. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas dan dukungan lainnya agar wilayah Paser dan Kaltim secara keseluruhan semakin maju

4 29 Januari 2024 Mengunjungi Petani di Makroman Samarinda

Hamparan sawah yang hijau dan asri memperindah kegiatan kami siang ini saat bertemu dengan beberapa Kelompok Tani di Makroman, Samarinda. Kali ini, saya kembali untuk melihat perkembangan kegiatan pertanian di sana yang sudah tumbuh pesat, sekaligus memberikan bantuan alsintan guna meningkatkan hasil produksi pertanian. Saya berharap bantuan fasilitas ini dapat mendukung pencapaian target produksi ke depannya serta memajukan sektor pertanian di sekitar Samarinda.
Kedepan Kaltim bisa menjadi lumbung pangan nasional untuk mendukung IKN. Karenanya bantuan yang sudah diturunkan ke Masyarakat berupa alat-alat pertanian bisa menggenjot produksi pertanian. Walaupun kaltim ini mempunyai pabrik pupuk yang besar tetapi permasalahan kelangkaan pupuk masih menjadi kendala bagi para petani terutama petani hortikultura yang sering kali luput mendapat subsidi

5 05 September 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA dan Dana Alokasi
Khusus Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan
dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan
Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal
Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi
Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dengan rincian sebagai berikut:
a. Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024
sebesar Rp7.046.659.869.000,00 (tujuh triliun empat puluh enam
miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam
puluh sembilan ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai
berikut:
1) Sekretariat Jenderal, sebesar Rp657.219.184.000,00 (enam
ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus sembilan belas juta
seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
2) Inspektorat Jenderal, sebesar Rp86.285.440.000,00 (delapan
puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus
empat puluh ribu rupiah);
3) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar
Rp940.673.896.000,00 (sembilan ratus empat puluh miliar enam
ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam
ribu rupiah);
4) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, sebesar
Rp1.217.075.027.000,00 (satu triliun dua ratus tujuh belas miliar
tujuh puluh lima juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
5) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp1.135.513.469.000,00 (satu triliun
seratus tiga puluh lima miliar lima ratus tiga belas juta empat
ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
6) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan
dan Perikanan, sebesar Rp384.932.965.000,00 (tiga ratus
delapan puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta
sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut,
sebesar Rp654.360.873.000,00 (enam ratus lima puluh empat
miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga
ribu rupiah);
8) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar
Rp1.449.130.956.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh
sembilan miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh
enam ribu rupiah); dan
9) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan, sebesar Rp521.468.059.000,00 (lima ratus dua
puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima
puluh sembilan ribu rupiah).
b. Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024, sebesar
Rp1.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar
sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Provinsi, sebesar Rp489.128.443.307,00 (empat ratus delapan
puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta empat
ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah); dan
2) Kabupaten/Kota, sebesar Rp820.771.556.693,00 (delapan ratus
dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima
puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas realisasi anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 sebanyak 61,85%
atau sebesar Rp3.250.558.836.343,00 (tiga triliun dua ratus lima puluh
miliar lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam
ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dari Pagu Efektif Pasca
Automatic Adjusment sebesar Rp6.303.824.024.000,00 (enam triliun
tiga ratus tiga miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua puluh
empat ribu rupiah).
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
merealokasi bantuan pemerintah Tahun 2023 yang penyerapannya di
bawah 60% atau yang belum menyampaikan Calon Penerima Calon
Lokasi (CPCL) paling lambat 15 September 2023 untuk dapat
digunakan di wilayah lain.
4. Komisi IV DPR RI meminta Eselon I Teknis Kementerian Kelautan dan
Perikanan di Tahun 2024 memberikan bantuan pemerintah sesuai
dengan kebutuhan nelayan, pembudi daya ikan, pengolah dan
pemasar hasil kelautan perikanan, serta petambak garam dan
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan peraturan
yang berlaku di Indonesia.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
usulan tambahan alokasi angaran di Tahun 2024 sebesar
Rp986.400.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar
empat ratus juta rupiah) diperuntukkan pada bantuan pemerintah yang
bersentuhan dengan masyarakat agar pelaku usaha sektor kelautan
perikanan bertambah dan merata di seluruh wilayah nusantara.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
menindaklanjuti saran dan masukan Komisi IV DPR RI terkait dengan
program dan kegiatan Tahun 2024, serta permasalahan masyarakat
kelautan perikanan di Tahun 2023, seperti perizinan kapal, perizinan
PKPRL, bimtek, penangkapan ikan terukur, kebakaran kapal
perikanan, pelabuhan perikanan, asuransi nelayan, BBM subsidi
nelayan, kebijakan pengelolaan lobster, pupuk tambak, sentra
perikanan/pasar ikan, nilai tambah dan daya saing, pelatihan,
pengawasan IUU Fishing, MLIN, sampah laut, serta permasalahan
lainnya. 

6 04 September 2023 RDP dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan
Nasional atas laporan keuangan Badan Pangan Nasional TA. 2022,
yang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp277.365.666.000,00
(dua ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam
ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan realisasi sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp241.516.572.522,00 (dua ratus
empat puluh satu miliar lima ratus enam belas juta lima ratus tujuh
puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) atau sebesar 87,08%.
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan
Nasional bahwa pelaksanaan kegiatan dan anggaran Badan Pangan
Nasional efektif dilaksanakan pada semester kedua tahun 2022,
sehingga Laporan Keuangan Badan Pangan Nasional TA 2022 masih
digabung pada laporan keuangan Kementerian Pertanian (BA.018)
dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan
Nasional atas Pagu Anggaran Badan Pangan Nasional dalam RKA
Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor
B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu
Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA
2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga, sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus
empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua
puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar
tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu
rupiah); dan
b. Program Dukungan Manajemen (Sekretariat Utama) sebesar
Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus
empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).
4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan
Nasional atas usulan Anggaran Tambahan Badan Pangan Nasional
TA. 2024 sebesar Rp841.111.710.000,00 (delapan ratus empat puluh
satu miliar seratus sebelas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),
dengan rincian sebagai berikut:
a. Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas,
sebesar Rp801.127.939.000,00 (delapan ratus satu miliar seratus
dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah;
dan
b. Program Dukungan Manajemen (Sekretariat Utama), sebesar
Rp39.983.771.000,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus
delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
5. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk
mengevaluasi seluruh anggaran dalam RKA Tahun 2024 sebelum
diputuskan dalam Rapat berikutnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
meminta Badan Pangan Nasional agar dalam menyusun rencana kerja
dan program tidak tumpang tindih dengan Kementerian teknis lainnya.

7 04 September 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
atas Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024
berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/
M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran
Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024,
dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/
Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam
ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus
dua puluh dua ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai
berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.489.170.267.000,00 (satu triliun
empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta
dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.571.496.000,00 (seratus dua
puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar
Rp3.006.582.939.000,00 (tiga triliun enam miliar lima ratus delapan
puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar
Rp1.009.560.889.000,00 (satu triliun sembilan miliar lima ratus
enam puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.067.355.663.000,00 (satu triliun enam puluh tujuh miliar tiga
ratus lima puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp2.545.513.875.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh lima
miliar lima ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar
Rp2.584.280.407.000,00 (dua triliun lima ratus delapan puluh empat
miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh ribu rupiah);
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar
Rp958.933.392.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu
rupiah);
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
sebesar Rp905.248.067.000,00 (sembilan ratus lima miliar dua
ratus empat puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.871.227.000,00
(sembilan ratus enam puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh
satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
mengenai usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian
Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam
Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun TA 2024, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, mengalami realokasi sebesar
Rp711.143.000,00 (tujuh ratus sebelas juta seratus empat puluh
tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, mengalami realokasi sebesar
Rp333.968.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus
enam puluh delapan ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, mengalami realokasi
sebesar Rp10.184.773.000,00 (sepuluh miliar seratus delapan
puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, mengalami realokasi sebesar
Rp3.343.453.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, mengalami realokasi sebesar
Rp3.434.930.000,00 (tiga miliar empat ratus tiga puluh empat juta
sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,
mengalami realokasi sebesar Rp6.747.077.000,00 (enam miliar
tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, mengalami
realokasi sebesar Rp8.326.017.000,00 (delapan miliar tiga ratus
dua puluh enam juta tujuh belas ribu rupiah);
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, mengalami realokasi
sebesar Rp917.242.000,00 (sembilan ratus tujuh belas juta dua
ratus empat puluh dua ribu rupiah);
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
mendapatkan tambahan anggaran yang berasal dari realokasi
eksternal sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar
empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah); dan
j. Badan Karantina Pertanian, mengalami realokasi sebesar
Rp487.597.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus
sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK Bidang
Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00
(dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh
lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus
enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan
b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar
empat puluh lima juta rupiah).
4. Komisi IV DPR RI menilai perlu ada alokasi anggaran khusus untuk
pengembangan pertanian di wilayah perbatasan. Selanjutnya Komisi IV
DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun kegiatan
pengembangan wilayah perbatasan sesuai kondisi dan potensi
wilayah masing-masing dengan merealokasi anggaran dari kegiatan
Food Estate atau sumber anggaran lainnya.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
kajian dan evaluasi menyeluruh mengenai pelaksanaan
pengembangan Food Estate di seluruh lokasi yang dikelola oleh
Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar
hasil kajian dan evaluasi diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Rapat Dengar
Pendapat hari ini.
7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi
dan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I
Kementerian Pertanian TA 2024 karena dinilai terlalu besar.
8. Komisi IV DPR RI meminta setiap Eselon I teknis Kementerian
Pertanian untuk bekerjasama dengan Badan Standardisasi Instrumen
Pertanian dalam rangka mendukung penyediaan bibit dan benih
berkualitas serta harus tercantum di dalam RKA Tahun 2024.
9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi
seluruh anggaran dalam RKA Tahun 2024 sebelum diputuskan dalam
Rapat Kerja.
10.Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi
kerjasama dengan asuransi Jasindo atas Asuransi Usaha Tani Padi
dan Asuransi Usaha Ternak Sapi terkait sulitnya klaim. 

8 31 Agustus 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022
per-31 Desember 2022 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.587.227.384.305,00 (enam triliun
lima ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
tiga ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah atau
mencapai 119% dari estimasi Pendapatan - LRA sebesar
Rp5.545.928.460.000,00 (lima triliun lima ratus empat puluh lima
miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam
puluh ribu rupiah).
b. Realisasi Belanja Negara bersih sebesar Rp6.348.098.998.211,00
(enam triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar sembilan puluh
delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus
sebelas rupiah) atau mencapai 98% dari alokasi anggaran sebesar
Rp6.505.258.688.000,00 (enam triliun lima ratus lima miliar dua
ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan
ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Anggaran Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2024
berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor
B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu
Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA
2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga, sebesar Rp7.648.615.254.000,00 (tujuh triliun
enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima belas juta dua
ratus lima puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI
akan membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Rancangan Tematik Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Komisi IV DPR RI mendukung tambahan dan kesempatan
mendapatkan anggaran tambahan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Tahun 2024 dengan sumber pendanaan berasal dari
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan merujuk PNBP
Kementerian Lingkungan dan Kehutanan mencapai realisasi 119%.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan melakukan upaya serius untuk meningkatkan kepatuhan
para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
dalam memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan kewajiban
penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengambil tindakan tegas kepada pemegang
PPKH yang tidak melaksanakan kewajibannya, mulai dari pembekuan
sampai dengan pencabutan PPKH.

9 30 Agustus 2023 Raker dengan Menteri Pertanian

Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Pertanian
atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),
dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp706.183.650.420,00 (tujuh ratus
enam miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh
ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau mencapai 129,46% dari
estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp545.475.858.000,00 (lima
ratus empat puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta
delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.647.068.932.251,00 (lima
belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar enam puluh
delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh
satu rupiah) atau mencapai 95,15% dari alokasi anggaran sebesar
Rp16.443.954.161.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat

puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam
puluh satu ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian atas
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2024
berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/
Kepala Bappenas S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/
D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran
Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024,
dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/
Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam
ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus
dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan
membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Pertanian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian
mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00
(dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh
lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus
enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan
b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar
empat puluh lima juta rupiah).
4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan
kurang bayar pupuk bersubsidi yang sudah diaudit oleh BPK RI
sebesar Rp16.798.731.255.858,00 (enam belas triliun tujuh ratus
sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus
lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
a. Kurang bayar Tahun 2020 Rp430.234.939.689,00 (empat ratus tiga
puluh miliar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga
puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);
dan
b. Kurang bayar Tahun 2022 sebesar Rp16.368.496.316.169,00
(enam belas triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar empat ratus
sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam
puluh sembilan rupiah).
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero)
merealisasikan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai
Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membangun 1000 kios pupuk
non subsidi.
5. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) segera
merealisasikan rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk
Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membuka 1000-1500 kios baru di
seluruh Indonesia setiap tahunnya dan tetap berpedoman kepada

aturan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada BumDes,
koperasi, dan/atau gapoktan sebagai kios/penyalur pupuk.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji
ulang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
menambahkan jumlah komoditas yang memperoleh manfaat pupuk
bersubsidi disesuaikan dengan kearifan lokal dan potensi daerah.
7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program
dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi
kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian.

10 10 Juli 2023 Panja KSDHAE


CATATAN
RAPAT PANITIA KERJA KOMISI IV DPR RI
PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
TANGGAL 10 - 12 JULI 2023

  1. BELUM ADA persetujuan Panja RUU KSDAHE mengenai rumusan baru DIM 
    21:
    “Pelindungan Sistem Penyangga Kehidupan adalah upaya menjaga dan 
    melestarikan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 
    dengan mengelola Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, dan Areal 
    Preservasi untuk mendukung sistem penyangga kehidupan”.
  2. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui rumusan baru DIM 32:
    “Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan 
    Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan 
    pulau-pulau kecil, yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung 
    fungsi penyangga kehidupan maupun kelangsungan hidup keanekaragaman 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.
  3. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui rumusan baru DIM 41:
    “Taman Buru adalah kawasan hutan di luar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan 
    Pelestarian Alam yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya wisata 
    berburu secara terkendali untuk mengendalikan populasi satwa yang ditetapkan 
    sebagai satwa buru”.
    Namun demikian, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 
    tentang Kehutanan Pasal 6 dan Pasal 7 menyebutkan bahwa: “Taman Buru 
    merupakan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi”.
    Dengan demikian kedudukan Taman Buru adalah sejajar dengan Kawasan 
    Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang merupakan hutan konservasi.
    Konsekuensi atas adanya ketentuan Undang-Undnag Nomor 41 Tahun 1999 
    adalah perlu adanya perbaikan rumusan DIM 41 mengenai definisi Taman 
    Buru.
    Selain itu terdapat konsekuensi lain dalam materi pengaturan RUU KSDAHE
    terkait Taman Buru, yaitu sebagai berikut:
    a. perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi termasuk kegiatan pengawetan jenis dan 
    pemanfaatan secara lestari pada Taman Buru dalam RUU KSDAHE; serta
    b. perlu adanya BAB KHUSUS yang mengatur mengenai Taman Buru 
  4. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui perubahan substansi dan rumusan DIM 
    74 usul Pemerintah:
    Pasal 5
    Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui 
    kegiatan:
    a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
    b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta 
    ekosistemnya;
    c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  5. BELUM ADA persetujuan penghapusan substansi/ norma DIM 75 - DIM 83 
    (Pasal 5 Ayat 2 - Ayat 4) usul Pemerintah, dimana substansi/ norma dimaksud 
    sudah disetujui untuk diatur dalam Pasal 5A Ayat 1 - Ayat 6.
  6. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui penambahan substansi dan rumusan DIM 
    84 - DIM 88 (Pasal 5A Ayat 1 - Ayat 6) usul Pemerintah, dengan 
    penyempurnaan rumusan sebagai berikut:
    Pasal 5A
    (1) Kegiatan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan 
    pada:
    a. Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; 
    b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; 
    dan
    c. Areal Preservasi.
    (2) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan 
    menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
    di bidang kehutanan.
    (3) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang akan ditunjuk dan/atau ditetapkan 
    menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
    di bidang kehutanan.
    (4) Tata cara penunjukan dan/atau penetapan, serta pengelolaan Kawasan 
    Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
    (5) Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelola oleh menteri yang 
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
    (6) Tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, 
    wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan
  7. Dengan disetjuinya usul Pemerintah terkait penambahan substansi Areal 
    Preservasi dan disetujuinya penyesuaian dan rumusan (DIM 21), DIM 32, serta
    DIM 85 (Pasal 5A Ayat 1), terdapat konsekuensi lain dalam materi pengaturan 
    RUU KSDAHE, yaitu sebagai berikut, yaitu:
    ✓ perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi pada Areal Preservasi dalam RUU
    KSDAHE.
  8. Dengan disetjuinya usul Pemerintah terkait penambahan substansi kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dan 
    disetujuinya penyesuaian dan rumusan (DIM 21), DIM 32, DIM 85 (Pasal 5A
    Ayat 1), serta DIM 87 - DIM 88 (Pasal 5A Ayat 5 - Ayat 6), terdapat konsekuensi 
    dalam materi pengaturan RUU KSDAHE, yaitu sebagai berikut:
    a. perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi, termasuk kegiatan pengawetan jenis dan 
    pemanfaatan secara lestari pada kawasan konsrvasi di perairan, wilayah 
    pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam RUU KSDAHE; serta
    b. perlu adanya BAB KHUSUS yang mengatur mengenai kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  9. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyetujui substansi RUU 
    mengenai Tujuan Penyelenggaraan KSDAHE (Pasal 3, DIM 63 - DIM 70) yang 
    diusulkan oleh DPR RI merupakan DIM yang di-pending, dengan catatan:
    a. Tujuan KSDAHE akan dirumuskan ulang oleh Pemerintah.
    b. Rumusan Tujuan KSDAHE merupakan ringkasan rumusan yang 
    mengakomodir seluruh rumusan Tujuan KSDAHE usul DPR, dengan 
    substansi disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 
    tentang KSDAHE.
  10. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyetujui DIM-DIM yang terkait 
    larangan dan ketentuan pidana merupakan DIM yang di-pending, dengan 
    catatan:
    a. Agar dibuatkan matriks persandingan antara usulan rumusan DPR RI dan 
    Pemerintah terkait larangan dan ketentuan pidana.
    b. Agar ditambahkan ketentuan larangan dan ketentuan pidana terkait 
    kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil serta 
    Areal Preservasi.
  11. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sepakat bahwa masih terdapat 
    beberapa hal krusial yang harus terlebih dahulu disepakati secara internal oleh 
    Pemerintah. Oleh karena itu Panitia Kerja Pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 
    meminta kepada Pemerintah untuk mengajukan kembali perbaikan usulan DIM 
    RUU tentang KSDAHE untuk dibahas dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 
    2023-2024, terutama terkait:
    a. pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan 
    konservasi, termasuk kegiatan pengawetan jenis dan pemanfaatan secara 
    lestari pada kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulaupulau kecil dalam BAB V dan BAB VI RUU KSDAHE.
    b. BAB KHUSUS yang mengatur mengenai kawasan konservasi di perairan, 
    wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  12. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah melakukan pembahasan 95 
    (sembilan puluh lima) DIM, yaitu DIM 112 sampai dengan DIM 206. 
11 13 Juni 2023 RDP dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh
satu ribu rupiah); dan
Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar program yang disusun tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga teknis yang lain.

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani. 

12 12 Juni 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/
MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu
rupiah).
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu
indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja TahunAnggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yangbelum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis,target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan.


Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untukmendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif gunamendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

13 06 Juni 2023 Pertemuan dan meninjau KPUD Samarinda

KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan Wewenang,  merencanakan penyelenggaraan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan  kampanye, serta pemungutan suara pemilihan.  Berkaca dari penyelenggaraan pemilu 2019, polarisasi masyarakat menguatkan  tajam akibat politik identitas. Politik identitas tersebut, terus diimplifikasi oleh pihak  yang tidak bertanggung jawab agar menjadi konflik di tengah masyarakat. Sebagai  Wakil Ketua Komisi IV G. Budisatrio Djiwandono menekankan bahwa dengan adanya potensi dan tantangan tersebut maka, kita perlu terus membangun sistem relaksasi 
dan sistem pendinginan politik. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya iklim  politik yang memanas khususnya menjelang Pemilu tahun 2024. Sebagai  penyelenggara Pemilu KPUD diharapkan dapat menciptakan, melaksanakan Pemilu  yang dalam keadaan aman sejuk dan damai. Perlu ada keterlibatan masyarakat  dalam menyukseskan pemilu. Turun ke TPS menggunakan hak pilihnya, selama ini  rata-rata secara keseluruhan yang tak gunakan hak pilihnya sekitar 30-40 persen. 2024 semoga semakin bisa meningkat mengingat DPT di kota samarinda ini 
mencapai 600ribu pemilih. 

14 05 Mei 2023 Bimbingan Teknis Urgensi Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan di Samarinda, Kalimantan Timur

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap produksi pangan dan  ketersediaan pangan di masa depan maka diperlukan langkah konkrit yang dapat  mencegah keberlanjutan konversi lahan sekaligus menjamin ketersediaan pangan.  Guna mengatasi kasus alih fungsi lahan pertanian, Kontribusi masyarakat juga  diperlukan dalam upaya menjaga lahan pertanian. Masyarakat dapat membentuk  kelompok tani dan kelompok pengawas lingkungan untuk memonitor kegiatan alih  fungsi lahan dan menentang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang 
ada. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong pengembangan pertanian  berkelanjutan dengan memberikan insentif untuk pertanian yang berkelanjutan,  meningkatkan investasi pada pertanian, serta memberikan bantuan dan pelatihan  bagi petani agar lebih produktif dan berdaya saing

15 04 Mei 2023 Bimbingan Teknis Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Mendukung Pemenuhan Calon Ibu Kota Negara (IKN)

Produk hortikultura merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai  potensi serta peluang untuk dikembangkan sehingga menjadi produk unggulan yang  mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia, baik produk hortikultura  yang tergolong produk buah buahan, sayur sayuran, obat obatan maupun tanaman  hias. Pengembangan produk hortikultura merupakan produk yang sangat dibutuhkan secara berkelanjutan oleh masyarakat Indonesia khusunya di Kalimantan Timur ini  dalam rangka menyongsong IKN diperkirakan 2-3 juta orang akan pindah ke Kaltim ini maka permintaan domestic hortikultura termasuk tanaman obat (Bio Farmaka)  akan meningkat apalagi tren masyarakat saat ini tanaman obat semakin digandrungi  sebagai pengobatan alternatif yang dapat digunakan untuk mencegah hingga  mengobati penyakit secara mandiri sebagai tindakan penanganan pertama.

16 03 Mei 2023 Bimtek peningkatan ekspor kalimantan timur

Guna peningkatan kapasitas para petani bahwa sektor pertanian membutuhkan 2 
jenis pembangunan yaitu:
1. Pembangunan fisik: jalan usaha tani, embung, irigasi, ketersediaan alat 
pertaniain seperti hand tractor, cultivator, dryer, benih, bibit, dan pupuk.
2. Pembangunan non-fisik: kualitas dan kesiapan SDM.
Sehingga saya percaya BIMTEK ini menjadi jawaban bagi petani sekalian dalam  peningkatan kapasitas, produktivitas, kreatifitas dan jejaring, serta jembatan  informasi bagi para petani Perlu kita ketahui bahwa bahkan di tengah kondisi  pandemi COVID-19, nilai ekspor pertanian kita meningkat dari 390.16 trilyun (2019)  menjadi 451.77 trilyun (2020 - peningkatan 16.8% YoY), dan bahkan meningkat  kembali menjadi 625 trilyun (2021 - peningkatan 38.7% YoY). Sektor pertanian  sanggup menyumbang devisa neagara dalam jumlah yang besar ketika banyak  sektor lain terpuruk akibat dari kondisi pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi  global yang sedang tergoncang. Bahkan dalam penyediaan lapangan pekerjaan,  berdasarkan data BPS, sektor pertanian menyumbang lapangan pekerjaan tertinggi di Indonesia dengan 29.76%, disusul sektor perdagangan dengan 19.23%; data  tersebut menunjukan betapa pentingnya sektor pertanian untuk Indonesia. Melihat  tingginya angka ekspor pertanian, peran Badan Karantina Pertanian menjadi sangat  penting untuk memastikan standar dan syarat yang dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor.

