1 |
03 Oktober 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
- Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.871.111.943.645,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar seratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) atau mencapai 98,16% dari estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp1.906.162.968.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam miliar seratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). b. Realisasi Belanja Negara bersih sebesar Rp5.397.787.396.056,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh enam rupiah) atau mencapai 98,70% dari alokasi anggaran sebesar Rp5.468.879.184.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, sebesar Rp7.046.659.869.000,00 (tujuh triliun empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Kelautan dan
Perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp1.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar
sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Provinsi, sebesar Rp489.128.443.307,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah); dan b. Kabupaten/Kota, sebesar Rp820.771.556.693,00 (delapan ratus dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendukung rancangan usulan tambahan anggaran pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar Rp986.400.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar empat ratus juta rupiah), sehingga total usulan pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar
Rp8.033.059.869.000,00 (delapan triliun tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menjalankan program dan kegiatan secara baik, tepat sasaran dan terukur, serta akuntabel, khususnya yang berhubungan dengan kegiatan prioritas dan kegiatan yang bersifat bantuan pemerintah untuk masyarakat kelautan perikanan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi rakyat.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menumbuhkan budi daya lobster dalam negeri sebagai solusi atas kebijakan pelarangan ekspor benih lobster ke luar negeri untuk kesejahteraan masyarakat kelautan perikanan.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen merealisasikan program dan kegiatan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional (MLIN).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat batas akhir penyerahan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL), seperti bantuan bioflok dan bantuan lainnya di setiap Eselon I teknis, paling lambat tanggal 5 September 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait hal tersebut, khususnya mengenai capaian realisasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah 60% untuk direalokasi kepada kegiatan lainnya.
|
 |
2 |
07 September 2023 |
RAPAT KERJA DENGAN KEMENTERIAN PERTANIAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
- Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024 sebesar Rp14.658.088.222.OOO,OO (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta menyetujui usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun untuk pelaporan kegiatan produksi dan lain-lain kepada Kementerian Pertanian pada TA. 2024 sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar RPI .488.459.124.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah;
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.996.398.166.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.217.436.000,00 (satu triliun enam miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.063.920.733.000,00 (satu triliun enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar 538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar 538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp958.016.150.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sebesar Rp939.734.267.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
j. Baclan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.383.630.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- DAK Fisik Bidang Pertanian, sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);dan
- DAK non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, sebesar 045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan pertanian di kawasan perbatasan minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di setiap lokasi dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun Rencana Kerja dan Program harus fokus kepada program nasional, program unggulan, serta fokus kepada program-program yang berdampak konkrit kepada petani dan peternak, antara Iain program yang berkaitan dengan pencegahan penyakit hewan serta peningkatan produksi dan produktivitas pertanian mengacu kepada catatan masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I Kementerian Pertanian TA 2024 menjadi program-program yang lebih berdampak langsung pada petani dan peternak dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar melaksanakan keputusan rapat dan apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan serta mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam penyaluran bantuan jagung menggunakan bibit jagung yang unggul dan berkualitas terbaik (HU 1)
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian berdasarkan catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya antara Iain untuk alat dan mesin pertanian (prapanen dan pascapanen).
|
 |
3 |
30 Agustus 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian |
KESIMPULAN DAN SARAN :
- Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Pertanian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut: a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp706.183.650.420,00 (tujuh ratus enam miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau mencapai 129,46% dari estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp545.475.858.000,00 (lima ratus empat puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah). b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.647.068.932.251,00 (lima belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) atau mencapai 95,15% dari alokasi anggaran sebesar Rp16.443.954.161.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian atas Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/ D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan kurang bayar pupuk bersubsidi yang sudah diaudit oleh BPK RI sebesar Rp16.798.731.255.858,00 (enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kurang bayar Tahun 2020 Rp430.234.939.689,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah); dan b. Kurang bayar Tahun 2022 sebesar Rp16.368.496.316.169,00 (enam belas triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) merealisasikan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membangun 1000 kios pupuk non subsidi.
- Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) segera merealisasikan rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membuka 1000-1500 kios baru di seluruh Indonesia setiap tahunnya dan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada BumDes,koperasi, dan/atau gapoktan sebagai kios/penyalur pupuk.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menambahkan jumlah komoditas yang memperoleh manfaat pupuk bersubsidi disesuaikan dengan kearifan lokal dan potensi daerah.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian
|
 |
4 |
12 Juni 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/ MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah). 2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). 3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja Tahun Anggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yang belum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis, target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan. 4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untuk mendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023. 5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif guna mendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. -4- 6. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membekukan dan mencabut Perizinan Hutan Tanaman Rakyat di Pulau Lingga dan sekitarnya Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan proses penegakan hukum dimaksud selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini. 7. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan atas semua kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan yang berada di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang, termasuk di dalam Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini. |
 |
5 |
05 Juni 2023 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; dan 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD |
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan b. Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar program yang disusun tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga teknis yang lain.
- Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.
- Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani.
|
 |
6 |
06 April 2023 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Automatic Adjustment
anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar dalam melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat dapat memprioritaskan dan memperhatikan aspirasi di daerah, agar program yang diberikan dapat tepat sasaran dan tepat guna. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk terus melakukan pembinaan kepada kelompok masyarakat yang telah menerima bantuan/program, untuk menjamin keberhasilan program/bantuan yang diberikan.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan percepatan penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, untuk kemudian dapat dilakukan pengawasan bersama, dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang telah diberikan kepada pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
|
 |
7 |
06 April 2023 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan pengawasan mutu produk ekspor kelautan perikanan agar diterima oleh negara tujuan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengakselerasi teknologi garam rakyat tradisional agar produktivitas dan kualitas garam nasional meningkat sehingga dapat mengurangi volume garam impor.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan produksi perikanan guna memenuhi kebutuhan nasional dan menekan importasi produk kelautan perikanan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengkonversi bantuan kincir air ke bantuan lainnya seperti kegiatan bimbingan teknis jika diperlukan oleh daerah masing-masing, terutama di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
|
 |
8 |
04 April 2023 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
mengenai rincian rencana dan program kerja Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Kerja tanggal 27 Maret 2023 dengan fokus kegiatan peningkatan produksi, produktivitas dan nilai tambah komoditas pertanian, yang didukung dengan penguatan sarana prasarana pertanian, pengembangan perbenihan, hingga penguatan SDM pertanian. Komisi IV DPR RI memberikan beberapa catatan diantaranya: a. Perlunya menciptakan standar benih berkualitas dengan harga terjangkau. b. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi PMK dinilai belum optimal. c. Perlunya sosialisasi mengenai penggunaan/pemanfaatan ear tag pada ternak sapi. d. Perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan pemupukan. e. Perlu evaluasi kegiatan upaya perlindungan tanaman pangan dari Hama Penyakit maupun Organisme Pengganggu Tanaman. f. Mempertanyakan terkait peningkatan anggaran Penas dan kegiatan pelaksanaan kegiatan petani magang. g. Kementerian Pertanian harus menyusun program kerja dalam rangka melakukan regenerasi kebun milik rakyat serta penyiapan kebun-kebun sumber bibit.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
evaluasi kegiatan-kegiatan berdasarkan masukan dan catatan yang disampaikan pada rapat hari ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar seluruh rincian rencana dan program kerja yang sudah disetujui tidak mengalami perubahan selain melalui mekanisme Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar menyerahkan
data potensi lahan eksisting di masing-masing Unit Pelaksana Teknis atau satuan kerja milik Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, baik yang sudah dimanfaatkan sebagai kebun percobaan maupun sebagai pertanian komersil. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar data tersebut diserahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data stok beras hasil panen di penggilingan seluruh wilayah Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya akhir Mei 2023.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan
 |
|
9 |
03 April 2023 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); serta 4. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOO |
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai alokasi ABT
(Anggaran Belanja Tambahan) Badan Pangan Nasional TA 2023 sebesar Rp361.251.151.000,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam merancang program dan kegiatan harus cermat serta memberikan dampak nasional dalam mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, yang akan dibahas secara mendalam sesuai peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
dengan Badan Pangan Nasional serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka membahas permasalahan data pangan nasional sebagai upaya mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan
- Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
kebijakannya tidak hanya berbasis pada orientasi ketersediaan pangan saja tetapi juga berbasis pada kedaulatan dan kemandirian pangan dengan pengembangan sumber pangan dalam negeri diantaranya melalui diversifikasi pangan lokal.
- Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG untuk memenuhi stok beras minimal untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui penyerapan beras dalam negeri secara maksimal disaat panen raya
|
 |
10 |
29 Maret 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Automatic Adjustment anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, yang semula sebesar
Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.299.489.191.000,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan komposisi Automatic Adjustment per Eselon I sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp71.258.323.000,00 (tujuh puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp9.644.931.000,00 (sembilan miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp82.632.209.000,00 (delapan puluh dua miliar enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp84.754.851.000,00 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp59.013.551.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp60.239.658.000,00 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp57.799.931.000,00 (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp21.331.372.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); dan i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp21.492.859.000,00 (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar membuka alokasi anggaran yang terkena Automatic Adjustment Tahun 2023 di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) kepada Pemerintah Daerah agar kebijakan tersebut cepat terimplementasi dengan baik.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 terutama terkait jaring hela udang berkantong, tidak lagi masuk ke Jalur II agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta bantuan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) agar dapat segera dikeluarkan SK penetapannya terutama yang telah lulus verifikasi.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor ikan dan garam agar tidak merembes ke pasar yang peruntukannya untuk industri.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk memperbaiki kualitas dan ukuran benih ikan (lele dan nila) dalam paket bioflok (6 s.d. 8 cm) yang disalurkan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta dilakukan pelatihan pembuatan pakan ikan mandiri untuk menekan biaya pakan konvensional yang mahal.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan laporan perusahaan-perusahaan tambang mana saja yang membuang limbah tailing ke perairan pantai dan pesisir selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari ini.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengadakan Paket Unit Pembenihan Rakyat (UPR) pengganti program bantuan benih ikan yang saat ini tidak maksimal.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan tradisional mengingat Tahun 2022 tidak terealisasi.
|
 |
11 |
28 Maret 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menyetujui Automatic Adjustment anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp457.728.759.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp441.216.313.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar dua ratus enam belas juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp91.830.528.000,00 (sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp84.567.871.000,00 (delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, yang semula sebesar Rp252.624.634.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp243.908.282.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yang semula sebesar Rp1.364.201.647.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.267.206.481.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang semula sebesar Rp1.667.784.111.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.586.930.825.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang semula sebesar Rp602.644.047.000,00 (enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp465.803.579.000,00 (empat ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang semula sebesar Rp299.522.348.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp292.072.158.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah); h. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp354.211.103.000,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus sebelas juta seratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp332.513.737.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); i. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yang semula sebesar Rp290.083.360.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp276.738.604.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat ribu rupiah); j. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang semula sebesar Rp203.784.773.000,00 (dua ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.599.167.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah); k. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang semula sebesar Rp393.075.629.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp377.255.373.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); l. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp262.940.688.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp253.026.116.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua puluh enam juta seratus enam belas ribu rupiah); m. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semula sebesar Rp296.154.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp283.758.812.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah); dan n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, yang semula sebesar Rp376.198.381.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp362.584.248.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap menjaga konsistensi komitmen agar Automatic Adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengurangi alokasi anggaran dalam melaksanakan program-program berbasis masyarakat serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil langkah-langkah nyata atas Kebijakan Kemitraan Konservasi, mulai dari tingkat regulasi sampai dengan pelaksanaan di lapangan, agar tidak terjadi stagnasi Kebijakan Kemitraan Konservasi.
- Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam waktu dekat, dalam rangka membahas Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia.
- Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu dekat, dalam rangka membahas Pemberdayaan Masyarakat di dalam dan di Sekitar Kawasan Hutan.
|
 |
12 |
27 Maret 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran per Eselon I menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.722.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.118.020.942.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.853.591.063.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam puluh tiga ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.085.741.155.000,00 (tiga triliun delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp953.810.826.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp935.926.041.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah); dan j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
- Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp151.466.709.000,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.466.709.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp9.191.286.000,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp19.191.286.000,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp106.650.875.000,00 (seratus enam miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp155.150.875.000,00 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp62.045.042.000,00 (enam puluh dua miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp15.045.042.000,00 (lima belas miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp60.081.791.000,00 (enam puluh miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp88.581.791.000,00 (delapan puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp474.286.256.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp369.286.256.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp125.039.269.000,00 (seratus dua puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp134.039.269.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp563.023.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp26.311.278.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp29.311.278.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); dan j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp37.407.015.000,00 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp55.407.015.000,00 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasarana dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian serta pupuk).
- Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan
produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
- Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kurang bayar/piutang pupuk subsidi Tahun 2020 kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai Rp430.235.000.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kurang bayar/piutang tahun 2022 sebesar Rp15.605.091.000.000,00 (lima belas triliun enam ratus lima miliar sembilan puluh satu juta rupiah) setelah selesai diaudit oleh BPK RI.
|
 |
13 |
27 Maret 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian |
1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran per Eselon I menjadi sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.722.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.118.020.942.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.853.591.063.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam puluh tiga ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.085.741.155.000,00 (tiga triliun delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp953.810.826.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp935.926.041.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah); dan j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja. 2. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal,  |
14 |
06 Februari 2023 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp457.728.759.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp441.216.313.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar dua ratus enam belas juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp91.830.528.000,00 (sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp84.567.871.000,00 (delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hulan Lestari, yang semula sebesar Rp252.624.634.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp243.908.282.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yang semula sebesar Rp1.364.201.647.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.267.206.481.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang semula sebesar Rp1.667.784.111.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.586.930.825.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang semula sebesar Rp602.644.047.000,00 (enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp465.803.579.000,00 (empat ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); g. Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp262.940.688.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp253.026.116.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua puluh enam juta seratus enam belas ribu rupiah); h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semula sebesar Rp296.154.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp283.758.812.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah); i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang semula sebesar Rp299.522.348.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp292.072.158.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah); j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp354.211.103.000,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus sebelas juta seratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp332.513.737.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); k. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yang semula sebesar Rp290.083.360.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp276.738.604.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat ribu rupiah); l. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang semula sebesar Rp203.784.773.000,00 (dua ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.599.167.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah); m. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang semula sebesar Rp393.075.629.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp377.255.373.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); serta n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, yang semula sebesar Rp376.198.381.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp362.584.248.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melaksanakan penyelesaian kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat, dengan skema sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka menyukseskan program rehabilitasi mangrove dan melestarikan hutan mangrove.