17 02 Mei 2023 Mengunjungi masyarakat loa tebu kukar

Pertemuan dengan Warga Loa Tebu Kabupaten Kutai Kartanegara, 
Kalimantan Timur 
Ratusan masyarakat membanjiri gedung serbaguna H&F di Kelurahan Loa Tebu, 
Kutai Kartanegara, untuk menghadiri Reses Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, 
Budisatrio Djiwandono. Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif 
Turiadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kukar, Ria Handayani dan anggota DPRD 
Kukar, Junadi. selama ini program dan kegiatan yang kami dorong di DPR RI 
khususnya di pertanian banyak yang sudah kita realisasikan seperti bantuan fisik alat 
mesin pertanian, embung, jalan usaha tani, irigasi pupuk banyak yang kami salurkan, 
namun memang masih banyak yang belum tersentuh. 

18 06 April 2023 RDP Komisi IV dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Automatic Adjustment
anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023,
sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar
enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar
dalam melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat dapat
memprioritaskan dan memperhatikan aspirasi di daerah, agar program
yang diberikan dapat tepat sasaran dan tepat guna. Selanjutnya Komisi
IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk terus melakukan
pembinaan kepada kelompok masyarakat yang telah menerima
bantuan/program, untuk menjamin keberhasilan program/bantuan yang
diberikan.
3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan percepatan penyelesaian kegiatan usaha
yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan
yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, untuk kemudian
dapat dilakukan pengawasan bersama, dalam rangka melakukan
perbaikan tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan yang telah diberikan kepada pemegang Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan.

19 27 Maret 2023 Raker dengan Menteri Pertanian

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic
Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar
Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu
triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat
puluh empat ribu rupiah) 

.Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan
kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi
serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui
pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan
hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan
pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasarana
dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin
pertanian serta pupuk).

Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja
sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan
Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung
pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan
produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan
teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan
Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis
terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian
Keuangan untuk menyelesaikan kurang bayar/piutang pupuk subsidi
Tahun 2020 kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai
Rp430.235.000.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga
puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada
Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kurang
bayar/piutang tahun 2022 sebesar Rp15.605.091.000.000,00 (lima
belas triliun enam ratus lima miliar sembilan puluh satu juta rupiah)
setelah selesai diaudit oleh BPK RI. 

20 03 Maret 2023 Pertemuan Masyarakat di Kampung Nelayan, Manggar Baru
  • Pak Sunapyo : Kami berterimakasih sekali atas bantuan motor roda 3 dari Bapak Budisatrio di tahun 2019. Sangat berguna sekali apalagi di pandemic kemarin kami dapat melayani sebanyak 7 RT.
  • Pak Rahmat : Memohon bantuan berupa mobil ambulance untuk melayani warga yang sakit di 7 RT yang dikordinir.
  • Pak Siara : Kami para nelayan memohon bantuan berupa alat tangkap dan juga kapal porsen. Para nelayan di Kota Balikpapan seperti kami ini sangat membutuhkan adanya kuota khusus untuk BBM (solar bersubsidi) dikarenakan keterbatasan solar yang ada di SPBU dan bahkan kami harus membeli dengan harga yang cukup mahal.
  • Boben (Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan) : Kami dari Ganeba baru dapat bantuan berupa mesin kapal dari Lanal di setiap awal bulan, namuk kami berharap ada tambahan bantuan dari pemerintah pusat. Kami juga berterimakasih kepada bapak Budisatrio Djiwandono sudah memperjuangkan permasalahan yang kami alamai saat beraktifitas menangkap ikan melalui RDP Komisi IV bersama Menteri KKP.
21 02 Maret 2023 Meninjau Kawasan Hutan Lindung dan Labolatorium Hutan di Balikpapan

- Kawasan hutan ini direncakan untuk menjadi ecowisata nantinya, Kawasan hutan ini masih orisinil belum pernah terjadi kebakaran maupun kerusakan hutan lainnya.

- Kami sangat kekurangan polisi hutan, akan tetapi setelah sekian lama keluhan ini kami sampaikan, akhinya ada atensi khusus dari Menteri LHK sehingga kami mendapat bantuan pembangunan fasilitas yang langsung diberikan dari pusat tanpa mengganggu anggaran yang ada.

22 01 Maret 2023 Kunjungan ke Pengrajin Eco-Batik, Balikpapan

Ibu Anggi : Bulan lalu kain eco-batik kami baru saja ikut dalam pergelaran busana di Jakarta. Semoga ada bantuan dari pemerintah untuk kami agar bisa produksi lebih banyak lagi. Peminatnya cukup banyak, kami terkendala dengan alat dan bahan yang seadanya dan juga cenderung mahal.

- Pak Alif : Mudah-mudahan kain eco-batik kami bisa segera masuk ke pasar internasional. Mohon kiranya jika ada bantuan untuk ekspor, kami sangat berterimakasih sekali.

23 28 Februari 2023 Pertemuan di Titik Nol IKN Deputi Otorita dan Perwakilan KLHK
  • Rony (Staff Otorita Deputi bidang Pengendalian dan Pembangunan IKN) : Pgrogres proyek pembangunan di IKN yaitu dengan berjalannya 32 paket proyek senilai 33 triliyun rupiah, yang mana target pemerintah pusat melalui Otorita IKN, Istana Negara harus selesai sebelum 17 Agustus 2024 dikarenakan akan digunakan untuk upacara hari kemerdekaan di tahun 2024 mendatang.
  • Pak Isak (Kepala Balai Penelitian Teknologi KLHK) : Kami dari Balai Penelitian Teknologi telah melakukan percepatan penyelesaian di Kawasan hutan dengan total luas lahan 36.647 hektar yang mana Kawasan inti Pemerintah Pusat seluas 6.671 hektar (proses pemasangan tapal batas). IKN ini merupakan transformasi dari Hutan Tnaman Industri (HTI) menjadi Hutan Tropis. Transformasi hutan di IKN akan memperbaiki tata air dan memperbaiki iklim. Mitigasi aspek hutan dan lingkungan dengan adanya IKN membuat koneksi ke hutan lindung sungai wain.
  • Kasiono (Ketua APDESI Kab. PPU) : Masyarakar Desa di sekitar kawasan IKN masih terbatas keterampilan dan kesejahteraan nya. Kami berharap adanya peningkatan SDM melalui pelatihan keterampilan seperti di bidang pertanian, bangunan, dll. Kebutuhan pangan di IKN semakin besar, harapannya pemerintah pusat dapat mendukung pembangunan pertanian modern untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut.
24 27 Februari 2023 Kunjungan Pasar Segiri, Samarinda
  • Pak Agus (Penjual Cabai) : Kasihan para petani cabai local, harga lebih murah tapi masyarakat kurang minat untuk mengkonsumsi cabai tersebut. Mereka lebih memilih cabai yang berasal dari luar kaltim yang harga nya lebih mahal karna dirasa lebih bagus.
  • Ibu Ingga (penjual tahu tempe) : Mengeluhkan harga kedelai yang semakin mahal. Semula Rp 9,000,-an per kilo sekarang Rp 12,500,-an per kilo. Sedangkan harga jual tahu dan tempe tidak ada perubahan.
  • Pak Azis (Penjual Sembako) : Harga minyak dan beras cenderung stabil. Persediaan beras menjelang bulan Ramadhan juga masih banyak. Sedangkan ketersediaan minyak goreng mulai susah 1-2 bulan terakhir, tetapi harga minyak goreng masih stabil.
  • Pak Firman (Penjual makanan laut) : Kami terganggu dengan penjual ikan dan makanan lautnya yang berjualan di pinggir jalan dengan bebas. Banyak masyarakat yang lebih memilih membeli disana, baiknya ada aturan khusus yang dibuat sehingga semua nya bisa berjualan di pasar.
25 27 Februari 2023 Pertemuan dengan Asosiasi-Asosiasi Pengusaha Kalimantan Timur

-Ibu Dona (Ketua KADIN Kaltim) : Pembangunan IKN masih membutuhkan banyak investor, banyak peluang bisnis untuk swasta dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, dll.

- Ibu Ayu (Asosisasi pengusaha Muslimah Indonesia) : Kami banyak membangun Kerjasama dengan swasta maupun BUMN, akan tetapi BUMN sering kali mengalami keterlambatan pembayaran sehingga itu mengganggu jalan nya usaha kami yang mana uang nya harus kami gunakan untuk perputaran usaha kami. Mohon kiranya pak Budi dapat menyampaikan keluhan kami ini.

- Asosiasi Pengusaha Kayu : Perlu adanya kejelasan terhadap aturan dan penjelasan yang jelas dan tepat tentang Carbon Trade. Kami jadi agak sulit bergerak karena aturan yang berubah-rubah dan tidak pasti.

26 26 Februari 2023 Pertemuan dengan Warga Gunung Lingai, Samarinda
  • Ibu Sriyani : bercerita banyak single moms yang kesulitan secara ekonomi, dan berdampak pada keberlangsungan anak-anak mereka; gizi tidak baik, tidak bisa sekolah tinggi dll. Meminta agar ada program / bantuan khusus untuk para single moms & anak - anak yatim supaya beban mereka teringankan.
  • Dendi : Berharap agar putera – puteri Kalimantan Timur dapat dilibatkan dalam ekosistem IKN, mulai dari pembangunan sampai nanti pekerjaan tetap di IKN.
27 25 Februari 2023 Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani, Kukar
  • Ibu Kristiani (KWT Sejahtera) : KWT kami telah melakukan kegiatan olahan pertanian seperti pembuatan kripik singkong dan pisang. KWT kami juga sudah punya sertifikat halal, umkm sdh berlegalitas serta produk yang dihasilkan sudah masuk diminimarket. Kami mengharapkan di desa ini memiliki outlet atau tempat menampung produk olahan pertanian (oleh-oleh khas Kukar).
  • Ibu Pipit (Ketua Tim Penggerak PKK) : 3 bulan yang lalu kami dapat bantuan Rumah Jamur dari Aspirasi Bapak Seno Aji melalui APBD Prov kaltim tahun 2022 dan kami tiap hari panen jamur yang telah dibudidaya, kami berharap ada bantuan perluasan Rumah Jamur agar dapat menampung 1200 Pot.
  • Ibu Mayang : Kami meminta agar ada bantuan tanaman hidroponik untuk ibu-ibu Wanita tani agar kami bisa bercocok tanam tidak harus ke sawah, cukup suami kami saja yang ke sawah dari pagi sampai petang.
28 30 Januari 2023 Penyerahan bantuan Cultivator Kelompok Wanita Tani Makmur di Lempake, Samarinda.

 

Puji syukur permintaan cultivator Ibu Sri Jumiati KWT Tani Makmur dapat terealisasikan di bulan Desember ini. Senang sekali bisa melihat kegiatan pertanian Ibu Sri dan teman-teman KWT lainnya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menghasilkan produk tani yang bermanfaat. Ke depannya akan terus kami koordinasikan alsintan dan bantuan fasilitas lainnya untuk menunjang kegiatan masyarakat. Bersama-sama kita sejahterakan para petani di Kaltim untuk Indonesia yang semakin Maju. KWT ini sejak tahun 1999 sudah berdiri berulang kali mengajukan proposal dan baru kali ini pada tahun 2023 mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui aspirasi dari Bapak Budisatrio. Cultivator ini bisa meningkatkan produktivitas dan menghemat tenaga kami dalam mengolah hortikultura sayuran yaitu cabe, kangkung, terong dll kedepan kami dipermudan memperoleh akses bibit serta pupuk.

 

29 09 Desember 2022 Bimtek dengan Ditjen PSP Kementerian Pertanian

Bimtek Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 8 Desember 2022, di Hotel Horison, Samarinda

Kegiatan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dilaksanakan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka membangun ekonomi masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang produktif guna peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut menjadi suatu kegiatan yang produktif dan menghasilkan, yang pada akhirnya masyarakat mampu mengolah sumber daya alam tersebut menjadi sumber mata pencaharian yang berkesinambungan. Kami berharap Prasarana dan Sarana pertanian di Indonesia dengan adanya intervensi teknologi modern dan tepat bisa berperan sebagai katalisator perubahan yang mengarah pada percepatan yang dapat mendorong proses produksi, distribusi, dan konsumsi dalam bidang ketersediaan pangan sehingga pertanian tidak selalu identik dengan menunggu panen, mengolah tanah yang sulit tergantung dengan cuaca.

saat ini kita menghadapi tantangan serius bahwa saat ini sebagian besar petani kita berusia 50 tahun keatas berdasarkan hasil sensus. pertanian dianggap tidak menarik bagi para pemuda karena identik dengan berbagai macam masalah, kerja yang cukup keras, kotor dan tidak prestisius karena bagi para pemuda saat ini lebih menarik kerja kantoran. kami mendorong lahirnya petani terutama petani muda yang sukses dengan menggunakan teknologi atau inovasi di bidang pertanian yang lebih maju, dari segi mesin, pengendalian hama penyakit sampai panen dan pasca panen

30 06 Desember 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Penjelasan kepada Bapak Menteri Pertanian Setiap tahun selalu terjadi kenaikan harga diakhir tahun, Salah satu penyebabnya karena menurunya hasil panen dari setiap Musim tanam II Pemerintah seharusnya sudah melakukan antisipasi, apalagi Indonesia baru saja mendapatkan penghargaan swasembada beras jadi sangat ironi kalo dilaksanakan impor. Kami juga meminta penjelasan kepada Bapak Menteri Pertanian terkait kesiapan penggilingan di 24 provinsi untuk memasok beras ke Bulog sebesar 610.632 ton sampai dengan akhir Desember 2022?, dan sudah berapa persen penyerapan oleh Bulog? jangan sampai data tersebut hanya diatas kertas dan sekedar memantik perdebatan karena tidak sesuai dengan kenyataan, karena beberapa pemilik penggilingan mengaku tidak tahu kalau ada tenggat waktu pengiriman 15 Desember 2022 dan banyak yang meralat komitmen pasokannya. Mohon penjelasan.

bagaimana BPS menyajikan data 3 tahun terakhir rata-rata produksi beras 31,3 juta ton pertahun dan Indonesia tidak melakukan impor. Namun di 2024 data tersebut menjadi diragukan validitasnya? BPS agar memberikan penjelasan bagaimana data survei ketersediaan beras CBP dan Komersil periode juli - desember tahun 2022? serta data ketersediaan stok untuk komoditas pangan esensial lainnya seperti jagung, kedelai, gula, cabai merah, bawang putih, bawang merah, daging sapi, ayam, telur untuk kemudian data tersebut disinkronkan dengan pemangku kepentingan lainnya

 

31 21 November 2022 FGD dengan KLHK Isu KSDAE

Konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
didasarkan atas ekosistem yang satu dengan lain saling
berkaitan ecosystem based management ), sehingga harus
dikelola dalam satu kesatuan manajemen . Pemisahan
konservasi antara wilayah daratan , perairan , pesisir dan pulau
pulau kecil , bertentang dengan prinsip dasar ilmu ekologi
scientific based

Prinsip
pengelolaan tersebut telah diatur dalam UU
No. 5 Tahun 1990 dimana KSA dan KPA wilayahnya
dapat berupa daratan , perairan , pesisir dan pulau pulau kecil
sebagai satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan (perlu diskusi lebih lanjut dengan KKP) karena kewenangan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil ada di mereka

32 16 November 2022 RDP Komisi IV dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian
  1. Sehubungan dengan rencana pembangunan IKN di Kalimantan Timur mohon di tingkatkan juga pembangunan Embung, Jalan Usaha Tani, Jaringan Irigasi Tersier sehingga sinergi dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah IKN.
  2. Dalam mendorong peningkatan produksi ditengah terbatasnya subsidi pupuk, kami meminta kebocoran-kebocoran penyaluran subsidi pupuk harus ditindak tegas, seperti pengoplosan pupuk subsidi dan non-subsidi, penimbunan pupuk, penggantian kantong kemasan, penyelewengan pupuk subsidi ke tanaman perkebunan serta ke industri kayu lapis, lem, batik dan peternakan, semua hal tersebut harus dikawal ketat. Fraksi Gerindra juga mendorong adanya langkah massif penggunaan pupuk organik alami ataupun pemanfaatan inovasi elisitor Biosaka yang berkualitas bagus. Biosaka menekan biaya pupuk petani, membuat lahan menjadi lebih subur, hama penyakit berkurang dan hemat pupuk kimia sintetis 50-90% berdasarkan uji lapang dan demplot, dapat memelihara kesuburan tanah, dapat tahan disimpan 5 tahun, efisien dan praktis
33 16 November 2022 Bimtek Perikanan Budidaya KKP

Perikanan Budidaya saat ini menjadi tumpuan penting dalam menopang pembangunan perikanan nasional seiring dengan fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pangan dan gizi yang aman dikonsumsi bagi kesehatan dalam upaya peningkatan katahanan pangan dan gizi masyarakat Dengan terus meningkatnya kebutuhan masyarakat atas sumber pangan tersebut terlebih potensi Kalimantan Timur yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) juga akan menghadirkan nilai pasar yang berlimpah. Mari kita pastikan agar para pembudidaya perikanan diKalimantan Timur dapat menangkap potensi tersebut dan tidak hanya menjadi penonton saja di tempat kita sendiri.

Bioflok adalah salah satu teknologi budidaya ikan air tawar yang cukup popular sekarang ini, yakni suatu teknik budidaya melalui rekayasa lingkungan mengandalkan pasokan oksigen dan pemanfaat mikroorganisme. Teknik ini apabila dilakukan dengan tepat mampu menggenjot produktivitas panen yang lebih tinggi. Selain itu, metode bioflok juga menekan penggunaan lahan menjadi tidak terlalu luas dan hemat air. Selain itu sejumlah keuntungan budidaya dengan sistem bioflok. Selain mempercepat masa panen, sistem ini juga memiliki keunggulan dapat meningkatkan produktivitas budidaya ikan.dan terpenting, hemat biaya operasional serta irit lahan dengan kualitas ikan yang tetap sehat. Oleh karena itu pada Tahun 2022 ini saya menurunkan 11 program Bioflok di Kalimantan Timur masing-masing di Berau, Kutai Kartanegara,PPU, Paser, Samarinda, Kutai Barat, dan Balikpapan semoga bisa bermanfaat dan segera bisa panen raya.

34 15 November 2022 Bimtek Sosialisasi Mutu dan Nilai Tambah Perikanan Budidaya

Temu Lapang Perikanan Budidaya Air Tawar di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 16 November 2022, di Tepian Pandan, Kec Tenggarong, Kab Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. kegiatan ini dapat terlaksana atas inisiatif yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara optimal berkolaborasi dengan komisi IV DPR-RI sehingga dapat tercapai sinergi antara pemerintah di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat tapak dalam hal budidaya perikanan air tawar. 

kegiatan Temu lapang perikanan budidaya air tawar ini adalah para pelaku budidaya perikanan air tawar dapat pemahaman tentang cara budidaya ikan sistem Bioflok yang sesuai dengan prosedur sehingga hasil yang akan didapatkan bisa lebih maksimal. 

Bioflok adalah salah satu teknologi budidaya ikan, yakni suatu teknik budidaya melalui rekayasa lingkungan mengandalkan pasokan oksigen dan pemanfaat mikroorganisme. Teknik ini apabila dilakukan dengan tepat mampu menggenjot produktivitas panen yang lebih tinggi. Selain itu, metode bioflok juga menekan penggunaan lahan menjadi tidak terlalu luas dan hemat air.

Apalagi kedepan Pemerintah akan memindahkan Ibu Kota Negara ke pulau kalimantan, tepatnya di Kalimantan Timur. Tentu kebutuhan produk pangan bagi menjadi penting dan kita tidak hanya menjadi penonton saja di tempat kita

 

35 14 November 2022 Bimtek Hortikultura Calon Ekportir menyongsong IKN

seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara ke pulau kalimantan, tepatnya kalimantan timur. hal tersebut tentu kita sebagai warga kalimantan timur harus siap menjadi tuan rumah pusat pemerintahan indonesia ini adalah tantangan besar kita, ini kerja besar kita, ini langkah besar bangsa ini untuk pembangunan ibu kota yang mempunyai visi kota dunia untuk semua, kota paling berkelanjutan didunia, simbol identitas nasional serta penggerak ekonomi di masa depan. 

walaupun banyak kritik yang diberikan tetapi juga banyak harapan terhadap pemindahan ikn tersebut. selain itu pemerintah juga melakukan banyak persiapan untuk ikn ini mulai dari berbagai instrumen peraturan, grand desain ikn, hingga memulai pembangunan fisik semuanya adalah upaya mendorong pembangunan ikn yang lebih baik termasuk dalam konteks pembangunan berkelanjutan yang benar-benar dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dan warga kalimantan timur khususnya dengan tetap mengedepankan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

perlu kita ketahui bersama bahwa pada kondisi pandemi covid 19 yang kita hadapi bersama justru nilai ekspor pertanian kita meningkat dari rp 390,16 trilyun di tahun 2019 naik 16,8% menjadi rp 451,77 triyun di tahun 2020 kemudian meningkat kembali 38,7 % menjadi rp 625 trilyun di tahun 2021.  tentu hal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata pertanian menyumbang devisa negara ditengah sektor lain yang terpuruk akibat covid 19. saat ini berdasarkan data dari bps lapangan pekerjaan di menduduki peringkat tertinggi dengan 29,76% disusul sektor perdagangan 19,23% dan sektor-sektor lainnya industri pengolahan, jasa, pertambangan dan lain sebagainya. artinya sektor pertanian memberikan lapangan kerja yang cukup besar. melihat tingginya angka ekspor pertanian peran badan karantina pertanian cukup penting untuk ekspor produk pertanian karena badan karantina bisa memastikan standart dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh negara tujuan. maka dalam bintek ini harapakan kami badan karantina pertanian bisa memberikan pemahaman maksimal kepada para calon eksportir pertanian, terutama dalam mengakselarasi ekspor.

saat ini karena banyak potensi ekspor dari kaltim untuk produk pertanian seperti biji lada, sarang walet, pisang kepok, nanas, dan produk turunan sawit yang potensial untuk di ekspor ke pasar mancanegara, tentu para pelaku ekspor ini butuh dukungan dan pendampingan untuk mengakselerasi ekspor pertanian dari badan karantina pertanian. 

36 14 November 2022 SOSIALISASI TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (TORA) MELALUI KEGIATAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTKH) PADA WILAYAH IBU KOTA NEGARA (IKN) DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

proses tora ini tidak mudah dan mulus saja jalanya tentu ada kendala-kendala yang dihadapi seperti di antaranya:

  1. bagaimana kondisi fisik tora yang dilepaskan dari kawasan hutan (aspek morfologi/geografis, tanda batas) serta kondisi eksisting status kawasan dari tora?
  2. bagaimana sebenarnya grand design untuk calon penerima tora, apakah ada skema pemetaan calon penerima, kondisi masyarakat sekitar objek tora, dan perencanaan pola redistribusi lahannya?
  3. bagaimana rumusan efektif skema dan strategi penyelesaian reforma agraria serta pelaksanaan redistribusinya untuk masyarakat?

mudah-mudahan pada sosialisasi ini dari pihak pemerintah memberikan gambaran dan jawaban dari banyaknya kendala yang ada di lapangan agar tidak menjadi kebingungan di masyarakat. kami juga menyoroti permasalahan tora  yang banyak diajukan ke oleh masyarakat, mohon lebih cermat dan tepat, untuk kasus tora harus memprioritaskan lahan-lahan yang digunakan sebagai fasilitas sosial seperti puskesmas, rumah ibadah, sekolah atau lahan untuk pertanian bukan lahan untuk fasilitas komersil seperti rumah makan, toko bahkan pompa bensin.

37 02 November 2022 RDPU Konservasi berbasis Nilai

KPK menyebutkan sedikitnya 1,4 juta hektar perkebunan sawit di provinsi Riau tidak memiliki izin sehingga tidak membayar pajak kepada negara. KPK menduga sebagian besar dari perusahaan tersebut yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak ada pajak yang dibayarkan oleh perusahaan kepada negara selama beroperasi menguasai hutan . Hal i.ni menyebabkan daerah mengalami potensi kehilangan pendapatan dan kerugian negara

38 25 Oktober 2022 Penyerahan Bangtuan Pasca Panen Karet - Balikpapan

Kepala Bidang Perkebunan – Bapak Mujito : bantuan pasca panen karet ini sangan bermanfaat bagi masyarakat di Balikpapan. Semoga bantuan jalan usaha tani juga dapat disalurkan di wilayah ini agar semakin  melancarkan semua usaha petani.

  • Perwakilan 10 kelompok tani penerima bantuan mengucapkan terimakasih sekaligus menyampaikan kendala jalan usaha perkebunan mereka yang masih dengan kondisi tanah, selain itu mereka sangat berharap adanya tambahan unit penyimpanan hasil karet yang setidaknya terdapat 1 unit per kelurahan.
39 24 Oktober 2022 Pertemuan dengan penerima Mesin Pakan Ikan, Kutai Kertanegara

Sulaiman – Pak Kades

  • Kurangnya jalan usaha tani di desa kami, sehingga ada biaya tambahan bagi para petani kami. Mohon jika ada bantuan JUT jadikan Desa kami sebagai prioritas penerima bantuan karena Desa kami jauh ke Kota.
  • Persoalan pupuk yang belum sesuai kebutuhan dan pemasaran masih dimonopoli oleh tempulak.
  • Kami di Desa Cipari memerlukan peralatan pengelola sampah.

 

 

Minar -  Gapoktan Sebulu

  • Tolong diperhatikan Desa kami, kami masih sangat kekurangan alat bantuan pertanian dan perikanan. Rata-rata kami di desa ini bekerja sebagai petani dan budidaya ikan.

Kami mengusulkan adanya bantuan berupa perbaikan JUT yang juga akan dinikmati 11 kelompok tani.

40 23 Oktober 2022 Pertemuan dengan Bulog Kota Samarinda untuk memantau persediaan pangan sampai dengan akhir tahun
  • Cadangan bahan pangan di Kota Samarinda dianggap cukup sampai dengan akhir tahun nanti dan diharapkan harga tetap stabil dan terjangkau.

Minyak goreng dan Tepung terigu saat ini adalah item yang sangat banyak dicari

41 22 Oktober 2022 Pertemuan dengan PPL perikanan dan pertanian Kalimantan Timur

Mirsa – PPL Kota Balikpapan

  • Meminta agar bantuan ekskavator lebih banyak lagi karena jika tidak melalui bantuan Pemerintah Pusat, akan lebih sedikit lagi bantuan yang diterima.

Rini – PPL Kukar

  • Juknis P2L terbentur dengan kelompok tani, sedangkan P2L adalah program untuk ibu-ibu. Perlu ada nya perbaikan dalam juknis ini.

Bahtiar – PPL Perikanan di kabupaten PPU

  • Peraturan presiden 15 tahun penerima bantuan tunai. (harus diberikan kepada nelayan miskin) berbenturan dengan kondisi lapangan karena kelompok nelayan tidak semua berkategori miskin.
  • Mesin repitalisasi armada nelayan untuk menangkap ikan.

Warsito – PPL Kubar

  • Program alsintan dari Kementerian Pertanian harus lebih memperhatikan kebutuhan dari petani. Bantuan itu harus sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada lagi bantuan yang menumpuk dan tidak tepat sasaran.
42 21 Oktober 2022 Pertemuan dengan Organisasi Kepemudaan Kota Samarinda

Garin – Ketua TIDAR Kota Samarinda

  • Sebagai generasi muda tentunya kita juga harus banyak belajar dunia politik. Perlu lebih banyak lagi program Pendidikan politik bagi generasi penerus bangsa ini agar kami juga belajar tentang bagaimana sebenarnya teknis pemerintah pusat itu menjalankan tugasnya, baik dari segi teknis, kenegaraan, dll.
  • Harapan agar anak muda – anak muda yang sekarang sudah bekerja sebagai Dewan Rakyat di DPR RI, Senayan agar bisa lebih aktif lagi jangan kalah dengan senior-senior.

 

 

Siswanto

  • Pendidikan politik harus lebih sering diadakan agar anak muda lebih melek politik dan mau berpartisipasi guna mencegah golput di pemilu 2024 nanti.
  • Pemerintah harus lebih banyak lagi mengadakan kegiatan yang lebih produktig untuk anak-anak muda sehingga anak muda tidak hanya nongkrong di warung kopi sambal bermain game online.

 

Zai – Karang Taruna Samarinda Kota

  • Semakin kesini, karang taruna semakin tidak dilibatkan. Justru harusnya karang taruna bisa dijadikan sebagai wadah anak muda untuk lebih aktif lagi dalam kegiatan apaun.
43 18 Oktober 2022 Pertemuan dengan kelompok penerima UPPO

Aisyah – Kelompok P2L

  • Meminta penambahan program P2L yang dianggap sangat bermanfaat untuk ibu-ibu untuk menambah penghasilan keluarga.
  • Di genereasi minelial meminta bibit hidroponik.

 

Shidiq -  Warga RT 05

  • Meminta agar program UPPO ada kelanjutan dari segi bagaimana mengelola hasil dan menjual hasil yang didapatkan ke pasar.

Riko

  • Meminta agar program UPPO bisa direalisasikan kepada beberapa kelompok di setiap Desa atau Kelurahan yang ada.
44 19 Juli 2022 11 PERTEMUAN DI MASA RESES ANGGOTA DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR MASA PERSIDANGAN V TAHUN 2021-2022 TANGGAL 19-27 JULI 2022

A. PENDAHULUAN

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A ayat 1 menyatakan bahwa DPR RI memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan ketiga fungsi ini merupakan suatu keharusan bagi DPR RI dalam kerangka representasi wakil rakyat. Ketiga fungsi ini memberikan ruang gerak yang cukup signifikan bagi terciptanya cek and balances antara pemerintah dan DPR RI sehingga mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu yang sangat diperlukan adalah peningkatan kualitas representasi DPR RI yang selama ini masih dalam tahapan representasi procedural, bukan representasi substantif yaitu sebuah keterwakilan rakyat yang dilaksanakan melalui perumusan suatu kebijakan public yang berpihak pada rakyat. Disamping itu, DPR RI selain sebagai sentra demokrasi, juga merupakan simpul strategis dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi menuju terciptanya system politik demokrasi yang ideal.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari anggota DPR RI terhadap konstituen maupun partainya maka dilaksanakan kunjungan kerja untuk melaksanakan tiga fungsi tersebut. Tanggungjawab sebagai wakil rakyat mengharuskan mereka untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan konstituennya untuk mengetahui berbagai perubahan maupun permasalahan yang terjadi. Dengan komunikasi politik yang baik, para wakil rakyat akan memiliki kemampuan untuk menghimpun informasi, kemudian melakukan identifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada serta memikirkan kemungkinan-kemungkinan tawaran solusi yang mungkin diajukan. Tanpa komunikasi yang efektif antara konstituen dengan anggota dewan, maka akan terjadi kemacetan dalam system politik yang mengakibatkan aspirasi dan kepentingan konstituen tidak terwujud. Kemacetan ini seringkali berakibat pada muncunya cara- cara penyaluran aspirasi dengan menggunakan metode lain seperti demonstrasi bahkan cara-cara yang melibatkan kekerasan.

Dalam sebuah sistem politik yang berjalan baik, para wakil rakyat akan mampu melakukan fungsinya untuk melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan konstituen yang diwakilinya sebagai in-put dalam proses melaksanakan fungsinya di

dewan. Out-put yang dihasilkan dari proses pengolahan kebijakan di parlemen mencerminkan proses tawar menawar dalam perdebatan di parlemen sebagai wujud kinerja wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi konstituen yang diwakilinya. Out- put dapat berarti pula peningkatan pemahaman konstituen tentang agenda dan bagaimana pemerintahan bekerja, pengetahuan tentang program pemerintah dan kemana konstituen dapat memperoleh bantuan dan mendapat akses yang diperlukan, pemahaman kemana dapat memberikan masukan terhadap program pemerintah, dan mendapatkan asistensi atau rujukan terhadap permasalahan legal maupun social yang dihadapi. Disini mekanisme umpan balik (feed-back) memainkan peran penting agar proses politik dapat berjalan secara kontinyu. Kunci keberhasilan dari mekanisme ini adalah apabila wakil rakyat berhasil membangun komunikasi yang efektif dengan konstituen yang diwakilinya.

B. TUJUAN

C.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk:
1. Menyerapaspirasisecaralangsungterhadapkonstituenyangdiwakili
2. Mensosialisasikanprodukhukumyangdihasilkandiparlemen
3. Melakukanpengawasanterhadapprodukundang-undangmaupunanggaranyang

telah ditetapkan.

PELAKSANAAN KUNJUNGAN KERJA
Kegiatan kunjungan kerja perorangan dilaksanakan sejak tanggal 19 – 27 Juli 2022.

D. HASIL KEGIATAN PENYERAPAN ASPIRASI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia A- 127 menjelaskan tentang kegiatan selama masa sidang di komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BULOG serta Badan Restorasi Gambut.

Hasil kegiatan di dapil dalam rangka kunker/reses perorangan sebagai berikut :

1. Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani, dan DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Gerindra

Ibu Suliah KWT 16 Desa Bukuan

• Memohon untuk dukungan program P2L sehingga dapat mandiri secara pangan di wilayah kami, dan meminta cultivator apakah bisa diakomodir untuk wilayah kami.

Edizilah Kelompok Tani Bukuan

  • Kebutuhan untuk kelompok kami hand tractor atau dryer?

  • Petani membutuhkan air ketika musim hujan, apakah ada solusi untuk kami seperti

    penyediaan sumur bor atau ada masukan lain untuk kami?

  • Kelangkaan pupuk karena ketiadaan pupuk bersubsidi apakah ada jalan keluar

    untuk kami? Karena biaya pupuk non subsidi sampai 400 ribu per sak memberatkan kami

2.
Suharsih – Kelompok Tani Tempuh Rejo

Pertemuan dengan kelompok tani

• Kami mendapatkan bantuan bibit cabai apakah kami bisa mendapatkan bantuan pendampingannya dan apakah bisa kami mendapatkan bantuan bibit sayur- sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan kami, dan akses bantuan alat pertanian.

Shidiq - Kelompok Jaya Bersama

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk) program UPPO ini?

    Jamal

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk program UPPO)?

  1. Pertemuan dengan nelayan perikanan tangkap kota Samarinda dalam rangka kegiatan bakti nelayan.
    Kegiatan bakti nelayan ini dirangkaikan dengan kegiatan reses sekaligus pertemuan dengan nelayan tangkap di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaikota dan dihadiri oleh bapak Walikota Samarinda beserta segenap SKPD nya dan beberapa anggota dewan Kota Samarinda serta anggota dewan Propinsi Kalimantan Timur dari Fraksi partai Gerindra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sesdirjen Perikanan tangkap KKP bapak Trian Yulanda, Msi. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan saat berlayar selama pandemic covid. Kegiatan ini membagikan sembako sebanyak 1000 paket yang disebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur.

  2. Pertemuan dengan Masyarakat Pengawas, (Pokmaswas), Pokmaswas Manggar Mangrove Lestari, Pokmaswas Sumber Bahagia, Pokmaswas Margomulyo

Agus Bei – Pokmaswas Mangrove Center

Dalam kegiatan ini perlu penguatan anggota pokwasmas diantaranya perlunya pembekalan dan bagi kami untuk menjalankan tugas-tugas pemantauan kami mohon bisa didukung diantaranya :

  • Adanya KTA bagi para anggota agar kami merasa diakui

  • Perluindungan bagi anggota pokmaswas karena kegiatan kami ini berisiko

    berhadapan dengan para perusahaan yang di bekingi oleh aparat-aparat

  • Untuk kegiatan selanjutnya perlu keterlibatan bimaspol dan babiskamtibnas agar kami bisa bersinergi dengan mereka dan tau apa bentuk kegiatan yang kita

    lakukan

  • Adanya bantuan oprasional untuk melakukan pemantauan bagi para anggota

    Lukman – Pokmaswas Margomulyo

    Kami menemukan penangkapan ikan di wilayah kami ada yang menggunakan Troll dan cangkang sehingga menyebabkan ruang laut terutama terumbu karang di wilayah kami menjadi rusak.

Zakaria - Pokwasmas Mina Bersama

Pokwasmas di wilayah kami sudah dimulai sejak 1999 kami merasa jenuh dengan KKP karena laporan yang kami laporkan seperti tidak ditanggapi. Benar di wilayah kami juga masih banyak kapal yang melakukan penangkapan menggunakan troll padahal secara aturan tidak bisa dibenarkan hal tersebut, tapi kami Lelah juga melakukan pelaporan tidak kunjung diproses

5. Pertemuan dengan PPL, Kelompok Tani

Syaiful Hakim desa Bantuas

Saat ini para petani kebingungan terkait permasalahan pupuk, karena pupuk subsidi tidak ada atau sulit ditemukan, apabila ada sulit di akses dan kadang tidak tepat sasaran, kami mendengar informasi terkait pengelolaan UPPO apakah kami bisa mengakses bantuan tersebut.

Irwan Purwoko Penyuluh Pertanian P3K

Menginformasikan saat ini ada 15 orang tenaga harian lepas yang belum diangkat statusnya padahal mereka sudah lama mengabdi, informasinya kementan sudah mengusulkan 13.000 ribu formasi kepada MenPanRB dan formasi tersebut sudah dibuka, mohon dukungan Bapak untuk bisa berkomunikasi mengawal hal ini karena justru Badan Kepegawaian Daerah tidak mau memverifikasi para THL ini, mohon kami bisa dibantu kami juga menyerahkan kepada Bapak berkas para THL ini

Ratna diana PPL Gunung Rejo

Kami bisa dibantu untuk alsintan pasca panen di kelompok dampingan kami, saat ini bantuan dari Bapak beruap UPPO sangat kecil jumlahnya dengan kelompok tani yang ada harapan kami bisa ditingkatkan tahun berikutnya.

6. Pertemuan dengan Petani MIlenial dan Pemuda Tani

Ginanjar - Petani Muda Milenial

Saat ini kami mendampingi pondok pesantren di wilayah Samarinda, pertanian mulai dari melakukan penanaman di lahan pekarangan kami upayakan melalui para santri-santri yang ada untuk ketahanan pangan bagi para santri dan juga warga sekitar pesantren, ketika kami ingin meng akses bantuan kami selalu terganjal masalah administrasi misalnya untuk terdaftar di simultan harus ada 10-20 orang karena mayoritas para santri tidak berdomisili di wilayah tersebut

Wahyu Kurniayanto - Duta Petani Milenial Loa Hulu

Kami petani milenial berhasil memproduksi bokasi dan permintaan akan bokasi ini cukup tinggi produksi kami saat ini 500 sak dan sudah habis terjual, apakah kami bisa mendapatkan UPPO untuk bisa juga memproduksi produk pupuk organik yang lain.

Kelemahan kami petani milenial adalah lahan, karena Sebagian besar lahan yang kami garap adalah warisan dari orang tua saat ini kami dapat bantuan bibit jagung 1 hektar tapi kami juga mendapat bibit jahe merah 1 hektar padahal lahan kami hanya ada 1 hektar, mungkin akan kita kembalikan atau belum tau Langkah selanjutnya akibat keterbatasan lahan dari kami. Saran kami apakah mungkin lahan bekas tambang yang masih dibuka bisa diserahkan ke masyarakat untuk di kerjasamakan.

7. Pertemuan dengan Masyarakat Samarinda Ilir

Mangundirizal - Ketua Purnawiran Samarinda

Apakah bisa lahan bekas tambang di kerjasamakan dengan masyarakat untuk dilakukan penanaman atau pertanian

Lurah Selili

• Terima kasih bantuan Bapak 1 motor sampah di wilayah kami, bermanfaat sekali di daerah kami belum ada tempat pengelolaan sampah, jadi masih konvensional saja pengelolaan sampah kumpulkan, angkut kemudian di buang, mohon

bimbingan Bapak untuk bisa ada pengelolaan sampah seperti bank sampah atau

co composting bagi kami.

  • Kami melaporkan adanya daerah yangg rawan longsor dan berseblahan dengan

    sungai mahakam.

  • Kami sebagai warga samarinda kehilangan identitas budaya seperti sudah tidak

    adanya rumah rakit di samarinda, padahal kelurahan kami dahulu adalah tempat rumah rakit serta pintu masuk kota samarinda, mohon hal ini juga diperhatikan penting pemahaman ini bagi kita dan generasi mendatang.

  • Apakah memungkinkan kita melakukan budidaya ikan di sungai Mahakam?

    Ibu Syahrini - RT 28

    Setuju dengan lurah selili karena saya tinggal disana dan memang kawasanya rawan banjir, apakah memungkinkan daerah kami karena berada di pinggiran sungai Mahakam ditata yang baik dan bisa di Kelola menjadi daerah wisata seperti kali code di Yogyakarta atau dibuat kampung warna-warni sehingga menarik, dan tidak ada pencemaran lagi diwilayah kami.

8. Pertemuan dengan Masyarakat Desa Loa Janan, Kutai Kartanegara

Nanda suseno - KUB Satria 16

Terima kasih Pak Budisatrio sudah mengunjungi kelompok kami dan memberikan bantuan mesin pakan serta modal, dengan bantuan dari Pak Budi kami bisa berjalan dan merekrut beberapa kepala keluarga untuk bisa bekerja di tempat kami, sehingga kami bisa bermanfaat dan membuka lapangan kerja. Untuk kedepan kami mohon bantuan untuk pelatihan bagi kami terutama promosi atau pengemasan produk sehingga produk yang kami buat ini lebih menarik dan mampu bersaing di pasaran. Kami juga mohon kiranya bisa mendukung bantuan transportasi roda 3 untuk mendukung pengelolaan pupuk kompos kami.

Ibu Rani - KWT Loa Janan

Mohon bantuan bapak untuk program P2L untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar kami.

M. Arzad Kades - Loa Hulu

Adanya jalan pertanian yang rusak di wilayah kami tidak hanya jalan tetapi juga jembatan yang rusak di wilayah kami, kami juga mengaharapkan adanya bantuan UPPO atau sapi di wilayah kami, karena kadang sudah ada sudah kami persiapkan tetapi sapinya yang belum ada, apakah kami bisa mengusulkan hal ini?

9. Pertemuan dengan PPL Tenggarong, Kutai Kartanegara dan Kelompok Tani

Betambulu - PPL Tenggarong Seberang

Mohon kiranya distribusi bantuan dari Bapak Budisatrio bisa merata karena daerah sekitar kami dapat tapi kami belum pernah dapat.

Ari Wahyudi - KUB Satria 16

Kami berterima kasih bantuan Bapak sebelumnya kepada kami untuk pengelolaan madu sehingga dapat berkembang, saat ini kami sedang membangun saluran untuk air bersih yang digunakan oleh warga sekolah dan masjid, kami sudah membangun bak untuk penampungan maupun pemipaannya sudah kami kerjakan, tetapi masalahnya adalah sumber air yang ada di atas ternyata setelah di uji lab tidak layak minum dan tercemar karena lokasinya ada perusahaan dan dekat holding road, apakah Bapak bisa membantu memfasilitasi agar perusahaan bisa berkontirbusi terhadap ketersediaan air bersih tersebut.

Nurtin - Penyuluh Pertanian Lapangan Tenggarong Kota

ada KWT yang kami dampingi untuk mendapatkan program P2L tahun lalu tetapi kekurangan persyaratan berupa demplon plot sehingga dinyatakan gagal, kami ingin mencoba lagi agar bisa mendapatkan aspirasi P2L tersebut. Diwilayah kami juga sering terjadi banjir apakah ada jalan keluar untuk kami terkait masalah banjir tersebut.

10. PertemuandenganPenerimaUPPO

Tumin – Muntai Raya

  • Dengan jumlah hewan ternak yg hanya 8 ekor dgn usia 1 tahun tidak cepat utk bisa berkembang biak,sehingga produksi kotoran sapi tdak bisa maksimal.

  • Dengan adanya UPPO kami kelompok tani dapat menggunakan alternatif dari pupuk kandang yang kami olah sehingga biaya produksi kami bertani lebih efisien.

  • Kami masih terkendala fasilitas packing pupuk yang dapat diterima pasaran.

    11. Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Tani Palaran

    Suharsih - Kelompok Tani Tempuh Rejo

    Kami mendapatkan bantuan bibit cabai apakah kami bisa mendapatkan bantuan pendampingannya dan apakah bisa kami mendapatkan bantuan bibit sayur-sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan kami, dan akses bantuan alat pertanian.

    Nufindari - RT 20 Bukusan

    Untuk permasalahan sekolah swasta karena urusan KIP dan subsidi ke sekolah swasta yang dihapuskan, anak di desa bukuan yang hanya bisa mengakses sekolah swasta karena guru disini kan butuh gaji dari uang spp anak sekolah mohon aspirasi kami walau bukan masalah pertanian disampaikan.

E. PENUTUP
Kesimpulan dan Saran.
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan Antara lain ain :

  1. Bahwa kunjungan kerja perorangan anggota legislative dapat membantu

    memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan yang mendesak yang

    dihadapi oleh konstituennya

  2. Komunikasi politik yang efektif antara anggota legislatif dengan masyarakat

    sebagai konstituennya merupakan salah satu kunci keberhasilan dari proses politik yang berkelanjutan dan harmonis.

45 13 Mei 2022 Pertemuan dengan penerima PJUTS, PISEW, dan Mesin Pakan Ikan Kades Cipari Makmur
  • Kekurangan didesa kami ialah jalan usaha tani yang belum tembus sekitar 5km oleh karena itu yang membuat cost tinggi sekitar 60rb perkarung untuk biaya pengangkutan.
  • Mesin panen padi kami hanya satu sehingga hasli panen kami kurang baik karena padi susah terlalu tua dipanen.
  • Persoalan pupuk yang belum sesuai kebutuhan dan pemasaran masih dimonopoli oleh tempulak.
  • Kami didesa cipari memerlukan peralatan pengelola sampah.

 

Bunar – Desa Giri Agung gapoktan Sebulu

  • Kami agak kesulitan dalam membuka lahan dikarenakan adanya larangan pembakaran sehingga kami membutuhkan bantuan berupa excavator untuk membuka lahan pertanian di desa kami kurnag lebih 1000H.
  • Kami mengusulkan adanya bantuan berupa perbaikan JUT yang juga akan dinikmati 11 kelompok tani.

 

Bu Camat – Muara Kaman

  • Karena sawah di 3 kecamatan dikukar rata-rata pada hujan kami memerlukan adanya penampungan air dalam skala besar dan juga jaringan irirgasi untuk mengalirkan air kelahan pertanian petani. Kami juga masih terkendala dalam persoalan klasik pada petani jumlah ketersediaana pupuk yang diberikan tidak sesuai dnegan jumlah kebutuhan petani,
46 11 Mei 2022 4. Pertemuan dengan Petani Milenial dan dinas Pertanian dan ketahanan pangan Propinsi Kalimantan Timur.

Kadistan Pemprov Kaltim

 

  • Petani milenial kaltim 1407 orang, kebijakan melalui regulasi bisa output yang akan datang yang dapat untuk petani milenial.
  • Jadi PPL kaltim sendiri berkurang, kami berharap adanya penambahan tenaga pertanian dan pengetahuan di pengolahan di P3K.

Hamdi – petani milenial samarinda

  • Perubahan iklim sangat berdampak pada pangan, kami membutuhkan regulasi yang jelas keterkaitan dengan pengolahan pertanian di petani milenial.

 

 

Ardiansyah – KTNA Samboja

  • Adanya IKN banyak peluang Petani meilenial, kami berharap pertanian berfokus di pasca panen. Sebaiknya IKN berorientasi pada agraris regulasi 10% lahan pertanian pada IKN.

Kami berharap petani wilayah IKN tidak terisolir, kami juga berharap adanya holtik estate.

Wahyu – petani milenial kukar

  • Kami berharap adanya komunikasi yang baik ke kementrian dan komisi IV berkaitan masalah petani milenial, kami petani muda mempunyai lahan namun akses JUT yang kurang baik, mohon menambah insfrakturuktur pertanian, dan alat – alat pertanian.

Marasidi – poktan maju jaya

  • Desa yg dikelilingi oleh garapan tambang izin usahanya udah habis, apakah lahan itu bisa digunakan untuk lahan pertanian?

 

Duta petani mileneal

  • Kami ingin membentuk gerakan-gerakan atau struktur pertanian dan ekonomi pertanian perwilayah seperti pendanaan, koperasi dan ada program KUR untuk petani-petani agar bisa mengembangkan usaha mereka.

Wahyu – Loa kulu

  • Setelah forum ini bagaimana kami berkomunikasi dengan pak budi?
  • Petani mileneal organisasi seperti apa?
  • Kamipun masih meminjam alsintan kekelompok lain, semoga dengan adanya program ini kami di bantu dengan alsintan.

Bayu – Sekjen DPM

  • Duta petanimilenial dipilih untuk memberikan pengawasan untuk pemuda-pemudi pendampingan pertanian. Kami Fokusnya untuk membentuk gerakan petani milenial tiap wilayah.
  • Kami butuh pendampingan konsultan dari hulu sampai hilir.

Ratna Diana – Petani Samarinda Utara

  • Harga pupuk bersubsidi melonjak naik
  • Kami berharap petani dibantu mesin pemotong rumput untuk mengurangi tenaga operasional dan mempercepat pengolahan lahan
  • Kami berharap adanya bantuan fasilitas drum plastik untuk mengelola pupuk organik.
47 05 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada Kementerian Pertanian. 