- Komisi IV DPR RI menolak disahkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, karena akan mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa.
- Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti hasil Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, dengan melaksanakan proses percepatan penegakan hukum atas aktivitas pemanfaatan dan penampungan kayu arang ilegal berbahan baku mangrove yang berasal dari kawasan hutan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melaporkan proses penegakan hukum dimaksud selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat hari ini.
- Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memulai penindakan hukum atas semua aktivitas yang sudah terbangun di dalam Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi di Kota Batam, selambat-lambatnya tanggal 17 Februari 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proses penegakan hukum selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
- Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
operasional kegiatan penambangan oleh PT Freeport Indonesia dan selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2023.
- Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengat Pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan PT Freeport Indonesia untuk membahas permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia sebagaimana laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua Tengah untuk menindaklanjuti permasalahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dimaksud.
|
 |
15 |
31 Januari 2023 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; dan 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Road Map dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Badan Pangan Nasional melakukan tata kelola pangan dengan berbasis pada sumber pangan di dalam negeri dan peningkatan kesejahteraan petani.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.282.729.435.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam menyusun program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus terukur secara nasional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan.
- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras mengingat adanya penyesuaian harga BBM, Pupuk Bersubsidi, dan transportasi agar Perum BULOG dapat menyerap beras dalam negeri secara maksimal.
|
 |
16 |
24 Januari 2023 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI mendengarkan Rancangan usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Kerja 16 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp151.466.709.000,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp201.466.709.000,00 (dua ratus satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp9.191.286.000,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp19.191.286.000,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp106.650.875.000,00 (seratus enam miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp152.650.875.000,00 (seratus lima puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp62.045.042.000,00 (enam puluh dua miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp89.045.042.000,00 (delapan puluh sembilan miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp60.081.791.000,00 (enam puluh miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp86.081.791.000,00 (delapan puluh enam miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp474.286.256.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp284.286.256.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp125.039.269.000,00 (seratus dua puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp129.039.269.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp563.023.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp26.311.278.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp37.311.278.000,00 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); dan j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp37.407.015.000,00 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp53.407.015.000,00 (lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendorong upaya modernisasi pertanian secara bertahap, antara lain melalui peningkatan kapasitas penyuluh, dukungan infrastruktur pertanian dan sarana produksi pertanian (diantaranya benih/bibit berkualitas, jaringan irigasi, alsin pertanian prapanen dan pascapanen).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memberikan jaminan kepada petani mengenai pelayanan purna jual (After Sales Service) dalam kegiatan pembangunan pertanian yang menggunakan alat dan mesin pertanian, baik prapanen maupun pascapanen. Selanjutnya Kementerian Pertanian bekerja sama dengan penyedia alsintan untuk membuat bengkel/ workshop di lokasi pengembangan
kawasan pertanian.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pengembangan komoditas pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat harus berkualitas, sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang telah disepakati serta sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
- Komisi IV DPR RI mengkritisi kualitas data dan materi yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Sekretaris Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi data sebelum data tersebut disajikan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan rincian penggunaan anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dari RDP hari ini. Selanjutnya apabila ada perubahan harus melalui mekanisme Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat
|
 |
17 |
19 Januari 2023 |
Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Kelautan dan Perikanan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI. |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebanyak 718 DIM, yang terdiri dari:
a. DIM Tetap sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh); b. DIM Perubahan Substansi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan); c. DIM Perubahan Redaksional sebanyak 53 (lima puluh tiga); d. DIM Usulan Baru sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan); dan e. DIM Dihapus sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh).
- Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa sesuai keputusan dalam Rapat Kerja tanggal 22 November 2022, maka mekanisme pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebagai berikut:
a. DIM Tetap, yang berjumlah 77 (tujuh puluh tujuh) DIM, substansi dan rumusannya dapat langsung disetujui dalam Rapat Kerja hari ini. b. DIM-DIM lainnya, yang merupakan usulan perubahan dari Pemerintah berupa perubahan substansi, penambahan usulan baru dan penghapusan serta perubahan redaksional, diusulkan untuk langsung diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) untuk dibahas lebih mendalam dan komprehensif.
- Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat menyetujui nama-nama Anggota Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota Tim Panja Komisi IV DPR RI; b. Anggota Tim Panja dari Pemerintah; dan c. Anggota Tim Panja Komite II DPD RI.
|
 |
18 |
18 Januari 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai penyerapan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 97,58% atau sebesar Rp6.346.580.855.938,00 (enam triliun tiga ratus empat puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari pagu sebesar Rp6.503.734.129.000,00 (enam triliun lima ratus tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan realisasi pendapatan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp6.382.312.860.074,00 (enam triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh puluh empat rupiah) dari target sebesar Rp5.549.705.793.561,00 (lima triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal AutomaticAdjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.454.181.566.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap menjaga konsistensi komitmen agar automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan mengurangi komitmen atas alokasi anggaran dalam melaksanakan program-program berbasis masyarakat serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.
- Komisi IV DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kemudian dapat dilakukan pengambilan keputusan melalui rapat kerja atas perubahan pagu anggaran Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas Mekanisme Penugasan DAK Fisik 2024 dan Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan intervensi secara signifikan dalam Kegiatan Program Kampung Iklim (ProKlim), sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar program dan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan sosialisasi di setiap Eselon I memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pagu yang seragam dalam hal penganggaran sampai dengan pelaksanaan di lapangan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan update data-data Perusahaan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta analisis penentuan kuota. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap Perusahan Pemegang PersetujuanPenggunaan Kawasan Hutan yang melakukan ekspansi kegiatan tambang di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secara periodik menyampaikan laporan tertulis berisi tindak lanjut atas seluruh Kesimpulan Rapat (baik Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat) serta Rekomendasi atas seluruh Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI.
|
 |
19 |
17 Januari 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI mengapresiasi penyerapan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 98,69% atau sebesar Rp5.397.133.953.671,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dari pagu sebesar Rp5.468.879.184.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp1.871.156.055.680,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar seratus lima puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/ MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.299.489.191.000,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk mencabut automatic adjustment anggaran belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 karena akan berdampak pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan serta pada pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah strategis secara cermat dan tepat serta berkomitmen tidak mengubah/memotong alokasi anggaran pelaksanaan kegiatan prioritas tahun 2023 yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan perikanan pasca automatic adjustment.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan sosialisasi juknis bantuan Pemerintah di awal tahun kepada masyarakat agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan dapat terdistribusi secara cepat, tepat, dan terasa dampak positifnya kepada masyarakat.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengangkatan dalam jabatan struktural di seluruh eselon lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja hari ini.