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan perikanan.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik dikemudian hari. 

48 04 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2 (dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi, luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat. 

meminta Kementerian Pertanian agar dalam perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI.
Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten.

49 28 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon, luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa,kecamatan, dan kabupaten/kota). kalimantan Tengah 31 Mei 2022 dan Riau 30 Juli 2022.

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satukewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan hutan. 

50 23 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

mendukung penambahan anggaran program dan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan
bensin.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. 

51 22 Maret 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Ketersediaan stok pangan menjelang Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan Nasional,

Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan
Nasional.

meminta Kementerian Pertanian meningkatkan kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor.

meminta Kementerian Pertanian untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian Pertanian.

meminta Kementerian Pertanian meningkatkan produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan Nasional Kelapa

52 17 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perencanaan yang cermat dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, termasuk melaksanakan program dalam rangka meminimalisir dampak menurunnya kualitas tutupan lahan dan kualitas lingkungan hidup akibat pembangunan ibu kota negara.

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan percepatan rehabilitasi lahan kritis di sekitar wilayah Ibu Kota Negara Nusantara melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, serta program kerja sama dengan sektor swasta lainnya. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendataan serta verifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat tapak.

Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melakukan pembahasan dan pendalaman permasalahan kebun sawit dan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak prosedural atau ilegal melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi program Tanah Obyek Reforma Agraria dari kawasan hutan terkait dengan persoalan pemindahan hak yang terjadi di lapangan. 

53 15 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan
Perikanan atas usulan perubahan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian
Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 dengan rincian per-Eselon I
sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, semula sebesar Rp586.852.843.000,00 (lima
ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta
delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar
Rp621.352.843.000,00 (enam ratus dua puluh satu miliar tiga ratus
lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp82.552.663.000,00 (delapan
puluh dua miliar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus enam
puluh tiga ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar
Rp792.186.368.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua miliar
seratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu
rupiah);
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, semula sebesar
Rp1.126.150.911.000,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar
seratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi
sebesar Rp1.071.650.911.000,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar
enam ratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, semula sebesar Rp903.734.145.000,00 (sembilan ratus
tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima
ribu rupiah) menjadi sebesar Rp923.734.145.000,00 (sembilan ratus
dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus empat
puluh lima ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp377.207.204.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar
Rp378.741.417.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh
ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp1.375.102.199.000,00 (satu triliun tiga ratus
tujuh puluh lima miliar seratus dua juta seratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah); dan
i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan, sebesar Rp493.439.646.000,00 (empat ratus sembilan
puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus
empat puluh enam ribu rupiah).

54 09 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan produksi sektor kelautan perikanan yang berkelanjutan di tahun 2022 dalam rangka penambahan PNBP, ekspor dan penyediaan pangan, serta peningkatan imunitas kesehatan masyarakat di masa pendemi COVID-19.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk transparan terhadap program dan kegiatan yang berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) terutama anggarannya, lokasi, dan
status pelaksanaannya

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan surat edaran melaut bagi kapal nelayan yang masih terkendala perizinannya dan akan diputuskan pada rapat kerja yang akan datang.

mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan perikanan di wilayah-wilayah yang berpotensi rawan terjadi IUU Fishing. 

mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendampingan kepada pelaku utama kelautan perikanan agar akses bantuan pembiayaan permodalan di BLULPMUKP dapat direalisasikan kepada sektor usaha.

55 07 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa seluruh pengadaan barang yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Alat Pengolahan Sampah) dapat berfungsi dengan baik dengan spesifikasi dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan, sebelum diserahterimakan kepada pihak penerima bantuan dan/atau
Pemerintah Daerah

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahan-bahan dan data-data perkebunan kelapa sawit ilegal, tunggakan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan dan PNBP pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, data Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta data lainnya.

56 26 Januari 2022 Raker dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan secara optimal hasil rekomendasi Panja Sarana Prasarana dan Permasalahan Masyarakat Kelautan Perikanan. 

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji ulang dan mensosialisasikan secara masif Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingat masih adanya gejolak masyarakat di berbagai daerah.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki petunjuk teknis bantuan benih ikan yang sesuai dengan standar agar meminimalisir kematian benih ikan sampai ke kelompok pembudi daya ikan (pokdakan)

57 24 Januari 2022 Raker dengan Menteri Pertanian

Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjusment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022, dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022.

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Automatic
Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sebesar
Rp680.488.248.000,00 Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan
kegiatan yang terkena Automatic Adjustment adalah kegiatan yang
paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan
produksi pangan dan pendapatan petani serta mendukung
penambahan anggaran Kementerian Pertanian untuk peningkatan
ekspor dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran sesuai hasil
RDP dengan Eselon I Kementerian Pertanian tanggal 15 November
2021, sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk direalokasi eksternal
ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk pengadaan
Combine Harvester serta realokasi internal sebesar
Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) yang
dialokasikan untuk kegiatan Jaringan Irigasi Tersier, Jalan Usaha Tani,
Alsintan (TR2, TR4, Cultivator, dan Hand Sprayer), dengan komposisi
perubahan anggaran per Eselon I, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.598.813.463.000,00 (satu triliun
lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas
juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar
Rp2.188.179.655.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh delapan
miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima
ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.208.179.655.000,00 (dua triliun
dua ratus delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam
ratus lima puluh lima ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp985.515.027.000,00
(sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima belas juta
dua puluh tujuh ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.177.410.034.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh milir
empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp1.605.218.582.000,00 (satu triliun enam ratus lima miliar dua
ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang
semula sebesar Rp3.005.669.852.000,00 (tiga triliun lima miliar
enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh
dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.985.669.852.000,00 (dua
triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar enam ratus enam
puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar
Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga
miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
sebesar Rp1.046.607.600.000,00 (satu triliun empat puluh enam
miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
j. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp445.996.136.000,00
(empat ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
k. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.007.159.703.000,00
(satu triliun tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus
tiga ribu rupiah). 

58 18 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V

RDP Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan
Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V membahas Pengelolaan Hutan PascaUUCK; a. Rencana pengembangan usaha melalui multi usaha kehutanan, b. Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk program perhutanan sosial; Rencana Merger Anak Perusahaan Perum Perhutani

Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani serta PT Inhutani I s.d. V untuk fokus mengembangkan usaha berbasis kehutanan dengan mengedepankan potensi daerah serta tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan (dahulu pertambangan galian c), apabila
berpotensi memberikan dampak kerusakan pada lingkungan.

59 25 Desember 2021 Penyerahan Ambulance dengan Yayasan Nurul Hidayah di Desa Bukit Pariaman Kec. Tenggarong sebrang yang dihadiri oleh Kepala Yayasan Nurul Hidayah

Penyerahan ambulans dengan Yayasan Nurul Hidayah dihadiri oleh berbagai komunitas masyarakat. Disamping itu, hadir beberapa poktan yang menerima aspirasi berupa hand traktor, pompa air, combain harvester, dan cultivator serta poktan penerima irigasi dan jalan usaha tani. 

60 22 Desember 2021 1. Penyerahan Pembagian Sembako di Madarasah Ibtidayah Darussalam Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Sempaja Selatan kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Penyerahan Pembagian 3000 Paket Sembako di Madarasah Ibtidayah Darussalam Kota Samarinda, yang dihadiri oleh Pak Mursalim selaku Ketua Yayasan, Pak Helmi Abdullah Ketua DPC, dan peserta penerima bantuan paket sembako.

61 17 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Audiensi Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Forum Dayak Bersatu) yang memberikan masukan dan pandangan antara lain sebagai berikut:

  1. FDB mengakomodir seluruh komunitas Dayak se-Kalimantan, bukan hanya yang berada di Kalimantan Timur.
  2. Sejak Oktober 2021 FDB telah melakukan diskusi-diskusi terkait IKN dengan menghadirkan beberapa narasumber dan hasilnya diharapkan dapat disampaikan ke DPR dan Pemerintah.
  3. Dari hasil diskusi tersebut, terdapat 9 poin untuk dapat diakomodasi
  4. Direncanakan adanya pertemuan para tokoh Kalimantan di Balikpapan dalam waktu mendatang untuk membicarakan rencana terkait IKN.
62 15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara.

63 15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

64 14 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara Bab II Pasal 3

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara menyepakati/menyetujui

  1. DIM nomor 11 mengenai diksi 'Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945' dalam Konsideran Mengingat disetujui untuk dicantumkan dan nomenklatur 'Pemerintah Daerah Khusus” disetujui oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas.
  2. Pemerintah sepakat dengan nomenklatur 'Pemerintah Daerah Khusus', oleh karena itu DIM 11 disetujui dengan memperhatikan catatan dari Fraksi PKS.
  3. DIM lainnya yang terkait dengan DIM 11 yaitu DIM 23, 24, 25, 26, 32, 38, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 67, 70, 72, 82, 84, 86, 88, 93, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 114, 115, 119, 122, 126, 127,128, 129, 132,144, 145, 146, 149, 154 dan 161 akan disisir kemudian direkonstruksi dan dibuat 2 cluster yaitu cluster DIM yang terkait dengan Pemerintah Daerah Khusus dan cluster DIM yang berkaitan dengan otorita.
65 13 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan dan menetapkan  hal-hal sebagai berikut:

  1. Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasional Demokrat sebagai Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara;
  2. Jumlah anggota Panja RUU tentang Ibu Kota Negara sebanyak 16 orang.
66 13 Desember 2021 Pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara materi Konsideran, Bab I Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara DIM 1-34 materi Konsideran, Bab Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah.

67 12 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 7 (tujuh) orang pakar yang memberikan masukan dan pandangan.

68 11 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 4 (empat) orang pakar yang memberikan masukan dan pandangan.

69 09 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara

Bahwa berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2) yang menyatakan bahwa “jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR sebanyak 30 (tiga puluh) orang” dan bunyi Pasal 105 ayat (2) yang menyatakan “pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus dalam 1 (satu) paket yang yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyarah untuk mufakat”.

Maka Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan untuk melakukan perubahan keanggotan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2021.

70 08 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 5 (lima) orang pakar memberikan masukan dan pandangan diantaranya sebagai berikut: Wicipto Setiadi, M.H., S.H. (Perspektif Hukum Tata Negara),
Phil. Hendricus Andy Simarmata, S.T., M.Si. (Pakar Tata Ruang & Tata Kota),
Wicaksono Sarosa, Ph.D (Perspektif Tata Ruang),
Nurkholis, S.E., M.S.E. (Perspektif Ekonomi)

71 07 Desember 2021 Pengesahan Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021- 2022

Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disetujui untuk dapat dilaksanakan dengan catatan jadwal acara rapat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

72 07 Desember 2021 Penjelasan Pemerintah mengenai RUU tentang IKN; Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah; Pandangan DPD RI; Tanggapan Pemerintah; Pengesahan Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU; Pembentukan Panja.

Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah pada telah menyepakati/menyetujui beberapa hal sebagai berikut :

  1. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP dapat menerima penjelasan yang telah disampaikan Pemerintah dan bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi;
  2. Fraksi PKS meminta agar pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara tidak dibahas dengan terburu-buru serta memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Fraksi Partai Demokrat dapat memahami penjelasan Pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara, namun Fraksi Partai Demokrat meminta agar Pemerintah dapat menunda pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional;
  4. Panitia Khusus, DPD RI dan Pemerintah menyetujui jadwal acara dan mekanisme pembahasan rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara;
  5. Panitia Khusus memintar agar Fraksi-Fraksi dapat segera menyampaikan nama-nama anggota Panja.
73 07 Desember 2021 Pengesahan Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021- 2022

Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disetujui untuk direvisi sesuai dengan masukan dari Anggota Pansus dan akan disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dan acara rapat-rapat pembahasan RUU  tentang Ibu Kota Negara  bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. 

74 29 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP tanggal 22 November 2021 dengan Eselon 1 KLHK

Menerima penjelasan atas Realisasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2021 per tanggal 25 November 2021 sebesar 81,15%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk melakukan
optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021 sebesar 97,41%.

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mempertahankan status kawasan konservasi Cagar Alam Mutis di Pulau Timor Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mendesak Pemerintah c.q.

Meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru; a. Data nama-nama perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan.  b. Data nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

75 22 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP dengan Eselon 1 KLHK

Meminta penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan melakukan realokasi Pagu Anggaran Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana serta perlengkapan kerja untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi, minimal sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk berkomitmen menjaga keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dengan melakukan pelarangan pelebaran jalan (hanya untuk jalan patroli) maksimal lebar 2 (dua) meter termasuk melarang pembangunan fasilitas baru di luar kepentingan Taman Nasional.

Meminta kementerian untuk  memulai realisasi Anggaran Tahun 2022 untuk
Program dan Kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat serta sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, mulai awal Tahun 2022.

76 15 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP dengan Eselon 1 Kementan RIl

1. Mendapatkan penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh delapan ribu rupiah).

2. Menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022,

3. Meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan akselerasi penyaluran bantuan pemerintah yang dialokasikan pada TA 2021 menjadi lebih optimal diantaranya, kegiatan Bantuan Ternak, Bantuan Benih, Bantuan Motor Roda 3, hingga Bantuan Alat Mesin Pertanian dan menggarisbawahi salah satu permasalahan mendasar yang masih belum terselesaikan yaitu penyediaan bibit berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat serta meminta Kementerian Pertanian melakukan percepatan peningkatan produksi dan ketersediaan benih unggul dengan
meningkatkan peran pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan penangkar benih lokal.

77 09 November 2021 Rencana Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual Lainnya dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian

Mengkritisi Program Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak fokus dan tidak terukur dan meminta untuk menyusun ulang program kerja dan anggaran dengan capaian target yang jelas. Disamping itu Kementan harus meninjau ulang Program dan Anggaran yang dapat dialihkan dari Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ke Direktorat Jenderal teknis, terutama kegiatan yang bersentuhan dengan kebutuhan petani dan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi, diantaranya Pekarangan Pangan Lestari, Bimtek, Demplot/Demfarm, dan diseminasi hasil inovasi.
Serta meminta Kementerian Pertanian segera mengusulkan pengalihannya kepada Kementerian Keuangan.

78 08 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual dengan Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan

Menerima penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan Alokasi Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Meminta untuk mengevaluasi, mengkaji, dan melakukan pendekatan secara masif terkait adanya aspirasi nelayan kecil serta pelaku usaha kapal perikanan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif serta  meminta  untuk
melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah-wilayah pesisir Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk revisinya.

79 14 Oktober 2021 Meninjau Jalan Usaha Tani

Menyampaikan Aspirasi:

sebelumnya kami berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan Bapak, saat ini kami sedang semenisasi parit-parit (RJIT) dengan panjang 162M. masih ada sekitar 200Ha lahan pertanian dan 5 poktan yang masih perlu dibantu, jadi kami masih mengharapkan bantuan semenisasi parit. Kamipun mencoba mengusulkan bantuan embung, yang lokasinya lumayan jauh dari sumber air tetapi bisa dialihkan ke bawah ke sumber air terdekat.

Saat ini belum adanya di sorot Desa Pariaman yang dimana terdapat Dusun terpencil yaitu Dusun Sepayang, Dusun ini Sering sekali terkena musibah banjir, jalan yang rusak parah serta ukuran jalan hanya 3M, untuk Masyarakat sendiri siap hibah pelebaran jalan dengan panjang 8KM serta membeli agregat C dan warga siap untuk Swakelola bila seandainya ada perencanaan konsultan.

80 14 Oktober 2021 Meninjau Penggunaan Alat Traktor Roda 4

Di Kukar banyak yang belum mendapatkan kartu Tani ini sangat menjadi tantangan, belum lagi karakteristik lahan pertanian di Kaltim yang masih banyak butuh perhatian. Infrastruktur Pertanian masih banyak di Kukar yang perlu perhatian seperti JUT, JIT, Embung.

Tantangan yang paling besar untuk Pertanian Kaltim adalah fungsi lahan, termasuk Illegal Mining.

Salah satu upaya komisi IV dan kementrian untuk meningkatkan SDM Pertanian yaitu dengan diadakan Bimtek ini.

81 13 Oktober 2021 Pertemuan Kelompok Benih Jagung dan Padi

Menyampaikan Aspiras: Kami menginginkan kepastian harga yang cukup besar dari hasil panen yang didapat, selain itu kami perlu efesiensi untuk menggarap lahan yang kami butuhkan letaknya air di Alsintan pra dan Pasca Panen. Kami berharap adanya alat mesin panen jagung (Combine Harvester Multiguna) dan alat mesin rumput, selain itu kami juga berharap adanya mesin pengering (Dryer), dan terpal (30 lembar). Karena kendala pengairan yang intensif, kami berharap adanya juga bantuan pompa air untuk menarik air dari sumber air.

82 07 Oktober 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

-

83 04 Oktober 2021 FGD PSP Pertanian
84 03 Oktober 2021 Pertemuan Bimtek Budidaya Cabai/ Peninjauan dan Perkembangan Aspirasi

Kami ucapkan Terima kasih kepada Bapak Budisatrio atas bantuan yang diberikan, bantuan ini sangat membantu kelompok kami untuk pengembangan budi daya cabe di Kukar. Semoga untuk kedepannya program bantuan lain bisa di turunkan di daerah kami.

Menyampaikan Aspirasi : Saya sudah mengajukan usulan Handtraktor sejak 2019, tetapi belum ada kabar bahwa akan menjadi penerima, Apakah ada harapan dan masih bisa dibantu untuk menjadi penerima Handtraktor?

85 03 Oktober 2021 Meninjau P2L/ Meninjau dan Motivasi untuk Pra-Anggota Kelompok

Program P2L ini sangat membantu Ibu KWT manfaat program bantuan ini menjadi wadah pengembangan beberapa jenis tanaman dan menjadi penolong bagi warga sekitar lingkungan kami, karena hasil nya bisa di manfaatkan.

86 03 Oktober 2021 Pertemuan Bioflok

Bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar dan membantu kami sebagai penghasilan tambahan. Kami ucapkan banyak terima kasih yang sebesar- besar nya, kami akan jaga serta berupaya dalam budidaya sistem Bioflok.

Menyampaikan Aspirasi:

Terima Kasih atas kehadiran bapak Budisatrio saya akan dukung perjuangan Bapak agar program bantuan yang diperjuangkan selaras. Semoga Tuhan mengabulkan perjuangan Bapak, saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dengan adanya didirikan Musholla di Madrasah Dianiyah.

87 03 Oktober 2021 Pertemuan Pemuda dan Kelompok Anggana

Kami memohon Bantuan untuk Nelayan di Desa Sepatin, Muara Pantuan, dan Tani Baru berupa Alat Tambak dan Kapal Nelayan, serta kawasan KBK yang ingin bisa dikelola oleh masyarakat kawasan tersebut, para Pembudidaya disana tidak memiliki surat atau pun Sertifikat lahan.

Di Ring 1 PHM (Pertamina HuluMahakam) terdapat 3 kawasan Desa yang dimana  masih memakai genset, serta air bersih masih belum tersedia, dan jaringan internet pun masih belum maksimal di desa, kami membutuhkan Refiter (Alat Penguat Sinyal) dari Kominfo RI karena Alat yang Tersedia hanya ada di Kantor Desa dan berlaku pada jam kerja saja.

88 30 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI
89 23 September 2021 Rapat Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 (KONSINYERING)
90 21 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ Laporan komisi III tentang hasil uji kelayakan calon kapolri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
91 20 September 2021 Rapat Internal Fraksi Gerindra/ Pembahasan panja-panja Komisi IV dan Tim pemulihan ekonomi nasional
92 17 September 2021 Kunker Panja
93 16 September 2021 Bimtek Pertanian Kab Berau/ Hilirisasi Inovasi Teknologi Pertanian Balitbangtan

Mengajak para petani agar dapat mengimplementasikan teknologi dalam bidang pertanian agar dapat meningkatkan hasil panen kemudian haru

94 15 September 2021 RDPU RUU KSDAHE (Panja) dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi

Mengajak untuk sama-sama mengawal RUU yang sedang dirancang untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

95 15 September 2021 Rapat Pansus RUU Landas Kontinen
96 14 September 2021 Bimtek Pertanian Kab. Paser/ Budidaya Tanaman Padi Sistem Jarwo Super

Mengapresiasi dan mengajak untuk tetap bersemangat dalam bidang pertanian khususnya tanaman padi

97 14 September 2021 FGD RUU Panja Pupuk

Meminta seluruh stakeholder untuk dapat sama-sama memperjuangankan pupuk bagi petani agar kemajuan petani dapat lebih baik saat panen

98 13 September 2021 Bimtek pertanian kab Kutai Timur (Balitbang)/ Hilirisasi inovasi teknologi Pertanian

Diharapkan petani kutai timur dengan adanya bimtek dapat bertambah wawasan untuk lebih baik dalam bertani dan hasil melimpah pada saat musim panen

99 13 September 2021 RDPU Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi

Mengapresiasi dan mengajak untuk sama-sama memberikan yang terbaik dalam hal semngat hingga insight untuk RUU ini sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi Indonsesia.

100 11 September 2021 Bimtek penguatan kapasitas petani dan penyuluh balikpapan/ Bimbingan Teknis pertanian sekota Balikpapan

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta semangat petani dan penyuliuh untuk bertani.

101 10 September 2021 Pertemuan dengan Pemuda Tani/ Silaturahmi

Mengapresiasi para pemuda yang tergabung dalam pemuda tani serta semangatnya untuk meregenerasi petani milenial

102 08 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon I Kementrian Pertanian/ 1. RKA K/L Tahun 20222. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Meminta untuk fokus kepada program yang sifatnya berdampak kepada pertanian dibandingan infrastruktur.

103 07 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ 1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang P2 APBN 2. Pernyataan Persetujuan/penolakan dari setiap Fraksi secara lisan yang diminta oleh Pimpinan Rapat Paripurna 3. Penyampaian Pendapat akhir Pemerintah.
104 01 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon 1 Lingkungan Hidup dan kehutanan/ 1. RKA K/L Tahun 2022 2. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Mengapresiasi untuk hal-hal yang sudaj dilalukan, akan tetapi tetap harus memperhatikan masalah hutan dan limgkungan yang terjadi seperti pertambangan liar dst.

105 27 Agustus 2021 Doa Bersama komisi IV Gerindra

Mengajak untuk sama-sama mendokaan kesembuhan pak kapoksi dan bersama-sama agar tetap menjaga protokol kesehatan.

106 26 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September2021) 2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan 5. Isu-isu Aktual lainnya. Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Kementrian LK dapat lebih memperhatikan isu lingkungan yang marak terjadi bencana dalam beberapa waktu belakang.

Serta memperhatikan kawasan hutan yang banyak terjadi alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.

107 19 Agustus 2021 Rapat Paripurna/1. Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggung jawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 yang diajukan oleh Pemerintah 2. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya
108 19 Agustus 2021 Rapat Internal Fraksi Gerindra
109 18 Agustus 2021 Rapat Internal Komisi IV/Rencana Kegiatan Komisi
110 16 Agustus 2021 Pidato Kenegaraan Presiden
No Tanggal Kegiatan Agenda/ISU Perjuangan/Hasil Kegiatan Foto Kegiatan
1  14 Maret 2024 Penyusunan Revisi UU No 5 Tahun 1990

Kembali melanjutkan pembahasan revisi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati dan Ekosistemnya. kali ini pembahasan antara tim perumus/tim sinkronisasi dari komisi IV, dengan pemerintah dan komisi II DPD untuk merumuskan dan menyelaraskan RUU tersebut sehingga kepastian hukum terhadap Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati dan Ekosistemnya akan segera di sahkan

2  08 Februari 2024 Perayaan HUT Gerindra di Kalimantan Timur

Bendera Gerindra berkibar di Kalimantan Timur! Selamat Hari Ulang Tahun Partai Gerindra yang ke 16! Dirgahayu! Kampanye akbar Gerindra di Samarinda kali ini berlangsung dengan meriah dengan hadirnya teman-teman dari seluruh penjuru Kaltim serta Mantan Gubernur Bapak Isran Noor, Walikota Samarinda Bapak Andi Harun, serta rekan-rekan caleg se-Kaltim.

Pemilu minggu depan menjadi puncak dari perjuangan kita bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia Maju. Kita GASkan roda perjuangan di sisa masa kampanye ini untuk memenangkan Prabowo-Gibran dan Partai Gerindra di Kaltim. Semangat teman-teman semua, terima kasih sudah hadir

3  02 Februari 2024 Pertemuan dengan Warga Desa Seniung Jaya, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser.