|
 |
20 |
17 Januari 2023 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Automatic Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Eselon I sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran perEselon I menjadi sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp3.000.511.911.000,00 (tiga triliun lima ratus sebelas juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.737.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp1.034.155.508.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp1.136.357.410.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.115.539.166.000,00 (satu triliun seratus lima belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp2.876.556.075.000 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.816.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus enam belas miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp2.700.741.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp3.100.741.155.000,00 (tiga triliun seratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp903.810.826.000,00 (sembilan ratus tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp940.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah); dan j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp1.092.659.407.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Eselon I sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun kegiatan dan program agar fokus kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani dengan memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan dan program yang sudah diputuskan dan disepakati melalui mekanisme Rapat Kerja.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam menyajikan data lebih akurat dan valid. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Pertanian menyampaikan datadata/laporan yang diminta pada Rapat hari ini antara lain mengenai: a. Data produksi dan impor komoditas pertanian, meliputi data komponen produksi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri (alsintan, pakan, bibit/benih, hasil); b. Data Eksportir Sarang Burung Walet per Negara Tujuan; c. Data Produksi Sarang Burung Walet berdasarkan Perusahaan; d. Data Realisasi Penanganan PMK Tahun 2022; e. Data Realisasi Pengembangan Kedelai Tahun 2022; f. Data Realisasi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2022; g. Data Spasial per Provinsi untuk Komoditas Kedelai, Data Spasial per Provinsi untuk Pupuk Bersubsidi; h. Data Rincian Output Anggaran Kementerian Pertanian; dan i. Data luas baku lahan per Provinsi; j. Data/Laporan Pelaksanaan Program Food Estate di seluruh lokasi di Indonesia.
- Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Pertanian melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan dalam jabatan struktural di seluruh Eselon lingkup Kementerian Pertanian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku serta evaluasi kinerja ASN Kementerian Pertanian.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau kembali Automatic Adjustment terhadap anggaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
|
 |
21 |
12 Desember 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dengan: 1. Sekretaris Jenderal; 2. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 3. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; 4. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; serta 5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secara serius melakukan pengawasan penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada kasus pertambangan ilegal serta menindak tegas seluruh kegiatan pertambangan ilegal di dalam dan di luar kawasan hutan. Selanjutnya Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan kasus dan penanganan praktik pertambangan ilegal yang saat ini semakin masif terjadi.
- Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemberian Persetujuan Lingkungan, dalam rangka memenuhi tata waktu proses penilaian AMDAL dan pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana amanat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memandang perlu dilakukannya evaluasi dimaksud, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kinerja Pemerintah untuk meminimalisir ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap Pemerintah.
- Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi kegiatan berusaha yang memiliki kewajiban menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL) dalam rangka percepatan proses Persetujuan Lingkungan.
- Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan tindakan tegas mulai dari pengenaan sanksi adminstratif termasuk Audit Lingkungan sampai dengan sanksi pencabutan Perizinan Berusaha terhadap Pemegang Persetujuan Lingkungan yang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban Perusahaan Pemegang Persetujuan Lingkungan dalam bentuk matriks, dan disampaikan selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat Panja hari ini.
- Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan Data Perusahaan Industri Wajib Sistem Pemantauan dalam Jaringan (SPARING) sesuai Pasal 2 Ayat (2) dan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Data dimaksud agar disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat Panja hari ini.
|
 |
22 |
07 Desember 2022 |
Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan: 1. Menteri Pertanian; 2. Kepala Badan Pusat Statistik; 3. Kepala Badan Pangan Nasional; 4. Direktur Utama Perum BULOG; serta 5. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Holding Pangan/ID FOOD |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI mendengarkan paparan Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Direktur Utama Perum BULOG mengenai posisi stok beras dan komoditas pangan lainnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Direktur Utama Perum BULOG untuk berkoordinasi dan melakukan penyelarasan serta validasi data kebutuhan, konsumsi, ketersediaan beras, serta komoditas pangan pokok lainnya dengan fakta di lapangan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau proyeksi area pertanaman padi untuk memastikan angka produksi pada saat panen raya di bulan Maret 2023 dan segera menyampaikan hasilnya kepada Komisi IV DPR RI, selambat-lambatnya akhir bulan Januari 2023.
- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Badan Pangan Nasional untuk meninjau ulang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang saat ini mengalami perubahan.
- Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG untuk melakukan penyerapan secara maksimal setiap panen untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
|
 |
23 |
06 Desember 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero); 2. Direktur Utama Perum Perhutani; 3. Direktur Utama PT Inhutani I; dan 4. Direktur Utama PT Inhutani V |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Perkebunan dan Bidang Kehutanan untuk meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas hutan dan kebun sebagai aset milik perusahaan.
- Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) serta Perum Perhutani, PT Inhutani I, dan PT Inhutani V untuk berkolaborasi dalam program-program strategis Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar wilayah kerja perusahaan.
- Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) serta Perum Perhutani, PT Inhutani I, dan PT Inhutani V untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan/atau Sosialisasi Program-program Berbasis Kemasyarakatan antara lain Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dengan melibatkan Komisi IV DPR RI.
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan pengembangan usaha perkebunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha yang dilakukan oleh Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendorong Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) agar dapat meningkatkan kinerja untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas komoditas yang tinggi dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Negara di sektor perkebunan dengan tetap melibatkan petani, UMKM, dan masyarakat sekitar.
- Komisi IV DPR RI mendukung agar Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani segera menyelesaikan konflik lahan yang berada di wilayah kerja Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani, khususnya lahan yang dikuasai oleh rakyat/petani dengan memberikan solusi yang tidak menimbulkan konflik sosial.
- Komisi IV DPR RI mendukung upaya pengelolaan aset Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani diantaranya melalui kegiatan agrowisata, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial dan budaya.
- Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani untuk melakukan evaluasi dan optimalisasi aset yang tidak digunakan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, guna mengurangi beban hutang/kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan perbaikan, pengelolaan, dan pengendalian manajemen secara profesional.
- Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) pada Tahun 2023, dalam rangka membahas Perkebunan Sawit Rakyat dan Pengelolaan Agrowisata.
- Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Perum Perhutani pada Tahun 2023, dalam rangka membahas Pengelolaan Ekowisata dan Program Kelestarian Sumber Daya Hutan.
|
 |
24 |
05 Desember 2022 |
Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Kelautan dan Perikanan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Pimpinan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk memperbaiki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selambat- lambatnya minggu kedua Januari Tahun 2023.
- Komisi IV DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
|
 |
25 |
23 November 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Eselon I Kementerian Pertanian; 2. Kepala Badan Pangan Nasional; 3. Direktur Utama Perum BULOG; dan 4. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian atas rancangan usulan alokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2023 sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya, dalam rangka peningkatan produksi hasil pertanian sebesar Rp15.318.655.827.000,00 (lima belas triliun tiga ratus delapan belas miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.737.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.014.155.508.000,00 (satu triliun empat belas miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.099.539.166.000,00 (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.816.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus enam belas miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.100.741.155.000,00 (tiga triliun seratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp903.810.826.000,00 (sembilan ratus tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah); j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam menyusun rencana program dan kegiatan memperhatikan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat, diantaranya peningkatan logistik benih/nursery, pengembangan ternak, pengembalian kesuburan lahan, UPPO, dan sarana prasarana pertanian (alat dan mesin pertanian pra panen dan pascapanen).
2. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan beras nasional. Selanjutnya Kementerian Pertanian menyatakan sanggup untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Beras dalam negeri dari produksi dalam negeri sebesar 600 ribu ton yang akan dibeli oleh Perum BULOG dengan harga komersial dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini. Jika dalam 6 (enam) hari sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini tidak terpenuhi, maka data yang diyakini dari Kementerian Pertanian tidak valid.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mencadangkan anggaran Tahun 2023 untuk perbaikan infrastruktur dan penyediaan benih pertanian pasca gempa bumi di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat
|
 |
26 |
22 November 2022 |
Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Kelautan dan Perikanan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI. |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI menerima Pandangan Pemerintah dan Pandangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui Rancangan Jadwal acara Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui Mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
|
 |
27 |
16 November 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD; dan 4. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Rencana Kegiatan dan Anggaran Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar, Rp103.525.552.000,00 (seratus tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan usulan tambahan Anggaran Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.282.729.435.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dibahas secara mendalam pada rapat selanjutnya.
- Komisi IV DPR RI meminta Kepala Badan Pangan Nasional untuk menjabarkan konsep dan peta jalan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan secara terstruktur serta dalam bentuk program, dan disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini.
- Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan hutang Pemerintah yang belum dibayarkan kepada Perum BULOG sebesar Rp5.131.044.750.000,00 (lima triliun seratus tiga puluh satu miliar empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
-3- 5. Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG untuk memenuhi stok beras minimal untuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) serta mengupayakan kepada pemerintah untuk pasar hilirnya agar ada perputaran stok CPP |
 |
28 |
15 November 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kinerja dalam rangka peningkatan produksi hasil pertanian melalui program strategis dan berdampak langsung kepada kesejahteraan petani, termasuk kegiatan yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi, validasi dan perbaikan mekanisme pengambilan data produksi pertanian dan hasilnya diserahkan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi target produksi pertanian serta melakukan evaluasi program- program yang tidak berdampak langsung kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk merancang ulang program dan kegiatan yang lebih terukur dan realistis dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim, diantaranya melalui pembangunan embung dengan teknologi plastik/geomembran, benih unggul, serta sarana dan prasarana pertanian.
- Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk menambah alokasi anggaran Pupuk Bersubsidi.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja tanggal 22 Maret 2022 dan Rapat Dengar Pendapat tanggal 4 April 2022 serta melaporkan progres penyelesaiannya kepada Komisi IV DPR RI.
- Komisi IV DPR RI bersama dengan Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian akan meninjau ulang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan bila diperlukan diusulkan untuk dilakukan revisi.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan
seluruh data pegawai dengan status Plt beserta lama jabatan pejabat Eselon II, III, dan IV, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data dan laporan seluruh kegiatan Food Estate sejak pertama kali dilaksanakan termasuk data anggaran dan produksi, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti seluruh keputusan rapat dengan komisi IV DPR RI.
|
 |
29 |
22 September 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI menyetujui Anggaran Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2023 oleh Badan Anggaran DPR RI, sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut :
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp678.157.401.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp85.311.317.000,00 (delapan puluh lima miliar tiga ratus sebelas juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp955.652.399.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp1.181.634.862.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.151.263.731.000,00 (satu triliun seratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp388.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah); g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah); h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.383.637.166.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); dan i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp523.500.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menaikkan anggaran operasional kapal pengawas danmemberikan penghargaan kepada awak kapal pengawas sumber daya kelautan perikanan yang berprestasi memberantas pelaku IUU Fishing dan menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di seluruh perairan Indonesia.
- Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengembalikan Automatic Adjustment Tahun 2022 guna mendukung operasional kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
|
 |
30 |
21 September 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menyetujui Anggaran Belanja Kementerian Pertanian dalam APBN Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2023 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh dua miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang mengalami realokasi sebesar Rp103.525.552.000,00 (seratus tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp15.318.655.827.000,00 (lima belas triliun tiga ratus delapan belas miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp3.089.821.522.000,00 (tiga triliun delapan puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.034.155.508.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.136.357.410.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.876.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.700.741.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp814.501.215.000,00 (delapan ratus empat belas miliar lima ratus satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah); dan j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.092.659.407.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Belanja Kementerian Pertanian Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi pelaksanaan dan penyerapan anggaran kegiatan tahun 2022 serta melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, untuk kegiatan yang tidak berjalan sesuai target. |
 |
31 |
13 September 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023, dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp453.076.374.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp93.291.651.000,00 (sembilan puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, sebesar Rp257.816.947.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, sebesar Rp1.361.950.098.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, sebesar Rp1.680.183.784.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sebesar Rp643.629.568.000,00 (enam ratus empat puluh tiga miliar enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, sebesar Rp300.977.609.000,00 (tiga ratus miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu rupiah); h. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp340.236.792.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); i. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, sebesar Rp291.123.292.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
j. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, sebesar Rp203.960.941.000,00 (dua ratus tiga miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); k. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, sebesar Rp380.804.524.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar delapan ratus empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah); l. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp227.062.921.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah); m. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sebesar Rp296.838.819.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah); dan n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebesar Rp381.831.638.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan alokasi, menu, dan lokasi prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, antara lain: a. DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup, sebesar Rp1,17 triliun, untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, dan pembangunan Taman Kehati; serta b. DAK Fisik Bidang
|  |
32 |
12 September 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp678.157.401.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah); b. Inspekotrat Jenderal, sebesar Rp85.311.317.000,00 (delapan puluh lima miliar tiga ratus sebelas juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp955.652.399.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp1.181.634.862.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.151.263.731.000,00 (satu triliun seratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp388.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah); g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah); h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.383.637.166.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); dan i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp523.500.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan kebijakan pengawasan secara internal di Lingkup kementerian, dan berkoordinasi dengan inspektorat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah khususnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2023.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk konsisten dan fokus terhadap pemulihan ekonomi, khususnya terhadap nelayan, pembudi daya ikan dan rumput laut, petambak garam, pemasar dan pengolah hasil perikanan, serta ke masyarakat pesisir
 |
33 |
07 September 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat hari ini, agar program dan kegiatan sektor kelautan dan perikanan dapat sejalan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat target realisasi anggaran tahun 2022 agar penyerapannya optimal melalui langkah-langkah konkrit secara sistematis, terukur, tepat sasaran, dengan melalui pendekatan pemulihan ekonomi yang bersifat adaptif pasca pandemi Covid-19.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan kualitas dan mutu semua komponen bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada masyarakat, termasuk kemasan produk hasil perikanan di tahun 2023.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pendampingan dan kemudahan sistem penyaluran dana kelola pinjaman permodalan BLU-LPMUKP dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar pelaku usaha kecil dan menengah dapat terbantu serta merasakan kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sektor kelautan perikanan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ikut berperan aktif melakukan aksi pengawasan bersama BUMN dalam pelaksanaan memperbaiki jalur distribusi BBM Bersubsidi untuk koperasi nelayan agar implementasinya dapat tepat sasaran dan harga BBM tidak dipermainkan oleh oknum yang berkepentingan, khususnya di tujuh lokasi yang akan menjadi pilot project “Program Solar untuk Koperasi Nelayan”, seperti di Lhoknga (Aceh), Deli Serdang (Sumatera Utara), Indramayu (Jawa Barat), Pekalongan dan Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga dan memproduksi ikan endemik yang ada di perairan, seperti di sungai, danau, dan laut agar potensi sumber daya ikan yang dimiliki bangsa Indonesia tidak punah.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghitung ulang dan memastikan agar para nelayan mendapatkan bantuan kompensasi sebagai akibat dampak dari kenaikan harga BBM.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan bantuan kepada pembudi daya rumput laut dan petambak garam agar produksi dan mutu meningkat.