Desa Seniung Jaya, Kabupaten Paser untuk bertemu dengan para warga yang sudah menunggu dengan antusias. Saya melihat langsung kemampuan desa ini untuk berkembang dengan meningkatkan sektor perikanan dan pertanian. Maka dari itu, saya turut memberikan benih ikan dan bibit tanaman bagi masyarakat, guna meningkatkan produktivitas daerahnya. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas dan dukungan lainnya agar wilayah Paser dan Kaltim secara keseluruhan semakin maju

4  29 Januari 2024 Mengunjungi Petani di Makroman Samarinda

Hamparan sawah yang hijau dan asri memperindah kegiatan kami siang ini saat bertemu dengan beberapa Kelompok Tani di Makroman, Samarinda. Kali ini, saya kembali untuk melihat perkembangan kegiatan pertanian di sana yang sudah tumbuh pesat, sekaligus memberikan bantuan alsintan guna meningkatkan hasil produksi pertanian. Saya berharap bantuan fasilitas ini dapat mendukung pencapaian target produksi ke depannya serta memajukan sektor pertanian di sekitar Samarinda.
Kedepan Kaltim bisa menjadi lumbung pangan nasional untuk mendukung IKN. Karenanya bantuan yang sudah diturunkan ke Masyarakat berupa alat-alat pertanian bisa menggenjot produksi pertanian. Walaupun kaltim ini mempunyai pabrik pupuk yang besar tetapi permasalahan kelangkaan pupuk masih menjadi kendala bagi para petani terutama petani hortikultura yang sering kali luput mendapat subsidi

5  05 September 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA dan Dana Alokasi
Khusus Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan
dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan
Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal
Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi
Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dengan rincian sebagai berikut:
a. Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024
sebesar Rp7.046.659.869.000,00 (tujuh triliun empat puluh enam
miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam
puluh sembilan ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai
berikut:
1) Sekretariat Jenderal, sebesar Rp657.219.184.000,00 (enam
ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus sembilan belas juta
seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
2) Inspektorat Jenderal, sebesar Rp86.285.440.000,00 (delapan
puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus
empat puluh ribu rupiah);
3) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar
Rp940.673.896.000,00 (sembilan ratus empat puluh miliar enam
ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam
ribu rupiah);
4) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, sebesar
Rp1.217.075.027.000,00 (satu triliun dua ratus tujuh belas miliar
tujuh puluh lima juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
5) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp1.135.513.469.000,00 (satu triliun
seratus tiga puluh lima miliar lima ratus tiga belas juta empat
ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
6) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan
dan Perikanan, sebesar Rp384.932.965.000,00 (tiga ratus
delapan puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta
sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut,
sebesar Rp654.360.873.000,00 (enam ratus lima puluh empat
miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga
ribu rupiah);
8) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar
Rp1.449.130.956.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh
sembilan miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh
enam ribu rupiah); dan
9) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan, sebesar Rp521.468.059.000,00 (lima ratus dua
puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima
puluh sembilan ribu rupiah).
b. Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024, sebesar
Rp1.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar
sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Provinsi, sebesar Rp489.128.443.307,00 (empat ratus delapan
puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta empat
ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah); dan
2) Kabupaten/Kota, sebesar Rp820.771.556.693,00 (delapan ratus
dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima
puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas realisasi anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 sebanyak 61,85%
atau sebesar Rp3.250.558.836.343,00 (tiga triliun dua ratus lima puluh
miliar lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam
ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dari Pagu Efektif Pasca
Automatic Adjusment sebesar Rp6.303.824.024.000,00 (enam triliun
tiga ratus tiga miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua puluh
empat ribu rupiah).
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
merealokasi bantuan pemerintah Tahun 2023 yang penyerapannya di
bawah 60% atau yang belum menyampaikan Calon Penerima Calon
Lokasi (CPCL) paling lambat 15 September 2023 untuk dapat
digunakan di wilayah lain.
4. Komisi IV DPR RI meminta Eselon I Teknis Kementerian Kelautan dan
Perikanan di Tahun 2024 memberikan bantuan pemerintah sesuai
dengan kebutuhan nelayan, pembudi daya ikan, pengolah dan
pemasar hasil kelautan perikanan, serta petambak garam dan
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan peraturan
yang berlaku di Indonesia.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
usulan tambahan alokasi angaran di Tahun 2024 sebesar
Rp986.400.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar
empat ratus juta rupiah) diperuntukkan pada bantuan pemerintah yang
bersentuhan dengan masyarakat agar pelaku usaha sektor kelautan
perikanan bertambah dan merata di seluruh wilayah nusantara.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
menindaklanjuti saran dan masukan Komisi IV DPR RI terkait dengan
program dan kegiatan Tahun 2024, serta permasalahan masyarakat
kelautan perikanan di Tahun 2023, seperti perizinan kapal, perizinan
PKPRL, bimtek, penangkapan ikan terukur, kebakaran kapal
perikanan, pelabuhan perikanan, asuransi nelayan, BBM subsidi
nelayan, kebijakan pengelolaan lobster, pupuk tambak, sentra
perikanan/pasar ikan, nilai tambah dan daya saing, pelatihan,
pengawasan IUU Fishing, MLIN, sampah laut, serta permasalahan
lainnya. 

6  04 September 2023 RDP dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan
Nasional atas laporan keuangan Badan Pangan Nasional TA. 2022,
yang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp277.365.666.000,00
(dua ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam
ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan realisasi sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp241.516.572.522,00 (dua ratus
empat puluh satu miliar lima ratus enam belas juta lima ratus tujuh
puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) atau sebesar 87,08%.
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan
Nasional bahwa pelaksanaan kegiatan dan anggaran Badan Pangan
Nasional efektif dilaksanakan pada semester kedua tahun 2022,
sehingga Laporan Keuangan Badan Pangan Nasional TA 2022 masih
digabung pada laporan keuangan Kementerian Pertanian (BA.018)
dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan
Nasional atas Pagu Anggaran Badan Pangan Nasional dalam RKA
Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor
B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu
Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA
2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga, sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus
empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua
puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar
tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu
rupiah); dan
b. Program Dukungan Manajemen (Sekretariat Utama) sebesar
Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus
empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).
4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan
Nasional atas usulan Anggaran Tambahan Badan Pangan Nasional
TA. 2024 sebesar Rp841.111.710.000,00 (delapan ratus empat puluh
satu miliar seratus sebelas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),
dengan rincian sebagai berikut:
a. Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas,
sebesar Rp801.127.939.000,00 (delapan ratus satu miliar seratus
dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah;
dan
b. Program Dukungan Manajemen (Sekretariat Utama), sebesar
Rp39.983.771.000,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus
delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
5. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk
mengevaluasi seluruh anggaran dalam RKA Tahun 2024 sebelum
diputuskan dalam Rapat berikutnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
meminta Badan Pangan Nasional agar dalam menyusun rencana kerja
dan program tidak tumpang tindih dengan Kementerian teknis lainnya.

7  04 September 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
atas Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024
berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/
M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran
Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024,
dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/
Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam
ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus
dua puluh dua ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai
berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.489.170.267.000,00 (satu triliun
empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta
dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.571.496.000,00 (seratus dua
puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar
Rp3.006.582.939.000,00 (tiga triliun enam miliar lima ratus delapan
puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar
Rp1.009.560.889.000,00 (satu triliun sembilan miliar lima ratus
enam puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.067.355.663.000,00 (satu triliun enam puluh tujuh miliar tiga
ratus lima puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp2.545.513.875.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh lima
miliar lima ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar
Rp2.584.280.407.000,00 (dua triliun lima ratus delapan puluh empat
miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh ribu rupiah);
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar
Rp958.933.392.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu
rupiah);
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
sebesar Rp905.248.067.000,00 (sembilan ratus lima miliar dua
ratus empat puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.871.227.000,00
(sembilan ratus enam puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh
satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
mengenai usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian
Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam
Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun TA 2024, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, mengalami realokasi sebesar
Rp711.143.000,00 (tujuh ratus sebelas juta seratus empat puluh
tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, mengalami realokasi sebesar
Rp333.968.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus
enam puluh delapan ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, mengalami realokasi
sebesar Rp10.184.773.000,00 (sepuluh miliar seratus delapan
puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, mengalami realokasi sebesar
Rp3.343.453.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, mengalami realokasi sebesar
Rp3.434.930.000,00 (tiga miliar empat ratus tiga puluh empat juta
sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,
mengalami realokasi sebesar Rp6.747.077.000,00 (enam miliar
tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, mengalami
realokasi sebesar Rp8.326.017.000,00 (delapan miliar tiga ratus
dua puluh enam juta tujuh belas ribu rupiah);
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, mengalami realokasi
sebesar Rp917.242.000,00 (sembilan ratus tujuh belas juta dua
ratus empat puluh dua ribu rupiah);
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
mendapatkan tambahan anggaran yang berasal dari realokasi
eksternal sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar
empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah); dan
j. Badan Karantina Pertanian, mengalami realokasi sebesar
Rp487.597.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus
sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK Bidang
Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00
(dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh
lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus
enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan
b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar
empat puluh lima juta rupiah).
4. Komisi IV DPR RI menilai perlu ada alokasi anggaran khusus untuk
pengembangan pertanian di wilayah perbatasan. Selanjutnya Komisi IV
DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun kegiatan
pengembangan wilayah perbatasan sesuai kondisi dan potensi
wilayah masing-masing dengan merealokasi anggaran dari kegiatan
Food Estate atau sumber anggaran lainnya.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
kajian dan evaluasi menyeluruh mengenai pelaksanaan
pengembangan Food Estate di seluruh lokasi yang dikelola oleh
Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar
hasil kajian dan evaluasi diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Rapat Dengar
Pendapat hari ini.
7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi
dan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I
Kementerian Pertanian TA 2024 karena dinilai terlalu besar.
8. Komisi IV DPR RI meminta setiap Eselon I teknis Kementerian
Pertanian untuk bekerjasama dengan Badan Standardisasi Instrumen
Pertanian dalam rangka mendukung penyediaan bibit dan benih
berkualitas serta harus tercantum di dalam RKA Tahun 2024.
9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi
seluruh anggaran dalam RKA Tahun 2024 sebelum diputuskan dalam
Rapat Kerja.
10.Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi
kerjasama dengan asuransi Jasindo atas Asuransi Usaha Tani Padi
dan Asuransi Usaha Ternak Sapi terkait sulitnya klaim. 

8  31 Agustus 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022
per-31 Desember 2022 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.587.227.384.305,00 (enam triliun
lima ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
tiga ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah atau
mencapai 119% dari estimasi Pendapatan - LRA sebesar
Rp5.545.928.460.000,00 (lima triliun lima ratus empat puluh lima
miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam
puluh ribu rupiah).
b. Realisasi Belanja Negara bersih sebesar Rp6.348.098.998.211,00
(enam triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar sembilan puluh
delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus
sebelas rupiah) atau mencapai 98% dari alokasi anggaran sebesar
Rp6.505.258.688.000,00 (enam triliun lima ratus lima miliar dua
ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan
ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Anggaran Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2024
berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor
B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu
Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA
2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga, sebesar Rp7.648.615.254.000,00 (tujuh triliun
enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima belas juta dua
ratus lima puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI
akan membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Rancangan Tematik Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Komisi IV DPR RI mendukung tambahan dan kesempatan
mendapatkan anggaran tambahan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Tahun 2024 dengan sumber pendanaan berasal dari
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan merujuk PNBP
Kementerian Lingkungan dan Kehutanan mencapai realisasi 119%.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan melakukan upaya serius untuk meningkatkan kepatuhan
para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
dalam memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan kewajiban
penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengambil tindakan tegas kepada pemegang
PPKH yang tidak melaksanakan kewajibannya, mulai dari pembekuan
sampai dengan pencabutan PPKH.

9  30 Agustus 2023 Raker dengan Menteri Pertanian

Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Pertanian
atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),
dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp706.183.650.420,00 (tujuh ratus
enam miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh
ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau mencapai 129,46% dari
estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp545.475.858.000,00 (lima
ratus empat puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta
delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.647.068.932.251,00 (lima
belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar enam puluh
delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh
satu rupiah) atau mencapai 95,15% dari alokasi anggaran sebesar
Rp16.443.954.161.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat

puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam
puluh satu ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian atas
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2024
berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/
Kepala Bappenas S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/
D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran
Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024,
dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/
Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam
ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus
dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan
membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Pertanian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian
mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00
(dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh
lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus
enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan
b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar
empat puluh lima juta rupiah).
4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan
kurang bayar pupuk bersubsidi yang sudah diaudit oleh BPK RI
sebesar Rp16.798.731.255.858,00 (enam belas triliun tujuh ratus
sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus
lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
a. Kurang bayar Tahun 2020 Rp430.234.939.689,00 (empat ratus tiga
puluh miliar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga
puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);
dan
b. Kurang bayar Tahun 2022 sebesar Rp16.368.496.316.169,00
(enam belas triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar empat ratus
sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam
puluh sembilan rupiah).
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero)
merealisasikan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai
Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membangun 1000 kios pupuk
non subsidi.
5. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) segera
merealisasikan rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk
Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membuka 1000-1500 kios baru di
seluruh Indonesia setiap tahunnya dan tetap berpedoman kepada

aturan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada BumDes,
koperasi, dan/atau gapoktan sebagai kios/penyalur pupuk.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji
ulang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
menambahkan jumlah komoditas yang memperoleh manfaat pupuk
bersubsidi disesuaikan dengan kearifan lokal dan potensi daerah.
7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program
dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi
kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian.

10  10 Juli 2023 Panja KSDHAE


CATATAN
RAPAT PANITIA KERJA KOMISI IV DPR RI
PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
TANGGAL 10 - 12 JULI 2023

  1. BELUM ADA persetujuan Panja RUU KSDAHE mengenai rumusan baru DIM 
    21:
    “Pelindungan Sistem Penyangga Kehidupan adalah upaya menjaga dan 
    melestarikan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 
    dengan mengelola Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, dan Areal 
    Preservasi untuk mendukung sistem penyangga kehidupan”.
  2. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui rumusan baru DIM 32:
    “Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan 
    Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan 
    pulau-pulau kecil, yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung 
    fungsi penyangga kehidupan maupun kelangsungan hidup keanekaragaman 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.
  3. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui rumusan baru DIM 41:
    “Taman Buru adalah kawasan hutan di luar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan 
    Pelestarian Alam yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya wisata 
    berburu secara terkendali untuk mengendalikan populasi satwa yang ditetapkan 
    sebagai satwa buru”.
    Namun demikian, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 
    tentang Kehutanan Pasal 6 dan Pasal 7 menyebutkan bahwa: “Taman Buru 
    merupakan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi”.
    Dengan demikian kedudukan Taman Buru adalah sejajar dengan Kawasan 
    Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang merupakan hutan konservasi.
    Konsekuensi atas adanya ketentuan Undang-Undnag Nomor 41 Tahun 1999 
    adalah perlu adanya perbaikan rumusan DIM 41 mengenai definisi Taman 
    Buru.
    Selain itu terdapat konsekuensi lain dalam materi pengaturan RUU KSDAHE
    terkait Taman Buru, yaitu sebagai berikut:
    a. perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi termasuk kegiatan pengawetan jenis dan 
    pemanfaatan secara lestari pada Taman Buru dalam RUU KSDAHE; serta
    b. perlu adanya BAB KHUSUS yang mengatur mengenai Taman Buru 
  4. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui perubahan substansi dan rumusan DIM 
    74 usul Pemerintah:
    Pasal 5
    Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui 
    kegiatan:
    a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
    b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta 
    ekosistemnya;
    c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  5. BELUM ADA persetujuan penghapusan substansi/ norma DIM 75 - DIM 83 
    (Pasal 5 Ayat 2 - Ayat 4) usul Pemerintah, dimana substansi/ norma dimaksud 
    sudah disetujui untuk diatur dalam Pasal 5A Ayat 1 - Ayat 6.
  6. Panja RUU KSDAHE telah menyetujui penambahan substansi dan rumusan DIM 
    84 - DIM 88 (Pasal 5A Ayat 1 - Ayat 6) usul Pemerintah, dengan 
    penyempurnaan rumusan sebagai berikut:
    Pasal 5A
    (1) Kegiatan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan 
    pada:
    a. Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; 
    b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; 
    dan
    c. Areal Preservasi.
    (2) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan 
    menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
    di bidang kehutanan.
    (3) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang akan ditunjuk dan/atau ditetapkan 
    menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
    di bidang kehutanan.
    (4) Tata cara penunjukan dan/atau penetapan, serta pengelolaan Kawasan 
    Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
    (5) Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelola oleh menteri yang 
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
    (6) Tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, 
    wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan
  7. Dengan disetjuinya usul Pemerintah terkait penambahan substansi Areal 
    Preservasi dan disetujuinya penyesuaian dan rumusan (DIM 21), DIM 32, serta
    DIM 85 (Pasal 5A Ayat 1), terdapat konsekuensi lain dalam materi pengaturan 
    RUU KSDAHE, yaitu sebagai berikut, yaitu:
    ✓ perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi pada Areal Preservasi dalam RUU
    KSDAHE.
  8. Dengan disetjuinya usul Pemerintah terkait penambahan substansi kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dan 
    disetujuinya penyesuaian dan rumusan (DIM 21), DIM 32, DIM 85 (Pasal 5A
    Ayat 1), serta DIM 87 - DIM 88 (Pasal 5A Ayat 5 - Ayat 6), terdapat konsekuensi 
    dalam materi pengaturan RUU KSDAHE, yaitu sebagai berikut:
    a. perlu adanya substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan dan 
    pelaksanaan kegiatan konservasi, termasuk kegiatan pengawetan jenis dan 
    pemanfaatan secara lestari pada kawasan konsrvasi di perairan, wilayah 
    pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam RUU KSDAHE; serta
    b. perlu adanya BAB KHUSUS yang mengatur mengenai kawasan 
    konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  9. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyetujui substansi RUU 
    mengenai Tujuan Penyelenggaraan KSDAHE (Pasal 3, DIM 63 - DIM 70) yang 
    diusulkan oleh DPR RI merupakan DIM yang di-pending, dengan catatan:
    a. Tujuan KSDAHE akan dirumuskan ulang oleh Pemerintah.
    b. Rumusan Tujuan KSDAHE merupakan ringkasan rumusan yang 
    mengakomodir seluruh rumusan Tujuan KSDAHE usul DPR, dengan 
    substansi disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 
    tentang KSDAHE.
  10. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyetujui DIM-DIM yang terkait 
    larangan dan ketentuan pidana merupakan DIM yang di-pending, dengan 
    catatan:
    a. Agar dibuatkan matriks persandingan antara usulan rumusan DPR RI dan 
    Pemerintah terkait larangan dan ketentuan pidana.
    b. Agar ditambahkan ketentuan larangan dan ketentuan pidana terkait 
    kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil serta 
    Areal Preservasi.
  11. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sepakat bahwa masih terdapat 
    beberapa hal krusial yang harus terlebih dahulu disepakati secara internal oleh 
    Pemerintah. Oleh karena itu Panitia Kerja Pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 
    meminta kepada Pemerintah untuk mengajukan kembali perbaikan usulan DIM 
    RUU tentang KSDAHE untuk dibahas dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 
    2023-2024, terutama terkait:
    a. pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan 
    konservasi, termasuk kegiatan pengawetan jenis dan pemanfaatan secara 
    lestari pada kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulaupulau kecil dalam BAB V dan BAB VI RUU KSDAHE.
    b. BAB KHUSUS yang mengatur mengenai kawasan konservasi di perairan, 
    wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  12. Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi 
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah melakukan pembahasan 95 
    (sembilan puluh lima) DIM, yaitu DIM 112 sampai dengan DIM 206. 
11  13 Juni 2023 RDP dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh
satu ribu rupiah); dan
Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar program yang disusun tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga teknis yang lain.

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.

Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani. 

12  12 Juni 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/
MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu
rupiah).
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu
indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja TahunAnggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yangbelum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis,target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan.


Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untukmendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif gunamendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

13  06 Juni 2023 Pertemuan dan meninjau KPUD Samarinda

KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan Wewenang,  merencanakan penyelenggaraan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan  kampanye, serta pemungutan suara pemilihan.  Berkaca dari penyelenggaraan pemilu 2019, polarisasi masyarakat menguatkan  tajam akibat politik identitas. Politik identitas tersebut, terus diimplifikasi oleh pihak  yang tidak bertanggung jawab agar menjadi konflik di tengah masyarakat. Sebagai  Wakil Ketua Komisi IV G. Budisatrio Djiwandono menekankan bahwa dengan adanya potensi dan tantangan tersebut maka, kita perlu terus membangun sistem relaksasi 
dan sistem pendinginan politik. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya iklim  politik yang memanas khususnya menjelang Pemilu tahun 2024. Sebagai  penyelenggara Pemilu KPUD diharapkan dapat menciptakan, melaksanakan Pemilu  yang dalam keadaan aman sejuk dan damai. Perlu ada keterlibatan masyarakat  dalam menyukseskan pemilu. Turun ke TPS menggunakan hak pilihnya, selama ini  rata-rata secara keseluruhan yang tak gunakan hak pilihnya sekitar 30-40 persen. 2024 semoga semakin bisa meningkat mengingat DPT di kota samarinda ini 
mencapai 600ribu pemilih. 

14  05 Mei 2023 Bimbingan Teknis Urgensi Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan di Samarinda, Kalimantan Timur

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap produksi pangan dan  ketersediaan pangan di masa depan maka diperlukan langkah konkrit yang dapat  mencegah keberlanjutan konversi lahan sekaligus menjamin ketersediaan pangan.  Guna mengatasi kasus alih fungsi lahan pertanian, Kontribusi masyarakat juga  diperlukan dalam upaya menjaga lahan pertanian. Masyarakat dapat membentuk  kelompok tani dan kelompok pengawas lingkungan untuk memonitor kegiatan alih  fungsi lahan dan menentang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang 
ada. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong pengembangan pertanian  berkelanjutan dengan memberikan insentif untuk pertanian yang berkelanjutan,  meningkatkan investasi pada pertanian, serta memberikan bantuan dan pelatihan  bagi petani agar lebih produktif dan berdaya saing

15  04 Mei 2023 Bimbingan Teknis Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Mendukung Pemenuhan Calon Ibu Kota Negara (IKN)

Produk hortikultura merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai  potensi serta peluang untuk dikembangkan sehingga menjadi produk unggulan yang  mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia, baik produk hortikultura  yang tergolong produk buah buahan, sayur sayuran, obat obatan maupun tanaman  hias. Pengembangan produk hortikultura merupakan produk yang sangat dibutuhkan secara berkelanjutan oleh masyarakat Indonesia khusunya di Kalimantan Timur ini  dalam rangka menyongsong IKN diperkirakan 2-3 juta orang akan pindah ke Kaltim ini maka permintaan domestic hortikultura termasuk tanaman obat (Bio Farmaka)  akan meningkat apalagi tren masyarakat saat ini tanaman obat semakin digandrungi  sebagai pengobatan alternatif yang dapat digunakan untuk mencegah hingga  mengobati penyakit secara mandiri sebagai tindakan penanganan pertama.

16  03 Mei 2023 Bimtek peningkatan ekspor kalimantan timur

Guna peningkatan kapasitas para petani bahwa sektor pertanian membutuhkan 2 
jenis pembangunan yaitu:
1. Pembangunan fisik: jalan usaha tani, embung, irigasi, ketersediaan alat 
pertaniain seperti hand tractor, cultivator, dryer, benih, bibit, dan pupuk.
2. Pembangunan non-fisik: kualitas dan kesiapan SDM.
Sehingga saya percaya BIMTEK ini menjadi jawaban bagi petani sekalian dalam  peningkatan kapasitas, produktivitas, kreatifitas dan jejaring, serta jembatan  informasi bagi para petani Perlu kita ketahui bahwa bahkan di tengah kondisi  pandemi COVID-19, nilai ekspor pertanian kita meningkat dari 390.16 trilyun (2019)  menjadi 451.77 trilyun (2020 - peningkatan 16.8% YoY), dan bahkan meningkat  kembali menjadi 625 trilyun (2021 - peningkatan 38.7% YoY). Sektor pertanian  sanggup menyumbang devisa neagara dalam jumlah yang besar ketika banyak  sektor lain terpuruk akibat dari kondisi pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi  global yang sedang tergoncang. Bahkan dalam penyediaan lapangan pekerjaan,  berdasarkan data BPS, sektor pertanian menyumbang lapangan pekerjaan tertinggi di Indonesia dengan 29.76%, disusul sektor perdagangan dengan 19.23%; data  tersebut menunjukan betapa pentingnya sektor pertanian untuk Indonesia. Melihat  tingginya angka ekspor pertanian, peran Badan Karantina Pertanian menjadi sangat  penting untuk memastikan standar dan syarat yang dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor.