|
 |
34 |
07 September 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mempercepat pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022, yang dilakukan secara optimal melalui langkah-langkah konkrit yang sistematis, terukur, dan tepat sasaran, serta melalui pendekatan pemulihan ekonomi yang bersifat adaptif pasca pandemi Covid-19.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/ PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.32/Setjen/Rocan/RPA/Set.1/4/2022 tanggal 18 April 2022 hal Usulan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2023.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan pagu anggaran pada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung dan melaksanakan program/kegiatan pengawasan yang profesional guna menjamin mutu kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan alokasi, menu, dan lokasi prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan Rehabilitasi Lahan Kritis (RHL) di luar kawasan hutan, fasilitasi sarana dan prasarana ekonomi produktif masyarakat sekitar kawasan hutan, pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, serta pembangunan Taman Kehati.
|
 |
35 |
06 September 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian |
KESIMPULAN :
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai realisasi anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp18.476.753.423.000,00 (delapan belas triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta
Kementerian Pertanian untuk meningkatkan realisasi kegiatan dan program Tahun 2022.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh dua miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: S.617/MK.02/2022 dan Nomor: B-577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: S.617/MK.02/2022 dan Nomor: B-577/M.PPN/D.8/PP.04.02/ 07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun 2023, sebesar Rp2.600.091.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar
sembilan puluh satu juta rupiah) dengan rincian: a. DAK Fisik sebesar Rp2.300.046.000.000,00 (dua triliun tiga ratus miliar empat puluh enam juta rupiah); 1) DAK Tematik “Pengembangan Food Estate” sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar rupiah); dan 2) DAK Tematik “Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan” sebesar Rp1.650.046.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar empat puluh enam juta rupiah). b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian untuk mengkaji ulang terhadap program dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan Food Estate sesuai potensi, daya dukung,
daya tampung, sumber daya, sosial ekonomi, dan tata ruang wilayah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar hasil kajian diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
mitigasi dan antisipasi ancaman krisis pangan melalui perancangan rencana kerja dan anggaran tahun 2023 secara terukur dan berorientasi kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti semua tanggapan dan masukan dari Anggota Komisi IV DPR RI agar disampaikan secara tertulis sebelum rapat kerja untuk menjadi bahan pembahasan rapat kerja berikutnya.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian mengoptimalkan aset Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dengan melakukan produksi dan perbanyakan benih maupun bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan untuk dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal teknis terkait.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data, rencana kerja, serta pelaksanaan
 |
36 |
05 September 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
KESIMPULAN :
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor S.617/MMK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk menentukan rincian alokasi dan program masing-masing Eselon I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar Rp186.956.000.000,00 (seratus
delapan puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian:
a. Pagu DAK Fisik 2023 Bidang Kehutanan untuk mendukung tematik
Pengembangan Food Estate sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah); dan
b. Pagu DAK Fisik 2023 bidang Lingkungan Hidup untuk mendukung
tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas sebesar
Rp 154.956.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar sembilan
ratus lima puluh enam juta rupiah).
3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar meningkatkan pagu anggaran program-program berbasis masyarakat tahun 2023 minimal 40% dari pagu anggaran total. Peningkatan pagu anggaran dimaksud selain digunakan untuk peningkatan kuantitas/jumlah program berbasis masyarakat yang sudah ada, juga untuk membangun taman-taman kehati di daerah, dalam rangka mendukung program pemulihan lahan dan mitigasi perubahan iklim. 4. Komisi IV DPR RI kembali mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan, baik yang berjalan maupun yang tertunggak, dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan negara.
5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka penambahan anggaran yang berasal dari PNBP denda administratif penggunaan kawasan hutan untuk dimanfaatkan alokasinya pada anggaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung dan melaksanakan program/kegiatan pencegahan, operasi pengamanan, serta penindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. 6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan menu dan lokasi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, limbah, pemulihan lingkungan hidup, taman kehati, serta berbagai masukan dari Komisi IV DPR RI. 7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penertiban dan evaluasi pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di daerah-daerah dengan kuota yang telah melampaui. 8. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan literasi publik dan penyadartahuan tentang kelestarian lingkungan |
 |
37 |
30 Agustus 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor S.617/MMK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu Anggaran Kementerian/lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan rincian alokasi dan program masing-masing Eselon I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk membenahi dan menertibkan bangkai-bangkai kapal perikanan yang mengganggu aktivitas keluar masuk kapal perikanan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta guna memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan dan ditertibkan dengan baik.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat merealokasi anggaran yang ada untuk membantu masyarakat pesisir apabila terjadi bencana di wilayah-wilayah Indonesia.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk menginventarisasi dan memetakan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan di seluruh sentra-sentra pelabuhan perikanan Indonesia. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) agar para nelayan dapat melanjutkan aktivitas penangkapan ikan seperti sediakala.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi IV DPR RI terkait dengan Strategi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Budidaya.
|
 |
38 |
29 Agustus 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Menteri Kelautan dan Perikanan. |
KESIMPULAN :
1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) A. KEMENTERIAN PERTANIAN
- Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp673.691.625.438,00 (enam ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) atau mencapai 132,94% dari estimasi Pendapatan - LRA sebesar Rp506.746.123.000,00 (lima ratus enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah). b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.871.684.849.255,00 (lima belas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) atau mencapai 97,28% dari alokasi anggaran sebesar Rp16.314.906.396.000,00 (enam belas triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus enam juta tiga ratus sembilan enam ribu rupiah).
B. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.879.375.093.734,00 (lima triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) atau mencapai 121% dari estimasi Pendapatan sebesar Rp4.848.194.983.000,00 (empat triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp7.416.252.804.826,00 (tujuh triliun empat ratus enam belas miliar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) atau mencapai 87% dari alokasi anggaran sebesar Rp8.572.916.538.000,00 (delapan triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunanan kawasan hutan, baik yang berjalan maupun yang tertunggak. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan, penertiban, sampai dengan pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP.
C. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp995.737.124.372,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) atau mencapai 86,39% dari estimasiPendapatan - LRA sebesar Rp1.152.600.484.420,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar enam ratus juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah). b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp4.720.482.382.960,00 (empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atau mencapai 98,89% dari alokasi anggaran sebesar Rp4.773.318.827,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
- Komisi IV DPR RI mengusulkan peningkatan pagu anggaran tahun 2023 pada Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Komisi IV DPR RI meminta terkait pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan tradisional tahun 2023 agar segera ditindak lanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
|
 |
39 |
22 Agustus 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
KESIMPULAN :
- Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan keterangan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengelolaan Taman Nasional di seluruh Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo merupakan tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di Taman Nasional Komodo.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk menyampaikan data mengenai besaran, sumber pendanaan, dan penggunaan dana konservasi, di Taman Nasional Komodo serta Taman Nasional lainnya di seluruh Indonesia.
|
 |
40 |
22 Juli 2022 |
Reses, Petani di Desa Mojo Kabupaten Kediri Mengeluhkan Harga Pupuk dan Obat Mahal |
Dalam pertemuan Serap Aspirasi Reses ini, para Petani menyampaikan kepada Ir. Endro Hermono, M.B.A. tentang harga pupuk dan obat pertanian yang tergolong mahal sehingga masyarakat yang tinggal di desa Mojo ini merasa terbebanidan kesulitan akan tingginya harga tersebut. Para petani menginginkan Pemerintah agar bisa menambah jumlah subsidi dan menambah kuantitas pupuk dan obat - obatan pertanian.
A-111 menyampaikan bahwa Pemerintah harus mengevaluasi dan mengkaji lebih mendalam tentang kelangkaan, dan mahalnya harga pupuk dan obat - obatan pertanian. A-11 juga berjanji akan membawa aspirasi ini dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian.
Ir. Endro Hermono, M.B.A.akan mendorong pemerintah untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman guna meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk non-subsidi |
 |
41 |
21 Juli 2022 |
Reses dengan POKDAKAN di Talun |
Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerap aspirasi Kelompok Pumbudidaya Ikan di kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. A-111 menyampaikan tentang potensi perikanan di Kecamatan Talun yang begitu menjanjikan, dimana lahan kolam ikan masih sangat luas, dan kualitas produksi ikan Koi yang berkualitas. A-111 menyampaikan kalau yang harus kita lakukan di Talun ini adalah keinginan dan kemampuan kita dalam pengelolaan usaha budidaya ikan koi, sehingga mampu menghasilkan produksi perikanan yang tinggi.
A-111 berharap kepada seluruh Kelompok Pumbudidaya Ikan agar lebih tekun, ulet, dan serius dalam mengembangkan usaha budidaya ikan koi, hingga kedepan mampu menembus pasar ekspor.Dengan meningkatkan ketrampilan pembudidaya ikan koi, A-111 yakin pembudidaya ikan di Talun akan menjadi handal, sukses dan mandiri.
Dalam kesempatan ini, A-111 menyampaikan tentang bantuan dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan yag bisa di akses oleh pembudidaya ikan melalui jalur aspirasi dari DPR RI, antara lain bantuan mesin pembuat pakan ikan, bantuan obat - obatan. |
 |
42 |
20 Juli 2022 |
Reses dengan Bank Sampah di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar |
Ir. Endro Hermono, M.B.A. melakukan pertemuan serap aspirasi dari Bank Sampah Kota dan Kabupaten Blitar, A-111 menyampaikan kalau masalah sampah dimulai dari kurangnya kesadaran khususnya tentang sampah yang dianggap sepele, dengan 1 sampah yang dianggap bukan apa -apa, tapi ketika sampah menumpuk dari 200 ribu orang yang berkata seperti itu maka akan menjadi tumpukan gunung. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, A-111 menyampaikan bagaimana pentingnya kesadaran atas sampah, dan pentinganya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Dengan bersama - sama berupaya melakukan perubahan dalam mengatasi permasalahan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di masing - masing Bank Sampah.
Banyak jenis sampah yang bisa di olah oleh bank Sampah, diantaranya : Botol plastik, kertas HVS, kardus, tutup botol,besi, buku bekas, hingga alumunium. A-11 juga menambahkan jika salah satu tugas bank sampah adalah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat umum,mengenai pengelolaan sampah serta manfaat sosial,ekonomi, dan lingkungan yang di hasilkan dari proses pengelolaan sampah tersebut.
Dalam pertemuan ini diserap aspirasi yaitu permintaan kendaraan roda 3 untuk pengangkut sampah. A-111 menyampaikan kalau aspirasi tersebut akan di sampaikan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
 |
43 |
20 Juli 2022 |
Penyerahan Bantuan Alat Pengolahan Ikan |
Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerahkan bantuan Alat Pengolahan Perikanan (Pohlasar), bantuan ini adalah usulan Aspirasi DPRI yang bekerja sama dengen Direktorat Jendral Penguatan Daya saing Produk Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bantuan Hibah Pohlasar ini terdiri dari : Meat grinder, Food Processor, Vacuum, Sealer, Kompor, Regulator, Selang, Tabung gas, alat batu, mixer, blender, box. Secara langsung A-111 menyampaikan kepada kelompok Tiwul Family, dan berpesan untuk digunakan dan di manfaatkan bantuan ini dengan sebaik - baiknya, dan semoga dapat meningkatkan produk dan kualitas dari hasil produk olahan kelompok Tiwul Family. |
 |
44 |
19 Juli 2022 |
Reses Di Desa Tlogo, Kecamatan, Kanigoro, Kabupaten Blitar |
A-111 mengadakan pertemuan serap aspirasi masyarakat dengan kelompok tani yang ada di Desa Tlogo, Kecamatan kanigoro, Kabupaten Blitar. Dalam kegiatan serap Aspirasi ini di hadiri oleh 50 orang, dimana ditampung beberapa masukan dan usulan dari masyarakat :
- Permintaan bantuan Cultivator
- Usulan pembangunan Jalan Usaha Tani
- Permintaan bantuan Combine Harvester
Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyampaikan kalau semua usulan akan di tampung untuk selanjutnya di proses dan di perjuangkan di Kementerian melalui usulan jalur aspirasi DPR RI. |
 |
45 |
27 Juni 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian; Direktur Utama Perum BULOG; Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); dan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD. |
KESIMPULAN :
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian terkait usulan anggaran untuk penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui anggaran PEN Tahun 2022, sebesar Rp4.658.655.223.000,00 (empat triliun enam ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang akan digunakan untuk kegiatan pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya, Operasional vaksin, Pendataan Ternak, Bantuan Penggantian Ternak, serta Penanganan dan Pencegahan Penyebaran PMK.
- Komisi IV DPR RI menyesalkan tindakan pencegahan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Kementerian Pertanian yang dinilai sangat lambat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian segera melakukan percepatan pendistribusian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai upaya pengendalian penyebaran PMK pada hewan ternak, dengan mengutamakan daerah prioritas yang terkena wabah PMK.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian tetap fokus dan konsisten melakukan tugas pokok dan fungsi utamanya untuk meningkatkan produksi komoditas pangan termasuk komoditas pangan yang terdampak PMK diantaranya susu dan daging, terutama dalam mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya.
- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data-data secara rinci antara lain kebutuhan anggaran penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan data populasi ternak serta data peternak yang terdampak PMK per provinsi dan kabupaten/kota yang akan dibahas pada Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.
|
 |
46 |
23 Juni 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah tindakan preventif dan perbaikan tata kelola sumber daya kelautan perikanan secara berkelanjutan sejak dini agar sumber daya sektor kelautan perikanan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkampanyekan pemanfaatan sumber daya kelautan perikanan secara optimal berdasarkan potensi lestari hasil Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dengan menjamin adanya kepastian hukum (regulasi) melalui pendekatan pembinaan, pendampingan, serta pemberdayaan masyarakat ataupun kemitraan dengan swasta secara efektif, efisien, dan akuntabel guna menjaga keseimbangan ekosistem untuk generasi yang akan datang. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat kelembagaan Komnas Kajiskan.
- Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat penerbitan regulasi tentang Penangkapan Ikan Terukur agar ada kepastian usaha di sektor kelautan perikanan sehingga proses pelayanan administrasi perizinan kapal dapat segera diimplementasikan sesuai dengan peruntukan pembagian zona penangkapan ikan terukur berbasis kuota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjajaki kerja sama dengan negara tujuan ekspor dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya pengelolaan komoditas benih bening lobster yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, untuk mencegah adanya penyelundupan yang masih marak terjadi.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat menggunakan kembali anggaran Automatic Adjustment Tahun 2022 dalam rangka menjalankan program dan kegiatan prioritas.
|
 |
47 |
15 Juni 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp4.325.000.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh lima miliar rupiah) sehingga alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp10.429.421.837.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menjalankan program dan kegiatan tahun 2023 secara optimal dan tepat sasaran di tengah-tengah ancaman resesi global, khususnya yang terkait dengan kegiatan prioritas dan bantuan masyarakat dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, agar roda perekonomian sektor kelautan perikanan dapat cepat pulih, tumbuh, dan berkembang menjadi motor penggerak ekonomi andalan bangsa Indonesia.
|
 |
48 |
14 Juni 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Pagu Indikatif tersebut digunakan untuk:
- menjaga kelestarian hutan dan pemulihan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan, dan penyadartahuan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, kegiatan pelestarian tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta kegiatan rehabiltasi hutan dan lahan; dan
- meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, termasuk di dalamnya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp2.140.256.240.000,00 (dua triliun seratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp8.322.345.622.000,00 (delapan triliun tiga ratus dua puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah. 3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dalam menghadapi musim kemarau pada bulan Agustus 2022 serta siklus El Nino yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023. |
 |
49 |
13 Juni 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian |
I. PENDAHULUAN
Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI menyutujui usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 sebesar Rp180.779.500.000,00 (seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perincian:
- Realokasi Internal Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar, Rp80.779.500.000,00 (delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Realokasi Eksternal sebesar, Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sehingga Rincian anggaran Per-Eselon I tahun 2022 sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.580.813.463.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.173.179.655.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.089.990.027.000,00 (satu triliun delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.159.410.034.000,00 (satu triliun seratus lima puluh sembilan miliar empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp1.690.667.032.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.955.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.294.561.050.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam puluh satu juta lima puluh ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp1.233.061.773.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); j. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan k. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.159.703.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).
3. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dan mendukung terkait kebutuhan anggaran Tahun 2022 untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebesar Rp4.415.730.025.000,00 (empat triliun empat ratus lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh juta dua puluh lima ribu rupiah), yang diantaranya akan digunakan untuk vaksin, obat-obatan, disinfektan, penggantian ternak yang mati akibat terdampak PMK, dan operasional pendukungnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian untuk mengajukan usulan kebutuhan anggaran penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
III. PENUTUP Rapat ditutup pukul 13.55 WIB |
 |
50 |
09 Juni 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove |
I. PENDAHULUAN
RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai Pagu Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai usulan tambahan Pagu Anggaran Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp2.140.256.240.000,00 (dua triliun seratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana alokasi anggaran yang semula sebesar, Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar, Rp8.322.345.622.000,00 (delapan triliun tiga ratus dua puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk menindaklanjuti saran dan masukan Anggota Komisi IV DPR RI, terutama terkait dengan:
- Program/Kegiatan yang berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, selaku pelaksana penjagaan hutan di tingkat tapak;
- Program/Kegiatan nyata dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan pemulihan lingkungan hidup, termasuk diantaranya kegiatan penegakan hukum, penghentian pemberian izin penggunaanmkawasan hutan kecuali untuk kepentingan publik selama tidak bertentangan dengan kegiatan pelestarian tumbuhan dan satwa yang dilindungi serta kegiatan rehabiltas hutan dan lahan; serta
- Program ketahanan bencana dan perubahan iklim, termasuk di dalamnya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
III. PENUTUP Rapat ditutup pukul 14.20 WIB.
|
 |
51 |
08 Juni 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian |
I. PENDAHULUAN
RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pertanian, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Eselon I Kementerian Pertanian mengenai Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti saran dan masukan Anggota Komisi IV DPR RI terutama terkait dengan program dan kegiatan bantuan Pemerintah di Eselon I teknis pada tahun 2023, khususnya kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
- Komisi IV DPR RI menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022 sebesar Rp180.779.500.000,00 (seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perincian:
- Realokasi Internal Direktorat Jenderal Peternakan sebesar, Rp80.779.500.000,00 (delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Realokasi Eksternal sebesar, Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan anggaran Automatic Adjustment tahap I sebesar Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan Automatic Adjustment Tahap II sebesar Rp490.932.278.000,00 (empat ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
III. PENUTUP Rapat ditutup pukul 19.35 WIB.
|
 |
52 |
07 Juni 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan |
I. PENDAHULUAN
RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan, membahas Pembahasan RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.45 WIB oleh Ketua Rapat, H. Dedi Mulyadi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-PG) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu anggaran Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp4.250.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) dimana alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp10.354.421.837.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menindaklanjuti saran dan masukan anggota komisi IV DPR RI terutama terkait dengan program dan kegiatan bantuan pemerintah di setiap Eselon I teknis pada tahun 2023, khususnya yang menyangkut dengan Nilai Tukar Nelayan dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 menuju masa endemi.
III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 13.50 WIB |
 |
53 |
06 Juni 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN RAPAT :
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan tanah dalam kawasan hutan atas penguasaan lahan oleh masyarakat dalam bentuk pemukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sudah mendapatkan Persetujuan, namun tidak melaksanakan kewajiban kepada negara berupa pembayaran pajak, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi DAS, reklamasi tambang, pemulihan fungsi lingkungan, serta berkinerja rendah sebagaimana luasan wilayah perizinannya yang berpengaruh terhadap kuota perizinan suatu wilayah.
- Komisi IV DPR RI mendukung penambahan Pagu Anggaran Indikatif
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023.
|
 |
54 |
06 Juni 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
I. PENDAHULUAN
Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual lainnya, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Anggia Erma Rini, MKM. (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-PKB) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan tanah dalam kawasan hutan atas penguasaan lahan oleh masyarakat dalam bentuk pemukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sudah mendapatkan Persetujuan, namun tidak melaksanakan kewajiban kepada negara berupa pembayaran pajak, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi DAS, reklamasi tambang, pemulihan fungsi lingkungan, serta berkinerja rendah sebagaimana luasan wilayah perizinannya yang berpengaruh terhadap kuota perizinan suatu wilayah.
- Komisi IV DPR RI mendukung penambahan Pagu Anggaran Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023.
III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 16.30 WIB.
|
 |
55 |
02 Juni 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian
mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan beberapa catatan, diantaranya :
- Eselon I Kementerian Pertanian, dalam menyusun rencana kerja
program tahun 2023 harus realistis, terukur, dan bersifat masif, serta
|