17  02 Mei 2023 Mengunjungi masyarakat loa tebu kukar

Pertemuan dengan Warga Loa Tebu Kabupaten Kutai Kartanegara, 
Kalimantan Timur 
Ratusan masyarakat membanjiri gedung serbaguna H&F di Kelurahan Loa Tebu, 
Kutai Kartanegara, untuk menghadiri Reses Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, 
Budisatrio Djiwandono. Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif 
Turiadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kukar, Ria Handayani dan anggota DPRD 
Kukar, Junadi. selama ini program dan kegiatan yang kami dorong di DPR RI 
khususnya di pertanian banyak yang sudah kita realisasikan seperti bantuan fisik alat 
mesin pertanian, embung, jalan usaha tani, irigasi pupuk banyak yang kami salurkan, 
namun memang masih banyak yang belum tersentuh. 

18  06 April 2023 RDP Komisi IV dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Automatic Adjustment
anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023,
sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar
enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar
dalam melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat dapat
memprioritaskan dan memperhatikan aspirasi di daerah, agar program
yang diberikan dapat tepat sasaran dan tepat guna. Selanjutnya Komisi
IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk terus melakukan
pembinaan kepada kelompok masyarakat yang telah menerima
bantuan/program, untuk menjamin keberhasilan program/bantuan yang
diberikan.
3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan percepatan penyelesaian kegiatan usaha
yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan
yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, untuk kemudian
dapat dilakukan pengawasan bersama, dalam rangka melakukan
perbaikan tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan yang telah diberikan kepada pemegang Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan.

19  27 Maret 2023 Raker dengan Menteri Pertanian

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic
Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar
Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu
triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat
puluh empat ribu rupiah) 

.Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan
kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi
serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui
pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan
hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan
pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasarana
dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin
pertanian serta pupuk).

Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja
sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan
Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung
pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan
produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan
teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan
Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis
terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian
Keuangan untuk menyelesaikan kurang bayar/piutang pupuk subsidi
Tahun 2020 kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai
Rp430.235.000.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga
puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada
Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kurang
bayar/piutang tahun 2022 sebesar Rp15.605.091.000.000,00 (lima
belas triliun enam ratus lima miliar sembilan puluh satu juta rupiah)
setelah selesai diaudit oleh BPK RI. 

20  03 Maret 2023 Pertemuan Masyarakat di Kampung Nelayan, Manggar Baru
  • Pak Sunapyo : Kami berterimakasih sekali atas bantuan motor roda 3 dari Bapak Budisatrio di tahun 2019. Sangat berguna sekali apalagi di pandemic kemarin kami dapat melayani sebanyak 7 RT.
  • Pak Rahmat : Memohon bantuan berupa mobil ambulance untuk melayani warga yang sakit di 7 RT yang dikordinir.
  • Pak Siara : Kami para nelayan memohon bantuan berupa alat tangkap dan juga kapal porsen. Para nelayan di Kota Balikpapan seperti kami ini sangat membutuhkan adanya kuota khusus untuk BBM (solar bersubsidi) dikarenakan keterbatasan solar yang ada di SPBU dan bahkan kami harus membeli dengan harga yang cukup mahal.
  • Boben (Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan) : Kami dari Ganeba baru dapat bantuan berupa mesin kapal dari Lanal di setiap awal bulan, namuk kami berharap ada tambahan bantuan dari pemerintah pusat. Kami juga berterimakasih kepada bapak Budisatrio Djiwandono sudah memperjuangkan permasalahan yang kami alamai saat beraktifitas menangkap ikan melalui RDP Komisi IV bersama Menteri KKP.
21  02 Maret 2023 Meninjau Kawasan Hutan Lindung dan Labolatorium Hutan di Balikpapan

- Kawasan hutan ini direncakan untuk menjadi ecowisata nantinya, Kawasan hutan ini masih orisinil belum pernah terjadi kebakaran maupun kerusakan hutan lainnya.

- Kami sangat kekurangan polisi hutan, akan tetapi setelah sekian lama keluhan ini kami sampaikan, akhinya ada atensi khusus dari Menteri LHK sehingga kami mendapat bantuan pembangunan fasilitas yang langsung diberikan dari pusat tanpa mengganggu anggaran yang ada.

22  01 Maret 2023 Kunjungan ke Pengrajin Eco-Batik, Balikpapan

Ibu Anggi : Bulan lalu kain eco-batik kami baru saja ikut dalam pergelaran busana di Jakarta. Semoga ada bantuan dari pemerintah untuk kami agar bisa produksi lebih banyak lagi. Peminatnya cukup banyak, kami terkendala dengan alat dan bahan yang seadanya dan juga cenderung mahal.

- Pak Alif : Mudah-mudahan kain eco-batik kami bisa segera masuk ke pasar internasional. Mohon kiranya jika ada bantuan untuk ekspor, kami sangat berterimakasih sekali.

23  28 Februari 2023 Pertemuan di Titik Nol IKN Deputi Otorita dan Perwakilan KLHK
  • Rony (Staff Otorita Deputi bidang Pengendalian dan Pembangunan IKN) : Pgrogres proyek pembangunan di IKN yaitu dengan berjalannya 32 paket proyek senilai 33 triliyun rupiah, yang mana target pemerintah pusat melalui Otorita IKN, Istana Negara harus selesai sebelum 17 Agustus 2024 dikarenakan akan digunakan untuk upacara hari kemerdekaan di tahun 2024 mendatang.
  • Pak Isak (Kepala Balai Penelitian Teknologi KLHK) : Kami dari Balai Penelitian Teknologi telah melakukan percepatan penyelesaian di Kawasan hutan dengan total luas lahan 36.647 hektar yang mana Kawasan inti Pemerintah Pusat seluas 6.671 hektar (proses pemasangan tapal batas). IKN ini merupakan transformasi dari Hutan Tnaman Industri (HTI) menjadi Hutan Tropis. Transformasi hutan di IKN akan memperbaiki tata air dan memperbaiki iklim. Mitigasi aspek hutan dan lingkungan dengan adanya IKN membuat koneksi ke hutan lindung sungai wain.
  • Kasiono (Ketua APDESI Kab. PPU) : Masyarakar Desa di sekitar kawasan IKN masih terbatas keterampilan dan kesejahteraan nya. Kami berharap adanya peningkatan SDM melalui pelatihan keterampilan seperti di bidang pertanian, bangunan, dll. Kebutuhan pangan di IKN semakin besar, harapannya pemerintah pusat dapat mendukung pembangunan pertanian modern untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut.
24  27 Februari 2023 Kunjungan Pasar Segiri, Samarinda
  • Pak Agus (Penjual Cabai) : Kasihan para petani cabai local, harga lebih murah tapi masyarakat kurang minat untuk mengkonsumsi cabai tersebut. Mereka lebih memilih cabai yang berasal dari luar kaltim yang harga nya lebih mahal karna dirasa lebih bagus.
  • Ibu Ingga (penjual tahu tempe) : Mengeluhkan harga kedelai yang semakin mahal. Semula Rp 9,000,-an per kilo sekarang Rp 12,500,-an per kilo. Sedangkan harga jual tahu dan tempe tidak ada perubahan.
  • Pak Azis (Penjual Sembako) : Harga minyak dan beras cenderung stabil. Persediaan beras menjelang bulan Ramadhan juga masih banyak. Sedangkan ketersediaan minyak goreng mulai susah 1-2 bulan terakhir, tetapi harga minyak goreng masih stabil.
  • Pak Firman (Penjual makanan laut) : Kami terganggu dengan penjual ikan dan makanan lautnya yang berjualan di pinggir jalan dengan bebas. Banyak masyarakat yang lebih memilih membeli disana, baiknya ada aturan khusus yang dibuat sehingga semua nya bisa berjualan di pasar.
25  27 Februari 2023 Pertemuan dengan Asosiasi-Asosiasi Pengusaha Kalimantan Timur

-Ibu Dona (Ketua KADIN Kaltim) : Pembangunan IKN masih membutuhkan banyak investor, banyak peluang bisnis untuk swasta dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, dll.

- Ibu Ayu (Asosisasi pengusaha Muslimah Indonesia) : Kami banyak membangun Kerjasama dengan swasta maupun BUMN, akan tetapi BUMN sering kali mengalami keterlambatan pembayaran sehingga itu mengganggu jalan nya usaha kami yang mana uang nya harus kami gunakan untuk perputaran usaha kami. Mohon kiranya pak Budi dapat menyampaikan keluhan kami ini.

- Asosiasi Pengusaha Kayu : Perlu adanya kejelasan terhadap aturan dan penjelasan yang jelas dan tepat tentang Carbon Trade. Kami jadi agak sulit bergerak karena aturan yang berubah-rubah dan tidak pasti.

26  26 Februari 2023 Pertemuan dengan Warga Gunung Lingai, Samarinda
  • Ibu Sriyani : bercerita banyak single moms yang kesulitan secara ekonomi, dan berdampak pada keberlangsungan anak-anak mereka; gizi tidak baik, tidak bisa sekolah tinggi dll. Meminta agar ada program / bantuan khusus untuk para single moms & anak - anak yatim supaya beban mereka teringankan.
  • Dendi : Berharap agar putera – puteri Kalimantan Timur dapat dilibatkan dalam ekosistem IKN, mulai dari pembangunan sampai nanti pekerjaan tetap di IKN.
27  25 Februari 2023 Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani, Kukar
  • Ibu Kristiani (KWT Sejahtera) : KWT kami telah melakukan kegiatan olahan pertanian seperti pembuatan kripik singkong dan pisang. KWT kami juga sudah punya sertifikat halal, umkm sdh berlegalitas serta produk yang dihasilkan sudah masuk diminimarket. Kami mengharapkan di desa ini memiliki outlet atau tempat menampung produk olahan pertanian (oleh-oleh khas Kukar).
  • Ibu Pipit (Ketua Tim Penggerak PKK) : 3 bulan yang lalu kami dapat bantuan Rumah Jamur dari Aspirasi Bapak Seno Aji melalui APBD Prov kaltim tahun 2022 dan kami tiap hari panen jamur yang telah dibudidaya, kami berharap ada bantuan perluasan Rumah Jamur agar dapat menampung 1200 Pot.
  • Ibu Mayang : Kami meminta agar ada bantuan tanaman hidroponik untuk ibu-ibu Wanita tani agar kami bisa bercocok tanam tidak harus ke sawah, cukup suami kami saja yang ke sawah dari pagi sampai petang.
28  30 Januari 2023 Penyerahan bantuan Cultivator Kelompok Wanita Tani Makmur di Lempake, Samarinda.

 

Puji syukur permintaan cultivator Ibu Sri Jumiati KWT Tani Makmur dapat terealisasikan di bulan Desember ini. Senang sekali bisa melihat kegiatan pertanian Ibu Sri dan teman-teman KWT lainnya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menghasilkan produk tani yang bermanfaat. Ke depannya akan terus kami koordinasikan alsintan dan bantuan fasilitas lainnya untuk menunjang kegiatan masyarakat. Bersama-sama kita sejahterakan para petani di Kaltim untuk Indonesia yang semakin Maju. KWT ini sejak tahun 1999 sudah berdiri berulang kali mengajukan proposal dan baru kali ini pada tahun 2023 mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui aspirasi dari Bapak Budisatrio. Cultivator ini bisa meningkatkan produktivitas dan menghemat tenaga kami dalam mengolah hortikultura sayuran yaitu cabe, kangkung, terong dll kedepan kami dipermudan memperoleh akses bibit serta pupuk.

 

29  09 Desember 2022 Bimtek dengan Ditjen PSP Kementerian Pertanian

Bimtek Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 8 Desember 2022, di Hotel Horison, Samarinda

Kegiatan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dilaksanakan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka membangun ekonomi masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang produktif guna peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut menjadi suatu kegiatan yang produktif dan menghasilkan, yang pada akhirnya masyarakat mampu mengolah sumber daya alam tersebut menjadi sumber mata pencaharian yang berkesinambungan. Kami berharap Prasarana dan Sarana pertanian di Indonesia dengan adanya intervensi teknologi modern dan tepat bisa berperan sebagai katalisator perubahan yang mengarah pada percepatan yang dapat mendorong proses produksi, distribusi, dan konsumsi dalam bidang ketersediaan pangan sehingga pertanian tidak selalu identik dengan menunggu panen, mengolah tanah yang sulit tergantung dengan cuaca.

saat ini kita menghadapi tantangan serius bahwa saat ini sebagian besar petani kita berusia 50 tahun keatas berdasarkan hasil sensus. pertanian dianggap tidak menarik bagi para pemuda karena identik dengan berbagai macam masalah, kerja yang cukup keras, kotor dan tidak prestisius karena bagi para pemuda saat ini lebih menarik kerja kantoran. kami mendorong lahirnya petani terutama petani muda yang sukses dengan menggunakan teknologi atau inovasi di bidang pertanian yang lebih maju, dari segi mesin, pengendalian hama penyakit sampai panen dan pasca panen

30  06 Desember 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

Penjelasan kepada Bapak Menteri Pertanian Setiap tahun selalu terjadi kenaikan harga diakhir tahun, Salah satu penyebabnya karena menurunya hasil panen dari setiap Musim tanam II Pemerintah seharusnya sudah melakukan antisipasi, apalagi Indonesia baru saja mendapatkan penghargaan swasembada beras jadi sangat ironi kalo dilaksanakan impor. Kami juga meminta penjelasan kepada Bapak Menteri Pertanian terkait kesiapan penggilingan di 24 provinsi untuk memasok beras ke Bulog sebesar 610.632 ton sampai dengan akhir Desember 2022?, dan sudah berapa persen penyerapan oleh Bulog? jangan sampai data tersebut hanya diatas kertas dan sekedar memantik perdebatan karena tidak sesuai dengan kenyataan, karena beberapa pemilik penggilingan mengaku tidak tahu kalau ada tenggat waktu pengiriman 15 Desember 2022 dan banyak yang meralat komitmen pasokannya. Mohon penjelasan.

bagaimana BPS menyajikan data 3 tahun terakhir rata-rata produksi beras 31,3 juta ton pertahun dan Indonesia tidak melakukan impor. Namun di 2024 data tersebut menjadi diragukan validitasnya? BPS agar memberikan penjelasan bagaimana data survei ketersediaan beras CBP dan Komersil periode juli - desember tahun 2022? serta data ketersediaan stok untuk komoditas pangan esensial lainnya seperti jagung, kedelai, gula, cabai merah, bawang putih, bawang merah, daging sapi, ayam, telur untuk kemudian data tersebut disinkronkan dengan pemangku kepentingan lainnya

 

31  21 November 2022 FGD dengan KLHK Isu KSDAE

Konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
didasarkan atas ekosistem yang satu dengan lain saling
berkaitan ecosystem based management ), sehingga harus
dikelola dalam satu kesatuan manajemen . Pemisahan
konservasi antara wilayah daratan , perairan , pesisir dan pulau
pulau kecil , bertentang dengan prinsip dasar ilmu ekologi
scientific based

Prinsip
pengelolaan tersebut telah diatur dalam UU
No. 5 Tahun 1990 dimana KSA dan KPA wilayahnya
dapat berupa daratan , perairan , pesisir dan pulau pulau kecil
sebagai satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan (perlu diskusi lebih lanjut dengan KKP) karena kewenangan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil ada di mereka

32  16 November 2022 RDP Komisi IV dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian
  1. Sehubungan dengan rencana pembangunan IKN di Kalimantan Timur mohon di tingkatkan juga pembangunan Embung, Jalan Usaha Tani, Jaringan Irigasi Tersier sehingga sinergi dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah IKN.
  2. Dalam mendorong peningkatan produksi ditengah terbatasnya subsidi pupuk, kami meminta kebocoran-kebocoran penyaluran subsidi pupuk harus ditindak tegas, seperti pengoplosan pupuk subsidi dan non-subsidi, penimbunan pupuk, penggantian kantong kemasan, penyelewengan pupuk subsidi ke tanaman perkebunan serta ke industri kayu lapis, lem, batik dan peternakan, semua hal tersebut harus dikawal ketat. Fraksi Gerindra juga mendorong adanya langkah massif penggunaan pupuk organik alami ataupun pemanfaatan inovasi elisitor Biosaka yang berkualitas bagus. Biosaka menekan biaya pupuk petani, membuat lahan menjadi lebih subur, hama penyakit berkurang dan hemat pupuk kimia sintetis 50-90% berdasarkan uji lapang dan demplot, dapat memelihara kesuburan tanah, dapat tahan disimpan 5 tahun, efisien dan praktis
33  16 November 2022 Bimtek Perikanan Budidaya KKP

Perikanan Budidaya saat ini menjadi tumpuan penting dalam menopang pembangunan perikanan nasional seiring dengan fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pangan dan gizi yang aman dikonsumsi bagi kesehatan dalam upaya peningkatan katahanan pangan dan gizi masyarakat Dengan terus meningkatnya kebutuhan masyarakat atas sumber pangan tersebut terlebih potensi Kalimantan Timur yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) juga akan menghadirkan nilai pasar yang berlimpah. Mari kita pastikan agar para pembudidaya perikanan diKalimantan Timur dapat menangkap potensi tersebut dan tidak hanya menjadi penonton saja di tempat kita sendiri.

Bioflok adalah salah satu teknologi budidaya ikan air tawar yang cukup popular sekarang ini, yakni suatu teknik budidaya melalui rekayasa lingkungan mengandalkan pasokan oksigen dan pemanfaat mikroorganisme. Teknik ini apabila dilakukan dengan tepat mampu menggenjot produktivitas panen yang lebih tinggi. Selain itu, metode bioflok juga menekan penggunaan lahan menjadi tidak terlalu luas dan hemat air. Selain itu sejumlah keuntungan budidaya dengan sistem bioflok. Selain mempercepat masa panen, sistem ini juga memiliki keunggulan dapat meningkatkan produktivitas budidaya ikan.dan terpenting, hemat biaya operasional serta irit lahan dengan kualitas ikan yang tetap sehat. Oleh karena itu pada Tahun 2022 ini saya menurunkan 11 program Bioflok di Kalimantan Timur masing-masing di Berau, Kutai Kartanegara,PPU, Paser, Samarinda, Kutai Barat, dan Balikpapan semoga bisa bermanfaat dan segera bisa panen raya.

34  15 November 2022 Bimtek Sosialisasi Mutu dan Nilai Tambah Perikanan Budidaya

Temu Lapang Perikanan Budidaya Air Tawar di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 16 November 2022, di Tepian Pandan, Kec Tenggarong, Kab Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. kegiatan ini dapat terlaksana atas inisiatif yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara optimal berkolaborasi dengan komisi IV DPR-RI sehingga dapat tercapai sinergi antara pemerintah di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat tapak dalam hal budidaya perikanan air tawar. 

kegiatan Temu lapang perikanan budidaya air tawar ini adalah para pelaku budidaya perikanan air tawar dapat pemahaman tentang cara budidaya ikan sistem Bioflok yang sesuai dengan prosedur sehingga hasil yang akan didapatkan bisa lebih maksimal. 

Bioflok adalah salah satu teknologi budidaya ikan, yakni suatu teknik budidaya melalui rekayasa lingkungan mengandalkan pasokan oksigen dan pemanfaat mikroorganisme. Teknik ini apabila dilakukan dengan tepat mampu menggenjot produktivitas panen yang lebih tinggi. Selain itu, metode bioflok juga menekan penggunaan lahan menjadi tidak terlalu luas dan hemat air.

Apalagi kedepan Pemerintah akan memindahkan Ibu Kota Negara ke pulau kalimantan, tepatnya di Kalimantan Timur. Tentu kebutuhan produk pangan bagi menjadi penting dan kita tidak hanya menjadi penonton saja di tempat kita

 

35  14 November 2022 Bimtek Hortikultura Calon Ekportir menyongsong IKN

seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara ke pulau kalimantan, tepatnya kalimantan timur. hal tersebut tentu kita sebagai warga kalimantan timur harus siap menjadi tuan rumah pusat pemerintahan indonesia ini adalah tantangan besar kita, ini kerja besar kita, ini langkah besar bangsa ini untuk pembangunan ibu kota yang mempunyai visi kota dunia untuk semua, kota paling berkelanjutan didunia, simbol identitas nasional serta penggerak ekonomi di masa depan. 

walaupun banyak kritik yang diberikan tetapi juga banyak harapan terhadap pemindahan ikn tersebut. selain itu pemerintah juga melakukan banyak persiapan untuk ikn ini mulai dari berbagai instrumen peraturan, grand desain ikn, hingga memulai pembangunan fisik semuanya adalah upaya mendorong pembangunan ikn yang lebih baik termasuk dalam konteks pembangunan berkelanjutan yang benar-benar dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dan warga kalimantan timur khususnya dengan tetap mengedepankan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

perlu kita ketahui bersama bahwa pada kondisi pandemi covid 19 yang kita hadapi bersama justru nilai ekspor pertanian kita meningkat dari rp 390,16 trilyun di tahun 2019 naik 16,8% menjadi rp 451,77 triyun di tahun 2020 kemudian meningkat kembali 38,7 % menjadi rp 625 trilyun di tahun 2021.  tentu hal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata pertanian menyumbang devisa negara ditengah sektor lain yang terpuruk akibat covid 19. saat ini berdasarkan data dari bps lapangan pekerjaan di menduduki peringkat tertinggi dengan 29,76% disusul sektor perdagangan 19,23% dan sektor-sektor lainnya industri pengolahan, jasa, pertambangan dan lain sebagainya. artinya sektor pertanian memberikan lapangan kerja yang cukup besar. melihat tingginya angka ekspor pertanian peran badan karantina pertanian cukup penting untuk ekspor produk pertanian karena badan karantina bisa memastikan standart dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh negara tujuan. maka dalam bintek ini harapakan kami badan karantina pertanian bisa memberikan pemahaman maksimal kepada para calon eksportir pertanian, terutama dalam mengakselarasi ekspor.

saat ini karena banyak potensi ekspor dari kaltim untuk produk pertanian seperti biji lada, sarang walet, pisang kepok, nanas, dan produk turunan sawit yang potensial untuk di ekspor ke pasar mancanegara, tentu para pelaku ekspor ini butuh dukungan dan pendampingan untuk mengakselerasi ekspor pertanian dari badan karantina pertanian. 

36  14 November 2022 SOSIALISASI TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (TORA) MELALUI KEGIATAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTKH) PADA WILAYAH IBU KOTA NEGARA (IKN) DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

proses tora ini tidak mudah dan mulus saja jalanya tentu ada kendala-kendala yang dihadapi seperti di antaranya:

  1. bagaimana kondisi fisik tora yang dilepaskan dari kawasan hutan (aspek morfologi/geografis, tanda batas) serta kondisi eksisting status kawasan dari tora?
  2. bagaimana sebenarnya grand design untuk calon penerima tora, apakah ada skema pemetaan calon penerima, kondisi masyarakat sekitar objek tora, dan perencanaan pola redistribusi lahannya?
  3. bagaimana rumusan efektif skema dan strategi penyelesaian reforma agraria serta pelaksanaan redistribusinya untuk masyarakat?

mudah-mudahan pada sosialisasi ini dari pihak pemerintah memberikan gambaran dan jawaban dari banyaknya kendala yang ada di lapangan agar tidak menjadi kebingungan di masyarakat. kami juga menyoroti permasalahan tora  yang banyak diajukan ke oleh masyarakat, mohon lebih cermat dan tepat, untuk kasus tora harus memprioritaskan lahan-lahan yang digunakan sebagai fasilitas sosial seperti puskesmas, rumah ibadah, sekolah atau lahan untuk pertanian bukan lahan untuk fasilitas komersil seperti rumah makan, toko bahkan pompa bensin.

37  02 November 2022 RDPU Konservasi berbasis Nilai

KPK menyebutkan sedikitnya 1,4 juta hektar perkebunan sawit di provinsi Riau tidak memiliki izin sehingga tidak membayar pajak kepada negara. KPK menduga sebagian besar dari perusahaan tersebut yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak ada pajak yang dibayarkan oleh perusahaan kepada negara selama beroperasi menguasai hutan . Hal i.ni menyebabkan daerah mengalami potensi kehilangan pendapatan dan kerugian negara

38  25 Oktober 2022 Penyerahan Bangtuan Pasca Panen Karet - Balikpapan

Kepala Bidang Perkebunan – Bapak Mujito : bantuan pasca panen karet ini sangan bermanfaat bagi masyarakat di Balikpapan. Semoga bantuan jalan usaha tani juga dapat disalurkan di wilayah ini agar semakin  melancarkan semua usaha petani.

  • Perwakilan 10 kelompok tani penerima bantuan mengucapkan terimakasih sekaligus menyampaikan kendala jalan usaha perkebunan mereka yang masih dengan kondisi tanah, selain itu mereka sangat berharap adanya tambahan unit penyimpanan hasil karet yang setidaknya terdapat 1 unit per kelurahan.
39  24 Oktober 2022 Pertemuan dengan penerima Mesin Pakan Ikan, Kutai Kertanegara

Sulaiman – Pak Kades

  • Kurangnya jalan usaha tani di desa kami, sehingga ada biaya tambahan bagi para petani kami. Mohon jika ada bantuan JUT jadikan Desa kami sebagai prioritas penerima bantuan karena Desa kami jauh ke Kota.
  • Persoalan pupuk yang belum sesuai kebutuhan dan pemasaran masih dimonopoli oleh tempulak.
  • Kami di Desa Cipari memerlukan peralatan pengelola sampah.

 

 

Minar -  Gapoktan Sebulu

  • Tolong diperhatikan Desa kami, kami masih sangat kekurangan alat bantuan pertanian dan perikanan. Rata-rata kami di desa ini bekerja sebagai petani dan budidaya ikan.

Kami mengusulkan adanya bantuan berupa perbaikan JUT yang juga akan dinikmati 11 kelompok tani.

40  23 Oktober 2022 Pertemuan dengan Bulog Kota Samarinda untuk memantau persediaan pangan sampai dengan akhir tahun
  • Cadangan bahan pangan di Kota Samarinda dianggap cukup sampai dengan akhir tahun nanti dan diharapkan harga tetap stabil dan terjangkau.

Minyak goreng dan Tepung terigu saat ini adalah item yang sangat banyak dicari

41  22 Oktober 2022 Pertemuan dengan PPL perikanan dan pertanian Kalimantan Timur

Mirsa – PPL Kota Balikpapan

  • Meminta agar bantuan ekskavator lebih banyak lagi karena jika tidak melalui bantuan Pemerintah Pusat, akan lebih sedikit lagi bantuan yang diterima.

Rini – PPL Kukar

  • Juknis P2L terbentur dengan kelompok tani, sedangkan P2L adalah program untuk ibu-ibu. Perlu ada nya perbaikan dalam juknis ini.

Bahtiar – PPL Perikanan di kabupaten PPU

  • Peraturan presiden 15 tahun penerima bantuan tunai. (harus diberikan kepada nelayan miskin) berbenturan dengan kondisi lapangan karena kelompok nelayan tidak semua berkategori miskin.
  • Mesin repitalisasi armada nelayan untuk menangkap ikan.

Warsito – PPL Kubar

  • Program alsintan dari Kementerian Pertanian harus lebih memperhatikan kebutuhan dari petani. Bantuan itu harus sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada lagi bantuan yang menumpuk dan tidak tepat sasaran.
42  21 Oktober 2022 Pertemuan dengan Organisasi Kepemudaan Kota Samarinda

Garin – Ketua TIDAR Kota Samarinda

  • Sebagai generasi muda tentunya kita juga harus banyak belajar dunia politik. Perlu lebih banyak lagi program Pendidikan politik bagi generasi penerus bangsa ini agar kami juga belajar tentang bagaimana sebenarnya teknis pemerintah pusat itu menjalankan tugasnya, baik dari segi teknis, kenegaraan, dll.
  • Harapan agar anak muda – anak muda yang sekarang sudah bekerja sebagai Dewan Rakyat di DPR RI, Senayan agar bisa lebih aktif lagi jangan kalah dengan senior-senior.

 

 

Siswanto

  • Pendidikan politik harus lebih sering diadakan agar anak muda lebih melek politik dan mau berpartisipasi guna mencegah golput di pemilu 2024 nanti.
  • Pemerintah harus lebih banyak lagi mengadakan kegiatan yang lebih produktig untuk anak-anak muda sehingga anak muda tidak hanya nongkrong di warung kopi sambal bermain game online.

 

Zai – Karang Taruna Samarinda Kota

  • Semakin kesini, karang taruna semakin tidak dilibatkan. Justru harusnya karang taruna bisa dijadikan sebagai wadah anak muda untuk lebih aktif lagi dalam kegiatan apaun.
43  18 Oktober 2022 Pertemuan dengan kelompok penerima UPPO

Aisyah – Kelompok P2L

  • Meminta penambahan program P2L yang dianggap sangat bermanfaat untuk ibu-ibu untuk menambah penghasilan keluarga.
  • Di genereasi minelial meminta bibit hidroponik.

 

Shidiq -  Warga RT 05

  • Meminta agar program UPPO ada kelanjutan dari segi bagaimana mengelola hasil dan menjual hasil yang didapatkan ke pasar.

Riko

  • Meminta agar program UPPO bisa direalisasikan kepada beberapa kelompok di setiap Desa atau Kelurahan yang ada.
44  19 Juli 2022 11 PERTEMUAN DI MASA RESES ANGGOTA DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR MASA PERSIDANGAN V TAHUN 2021-2022 TANGGAL 19-27 JULI 2022

A. PENDAHULUAN

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A ayat 1 menyatakan bahwa DPR RI memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan ketiga fungsi ini merupakan suatu keharusan bagi DPR RI dalam kerangka representasi wakil rakyat. Ketiga fungsi ini memberikan ruang gerak yang cukup signifikan bagi terciptanya cek and balances antara pemerintah dan DPR RI sehingga mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu yang sangat diperlukan adalah peningkatan kualitas representasi DPR RI yang selama ini masih dalam tahapan representasi procedural, bukan representasi substantif yaitu sebuah keterwakilan rakyat yang dilaksanakan melalui perumusan suatu kebijakan public yang berpihak pada rakyat. Disamping itu, DPR RI selain sebagai sentra demokrasi, juga merupakan simpul strategis dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi menuju terciptanya system politik demokrasi yang ideal.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari anggota DPR RI terhadap konstituen maupun partainya maka dilaksanakan kunjungan kerja untuk melaksanakan tiga fungsi tersebut. Tanggungjawab sebagai wakil rakyat mengharuskan mereka untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan konstituennya untuk mengetahui berbagai perubahan maupun permasalahan yang terjadi. Dengan komunikasi politik yang baik, para wakil rakyat akan memiliki kemampuan untuk menghimpun informasi, kemudian melakukan identifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada serta memikirkan kemungkinan-kemungkinan tawaran solusi yang mungkin diajukan. Tanpa komunikasi yang efektif antara konstituen dengan anggota dewan, maka akan terjadi kemacetan dalam system politik yang mengakibatkan aspirasi dan kepentingan konstituen tidak terwujud. Kemacetan ini seringkali berakibat pada muncunya cara- cara penyaluran aspirasi dengan menggunakan metode lain seperti demonstrasi bahkan cara-cara yang melibatkan kekerasan.

Dalam sebuah sistem politik yang berjalan baik, para wakil rakyat akan mampu melakukan fungsinya untuk melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan konstituen yang diwakilinya sebagai in-put dalam proses melaksanakan fungsinya di

dewan. Out-put yang dihasilkan dari proses pengolahan kebijakan di parlemen mencerminkan proses tawar menawar dalam perdebatan di parlemen sebagai wujud kinerja wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi konstituen yang diwakilinya. Out- put dapat berarti pula peningkatan pemahaman konstituen tentang agenda dan bagaimana pemerintahan bekerja, pengetahuan tentang program pemerintah dan kemana konstituen dapat memperoleh bantuan dan mendapat akses yang diperlukan, pemahaman kemana dapat memberikan masukan terhadap program pemerintah, dan mendapatkan asistensi atau rujukan terhadap permasalahan legal maupun social yang dihadapi. Disini mekanisme umpan balik (feed-back) memainkan peran penting agar proses politik dapat berjalan secara kontinyu. Kunci keberhasilan dari mekanisme ini adalah apabila wakil rakyat berhasil membangun komunikasi yang efektif dengan konstituen yang diwakilinya.

B. TUJUAN

C.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk:
1. Menyerapaspirasisecaralangsungterhadapkonstituenyangdiwakili
2. Mensosialisasikanprodukhukumyangdihasilkandiparlemen
3. Melakukanpengawasanterhadapprodukundang-undangmaupunanggaranyang

telah ditetapkan.

PELAKSANAAN KUNJUNGAN KERJA
Kegiatan kunjungan kerja perorangan dilaksanakan sejak tanggal 19 – 27 Juli 2022.

D. HASIL KEGIATAN PENYERAPAN ASPIRASI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia A- 127 menjelaskan tentang kegiatan selama masa sidang di komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BULOG serta Badan Restorasi Gambut.

Hasil kegiatan di dapil dalam rangka kunker/reses perorangan sebagai berikut :

1. Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani, dan DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Gerindra

Ibu Suliah KWT 16 Desa Bukuan

• Memohon untuk dukungan program P2L sehingga dapat mandiri secara pangan di wilayah kami, dan meminta cultivator apakah bisa diakomodir untuk wilayah kami.

Edizilah Kelompok Tani Bukuan

  • Kebutuhan untuk kelompok kami hand tractor atau dryer?

  • Petani membutuhkan air ketika musim hujan, apakah ada solusi untuk kami seperti

    penyediaan sumur bor atau ada masukan lain untuk kami?

  • Kelangkaan pupuk karena ketiadaan pupuk bersubsidi apakah ada jalan keluar

    untuk kami? Karena biaya pupuk non subsidi sampai 400 ribu per sak memberatkan kami

2.
Suharsih – Kelompok Tani Tempuh Rejo

Pertemuan dengan kelompok tani

• Kami mendapatkan bantuan bibit cabai apakah kami bisa mendapatkan bantuan pendampingannya dan apakah bisa kami mendapatkan bantuan bibit sayur- sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan kami, dan akses bantuan alat pertanian.

Shidiq - Kelompok Jaya Bersama

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk) program UPPO ini?

    Jamal

  • Dalam meningkatkan produksi kotoran sapi yang merupakan salah satu faktor kunci, apakah tidak ada program pengembangan untuk Kelompok Tani yang dianggap berhasil dalam pengelolaan (pembuatan sampai pada pemasaran pupuk program UPPO)?

  1. Pertemuan dengan nelayan perikanan tangkap kota Samarinda dalam rangka kegiatan bakti nelayan.
    Kegiatan bakti nelayan ini dirangkaikan dengan kegiatan reses sekaligus pertemuan dengan nelayan tangkap di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaikota dan dihadiri oleh bapak Walikota Samarinda beserta segenap SKPD nya dan beberapa anggota dewan Kota Samarinda serta anggota dewan Propinsi Kalimantan Timur dari Fraksi partai Gerindra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sesdirjen Perikanan tangkap KKP bapak Trian Yulanda, Msi. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan saat berlayar selama pandemic covid. Kegiatan ini membagikan sembako sebanyak 1000 paket yang disebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur.

  2. Pertemuan dengan Masyarakat Pengawas, (Pokmaswas), Pokmaswas Manggar Mangrove Lestari, Pokmaswas Sumber Bahagia, Pokmaswas Margomulyo

Agus Bei – Pokmaswas Mangrove Center

Dalam kegiatan ini perlu penguatan anggota pokwasmas diantaranya perlunya pembekalan dan bagi kami untuk menjalankan tugas-tugas pemantauan kami mohon bisa didukung diantaranya :

  • Adanya KTA bagi para anggota agar kami merasa diakui

  • Perluindungan bagi anggota pokmaswas karena kegiatan kami ini berisiko

    berhadapan dengan para perusahaan yang di bekingi oleh aparat-aparat

  • Untuk kegiatan selanjutnya perlu keterlibatan bimaspol dan babiskamtibnas agar kami bisa bersinergi dengan mereka dan tau apa bentuk kegiatan yang kita

    lakukan

  • Adanya bantuan oprasional untuk melakukan pemantauan bagi para anggota

    Lukman – Pokmaswas Margomulyo

    Kami menemukan penangkapan ikan di wilayah kami ada yang menggunakan Troll dan cangkang sehingga menyebabkan ruang laut terutama terumbu karang di wilayah kami menjadi rusak.

Zakaria - Pokwasmas Mina Bersama

Pokwasmas di wilayah kami sudah dimulai sejak 1999 kami merasa jenuh dengan KKP karena laporan yang kami laporkan seperti tidak ditanggapi. Benar di wilayah kami juga masih banyak kapal yang melakukan penangkapan menggunakan troll padahal secara aturan tidak bisa dibenarkan hal tersebut, tapi kami Lelah juga melakukan pelaporan tidak kunjung diproses

5. Pertemuan dengan PPL, Kelompok Tani

Syaiful Hakim desa Bantuas

Saat ini para petani kebingungan terkait permasalahan pupuk, karena pupuk subsidi tidak ada atau sulit ditemukan, apabila ada sulit di akses dan kadang tidak tepat sasaran, kami mendengar informasi terkait pengelolaan UPPO apakah kami bisa mengakses bantuan tersebut.

Irwan Purwoko Penyuluh Pertanian P3K

Menginformasikan saat ini ada 15 orang tenaga harian lepas yang belum diangkat statusnya padahal mereka sudah lama mengabdi, informasinya kementan sudah mengusulkan 13.000 ribu formasi kepada MenPanRB dan formasi tersebut sudah dibuka, mohon dukungan Bapak untuk bisa berkomunikasi mengawal hal ini karena justru Badan Kepegawaian Daerah tidak mau memverifikasi para THL ini, mohon kami bisa dibantu kami juga menyerahkan kepada Bapak berkas para THL ini

Ratna diana PPL Gunung Rejo

Kami bisa dibantu untuk alsintan pasca panen di kelompok dampingan kami, saat ini bantuan dari Bapak beruap UPPO sangat kecil jumlahnya dengan kelompok tani yang ada harapan kami bisa ditingkatkan tahun berikutnya.

6. Pertemuan dengan Petani MIlenial dan Pemuda Tani

Ginanjar - Petani Muda Milenial

Saat ini kami mendampingi pondok pesantren di wilayah Samarinda, pertanian mulai dari melakukan penanaman di lahan pekarangan kami upayakan melalui para santri-santri yang ada untuk ketahanan pangan bagi para santri dan juga warga sekitar pesantren, ketika kami ingin meng akses bantuan kami selalu terganjal masalah administrasi misalnya untuk terdaftar di simultan harus ada 10-20 orang karena mayoritas para santri tidak berdomisili di wilayah tersebut

Wahyu Kurniayanto - Duta Petani Milenial Loa Hulu

Kami petani milenial berhasil memproduksi bokasi dan permintaan akan bokasi ini cukup tinggi produksi kami saat ini 500 sak dan sudah habis terjual, apakah kami bisa mendapatkan UPPO untuk bisa juga memproduksi produk pupuk organik yang lain.

Kelemahan kami petani milenial adalah lahan, karena Sebagian besar lahan yang kami garap adalah warisan dari orang tua saat ini kami dapat bantuan bibit jagung 1 hektar tapi kami juga mendapat bibit jahe merah 1 hektar padahal lahan kami hanya ada 1 hektar, mungkin akan kita kembalikan atau belum tau Langkah selanjutnya akibat keterbatasan lahan dari kami. Saran kami apakah mungkin lahan bekas tambang yang masih dibuka bisa diserahkan ke masyarakat untuk di kerjasamakan.

7. Pertemuan dengan Masyarakat Samarinda Ilir

Mangundirizal - Ketua Purnawiran Samarinda

Apakah bisa lahan bekas tambang di kerjasamakan dengan masyarakat untuk dilakukan penanaman atau pertanian

Lurah Selili

• Terima kasih bantuan Bapak 1 motor sampah di wilayah kami, bermanfaat sekali di daerah kami belum ada tempat pengelolaan sampah, jadi masih konvensional saja pengelolaan sampah kumpulkan, angkut kemudian di buang, mohon

bimbingan Bapak untuk bisa ada pengelolaan sampah seperti bank sampah atau

co composting bagi kami.

  • Kami melaporkan adanya daerah yangg rawan longsor dan berseblahan dengan

    sungai mahakam.

  • Kami sebagai warga samarinda kehilangan identitas budaya seperti sudah tidak

    adanya rumah rakit di samarinda, padahal kelurahan kami dahulu adalah tempat rumah rakit serta pintu masuk kota samarinda, mohon hal ini juga diperhatikan penting pemahaman ini bagi kita dan generasi mendatang.

  • Apakah memungkinkan kita melakukan budidaya ikan di sungai Mahakam?

    Ibu Syahrini - RT 28

    Setuju dengan lurah selili karena saya tinggal disana dan memang kawasanya rawan banjir, apakah memungkinkan daerah kami karena berada di pinggiran sungai Mahakam ditata yang baik dan bisa di Kelola menjadi daerah wisata seperti kali code di Yogyakarta atau dibuat kampung warna-warni sehingga menarik, dan tidak ada pencemaran lagi diwilayah kami.

8. Pertemuan dengan Masyarakat Desa Loa Janan, Kutai Kartanegara

Nanda suseno - KUB Satria 16

Terima kasih Pak Budisatrio sudah mengunjungi kelompok kami dan memberikan bantuan mesin pakan serta modal, dengan bantuan dari Pak Budi kami bisa berjalan dan merekrut beberapa kepala keluarga untuk bisa bekerja di tempat kami, sehingga kami bisa bermanfaat dan membuka lapangan kerja. Untuk kedepan kami mohon bantuan untuk pelatihan bagi kami terutama promosi atau pengemasan produk sehingga produk yang kami buat ini lebih menarik dan mampu bersaing di pasaran. Kami juga mohon kiranya bisa mendukung bantuan transportasi roda 3 untuk mendukung pengelolaan pupuk kompos kami.

Ibu Rani - KWT Loa Janan

Mohon bantuan bapak untuk program P2L untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar kami.

M. Arzad Kades - Loa Hulu

Adanya jalan pertanian yang rusak di wilayah kami tidak hanya jalan tetapi juga jembatan yang rusak di wilayah kami, kami juga mengaharapkan adanya bantuan UPPO atau sapi di wilayah kami, karena kadang sudah ada sudah kami persiapkan tetapi sapinya yang belum ada, apakah kami bisa mengusulkan hal ini?

9. Pertemuan dengan PPL Tenggarong, Kutai Kartanegara dan Kelompok Tani

Betambulu - PPL Tenggarong Seberang

Mohon kiranya distribusi bantuan dari Bapak Budisatrio bisa merata karena daerah sekitar kami dapat tapi kami belum pernah dapat.

Ari Wahyudi - KUB Satria 16

Kami berterima kasih bantuan Bapak sebelumnya kepada kami untuk pengelolaan madu sehingga dapat berkembang, saat ini kami sedang membangun saluran untuk air bersih yang digunakan oleh warga sekolah dan masjid, kami sudah membangun bak untuk penampungan maupun pemipaannya sudah kami kerjakan, tetapi masalahnya adalah sumber air yang ada di atas ternyata setelah di uji lab tidak layak minum dan tercemar karena lokasinya ada perusahaan dan dekat holding road, apakah Bapak bisa membantu memfasilitasi agar perusahaan bisa berkontirbusi terhadap ketersediaan air bersih tersebut.

Nurtin - Penyuluh Pertanian Lapangan Tenggarong Kota

ada KWT yang kami dampingi untuk mendapatkan program P2L tahun lalu tetapi kekurangan persyaratan berupa demplon plot sehingga dinyatakan gagal, kami ingin mencoba lagi agar bisa mendapatkan aspirasi P2L tersebut. Diwilayah kami juga sering terjadi banjir apakah ada jalan keluar untuk kami terkait masalah banjir tersebut.

10. PertemuandenganPenerimaUPPO

Tumin – Muntai Raya

  • Dengan jumlah hewan ternak yg hanya 8 ekor dgn usia 1 tahun tidak cepat utk bisa berkembang biak,sehingga produksi kotoran sapi tdak bisa maksimal.

  • Dengan adanya UPPO kami kelompok tani dapat menggunakan alternatif dari pupuk kandang yang kami olah sehingga biaya produksi kami bertani lebih efisien.

  • Kami masih terkendala fasilitas packing pupuk yang dapat diterima pasaran.

    11. Pertemuan dengan Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Tani Palaran

    Suharsih - Kelompok Tani Tempuh Rejo

    Kami mendapatkan bantuan bibit cabai apakah kami bisa mendapatkan bantuan pendampingannya dan apakah bisa kami mendapatkan bantuan bibit sayur-sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan kami, dan akses bantuan alat pertanian.

    Nufindari - RT 20 Bukusan

    Untuk permasalahan sekolah swasta karena urusan KIP dan subsidi ke sekolah swasta yang dihapuskan, anak di desa bukuan yang hanya bisa mengakses sekolah swasta karena guru disini kan butuh gaji dari uang spp anak sekolah mohon aspirasi kami walau bukan masalah pertanian disampaikan.

E. PENUTUP
Kesimpulan dan Saran.
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan Antara lain ain :

  1. Bahwa kunjungan kerja perorangan anggota legislative dapat membantu

    memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan yang mendesak yang

    dihadapi oleh konstituennya

  2. Komunikasi politik yang efektif antara anggota legislatif dengan masyarakat

    sebagai konstituennya merupakan salah satu kunci keberhasilan dari proses politik yang berkelanjutan dan harmonis.

45  13 Mei 2022 Pertemuan dengan penerima PJUTS, PISEW, dan Mesin Pakan Ikan Kades Cipari Makmur
  • Kekurangan didesa kami ialah jalan usaha tani yang belum tembus sekitar 5km oleh karena itu yang membuat cost tinggi sekitar 60rb perkarung untuk biaya pengangkutan.
  • Mesin panen padi kami hanya satu sehingga hasli panen kami kurang baik karena padi susah terlalu tua dipanen.
  • Persoalan pupuk yang belum sesuai kebutuhan dan pemasaran masih dimonopoli oleh tempulak.
  • Kami didesa cipari memerlukan peralatan pengelola sampah.

 

Bunar – Desa Giri Agung gapoktan Sebulu

  • Kami agak kesulitan dalam membuka lahan dikarenakan adanya larangan pembakaran sehingga kami membutuhkan bantuan berupa excavator untuk membuka lahan pertanian di desa kami kurnag lebih 1000H.
  • Kami mengusulkan adanya bantuan berupa perbaikan JUT yang juga akan dinikmati 11 kelompok tani.

 

Bu Camat – Muara Kaman

  • Karena sawah di 3 kecamatan dikukar rata-rata pada hujan kami memerlukan adanya penampungan air dalam skala besar dan juga jaringan irirgasi untuk mengalirkan air kelahan pertanian petani. Kami juga masih terkendala dalam persoalan klasik pada petani jumlah ketersediaana pupuk yang diberikan tidak sesuai dnegan jumlah kebutuhan petani,
46  11 Mei 2022 4. Pertemuan dengan Petani Milenial dan dinas Pertanian dan ketahanan pangan Propinsi Kalimantan Timur.

Kadistan Pemprov Kaltim

 

  • Petani milenial kaltim 1407 orang, kebijakan melalui regulasi bisa output yang akan datang yang dapat untuk petani milenial.
  • Jadi PPL kaltim sendiri berkurang, kami berharap adanya penambahan tenaga pertanian dan pengetahuan di pengolahan di P3K.

Hamdi – petani milenial samarinda

  • Perubahan iklim sangat berdampak pada pangan, kami membutuhkan regulasi yang jelas keterkaitan dengan pengolahan pertanian di petani milenial.

 

 

Ardiansyah – KTNA Samboja

  • Adanya IKN banyak peluang Petani meilenial, kami berharap pertanian berfokus di pasca panen. Sebaiknya IKN berorientasi pada agraris regulasi 10% lahan pertanian pada IKN.

Kami berharap petani wilayah IKN tidak terisolir, kami juga berharap adanya holtik estate.

Wahyu – petani milenial kukar

  • Kami berharap adanya komunikasi yang baik ke kementrian dan komisi IV berkaitan masalah petani milenial, kami petani muda mempunyai lahan namun akses JUT yang kurang baik, mohon menambah insfrakturuktur pertanian, dan alat – alat pertanian.

Marasidi – poktan maju jaya

  • Desa yg dikelilingi oleh garapan tambang izin usahanya udah habis, apakah lahan itu bisa digunakan untuk lahan pertanian?

 

Duta petani mileneal

  • Kami ingin membentuk gerakan-gerakan atau struktur pertanian dan ekonomi pertanian perwilayah seperti pendanaan, koperasi dan ada program KUR untuk petani-petani agar bisa mengembangkan usaha mereka.

Wahyu – Loa kulu

  • Setelah forum ini bagaimana kami berkomunikasi dengan pak budi?
  • Petani mileneal organisasi seperti apa?
  • Kamipun masih meminjam alsintan kekelompok lain, semoga dengan adanya program ini kami di bantu dengan alsintan.

Bayu – Sekjen DPM

  • Duta petanimilenial dipilih untuk memberikan pengawasan untuk pemuda-pemudi pendampingan pertanian. Kami Fokusnya untuk membentuk gerakan petani milenial tiap wilayah.
  • Kami butuh pendampingan konsultan dari hulu sampai hilir.

Ratna Diana – Petani Samarinda Utara

  • Harga pupuk bersubsidi melonjak naik
  • Kami berharap petani dibantu mesin pemotong rumput untuk mengurangi tenaga operasional dan mempercepat pengolahan lahan
  • Kami berharap adanya bantuan fasilitas drum plastik untuk mengelola pupuk organik.
47  05 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada Kementerian Pertanian. 

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan perikanan.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik dikemudian hari. 

48  04 April 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2 (dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi, luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat. 

meminta Kementerian Pertanian agar dalam perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI.
Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten.

49  28 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon, luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa,kecamatan, dan kabupaten/kota). kalimantan Tengah 31 Mei 2022 dan Riau 30 Juli 2022.

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satukewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan hutan. 

50  23 Maret 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

mendukung penambahan anggaran program dan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan
bensin.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. 

51  22 Maret 2022 Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas Ketersediaan stok pangan menjelang Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan Nasional,

Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan
Nasional.

meminta Kementerian Pertanian meningkatkan kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor.

meminta Kementerian Pertanian untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian Pertanian.

meminta Kementerian Pertanian meningkatkan produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan Nasional Kelapa

52  17 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perencanaan yang cermat dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, termasuk melaksanakan program dalam rangka meminimalisir dampak menurunnya kualitas tutupan lahan dan kualitas lingkungan hidup akibat pembangunan ibu kota negara.

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan percepatan rehabilitasi lahan kritis di sekitar wilayah Ibu Kota Negara Nusantara melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, serta program kerja sama dengan sektor swasta lainnya. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendataan serta verifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat tapak.

Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melakukan pembahasan dan pendalaman permasalahan kebun sawit dan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak prosedural atau ilegal melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI. 

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi program Tanah Obyek Reforma Agraria dari kawasan hutan terkait dengan persoalan pemindahan hak yang terjadi di lapangan. 

53  15 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan
Perikanan atas usulan perubahan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian
Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 dengan rincian per-Eselon I
sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, semula sebesar Rp586.852.843.000,00 (lima
ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta
delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar
Rp621.352.843.000,00 (enam ratus dua puluh satu miliar tiga ratus
lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp82.552.663.000,00 (delapan
puluh dua miliar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus enam
puluh tiga ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar
Rp792.186.368.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua miliar
seratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu
rupiah);
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, semula sebesar
Rp1.126.150.911.000,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar
seratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi
sebesar Rp1.071.650.911.000,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar
enam ratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, semula sebesar Rp903.734.145.000,00 (sembilan ratus
tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima
ribu rupiah) menjadi sebesar Rp923.734.145.000,00 (sembilan ratus
dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus empat
puluh lima ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp377.207.204.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar
Rp378.741.417.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh
ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan, sebesar Rp1.375.102.199.000,00 (satu triliun tiga ratus
tujuh puluh lima miliar seratus dua juta seratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah); dan
i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan, sebesar Rp493.439.646.000,00 (empat ratus sembilan
puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus
empat puluh enam ribu rupiah).

54  09 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan produksi sektor kelautan perikanan yang berkelanjutan di tahun 2022 dalam rangka penambahan PNBP, ekspor dan penyediaan pangan, serta peningkatan imunitas kesehatan masyarakat di masa pendemi COVID-19.

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk transparan terhadap program dan kegiatan yang berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) terutama anggarannya, lokasi, dan
status pelaksanaannya

meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan surat edaran melaut bagi kapal nelayan yang masih terkendala perizinannya dan akan diputuskan pada rapat kerja yang akan datang.

mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan perikanan di wilayah-wilayah yang berpotensi rawan terjadi IUU Fishing. 

mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendampingan kepada pelaku utama kelautan perikanan agar akses bantuan pembiayaan permodalan di BLULPMUKP dapat direalisasikan kepada sektor usaha.

55  07 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa seluruh pengadaan barang yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Alat Pengolahan Sampah) dapat berfungsi dengan baik dengan spesifikasi dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan, sebelum diserahterimakan kepada pihak penerima bantuan dan/atau
Pemerintah Daerah

meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahan-bahan dan data-data perkebunan kelapa sawit ilegal, tunggakan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan dan PNBP pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, data Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta data lainnya.

56  26 Januari 2022 Raker dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjustment Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan TA. 2022

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan secara optimal hasil rekomendasi Panja Sarana Prasarana dan Permasalahan Masyarakat Kelautan Perikanan. 

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji ulang dan mensosialisasikan secara masif Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingat masih adanya gejolak masyarakat di berbagai daerah.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki petunjuk teknis bantuan benih ikan yang sesuai dengan standar agar meminimalisir kematian benih ikan sampai ke kelompok pembudi daya ikan (pokdakan)

57  24 Januari 2022 Raker dengan Menteri Pertanian

Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjusment Belanja Kementerian Pertanian TA. 2022, dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022.

Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Automatic
Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sebesar
Rp680.488.248.000,00 Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan
kegiatan yang terkena Automatic Adjustment adalah kegiatan yang
paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan
produksi pangan dan pendapatan petani serta mendukung
penambahan anggaran Kementerian Pertanian untuk peningkatan
ekspor dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran sesuai hasil
RDP dengan Eselon I Kementerian Pertanian tanggal 15 November
2021, sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk direalokasi eksternal
ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk pengadaan
Combine Harvester serta realokasi internal sebesar
Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) yang
dialokasikan untuk kegiatan Jaringan Irigasi Tersier, Jalan Usaha Tani,
Alsintan (TR2, TR4, Cultivator, dan Hand Sprayer), dengan komposisi
perubahan anggaran per Eselon I, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.598.813.463.000,00 (satu triliun
lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas
juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar
Rp2.188.179.655.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh delapan
miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima
ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.208.179.655.000,00 (dua triliun
dua ratus delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam
ratus lima puluh lima ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp985.515.027.000,00
(sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima belas juta
dua puluh tujuh ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.177.410.034.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh milir
empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp1.605.218.582.000,00 (satu triliun enam ratus lima miliar dua
ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang
semula sebesar Rp3.005.669.852.000,00 (tiga triliun lima miliar
enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh
dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.985.669.852.000,00 (dua
triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar enam ratus enam
puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar
Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga
miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
sebesar Rp1.046.607.600.000,00 (satu triliun empat puluh enam
miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
j. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp445.996.136.000,00
(empat ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
k. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.007.159.703.000,00
(satu triliun tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus
tiga ribu rupiah). 

58  18 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V

RDP Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan
Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V membahas Pengelolaan Hutan PascaUUCK; a. Rencana pengembangan usaha melalui multi usaha kehutanan, b. Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk program perhutanan sosial; Rencana Merger Anak Perusahaan Perum Perhutani

Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani serta PT Inhutani I s.d. V untuk fokus mengembangkan usaha berbasis kehutanan dengan mengedepankan potensi daerah serta tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan (dahulu pertambangan galian c), apabila
berpotensi memberikan dampak kerusakan pada lingkungan.

59  25 Desember 2021 Penyerahan Ambulance dengan Yayasan Nurul Hidayah di Desa Bukit Pariaman Kec. Tenggarong sebrang yang dihadiri oleh Kepala Yayasan Nurul Hidayah

Penyerahan ambulans dengan Yayasan Nurul Hidayah dihadiri oleh berbagai komunitas masyarakat. Disamping itu, hadir beberapa poktan yang menerima aspirasi berupa hand traktor, pompa air, combain harvester, dan cultivator serta poktan penerima irigasi dan jalan usaha tani. 

60  22 Desember 2021 1. Penyerahan Pembagian Sembako di Madarasah Ibtidayah Darussalam Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Sempaja Selatan kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Penyerahan Pembagian 3000 Paket Sembako di Madarasah Ibtidayah Darussalam Kota Samarinda, yang dihadiri oleh Pak Mursalim selaku Ketua Yayasan, Pak Helmi Abdullah Ketua DPC, dan peserta penerima bantuan paket sembako.

61  17 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Audiensi Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Forum Dayak Bersatu) yang memberikan masukan dan pandangan antara lain sebagai berikut:

  1. FDB mengakomodir seluruh komunitas Dayak se-Kalimantan, bukan hanya yang berada di Kalimantan Timur.
  2. Sejak Oktober 2021 FDB telah melakukan diskusi-diskusi terkait IKN dengan menghadirkan beberapa narasumber dan hasilnya diharapkan dapat disampaikan ke DPR dan Pemerintah.
  3. Dari hasil diskusi tersebut, terdapat 9 poin untuk dapat diakomodasi
  4. Direncanakan adanya pertemuan para tokoh Kalimantan di Balikpapan dalam waktu mendatang untuk membicarakan rencana terkait IKN.
62  15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara.

63  15 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara

64  14 Desember 2021 Melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara Bab II Pasal 3

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara menyepakati/menyetujui

  1. DIM nomor 11 mengenai diksi 'Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945' dalam Konsideran Mengingat disetujui untuk dicantumkan dan nomenklatur 'Pemerintah Daerah Khusus” disetujui oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas.
  2. Pemerintah sepakat dengan nomenklatur 'Pemerintah Daerah Khusus', oleh karena itu DIM 11 disetujui dengan memperhatikan catatan dari Fraksi PKS.
  3. DIM lainnya yang terkait dengan DIM 11 yaitu DIM 23, 24, 25, 26, 32, 38, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 67, 70, 72, 82, 84, 86, 88, 93, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 114, 115, 119, 122, 126, 127,128, 129, 132,144, 145, 146, 149, 154 dan 161 akan disisir kemudian direkonstruksi dan dibuat 2 cluster yaitu cluster DIM yang terkait dengan Pemerintah Daerah Khusus dan cluster DIM yang berkaitan dengan otorita.
65  13 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan dan menetapkan  hal-hal sebagai berikut:

  1. Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasional Demokrat sebagai Ketua Panja RUU tentang Ibu Kota Negara;
  2. Jumlah anggota Panja RUU tentang Ibu Kota Negara sebanyak 16 orang.
66  13 Desember 2021 Pembahasan DIM RUU tentang Ibu Kota Negara materi Konsideran, Bab I Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah

Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas DIM RUU tentang Ibu Kota Negara DIM 1-34 materi Konsideran, Bab Ketentuan Umum dan Bab II Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan Status, Fungsi, Prinsip dan Cakupan Wilayah.

67  12 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 7 (tujuh) orang pakar yang memberikan masukan dan pandangan.

68  11 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 4 (empat) orang pakar yang memberikan masukan dan pandangan.

69  09 Desember 2021 Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara

Bahwa berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2) yang menyatakan bahwa “jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR sebanyak 30 (tiga puluh) orang” dan bunyi Pasal 105 ayat (2) yang menyatakan “pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus dalam 1 (satu) paket yang yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyarah untuk mufakat”.

Maka Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara memutuskan untuk melakukan perubahan keanggotan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2021.

70  08 Desember 2021 Mendapatkan bahan masukan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan 5 (lima) orang pakar memberikan masukan dan pandangan diantaranya sebagai berikut: Wicipto Setiadi, M.H., S.H. (Perspektif Hukum Tata Negara),
Phil. Hendricus Andy Simarmata, S.T., M.Si. (Pakar Tata Ruang & Tata Kota),
Wicaksono Sarosa, Ph.D (Perspektif Tata Ruang),
Nurkholis, S.E., M.S.E. (Perspektif Ekonomi)

71  07 Desember 2021 Pengesahan Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021- 2022

Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disetujui untuk dapat dilaksanakan dengan catatan jadwal acara rapat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

72  07 Desember 2021 Penjelasan Pemerintah mengenai RUU tentang IKN; Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah; Pandangan DPD RI; Tanggapan Pemerintah; Pengesahan Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU; Pembentukan Panja.

Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah pada telah menyepakati/menyetujui beberapa hal sebagai berikut :

  1. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP dapat menerima penjelasan yang telah disampaikan Pemerintah dan bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara bersama dengan DPD RI dan Pemerintah dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi;
  2. Fraksi PKS meminta agar pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara tidak dibahas dengan terburu-buru serta memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Fraksi Partai Demokrat dapat memahami penjelasan Pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara, namun Fraksi Partai Demokrat meminta agar Pemerintah dapat menunda pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional;
  4. Panitia Khusus, DPD RI dan Pemerintah menyetujui jadwal acara dan mekanisme pembahasan rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara;
  5. Panitia Khusus memintar agar Fraksi-Fraksi dapat segera menyampaikan nama-nama anggota Panja.
73  07 Desember 2021 Pengesahan Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021- 2022

Rancangan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disetujui untuk direvisi sesuai dengan masukan dari Anggota Pansus dan akan disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dan acara rapat-rapat pembahasan RUU  tentang Ibu Kota Negara  bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. 

74  29 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP tanggal 22 November 2021 dengan Eselon 1 KLHK

Menerima penjelasan atas Realisasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2021 per tanggal 25 November 2021 sebesar 81,15%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk melakukan
optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021 sebesar 97,41%.

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mempertahankan status kawasan konservasi Cagar Alam Mutis di Pulau Timor Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mendesak Pemerintah c.q.

Meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru; a. Data nama-nama perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan.  b. Data nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

75  22 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP dengan Eselon 1 KLHK

Meminta penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan melakukan realokasi Pagu Anggaran Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana serta perlengkapan kerja untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi, minimal sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk berkomitmen menjaga keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dengan melakukan pelarangan pelebaran jalan (hanya untuk jalan patroli) maksimal lebar 2 (dua) meter termasuk melarang pembangunan fasilitas baru di luar kepentingan Taman Nasional.

Meminta kementerian untuk  memulai realisasi Anggaran Tahun 2022 untuk
Program dan Kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat serta sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, mulai awal Tahun 2022.

76  15 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual melanjutkan RDP dengan Eselon 1 Kementan RIl

1. Mendapatkan penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh delapan ribu rupiah).

2. Menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022,

3. Meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan akselerasi penyaluran bantuan pemerintah yang dialokasikan pada TA 2021 menjadi lebih optimal diantaranya, kegiatan Bantuan Ternak, Bantuan Benih, Bantuan Motor Roda 3, hingga Bantuan Alat Mesin Pertanian dan menggarisbawahi salah satu permasalahan mendasar yang masih belum terselesaikan yaitu penyediaan bibit berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat serta meminta Kementerian Pertanian melakukan percepatan peningkatan produksi dan ketersediaan benih unggul dengan
meningkatkan peran pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan penangkar benih lokal.

77  09 November 2021 Rencana Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual Lainnya dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian

Mengkritisi Program Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak fokus dan tidak terukur dan meminta untuk menyusun ulang program kerja dan anggaran dengan capaian target yang jelas. Disamping itu Kementan harus meninjau ulang Program dan Anggaran yang dapat dialihkan dari Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ke Direktorat Jenderal teknis, terutama kegiatan yang bersentuhan dengan kebutuhan petani dan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi, diantaranya Pekarangan Pangan Lestari, Bimtek, Demplot/Demfarm, dan diseminasi hasil inovasi.
Serta meminta Kementerian Pertanian segera mengusulkan pengalihannya kepada Kementerian Keuangan.

78  08 November 2021 Membahas Rencana Program / Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Isu-isu Aktual dengan Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan

Menerima penjelasan atas Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan Alokasi Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Meminta untuk mengevaluasi, mengkaji, dan melakukan pendekatan secara masif terkait adanya aspirasi nelayan kecil serta pelaku usaha kapal perikanan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif serta  meminta  untuk
melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah-wilayah pesisir Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk revisinya.

79  14 Oktober 2021 Meninjau Jalan Usaha Tani

Menyampaikan Aspirasi:

sebelumnya kami berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan Bapak, saat ini kami sedang semenisasi parit-parit (RJIT) dengan panjang 162M. masih ada sekitar 200Ha lahan pertanian dan 5 poktan yang masih perlu dibantu, jadi kami masih mengharapkan bantuan semenisasi parit. Kamipun mencoba mengusulkan bantuan embung, yang lokasinya lumayan jauh dari sumber air tetapi bisa dialihkan ke bawah ke sumber air terdekat.

Saat ini belum adanya di sorot Desa Pariaman yang dimana terdapat Dusun terpencil yaitu Dusun Sepayang, Dusun ini Sering sekali terkena musibah banjir, jalan yang rusak parah serta ukuran jalan hanya 3M, untuk Masyarakat sendiri siap hibah pelebaran jalan dengan panjang 8KM serta membeli agregat C dan warga siap untuk Swakelola bila seandainya ada perencanaan konsultan.

80  14 Oktober 2021 Meninjau Penggunaan Alat Traktor Roda 4

Di Kukar banyak yang belum mendapatkan kartu Tani ini sangat menjadi tantangan, belum lagi karakteristik lahan pertanian di Kaltim yang masih banyak butuh perhatian. Infrastruktur Pertanian masih banyak di Kukar yang perlu perhatian seperti JUT, JIT, Embung.

Tantangan yang paling besar untuk Pertanian Kaltim adalah fungsi lahan, termasuk Illegal Mining.

Salah satu upaya komisi IV dan kementrian untuk meningkatkan SDM Pertanian yaitu dengan diadakan Bimtek ini.

81  13 Oktober 2021 Pertemuan Kelompok Benih Jagung dan Padi

Menyampaikan Aspiras: Kami menginginkan kepastian harga yang cukup besar dari hasil panen yang didapat, selain itu kami perlu efesiensi untuk menggarap lahan yang kami butuhkan letaknya air di Alsintan pra dan Pasca Panen. Kami berharap adanya alat mesin panen jagung (Combine Harvester Multiguna) dan alat mesin rumput, selain itu kami juga berharap adanya mesin pengering (Dryer), dan terpal (30 lembar). Karena kendala pengairan yang intensif, kami berharap adanya juga bantuan pompa air untuk menarik air dari sumber air.

82  07 Oktober 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

-

83  04 Oktober 2021 FGD PSP Pertanian
84  03 Oktober 2021 Pertemuan Bimtek Budidaya Cabai/ Peninjauan dan Perkembangan Aspirasi

Kami ucapkan Terima kasih kepada Bapak Budisatrio atas bantuan yang diberikan, bantuan ini sangat membantu kelompok kami untuk pengembangan budi daya cabe di Kukar. Semoga untuk kedepannya program bantuan lain bisa di turunkan di daerah kami.

Menyampaikan Aspirasi : Saya sudah mengajukan usulan Handtraktor sejak 2019, tetapi belum ada kabar bahwa akan menjadi penerima, Apakah ada harapan dan masih bisa dibantu untuk menjadi penerima Handtraktor?

85  03 Oktober 2021 Meninjau P2L/ Meninjau dan Motivasi untuk Pra-Anggota Kelompok

Program P2L ini sangat membantu Ibu KWT manfaat program bantuan ini menjadi wadah pengembangan beberapa jenis tanaman dan menjadi penolong bagi warga sekitar lingkungan kami, karena hasil nya bisa di manfaatkan.

86  03 Oktober 2021 Pertemuan Bioflok

Bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar dan membantu kami sebagai penghasilan tambahan. Kami ucapkan banyak terima kasih yang sebesar- besar nya, kami akan jaga serta berupaya dalam budidaya sistem Bioflok.

Menyampaikan Aspirasi:

Terima Kasih atas kehadiran bapak Budisatrio saya akan dukung perjuangan Bapak agar program bantuan yang diperjuangkan selaras. Semoga Tuhan mengabulkan perjuangan Bapak, saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dengan adanya didirikan Musholla di Madrasah Dianiyah.

87  03 Oktober 2021 Pertemuan Pemuda dan Kelompok Anggana

Kami memohon Bantuan untuk Nelayan di Desa Sepatin, Muara Pantuan, dan Tani Baru berupa Alat Tambak dan Kapal Nelayan, serta kawasan KBK yang ingin bisa dikelola oleh masyarakat kawasan tersebut, para Pembudidaya disana tidak memiliki surat atau pun Sertifikat lahan.

Di Ring 1 PHM (Pertamina HuluMahakam) terdapat 3 kawasan Desa yang dimana  masih memakai genset, serta air bersih masih belum tersedia, dan jaringan internet pun masih belum maksimal di desa, kami membutuhkan Refiter (Alat Penguat Sinyal) dari Kominfo RI karena Alat yang Tersedia hanya ada di Kantor Desa dan berlaku pada jam kerja saja.

88  30 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI
89  23 September 2021 Rapat Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 (KONSINYERING)
90  21 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ Laporan komisi III tentang hasil uji kelayakan calon kapolri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
91  20 September 2021 Rapat Internal Fraksi Gerindra/ Pembahasan panja-panja Komisi IV dan Tim pemulihan ekonomi nasional
92  17 September 2021 Kunker Panja
93  16 September 2021 Bimtek Pertanian Kab Berau/ Hilirisasi Inovasi Teknologi Pertanian Balitbangtan

Mengajak para petani agar dapat mengimplementasikan teknologi dalam bidang pertanian agar dapat meningkatkan hasil panen kemudian haru

94  15 September 2021 RDPU RUU KSDAHE (Panja) dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi

Mengajak untuk sama-sama mengawal RUU yang sedang dirancang untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

95  15 September 2021 Rapat Pansus RUU Landas Kontinen
96  14 September 2021 Bimtek Pertanian Kab. Paser/ Budidaya Tanaman Padi Sistem Jarwo Super

Mengapresiasi dan mengajak untuk tetap bersemangat dalam bidang pertanian khususnya tanaman padi

97  14 September 2021 FGD RUU Panja Pupuk

Meminta seluruh stakeholder untuk dapat sama-sama memperjuangankan pupuk bagi petani agar kemajuan petani dapat lebih baik saat panen

98  13 September 2021 Bimtek pertanian kab Kutai Timur (Balitbang)/ Hilirisasi inovasi teknologi Pertanian

Diharapkan petani kutai timur dengan adanya bimtek dapat bertambah wawasan untuk lebih baik dalam bertani dan hasil melimpah pada saat musim panen

99  13 September 2021 RDPU Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan Konservasi

Mengapresiasi dan mengajak untuk sama-sama memberikan yang terbaik dalam hal semngat hingga insight untuk RUU ini sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi Indonsesia.

100  11 September 2021 Bimtek penguatan kapasitas petani dan penyuluh balikpapan/ Bimbingan Teknis pertanian sekota Balikpapan

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta semangat petani dan penyuliuh untuk bertani.

101  10 September 2021 Pertemuan dengan Pemuda Tani/ Silaturahmi

Mengapresiasi para pemuda yang tergabung dalam pemuda tani serta semangatnya untuk meregenerasi petani milenial

102  08 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon I Kementrian Pertanian/ 1. RKA K/L Tahun 20222. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Meminta untuk fokus kepada program yang sifatnya berdampak kepada pertanian dibandingan infrastruktur.

103  07 September 2021 Rapat Paripurna DPR RI/ 1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang P2 APBN 2. Pernyataan Persetujuan/penolakan dari setiap Fraksi secara lisan yang diminta oleh Pimpinan Rapat Paripurna 3. Penyampaian Pendapat akhir Pemerintah.
104  01 September 2021 Rapat dengar pendapat dengan Sekjen dan Eselon 1 Lingkungan Hidup dan kehutanan/ 1. RKA K/L Tahun 2022 2. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.

Mengapresiasi untuk hal-hal yang sudaj dilalukan, akan tetapi tetap harus memperhatikan masalah hutan dan limgkungan yang terjadi seperti pertambangan liar dst.

105  27 Agustus 2021 Doa Bersama komisi IV Gerindra

Mengajak untuk sama-sama mendokaan kesembuhan pak kapoksi dan bersama-sama agar tetap menjaga protokol kesehatan.

106  26 Agustus 2021 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ 1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA. 2020 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran tanggal 6 September2021) 2. Evaluasi Anggaran Tahun 2021 3. RKA K/L Tahun 2022 (hasil pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi) 4. Usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi; dan 5. Isu-isu Aktual lainnya. Catatan: Menghadirkan Dirut BUMN terkait.

Kementrian LK dapat lebih memperhatikan isu lingkungan yang marak terjadi bencana dalam beberapa waktu belakang.

Serta memperhatikan kawasan hutan yang banyak terjadi alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.

107  19 Agustus 2021 Rapat Paripurna/1. Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggung jawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 yang diajukan oleh Pemerintah 2. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya
108  19 Agustus 2021 Rapat Internal Fraksi Gerindra
109  18 Agustus 2021 Rapat Internal Komisi IV/Rencana Kegiatan Komisi
110  16 Agustus 2021 Pidato Kenegaraan Presiden